Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44222/PP/M.XV/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan importasi Pemohon Banding di luar jangka waktu berlakunya Skep fasilitas BKPM, dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa, dilanjutkan dengan menyimpulkan pokok-pokok sengketanya, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap perbedaan importasi Pemohon Banding di luar jangka waktu berlakunya Skep fasilitas BKPM; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa importasi (PIB) Nomor : 367032 tanggal 1 November 2010 berada di luar jangka waktu skep fasilitas BKPM ; bahwa fasilitas yang tercantum pada kolom 19 di PIB Nopen : 332/Pabean/2010 tanggal 5 Agustus 2010 berlaku sampai dengan 28 Oktober 2010, sedangkan perpanjangan Surat Keputusan Nomor : 484/Pabean/2010 berlaku mulai tanggal 3 November 2010 sampai dengan 28 Oktober 2010 atas sisa mesin yang belum direalisir impornya ; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui karena pembayaran PIB telah dilakukan tanggal 5 Oktober 2010 dan masih dalam jangka waktu fasilitas ; bahwa tanggal Nopen PIB 1 November 2010 juga tetap dalam fasilitas karena Surat Keputusan Nomor: 484/Pabean/2010 merupakan perpanjangan dari surat keputusan sebelumnya Nomor: 332/Pabean/2010 tanggal 5 Agustus 2010 ; bahwa permohonan perpanjangan surat keputusan adalah 1 (satu) tahun, sesuai dengan surat permohonan tertanggal 1 Oktober 2010, dan surat BKPM tertanggal 3 November 2010 menyatakan atas sisa mesin yang belum direalisir impornya diperpanjang sampai dengan 28 Oktober 2011 ; bahwa menurut Pemohon Banding, perpanjangan tersebut berlaku 1 (satu) tahun sejak berakhirnya surat keputusan sebelumnya, yaitu dari tanggal 28 Oktober 2010 sampai dengan 28 Oktober 2011; |
| Menimbang | : | bahwa hasil pemeriksaan atas materi sengketa dalam persidangan adalah sebagai berikut: |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai butir 5.3 LHA Nomor: LHA-116/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 9 Juni 2011 mengenai pengujian klasifikasi dan pembebanan dan tarif preferensial disebutkan berdasarkan pemeriksaan kedapatan nilai pabean, klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk yang diberitahukan atas PIB Nomor: 367032 tanggal 1 November 2010 fasilitas BKPM tidak sesuai dan importasi di luar jangka waktu skep fasilitas BKPM; bahwa hasil pengujian kedapatan bahwa importasi (PIB) Nomor: 367032 tanggal 1 November 2010 berada di luar jangka waktu skep fasilitas BKPM. Fasilitas yang tercantum pada kolom 19 di PIB Nomor: 332/Pabean/2010 tanggal 5 Agustus 2010 berlaku sampai dengan tanggal 28 Oktober 2010 sedangkan perpanjangan Surat Keputusan Nomor: 484/Pabean/2010 berlaku mulai tanggal 3 November 2010 sampai dengan 28 Oktober 2011 atas sisa mesin yang belum direalisasikan impornya. bahwa Penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-170/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011 menyatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 pada pasal 17 ayat (1) dan sesuai dengan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-116/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 9 Juni 2011, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebesar Rp312.149.000,00 (tiga ratus dua belas juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang terdiri dari: Kekurangan bayar BM : Rp 176.688.000,00 Kekurangan bayar PPN : Rp 135.461.000,00 bahwa Lampiran I KKA No. 1.6b Laporan Hasil Audit Nomor: LHA- 116/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 9 Juni 2011 pada pokoknya sebagai berikut: PIB Nomor : 367032 Tanggal : 1 November 2000 Uraian Barang : Air Cushion Nilai Pabean diberitahukan : EUR 67,900.00 Nilai Pabean seharusnya : EUR 97,000.00 HS diberitahukan : 4016.95.00.00 BM 10% Fasilitas BKPM bebas 100% HS seharusnya : 8709.19.00.00 BM 15% bayar 100% Kekurangan bayar BM : Rp 176.688.000,00 Kekurangan bayar PPN : Rp 135.461.000,00 Kekurangan bayar PPh : Rp 13.252.000,00 Denda : Rp 106.012.000,00 |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding bahwa barangbarang yang Pemohon Banding impor dengan fasilitas BKPM berada di luar jangka waktu skep fasilitas BKPM. Fasilitas yang tercantum pada kolom 19 di PIB Nomor: 332/Pabean/2010 tanggal 5 Agustus 2010 yang berlaku sampai dengan tanggal 28 Oktober 2010 telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Nomor: 484/Pabean/2010 tanggal 3 November 2010 sampai dengan 28 Oktober 2011 sehingga atas sisa mesin yang belum direalisasikan impornya berhak mendapatkan fasilitas BKPM; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding dalam persidangan tanggal 14 Desember 2012 menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor: Nomor: S-52/KPU.01/BD.10/2012 tanggal 05 Maret 2012 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding merupakan perusahaan MITA (MitraUtama) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-24/BC/2007 tentang Mitra Utama, Pasal 10 menyebutkan: “Terhadap MITA dilakukan pengawasan proaktif dan audit kepabeanan dan/atau audit cukai”; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 pada pasal 17 ayat (1) dan sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-116/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 09 Juni 2011, telah ditetapkan kembali tarif sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana tercantum dalam SPKTNP-169/KPU.0172011 tanggal 15 Juni 2011 dan SPKTNP-170/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Laporan Hasil Audit tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut: a)Dalam pemeriksaan surat keputusan fasilitas BKPM, Terbanding menemukan bahwa Pemohon Banding (Auditee) melakukan importasi di luar jangka waktu skep fasilitas, yakni bahwa importasi (PIB) Nomor: 367032 tanggal 1 November 2010 berada di luar jangka waktu skep Fasilitas BKPM, fasilitas yang tercantum pada kolom 19 di PIB Nomor: 332/Pabean/2010 tanggal 05 Agustus 2010 berlaku s.d. 28 Oktober 2010 sedangkan perpanjangan Surat Keputusan Nomor: 484/Pabean/2010 berlaku mulai tanggal 3 November 2010 s.d. 28 Oktober 2011 atas sisa mesin yang belum direalisir impornya, Terbanding menemukan fakta bahwa seharusnya pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan industri terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk (dalam hal ini fasilitas BKPM) yang telah ditandatangani kepala BKPM a.n. Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam: 1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi: “Pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan industri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama dua tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk”, 2)Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 42/BC/2008 Pasal 1 ayat (24) yang berbunyi : “Nomor pendaftaran adalah nomor yang diberikan oleh Kantor Pabean sebagai pengesahan PIB”. b)Hasil pengujian kedapatan adanya kesalahan klasifikasi dan pembebanan tarif dalam PIB Nomor: 367032 tanggal 1 November 2010, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 pada pasal 17 ayat (1) yang berbunyi: “Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean”, c)Hasil pengujian kedapatan adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 367032 tanggal 01 November 2010, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 pada pasal 17 ayat (4) yang berbunyi: ” Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% dari bea masuk yang kurang dibayar”, d)Berdasarkan hasil pengujian butir a, b dan c di atas telah dilakukan pembahasan akhir tertuang dalam Risalah Pembahasan Akhir dengan kesimpulan Pemohon Banding tidak menyetujui temuan butir a, sedangkan untuk temuan butir b dan c Pemohon Banding menyetujuinya; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 7 Maret 2012 menyerahkan penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanggal yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding melakukan importasi atas “Air Cusition for Transport System” berdasarkan PIB Nomor: 367032 dengan tanggal pendaftaran 01 November 2010, PDRI atas PIB tersebut yang telah dibayar pada tanggal 5 Oktober 2010; bahwa menurut Pemohon Banding, PIB tersebut masih dalam jangka waktu fasilitas BKPM Nomor: 332/Pabean/2010 tertanggal 5 Agustus 2010, sebagaimana telah diperpanjang dengan fasilitas BKPM Nomor: 484/Pabean/2010 tertanggal 3 November 2010, yaitu: Fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 332/Pabean/2010 berlaku sampai dengan tanggal 28 Oktober 2010; Pemohon Banding melalui surat tertanggal 1 Oktober 2010, mengajukan permohonan perpanjangan waktu pengimporan mesin untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan; Atas surat permohonan ini, BKPM melalui Surat Keputusan Nomor: 484/Pabean/2010 tertanggal 3 November 2010 menetapkan jangka waktu pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN atas sisa mesin yang belum direalisasi impornya diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Oktober 2011; Dengan demikian, perpanjangan waktu tersebut berlaku selama 12 (dua belas) bulan sesuai dengan surat permohonan tertanggal 01 Oktober 2010, sejak berakhirnya Surat Persetujuan Menteri Keuangan sebelumnya Nomor: 332/Pabean/2010, yaitu mulai dari tanggal 28 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2011, hal ini telah dipertegas dalam Surat BKPM Nomor: 284/A.8/2012 tertanggal 02 Februari 2012 tentang Penyempurnaan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 484/Pabean/2010 tanggal 3 November 2010 atas nama Pemohon Banding dalam rangka PMA, yang menyatakan bahwa “jangka waktu pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN atas sisa mesin yang belum direalisasi impornya diperpanjang sejak berakhirnya masa berlaku fasilitas sesuai Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 26/Pabean/2010 tanggal 19 Januari 2010 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2011”; bahwa menurut Pemohon Banding, atas impor PIB Nomor: 367032 ini, Pemohon Banding telah mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN Atas Impor Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Nomor: KET-00080/PPN/WPJ.07/KP.0303/2010 tertanggal 12 Oktober 2010 dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, Direktorat Jenderal Pajak; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding mengeluarkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-169/KPU.010/2011 tanggal 15 Juni 2011 sebesar Rp312.149.000,00 dengan rincian sebagai berikut: Kekurangan Bea Masuk……………. Rp. 176.688.000,00Kekurangan PPN…………………… Rp. 135.461.000,00 alasan penetapan adalah bahwa importasi dengan PIB Nomor: 367032 tanggal pendaftaran 1 November 2010 tersebut berada di luar jangka waktu skep fasilitas BKPM; bahwa menurut Pemohon Banding, atas kekurangan bea masuk dan PPN berdasarkan SPKTNP Nomor:SPKTNP-170/KPU.010/2011 tertanggal 15 Juni 2011 sebesar Rp312.149.000,00 telah dibayar melalui SSPCP tertanggal 15 Juli 2011; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding dengan Surat Nomor: FIN/ABC/ES/1/11/08/0108 tertanggal 8 Agustus 2011, mengajukan permohonan banding atas SPKTNP Nomor: SPKTNP-170/KPU.01/2011 tertanggal 15 Juni 2011, surat permohonan banding tersebut diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 10 Agustus 2011; bahwa menurut Pemohon Banding, alasan utama permohonan banding adalah bahwa PIB Nomor: 367032 masih dalam fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN sesuai dengan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 332/Pabean/2010 sebagaimana telah diperpanjang dengan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 484/Pabean/2010; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding mohon agar banding ini dapat dikabulkan dan kekurangan bea masuk sebesar Rp176.688.000,00 dan kekurangan PPN sebesar Rp135.461.000,00 dapat dihapuskan, karena importasi (PIB) Nomor: 367032 tersebut mendapatkan fasilitas pembebassan bea masuk dan PPN; bahwa pada persidangan tanggal terakhir tanggal 28 Maret 2012 Terbanding menyerahkan Surat Penjelasan Tambahan Nomor: S-65/KPU.01/BD.10/2012 tanggal 21 Maret 2012 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding, sehubungan dengan kronologis penjelasan surat Pemohon Banding Nomor: FIN/ABC/ES/1/11/08/0108 Tanggal 8 Agustus 2011 dengan berkas sengketa Nomor: 19-057093-2011 yang disampaikan Pemohon Banding dan berdasarkan bukti baru berupa Surat dari BKPM Nomor: 284/A.8/2012 tanggal 02 Februari 2012 perihal Penyempumaan Surat Persetujuan Menkeu No. 484/ Pabean/2010 tanggal 3 November 210, dengan ini Terbanding memberikan penjelasan dan tanggapan sebagai berikut: Sesuai dengan kronologis yang disampaikan dari Pemohon Banding yang diuraikan dalam surat yang tersebut di atas pada butir 4,bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas SPKTNP-170/KPU.01/2011 Tanggal 15 Juni 2011, alasan utama Pemohon Banding karena PIB Nomor: 367032 tanggal 01 November 2010 masih dalam jangka waktu Skep BKPM sesuai dengan Surat Keputusan BKPM Nomor: 332/Pabean/2010 tanggal 5 Agustus 2010 sebagaimana telah diperpanjang dengan Surat Keputusan BKPM Nomor: 484/Pabean/2010 tanggal 3 November 2010;bahwa Pemohon Banding mengajukan surat dari BKPM Nomor: 284/A.8/2012 tanggal 02 Februari 2012, Perihal: Penyempurnaan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 484/Pabean/2010 tanggal 3 November 2010 yang menyatakan bahwa jangka waktu pemberian fasilitas bea masuk dan PPN atas sisa mesin yang belum direalisir impornya berlaku sejak tanggal 19 Januari 2010 s/d 28 Oktober 2011; Terbanding akan menguraikan penjelasan sebagaimana tersebut di bawah ini : No.DokumenTanggalKeteranganJenis Nomor1PIB36703201 November 2010 2SPKTNP 17015 Juni 2011SPKTNP Dipertahankan3SPKTNP 16915 Juni 2011SPKTNP Disetujui Sesuai Peraturan Dirjen Bea dan CuKai No. Per-04/BC/2011 tanggal 31 Januari 2011 tentang Perubahan Atas P-13/BC/2008 Tentang Tata Laksana Audit Kepabeanan dan Cukai, Pasal 41B ayat 1 (a): SPKTNP diterbitkan terpisah antara temuan audit yang disetujui dan dipertahankan; 4 Berkaitan dengan hal di atas, Pemohon banding mengajukan Surat dari BKPM No. 284/4.8/2012 perihal Penyempurnaan Surat Persetujuan Menteri Keuangan No. 484/Pabean/2010 tanggal 3 November 2010 yang menyatakan bahwa jangka waktu pemberian fasilitas Bea Masuk dan PPN atas sisa mesin yang belum direalisir impornya berlaku sejak tanggal 19 Januari 2010 s.d. 28 Oktober 2011. bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Per-04/BC/2011 tanggal 31 Januari 2011 tentang Perubahan atas P- 13/BC/2008 Tentang Tata Laksana Audit Kepabeanan dan Cukai: Pasal 28 ayat 1: “Batas waktu penyerahan data audit secara lengkap paling lama 7 (Tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat sebagaimana Pasal 27 ayat 3″;Pasal 42A ayat 1; ” Tim Audit bertanggungjawab terhadap kesimpulan dan/atau rekomendasi audit yang dituangkan dalam LHA yang disusun berdasarkan data yang telah diserahkan oleh Auditee pada saat pelaksanaan audit”; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan butir a dan b di atas, tanggapan Terbanding menolak surat dari BKPM Nomor: 284/A.8/2012 tanggal 02 Februari 2012 yang diajukan Pemohon Banding; bahwa sesuai Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 menyebutkan ”Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu”; bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tanggal 16 November 2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal disebutkan “Pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.” bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pelengkap pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti pendukung berupa: Fotokopi PIB Nomor: 367032 tanggal 1 November 2010, Fotokopi Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 332/Pabean/2010 tanggal 5 Agustus 2010, Fotokopi Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 484/Pabean/2010 tanggal 3 November 2010, Fotokopi Surat BKPM Nomor: 284/A.8/2012 tanggal 2 Februari 2012; bahwa atas penelitian Majelis terhadap berkas PIB Nomor: 367032 tanggal 1 November 2010 diketahui pada kolom 19 “Skep Fasilitas Pemenuhan Persyaratan Impor” tercantum kode “01”, “PMA”, dan “Surat Keputusan 332/PABEAN/2010 Tgl. 05-08-2010”; bahwa Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 332/Pabean/2010 tanggal 5 Agustus 2010 adalah Perihal Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perubahan/penggantian mesin untuk pengembangan PT XXX dalam rangka PMA; bahwa sesuai dengan ketentuan Nomor 2 Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 332/Pabean/2010 a quo, pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) berlaku sampai dengan tanggal 28 Oktober 2010 (dua puluh delapan Oktober tahun dua ribu sepuluh”; bahwa Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 484/Pabean/2010 tanggal 3 November 2010 adalah perihal Perpanjangan Masa Berlaku Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Sisa Mesin yang Belum Direalisir Impornya untuk PT XXX dalam rangka PMA; bahwa sesuai dengan ketentuan Nomor 2 Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 484/Pabean/2010 a quo, jangka waktu pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sisa mesin yang belum direalisasi impornya diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Oktober 2011 (dua puluh delapan Oktober tahun dua ribu sebelas” bahwa Surat BKPM Nomor: 284/A.8/2012 tanggal 2 Februari 2012 adalah perihal Penyempurnaan Surat Persetujuan Menteri Keuangan No. 484/Pabean/2010 tanggal 3 November 2010 atas nama PT XXX dalam rangka PMA; bahwa sesuai dengan isi surat Nomor: 284/A.8/2012 a quo, ketentuan Nomor 2 Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 484/Pabean/2010 disempurnakan dari “Jangka waktu pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sisa mesin yang belum direalisasi impornya diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Oktober 2011 (dua puluh delapan Oktober tahun dua ribu sebelas)” menjadi “Jangka waktu pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sisa mesin yang belum direalisasi impornya diperpanjang sejak berakhirnya masa berlaku fasilitas sesuai Surat Persetujuan Menteri Keuangan No. 26/Pabean/2010 tanggal 19 Januari 2010 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2011 (dua puluh delapan Oktober tahun dua ribu sebelas”; bahwa Terbanding menetapkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-170/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011 atas PIB Nomor: 367032 tanggal 1 November 2010 fasilitas BKPM dengan alasan PIB a quo telah melewati jangka waktu pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebesar Rp312.149.000,00 (tiga ratus dua belas juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah); bahwa menurut Majelis, jangka waktu pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sisa mesin yang belum direalisasi impornya berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 484/Pabean/2010 tanggal 3 November 2010 telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Oktober 2011 (dua puluh delapan Oktober tahun dua ribu sebelas); bahwa menurut Majelis, Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 484/Pabean/2010 tanggal 3 November 2010 berlaku sejak keputusan yang diperpanjang yaitu Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 332/Pabean/2010 tanggal 5 Agustus 2010 habis berlakunya tanggal 28 Oktober 2010; bahwa menurut Majelis, pada Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 484/Pabean/2010 tanggal 3 November 2010 yang disempurnakan dengan surat BKPM Nomor: 284/A.8/2012 tanggal 2 Februari 2012 menyatakan perpanjangan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) berlaku sejak tanggal 28 Oktober 2010 sampai dengan 28 Oktober 2011 sehingga Majelis berkesimpulan PIB Nomor: 367032 tanggal 1 November 2010 masih dalam lingkup waktu pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) a quo; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terbukti bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor: 367032 tanggal 1 November 2010 berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga Majelis berpendapat atas pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor telah sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB a quo tersebut dalam Lampiran I KKA No. 1.6b Laporan Hasil Audit Nomor: LHA- 116/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 9 Juni 2011; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat dasar penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-170/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011 tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang benar dan tepat sehingga Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan menetapkan atas impor barang dengan PIB Nomor: 367032 tanggal 1 November 2010 berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga tagihan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor menjadi nihil; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor : SPKTNP-170/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011 atas nama : XXX, NPWP YYY, dengan menetapkan atas impor barang dengan PIB Nomor: 367032 tanggal 1 November 2010 sebagaimana tersebut dalam Lampiran I KKA No. 1.6b LHA Nomor: LHA-116/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 9 Juni 2011 berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga tagihan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor menjadi nihil; |

