Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 43309/PP/M.X/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 43309/PP/M.X/19/2013

Jenis Pajak  :Bea Masuk
   
Masa Pajak  :2008
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding dari sebesar CIF USD 29,825.40 menjadi CIF USD 84,417.67;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:
a.Jenis barang:Wine Cooler dan Spare Parts 12 (dua belas) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB;b.Jumlah barang:147 Ctns;c.Negara Asal :China;d.Nilai Pabean (CIF):USD 29,825.40;e.Supplier:DFG Development;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-022807/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 20 Juli 2010, yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa dengan diterbitkannya SPTNP tersebut Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:
Nilai Pabean yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya;Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah sesuai dengan harga beli yang sebenarnya dan telah sesuai dengan Proforma Invoice;Impor Barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan invoice;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 84,417.67 (metode VI fleksible IV) yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022807/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 20 Juli 2010 dengan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp. 67.494.000,00;

bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9363/KPU-01/2010 tanggal 4 Nopember 2010, Terbanding telah menolak permohonan keberatan yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 023/MSJ/Banding/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010;
Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen pendukung berupa Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 27) dan Risalah Penetapan Nilai Pabean;

bahwa BCF 2.7 adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan:

“Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh pejabat Bea Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini”;

bahwa BCF 2.7 merupakan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) yang dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 231560 tanggal 13 Juli 2010 diperoleh petunjuk bahwa pada butir 9 dan 11 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) mengenai Penetapan Nilai Pabean :

11.Penetapan nilai pabean berdasarkan Metode II s.d VI:
a.Nilai pabean ditetapkan sebesar:CIF USD 84,417.67b.Metode yang digunakan:Metode VI Fleksible metode IVc.Sumber data  :Survey Pasard.Keterangan:-
bahwa berdasarkan Risalah Penetapan Nilai Pabean yang dibuat oleh PFPD Angka 2 mengenai Alasan Penetapan Nilai Pabean antara lain dinyatakan :
Pemohon Banding adalah importir dengan Jalur Merah High Risk, sehingga sesuai P-01/BC/2007 maka Nilai Pabean yang diberitahukan menjadi gugur dan harus ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai;Metode I gugur, penelitian dilanjutkan dengan menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki sesuai penggunaannya;Uji kewajaran dengan DBH I tidak ditemukan barang identik/serupa dengan barang yang diimpor;Berdasarkan survey harga pasar barang yang diimpor pada Toko Glodok jaya Elektronik dengan memperhatikan tingkat dan sistem perdagangan, maka dengan menggunakan faktor multplikator didapatkan data sebagai berikut:PosJenis BarangSat  Nilai Pabean   Diberitahukan
(USD) Harga Pasar
(Rp)   Penetapan
F.M (USD)1WINE COOLER:
DWS0458-S4 Pcs186.0010.190.000525.652WINE COOLER:
DWS0458-D5 Pcs220.50 12.633.000651.673WINE COOLER:
DWS118-D10 Pcs298.5016.880.000870.754WINE COOLER:
DWS1668-D14Pcs360.0020.071.0001.035.35Berdasarkan data tersebut di atas dengan menggunakan metode VI fleksible metode IV nilai pabean ditetapkan sebagaimana tabel di atas, sehingga total Nilai Pabean adalah sebesar CIF USD 84,417.67;;        
bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-64/BC/1999 dinyatakan sebagai berikut :
  “(6)Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:
a.dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain :Purchase Order,Sales Contract,Letter of Credit,Freight Manifest,Polis Asuransi,Term of Payment,Foto dan/atau contoh barang,Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment,Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.”bahwa Pasal 3 ayat (6) b. dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas;

bahwa dalam bagian menimbang, huruf f sampai dengan j Keputusan Terbanding Nomor : KEP-9363/KPU-01/2010 tanggal 4 Nopember 2010 menyatakan :
bahwa sebagai bahan pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data teknis sebagai berikut:bukti SSPCP;Fotokopi SPTNP;Fotokopi PIB, B/L, Packing List dan data pendukung lainnya;bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;bahwa dokumen yang diserahkan oleh yang bersangkutan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 231560 tanggal 13 Juli 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d VI secara hirarki;bahwa pemohon adalah Importir High Risk, sehingga berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 “Dalam hal nilai pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh Importir High Risk, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan:

“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :
Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutanTerdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayarTerdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atauTerdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial ;
bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tersebut di atas;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf f sampai dengan j Keputusan Terbanding Nomor : KEP-9363/KPU- 01/2010 tanggal 4 Nopember 2010 menyatakan :
bahwa sebagai bahan pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data teknis sebagai berikut:bukti SSPCP;Fotokopi SPTNP;Fotokopi PIB, B/L, Packing List dan data pendukung lainnya;bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;bahwa dokumen yang diserahkan oleh yang bersangkutan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 231560 tanggal 13 Juli 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d VI secara hirarki;bahwa pemohon adalah Importir High Risk, sehingga berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 “Dalam hal nilai pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh Importir High Risk, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya; tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode I dalam penetapan nilai pabean;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 9363/KPU-01/2010 tanggal 4 Nopember 2010;
Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Bandingbahwa Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, diketahui Pemohon Banding mengimpor barang dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: PIB Nomor : 231560 tanggal 13 Juli 2010 berupa importasi 12 Jenis Barang berupa Wine Cooler dan Spare Parts, negara asal China, dengan total nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 29,825.40;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor barang tersebut menjadi sebesar CIF USD 84,417.67yang Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9363/KPU-01/2010 tanggal 4 Nopember 2010 sebesar Rp 67.494.000,00;

bahwa menurut Pemohon Banding harga yang diberitahukan Pemohon Banding adalah harga pembelian/transaksi yang sebenarnya dibayarkan kepada pihak penjual yaitu BB Co.,Ltd., sesuai dengan bukti-bukti transaksi yang dimiliki Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
 Pemberitahuan Impor BarangCommercial Invoice;Packing List dan CO;Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;Bill Of LadingForm E;Asuransi;TT Pembayaran;Purchase Order;Neraca Per 31 Desember 2010 dan Laporan Laba Rugi Januari – Desember 2010;Perhitungan Inventory Desember 2010;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 231560 tanggal 13 Juli 2010 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding mengenai importasi 12 Jenis Barang berupa Wine Cooler dan Spare Parts, negara asal China, dengan total nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 29,825.40;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 144/II/NSEA-TT02/10 tanggal 17 Februari 2010 yang diterbitkan Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada BB Co.,Ltd. berupa 153 Pcs 12 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB berupa Wine Cooler dan Spare Parts, negara asal China, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 29,073.00;

bahwa berdasarkan Proforma Invoice dari BB Co.,Ltd. untuk Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa BB Co.,Ltd. sepakat untuk melakukan transaksi jual beli barang dengan Pemohon Banding berupa 153 Pcs 12 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB berupa Wine Cooler dan Spare Parts, negara asal China, dengan Settlement Schedule sebagai berikut:

       –     17-02-2010    USD     8,721.90-     17-03-2010USD     20,351.10 USD     29,073.00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor: PI0050 tanggal 11 Juni 2010 yang diterbitkan oleh BB Co.,Ltd. diperoleh petunjuk bahwa BB Co.,Ltd. membebankan tagihan atas pembelian 153 Pcs 12 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB berupa Wine Cooler dan Spare Parts, negara asal China, dengan total tagihan sebesar CIF USD 29,073.00;

bahwa terdapat perbedaan antara nilai importasi yang dilaporkan dalam PIB Nomor: 231560 tanggal 13 Juli 2010 dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 29,825.40 merupakan harga Wine Cooler dan Spare Parts, sedangkan nilai importasi yang tercantum dalam dokumen pendukung seperti Purchase Order, Sales Contract dan Invoice adalah sebesar CIF USD 29,073.00, yang merupakan harga Wine Cooler saja sehingga terdapat selisih sebesar USD 752.40 yang merupakan nilai importasi dari spare part yang free of charge;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List atas Invoice Nomor: PI0050 tanggal 11 Juni 2010, yang diterbitkan oleh BB Co.,Ltd. diperoleh petunjuk bahwa 153 Pieces barang berupa 12 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB berupa Wine Cooler dan Spare Parts, tersebut dikemas dalam 147 Cartons dengan berat bersih 7.694 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Ocean Bill of Lading Nomor: GZVP1006C012 tanggal 13 Juni 2010 yang diterbitkan oleh Vinpac Container Line diperoleh petunjuk bahwa BB Co.,Ltd. mengirimkan 12 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB berupa Wine Cooler dan Spare Parts tersebut kepada Pemohon Banding, dengan menggunakan sarana pengangkut Dong Ydn 066 Vessel 100613 dari pelabuhan muat Rongqi, Shunde menuju Jakarta Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Insurance No.IPPB03031000103 tanggal 13 Juni 2010 yang diterbitkan oleh Asuransi ABDA diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi atas importasi 153 Pieces = 147 Cartons, 12 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB berupa Wine Cooler dan Spare Parts, negara asal China di dalam negeri dengan jumlah pembayaran asuransi sebesar USD 46.61;

bahwa oleh karena polis asuransi ditutup di dalam negeri maka berdasarkan Pasal 5 huruf b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 491/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Dasar Penghitungan Bea Masuk atas Barang Impor, besarnya premi asuransi dianggap nihil sehingga Majelis berkesimpulan bahwa nilai Cost Insurance and Freight (CIF) atas 153 Pieces = 147 Cartons, 12 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB berupa Wine Cooler dan Spare Parts, negara asal China, di dalam negeri dengan jumlah nilai barang yang ditanggungkan sebesar USD 29,073.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas 2 (dua) Permohonan Pengiriman Uang (Application for fund transfer) Bank CC diperoleh petunjuk sebagai berikut:

bahwa pada tanggal 22 Februari 2010 Pemohon Banding melakukan transfer pembayaran kepada BB Co.,Ltd. melalui FF, dengan rekening tujuan Industrial and DD Bank Ltd. GG Branch sebesar USD 8,721.90, dengan kurs 9.295 atau dalam mata uang rupiah sebesar Rp 81.070.061,00 ditambah biaya transfer sebesar Rp 50.000,00 sehingga total yang ditransfer dalam mata uang rupiah sebesar Rp 81.120.061,00;

bahwa pada tanggal 26 Mei 2010 Pemohon Banding melakukan transfer pembayaran kepada BB Co.,Ltd. melalui FF, dengan rekening tujuan Industrial and DD Bank Ltd. GG Branch sebesar USD 20,351.10, dengan kurs 9.358 atau dalam mata uang rupiah sebesar Rp 190.445.594,00 ditambah biaya transfer sebesar Rp 50.000,00 sehingga total yang ditransfer dalam mata uang rupiah sebesar Rp 190.495.594,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Pemohon Banding pada Bank CC KCU Green Garden periode 31 Januari 2010 s/d 28 Februari 2010 dalam mata uang rupiah diketahui:
bahwa Pemohon Banding telah melakukan transfer pada tanggal 22 Februari 2010 melalui penarikan Bilyet Giro No.0XXXXXX-X sebesar Rp 81.120.061,00;bahwa Pemohon Banding telah melakukan transfer pada tanggal 26 Mei 2010 melalui penarikan Bilyet Giro No.0XXXX0X-X sebesar Rp 190.495.594,00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Pembelian periode 1 Mei 2010 sampai dengan 31 Mei 2010 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah mencatat pembelian barang dari BB Co.,Ltd. dengan PO 144/II/NSEA-TT02/10 dengan jumlah pembelian: USD 8,721.90 + USD 20,351.10 total sebesar USD 29,073.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kartu Stock, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding mencatat adanya penerimaan barang dari BB Co.,Ltd. dengan PO 144/II/NSEA-TT02/10;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 231560 tanggal 13 Juli 2010, berupa importasi 153 Pieces = 147 Cartons, 12 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB Nomor: 231560 tanggal 13 Juli 2010 berupa Wine Cooler dan Spare Parts negara asal China, dengan total nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 29,825.40 sudah benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9363/KPU-01/2010 tanggal 4 Nopember 2010 sebesar CIF USD 84,417.67 tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang  :bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding nilai pabean atas importasi 153 Pieces = 147 Cartons, 12 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB Nomor: 231560 tanggal 13 Juli 2010 berupa Wine Cooler dan Spare Parts, negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 231560 tanggal 13 Juli 2010 yaitu sebesar CIF USD 29,825.40;
   
Memperhatikan  :Surat Permohonan Banding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Uraian Banding, Jawaban Penjelasan Tertulis pengganti Surat Uraian Banding dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
   
Mengingat:Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding. Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-9363/KPU-01/2010 tanggal 4 Nopember 2010, tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-022807/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 20 Juli 2010, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor 12 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB Nomor: 231560 tanggal 13 Juli 2010 berupa Wine Cooler dan Spare Parts, negara asal China, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 231560 tanggal 13 Juli 2010 yaitu sebesar CIF USD 29,825.40.