Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43991/ PP/M.XI/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar 8% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding NoJenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan Pasal 26Nilai Sengketa (Rp)1 Koreksi Tarif Pajak8%Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding |
| Menurut Terbanding | : | bahwa menurut Terbanding sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor: 45/PMK/2008 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, syarat untuk dapat menggunakan pedoman tersebut, Pemohon Banding wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. Sedangkan untuk tahun Pajak 2008 Pemohon Banding belum melaporkan SPT Masa PPN, sehingga tidak berhak menggunakan pedoman tersebut. |
| Menurut Pemohon | : | Usaha yang dijalankan yakni perdagangan eceran kebutuhan sehari-hari dengan margin keuntungan rata-rata 2 % hal ini disebabkan karena Pemohon Banding tidak dapat bersaing dengan pengusaha-pengusaha yang telah mempunyai nama yang cukup besar misalnya: FF, GG dan lain sebagainya, apabila dikenakan tarif 10 % maka usaha Pemohon Banding akan mengalami kebangkrutan. |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Surat Uraian Banding Nomor: S-272/WPJ.24/2012 tanggal 17 Januari 2012 alasan koreksi Pemeriksa diketahui sebagai berikut : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-039/WPJ.24/KP.1105/RIKSIS/2010 tanggal 01 September 2010 yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Utara diketahui sebagai berikut: – Pemohon Banding merupakan cabang dari kantor pusat yang terletak di Jalan YY, terdaftar atas nama XXX,- Berdasarkan data SIPMOD KPP Pratama Sidoarjo Utara, Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 16 Juni 2000,- Sesuai dengan hasil rekapitulasi catatan penjualan selama tahun 2008 dan sesuai dengan pengujian yang dilakukan pemeriksa diketahui bahwa omset penjualan Wajib Pajak telah melampaui batasan Pengusaha Kecil sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor: 571/KMK.03/2003 Pasal 1,- Sesuai dengan pasal 3A ayat 1 Undang – undang Nomor 18 Tahun 2000 Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN & PPnBM yang terutang,- Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-161/PJ./2000 pasal 2 ayat 4 menyatakan bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum melakukan penyerahan BKP atau JKP bagi yang memenuhi ketentuan sebagai PKP,- Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-46/P15/1989 poin 3 menyatakan dalam hal PKP mempunyai cabang yang berdasarkan UU PPN cabang tersebut harus dikukuhkan sebagai PKP maka pada hakekatnya pengukuhan PKP berlaku pula bagi cabang – cabang dan harus diterbitkan pengukuhan oleh KPP setempat, kecuali PKP mendapat ijin sentralisasi tempat pajak terutang,- Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor : 45/PMK/2008, Pengusaha Kena Pajak dapat menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan dengan syarat PKP tersebut wajib memberitahukan kepada kepala KPP tempat PKP tersebut dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada SPT Masa PPN bahwa yang bersangkutan menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan. bahwa dalam formulir pendaftaran PKP yang diserahkan Terbanding, formulir tersebut tidak ditandatangani oleh Pemohon Banding dan nama yang tercantum dalam formulir tersebut salah, yaitu XXX, sehingga menurut Pemohon Banding formulir tersebut tidak sah. bahwa Kantor Pusat Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP pada tahun 2008, sedangkan dalam dokumen yang diserahkan Terbanding, cabang perusahaan dikukuhan pada tahun 2000, sehingga menurut Pemohon Banding tidak mungkin cabang dikukuhkan sebagai PKP terlebih dahulu sedangkan pusatnya belum dikukuhan sebagai PKP. bahwa menurut Pemohon Banding pengukuhan Pemohon Banding sebagai PKP tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003. Bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Terbanding di persidangan antara lain dapat diketahui hal-hal sebagai berikut : XXX terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Surabaya Rungkut dengan NPWP : 0X.XXX.XXX.0-XXX.000 tanggal 21 Desember 1988 dengan jenis usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang utamanya makanan dan minuman,Wajib Pajak tersebut membuka cabang di Jl. Letjen AA, AB dengan NPWP : 0X.XXX.XXX.0-X0X.00X terdaftar di KPP Sidoarjo tanggal 16 Juni 2000,Kronologi pengukuhan sebagai PKP, KPP Sidoarjo menyampaikan Surat Himbauan kepada Calon Wajib Pajak dengan Surat Nomor S-24/WPJ.09/KP.1207/2000 tanggal 24 Januari 2000, Karena Calon Wajib Pajak tidak merespon Surat Himbauan dimaksud, KPP Sidoarjo menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-48/WPJ.09/KP/1202/2000 tanggal 19 Mei 2000,Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak (PSL Dalam Rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak) Nomor LAP-48/WPJ.09/KP.1202/2000 tanggal 22 Mei 2000, kepada Wajib Pajak agar dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,Pengukuhan sebagai PKP dilakukan oleh KPP Sidoarjo dengan Surat Nomor KEP-09415/WPJ.09/KP.1203/2000 tanggal 16 Juni 2000.Tahun 2003 terjadi pemecahan KPP Sidoarjo menjadi :KPP Sidoarjo Barat : Kode KPP 603 meliputi wilayah Sidoarjo BaratKPP Sidoarjo Timur : Kode KPP 617 meliputi wilayah Sidoarjo Utara dan Sidoarjo Selatan Sesuai dengan alamat Wajib Pajak maka NPWP berubah menjadi : 0X.XXX.XXX.0-XXX.00XTahun 2007 terjadi pemecahan KPP Sidoarjo Timur menjadi : KPP Sidoarjo Selatan : Kode KPP 617 meliputi wilayah Sidoarjo Selatan,KPP Sidoarjo Utara : Kode KPP 643 meliputi wilayah Sidoarjo Utara,Sesuai dengan alamat Wajib Pajak maka NPWP berubah menjadi : 0X.XXX.XXX.0-XXX.00X,Perbedaan nama pada kartu NPWP 0X.XXX.XXX.0-XXX.00X, menurut Terbanding terjadi karena kesalahan pengetikan pada saat kartu NPWP tersebut dicetak, karena pengetikan dilakukan secara manual. Bahwa berdasarkan Master File dalam Sistem Terbanding, NPWP 0X.XXX.XXX.0-XXX.00X terdaftar atas nama Pemohon Banding, yaitu DD. Kesalahan dimaksud dapat diperbaiki dengan mencetak ulang pada KPP yang bersangkutan.Berdasarkan data tersebut di atas dapat diketahui bahwa saat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak atas Wajib Pajak dengan NPWP 0X.XXX.XXX.0-XXX.00X adalah tanggal 16 Juni 2000. bahwa Terbanding menyampaikan bahwa dalam 1 (satu) set dokumen yang diserahkan Terbanding dalam persidangan, diketahui bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 16 Juni 2000, dimana pada saat itu batasan omzet untuk Pengusaha Kena Pajak adalah Rp240.000.000,00 per tahun. bahwa pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara jabatan oleh Terbanding karena rata-rata omzet Pemohon Banding sudah mencapai Rp.300.000.000,00 per tahun. bahwa karena pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara jabatan oleh Terbanding sehingga formulir pendaftaran PKPnya tidak ditandatangani oleh Pemohon Banding tetapi oleh Pemeriksa Pajak. bahwa Terbanding menyatakan karena Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan lokasi usahanya, maka bisa saja karena tidak terdapat penyerahan yang terhutang Pajak Pertambahan Nilai di Pusat, maka cabang perusahaan dikukuhan sebagai PKP terlebih dahulu. bahwa dalam melakukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara jabatan oleh Terbanding, dan Terbanding tidak menggunakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tetapi menggunakan peraturan yang berlaku pada tahun 2000. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Terbanding Nomor: S-5488/PJ.07/2012 tanggal 13 Juli 2012 antara lain menyatakan: Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.03/2008 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Memilih Dikenakan Pajak Dengan Menggunakan Norma Penghitungan. Pasal 1 ayat (2) Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto selama 1 (satu) tahun buku tidak lebih dari Rp. 1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut : a. Menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah,b. Menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut, danc. Melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya. Pasal 2 a. Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan,b. Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. Tanggapan Terbanding Berdasarkan data dan fakta-fakta selama persidangan dengan memperhatikan dasar hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut: a. Pemohon Banding pada tahun 2008 sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu: Untuk NPWP 0X.XXX.XXX.0-XXX.00X dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 16 Juni 2000,Untuk NPWP 0X.XXX.XXX.0-XXX.00X dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 1 Januari 2008.b. Untuk dapat menggunakan tarif 2% (dua perseratus) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.03/2008 Pengusaha Kena Pajak wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. Pemohon Banding pada tahun 2008 tidak melaporkan SPT Masa PPN sehingga tidak dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat keberatan Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 1 Desember 2010 diketahui bahwa secara implisit Pemohon Banding menerima koreksi jumlah penyerahan yang belum dikenakan Pajak Keluaran sebesar Rp. 49.970.800.00 namun Pemohon Banding tidak mau bila dikenakan tarif 10% dan meminta agar tarif Pajak Keluaran dikenakan sebesar 2%. bahwa untuk dapat menggunakan tarif 2% (dua perseratus) maka Pemohon Banding harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.03/2008 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak a quo. bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kualifikasi dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan dimaksud, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Kauangan a quo, wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. Bahwa untuk tahun 2008 Pemohon Banding tidak membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding a quo diketahui bahwa Pemohon Banding belum pernah melaporkan SPT Masa PPN tahun 2008 walaupun sudah dikukuhkan sebagai PKP sehingga Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan untuk dapat mengenakan tarif 2% (dua perseratus) pada saat melakukan penyerahan barang. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, selanjutnya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1383/WPJ.24/2011 tanggal 25 Agustus 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 Nomor: 00089/207/08/643/10 tanggal 06 September 2010. |

