Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-42854/PP/M.VI/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-42854/PP/M.VI/99/2013

Jenis Pajak:PPN
 
Tahun Pajak  :2009
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-202/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 26 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 01063/107/09/723/11 tanggal 26 September 2011 Masa Pajak Mei 2009 yang tidak disetujui oleh Penggugat;
Menurut Tergugat:bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-202/WPJ.14/BD.06/2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 01063/107/09/723/11 tanggal 26 September 2011 Masa Pajak Mei 2009 telah diterbitkan tepat waktu sesuai dengan jangka waktu penerbitan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008, yaitu pada hari Senin tanggal 26 Maret 2012;
Menurut Majelis:bahwa Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep- 202/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 26 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN Masa Pajak Mei 2009;

bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena penggugat tidak setuju permohonannya diproses oleh Tergugat dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2000, karena perihal dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 029/OG/XI/2011 tanggal 1 Nopember 2011 adalah permohonan pembatalan atas STP PPN Nomor : 01063/107/07/723/11 Masa Pajak Mei 2009;

bahwa Penggugat berpendapat bahwa Surat Keputusan yang diterbitkan Tergugat tersebut tidak sesuai dengan permohonan yang Penggugat ajukan, karena yang Penggugat ajukan adalah permohonan Pembatalan bukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;

bahwa selanjutnya penggugat menyatakan bahwa Keputusan Tergugat tersebut diatas dikirimkan melewati jangka waktu 2(dua) hari kerja sejak penerbitan;

bahwa dalam persidangan Terbanding telah memberikan penjelasan bahwa Surat Keputusan Nomor : Kep-202/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 26 Maret 2012 telah dikirimkan kepada Penggugat melalui pos tercatat pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2012, sehingga Majelis berpendapat bahwa pengiriman keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melewati jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penerbitan seperti dinyatakan oleh Penggugat;

bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 029/OG/XI/2011 tanggal 1 Nopember 2011 disebutkan bahwa Perihal Surat adalah “Permohonan Pembatalan atas STP PPN Nomor : 01063/107/007/723/11 tanggal 26 September 2011, namun demikian dalam isi surat disebutkan bahwa alasan penggugat tidak setuju atas sanksi administrasi adalah ” bahwa koreksi nota penjualan yang dianggap tidak memenuhi syarat seharusnya dapat dipertimbangkangkan mengingat tidak ada unsur kesengajaan atau unsur merugikan penerimaan Negara . Apalagi Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak banyak yang masih kurang mengerti atau paham administrasi perpajakan dengan kesempurnaan faktur pajak sederhana, namun secara keseluruhan Penggugat telah berusaha memenuhi kewajiban dengan baik dan telah melaporkan seluruh penjualan dengan benar.” Selanjutnya penggugat menyatakan bahwa menurut Penggugat seharusnya sanksi administrasi Rp.0,00;

bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 029/OG/XI/2011 tanggal 1 Nopember 2011 tidak disebutkan pasal UU KUP yang digunakan Penggugat sebagai dasar hukum pengajuan permohonan;

bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 029/OG/X1/2011 tanggal 1 Nopember 2011 dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah hanya sanksi administrasi, dimana hal ini disebabkan “Penggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur Pajak Sederhana”;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2000 disebutkan “Direktur Jenderal Pajak dapat : (a) mengurang atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya”;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2000 disebutkan : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah melaksanakan Penyitaan atau pengumuman Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak Hanya dapat diajukan kepada badan peradilan Pajak”;bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak dan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang KUP, sehingga berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas , Majelis memutuskan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut;
Menimbang  :bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-202/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 26 Maret 2012, tentang Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 01063/107/09/723/11 tanggal 26 September 2011 atas nama Penggugat tidak dapat diterima;