Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45574/PP/M.XIII/15/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2007 sebesar Rp2.753.170.502,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Laba / keuntungan pengalihan aktiva tetap dikoreksi positif sebesar Rp2.753.170.502,00 berdasarkan laporan penilaian Apraisal PT AA, dihubungkan dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 2000 bahwa penghasilan yang dilaporkan Pemohon Banding lebih kecil daripada seharusnya karena adanya hubungan istimewa. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa dalam transaksi hubungan istimewa, pemeriksa tidak mempertimbangkan faktor-faktor lain di luar nilai appraisal yang dapat mempengaruhi transaksi pengalihan seperti lokasi asset, klausul dalam perjanjian dengan pemilik lahan sehubungan dengan pengalihan, ketersediaan pembeli lain, dan lain-lain. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas harga penjualan tangki yang dilakukan oleh Pemohon Banding mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu bahwa Direktur Jenderal Pajak Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. 63873bahwa Pemohon Banding mengakui adanya hubungan istimewa terkait penjualan tangki kepada PT. BB, karena PT. BB merupakan salah satu pemegang saham dari Pemohon Banding dengan persentase kepemilikan sebesar 99%. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas harga jual tangki a quo berdasarkan data yang bersumber dari Laporan Penilaian yang dibuat oleh PT AA. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Penilaian a quo diketahui hal-hal sebagai berikut: – bahwa penilaian dilakukan atas permintaan Pemohon Banding,- Tujuan Penilaian: untuk mengungkapkan pendapat atas Nilai Pasar dari aktiva tetap yang akan dipergunakan untuk trnsaksi jual beli,- Metode Penilaian: Pendekatan biaya, yaitu nilai diperoleh dari perkiraan biaya untuk memperoleh atau membangun suatu properti serupa dengan cara memperikrakan biaya saat ini yang dibutuhkan untuk mereproduksi/menggantikan Tangki BBM yang ada (Biaya Reproduksi Baru), dikurangi dengan penyusustan yang terjadi atas aktiva yang dimaksud,- Dasar Penilaian: Nilai Pasar, yaitu perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu aset, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi yang bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dimana kedua pihak masing-masing mengetahui, bertindak hati-hati tanpa paksaan,- Tanggal Inspeksi dan Penilaian : 19 September 2007,- Kesimpulan: bahwa dalam kesimpulan disebutkan Penilaian telah memperhatikan faktor-faktor lain yang relevan dalam menentukan nilai dan mengacu kepada asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatas. bahwa Majelis berpendapat bahwa hasil penilaian yang dibuat oleh Penilai PT AA yang merupakan penilai profesional (Professional Appraisers) telah mencerminkan harga pasar yang wajar dalam suatu transaksi yang bebas ikatan. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, bahwa atas penjualan tangki a quo sebelumnya Pemohon Banding tidak pernah menawarkan kepada pihak lain sehingga tidak diketahui apakah selain PT. BB ada calon pembeli lain yang berminat dengan harga penawaran yang lebih rendah dari penawaran yang diajukan oleh PT. BB sehingga Pemohon Banding memutuskan untuk menjual tangki a quo kepada PT. BB yang memiliki hubungan istimewa dan dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga hasil penilaian PT AA. bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh pemohon Banding berupa Tank Rental Agreement diketahui bahwa atas tangki yang dijual tersebut sebelumnya juga pernah disewa oleh pihak lain. bahwa Majelis tidak dapat meyakini bahwa harga yang ditetapkan oleh Pemohon Banding dan PT. BB atas penjualan tangki a quo merupakan harga pasar yang wajar karena harganya jauh berbeda dengan Harga Pasar hasil penilaian yang dibuat oleh Penilai profesional atas permintaan Pemohon Banding dan karena Pemohon Banding atas penjualan tangki a quo sebelumnya tidak pernah menawarkan kepada pihak lain selain kepada PT. BB yang memiliki hubungan istimewa sehingga tidak ada data lain yang dapat dijadikan sebagai pembanding. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan. bahwa berdasarkan atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding. |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil keterangan para pihak dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-366/WPJ.05/2012 tanggal 30 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00012/206/07/035/11 tanggal 31 Maret 2011 sebagaimana yang telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep.441/WPJ.05/2012 tanggal 28 Mei 2012. |

