Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64125/PP/M.IXA/19/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64125/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos 1, jenis barang FFF, negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 031921 tanggal 21 Oktober 2014 Klasifikasi Pos Tarif 3104.90.0000 dengan pembebanan bea masuk sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3104.30.0000 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp170.440.000,00 (seratus tujuh puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding   : bahwa sesuai dengan hasil identifikasi, barang yang dipermasalahkan berupa FFF merupakan pupuk kimia mengandung unsur penyubur Kalium, dari jenis Kalium sulphate, sehingga pupuk tersebut tebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos 3104.30.0000 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5%; Menurut Pemohon : bahwa dalam surat tersebut Direktur Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang Departemen Perdagangan Republik Indonesia bukan hanya menerangkan bahwa Patentkali tidak perlu SPB, tetapi juga menerangkan Nomor HS Patentkali yaitu 3104.90.0000; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi FFF, negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 031921 tanggal 21 Oktober 2014 Klasifikasi Pos Tarif 3104.90.0000 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-409/WBC.02/2014 tanggal 17 Desember 2014, berdasarkan penelitian, importasi FFF, negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 031921 tanggal 21 Oktober 2014 Klasifikasi Pos Tarif 3104.90.0000 dengan pembebanan bea masuk sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3104.30.000 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, karena contoh uji atas barang impor berupa FFF adalah pupuk kimia mengandung unsur penyubur Kalium, dari jenis Kalium sulphate dengan kandungan lain berupa magnesium sulphate; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 0015/MTJ/IMP.I/2015 tanggal 05 Januari 2015, tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-409/WBC.02/2014 tanggal 17 Desember 2014, karena barang impor berupa FFF, negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 031921 tanggal 21 Oktober 2014 Klasifikasi Pos Tarif 3104.90.0000 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5% adalah merupakan HS yang uraian barangnya adalah Pupuk Mineral atau kimia yang mengandung unsur Kalium jenis Lain Lain. Hal ini dikarenakan mengandung unsur 30% K20, 10% MgO dan 42% S03. Dan merupakan jenis pupuk majemuk, bukan merupakan pupuk tunggal Kalium Sulfat; bahwa menurut Terbanding, barang impor berupa FFF, negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 031921 tanggal 21 Oktober 2014 Klasifikasi Pos Tarif 3104.90.0000 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5% ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3104.30.0000 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5% karena berdasarkan pengujian diperoleh bahwa contoh uji atas barang impor berupa FFF adalah pupuk kimia mengandung unsur penyubur Kalium, dari jenis Kalium sulphate dengan kandungan lain berupa magnesium sulphate, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang sebesar Rp170.440.000,00 (seratus tujuh puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos 1 PIB, jenis barang FFF, negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 031921 tanggal 21 Oktober 2014 Klasifikasi Pos Tarif 3104.90.0000 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3104.30.0000 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal sebesar 22 2,5% bahwa berdasarkan Invoice Nomor: 4200441021 tanggal 29 Agustus 2014 sebesar USD252,083.00 dan Certificate of Analysis Nomor Order: 4000490394 tanggal 29 Agustus 2014, tercantum jenis barang:Patentkali Granular in bulkEC FertiliserSulphate of Potash Containing Magnesium 30 (+10+42)30% K2O, water-soluble potassium oxide10% MgO, water-soluble magnesium oxide42% SO3, water-soluble Sulphur trioxide bahwa sesuai surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan Nomor: S-790-SHPIB/WBC.02/BPIB/2014 tanggal 30 Oktober 2014 perihal Hasil Pengujian Laboratorium, diketahui bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No: LHPIB.789/WBC.02/BPIB.02/2014 tanggal 30 Oktober 2014 menyatakan Contoh uji diidentifikasikan sebagai pupuk kimia mengandung unsur penyubur Kalium dari jenis Kalium sulphate; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap klasifikasi barang sesuai BTKI 2012, dikemukakan sebagai berikut:–Butir 1 KUM HS-Pos 31.04 Pupuk Mineral atau Kimia, mengandung Kalium-Pos Tarif 3104.20.00.00 Pupuk Mineral atau Kimia, mengandung Kalium Klorida-Pos Tarif 3104.30.0000 Pupuk Mineral atau Kimia, mengandung Kalium Sulfat-Pos Tarif 3104.90.0000 Lain-lain(Pupuk Mineral atau Kimia, mengandung selain Kalium Klorida dan Kalium Sulfat)bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Balai Besar Kimia dan Kemasan, Kementerian Perindustrian Nomor: 0272/KA/12 tanggal 07 Desember 2012, menyatakan Pupuk FFF terdapat Kandungan Kalium sebagai K2O 30,14%; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis mengidentifikasi atas barang yang diimpor Pemohon Banding berupa FFF adalah pupuk kimia yang mengandung unsur Kalium dari jenis Kalium Sulfat dengan kandungan K2O 30,14%; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa berdasarkan identifikasi barang, FFF adalah merupakan pupuk kimia mengandung Kalium (30% K2O) dari jenis Kalium Sulfat yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 031921 tanggal 21 Oktober 2014 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3104.30.0000 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%; Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa FFF, negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 031921 tanggal 21 Oktober 2014 Klasifikasi Pos Tarif 3104.90.00000 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3104.30.0000 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%. Oleh karenanya,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64107/PP/M.IXA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64107/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 PIB Klasifikasi Pos 5513.41.0000 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, jenis barang berupa 89,138.9 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printing Fabric T/C 30X30/78X66 245 Cm, Negara Asal China; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi pokok sengketa materi dalam upaya hukum ini adalah mengenai koreksi/penetapan Terbanding atas Tarif sebagaimana Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor: SPTNP-012382/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 03 Juli 2014; Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa 50% Cotton 50%Polyester Printing Fabric TIC 30×30/78×66 245 CM dari China dengan PIB Nomor: 251346 tanggal 19 Juni 2014, tarif HS No. 5513.41.00.00, pembebanan BM 10% BBS 100% (AC-FTA Form E Nomor: E143111106780042 tanggal 07 Juni 2014). Berdasarkan SPTNP KPU BC Tanjung Priok Nomor: SPTNP012382/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 03 Juli 2014 Pemohon Banding harus melunasi kekurangan bea masuk dan PDRI sejumlah Rp60.258.000,00 karena kesalahan tarif, sehingga Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui Kepala KPU BC Tanjung Priok dengan Surat Nomor: 006/CEO/BIG/VII/14 tanggal 23 Juli 2014; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa 89,138.9 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printing Fabric T/C 30X30/78X66 245 Cm, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5513.41.0000 dengan tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) menggunakan Form E Nomor: E143111106780042 tanggal 07 Juni 2014 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 251346 tanggal 19 Juni 2014; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-5867/KPU.01/2014 tanggal 17 September 2014, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, PIB Nomor: 251346 tanggal 19 Juni 2014 menggunakan Form E nomor E143111106780042 tanggal 07 Juni 2014, diketahui pada kolom 7 Form E nomor E143111106780042 tanggal 07 Juni 2014 tidak dicantumkan nama manufacturer dari barang impor tersebut, sehingga tidak memenuhi rule 7A ASEAN-China FTA Operational Certification Procedur (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan Rule 5 Overleaf Notes; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 013/CEO/BIG/X/14 tanggal 29 Oktober 201 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-5867/KPU.01/2014 tanggal 17 September 2014 dengan alasan bahwa pembebanan BM 0% (AC-FTA) yang tercantum di dalam PIB No 251346 tanggal 19 Juni 2014 vide Form E Nomor: E143111106780042 tanggal 07 Juni 2014, menurut Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI Nomor: 117/MK.011/2012; bahwa menurut Terbanding, bahwa pada kolom 7 Form E nomor E143111106780042 tanggal 07 Juni 2014 tidak terdapat nama Produsen (manufacturer) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan Rule 5 Overleaf Notes. Dengan demikian terhadap barang impor berupa 89,138.9 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printing Fabric T/C 30X30/78X66 245 Cm, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5513.41.0000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 251346 tanggal 19 Juni 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E143111106780042 tanggal 07 Juni 2014 diragukan keabsahannya karena pada kolom 7 Form E tidak terdapat nama Produsen (manufacturer) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan Rule 5 Overleaf Notes, dengan demikian atas barang impor berupa 89,138.9 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printing Fabric T/C 30X30/78X66 245 Cm, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5513.41.0000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 251346 tanggal 19 Juni 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;bahwa Rule 5 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”; bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan  negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64102/PP/M.IXA/19/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64102/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak    : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah mengenai PIB Nomor: 494199 tanggal 29 Desember 2011 yang tidak mendapat pembebasan bea masuk dan PPN serta bunga bea masuk dan bunga PPN dalam rangka fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan PPN serta bunga bea masuk dan bunga PPN sebesar Rp149.792.280,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian pada Sistem Aplikasi KITE terhadap PIB nomor aju 000000000659-20120213-241022 (Nopen 494199 tanggal 29 Desember 2011), Pemohon Banding tidak melakukan kewajibannya berupa Laporan Pelaksanaan, Ekspor (LE)/BCL KT-01, sedangkan PIB telah jatuh tempo/lebih dari 12 bulan.Berdasarkan hal tersebut di atas, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) nomor: SPP-000465/WBC.07/2014 tanggal 22 Juli 2014 yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk dan Denda sejumlah Rp. 149.792.280,00, karena PIB nomor aju: 000000-000659-20111227-240925 (Nopen 494199 tanggal 29 Desember 2011) telah jatuh tempo/lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor; Menurut Pemohon Banding : bahwa semua bahan baku impor termasuk Celvol telah Pemohon Banding selesaikan produksinya dan telah diekspor dalam bentuk barang jadi (perekat).Dengan demikian tidak ada lagi pungutan negara (bea masuk dan pajak) yang tertanggung di Pemohon Banding. Terbanding tidak mempertimbangkan kondisi force majeur yang terjadi terkait dengan pengiriman barang ekspor Pemohon Banding sehingga menolak permohonan Pemohon Banding dan menagih pungutan negara (bea masuk, pajak dan bunga) atas bahan baku yang Pemohon Banding impor; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan pengguna fasilitas KITE melakukan impor bahan baku untuk pembuatan perekat (YYY) pesanan ekspor dengan menggunakan fasilitas pembebasan KITE berupa Vinnapas (Ethylene Vinyl Acetate/EVA), jumlah barang 30.000 Kg, Negara asal United States (US), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 494199 tanggal 29 Desember 2011; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-111/BC.8/2014 tanggal 22 Juli 2014, berdasarkan penelitian terhadap ketentan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, dasar penetapan SPP dan data pendukung lainnya, diketahui terhadap PIB Nomor: 494199 tanggal 29 Desember 2011 Pemohon Banding tidak melakukan kewajibannya berupa Laporan Pelaksanaan Ekspor (LE)/BCL.KT-01 sedangkan PIB telah jatuh tempo atau lebih dari 12 bulan sejak tanggal pengimporannya dan telah diterbitkan Surat Penetapan Pabean; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 004/IX/APC.BC/2014 tanggal 16 September 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-111/BC.8/2014 tanggal 22 Juli 2014, dengan alasan sebagai berikut:Pemohon Banding sebagai perusahaan pengguna fasilitas KITE melakukan impor bahan baku untuk pembuatan perekat (YYY) pesanan ekspor dengan menggunakan fasilitas Pembebasan KITE berupa Vinnapas (Ethylene Vinyl Acetate/EVA), jumlah barang 30.000 Kg, Negara asal United States (US), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 494199 tanggal 29 Desember 2011.bahwa dalam kondisi normal pengolahan bahan baku menjadi barang jadi berupa perekat (YYY) memerlukan waktu beberapa hari saja, namun dengan adanya penundaan order dari pihak pembeli (RTY), maka ekspor baru dapat dilakukan setelah lebih 12 (dua belas) bulan;bahwa Terkait dengan ekspor yang melebihi 12 bulan sejak pengimporan, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan perpanjangan realisasi ekspor ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta sesuai surat Pemohon Banding Nomor: 001/APC/VII/RE/13. Atas pemohonan Pemohon Banding tersebut di atas, Terbanding menolak memberikan persetujuan perpanjangan realisasi ekspor sesuai suratnya Nomor: S-609/WBC.07/2013 tanggal 2 September 2013;bahwa sesuai dengan saran di dalam surat jawaban tersebut (S-609/WBC.07/2013 tanggal 2 September 2013) yang menyarankan Pemohon Banding untuk mengajukan permohonan ke Direktur Fasilitas Kepabeanan, maka Pemohon Banding kemudian mengajukan permohonan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan sesuai surat Pemohon Banding Nomor: 008/APC/IX/RE/13 tanggal 19 September 2013 dan Nomor: 003/APC/Xl/RE/13 tanggal 27 November 2013. Namun, sampai saat ini Pemohon Banding belum menerima jawaban dari Direktur Fasilitas Kepabeanan;bahwa menurut Terbanding, terhadap PIB Nomor: 494199 tanggal 29 Desember 2011 telah jatuh tempo/lebih dari 12 bulan dan Pemohon Banding belum selesai mempertanggungjawabkan dalam Laporan Ekspor (LE)/BCL.KT-01, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, Pemohon wajib melunasi tagihan atas PIB Nomor: 494199 tanggal 29 Desember 2011 sebagaimana dimaksud dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-000463/WBC.07/2014 tanggal 11 April 2014 berupa pembebasan bea masuk dan PPN serta bunga bea masuk dan bunga PPN dalam rangka fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sebesar Rp149.792.280,00 (seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Bea Masuk    Cukai    PPN        PPnBM        Bunga BM 24 X 2%    Bunga PPN 24 X 2%    Jumlah Tagihan  Rp       32.649.000,00Rp                       0,00Rp       68.562.000,00Rp                       0,00Rp       15.671.520,00Rp       32.909.760,00Rp     149.792.280,00 bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah PIB Nomor: 494199 tanggal 29 Desember 2011, jenis barang berupa Vinnapas (Ethylene Vinyl Acetate/EVA), jumlah barang 30.000 Kg, Negara asal United States (US), yang tidak mendapat pembebasan bea masuk dan PPN serta bunga bea masuk dan bunga PPN dalam rangka fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) karena Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban berupa Laporan Pelaksanaan Ekspor (LE) atau BCL.KT-01, sedangkan PIB tersebut telah jatuh tempo atau lebih 12 bulan sejak tanggal pengimporannya, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003, Pemohon Banding diharuskan membayar bea masuk dan PPN serta bunga bea masuk dan bunga PPN sebesar Rp149.792.280,00 (seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus delapan puluh rupiah); bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan pengguna fasilitas pembebasan KITE, melakukan impor bahan baku untuk pembuatan perekat (YYY) pesanan ekspor dengan menggunakan fasilitas pembebasan KITE. Dalam hal ini bahan baku yang diimpor adalah Vinnapas (Ethylene Vinyl Acetate/EVA) menggunakan PIB Nomor: 494199 tanggal 29 Desember 2011 dengan jumlah barang 30.000 kg; bahwa tanggal jatuh tempo atas PIB Nomor: 494199 tanggal 29 Desember 2011 berdasarkan ketentuan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 adalah 21 Februari 2013; bahwa Pemohon Banding melalui surat Nomor:

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64099/PP/M.IXA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64099/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah mengenai PIB Nomor: 069638 tanggal 22 Februari 2012 yang tidak mendapat pembebasan bea masuk dan PPN serta bunga bea masuk dan bunga PPN dalam rangka fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan PPN serta bunga bea masuk dan bunga PPN sebesar Rp31.019.320,00; Menurut Terbanding   : bahwa berdasarkan penelitian pada Sistem Aplikasi KITE terhadap PIB nomor aju 000000000659-20120220-241030 (Nopen 0XXXXX tanggal 22 Februari 2012), Pemohon Banding tidak melakukan kewajibannya berupa Laporan Pelaksanaan Ekspor (LE)/BCL KT-01, sedangkan PIB telah jatuh tempo/lebih dari 12 bulan; Menurut Pemohon Banding : bahwa semua bahan baku impor termasuk YYY telah Pemohon Banding selesaikan produksinya dan telah diekspor dalam bentuk barang jadi (perekat). Dengan demikian tidak ada lagi pungutan negara (bea masuk dan pajak) yang tertanggung di Pemohon Banding. Terbanding tidak mempertimbangkan kondisi force majeur yang terjadi terkait dengan pengiriman barang ekspor Pemohon Banding sehingga menolak permohonan Pemohon Banding dan menagih pungutan negara (bea masuk, pajak dan bunga) atas bahan baku yang Pemohon Banding impor; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan pengguna fasilitas KITE melakukan impor bahan baku untuk pembuatan perekat (glue) pesanan ekspor dengan menggunakan fasilitas pembebasan berupa Vinnapas (Ethylene Vinyl Acetate/EVA), jumlah barang 15.600 kg, Negara asal United States (US), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 069638 tanggal 22 Februari 2012); bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-107/BC.8/2014 tanggal 22 Juli 2014, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 Tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, dasar penetapan SPP dan data pendukung lainnya, diketahui terhadap PIB Nomor: 069638 tanggal 22 Februari 2012 Pemohon Banding tidak melakukan kewajibannya berupa Laporan Pelaksanaan Ekspor (LE)/BCL.KT-01 sedangkan PIB telah jatuh tempo atau lebih dari 12 bulan sejak tanggal pengimporannya dan telah diterbitkan Surat Penetapan Pabean; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/IX/APC.BC/2014 tanggal 16 September 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-107/BC.8/2014 tanggal 22 Juli 2014, dengan alasan sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan pengguna fasilitas KITE melakukan impor bahan baku untuk pembuatan perekat (glue) pesanan ekspor dengan menggunakan fasilitas Pembebasan KITE berupa Vinnapas (Ethylene Vinyl Acetate/EVA), jumlah barang 15.600 Kg, Negara asal United States (US), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 069638 tanggal 22 Februari 2012.bahwa dalam kondisi normal pengolahan bahan baku menjadi barang jadi berupa perekat (glue) memerlukan waktu beberapa hari saja. Namun, dengan adanya penundaan order dari pihak pembeli (OPQ), maka ekspor baru dapat dilakukan setelah lebih 12 (dua belas) bulan;bahwa terkait dengan ekspor yang melebihi 12 bulan sejak pengimporan, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan perpanjangan realisasi ekspor ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta sesuai surat Pemohon Banding Nomor: 001/APC/VII/RE/13. Atas pemohonan Pemohon Banding tersebut di atas, Terbanding menolak memberikan persetujuan perpanjangan realisasi ekspor sesuai suratnya Nomor: S-609/WBC.07/2013 tanggal 2 September 2013;bahwa sesuai dengan saran di dalam surat jawaban tersebut (S-609/WBC.07/2013 tanggal 2 September 2013) yang menyarankan Pemohon Banding untuk mengajukan permohonan ke Direktur Fasilitas Kepabeanan, maka Pemohon Banding kemudian mengajukan permohonan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan sesuai surat Pemohon Banding Nomor: 008/APC/IX/RE/13 tanggal 19 September 2013 dan Nomor: 003/APC/Xl/RE/13 tanggal 27 November 2013, namun sampai saat ini Pemohon Banding belum menerima jawaban dari Direktur Fasilitas Kepabeanan;bahwa menurut Terbanding, terhadap PIB Nomor: 069638 tanggal 22 Februari 2012 telah jatuh tempo/lebih dari 12 bulan dan Pemohon Banding belum selesai mempertanggungjawabkan dalam Laporan Ekspor (LE)/BCL.KT-01, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, Pemohon wajib melunasi tagihan atas PIB Nomor: 069638 tanggal 22 Februari 2012 sebagaimana dimaksud dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-000464/WBC.07/2014 tanggal 11 April 2014 berupa bea masuk, PPN dan bunga bea masuk serta bunga PPN atas perusahaan pengguna fasilitas KITE sebesar Rp31.019.320,00 (tiga puluh satu juta sembilan belas ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Bea Masuk    Cukai   PPN        PPnBM    Bunga BM 24 X 2%   Bunga PPN 24 X 2%   Jumlah Tagihan    Rp       6.761.000,00Rp                     0,00Rp     14.198.000,00Rp                     0,00Rp       3.245.280,00Rp       6.815.040,00Rp     31.019.320,00 bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah PIB Nomor: 069638 tanggal 22 Februari 2012, Vinnapas (Ethylene Vinyl Acetate/EVA), jumlah barang 15.600 kg, Negara asal United States (US), yang tidak mendapat pembebasan bea masuk dan PPN serta bunga bea masuk dan bunga PPN dalam rangka fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) karena Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban berupa Laporan Pelaksanaan Ekspor (LE) atau BCL.KT-01, sedangkan PIB tersebut telah jatuh tempo atau lebih 12 bulan sejak tanggal pengimporannya, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003, Pemohon Banding diharuskan membayar bea masuk dan PPN serta bunga bea masuk dan bunga PPN sebesar Rp31.019.320,00 (tiga puluh satu juta sembilan belas ribu tiga ratus dua puluh rupiah); bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan pengguna fasilitas pembebasan KITE, melakukan impor bahan baku untuk pembuatan perekat (glue) pesanan ekspor dengan menggunakan fasilitas pembebasan KITE berupa Vinnapas (Ethylene Vinyl Acetate/EVA) menggunakan PIB Nomor: 069638 tanggal 22 Februari 2012 dengan jumlah barang 15.600 kg; bahwa tanggal jatuh tempo atas PIB Nomor: 069638 tanggal 22 Februari 2012 berdasarkan ketentuan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 adalah 21 Februari 2013; bahwa Pemohon Banding melalui surat Nomor: 001/APC/VII/RE/13 tanpa tanggal, Nomor: 008/APC/VIII/RE/13 dan Nomor: 003/APC/VIII/RE/13 tanggal 21 Agustus 2013 perihal Perpanjangan Realisasi ekspor, mengajukan permohonan perpanjangan masa ekpsor untuk PIB Nomor: 069638 tanggal 22 Februari 2012 dengan alasan adanya permintaan penundaan ekspor oleh pemesan di luar negeri; bahwa atas permohonan perpanjangan realisasi ekspor Pemohon Banding tersebut, Terbanding sesuai suratnya Nomor: S-609/WBC.07/2013 tanggal 2 September 2013 menyatakan bahwa permohonan perpanjangan realisasi ekspor tidak dapat dipertimbangkan dan jaminan atas PIB yang telah jatuh tempo yang belum terealisasi ekspornya tersebut dicairkan berdasarkan sebagai berikut:bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor:

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64053/PP/M.IXB/19/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64053/PP/M.IXB/19/2015 Jenis Pajak   : Bea Masuk   Tahun Pajak    : 2013   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding berupa tagihan atas temuan hasil audit sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-20/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013 sebesar Rp188.303.000,00; Menurut Terbanding : bahwa sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-20/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 pada pasal 17 ayat 1 dan sesuai Laporan Hasil Audit (LHA) nomor LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean, sehingga mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda; Menurut Pemohon Banding : bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas SPKTNP-20/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, berdasarkan alasan bahwa barang tersebut adalah merupakan barang-barang modal dan barang-barang bukan modal seperti yang tercantum pada Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2 Kontrak Karya 1996 dan barang-barang tersebut dipergunakan secara langsung dalam pembuatan atau pengolahan produk akhir untuk diekspor, dalam hal ini adalah Bijih Nikel, sehingga Tagihan yang dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya harusnya tidak dapat dikenakan pada kesalahan yang dimaksud dan menghapus hak yang telah Pemerintah berikan kepada Pemohon Banding yang dicantumkan dalam Kontrak Karya 1996. Dengan demikian, karena penerbitan SPKTNP tersebut yang secara jelas mengabaikan ketentuan-ketentuan Kontrak Karya 1996 (lihat butir 3.2 halaman 3 Laporan Basil Audit Pemohon Banding No. LHA11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 9 September 2013 mengenai Sifat dan Luas Audit yang menyatakan “Audit dilakukan terhadap kegiatan perusahaan dalam kapasitasnya sebagai penerima fasilitas BKPM, penerima fasilitas impor sementara, importer dan eksportir untuk periode 01 April 2011 s.d. 31 Maret 2013”, padahal fasilitas diberikan oleh Pemerintah RI kepada Pemohon Banding berdasarkan pada Kontrak Karya 1996); Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan masa berlaku SKEP fasilitas BKPM (masterlis) terdapat realisasi impor barang yang tidak sesuai dengan masa berlaku SKEP fasiltas BKPM maka perusahaan wajib membayar bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang atas barang impor yang terutang bahwa menurut Terbanding, pemasukan barang impor yang masuk pada saat sudah melebihi jangka waktu yang berlaku berarti melanggar pasal 3 PMK 110 karena impor barang tidak didasarkan pada ketentuan Master list (jangka waktu yang telah ditentukan) dan melanggar ketentuan yang terdapat dalam surat keputusan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dari BKPM; bahwa menurut Terbanding, pemasukan barang impor terjadi pada saat importir menyampaikan kewajiban pabean yaitu menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang dan disahkan dengan mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari KPPBC. Tanggal pendaftaran PIB inilah yang digunakan DJBC sebagai dasar penentuan pemenuhan kepatuhan ketentuan bahwa pemasukan barang impor yang mendapatkan fasilitas sesuai dengan masa berlaku sebagaimana yang tercantum dalam Surat Pembebasan Bea Masuk dari BKPM; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan pokoknya sebagai berikut:Pemohon Banding mengakui adanya kesalahan penulisan SKEP Fasilitas Masterlist pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Namun hal tersebut tidak bisa menghilangkan hak Pemohon Banding berdasarkan pada Kontrak Karya ataupun fasilitas yang telah diberikan oleh BKPM kepada Pemohon BandingBahwasanya terhadap ketidaksesuaian importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding diluar masa berlaku SKEP Fasilitas Masterlist adalah disebabkan karena dalam pengajuan Masterlist diperlukan proses dan membutuhkan waktu yang lama sehingga dapat mengakibatkan masa berlaku Masterlist yang lama telah habis, namun Masterlist yang baru belum bisa diterbitkan karena masih dalam proses tersebutKetidaksetujuan Pemohon Banding atas SPKTNP-20/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, berdasarkan alasan bahwa barang tersebut adalah merupakan barang-barang modal dan barang-barang bukan modal seperti yang tercantum pada Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2 Kontrak Karya 1996 dan barang-barang tersebut dipergunakan secara langsung dalam pembuatan atau pengolahan produk akhir untuk diekspor, dalam hal ini adalah Bijih Nikel, sehingga Tagihan yang dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya harusnya tidak dapat dikenakan pada kesalahan yang dimaksud dan menghapus hak yang telah Pemerintah berikan kepada Pemohon Banding yang dicantumkan dalam Kontrak Karya 1996. Menimbang : bahwa menurut Pemohon Banding, Pengertian Impor secara umum adalah proses transportasi barang dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Bahwa impor sendiri merupakan suatu proses yang panjang, dimulai dengan: a)pengangkutan; b)pembongkaran; c)penimbunan; d)pemberitahuan impor; e)pemeriksaan serta; f)pengeluaran. Pemberitahuan impor merupakan salah satu bagian dari proses impor tersebut, yaitu proses keempat dari enam proses impor tersebut. Pemohon banding mendasarkan diri tanggal BL karena proses impor dimulai dengan pengangkutan dari barang impor yang dimaksud; bahwa ketentuan Pasal 1 angka 7, Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: Pasal 1 angka 7Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini Pasal 5(1)Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.(2)Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean.bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean menyatakan: Pasal 2 ayat (1)Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Pasal 3 ayat (2)Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean bahwa Majelis berpendapat pemasukan barang impor dianggap telah terjadi pada saat importir menyampaikan Pemberituan Pabean berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan disahkan dengan mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean; bahwa Majelis berpendapat tanggal yang digunakan sebagai dasar pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk atas pemasukan barang modal dari Kepala BKPM adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari Kantor Pabean sehingga Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk atas pemasukan barang modal dari Kepala BKPM; bahwa Majelis berpendapat dokumen Bill of Lading (B/L) tidak termasuk dalam pengertian

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64034/PP/M.XVIIA/19/2015

Putusan Pengadilan Nomor : Put-64034/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2013   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Nilai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp1.085.371.519,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa kesimpulan hasil penelitian: Nilai Pabean yang diberitahukan di dalam PIB tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi sebagai dasar penghitungan Bea Masuk dan PDRI dengan pertimbangan berdasarkan data-data dokumen yang dilampirkan. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, pemberitahuan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Vinyl Acetate Monomer 15 ppm dengan PIB Nomor: 004768 tanggal 4 November 2013 ditetapkan dengan Nilai Pabean sebesar sebesar CIF USD 1.389,32/MT; Menurut Pemohon Banding : bahwa bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB sebesar USD 940.-/mt adalah benar merupakan harga transaksi yang diberikan oleh Shipper/Supplier Pemohon Banding dalam Purchase Order Nomor: 075/SBS/X/2013 tangga116 Oktober 2013. bahwa nilai yang Pemohon Banding bayar kepada Shipper/Supplier sesuai dengan Debit Advice tanggal 23 Januari 2014 sebesar USD 910,851.54; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3/WBC.06/2014 tanggal 6 Januari 2014, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya; bahwa penelitian Nilai Pabean sebagai berikut:bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 004768 tanggal 4 November 2013 total sebesar CIF USD 910.851,54; bahwa kesimpulan hasil penelitian:terdapat kesesuaian harga dan informasi lain di antara dokumen pendukung yang dilampirkan; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa “Nilai Pabean untuk perhilungan Bea Masuk adalah Nilai Pabean dalam incoterm Cost, Insurance dan Freight (CIF)”; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran atas barang yang diimpor, yang telah dibayar atau akan dibayar oleh pembeli kepada penjual atau untuk kepentingan penjual; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Invoice Nomor EVAM-181288 tanggal 25 Oktober 2013 dan packing list terlampir diketahui bahwa jenis barang yang diimpor adalah Vinyl Acetate Monomer 15 ppm dengan jumlah 968,991 MT dan incoterm CIF Merak, harga CIF USD 940,00/MT sehingga total Nilai Pabean sebesar CIF USD910.851,54; bahwa berdasarkan Bill of Lading yang dilampirkan Nomor ZOE2213SINMRK03 tanggal 25 Oktober 2013 diketahui bahwa jenis barang berupa Vinyl Acetate Monomer 15 ppm dengan jumlah 968,991 MTdan incoterm CIF Merak diangkut dengan sarana pengangkut MT. Zoey Voy 22, document credit Nomor: LCUY300581 tanggal 17 Oktober 2013; bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor: 075/SE3S/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 yang dilampirkan diketahui bahwa jenis barang yang diimpor berupa Vinyl Acetate Monomer 15 ppm dengan jumlah 1.000,00 MT dan incoterm CIF Merak, harga CIF USD 940,00/MT sehingga total Nilai Pabean sebesar CIF USD 940.000,00 dengan payment by irrevocable L/C 90 days; bahwa berdasarkan Letter of Credit Nomor LCUY300581 tanggal 17 Oktober 2013 diketahui bahwa Nilai Pabean adalah sebesar CIF USD 940.000,00 atau CIF USD 940,00/MT dengan quantity sebesar 1.000 MT (+/- 5%); bahwa berdasarkan Summary of Quantities yang dikeluarkan oleh pihak supplier dengan Nomor referensi SG130-0017504E tanggal 25 Oktober 2013 diketahui bahwa jumlah yang disalurkan dari shore tank darat supplier di singapura adalah sebesar 1.468,991 MT dan jumlah yang diterima oleh tangki pada sarana pengangkut adalah sebesar 1.468,996 MT sehingga terdapat perbedaan sebesar 0,005%, jumlah yang tercatat dalam Bill of Lading yang dikeluarkan oleh sarana pengangkut adalah sebesar 1.468,991 MT, melihat hal ini jumlah yang tercanturn dalam Bill of Lading tersebut seharusnya adalah sebesar 1.468,996 MT bukan 1.468,991 MT dan tidak terdapat keterangan pada Bill of Lading tersebut mengenai +/- 5% dan quantity; bahwa berdasarkan certificate of quantity dengan refrensi Nomor SG130-0017504E tanggal 25 Oktober 2013 yang diberitahukan oleh pihak supplier diketahui bahwa jumlah yang dikeluarkan dari shore tank supplier di singapura adalah sebesar 1.468,991 MT; bahwa berdasarkan ullage report yang dilampirkan oleh importir diketahui bahwa jumlah yang diterima pada ship tank (tanki sarana pengangkut) adalah sebesar 1.468,996 MT, jumlah ini berbeda dengan jumlah yang diberitahukan pada Bill of Lading sarana pengangkut yaitu sebesar 1.468,991 MT tanpa adanya keterangan +1- 5%; bahwa berdasarkan discharging report yang diberitahukan oleh surveyor dengan Nomor sertifikat 36692/PCII/ITC-XI/13 tanggal 4 November 2013 diketahui bahwa:–Sebelum dilakukan pembongkaran, jumlah yang terdapat dalam B/L adalah sebesar 968,991 MT sedangkan jumlah yang terdapat dalam ship tank (tangki sarana pengangkut) sebelum dibongkar adalah sebesar 969,272 MT sehingga terdapat perbedaan sebesar 0,281 MT (- 0,03%);-Setelah dilakukan pembongkaran, jumlah yang terdapat dalam B/L adalah sebesar 968,991 MT sedangkan jumlah yang terdapat dalam shore tank darat milik importir adalah sebesar 964,349 MT sehingga terdapat perbedaan sebesar 4,642 MT (- 0,48%);bahwa berdasarkan discharging report yang dikeluarkan oleh pihak supplier diketahui bahwa perbedaan jumlah yang terjadi masih dalam batas toleransi yaitu sebesar +1- 5 % hal ini disebabkan karena sifat bahan kimia yang mudah menguap dalam bentuk cairan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Summary of Quantities yang dikeluarkan oleh pihak supplier dengan Nomor refrensi SG130-0017504E tanggal 25 Oktober 2013 diketahui bahwa jumlah yang tertera dalam Bill of Lading sarana pengangkut adalah sebesar 1.468,991 MT untuk 2 (dua) consignee yaitu PT AAA sebesar 968,991 MT dan PT. BBB sebesar 500 MT; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.0412007 tanggal 30 Agustus 2007 Tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor Pasal 6 menyebutkan (a) setelah selesai melakukan pembongkaran barang impor, pengangkut wajib menyampaikan daftar bongkar yang berisi jumlah kemasan, jenis kemasan dan/atau jumlah barang curah yang telah dibongkar, kepada pejabat Bea dan Cukai Pabean pembongkaran dalam