Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 64400 /PP/M.XIV/10/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 64400 /PP/M.XIV/10/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Tahun Pajak 2008 sebesar Rp. 3.962.252.067,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memberikan honorarium dan imbalan lainnya kepada penerima honorarium (pegawai ataupun bukan pegawai) sesuai dalam dengan bukti pemotongan PPh Pasal 21, berdasarkan data General Ledger, tidak dapat ditelusuri apakah pembayaran honorarium tersebut merupakan pembayaran yang dilakukan ke pihak polisi atau bukan; Menurut Pemohon : bahwa terdapat kelebihan pelaporan obyek PPh Pasal 21 yang dibayar dan dilapor oleh Pemohon Banding dengan obyek sebesar Rp. 3.962.252.067,00 dan PPh Pasal 21 sebesar Rp. 190.481.287,00 dan oleh karena itu Terbanding seharusnya memperhitungkan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 di dalam ketetapannya sebesar Rp 190.481.287,00; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding koreksi karena biaya tersebut merupakan pembayaran kepada Polisi terkait jasa pengawalan, maka itu merupakan natura, karena Polisi sudah dibiayai dalam APBN; bahwa menurut Pemohon Banding jumlah pembayaran sejumlah Rp. 3.962.252.067,00 adalah ke polisi dan pembayaran kepada polisi tersebut itu sudah dipotong PPh Pasal 21 dan Pemohon Banding mengajukan banding atas PPh Badan yang dikoreksi Terbanding karena biaya tersebut masuk kategori sumbangan sehingga untuk PPh Pasal 21 Pemohon Banding meminta pengembalian atas yang sudah dipotong dan dan sudah disetorkan; bahwa menurut Terbanding nilai yang dipotong dari Polisi tersebut, pihak yang berhak untuk mengajukan keberatan adalah pihak Penanggung Pajak dan dalam hal ini adalah Polisinya, yang mana sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang KUP; bahwa menurut Terbanding karena yang menanggung pajak dan dipotong pajak adalah Polisi tersebut, dan terkait yang dipotong ini sebenarnya pihak Polisinya juga dapat mengkreditkan Pajak Masukannya ketika Polisi itu sudah diberikan bukti potong oleh Pemohon Banding dan dapat mengkreditkan di SPT PPh Pasal 21nya, sehingga sama sekali Pemohon Banding tidak mempunyai hak atas pajak yang sudah dipotong dari Polisi tersebut; bahwa menurut Terbanding Penanggung Pajak pihak ketiga itu tidak dapat dimintakan pengembalian oleh pihak Pemotong karena aturannya jelas di dalam PMK Nomor 190/PMK.03/2007; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas Majelis berpendapat materi sengketa adalah selain masalah yuridis, juga terdapat masalah pembuktian, oleh karenanya kepada Pemohon Banding dan Terbanding diminta untuk membuktikan dalilnya masing-masing dalam persidangan; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung sebagai berikut :–G/L No. 501108,-G/L No. 501703,-G/L No. 601108,-G/L No. 601703,-Bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas honorer,bahwa atas data/bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan Terbanding berpendapat sebagai berikut :-bahwa Terbanding menyatakan bahwa biaya yang dibayarkan kepada polisi merupakan penghasilan bagi polisi sehingga atas penghasilan tersebut sudah seharusnya dikenakan PPh Pasal 21;-bahwa atas pembayaran kepada polisi telah dilakukan koreksi pada PPh Badan dengan alasan biaya tersebut merupakan sumbangan, atas hal ini Terbanding berpendapat bahwa “Tidak semua transaksi yang bersifat non deductible expense, tidak dikenakan pajak”, sekalipun transaksi tersebut merupakan non deductible expense, namun jika substansi dari transaksi tersebut merupakan taxable expense maka atas transaksi tersebut harus dikenakan pajak, dalam kasus ini substansi dari transaksi pembayaran kepada polisi merupakan penghasilan, sehingga atas penghasilan tersebut harus dikenakan PPh Pasal 21;bahwa atas pendapat Terbanding tersebut diatas Pemohon Banding memberikan pendapat sebagai berikut :–bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, dengan berkurangnya obyek PPh Pasal 21, maka PPh Pasal 21 terutang akan berkurang pula;bahwa menurut Terbanding terkait koreksi PPh Pasal 21 yang dipotong sebesar sebesar Rp. 190.481.287,00 adalah terkait koreksi biaya pada PPh Badan yaitu pada HPP dan pada Pengurang Penghasilan Bruto dan juga diajukan banding oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa memang benar biaya polisi di PPh Badan dikoreksi karena menurut Terbanding ini termasuk yang tidak semestinya dibayarkan yaitu dapat dikategorikan sebagai tips/sumbangan karena memang polisi tugasnya melindungi atau memberikan keamanan terhadap masyarakat; bahwa menurut Terbanding alasan tidak mengoreksi di PPh Pasal 21nya karena menurut Terbanding secara substansi biaya yang dibayarkan ini memang penghasilan kepada polisi tersebut, dalam arti harus dibedakan dua hal, yakni pertama biaya di PPh Badan dikoreksi karena hal tersebut dikategorikan sebagai tips/sumbangan, namun di sisi lain sebagai PPh Pasal 21 substansinya pembayaran ini memang penghasilan bagi si polisi sehingga sekalipun di PPh Badannya dikoreksi namun untuk PPh Pasal 21nya harus tetap dikenakan karena “Tidak semua transaksi yang bersifat non deductible expense, berarti juga non taxable”; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas serta hasil pembuktian dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut :–bahwa koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 3.962.252.067,00 adalah terkait dengan pembebanan biaya di PPh Badan yang juga dilakukan koreksi oleh Terbanding dengan alasan atas pembayaran jasa pengawalan kepada polisi substansinya merupakan penghasilan bagi Polisi walaupun oleh Terbanding dikategorikan sebagai “sumbangan”;-bahwa atas jumlah sebesar Rp 3.962.252.067,00 tersebut oleh Pemohon Banding juga telah dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 21 dan juga telah dipotong PPh Pasal 21-nya;-bahwa Majelis berpendapat jumlah sebesar Rp 3.962.252.067,00 terbukti dalam persidangan sebagai pembayaran kepada polisi atas jasa pengawalan, sehingga Terbanding sudah benar apabila pembayaran atas jasa tersebut dikenakan PPh Pasal 21;bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp 3.962.252.067,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1424/WPJ.07/2011 tanggal 21 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor : 00036/501/08/058/10 tanggal 24 Juni 2010 atas nama XXX. Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2012 berdasarkan Musyawarah Hakim Majelis XIV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-008/PP/2012 tanggal 4 Juli

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64393/PP/M.IXB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64393/PP/M.IXB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Plastic Footwear (20 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 241702 tanggal 13 Juni 2014 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 25%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 54.250.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, pada Form E nomor E14470ZC47430043 tanggal 04 Juni 2014 pemasok merupakan trading atau perusahaan dagang dan pada kolom 7 Form E tidak tercantum name of manufacturer sehingga tidak dapat diberikan tarif preferential dalam rangka AC-FTA; Menurut Pemohon : bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-operation Between The Assosiation of Southeast Asian Nations And The People ‘s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kmenterian Luar Negeri Nomor D/03924/10/2011/60; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6968/KPU.01/2014 tanggal 29 Oktober 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 241702 tanggal 13 Juni 2014, jenis barang Plastic Footwear (20 jenis barang), ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan barang yang diimpor dengan mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) tidak sesuai dengan Rule 7 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean- China Free Trade Area dan ketentuan nomor yang tercantum dalam Overleaf Notes; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6968/KPU.01/2014 tanggal 29 Oktober 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa dokumen yang Pemohon Banding sampaikan menurut Pemohon Banding sudah cukup lengkap untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E14470ZC47430043 tanggal 04 Juni 2014, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada FFF dengan surat nomor: S-2235/KPU.01/2014 tanggal 18 Juli 2014 perihal Confirmation on Certificate of Origin; bahwa FFF dengan surat nomor 47000014725 tanggal 12 September 2014 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-2235/KPU.01/2014 tanggal 18 Juli 2014, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut:–Form E Nomor: E14470ZC47430043 tanggal 04 Juni 2014 diterbitkan oleh FFF;-Barang-barang yang tercantum dalam Form E dibuat oleh AAA, China. Informasi mengenai manufacturer tidak dicantumkan dalam Form E karena alasan kerahasiaan, sebagaimana telah dimengerti oleh eksportir dan importir;bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa pengisian nama manufacturer pada Kolom 7 tidak wajib dan pada ruang pengisian Kolom 7 Form E tertulis ”number and type of packages, description of products (including quantity where appropriate and HS number of the importing Party), tidak ada penyebutan manufacturer; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China serta berdasarkan surat konfirmasi dari FFF bahwa Form E Nomor: E14470ZC47430043 tanggal 04 Juni 2014 adalah sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Plastic Footwear (20 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 241702 tanggal 13 Juni 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6968/KPU.01/2014 tanggal 29 Oktober 2014 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64244/PP/M.VII.A/19/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64244/PP/M.VII.A/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak   : 2014   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 180012 tanggal 23 Oktober 2014, berupa importasi HCS.XXX Heated Holding Cabinet/SPO, negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa atas Form E Nomor: E143202213800005 tanggal 17 Oktober 2014 dibatalkan karena sampai saat ini belum ada surat jawaban dari pihak otoritas yang mengeluarkan form E tersebut mengenai permintaan konfirmasi keabsahan SKA tersebut sehingga tarif untuk jenis barang impor ditetapkan sesuai tarif umum/tarif advalorum yaitu pos tarif 8419.18.10.00, BM 12,5% (Preferensi form E dibatalkan); Menurut Pemohon Banding : bahwa bahwa Form E Nomor: 14320221380005 tanggal 17 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh RTY telah dibatalkan oleh Terbanding dengan SPTNP Nomor: SPTNP-009631/WBC.06/KPP.0103/NP/2014 tanggal 24 Oktober 2014 sebesar Rp32.884.000,00; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1050/WBC.06/2014 tanggal 19 November 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa HCS.114 Heated Holding Cabinet/SPO dengan PIB Nomor: 180012 tanggal 23 Oktober 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E diragukan keabsahan Surat Keterangan Asal (SKA) sehingga dibatalkannya Form E143202213800005 tanggal 17 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh RTY karena pejabat yang menandatangani pada waktu itu adalah TYY, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1050/WBC.06/2014 tanggal 19 November 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa importasi Pemohon Banding telah dilengkapi dengan Form E, telah mencantumkan kode 54 ACFTA dalam kolom 19 PIB dan Lembar asli Form E No. E143202213800005 tanggal 17 Oktober 2014 tersebut telah Pemohon Banding lampirkan pada saat pengajuan PIB No. 180012 tanggal 23 Oktober 2014 di KPUBC Tipe A Tanjung Priok; bahwa importasi Pemohon telah sesuai dengan ketentuan dan Rules of Origin yang didefinisikan sebagai kriteria yang digunakan untuk menentukan status asal baranq dalam perdagangan international dan nyata-nyata barang impor tersebut adalah benar berasal dari China sehingga alasan-alasan sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding bukanlah penghalang untuk Pemohon mendapatkan preferensi tariff bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E Nomor: E143202213800005 tanggal 17 Oktober 2014, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China; bahwa surat jawaban atas retroactive check dengan nomor : JS14376 tanggal 6 November 2014 menyatakan bahwa Form E benar diterbitkan oleh RTY, dan menyatakan bahwa Form E benar diterbitkan oleh RTY; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, serta berdasarkan surat jawaban retroactive yang menyatakan Form E benar diterbitkan oleh RTY, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa HCS.114 Heated Holding Cabinet/SPO yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 180012 tanggal 23 Oktober 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1050/WBC.06/2014 tanggal 19 November 2014 dikabulkan seluruhnya, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA); Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1050/WBC.06/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 009631/WBC.06/KPP.0103/NP/2014 tanggal 24 Oktober 2014, atas nama : PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor HCS.114 Heated Holding Cabinet/SPO, negara asal China dengan PIB nomor 180012 tanggal 23 Oktober 2014, sebesar 0% (ACFTA) sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 1

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64243/PP/M.VII.A/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64243/PP/M.VII.A/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 294799 tanggal 17 Juli 2014; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian tidak tercantum name of manufacturer pada kolom 7 Form D atas importasi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor: 294799 tanggal 17 Juli 2014, sehingga tidak memenuhi ketentuan pada Operational Certification Procedure point 5 overleaf notes Form CoO ASEAN Trade In Goods dan Rule 6 (b), 6 (c) Annex 8 OCP For The Rules Of Origin ATIGA sehingga tidak mendapatkan tarif preferensi ATIGA; Menurut Pemohon Banding : bahwa adapun alasan mengajukan banding tersebut adalah sebagai berikut Pemohon Banding keberatan atas Pengenaan/Tambah Bayar Tarif oleh Bea dan Cukai atas pembebanan/tarif jenis barang yang Pemohon Banding impor dengan Tarif (Pos 1) HS: XX0X.X0.00.00 BM: 0% (Fass. ATIGA) sesuai PIB, yang ditetapkan Terbanding menjadi HS: XX0X.X0.00.00 BM: 15%, (Tarif MFN). Karena pemberitahuan dalam PIB Pemohon Banding, telah benar dan sesuai dengan Jenis Barang yang Pemohon Banding Impor serta CoO/negeri asal. ex Malaysia/Referensi Form D Nomor: JB-201407-CCF-170232- H-015597 dan dokumen-dokumen terkait impornya, termasuk contoh/brosur barangnya; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6855/KPU.01/2014 tanggal 23 Oktober 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa HDPE Titanex HB0972, negara asal Malaysia dengan PIB Nomor: 294799 tanggal 17 Juli 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema ATIGA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan Form D tidak memenuhi ketentuan karena tidak tercantum name of manufacturer pada kolom 7 Form D, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA), sedangkan Terbanding menyatakan bahwa pembebanan tarif bea masuk 15%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6855/KPU.01/2014 tanggal 23 Oktober 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa importasi Pemohon Banding telah dilengkapi dengan Form D, telah mencantumkan kode 06 ATIGA dalam kolom 19 PIB dan Lembar asli Form D No. JB-201407-CCF-170232- H-015597 tanggal 6 Juli 2014 tersebut telah Pemohon Banding lampirkan pada saat pengajuan PIB Nomor 294799 tanggal 17 Juli 2014 di KPUBC Tipe A Tanjung Priok; bahwa importasi Pemohon telah sesuai dengan ketentuan dan Rules of Origin yang didefinisikan sebagai kriteria yang digunakan untuk menentukan status asal baranq dalam perdagangan international dan nyata-nyata barang impor tersebut adalah benar berasal dari Malaysia sehingga alasan-alasan sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding bukanlah penghalang untuk Pemohon mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA); bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Republik Malaysia Nomor 2 Tahun 2010 yaitu pada ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) terdapat ketentuan mengenai kriteria asal barang yang dicakup dalam persetujuan tersebut hanya untuk barang yang diimpor ke dalam wilayah Negara Anggota dan Negara Anggota Lainnya, menyebutkan: CHAPTER 3RULES OF ORIGINArticle 26Origin Criteria For the purposes of this Agreement a good imported into the territory of a Member State from another Member State shall be treated as an originating good if it conforms to the origin requirements under any one of the following conditions:a good which is wholly obtained or produced in the exporting Member State as set out and defined in Article 27; ora good not wholly obtained or produced in the exporting Member State, provided that the said goods are eligible under Article 28 or Article 30.bahwa berdasarkan Article 17 ayat (1) Appendix D Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Common Effective Preferential Tariff Scheme For The ASEAN Free Trade Area menyatakan:” The importing Member State may request the issuing authority of the exporting Member State to conduct a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof. Upon such request, the issuing authority of the exporting Member State shall conduct a retroactive check on a producer/exporter’s cost statement based on the current cost and prices, within a six-month timeframe, specified at the date of exportation subject to the following conditions:(a)The request for retroactive check shall be accompanied with the Certificate of Origin (Form D) concerned and shall specify the reasons and any additional information suggesting that the particulars given on the said Certificate of Origin (Form D) may be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis;(b)The issuing authorities receiving a request for retroactive check shall respond to the request promptly and reply within ninety (90) days after the receipt of the request;(c)The customs authorities of the importing Member State may suspend the provisions on preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud;(d)The issuing authority shall promptly transmit the results of the verification process to the importing Member State which shall then determine whether or not the subject good is originating. The entire process of retroactive check including the process of notifying the issuing authority of the exporting Member State the result of determination whether or not the good is originating shall be completed within 180 days. While awaiting the results of the retroactive check, paragraph 1(c) shall be applied”.bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tidak melakukan konfirmasi (retroactively check) kepada pihak otoritas penerbit Form D, DFG Malaysia; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Form D Nomor: JB-201407-CCF-170232-H-015597 tanggal 6 Juli 2014, diketahui bahwa Form D diterbitkan oleh pihak Malaysia, dengan menyebut negara asal adalah Malaysia, dengan nama supplier AAA Malaysia, dengan menyebut pada kolom 8 berisi 95,78%, dengan uraian barang HDPE Titanex HB09 sebanyak 1000 bag; bahwa berdasarkan pemeriksaan Bill of Lading nomor HLCUMYP140652869 tanggal 2 Juli 2014 diketahui shipper adalah AAA, port of loading Malaysia, tujuan Jakarta, dengan uraian barang 1000 bag HDPE Titanex HB09; bahwa menurut Majelis karena barang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64146/PP/M.IXA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64146/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai   Tahun Pajak   : 2014   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 2922.49.90.00, jenis barang berupa Diclofenac Sodium, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 114548 tanggal 24 Maret 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp9.869.000,00 (sembilan juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E nomor E143110100710046 tanggal 09 Maret 2014, kedapatan bahwa uraian barang pada kolom 7 Form E tidak menyebutkan nama produsen atau manufacturer sementara eksportir adalah perusahaan tranding (bukan produsen); Menurut Pemohon : bahwa kemudian pada lembar “Pemberitahuan Impor Barang” telah Pemohon Banding beritahukan/cantumkan dan lampirkan dokumen form E nya; Menurut Majelis   : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Diclofenac Sodium, negara asal China, Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 2922.49.90.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0% (AC-FTA) menggunakan Form E Nomor: E143110100710046 tanggal 09 Maret 2014 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 114548 tanggal 24 Maret 2014; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-4169/KPU.01/2014 tanggal 10 Juli 2014, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, PIB Nomor: 114548 tanggal 24 Maret 2014 menggunakan Form E nomor E143110100710046 tanggal 09 Maret 2014 kedapatan tidak sesuai dengan ketentuan pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area maupun Overleaf Notes sehingga dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: TP/ADM-Kep4169/115 tanggal 14 Agustus 2014 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-4169/KPU.01/2014 tanggal 10 Juli 2014 dengan alasan sebagai berikut:–jenis barang yang Pemohon Banding impor adalah bahan baku farmasi dengan nama produk “Diclofenac Sodium (Pos 1 dan 2)”;-Terbanding menerbitkan SPTNP No. 00XXXX dengan rincian kesalahan adalah tariff, dimana penelitian PFPD pada form E yang dilampirkan, dinyatakan uraian barang pada kolom 7 Form E tidak menyebutkan nama produsen atau manufacturer sementara eksportir adalah perusahaan trading (bukan produsen);-bahwa kolom HS Code yang digunakan pada PIB: 2922.49.9000, BM 5% dan BBS100% form E yang dilampirkan adalah sudah benar;-lembar “Pemberitahuan Impor Barang” telah Pemohon Banding beritahukan/cantumkan dan lampirkan dokumen form E nya;-dokumen impor (BL, Invoice, Packing List Insuransi, Form E dan Certificate of Analysis serta SKI BPOM) telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 (Rule:5A 1 s/d 7 dan Rule 5B. 1 s/d 9) yaitu penelitian PIB dan SKA;bahwa menurut Terbanding, bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E143110100710046 tanggal 09 Maret 2014, kedapatan sebagai berikut:bahwa berdasarkan invoice dan certificate of analysis yang disampaikan importir diketahui bahwa manufacturer yang memproduksi 2 (dua) jenis barang sebagaimana terdapat pada lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang adalah RTY CO LTD untuk item no 1 dan YYY CO LTD untuk item no 2,bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E nomor E143110100710046 tanggal 09 Maret 2014, kedapatan bahwa uraian barang pada kolom 7 Form E tidak menyebutkan nama produsen atau manufacturer sementara eksportir adalah perusahaan tranding (bukan produsen), oleh karena kolom 7 Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (a) Operational Certification Procedure ASEAN-China FTA maupun Overleaf Notes nomor 5, maka terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 114548 tanggal 24 Maret 2014 tidak berhak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA sehingga pembebanan bea masuk dikenakan pos tarif yang berlaku umum (MFN);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E143110100710046 tanggal 09 Maret 2014 diragukan keabsahannya karena kolom 7 Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (a) Operational Certification Procedure ASEAN-China FTA maupun Overleaf Notes nomor 5, dengan demikian atas barang impor berupa Diclofenac Sodium, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 2922.49.90.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 114548 tanggal 24 Maret 2014 tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;bahwa Rule 7 (a) Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean- China Free Trade

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64132/PP/M.IXA/19/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64132/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos 3 s.d. 8, 15, 16, 18, 20, 22, 31, 34, 35, 39 s.d. 41, 43 s.d. 45, 48 s.d. 56 PIB, jenis barang berupa Connector, Sleeve, Terminal, Parts, Color Masterbatch, dan lain lain (78 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 171932 tanggal 03 Mei 2013 klasifikasi pos tarif 8536.90.3900 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 8538.90.1200 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp42.274.000,00 (empat puluh dua juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding   : bahwa dari hasil penelitian terhadap part number dan catalogue brochure diidentifikasi sebagai ” bagian dari kabel konektor berupa terminal dan bagian yang berfungsi untuk melindungi dan/atau untuk membuat sambungan pada konektor arus listrik”; Menurut Pemohon   : bahwa tidak terdapat petunjuk dalam mengidentifikasi barang impor a quo, Terbanding telah melakukan pemeriksaan fisik, tetapi hanya melakukan penelitian terhadap part number dan catalogue brochure yang tidak diketahui asal-usul keberadaannya sehingga hasil identifikasi Terbanding yang menyatakan barang impor Pos 3, 4, 6, 7, 8, 15, 16, 18, 20, 22, 31, 34, 35, 39-41, 43-45, 48-54, 56 dari PIB Nomor: 171932 tanggal 03 Mei 2013 sebagai “bagian dari kabel konektor berupa terminal dan bagian yang berfungsi untuk melindungi dan/atau untuk membuat sambungan pada konektor arus listrik” vide Huruf C. Penelitian Klasifikasi Pos Tarif sub a. dan sub b. SUB Terbanding adalah suatu asumsi atau pendapat Terbanding; Menurut Majelis   : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Connector, Sleeve, Terminal, Parts, Color Masterbatch, dan lain lain (78 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), Klasifikasi Pos Tarif 8536.90.3900, tarif bea masuk sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 171932 tanggal 03 Mei 2013; bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1273/KPU.01/2014 tanggal 07 November 2014 diterbitkan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-1323/KPU.01/PFPD/2014 tanggal 03 Oktober 2014, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean atas PIB Nomor: 171932 tanggal 03 Mei 2013, sehingga mengakibatkan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp42.274.000,00 (empat puluh dua juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 04/SBD/NP/2014 tanggal 01 Desember 2014 menyatakan tidak setuju atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1273/KPU.01/2014 tanggal 07 November 2014 tanpa alasan karena tidak ada penjelasan Terbanding tentang obyek yang dijadikan dasar penerbitan SPKTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-1273/KPU.01/2014 tanggal 07 November 2014; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan struktur klasifikasi pos 8538, barang impor berupa Connector, Sleeve, Terminal, Parts, Color Masterbatch, dan lain lain (78 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: Nomor: 171932 tanggal 03 Mei 2013, Pos 3 s.d. 8, 15, 16, 18, 20, 22, 31, 34, 35, 39 s.d. 41, 43 s.d. 45, 48 s.d. 56 PIB diidentifikasi sebagai “bagian (komponen) dari kabel konektor berupa terminal dan bagian yang berfungsi untuk melindungi dan/atau untuk membuat sambungan pada konektor arus listrik” tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8538.90.1900; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor berupa Connector, Sleeve, Terminal, Parts, Color Masterbatch, dan lain lain (78 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 171932 tanggal 03 Mei 2013, Klasifikasi Pos 3 s.d. 8, 15, 16, 18, 20, 22, 31, 34, 35, 39 s.d. 41, 43 s.d. 45, 48 s.d. 56 PIB Pos Tarif 8536.90.3900 sebagai barang jadi, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 8538.90.1900 sebagai bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.35, 85.36 atau 85.37; bahwa Pemohon Banding adalah importir jalur HM (Hijau Middle), sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik; bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak menyerahkan dasar penerbitan SPKTNP Nomor: SPKTNP-1273/KPU.01/2014 tanggal 07 November 2014, sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran penetapan kembali tarif dan atau nilai pabean atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 171932 tanggal 03 Mei 2013 ; bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa berdasarkan KUMHS BTKI 2012 nomor 3(a), antara lain menyebutkan “pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum, … dst”; bahwa berdasarkan uraian BTKI 2012, Bagian XVI, Bab 85 termasuk “Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi,dan bagian serta aksesori dari barang tersebut”; bahwa berdasarkan uraian pos pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 disebutkan:85.36     8536.10                   8536.20                   8536.30    8536.41   8536.49    8536.50    8536.61    8536.69                   8536.70    8536.90                   8536.90.32.00    8536.90.39.00Aparatus listrik untuk memindahkan atau melindungi sirkuit listrik, atau untuk membuat sambungan ke atau pada sirkuit listrik (misalnya, sakelar, relai, sekering, penekan kenaikan tegangan, stop kontak, soket, gagang lampu dan konektor