Putusan Pengadilan Nomor : Put-64034/PP/M.XVIIA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Nilai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp1.085.371.519,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa kesimpulan hasil penelitian: Nilai Pabean yang diberitahukan di dalam PIB tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi sebagai dasar penghitungan Bea Masuk dan PDRI dengan pertimbangan berdasarkan data-data dokumen yang dilampirkan. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, pemberitahuan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Vinyl Acetate Monomer 15 ppm dengan PIB Nomor: 004768 tanggal 4 November 2013 ditetapkan dengan Nilai Pabean sebesar sebesar CIF USD 1.389,32/MT; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB sebesar USD 940.-/mt adalah benar merupakan harga transaksi yang diberikan oleh Shipper/Supplier Pemohon Banding dalam Purchase Order Nomor: 075/SBS/X/2013 tangga116 Oktober 2013. bahwa nilai yang Pemohon Banding bayar kepada Shipper/Supplier sesuai dengan Debit Advice tanggal 23 Januari 2014 sebesar USD 910,851.54; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3/WBC.06/2014 tanggal 6 Januari 2014, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya; bahwa penelitian Nilai Pabean sebagai berikut: bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 004768 tanggal 4 November 2013 total sebesar CIF USD 910.851,54; bahwa kesimpulan hasil penelitian:terdapat kesesuaian harga dan informasi lain di antara dokumen pendukung yang dilampirkan; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa “Nilai Pabean untuk perhilungan Bea Masuk adalah Nilai Pabean dalam incoterm Cost, Insurance dan Freight (CIF)”; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran atas barang yang diimpor, yang telah dibayar atau akan dibayar oleh pembeli kepada penjual atau untuk kepentingan penjual; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Invoice Nomor EVAM-181288 tanggal 25 Oktober 2013 dan packing list terlampir diketahui bahwa jenis barang yang diimpor adalah Vinyl Acetate Monomer 15 ppm dengan jumlah 968,991 MT dan incoterm CIF Merak, harga CIF USD 940,00/MT sehingga total Nilai Pabean sebesar CIF USD910.851,54; bahwa berdasarkan Bill of Lading yang dilampirkan Nomor ZOE2213SINMRK03 tanggal 25 Oktober 2013 diketahui bahwa jenis barang berupa Vinyl Acetate Monomer 15 ppm dengan jumlah 968,991 MTdan incoterm CIF Merak diangkut dengan sarana pengangkut MT. Zoey Voy 22, document credit Nomor: LCUY300581 tanggal 17 Oktober 2013; bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor: 075/SE3S/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 yang dilampirkan diketahui bahwa jenis barang yang diimpor berupa Vinyl Acetate Monomer 15 ppm dengan jumlah 1.000,00 MT dan incoterm CIF Merak, harga CIF USD 940,00/MT sehingga total Nilai Pabean sebesar CIF USD 940.000,00 dengan payment by irrevocable L/C 90 days; bahwa berdasarkan Letter of Credit Nomor LCUY300581 tanggal 17 Oktober 2013 diketahui bahwa Nilai Pabean adalah sebesar CIF USD 940.000,00 atau CIF USD 940,00/MT dengan quantity sebesar 1.000 MT (+/- 5%); bahwa berdasarkan Summary of Quantities yang dikeluarkan oleh pihak supplier dengan Nomor referensi SG130-0017504E tanggal 25 Oktober 2013 diketahui bahwa jumlah yang disalurkan dari shore tank darat supplier di singapura adalah sebesar 1.468,991 MT dan jumlah yang diterima oleh tangki pada sarana pengangkut adalah sebesar 1.468,996 MT sehingga terdapat perbedaan sebesar 0,005%, jumlah yang tercatat dalam Bill of Lading yang dikeluarkan oleh sarana pengangkut adalah sebesar 1.468,991 MT, melihat hal ini jumlah yang tercanturn dalam Bill of Lading tersebut seharusnya adalah sebesar 1.468,996 MT bukan 1.468,991 MT dan tidak terdapat keterangan pada Bill of Lading tersebut mengenai +/- 5% dan quantity; bahwa berdasarkan certificate of quantity dengan refrensi Nomor SG130-0017504E tanggal 25 Oktober 2013 yang diberitahukan oleh pihak supplier diketahui bahwa jumlah yang dikeluarkan dari shore tank supplier di singapura adalah sebesar 1.468,991 MT; bahwa berdasarkan ullage report yang dilampirkan oleh importir diketahui bahwa jumlah yang diterima pada ship tank (tanki sarana pengangkut) adalah sebesar 1.468,996 MT, jumlah ini berbeda dengan jumlah yang diberitahukan pada Bill of Lading sarana pengangkut yaitu sebesar 1.468,991 MT tanpa adanya keterangan +1- 5%; bahwa berdasarkan discharging report yang diberitahukan oleh surveyor dengan Nomor sertifikat 36692/PCII/ITC-XI/13 tanggal 4 November 2013 diketahui bahwa: – Sebelum dilakukan pembongkaran, jumlah yang terdapat dalam B/L adalah sebesar 968,991 MT sedangkan jumlah yang terdapat dalam ship tank (tangki sarana pengangkut) sebelum dibongkar adalah sebesar 969,272 MT sehingga terdapat perbedaan sebesar 0,281 MT (- 0,03%);- Setelah dilakukan pembongkaran, jumlah yang terdapat dalam B/L adalah sebesar 968,991 MT sedangkan jumlah yang terdapat dalam shore tank darat milik importir adalah sebesar 964,349 MT sehingga terdapat perbedaan sebesar 4,642 MT (- 0,48%); bahwa berdasarkan discharging report yang dikeluarkan oleh pihak supplier diketahui bahwa perbedaan jumlah yang terjadi masih dalam batas toleransi yaitu sebesar +1- 5 % hal ini disebabkan karena sifat bahan kimia yang mudah menguap dalam bentuk cairan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Summary of Quantities yang dikeluarkan oleh pihak supplier dengan Nomor refrensi SG130-0017504E tanggal 25 Oktober 2013 diketahui bahwa jumlah yang tertera dalam Bill of Lading sarana pengangkut adalah sebesar 1.468,991 MT untuk 2 (dua) consignee yaitu PT AAA sebesar 968,991 MT dan PT. BBB sebesar 500 MT; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.0412007 tanggal 30 Agustus 2007 Tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor Pasal 6 menyebutkan (a) setelah selesai melakukan pembongkaran barang impor, pengangkut wajib menyampaikan daftar bongkar yang berisi jumlah kemasan, jenis kemasan dan/atau jumlah barang curah yang telah dibongkar, kepada pejabat Bea dan Cukai Pabean pembongkaran dalam jangka waktu paling lama 24 jam terhitung sejak pembongkaran selesai, (b) membuat Berita Acara Sarah terima barang yang di timbun di TPS … dan menyerahkan tembusan BA tersebut kepada pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean, melihat dokumen yang dilampirkan oleh importir tidak ditemukan laporan pembongkaran barang impor padahal seharusnya sarana pengangkut wajib menyampaikan daftar bongkar yang berisi jumlah kemasan, jenis kemasan dan/atau jumlah barang curah yang telah dibongkar, kepada pejabat Bea dan Cukai Pabean pembongkaran dalam jangka waktu paling lama 24 jam terhitung sejak pembongkaran selesai dan membuat berita acara atas pembongkaran tersebut, berdasarkan hal tersebut maka jumlah pembongkaran yang dilakukan importir belum dapat diketahui kebenarannya karena importir tidak melampirkan berita acara pembongkaran barang impor tersebut kepada pejabat Bea dan Cukai tempat pembongkaran; bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf d Peraturan menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa Nilai transaksi tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean; bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) PMK 160/PMK.04/2010 disebutkan bahwa “apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa: b. Persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean tidak dipenuhi; …Pejabat Bea dan Cukai menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkansecara hierarki penggunaannya”; bahwa berdasarkan hal tersebut maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan kembali Nilai Pabean untuk PIB Nomor: 004768 tanggal 4 November 2013 dengan DBH I Nomor: 2376613100, jenis barang berupa Vinyl Acetate Monomer 14-17 ppm harga barang yang diimpor sebesar CIF USD 1.389,32/MT; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, pemberitahuan Nilai Pabean atas jenis barang PIB Nomor: 004768 tanggal 4 November 2013 sebesar CIF USD 940,00/MT ditetapkan kembali menjadi CIF USD 1.389,32/MT; bahwa kesimpulan hasil penelitian: Nilai Pabean yang diberitahukan di dalam PIB tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi sebagai dasar penghitungan Bea Masuk dan PDRI dengan pertimbangan berdasarkan data-data dokumen yang dilampirkan; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, pemberitahuan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Vinyl Acetate Monomer 15 ppm dengan PIB Nomor: 004768 tanggal 4 November 2013 ditetapkan dengan Nilai Pabean sebesar sebesar CIF USD 1.389,32/MT; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Risalah Penetapan dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-72/BC/2000 tanggal 9 Oktober 2000 Tentang Pemberian Toleransi Atas Selisih Jumlah/Volume Minyak Mentah Dan Produk Kilang Ekspor/Impor Yang Pemuatan/Pembongkarannya Melalui Saluran Pipa; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan Bill of Lading jumlah barang 968.991 MT, sedangkan berdasarkan Laporan Pengukuran di tangki darat jumlah 964.349 MT sehingga terdapat selisih kurang sejumlah 4.642 MT; bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas selisih jumlah barang tersebut tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran BM dan PDRI, sehingga tidak merugikan keuangan Negara; bahwa menurut Majelis atas pendapat Terbanding pemberitahuan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Vinyl Acetate Monomer 15 ppm dengan PIB Nomor: 004768 tanggal 4 November 2013 ditetapkan dengan Nilai Pabean sebesar sebesar CIF USD 1.389,32/MT, hal ini tidak terbukti karena selisih kurang 4.642 MT masih dalam batasan 0.5% sehingga berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-72/BC/2000 tanggal 9 Oktober 2000 tidak dikenakan Sanksi Administrasi; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 004768 tanggal 4 November 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I dalam penetapan Nilai Pabean; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 004768 tanggal 4 November 2013 sebesar CIF USD 910,851.54 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa: Letter of Credit Nomor: LCUY300581 tanggal 17 Oktober 2013;Purchase Order Nomor: 075/SBS/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013;Invoice Nomor: EVAM-181288 tanggal 25 Oktober 2013;Packing List tanggal 25 Oktober 2013;Bill of Lading Nomor: ZOE2213SINMRK03 tanggal 25 Oktober 2013;Marine Cargo Policy Nomor: OC2013/498 tanggal 25 Oktober 2013;PIB Nomor: 004768 tanggal 4 November 2013;Debit Advice HJK Bank tanggal 23 Januari 2014;Rekening Koran USD HJK Bank Nomor Rekening: 0X0X-XXXXXX-X0X bulan Januari 2014;Buku Pembelian;Buku Besar Bank;Buku Besar tahun 2014;Buku Persediaan Barang;Kartu Stock;bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada CCC, dengan Purchase Order Nomor: 075/SBS/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 dengan rician sebagai berikut, Jenis Barang Vinyl Acetate Monomer jumlah 1.000.000 MT, dengan total tagihan sebesar CIF USD 940,000.00; bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: EVAM-181288 tanggal 25 Oktober 2013 dengan Packing List tanggal 25 Oktober 2013 dengan jenis barang berupa Jenis Barang Vinyl Acetate Monomer jumlah 968.991 MT, dengan total tagihan sebesar CIF USD 910,851.54; Shipping Terms Gross Weight Nett Weight : CIF Jakarta : 968.991 MT : 968.991 MT bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim oleh Supplier dengan Bill of Lading Nomor: ZOE2213SINMRK03 tanggal 25 Oktober 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Gross Weight : CCC : PT AAA : Shekou, China : Jakarta, Indonesia : Vinyl Acetate Monomer : 968.991 MT bahwa Supplier telah menutup asuransi di luar negeri dibuktikan dengan Certificate of Insurance Policy Nomor: OC2013/498 tanggal 25 Oktober 2013 untuk Bill of Lading Nomor: ZOE2213SINMRK03 tanggal 25 Oktober 2013; bahwa barang impor berupa Vinyl Acetate Monomer sesuai dengan Bill of Lading Nomor: ZOE2213SINMRK03 tanggal 25 Oktober 2013 dan Invoice Nomor: EVAM-181288 tanggal 25 Oktober 2013 serta Packing List tanggal 25 Oktober 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 004768 tanggal 4 November 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 910,851.54; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 004768 tanggal 4 November 2013 adalah Vinyl Acetate Monomer dari CCC, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 910,851.54 telah sesuai dengan Invoice Nomor: EVAM-181288 tanggal 25 Oktober 2013 dan Packing List tanggal 25 Oktober 2013 serta Bill of Lading Nomor: ZOE2213SINMRK03 tanggal 25 Oktober 2013; bahwa atas barang impor dengan Letter of Credit Nomor: LCUY300581 tanggal 17 Oktober 2013dan Invoice Nomor: EVAM-181288 tanggal 25 Oktober 2013 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti debet rekening Nasabah pada HJK Bank tanggal 23 Januari 2014 sebesar USD 910,851.54, serta bukti Rekening Koran a.n Pemohon Banding pada HJK Bank Nomor Rekening: 0X0X-XXXXXX-X0X tanggal 23 Januari 2014 sebesar USD 910,851.54 dan telah dibukukan dalam pembukuan Pemohon Banding bulan Januari 2014; bahwa berdasarkan data tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Vinyl Acetate Monomer dari CCC, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: EVAM- 181288 tanggal 25 Oktober 2013 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 004768 tanggal 4 November 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 910,851.54; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Vinyl Acetate Monomer dari CCC, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: EVAM-181288 tanggal 25 Oktober 2013 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 004768 tanggal 4 November 2013 dengan Nilai Pabean sebesar sebesar CIF USD 910,851.54 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: EVAM-181288 tanggal 25 Oktober 2013 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 004768 tanggal 4 November 2013 sebesar CIF USD 910,851.54, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan impor Vinyl Acetate Monomer dari CCC, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 004768 tanggal 4 November 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 910,851.54; |
| menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak cfm. Keputusan Terbanding Koreksi dibatalkan Dasar Pengenaan Pajak hasil banding Pajak Pertambahan Nilai terutang Pajak yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai kurang dibayar Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Rp 8.473.633.327,00 Rp 112.691.643,00 Rp 8.360.941.684,00 Rp 836.094.168,00 Rp 686.776.215,00 Rp 149.317.953,00 Rp 71.672.617,00 Rp 220.990.570,00 |
| memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-undangan Perpajakan; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3/WBC.06/2014 tanggal 6 Januari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000726/NTL/WBC6/KPPMP2/2013 tanggal 8 November 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi Vinyl Acetate Monomer 15 PPM, negara asal Singapore sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 004768 tanggal 4 November 2013 sebesar CIF USD 910,851.54; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. KLM, M.M., M.H. OPQ, S.Sos. RST, S.H., M.M. R. TUV, S.IP. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

