Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63876/PP/M.VIIB/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63876/PP/M.VIIB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas impor OR Integration Tegris, negara asal Jerman; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan uraian barang pada dokumen PIB yang diajukan barang imporberupa OR Integration Tegris (pos 2) diidentifikasikan sebagai aparatus yang terdiri dari kesatuan perangkat keras dan perangkat lunak untuk merekam, menampilkan, menggabungkan data medis pasien secara video dari peralatan kesehatan lainnya yang berada dalam ruangan operasi yang sama. Beberapa keunggulan dari OR Integration Tegris ini antara lain adalah data tindakan terhadap pasien dan data riwayat pasien itu sendiri yang telah terekam oleh OR Integration Tegris dapat dijadikan sebagai analisa bagi dokter dalam melakukan operasi berikutnya atau bisa juga data yang terekam pada OR Integration Tegris tersebut yang berasal dari peralatan kesehatan lainnya yang berada dalam ruangan yang sama dapat dijadikan sebagi bahan diagnosa oleh dokter dalam melakukan operasi terhadap pasiennya; Menurut Pemohon Banding : bahwa cara kerja OR Integration Tegris adalah dengan mengirimkan data berupa image (gambar) yang diambil oleh alat kesehatan seperti endoskopi dimana image tersebut ditransfer ke layar monitor tanpa pengurangan resolusi atas image tersebut sehingga diperoleh image yang jernih seperti aslinya pada layar monitor yang berada baik di dalam ruang operasi ataupun di luar ruang operasi. Dalam hal ini alat OR Integration Tegris bukanlah alat untuk mendiagnosis penyakit, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai “apparatus diagnosa elektrik” sebagaimana penetapan oleh Terbanding yang menetapkannya ke dalarn HS 9018.90.30.00.tambahan ini tidaklah relevan untuk tujuan klasifikasi di bawah sub pos 8443.31. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-210/WBC.06/2014 tanggal 4 Maret 2014 adalah penetapan klasifikasi barang impor OR Integration Tegris (pos 2), negara asal Jerman, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 207743 tanggal 28 November 2013 dengan pos tarif 8517.62.99.00 dengan bea masuk 0% dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9018.90.30.00 dengan bea masuk 5%; bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-210/WBC.06/2014 tanggal 04 Maret 2014 dan dalam Surat Uraian Bandingnya Nomor SR-424/BC.8/2014 tanggal 25 Juli 2014 mengidentifikasi barang OR Integration Tegris (pos 2), negara asal Jerman yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 207743 tanggal 28 November 2013 sebagai aparatus yang terdiri dari kesatuan perangkat keras dan perangkat lunak untuk merekam, menampilkan, menggabungkan data medis pasien secara video dari peralatan kesehatan lainnya yang berada dalam ruangan operasi yang sama. Beberapa keunggulan dari OR Integration Tegris ini antara lain adalah data tindakan terhadap pasien dan data riwayat pasien itu sendiri yang telah terekam oleh OR Integration Tegris dapat dijadikan sebagai analisa bagi dokter dalam melakukan operasi berikutnya atau bisa juga data yang terekam pada OR Integration Tegris tersebut yang berasal dari peralatan kesehatan lainnya yang berada dalam ruangan yang sama dapat dijadikan sebagi bahan diagnosa oleh dokter dalam melakukan operasi terhadap pasiennya; bahwa Terbanding melakukan penelitian internet dengan website http://www.maguet.com/int/products diketahui bahwa OR Integration Tegris merupakan aparatus yang digunakan sebagai pusat kontrol ruangan operasi terpadu. Dengan aparatus ini maka tim yang berada di ruang kontrol dapat menangkap, merekam gambar dengan ketajaman, resolusi yang tinggi dalam bentuk video seperti tindakan endoskopi ataupun kegiatan operasi yang dilakukan dokter terhadap pasien, data medis pasien, dan data lainnya yang berhubungan dengan pasien serta dapat merekam dua sumber video dalam kualitas resolusi yang tinggi secara bersamaan; bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan situs pemasok www.maquet.com diketahui bahwa OR Integration Tegris adalah aparatus yang terdiri dari hardware dan software yang digunakan sebagai pusat kontrol ruangan operasi terpadu/terintegrasi, alat ini dapat disambungkan dengan peralatan medis lainnya, seperti endoskopi dan lain-lain, alat ini dapat mengambil gambar dan video, operasi/pembedahan, menyimpan data pasien guna diagnosa berikutnya, alat ini dapat distel untuk tindakan operasi yang berbeda, dan memberikan informasi cek list pelaksanaan operasi tertentu dan alat ini dapat menyetel suhu udara, menyetel meja operasi, menyetel lampu operasi dan memutar musik; bahwa Terbanding mengidentifikasi barang yang diimpor OR Integration Tegris adalah merupakan aparatus yang semata-mata digunakan untuk ruangan operasi sebagai pusat kontrol ruangan operasi yang terpadu/terintegrasi; bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan bahwa jenis barang yang diimpor Pemohon Banding adalah OR Integration Tegris, negara asal Jerman yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 207743 tanggal 28 November 2013, pada dasarnya adalah alat yang berfungsi sebagai media penghubung antara alat-alat operasi di ruang operasi (endoskopi, laparoskopi, mikroskop, biopsi) dengan media display (monitor) yang memungkinkan setiap aktifitas detail yang dilakukan oleh dokter yang melakukan operasi terhadap pasien dapat dilihat oleh seluruh anggota tim operasi yang berada di ruang operasi atau pihak lain yang berkepentingan yang berada di luar ruang operasi; bahwa menurut Pemohon Banding, alat OR Integration Tegris sama sekali bukan berfungsi sebagai alat diagnosa pasien seperti halnya endoskopi atau laparoskopi atau sejenisnya, tetapi alat ini hanya berfungsi untuk membantu mengelola data yang berasal dari operasi berjalan agar tindakan tersebut terkontrol dengan baik karena detail operasi yang dilakukan oleh dokter dapat disaksikan oleh semua anggota tim operasi bahkan di luar ruang operasi melalui layar monitor; bahwa menurut Pemohon Banding, cara kerja OR Integration Tegris adalah dengan mengirimkan data berupa image (gambar) yang diambil oleh alat kesehatan seperti endoskopi dimana image tersebut ditransfer ke layar monitor tanpa pengurangan resolusi atas image tersebut sehingga diperoleh image yang jernih seperti aslinya pada layar monitor yang berada baik di dalam ruang operasi ataupun di luar ruang operasi. Dalam hal ini alat OR Integration Tegris bukanlah alat untuk mendiagnosis penyakit, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai “apparatus diagnosa elektrik” sebagaimana penetapan oleh Terbanding yang menetapkannya ke dalarn HS 9018.90.30.00. bahwa dengan melihat cara kerja dan fungsinya, menurut Pemohon Banding, alat OR Integration Tegris ini pada dasarya adalah mesin/alat penerima gambar (yang berasal dari alat-alat operasi) yang kemudian ditransfer/ditampilkan ke media lain yaitu layar monitor. Deskripsi cara kerja alat ini bersesuaian dengan deskripsi dari subheading HS 8517.62, yaitu “Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus”. Selain itu penjelasan dari subheading HS 8517.62 tersebut pada Explanatory Notes to HS disebutkan “This heading covers apparatus for transmission or
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63874/PP/M.VIIB/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63874/PP/M.VIIB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas YYY Laserjet ENT 700 MFP M725DN PRINTER-CF066A-C5 (pos 2) dan YYY Laserjet ENT 500 MFP M525DN PRNTR-CF117A-C5 (pos 5), negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan yang diberitahukan sebagai “YYY Laserjet ENT 700 MFP M725DN PRINTERCF066A-C5 (pos 2) dan YYY Laserjet ENT 500 MFP M525DN PRNTR-CF117A-C5 (pos 5), ” pada PIB Nomor 521477 tanggal 27 Desember 2013 dan diidentifikasi sebagai “mesin multi fungsi hitam putih dan memiliki kombinasi fungsi printer, copier, scanner, dan fax yang mandiri, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, mencetak dengan proses laser”, maka lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8443.31.90.90. Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tekankan Sub-Pos 8443.31 tidak menyediakan/mengakui tambahan untuk tujuan klasifikasi pada sub-pos tersebut; dan tidak juga menghalangi keberadaan fungsi keempat atau kelima. Oleh karena itu, jelas bahwa mesin fotokopi dapat memiliki lebih dari tiga fungsi “mencetak, menyalin and faksimili” dalam berbagai permutasi dan kombinasi, dan ada tidaknya sifat tambahan ini tidaklah relevan untuk tujuan klasifikasi di bawah sub pos 8443.31. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1938/KPU.01/2014 tanggal 24 Maret 2014 adalah penetapan klasifikasi barang YYY Laserjet ENT 700 MFP M725DN PRINTER-CF066A-C5 (pos 2) dan YYY Laserjet ENT 500 MFP M525DN PRNTR-CF117A-C5 (pos 5) negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 002267 tanggal 03 Januari 2014 dengan klasifikasi untuk barang impor YYY Laserjet ENT 700 MFP M725DN PRINTER-CF066A-C5 (pos 2) masuk pos tarif 8443.31.2090 dengan pembebanan tarif BM sebesar 0%, sedangkan YYY Laserjet ENT 500 MFP M525DN PRNTR-CF117A-C5 (pos 5), masuk pos tarif 8443.31.3090 dengan pembebanan tarif BM sebesar 0% dan oleh Terbanding untuk kedua barang impor tersebut (pos 2 dan pos 5) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.31.9090 dengan pembebanan tarif BM sebesar 5%, bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1938/KPU.01/2014 tanggal 24 Maret 2014 mengidentifikasi barang YYY Laserjet ENT 700 MFP M725DN PRINTER-CF066A-C5 (pos 2) dan YYY Laserjet ENT 500 MFP M525DN PRNTR-CF117A-C5 (pos 5), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 002267 tanggal 03 Januari 2014 sebagai mesin pencetak (printer), tipe laserjet berkemampuan mencetak (printing), menggandakan (copying) dan memindai (scanning), serta mengirim fax (faxing) yang sifatnya optional, dapat dihubungkan ke alat elektronik sumber data lainnya dengan hasil cetakan tidak berwarna (hitam putih); bahwa Terbanding dalam keputusannya menyatakan bahwa YYY Laserjet ENT 700 MFP M725DN PRINTER-CF066A-C5 (pos 2) dan YYY Laserjet ENT 500 MFP M525DN PRNTR-CF117A-C5 (pos 5), memiliki fungsi printer, copier, faksimili dan scanner, dengan uraian masing-masing fungsi: Scanner Printer Copier Faksimili berfungsi memindai suatu dokumen dengan output berbentuk digital (file) yang dapat dikirimkan ke komputer. Output scanner ini berupa file yang dapat dipindahkan melalui media flashdisk, dan dikirimkan ke komputer desktop melalui jaringan kabel.berfungsi sebagai pencetak pada kertas copier baik dari desktop maupun dari flashdisk.merupakan fungsi gabungan kedua fungsi di atas, di mana dokumen master discan terlebih dahulu dan kemudian dicetak dengan printer.berfungsi mengirimkan hasil scan kepada mesin lainnya dengan menggunakan jaringan telepon. bahwa Terbanding menyatakan bahwa scanner yang menghasilkan output berupa file yang dapat dipindahkan ke flashdisk atau komputer merupakan suatu fungsi yang tersendiri dan berbeda dengan ketiga fungsi lainnya, sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8443.31.30.90, akan tetapi lebih tepat dimasukkan ke dalam pos tarif 8443.31.90.90; bahwa Terbanding menyatakan bahwa digital copier memindai dokumen dalam bentuk digital dan disimpan dalam memori internal dari mesin fotokopi untuk kemudian dicetak pada kertas sesuai jumlah yang diinginkan. Sedangkan scanner memindai dokumen dalam bentuk digital dan disimpan dalam media penyimpanan seperti flashdisk atau dikirimkan (transmitted) ke dalam harddisk komputer yang terhubung dengan mesin tersebut. File tersebut dapat diedit, dikirim melalui email, dicetak atau disimpan dengan software yang biasanya disertakan dalam pembelian mesin (proses awal antara digital copying dan scanning sama, namun proses selanjutnya berbeda); bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan bahwa jenis barang yang diimpor Pemohon Banding YYY Laserjet ENT 700 MFP M725DN PRINTER-CF066A-C5 (pos 2) dan YYY Laserjet ENT 500 MFP M525DN PRNTR-CF117A-C5 (pos 5), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 002267 tanggal 03 Januari 2014, pada dasarnya adalah printer dengan fungsi tambahan copier dan faksimili, sehingga YYY Laserjet ENT 700 MFP M725DN PRINTER-CF066A-C5 (pos 2) dan YYY Laserjet ENT 500 MFP M525DN PRNTR-CF117A-C5 (pos 5), adalah merupakan kombinasi printer-copier-faksimili; bahwa Pemohon Banding menyatakan sebuah dokumen tidak dapat disalin atau difaksimili tanpa dipindai, oleh karena itu fungsi memindai (scanner) yang ada pada Produk adalah melekat dengan fungsi copier dan bukan merupakan fungsi yang berdiri sendiri atau fungsi yang terpisah dari Produk. Fungsi memindai telah tertanam di dalam mesin sebagai copier. Lebih lanjut, ketika Produk bekerja sebagai copier, pemindai membaca dan mengubah data asli atau gambar menjadi sinyal digital dan menyimpannya ke dalam memori internal Produk yang kemudian akan dicetak dengan teknik mencetak; bahwa Pemohon Banding menyatakan YYY Laserjet ENT 700 MFP M725DN PRINTER-CF066AC5 (pos 2) dan YYY Laserjet ENT 500 MFP M525DN PRNTR-CF117A-C5 (pos 5), pada dasarnya adalah printer dengan fungsi tambahan copier dan faksimili, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, sehingga Pemohon Banding mengklasifikasikannya ke dalam pos tarif 8443.31.20.90 untuk YYY Laserjet ENT 700 MFP M725DN PRINTER-CF066A-C5 (pos 2), dan pos tarif 8443.31.30.90 untuk YYY Laserjet ENT 500 MFP M525DN PRNTR-CF117A-C5 (pos 5); bahwa Majelis melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif sebagai berikut: Identifikasi Barang bahwa bardasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 002267 tanggal 03 Januari 2014 jenis barang yang diimpor adalah YYY Laserjet ENT 700 MFP M725DN PRINTER-CF066A-C5 (pos 2), diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.31.20.90 dengan Bea Masuk 0% dan YYY Laserjet ENT 500 MFP M525DN PRNTR-CF117A-C5 (pos 5) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.31.30.90 dengan Bea Masuk 0% ; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur/catalog dan spesifikasi teknis YYY Laserjet ENT 700 MFP M725DN PRINTER-CF066A-C5 (pos 2), terdapat fungsi mencetak (printer) dan fungsi menyalin (copier) dengan warna hitam, dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63873/PP/M.VIIB/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63873/PP/M.VIIB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas impor HP Laser Jet Enterprise 700 COLOR MFP M775DN Prntr-CC522A-ST BOISB-0805-02 (pos 1), negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan diidentifikasi sebagai “mesin multi fungsi hitam putih dan memiliki kombinasi fungsi printer, copier, scanner, dan fax yang mandiri, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, mencetak dengan proses laser”, maka lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8443.31.90.90. Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tekankan Sub-Pos 8443.31 tidak menyediakan/mengakui tambahan untuk tujuan klasifikasi pada sub-pos tersebut; dan tidak juga menghalangi keberadaan fungsi keempat atau kelima. Oleh karena itu, jelas bahwa mesin fotokopi dapat memiliki lebih dari tiga fungsi “mencetak, menyalin and faksimili” dalam berbagai permutasi dan kombinasi, dan ada tidaknya sifat tambahan ini tidaklah relevan untuk tujuan klasifikasi di bawah sub pos 8443.31. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1682/KPU.01/2014 tanggal 13 Maret 2014 adalah penetapan klasifikasi barang FF Laser Jet Enterprise X00 COLOR MFP M775DN Prntr-CC522A-ST BOISB-0805-02 (pos 1), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 510199 tanggal 17 Desember 2013 dengan Pos Tarif 8443.31.20.10 dengan Bea Masuk 0% dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8443.31.90.10 dengan Bea Masuk 5%; bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1682/KPU.01/2014 tanggal 13 Maret 2014 mengidentifikasi barang HP Laser Jet Enterprise X00 COLOR MFP M775DN Prntr-CC522A-ST BOISB-0805-02 (pos 1), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 510199 tanggal 17 Desember 2013 sebagai mesin printer digital berwarna, merupakan office laser multifunction printers yang memiliki kombinasi fungsi print, copy, dan scan; bahwa Terbanding menyatakan bahwa scanner yang menghasilkan output berupa file yang dapat dipindahkan ke flashdisk atau komputer merupakan suatu fungsi yang tersendiri dan berbeda dengan kedua fungsi lainnya, sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8443.31.20.10, akan tetapi lebih tepat dimasukkan ke dalam pos tarif 8443.31.90.10; bahwa Terbanding menyatakan bahwa digital copier memindai dokumen dalam bentuk digital dan disimpan dalam memori internal dari mesin fotokopi untuk kemudian dicetak pada kertas sesuai jumlah yang diinginkan. Sedangkan scanner memindai dokumen dalam bentuk digital dan disimpan dalam media penyimpanan seperti flashdisk atau dikirimkan (transmitted) ke dalam harddisk komputer yang terhubung dengan mesin tersebut. File tersebut dapat diedit, dikirim melalui email, dicetak atau disimpan dengan software yang biasanya disertakan dalam pembelian mesin (proses awal antara digital copying dan scanning sama, namun proses selanjutnya berbeda); bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan bahwa jenis barang yang diimpor Pemohon Banding FF Laser Jet Enterprise X00 COLOR MFP M775DN Prntr-CC522A-ST BOISB-0805-02 (pos 1), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 510199 tanggal 17 Desember 2013, pada dasarnya adalah printer berwarna dengan fungsi tambahan copier, sehingga FF Laser Jet Enterprise X00 COLOR MFP M775DN Prntr-CC522A-ST BOISB-0805-02 (pos 1) adalah merupakan kombinasi printer-copier; bahwa Pemohon Banding menyatakan sebuah dokumen tidak dapat disalin tanpa dipindai, oleh karena itu fungsi memindai (scanner) yang ada pada Produk adalah melekat dengan fungsi copier dan bukan merupakan fungsi yang berdiri sendiri atau fungsi yang terpisah dari Produk. Fungsi memindai telah tertanam di dalam mesin sebagai copier. Lebih lanjut, ketika Produk bekerja sebagai copier, pemindai membaca dan mengubah data asli atau gambar menjadi sinyal digital dan menyimpannya ke dalam memori internal Produk yang kemudian akan dicetak dengan teknik mencetak; bahwa Pemohon Banding menyatakan FF Laser Jet Enterprise X00 COLOR MFP M775DN Prntr-CC522A-ST BOISB-0805-02(pos 1) pada dasarnya adalah printer dengan fungsi tambahan copier, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, sehingga Pemohon Banding mengklasifikasikannya ke dalam pos tarif 8443.31.20.10; bahwa Majelis melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif sebagai berikut: Identifikasi Barang bahwa bardasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 510199 tanggal 17 Desember 2013 jenis barang yang diimpor adalah FF Laser Jet Enterprise X00 COLOR MFP M775DN Prntr-CC522AST BOISB-0805-02 (pos 1), negara asal China, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.31.20.10 dengan Bea Masuk 0%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur/catalog dan spesifikasi teknis FF Laser Jet Enterprise X00 COLOR MFP M775 Series, terdapat fungsi mencetak (printer) dan fungsi menyalin (copier) berwarna, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa FF Laser Jet Enterprise X00 COLOR MFP M775DN Prntr-CC522A-ST BOISB-0805-02 (pos 1) merupakan kombinasi printercopier, selain memiliki fungsi printer juga copier, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur/catalog laser-printer, dengan melihat pada cara kerjanya, dijelaskan bahwa fungsi pemindai (scanner) yang terdapat pada mesin printer-copier terlebih dahulu memindai gambar sebelum akhirnya hasil pemindaian tersebut diproses lebih lanjut hingga akhirnya dapat dicetak oleh fungsi pencetak dan/atau penggandaan, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa fungsi pemindai (scanner) yang terdapat pada mesin printer-copier bukan merupakan fungsi yang terpisah atau fungsi yang berdiri sendiri; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Direktur Industri Elektronika dan Telematika Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian yang ditujukan kepada Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nomor: 244/IUBTT.4/06/2014 tanggal 30 Juni 2014 perihal Klasifikasi Kode HS, pada butir 6 menyatakan bahwa: berdasarkan perkembangan teknologi yang digunakan, fungsi scanner pada produk mesin multifungsi merupakan fungsi dasar dari fungsi copier (fotokopi) sebelum menggandakan suatu dokumen, mesin multifungsi harus mendapatkan data dari fungsi scanner, sehingga hal tersebut tidak mengubah spesifikasi fungsi utama dari mesin tersebut; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis mengidentifikasi barang impor FF Laser Jet Enterprise X00 COLOR MFP M775DN Prntr-CC522A-ST BOISB-0805-02 (pos 1) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 510199 tanggal 17 Desember 2013 merupakan kombinasi mesin printer-copier, selain memiliki fungsi printer juga copier berwarna, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, sedangkan fungsi pemindai (scanner) yang terdapat pada mesin printer-copier bukan merupakan fungsi yang terpisah atau fungsi yang berdiri sendiri sebagai mesin scanner; Klasifikasi Pos Tarif bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63872/PP/M.VIIB/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63872/PP/M.VIIB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas impor 7 jenis barang sesuai pemberitahuan, negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan yang diberitahukan sebagai “FF Laser Jet Pro M1536DNF MFP PRNTRCE538A-2Q (Pos 1),FF Laser Jet Ent X00 MFP M525F PRNTR-CF117A-CS (Pos 6), dan FF Laser Jet Pro X00 MFP M425DW PRNTR-CF288A-MA (Pos 7)”pada PIB Nomor 521490 tanggal 27 Desember 2013 dan diidentifikasi sebagai “mesin multi fungsi hitam putih dan memiliki kombinasi fungsi printer, copier, scanner, dan faxyang mandiri, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, mencetak dengan proses laser”, maka lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8443.31.90.90. Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tekankan Sub-Pos 8443.31 tidak menyediakan/mengakui tambahan untuk tujuan klasifikasi pada sub-pos tersebut; dan tidak juga menghalangi keberadaan fungsi keempat atau kelima. Oleh karena itu, jelas bahwa mesin fotokopi dapat memiliki lebih dari tiga fungsi “mencetak, menyalin and faksimili” dalam berbagai permutasi dan kombinasi, dan ada tidaknya sifat tambahan ini tidaklah relevan untuk tujuan klasifikasi di bawah sub pos 8443.31. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1703/KPU.01/2014 tanggal 14 Maret 2014 adalah penetapan klasifikasi barang FF Laserjet Pro M1536DNF MFP Printer CE538-2Q (pos 1), FF Laserjet Enterprise X00 MFP M525F Printer-CF117A-CS (pos 6) dan HP Laserjet Pro X00 MFP M425DW Printer-CF288AMA (pos 7), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 521490 tanggal 27 Desember 2013 dengan Pos Tarif 8443.31.30.90 dengan Bea Masuk 0% dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8443.31.90.90 dengan Bea Masuk 5%; bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1703/KPU.01/2014 tanggal 14 Maret 2014 mengidentifikasi barang FF Laserjet Pro M1536DNF MFP Printer CE538-2Q (pos 1), FF Laserjet Enterprise X00 MFP M525F Printer-CF117A-CS (pos 6) dan FF Laserjet Pro X00 MFP M425DW Printer-CF288A-MA (pos 7),, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 521490 tanggal 27 Desember 2013 sebagai mesin printer, mencetak warna hitam saja, multi fungsi dengan kombinasi fungsi sebagai printer, copier, faksimili dan scanner, serta memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan; bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1703/KPU.01/2014 tanggal 14 Maret 2014 menyatakan bahwa FF Laserjet ENT X00 MFP M525F Printer-CF117A-C5 memiliki 4 (empat) fungsi yaitu: printer, copier, faksimili dan scanner, dengan uraian masing-masing fungsi: Scanner Printer Copier berfungsi memindai suatu dokumen dengan output berbentuk digital (file) yang dapat dikirimkan ke komputer. Output scanner ini berupa file yang dapat dipindahkan melalui media flashdisk, dan dikirimkan ke komputer desktop melalui jaringan kabel.berfungsi sebagai pencetak pada kertas copier baik dari desktop maupun dari flashdisk.merupakan fungsi gabungan kedua fungsi di atas, di mana dokumen master discan terlebih dahulu dan kemudian dicetak dengan printer. bahwa Terbanding menyatakan bahwa scanner yang menghasilkan output berupa file yang dapat dipindahkan ke flashdisk atau komputer merupakan suatu fungsi yang tersendiri dan berbeda dengan ketiga fungsi lainnya, sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8443.31.30.90, akan tetapi lebih tepat dimasukkan ke dalam pos tarif 8443.31.90.90; bahwa Terbanding menyatakan bahwa digital copier memindai dokumen dalam bentuk digital dan disimpan dalam memori internal dari mesin fotokopi untuk kemudian dicetak pada kertas sesuai jumlah yang diinginkan. Sedangkan scanner memindai dokumen dalam bentuk digital dan disimpan dalam media penyimpanan seperti flashdisk atau dikirimkan (transmitted) ke dalam harddisk komputer yang terhubung dengan mesin tersebut. File tersebut dapat diedit, dikirim melalui email, dicetak atau disimpan dengan software yang biasanya disertakan dalam pembelian mesin (proses awal antara digital copying dan scanning sama, namun proses selanjutnya berbeda); bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan bahwa jenis barang yang diimpor Pemohon Banding FF Laserjet Pro M1536DNF MFP Printer CE538-2Q (pos 1), FF Laserjet Enterprise X00 MFP M525F Printer-CF117A-CS (pos 6) dan FF Laserjet Pro X00 MFP M425DW Printer-CF288A-MA (pos 7),, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 521490 tanggal 27 Desember 2013, pada dasarnya adalah printer dengan fungsi tambahan copier dan faksimili, sehingga FF Laserjet Pro M1536DNF MFP Printer CE538-2Q (pos 1), HP Laserjet Enterprise 500 MFP M525F Printer-CF117A-CS (pos 6) dan FF Laserjet Pro X00 MFP M425DW Printer-CF288A-MA (pos 7), adalah merupakan kombinasi printer-copier-faksimili; bahwa Pemohon Banding menyatakan sebuah dokumen tidak dapat disalin atau difaksimili tanpa dipindai, oleh karena itu fungsi memindai (scanner) yang ada pada Produk adalah melekat dengan fungsi copier dan faksimili dan bukan merupakan fungsi yang berdiri sendiri atau fungsi yang terpisah dari Produk. Fungsi memindai telah tertanam di dalam mesin sebagai copier atau faksimili. Lebih lanjut, ketika Produk bekerja sebagai copier, pemindai membaca dan mengubah data asli atau gambar menjadi sinyal digital dan menyimpannya ke dalam memori internal Produk yang kemudian akan dicetak dengan teknik mencetak; bahwa Pemohon Banding menyatakan FF Laserjet Pro M1536DNF MFP Printer CE538-2Q (pos 1), FF Laserjet Enterprise X00 MFP M525F Printer-CF117A-CS (pos 6) dan FF Laserjet Pro X00 MFP M425DW Printer-CF288A-MA (pos 7), pada dasarnya adalah printer dengan fungsi tambahan copier dan faksimili, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, sehingga Pemohon Banding mengklasifikasikannya ke dalam pos tarif 8443.31.30.90; bahwa Majelis melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif sebagai berikut: Identifikasi Barang bahwa bardasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 521490 tanggal 27 Desember 2013 jenis barang yang diimpor adalah FF Laserjet Pro M1536DNF MFP Printer CE538-2Q (pos 1), FF Laserjet Enterprise X00 MFP M525F Printer-CF117A-CS (pos 6) dan FF Laserjet Pro X00 MFP M425DW Printer-CF288A-MA (pos 7), negara asal China, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.31.30.90 dengan Bea Masuk 0%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur/catalog dan spesifikasi teknis FF Laserjet Enterprise X00 MFP, FF Laserjet Pro M1536DNF MFP, dan FF Laserjet Pro X00 Multifunction Series terdapat fungsi mencetak (printer) dan fungsi menyalin (copier) dengan warna hitam serta fungsi faksimili, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa FF Laserjet Pro M1536DNF MFP Printer CE538-2Q (pos 1), FF Laserjet Enterprise X00 MFP M525F Printer-CF117A-CS (pos 6) dan FF Laserjet Pro X00 MFP M425DW Printer-CF288A-MA (pos 7) merupakan kombinasi printer-copier-faksimili, selain
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63871/PP/M.VIIB/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63871/PP/M.VIIB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas impor FF Laserjet ENT X00 MFP M525DN Printer-CF116A, negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan yang diberitahukan sebagai “FF Laserjet Pro X00 MFP M525DN” pada PIB Nomor 500403 tanggal 11 Desember 2013 dan diidentifikasi sebagai “mesin multi fungsi hitam putih dan memiliki kombinasi fungsi printer, copier, scanner, dan fax yang mandiri, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, mencetak dengan proses laser”, maka lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8443.31.90.90. Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tekankan Sub-Pos 8443.31 tidak menyediakan/mengakui tambahan untuk tujuan klasifikasi pada sub-pos tersebut; dan tidak juga menghalangi keberadaan fungsi keempat atau kelima. Oleh karena itu, jelas bahwa mesin fotokopi dapat memiliki lebih dari tiga fungsi “mencetak, menyalin and faksimili” dalam berbagai permutasi dan kombinasi, dan ada tidaknya sifat tambahan ini tidaklah relevan untuk tujuan klasifikasi di bawah sub pos 8443.31. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2638/KPU.01/2014 tanggal 24 April 2014 adalah penetapan klasifikasi barang FF Laserjet ENT X00 MFP M525DN Printer-CF116A, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 496288 tanggal 09 Desember 2013 dengan Pos Tarif 8443.31.20.90 dengan Bea Masuk 0% dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8443.31.90.90 dengan Bea Masuk 5%; bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2638/KPU.01/2014 tanggal 24 April 2014 mengidentifikasi barang FF Laserjet ENT X00 MFP M525DN Printer-CF116A, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 496288 tanggal 09 Desember 2013 sebagai mesin printer, mencetak warna hitam saja, multi fungsi dengan kombinasi fungsi sebagai printer, copier, dan scanner, serta memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan; bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2638/KPU.01/2014 tanggal 24 April 2014 menyatakan bahwa FF Laserjet ENT X00 MFP M525DN Printer-CF116A memiliki fungsi printer, copier, dan scanner, dengan uraian masing-masing fungsi: Scanner Printer Copier berfungsi memindai suatu dokumen dengan output berbentuk digital (file) yang dapat dikirimkan ke komputer. Output scanner ini berupa file yang dapat dipindahkan melalui media flashdisk, dan dikirimkan ke komputer desktop melalui jaringan kabel.berfungsi sebagai pencetak pada kertas copier baik dari desktop maupun dari flashdisk.merupakan fungsi gabungan kedua fungsi di atas, di mana dokumen master discan terlebih dahulu dan kemudian dicetak dengan printer. bahwa Terbanding menyatakan bahwa scanner yang menghasilkan output berupa file yang dapat dipindahkan ke flashdisk atau komputer merupakan suatu fungsi yang tersendiri dan berbeda dengan kedua fungsi lainnya, sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8443.31.20.90, akan tetapi lebih tepat dimasukkan ke dalam pos tarif 8443.31.90.90; bahwa Terbanding menyatakan bahwa digital copier memindai dokumen dalam bentuk digital dan disimpan dalam memori internal dari mesin fotokopi untuk kemudian dicetak pada kertas sesuai jumlah yang diinginkan. Sedangkan scanner memindai dokumen dalam bentuk digital dan disimpan dalam media penyimpanan seperti flashdisk atau dikirimkan (transmitted) ke dalam harddisk komputer yang terhubung dengan mesin tersebut. File tersebut dapat diedit, dikirim melalui email, dicetak atau disimpan dengan software yang biasanya disertakan dalam pembelian mesin (proses awal antara digital copying dan scanning sama, namun proses selanjutnya berbeda); bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan bahwa jenis barang yang diimpor Pemohon Banding FF Laserjet ENT X00 MFP M525DN Printer-CF116A, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 496288 tanggal 09 Desember 2013, pada dasarnya adalah printer dengan fungsi tambahan copier, sehingga FF Laserjet ENT X00 MFP M525DN Printer-CF116A adalah merupakan kombinasi printer-copier; bahwa Pemohon Banding menyatakan sebuah dokumen tidak dapat disalin atau difaksimili tanpa dipindai, oleh karena itu fungsi memindai (scanner) yang ada pada Produk adalah melekat dengan fungsi copier dan bukan merupakan fungsi yang berdiri sendiri atau fungsi yang terpisah dari Produk. Fungsi memindai telah tertanam di dalam mesin sebagai copier. Lebih lanjut, ketika Produk bekerja sebagai copier, pemindai membaca dan mengubah data asli atau gambar menjadi sinyal digital dan menyimpannya ke dalam memori internal Produk yang kemudian akan dicetak dengan teknik mencetak; bahwa Pemohon Banding menyatakan FF Laserjet ENT X00 MFP M525DN Printer-CF116A pada dasarnya adalah printer dengan fungsi tambahan copier, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, sehingga Pemohon Banding mengklasifikasikannya ke dalam pos tarif 8443.31.20.90; bahwa Majelis melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif sebagai berikut: Identifikasi Barang bahwa bardasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 496288 tanggal 09 Desember 2013 jenis barang yang diimpor adalah FF Laserjet ENT X00 MFP M525DN Printer-CF116A, negara asal China, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.31.20.90 dengan Bea Masuk 0%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur/catalog dan spesifikasi teknis FF Laserjet ENT X00 MFP M525DN, terdapat fungsi mencetak (printer) dan fungsi menyalin (copier) dengan warna hitam, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa FF Laserjet ENT X00 MFP M525DN merupakan kombinasi printer-copier, selain memiliki fungsi printer juga copier, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur/catalog laser-printer, dengan melihat pada cara kerjanya, dijelaskan bahwa fungsi pemindai (scanner) yang terdapat pada mesin printer-copier terlebih dahulu memindai gambar sebelum akhirnya hasil pemindaian tersebut diproses lebih lanjut hingga akhirnya dapat dicetak oleh fungsi pencetak dan/atau penggandaan, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa fungsi pemindai (scanner) yang terdapat pada mesin printer-copier bukan merupakan fungsi yang terpisah atau fungsi yang berdiri sendiri; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Direktur Industri Elektronika dan Telematika Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian yang ditujukan kepada Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nomor: 244/IUBTT.4/06/2014 tanggal 30 Juni 2014 perihal Klasifikasi Kode HS, pada butir 6 menyatakan bahwa: berdasarkan perkembangan teknologi yang digunakan, fungsi scanner pada produk mesin multifungsi merupakan fungsi dasar dari fungsi copier (fotokopi) sebelum menggandakan suatu dokumen, mesin multifungsi harus mendapatkan data dari fungsi scanner, sehingga hal tersebut tidak mengubah spesifikasi fungsi utama dari mesin tersebut; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis mengidentifikasi barang impor FF Laserjet ENT X00 MFP M525DN Printer-CF116A yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 496288 tanggal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63870/PP/M.VIIB/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63870/PP/M.VIIB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas impor DDD LASER JET ENT 500 COLOR MFP M575DN CD644A (pos 3) dan DDD LASER JET ENT 500 COLOR MFP M575F CD645A (pos 4 dan 5), negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan yang diberitahukan sebagai “hp Laserjet Pro 400 MFP M425DN”pada PIB Nomor 001772tanggal 02 Januari 2014 dan diidentifikasi sebagai “mesin multi fungsi hitam putih dan memiliki kombinasi fungsi printer, copier, scanner, dan fax yang mandiri, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, mencetak dengan proses laser”, maka lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8443.31.90.10. Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tekankan Sub-Pos 8443.31 tidak menyediakan/mengakui tambahan untuk tujuan klasifikasi pada sub-pos tersebut; dan tidak juga menghalangi keberadaan fungsi keempat atau kelima. Oleh karena itu, jelas bahwa mesin fotokopi dapat memiliki lebih dari tiga fungsi “mencetak, menyalin and faksimili” dalam berbagai permutasi dan kombinasi, dan ada tidaknya sifat tambahan ini tidaklah relevan untuk tujuan klasifikasi di bawah sub pos 8443.31. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2484/KPU.01/2014 tanggal 16 April 2014 adalah penetapan klasifikasi barang DDD LASER JET ENT 500 COLOR MFP M575DN CD644A (pos 3) dan DDD LASER JET ENT 500 COLOR MFP M575F CD645A (pos 4 dan 5), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 001772 tanggal 02 Januari 2014 dengan Pos Tarif 8443.31.20.10 (untuk pos 3) dan 8443.31.30.10 (untuk pos 4 dan 5) dengan Bea Masuk 0% dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8443.31.90.10 dengan Bea Masuk 5%; bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2484/KPU.01/2014 tanggal 16 April 2014 mengidentifikasi barang DDD LASER JET ENT 500 COLOR MFP M575DN CD644A (pos 3) dan DDD LASER JET ENT 500 COLOR MFP M575F CD645A (pos 4 dan 5), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 001772 tanggal 02 Januari 2014 sebagai mesin printer digital berwarna, merupakan office laser multifunction printers yang memiliki kombinasi fungsi print,,copy, scan dan facsimile; bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2484/KPU.01/2014 tanggal 16 April 2014 menyatakan bahwa DDD LASER JET ENT 500 COLOR MFP M575DN CD644A (pos 3) dan DDD LASER JET ENT 500 COLOR MFP M575F CD645A (pos 4 dan 5) memiliki 4 (empat) fungsi yaitu: printer, copier, faksimili dan scanner, dengan uraian masing-masing fungsi: Scanner Printer Copier berfungsi memindai suatu dokumen dengan output berbentuk digital (file) yang dapat dikirimkan ke komputer. Output scanner ini berupa file yang dapat dipindahkan melalui media flashdisk, dan dikirimkan ke komputer desktop melalui jaringan kabel.berfungsi sebagai pencetak pada kertas copier baik dari desktop maupun dari flashdisk.merupakan fungsi gabungan kedua fungsi di atas, di mana dokumen master discan terlebih dahulu dan kemudian dicetak dengan printer.bahwa Terbanding menyatakan bahwa scanner yang menghasilkan output berupa file yang dapat dipindahkan ke flashdisk atau komputer merupakan suatu fungsi yang tersendiri dan berbeda dengan ketiga fungsi lainnya, sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8443.31.20.10 dan 8443.31.30.10, akan tetapi lebih tepat dimasukkan ke dalam pos tarif 8443.31.90.10; bahwa Terbanding menyatakan bahwa digital copier memindai dokumen dalam bentuk digital dan disimpan dalam memori internal dari mesin fotokopi untuk kemudian dicetak pada kertas sesuai jumlah yang diinginkan. Sedangkan scanner memindai dokumen dalam bentuk digital dan disimpan dalam media penyimpanan seperti flashdisk atau dikirimkan (transmitted) ke dalam harddisk komputer yang terhubung dengan mesin tersebut. File tersebut dapat diedit, dikirim melalui email, dicetak atau disimpan dengan software yang biasanya disertakan dalam pembelian mesin (proses awal antara digital copying dan scanning sama, namun proses selanjutnya berbeda); bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan bahwa jenis barang yang diimpor Pemohon Banding DDD LASER JET ENT 500 COLOR MFP M575DN CD644A (pos 3) dan DDD LASER JET ENT 500 COLOR MFP M575F CD645A (pos 4 dan 5), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 001772 tanggal 02 Januari 2014, pada dasarnya adalah printer berwarna dengan fungsi tambahan copier dan faksimili, sehingga DDD LASER JET ENT 500 COLOR MFP M575DN CD644A (pos 3) dan DDD LASER JET ENT 500 COLOR MFP M575F CD645A (pos 4 dan 5) adalah merupakan kombinasi printer-copier-faksimili; bahwa Pemohon Banding menyatakan sebuah dokumen tidak dapat disalin atau difaksimili tanpa dipindai, oleh karena itu fungsi memindai (scanner) yang ada pada Produk adalah melekat dengan fungsi copier dan faksimili dan bukan merupakan fungsi yang berdiri sendiri atau fungsi yang terpisah dari Produk. Fungsi memindai telah tertanam di dalam mesin sebagai copier atau faksimili. Lebih lanjut, ketika Produk bekerja sebagai copier, pemindai membaca dan mengubah data asli atau gambar menjadi sinyal digital dan menyimpannya ke dalam memori internal Produk yang kemudian akan dicetak dengan teknik mencetak; bahwa Pemohon Banding menyatakan DDD LASER JET ENT 500 COLOR MFP M575DN CD644A (pos 3) dan DDD LASER JET ENT 500 COLOR MFP M575F CD645A (pos 4 dan 5) pada dasarnya adalah printer dengan fungsi tambahan copier dan faksimili, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, sehingga Pemohon Banding mengklasifikasikannya ke dalam pos tarif 8443.31.20.10; bahwa Majelis melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif sebagai berikut: Identifikasi Barang bahwa bardasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 001772 tanggal 02 Januari 2014 jenis barang yang diimpor adalah DDD LASER JET ENT 500 COLOR MFP M575DN CD644A (pos 3) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.31.20 dengan Bea Masuk 0% dan DDD LASER JET ENT 500 COLOR MFP M575F CD645A (pos 4 dan 5) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.31.30.10 dengan Bea Masuk 0%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur/catalog dan spesifikasi teknis DDD Laser Jet Enterprise 500 COLOR MFP M575 Series, untuk DDD LASER JET ENT 500 COLOR MFP M575DN CD644A terdapat fungsi mencetak (printer) dan fungsi menyalin (copier) berwarna, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa DDD LASER JET ENT 500 COLOR MFP M575DN CD644A (pos 3) merupakan kombinasi printer-copier, selain memiliki fungsi printer juga copier, yang memiliki kemampuan untuk