Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64107/PP/M.IXA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 PIB Klasifikasi Pos 5513.41.0000 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, jenis barang berupa 89,138.9 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printing Fabric T/C 30X30/78X66 245 Cm, Negara Asal China; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa materi dalam upaya hukum ini adalah mengenai koreksi/penetapan Terbanding atas Tarif sebagaimana Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor: SPTNP-012382/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 03 Juli 2014; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa 50% Cotton 50%Polyester Printing Fabric TIC 30×30/78×66 245 CM dari China dengan PIB Nomor: 251346 tanggal 19 Juni 2014, tarif HS No. 5513.41.00.00, pembebanan BM 10% BBS 100% (AC-FTA Form E Nomor: E143111106780042 tanggal 07 Juni 2014). Berdasarkan SPTNP KPU BC Tanjung Priok Nomor: SPTNP012382/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 03 Juli 2014 Pemohon Banding harus melunasi kekurangan bea masuk dan PDRI sejumlah Rp60.258.000,00 karena kesalahan tarif, sehingga Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui Kepala KPU BC Tanjung Priok dengan Surat Nomor: 006/CEO/BIG/VII/14 tanggal 23 Juli 2014; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa 89,138.9 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printing Fabric T/C 30X30/78X66 245 Cm, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5513.41.0000 dengan tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) menggunakan Form E Nomor: E143111106780042 tanggal 07 Juni 2014 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 251346 tanggal 19 Juni 2014; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-5867/KPU.01/2014 tanggal 17 September 2014, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, PIB Nomor: 251346 tanggal 19 Juni 2014 menggunakan Form E nomor E143111106780042 tanggal 07 Juni 2014, diketahui pada kolom 7 Form E nomor E143111106780042 tanggal 07 Juni 2014 tidak dicantumkan nama manufacturer dari barang impor tersebut, sehingga tidak memenuhi rule 7A ASEAN-China FTA Operational Certification Procedur (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan Rule 5 Overleaf Notes; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 013/CEO/BIG/X/14 tanggal 29 Oktober 201 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-5867/KPU.01/2014 tanggal 17 September 2014 dengan alasan bahwa pembebanan BM 0% (AC-FTA) yang tercantum di dalam PIB No 251346 tanggal 19 Juni 2014 vide Form E Nomor: E143111106780042 tanggal 07 Juni 2014, menurut Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI Nomor: 117/MK.011/2012; bahwa menurut Terbanding, bahwa pada kolom 7 Form E nomor E143111106780042 tanggal 07 Juni 2014 tidak terdapat nama Produsen (manufacturer) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan Rule 5 Overleaf Notes. Dengan demikian terhadap barang impor berupa 89,138.9 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printing Fabric T/C 30X30/78X66 245 Cm, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5513.41.0000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 251346 tanggal 19 Juni 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E143111106780042 tanggal 07 Juni 2014 diragukan keabsahannya karena pada kolom 7 Form E tidak terdapat nama Produsen (manufacturer) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan Rule 5 Overleaf Notes, dengan demikian atas barang impor berupa 89,138.9 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printing Fabric T/C 30X30/78X66 245 Cm, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5513.41.0000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 251346 tanggal 19 Juni 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa Rule 5 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”; bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;b) Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;d) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”; bahwa Terbanding melalui surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2269/KPU.01/2014 tanggal 21 Juli 2014 subject Confirmation on Certificate of Origin meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E143111106780042 tanggal 07 Juni 2014 kepada OPQ selaku penerbit Form E; bahwa OPQ selaku penerbit Form E Nomor: E143111106780042 tanggal 07 Juni 2014 melalui surat Nomor: 201401055 tanggal 30 Maret 2015 menjawab surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2269/KPU.01/2014 tanggal 21 Juli 2014, yang pada pokoknya menyatakan Form E Nomor: E143111106780042 tanggal 07 Juni 2014 diterbitkan oleh The RTY of China dan semua material yang digunakan dalam proses produksi seluruhnya diperoleh dari China; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa 89,138.9 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printing Fabric T/C 30X30/78X66 245 Cm, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5513.41.0000 menggunakan Form E Nomor: E143111106780042 tanggal 07 Juni 2014 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 251346 tanggal 19 Juni 2014 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%; berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa 89,138.9 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printing Fabric T/C 30X30/78X66 245 Cm, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5513.41.0000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 251346 tanggal 19 Juni 2014, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5867/KPU.01/2014 tanggal 17 September 2014, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 251346 tanggal 19 Juni 2014, jenis barang berupa 89,138.9 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printing Fabric T/C 30X30/78X66 245 Cm, Negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5513.41.0000, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA sebesar 0%; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5867/KPU.01/2014 tanggal 17 September 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-012382/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 03 Juli 2014, atas nama PT. XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 251346 tanggal 19 Juni 2014, jenis barang berupa 89,138.9 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printing Fabric T/C 30X30/78X66 245 Cm, Negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5513.41.0000, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: DFG S., SH, MH Drs. FGH, MM Drs. GHJ, MM HJK E. N.Nsebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari 28 September 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding. |

