Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64125/PP/M.IXA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos 1, jenis barang FFF, negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 031921 tanggal 21 Oktober 2014 Klasifikasi Pos Tarif 3104.90.0000 dengan pembebanan bea masuk sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3104.30.0000 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp170.440.000,00 (seratus tujuh puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai dengan hasil identifikasi, barang yang dipermasalahkan berupa FFF merupakan pupuk kimia mengandung unsur penyubur Kalium, dari jenis Kalium sulphate, sehingga pupuk tersebut tebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos 3104.30.0000 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5%; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa dalam surat tersebut Direktur Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang Departemen Perdagangan Republik Indonesia bukan hanya menerangkan bahwa Patentkali tidak perlu SPB, tetapi juga menerangkan Nomor HS Patentkali yaitu 3104.90.0000; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi FFF, negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 031921 tanggal 21 Oktober 2014 Klasifikasi Pos Tarif 3104.90.0000 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-409/WBC.02/2014 tanggal 17 Desember 2014, berdasarkan penelitian, importasi FFF, negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 031921 tanggal 21 Oktober 2014 Klasifikasi Pos Tarif 3104.90.0000 dengan pembebanan bea masuk sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3104.30.000 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, karena contoh uji atas barang impor berupa FFF adalah pupuk kimia mengandung unsur penyubur Kalium, dari jenis Kalium sulphate dengan kandungan lain berupa magnesium sulphate; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 0015/MTJ/IMP.I/2015 tanggal 05 Januari 2015, tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-409/WBC.02/2014 tanggal 17 Desember 2014, karena barang impor berupa FFF, negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 031921 tanggal 21 Oktober 2014 Klasifikasi Pos Tarif 3104.90.0000 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5% adalah merupakan HS yang uraian barangnya adalah Pupuk Mineral atau kimia yang mengandung unsur Kalium jenis Lain Lain. Hal ini dikarenakan mengandung unsur 30% K20, 10% MgO dan 42% S03. Dan merupakan jenis pupuk majemuk, bukan merupakan pupuk tunggal Kalium Sulfat; bahwa menurut Terbanding, barang impor berupa FFF, negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 031921 tanggal 21 Oktober 2014 Klasifikasi Pos Tarif 3104.90.0000 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5% ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3104.30.0000 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5% karena berdasarkan pengujian diperoleh bahwa contoh uji atas barang impor berupa FFF adalah pupuk kimia mengandung unsur penyubur Kalium, dari jenis Kalium sulphate dengan kandungan lain berupa magnesium sulphate, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang sebesar Rp170.440.000,00 (seratus tujuh puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos 1 PIB, jenis barang FFF, negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 031921 tanggal 21 Oktober 2014 Klasifikasi Pos Tarif 3104.90.0000 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3104.30.0000 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal sebesar 22 2,5% bahwa berdasarkan Invoice Nomor: 4200441021 tanggal 29 Agustus 2014 sebesar USD252,083.00 dan Certificate of Analysis Nomor Order: 4000490394 tanggal 29 Agustus 2014, tercantum jenis barang: Patentkali Granular in bulk EC Fertiliser Sulphate of Potash Containing Magnesium 30 (+10+42) 30% K2O, water-soluble potassium oxide 10% MgO, water-soluble magnesium oxide 42% SO3, water-soluble Sulphur trioxide bahwa sesuai surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan Nomor: S-790-SHPIB/WBC.02/BPIB/2014 tanggal 30 Oktober 2014 perihal Hasil Pengujian Laboratorium, diketahui bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No: LHPIB.789/WBC.02/BPIB.02/2014 tanggal 30 Oktober 2014 menyatakan Contoh uji diidentifikasikan sebagai pupuk kimia mengandung unsur penyubur Kalium dari jenis Kalium sulphate; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap klasifikasi barang sesuai BTKI 2012, dikemukakan sebagai berikut: – Butir 1 KUM HS- Pos 31.04 Pupuk Mineral atau Kimia, mengandung Kalium- Pos Tarif 3104.20.00.00 Pupuk Mineral atau Kimia, mengandung Kalium Klorida- Pos Tarif 3104.30.0000 Pupuk Mineral atau Kimia, mengandung Kalium Sulfat- Pos Tarif 3104.90.0000 Lain-lain (Pupuk Mineral atau Kimia, mengandung selain Kalium Klorida dan Kalium Sulfat) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Balai Besar Kimia dan Kemasan, Kementerian Perindustrian Nomor: 0272/KA/12 tanggal 07 Desember 2012, menyatakan Pupuk FFF terdapat Kandungan Kalium sebagai K2O 30,14%; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis mengidentifikasi atas barang yang diimpor Pemohon Banding berupa FFF adalah pupuk kimia yang mengandung unsur Kalium dari jenis Kalium Sulfat dengan kandungan K2O 30,14%; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa berdasarkan identifikasi barang, FFF adalah merupakan pupuk kimia mengandung Kalium (30% K2O) dari jenis Kalium Sulfat yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 031921 tanggal 21 Oktober 2014 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3104.30.0000 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa FFF, negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 031921 tanggal 21 Oktober 2014 Klasifikasi Pos Tarif 3104.90.00000 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3104.30.0000 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: 031921 tanggal 21 Oktober 2014, jenis barang berupa FFF, negara asal Germany, menjadi 3104.30.0000 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-409/WBC.02/2014 tanggal 17 Desember 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-002423/WBC.02/KPP.MP.01/2014tanggal 10 November 2014, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: 031921 tanggal 21 Oktober 2014, jenis barang berupa FFF, negara asal Germany, menjadi 3104.30.0000 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp170.440.000,00 (seratus tujuh puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah); Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: DFG S., SH, MH Drs. YYY, MM Drs. ZZZ, MM GGG E. N.N sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 28 September 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Pemohon Banding, serta tidak dihadiri oleh Terbanding. |

