Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64146/PP/M.IXA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 2922.49.90.00, jenis barang berupa Diclofenac Sodium, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 114548 tanggal 24 Maret 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp9.869.000,00 (sembilan juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E nomor E143110100710046 tanggal 09 Maret 2014, kedapatan bahwa uraian barang pada kolom 7 Form E tidak menyebutkan nama produsen atau manufacturer sementara eksportir adalah perusahaan tranding (bukan produsen); |
| Menurut Pemohon | : | bahwa kemudian pada lembar “Pemberitahuan Impor Barang” telah Pemohon Banding beritahukan/cantumkan dan lampirkan dokumen form E nya; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Diclofenac Sodium, negara asal China, Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 2922.49.90.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0% (AC-FTA) menggunakan Form E Nomor: E143110100710046 tanggal 09 Maret 2014 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 114548 tanggal 24 Maret 2014; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-4169/KPU.01/2014 tanggal 10 Juli 2014, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, PIB Nomor: 114548 tanggal 24 Maret 2014 menggunakan Form E nomor E143110100710046 tanggal 09 Maret 2014 kedapatan tidak sesuai dengan ketentuan pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area maupun Overleaf Notes sehingga dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: TP/ADM-Kep4169/115 tanggal 14 Agustus 2014 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-4169/KPU.01/2014 tanggal 10 Juli 2014 dengan alasan sebagai berikut: – jenis barang yang Pemohon Banding impor adalah bahan baku farmasi dengan nama produk “Diclofenac Sodium (Pos 1 dan 2)”;- Terbanding menerbitkan SPTNP No. 00XXXX dengan rincian kesalahan adalah tariff, dimana penelitian PFPD pada form E yang dilampirkan, dinyatakan uraian barang pada kolom 7 Form E tidak menyebutkan nama produsen atau manufacturer sementara eksportir adalah perusahaan trading (bukan produsen);- bahwa kolom HS Code yang digunakan pada PIB: 2922.49.9000, BM 5% dan BBS100% form E yang dilampirkan adalah sudah benar;- lembar “Pemberitahuan Impor Barang” telah Pemohon Banding beritahukan/cantumkan dan lampirkan dokumen form E nya;- dokumen impor (BL, Invoice, Packing List Insuransi, Form E dan Certificate of Analysis serta SKI BPOM) telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 (Rule:5A 1 s/d 7 dan Rule 5B. 1 s/d 9) yaitu penelitian PIB dan SKA; bahwa menurut Terbanding, bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E143110100710046 tanggal 09 Maret 2014, kedapatan sebagai berikut: bahwa berdasarkan invoice dan certificate of analysis yang disampaikan importir diketahui bahwa manufacturer yang memproduksi 2 (dua) jenis barang sebagaimana terdapat pada lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang adalah RTY CO LTD untuk item no 1 dan YYY CO LTD untuk item no 2,bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E nomor E143110100710046 tanggal 09 Maret 2014, kedapatan bahwa uraian barang pada kolom 7 Form E tidak menyebutkan nama produsen atau manufacturer sementara eksportir adalah perusahaan tranding (bukan produsen), oleh karena kolom 7 Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (a) Operational Certification Procedure ASEAN-China FTA maupun Overleaf Notes nomor 5, maka terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 114548 tanggal 24 Maret 2014 tidak berhak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA sehingga pembebanan bea masuk dikenakan pos tarif yang berlaku umum (MFN);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E143110100710046 tanggal 09 Maret 2014 diragukan keabsahannya karena kolom 7 Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (a) Operational Certification Procedure ASEAN-China FTA maupun Overleaf Notes nomor 5, dengan demikian atas barang impor berupa Diclofenac Sodium, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 2922.49.90.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 114548 tanggal 24 Maret 2014 tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa Rule 7 (a) Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean- China Free Trade Area menyatakan: “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorized signatory”. bahwa Rule 5 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”; bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;b) Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;d) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”; bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1498/KPU.01/2014 tanggal 23 Mei 2014 subject Confirmation on Certificate of Origin meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E143110100710046 tanggal 09 Maret 2014 kepada OPQ selaku penerbit Form E; bahwa OPQ selaku penerbit Form E Nomor: E143110100710046 tanggal 09 Maret 2014 melalui surat Nomor: 201401040 tanggal 31 Desember 2014 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1498/KPU.01/2014 tanggal 23 Mei 2014, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E143110100710046 tanggal 09 Maret 2014 diterbitkan oleh The People’s Republic of China dan semua material yang digunakan dalam proses produksi seluruhnya diperoleh dari China sebagaimana tercantum dalam kolom 8 Form E Nomor: E143110100710046 tanggal 09 Maret 2014; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Diclofenac Sodium, negara asal China, Pos 1 dan 2 PIB klasifikasi pos tarif 2922.49.90.00 menggunakan Form E Nomor: E143110100710046 tanggal 09 Maret 2014 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 114548 tanggal 24 Maret 2014 adalah sah dan mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%; |
| Menimbang | : | berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa Diclofenac Sodium, negara asal China, Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 2922.49.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 114548 tanggal 24 Maret 2014, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4169/KPU.01/2014 tanggal 10 Juli 2014, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 114548 tanggal 24 Maret 2014, jenis barang berupa Diclofenac Sodium, negara asal China, Pos 1 dan 2 PIB, klasifikasi pos tarif 2922.49.90.00, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0%; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4169/KPU.01/2014 tanggal 10 Juli 2014 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-007232/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 17 April 2014, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 114548 tanggal 24 Maret 2014, jenis barang berupa Diclofenac Sodium, negara asal China, Pos 1 dan 2 PIB, klasifikasi pos tarif 2922.49.90.00, mendapat preferensi tarif bea masuk skema AC-FTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: DFG S., SH, MH Drs. FGH, MM Drs. GHJ, MM HJK sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor: Put.64146/PP/M.IXA/19/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 28 September 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: DFG S., SH, MH Drs. FGH, MM Drs. GHJ, MM JKL E. N.N sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding. |

