Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68046/PP/M.XIIA/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68046/PP/M.XIIA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas:-     Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri             Rp11.082.250,00-     Pajak Masukan                                                                                                       Rp       20.000,00                 Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Rp11.082.250,00       Menurut Terbanding : Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas iklan baris sebesar Rp9.922.250,00bahwa Terbanding tidak dapat mempertimbangkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, ini sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas iklan kolom sebesar Rp1.160.000,00bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif Terbanding atas iklan kolom sebesar Rp1.160.000,00 tersebut di atas dikarenakan Pemohon Banding terlalu kecil memperhitungkan atas penyerahan Jasa Kena Pajak iklan kolom;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding dianggap bersalah pada cara pelaporan Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011 dimana bahwa usaha Pemohon Banding tidak bisa dimasukkan dalam kategori Pedagang Eceran yang Pajak Keluarannya tidak boleh digunggung, menurut Pemohon Banding, kesalahan ini bukan murni pada Pemohon Banding, karena pada Tahun 2011 adalah transisi sistem pelaporan masa pajak Pajak Pertambahan Nilai dari Form-1107 ke Form- 1111;       Menurut Majelis : Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas iklan baris sebesar Rp9.922.250,00bahwa menurut Terbanding pada saat proses penyelesaian permohonan keberatan, Pemohon Banding menyampaikan data berupa Faktur Pajak atas penjualan iklan baris sebanyak 12 bendel;bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak membuat nota/kwitansi dalam penyerahan iklan baris disebabkan rutinitas pekerjaan Pemohon Banding yang sangat tinggi dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB, tanpa hari libur sedangkan tenaga untuk membuat nota kwitansi sangat terbatas, jadi semua data penjualan/penyerahan iklan baris dibuatkan rekapan per hari dan Pemohon Banding banyak menangani pemasangan dari agen-agen yang Pemohon Banding miliki;bahwa Terbanding tidak dapat mempertimbangkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, ini sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan demikian koreksi Iklan Baris atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp9.922.250,00 dipertahankan;Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas iklan kolom sebesar Rp1.160.000,00   bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif Terbanding atas iklan kolom sebesar Rp1.160.000,00 tersebut di atas dikarenakan Pemohon Banding terlalu kecil memperhitungkan atas penyerahan Jasa Kena Pajak iklan kolom;bahwa Pemohon Banding dianggap bersalah pada cara pelaporan Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011 dimana bahwa usaha Pemohon Banding tidak bisa dimasukkan dalam kategori Pedagang Eceran yang Pajak Keluarannya tidak boleh digunggung, menurut Pemohon Banding, kesalahan ini bukan murni pada Pemohon Banding, karena pada Tahun 2011 adalah transisi sistem pelaporan Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai dari Form-1107 ke Form- 1111;bahwa Pemohon Banding mengambil kesimpulan sendiri dengan dasar pemikiran bahwa di Form-1107 apabila nama dan alamat pembeli tidak jelas serta tidak ber NPWP maka dimasukkan ke Faktur Pajak Sederhana, sehingga anggapan Pemohon Banding, sebagai pengganti Pos dari Faktur Pajak Sederhana adalah Faktur Pajak yang digunggung, tapi Pemohon Banding coba mengantisipasi kedepan dengan dibuatkan nomor urut Faktur Pajaknya, sehingga terjadi apabila pembeli yang meminta Faktur Pajak Resmi, Pemohon Banding dibuatkan dan kalau tidak meminta Faktur Pajak nomor Faktur Pajaknya tetap berjalan tapi tidak dilaporkan pada Form-1111 karena Pemohon Banding masukkan pada Pos yang digunggung;bahwa Terbanding keheranan, melihat nomor Faktur Pajak Pemohon Banding loncat-loncat (tidak berurutan) saat diperiksa, semua ini baru Pemohon Banding ketahui saat dilakukan pemeriksaan pada bulan Juli tahun 2012, jadi Pemohon Banding melakukan kesalahan pelaporan selama 2 tahun masa pajak;bahwa angka itu sudah dilaporkan dan masuk ke Portal DJP PPN PM-PK, tapi oleh Tim Pemeriksa tetap menganggap Pemohon Banding bersalah dan tidak dapat menunjukkan bukti PK-nya, akhirnya, Terbanding mengambil sikap sepihak dengan menggunakan angka Pembelian sebelum Potongan Harga/Diskon ditambah dengan sanksi Administrasi KUP berupa kenaikan, bunga dan denda untuk Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai dari Januari s/d Desember 2011;bahwa Jumlah Penyerahan (PK) Masa Pajak Desember 2011 menurut Pemohon Banding sebesar Rp159.071.650,00;bahwa dari hasil peneltian atas data yang terdapat dalam uji bukti, dalam berkas banding, keterangan dan bukti-bukti serta penjelasan yang disampaikan para pihak dalam persidangan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp11.082.250,00 yang berasal dari ekualisasi nilai peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak PPN di SPT Masa PPN;bahwa koreksi positip sebesar Rp11.082.250,00 berasal dari koreksi iklan baris sebesar Rp9.922.250,00 dan koreksi positif iklan kolom sebesar Rp1.160.000,00;bahwa koreksi positif sebesar Rp9.922.250,00 dikarenakan Pemeriksa tidak mendapatkan bukti penerimaan atas penyerahan JKP pemasangan iklan baris sehingga Pemeriksa mendasarkan nilai penyerahan berdasarkan tagihan CCC, dimana menurut Pemohon Banding dalam melakukan pembelian JKP iklan baris dari PT CCC sebesar tagihan piutang PT CCC dikurangi diskon sebesar 12,5% dan untuk penyerahan JKP pemasangan iklan baris diberikan diskon 10% kepada pembeli namun Pemohon Banding tidak membuat bukti pembayaran atas transaksi tersebut sehingga Pemeriksa tidak dapat meyakini kebenaran diskon 10% yang diberikan kepada pembeli;bahwa koreksi positif Terbanding atas iklan kolom sebesar Rp1.160.000,00 tersebut dikarenakan Pemohon Banding terlalu kecil memperhitungkan atas penyerahan Jasa Kena Pajak iklan kolom;bahwa berdasarkan penelitian Terbanding dan pengujian peredaran usaha melalui tracing ke dokumen pendukung yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding, terdapat perbedaan antara angka yang dilaporkan di SPT/Laporan Keuangan dengan tagihan piutang iklan baris, kwitansi penjualan, Faktur Pajak Keluaran dan Portal DJP PKPM;bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri adalah sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68045/PP/M.XIIA/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68045/PP/M.XIIA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp25.028.942,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas iklan baris sebesar Rp13.502.250,00bahwa Terbanding tidak dapat mempertimbangkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, ini sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;Koreksi positif Penyerahan Kena Pajak dikarenakan Pajak Masukan yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp12.276.692,00bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa Faktur Pajak Masukan atas pembelian iklan dari pihak media cetak yang menjadi dasar koreksi Terbanding belum diterima oleh Pemohon Banding, sehingga dengan alasan tersebut Pemohon Banding sengaja tidak melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai karena tidak mengetahui nomor faktur dan nilainya, dengan demikian koreksi penjualan iklan atas Faktur Pajak Masukan dari pihak media sudah tepat karena belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai penyerahan/omzet baik dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai maupun Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding dianggap bersalah pada cara pelaporan Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2011 dimana bahwa usaha Pemohon Banding tidak bisa dimasukkan dalam kategori Pedagang Eceran yang Pajak Keluarannya tidak boleh digunggung, menurut Pemohon Banding, kesalahan ini bukan murni pada Pemohon Banding, karena pada Tahun 2011 adalah transisi sistem pelaporan masa pajak Pajak Pertambahan Nilai dari Form-1107 ke Form- 1111;       Menurut Majelis : Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Iklan Baris sebesar Rp13.502.250,00;bahwa menurut Terbanding pada saat proses penyelesaian permohonan keberatan, Pemohon Banding menyampaikan data berupa Faktur Pajak atas penjualan iklan baris sebanyak 12 bendel;bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak membuat nota/kwitansi dalam penyerahan iklan baris disebabkan rutinitas pekerjaan Pemohon Banding yang sangat tinggi dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB, tanpa hari libur sedangkan tenaga untuk membuat nota kwitansi sangat terbatas, jadi semua data penjualan/penyerahan iklan baris dibuatkan rekapan per hari dan Pemohon Banding banyak menangani pemasangan dari agen-agen yang Pemohon Banding miliki;bahwa Terbanding tidak dapat mempertimbangkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, ini sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan demikian koreksi Iklan Baris atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp13.502.250,00 dipertahankan;bahwa Pemohon Banding dianggap bersalah pada cara pelaporan Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2011 dimana bahwa usaha Pemohon Banding tidak bisa dimasukkan dalam kategori Pedagang Eceran yang Pajak Keluarannya tidak boleh digunggung, menurut Pemohon Banding, kesalahan ini bukan murni pada Pemohon Banding, karena pada Tahun 2011 adalah transisi sistem pelaporan Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai dari Form-1107 ke Form- 1111;bahwa Pemohon Banding mengambil kesimpulan sendiri dengan dasar pemikiran bahwa di Form-1107 apabila nama dan alamat pembeli tidak jelas serta tidak ber NPWP maka dimasukkan ke Faktur Pajak Sederhana, sehingga anggapan Pemohon Banding, sebagai pengganti Pos dari Faktur Pajak Sederhana adalah Faktur Pajak yang digunggung, tapi Pemohon Banding coba mengantisipasi kedepan dengan dibuatkan nomor urut Faktur Pajaknya, sehingga terjadi apabila pembeli yang meminta Faktur Pajak Resmi, Pemohon Banding dibuatkan dan kalau tidak meminta Faktur Pajak nomor Faktur Pajaknya tetap berjalan tapi tidak dilaporkan pada Form-1111 karena Pemohon Banding masukkan pada Pos yang digunggung;bahwa Terbanding keheranan, melihat nomor Faktur Pajak Pemohon Banding loncat-loncat (tidak berurutan) saat diperiksa, semua ini baru Pemohon Banding ketahui saat dilakukan pemeriksaan pada bulan Juli tahun 2012, jadi Pemohon Banding melakukan kesalahan pelaporan selama 2 tahun masa pajak;bahwa angka itu sudah dilaporkan dan masuk ke Portal DJP PPN PM-PK, tapi oleh Tim Pemeriksa tetap menganggap Pemohon Banding bersalah dan tidak dapat menunjukkan bukti PK-nya, akhirnya, Terbanding mengambil sikap sepihak dengan menggunakan angka Pembelian sebelum Potongan Harga/Diskon ditambah dengan sanksi Administrasi KUP berupa kenaikan, bunga dan denda untuk Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai dari Januari s/d Desember 2011;bahwa Jumlah Penyerahan (PK) Masa Pajak Nopember 2011 menurut Pemohon Banding sebesar Rp189.662.150,00;Koreksi positif Penyerahan Kena Pajak dikarenakan Pajak Masukan yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp12.276.692,00bahwa Terbanding memperhitungkan markup keuntungan sebesar 5,48% atas Pajak Masukan yang terdiri dari :-     Pajak Pertambahan Nilai Masukan atas nama BBB sebesar Rp13.200,00;-     Pajak Pertambahan Nilai Masukan atas nama DDD, Tbk sebesar Rp1.079.546,00;bahwa berdasarkan surat tanggapan Pemohon Banding pada saat dilakukan pembahasan akhir pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Risalah Pembahasan Nomor: PRIN-00197/WPJ.24/ KP.14105/RIK.SIS/2012 tanggal 15 April 2012, Pemohon Banding mengakui bahwa Faktur Pajak Masukan atas pembelian iklan dari pihak media cetak yang menjadi dasar koreksi Terbanding belum diterima oleh Pemohon Banding, sehingga dengan alasan tersebut Pemohon Banding sengaja tidak melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai karena tidak mengetahui nomor faktur dan nilainya, dengan demikian koreksi penjualan iklan atas Faktur Pajak Masukan dari pihak media sudah tepat karena belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai penyerahan/omzet baik dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai maupun Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan;bahwa koreksi atas penyerahan dari Faktur Pajak Masukan PT BBB sebesar Rp13.200,00 dan DDD, Tbk sebesar Rp1.079.546,00, Pemohon Banding tidak pernah membeli iklan pada saat itu dan senilai itu, bagaimana mungkin Pemohon Banding bisa melakukan sebagai penyerahan atas Faktur Pajak Masukan tersebut? mohon dilakukan konfirmasi dan koreksi langsung ke PT BBB dan DDD, Tbk atau lewat KPP nya, karena sengketa ini diluar kuasa dan wewenang Pemohon Banding untuk melakukan koreksi dan Pemohon Banding tidak bisa dijadikan korban akibat kesalahan dari pihak lawan transaksi;bahwa atas Faktur Pajak Masukan dari PT BBB sebesar Rp13.200,00 dan DDD, Tbk sebesar Rp1.079.546,00, Pemohon Banding tidak pernah melakukan transaksi pembelian iklan tersebut, sehingga Faktur Pajak Masukan tidak pernah Pemohon Banding terima, pernah Pemohon Banding mendapat konfirmasi dari pihak DDD, Tbk bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan bukan atas nama Pemohon Banding tetapi atas nama Hotel RRR di Lombok (NTB);bahwa Jumlah Penyerahan (PK) dengan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67941/PP/M.IXA/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67941/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 s.d. 38 PIB klasifikasi pos tarif 7318.15.0000 (Pos 1, 2, 19 s.d. 38), 7318.16.0000 (Pos 3 s.d. 14 dan Pos 16 s.d. 18) dan 7318.22.0000 (Pos 15), jenis barang berupa Hex Bolts DIN931 GR8.8 Black, dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China; Menurut Terbanding  : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E143800507080004 tanggal 12 September 2014 diketahui untuk keterangan uraian serta keterangan mengenai Origin Criteria dari 38 jenis barang yang diberitahukan pada lampiran PIB hanya diberitahukan beberapa jenis barang tanpa merinci tipe barang sebagaimana pemberitahuan pada PIB dan Invoice sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai Rules Of Origin of the ASEAN-China Free Trade Area; Menurut Pemohon Banding   : bahwa faktanya Pemohon Banding sudah melampirkan Form E Nomor: E143800507080004 tanggal 12 September 2014 dalam pengajuan impor atas PIB Nomor: 399755 tanggal 03 Oktober 2014. Bahwa Form E Nomor: E143800507080004 tanggal 12 September 2014 benar-benar dikeluarkan oleh Competent Authority dari Negara Republik Rakyat China, yang menunjukkan jumlah dan jenis barang sama dan sesuai sebagaimana tercantum di dalam Invoice, PIB, dan Packing List; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 399755 tanggal 03 Oktober 2014, jenis barang berupa Hex Bolts DIN931 GR8.8 Black, dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7318.15.0000 (Pos 1, 2, 19 s.d. 38), 7318.16.0000 (Pos 3 s.d. 14 dan Pos 16 s.d. 18) dan 7318.22.0000 (Pos 15) dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor E143800507080004 tanggal 12 September 2014; bahwa Terbanding Nomor: KEP-7944/KPU.01/2014 tanggal 04 Desember 2014 menetapkan PIB Nomor: 399755 tanggal 03 Oktober 2014, jenis barang berupa Hex Bolts DIN931 GR8.8 Black, dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang menggunakan Form E Nomor E143800507080004 tanggal 12 September 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 12,5% dengan alasan berdasarkan PIB serta dokumen pendukung Iainnya, jenis barang yang diimpor adalah Bolt, Nut, Washer, dan Socket Head Screw yang terdiri dari 38 jenis barang dengan tipe serta jumlah dan harga yang berbeda-beda, tetapi pada Form E Nomor: E143800507080004 tanggal 12 September 2014, keterangan uraian serta Origin Criteria hanya diberitahukan beberapa jenis barang tanpa merinci tipe barang sebagaimana PIB dan Invoice sehingga tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEANChina Free Trade Area; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/Banding-BC/ANJ/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7944/KPU.01/2014 tanggal 04 Desember 2014 dengan alasan bahwa jenis, jumlah dan nilai barang yang Pemohon Banding impor sama dan sesuai antara yang tercantum dalam Invoice Nomor: 14NGLPAN003 tanggal September 2014, Pakcing List, B/L Nomor: YKMTCNNB0391138 tanggal 14 September 2014, PIB Nomor: 399775 tanggal 03 Oktober 2014 maupun dalam Form E Nomor: E143800507080004 tanggal 12 September 2014 yang diterbitkan oleh Competent Authority Negara Republik Rakyat China sehingga terhadap impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding seharusnya merupakan impor yang mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk berdasarkan skema ASEAN-China Free Trade Area; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 399755 tanggal 03 Oktober 2014, jenis barang berupa Hex Bolts DIN931 GR8.8 Black, dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 7318.15.0000 (Pos 1, 2, 19 s.d. 38), 7318.16.0000 (Pos 3 s.d. 14 dan Pos 16 s.d. 18) dan 7318.22.0000 (Pos 15), menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 12,5% dengan alasan berdasarkan PIB serta dokumen pendukung Iainnya, jenis barang yang diimpor adalah Bolt, Nut, Washer, dan Socket Head Screw yang terdiri dari 38 jenis barang dengan tipe serta jumlah dan harga yang berbeda-beda, tetapi pada Form E Nomor: E143800507080004 tanggal 12 September 2014, keterangan uraian serta Origin Criteria hanya diberitahukan beberapa jenis barang tanpa merinci tipe barang sebagaimana PIB dan Invoice sehingga tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Hex Bolts DIN931 GR8.8 Black, dan lain-lain (38 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 7318.15.0000 (Pos 1, 2, 19 s.d. 38), 7318.16.0000 (Pos 3 s.d. 14 dan Pos 16 s.d. 18) dan 7318.22.0000 (Pos 15), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 399755 tanggal 03 Oktober 2014, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 12,5% dengan alasan berdasarkan PIB serta dokumen pendukung Iainnya, jenis barang yang diimpor adalah Bolt, Nut, Washer, dan Socket Head Screw yang terdiri dari 38 jenis barang dengan tipe serta jumlah dan harga yang berbeda-beda, tetapi pada Form E Nomor:E143800507080004 tanggal 12 September 2014, keterangan uraian serta Origin Criteria hanya diberitahukan beberapa jenis barang tanpa merinci tipe barang sebagaimana PIB dan Invoice sehingga tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67940/PP/M.IXA/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67940/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 9401.71.00.00 (Pos 1-3) dan 9401.90.99.00 (Pos 4) atas Pos 1 s.d 4 PIB, jenis barang berupa FGH BTR0001, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa importasi barang dengan melewati Port of Lading Hong Kong (Non-Party ACFTA) tidak dilengkapi dengan B/L dari Exporting Party dengan Port of Lading China dan tidak dilengkapi supporting document atas terjadinya hal tersebut maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB nomor 390457 tanggal 27 September 2014 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana sebagaimana diatur dalam “Operational Certification Procedures for the Rules of Origin” ACFTA dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding : bahwa importasi Pemohon Banding telah memenuhi Ketentuan Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.01//2012 yaitu “Tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk Umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan” karena telah dilengkapi Form E No. E103001660005 tanggal 19 September 2014; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 390457 tanggal 27 September 2014, jenis barang berupa FGH BTR0001, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China dengan klasifikasi pos tarif 9401.71.00.00 (Pos 1-3) dan 9401.90.99.00 (Pos 4) dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7912/KPU.01/2014 tanggal 04 Desember 2014 menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas FGH BTR0001, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 9401.71.00.00 (Pos 1-3) dan 9401.90.99.00 (Pos 4), yang diimpor dengan PIB Nomor: 390457 tanggal 27 September 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebesar 10% dengan alasan bahwa barang impor transit di pelabuhan Hongkong tetapi tidak dilengkapi dengan Bill of Lading (B/L) dari Exporting Party dan supporting document sehingga tidak memenuhi ketentuan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: SU/ALB/SPTNP017509/A2015 tanggal 28 Januari 2015 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7912/KPU.01/2014 tanggal 04 Desember 2014 dengan alasan sebagai berikut:bahwa importasi Pemohon Banding telah memenuhi Ketentuan Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.01//2012 karena telah dilengkapi Form E No. E103001660005 tanggal 19 September 2014;bahwa dalam Keputusan Terbanding tidak terdapat petunjuk bahwa Terbanding telah melakukan kewajiban klarifikasi sebagimana dimaksud Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area yang menyatakan “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of preferential treatment raised by the importing Party”;bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 390457 tanggal 27 September 2014, jenis barang berupa FGH BTR0001, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9401.71.00.00 (Pos 1-3) dan 9401.90.99.00 (Pos 4) dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan bahwa barang impor transit di pelabuhan Hongkong tetapi tidak dilengkapi dengan Bill of Lading (B/L) dari Exporting Party dan supporting document sehingga tidak memenuhi ketentuan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas FGH BTR0001, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 9401.71.00.00 (Pos 1-3) dan 9401.90.99.00 (Pos 4) dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 390457 tanggal 27 September 2014, menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan bahwa barang impor transit di pelabuhan Hongkong tetapi tidak dilengkapi dengan Bill of Lading (B/L) dari Exporting Party dan supporting document sehingga tidak memenuhi ketentuan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64280/PP/M.IVB/15/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64280/PP/M.IVB/15/2015 Jenis Pajak : PPh Badan   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp.965.666.100,00 yang terdiri dari: 1.    Koreksi positif Peredaran usaha sebesar    2.    Koreksi negatif Penyesuaian Fiskal sebesar    Rp     988.507.000,00(Rp     22.840.900,00); 1.Koreksi Peredaran usaha sebesar Rp 988.507.000,00 Menurut Terbanding : bahwa pokok permasalahan berkaitan dengan perbedaan jumlah unit persediaan akhir tabung, dimana menurut Terbanding persediaan akhir tabung mencakup keseluruhan tabung yang kosong maupun yang ada isinya. Sedangkan menurut Pemohon Banding, jumlah yang diperhitungkan Terbanding tersebut hanya tabung kosong saja, belum memperhitungkan jumlah tabung yang ada isinya. Misalnya untuk tabung 12 kg, menurut Terbanding jumlah persediaan akhir tabung secara keseluruhan adalah 5.424 unit. Sedangkan menurut Pemohon Banding jumlah persediaan akhir sebesar 5.424 unit tersebut hanya yang kosong saja. Masih ada persediaan tabung yang ada isinya belum diperhitungkan oleh Terbanding sebanyak 3.372 unit; Menurut Pemohon Banding : bahwa tidak terdapat selisih perhitungan yang dikarenakan penjualan tabung kurang dilaporkan, sehingga atas koreksi Peredaran Usaha penjualan tabung sebesar Rp988.507.000,- menurut Pemohon Banding tidak benar dan tidak dipertanggungjawabkan karena hanya berdasarkan asumsi atau anggapan, tidak berdasarkan bukti yang ada, sehingga sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan yang ada; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Peredaran usaha sebesar Rp 988.507.000,00; bahwa Terbanding dalam LPP menyatakan koreksi dilakukan dengan alasan:–Terdapat penjualan isi gas dan tabung gas yang belum dilaporkan-Koreksi dilakukan setelah dilakukan pengujian arus barangbahwa dalam Surat Uraian Bandingnya dan dalam persidangan pada pokoknya Terbanding menyatakan bahwa sesuai hasil pemeriksaan terdapat selisih tabung antara jumlah yang tersedia dijual dengan dibandingkan dengan saldo akhir tabung menurut SPT Pemohon Banding dan kesimpulan hasil pemeriksaan telah didasarkan pada data dan dokumen berupa SPT Tahunan PPh Badan, rincian penjualan dan dokumen pendukung berupa delivery order serta invoice. bahwa dalam surat bandingnya dan dalam persidangan, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa tidak terdapat selisih perhitungan yang dikarenakan penjualan tabung kurang dilaporkan, sehingga atas koreksi Peredaran Usaha penjualan tabung sebesar Rp988.507.000,- tidak benar dan tidak dipertanggungjawabkan karena hanya berdasarkan asumsi atau anggapan, tidak berdasarkan bukti yang ada, sehingga sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan yang ada; bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan selisih jumlah tabung yang tersedia dibandingkan dengan saldo akhir tabung yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan, dan koreksi tersebut didasarkan pada rincian penjualan dan dokumen pendukung berupa delivery order serta invoice. Koreksi sesuai data SPT Tahunan PPh Badan, adalah perhitungan persediaan awal tabung berdasar data awal 2008 (data akhir 2007) dan persediaan akhir akhir 2008 (data akhir 2009); bahwa perhitungan yang dibuat Pemohon Banding atas persediaan awal tabung gas, pembelian, penjualan, dan persediaan akhir tabung adalah sebagai berikut : URAIANTabung 6 kgTabung 12 kgTabung 50 kgJUMLAHSaldo Awal1438.2792828.704Pembelian2602.850363.146Jumlah Tabung40311.12931811.850Penjualan 3112.402142.727Sisa Tabung928.7273049.123 bahwa Terbanding sepakat dengan jumlah saldo awal dan pembelian diatas, namun berdasarkan hasil pengujian arus barang yang dilakukan Terbanding diketahui terdapat selisih saldo akhir tabung gas, dan ini dianggap sebagai penjualan yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding atas tabung berisi 12 kg sebanyak 3.303 dan 50 kg sebanyak 135, sehingga menurut Terbanding jumlah penjualan tabung gas yang sebenarnya adalah 5.705 untuk 12 kg (2402 + 3.303), dan 149 untuk 50 kg (14 + 135). Atas tabung isi 6 kg terdapat selisih (4), namun ini diabaikan oleh Terbanding, dan tidak menjadi sengketa; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak menjual tabung gas kosong, yang dijual hanya isi tabung, dalam hal ini ada pertukaran tabung kosong dari pembeli dg tabung isi gas dari Pemohon Banding, dan hal itu tidak menjadi pembahasan dalam Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan; bahwa menurut Pemohon Banding nilai persediaan tabung dalam Neraca per 31 Desember 2008 sebesar Rp.2.006.732.146 yang terdiri dari persediaan 3.534 tabung isi sebesar Rp.220.122.058, dan 5.689 tabung kosong dengan nilai sebesar Rp.1.786.610.088. Nilai persediaan akhir sebesar Rp.2.006.732.146 telah sesuai sebagaimana dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2008; bahwa dalam persidangan dan penjelasan akhir, Pemohon Banding menjelaskan perbedaan saldo akhir menurut Terbanding dan Pemohon Banding; URAIANTABUNG 12 KGTABUNG 50 KGPEMOHONBANDINGTERBANDINGPEMOHONBANDINGTERBANDINGPersediaan awal8.2798.279282282Pembelian2.8502.8503636Tersedia untuk dijual11.12911.129318318Dikurangi : Persediaan akhir8.7275.424304169Penjualan  2.4025.70514149Selisih analisa (dikoreksi Terbanding)3.303135Harga Jual m/ Terbanding272.478655.644Koreksi Penjualan o/ Terbanding899.995.00088.512.000Jumlah koreksi penjualan988.507.000bahwa dari tabel diatas diketahui bahwa koreksi terjadi pada selisih saldo akhir menurut Terbanding dan Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding jumlah persediaan akhir tersebut termasuk tabung rusak sebanyak 93 tabung untuk 6 kg, dan 69 tabung 12 kg yang tidak tercantum dalam perhitungan awal dan tidak termasuk dalam nilai koreksi Terbanding. Selain itu terdapat 62 tabung 50 kg masih dipinjam oleh pelanggan. Atas tabung rusak tersebut termasuk yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam jumlah persediaan/saldo awal persediaan tabung dalam SPT PPh Badan Pembetulan Tahun 2009 (SPT Juni 2010) dengan jumlah sebagaimana tersebut diatas dengan nilai awal sebesar Rp.2.006.732.146; bahwa informasi tabung rusak tersebut telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam pembahasan hasil pemeriksaan dan pada waktu pembahasan permohonan keberatan, namun Pemohon Banding tidak memasukan jumlah tabung rusak tersebut dalam laporan persediaan awal pada SPT PPh Badan Tahun 2008; bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam melakukan koreksi Peredaran Usaha atas koreksi penjualan tabung diketahui tidak melakukan pemeriksaan fisik atau stok opname atas persediaan akhir tabung baik yang isi maupun tabung kosong yang tersedia pada akhir tahun 2008; bahwa dalam menghitung koreksi penjualan Terbanding hanya memakai harga rata-rata penjualan untuk tabung 12 kg dan tabung 50 kg; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dinyatakan : Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.        bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut Terbanding seharusnya mencari bukti-bukti yang nyata misalnya adanya arus uang dari penjualan; bahwa berdasarkan bukti-bukti diatas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan persediaan awal, pembelian, penjualan dan persediaan akhir tabung isi gas, kosong dan rusak dalam SPT PPh Badan Tahun 2008 dan Tahun 2009, demikian pula atas hal ini stok

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65581/PP/M.VIB/16/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65581/PP/M.VIB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak    : 2011   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp344.848.946,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding : bahwa Pajak Masukan atas pembelian pupuk, perlengkapan perkebunan dan sebagainya yang dibayar untuk perolehan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN; Menurut Pemohon   : bahwa kegiatan/bidang usaha Pemohon Banding merupakan kegiatan usaha terpadu/terintegrasi (integrated). Maksud dari terpadu atau terintegrasi (integrated) di sini adalah bahwa industri pengolahan CPO Pemohon Banding menyatu (terintegrasi) dengan usaha perkebunan kelapa sawit (TBS) Pemohon Banding dalam satu entitas usaha, dimana TBS tersebut merupakan bahan baku untuk diolah menjadi CPO (Crude Palm Oil/Industri minyak kasar); Menurut Majelis : bahwa berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak yang bersengketa, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kelapa sawit yang menghasilkan produk utama berupa CPO dan Kernel; bahwa Pemohon Banding melakukan pengolahan semua TBS hasil unit kebunnya dan menjual produk akhirnya kepada pihak lain dalam bentuk minyak sawit dan minyak inti sawit; bahwa dalam menentukan dapat dikreditkannya suatu pajak masukan haruslah dikaitkan dengan bidang usaha dan penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak bukan dikaitkan dengan jenis barang yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak; bahwa hal ini secara implisit sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan “…………Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama” bahwa selanjutnya Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak” bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak/dibebaskan pajak kepada pihak lain berupa Tandan Buah Segar yang dihasilkan oleh unit perkebunannya, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidak dapat diterapkan pada sengketa ini; bahwa Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sesuai falsafah dan historisnya adalah merupakan aturan khusus diluar ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur perlakuan khusus terkait Pajak Masukan untuk perusahaan yang memperoleh fasilitas atas penyerahan hasil produksinya; bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai secara lengkap mengatur sebagai berikut: (1)Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabeanpenyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;impor Barang Kena Pajak tertentupemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean danpemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean diatur dengan Peraturan Pemerintah(2)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan;(3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;bahwa dari isi pasal a quo, terlihat jelas bahwa ketentuan Pasal 16B adalah ketentuan yang mengatur hal yang khusus mengenai mekanisme pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa kekhususan dimaksud adalah terkait dengan: kegiatan, Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak, yaitu dengan adanya kata “tertentu” dibelakang hal-hal yang diatur khusus tersebut; bahwa kalimat “yang atas penyerahannya “ dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai merujuk pada penyerahan akhir dari Pengusaha Kena Pajak yang melakukan “kegiatan tertentu” terkait dengan “Barang Kena Pajak tertentu” dan “Jasa Kena Pajak tertentu”, “impor Barang Kena Pajak tertentu”, “pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu”, “pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu”; bahwa kegiatan Pemohon Banding adalah melakukan kegiatan usaha industry kelapa sawit yang terintegrasi dengan produk akhir, yaitu CPO; bahwa Pemohon Banding sebagai pengusaha CPO dengan kegiatan usaha sawit yang terintegrasi tidak termasuk dalam lingkup kegiatan, penyerahan maupun pemanfaatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16 B Undang-Undang PPN a quo; bahwa kegiatan Pemohon Banding yang melakukan kegiatan usaha industry kelapa sawit terintegrasi dengan produk akhir berupa CPO yang jelas-jelas merupakan barang kena pajak termasuk dalam lingkup kegiatan, penyerahan maupun pemanfaatan yang diatur oleh ketentuan umum yang mengatur tentang penyerahan barang kena pajak beserta pemungutan pajak pertambahan nilai serta pengkreditan pajak masukan Pajak Pertambahan Nilai yaitu ketentuan Pasal 9 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang PPN; bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan atas hasil produksi unit perkebunannya berupa Tandan Buah Segar yang menurut Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, penyerahan Tandan Buah Segar dibebaskan dari pengenaan pajak; bahwa Pemohon Banding terbukti hanya melakukan penyerahan atas hasil akhir produksinya berupa Minyak Sawit dan Minyak Inti Sawit yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga secara jelas Pasal 16B ayat (3) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini; bahwa dalam butir “menimbang” pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan:“bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kepastian hukum dan keadilan, serta menciptakan sistem perpajakan yang sederhana tanpa mengabaikan pengawasan dan pengamanan penerimaan negara agar pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara mandiri, dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 “; bahwa butir “Menimbang” a quo secara tegas mengisyaratkan bahwa Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dibuat dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang sederhana dengan tanpa mengabaikan pengawasan dan pengamanan penerimaan negara agar pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara mandiri; bahwa dalam teori hukum khususnya terkait dengan pembuatan peraturan perundang-undangan dikenal metode “Law