Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 64400 /PP/M.XIV/10/2015
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 21 |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Tahun Pajak 2008 sebesar Rp. 3.962.252.067,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memberikan honorarium dan imbalan lainnya kepada penerima honorarium (pegawai ataupun bukan pegawai) sesuai dalam dengan bukti pemotongan PPh Pasal 21, berdasarkan data General Ledger, tidak dapat ditelusuri apakah pembayaran honorarium tersebut merupakan pembayaran yang dilakukan ke pihak polisi atau bukan; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa terdapat kelebihan pelaporan obyek PPh Pasal 21 yang dibayar dan dilapor oleh Pemohon Banding dengan obyek sebesar Rp. 3.962.252.067,00 dan PPh Pasal 21 sebesar Rp. 190.481.287,00 dan oleh karena itu Terbanding seharusnya memperhitungkan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 di dalam ketetapannya sebesar Rp 190.481.287,00; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding koreksi karena biaya tersebut merupakan pembayaran kepada Polisi terkait jasa pengawalan, maka itu merupakan natura, karena Polisi sudah dibiayai dalam APBN; bahwa menurut Pemohon Banding jumlah pembayaran sejumlah Rp. 3.962.252.067,00 adalah ke polisi dan pembayaran kepada polisi tersebut itu sudah dipotong PPh Pasal 21 dan Pemohon Banding mengajukan banding atas PPh Badan yang dikoreksi Terbanding karena biaya tersebut masuk kategori sumbangan sehingga untuk PPh Pasal 21 Pemohon Banding meminta pengembalian atas yang sudah dipotong dan dan sudah disetorkan; bahwa menurut Terbanding nilai yang dipotong dari Polisi tersebut, pihak yang berhak untuk mengajukan keberatan adalah pihak Penanggung Pajak dan dalam hal ini adalah Polisinya, yang mana sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang KUP; bahwa menurut Terbanding karena yang menanggung pajak dan dipotong pajak adalah Polisi tersebut, dan terkait yang dipotong ini sebenarnya pihak Polisinya juga dapat mengkreditkan Pajak Masukannya ketika Polisi itu sudah diberikan bukti potong oleh Pemohon Banding dan dapat mengkreditkan di SPT PPh Pasal 21nya, sehingga sama sekali Pemohon Banding tidak mempunyai hak atas pajak yang sudah dipotong dari Polisi tersebut; bahwa menurut Terbanding Penanggung Pajak pihak ketiga itu tidak dapat dimintakan pengembalian oleh pihak Pemotong karena aturannya jelas di dalam PMK Nomor 190/PMK.03/2007; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas Majelis berpendapat materi sengketa adalah selain masalah yuridis, juga terdapat masalah pembuktian, oleh karenanya kepada Pemohon Banding dan Terbanding diminta untuk membuktikan dalilnya masing-masing dalam persidangan; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung sebagai berikut : – G/L No. 501108,- G/L No. 501703,- G/L No. 601108,- G/L No. 601703,- Bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas honorer, bahwa atas data/bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan Terbanding berpendapat sebagai berikut : -bahwa Terbanding menyatakan bahwa biaya yang dibayarkan kepada polisi merupakan penghasilan bagi polisi sehingga atas penghasilan tersebut sudah seharusnya dikenakan PPh Pasal 21;-bahwa atas pembayaran kepada polisi telah dilakukan koreksi pada PPh Badan dengan alasan biaya tersebut merupakan sumbangan, atas hal ini Terbanding berpendapat bahwa “Tidak semua transaksi yang bersifat non deductible expense, tidak dikenakan pajak”, sekalipun transaksi tersebut merupakan non deductible expense, namun jika substansi dari transaksi tersebut merupakan taxable expense maka atas transaksi tersebut harus dikenakan pajak, dalam kasus ini substansi dari transaksi pembayaran kepada polisi merupakan penghasilan, sehingga atas penghasilan tersebut harus dikenakan PPh Pasal 21; bahwa atas pendapat Terbanding tersebut diatas Pemohon Banding memberikan pendapat sebagai berikut : – bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, dengan berkurangnya obyek PPh Pasal 21, maka PPh Pasal 21 terutang akan berkurang pula; bahwa menurut Terbanding terkait koreksi PPh Pasal 21 yang dipotong sebesar sebesar Rp. 190.481.287,00 adalah terkait koreksi biaya pada PPh Badan yaitu pada HPP dan pada Pengurang Penghasilan Bruto dan juga diajukan banding oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa memang benar biaya polisi di PPh Badan dikoreksi karena menurut Terbanding ini termasuk yang tidak semestinya dibayarkan yaitu dapat dikategorikan sebagai tips/sumbangan karena memang polisi tugasnya melindungi atau memberikan keamanan terhadap masyarakat; bahwa menurut Terbanding alasan tidak mengoreksi di PPh Pasal 21nya karena menurut Terbanding secara substansi biaya yang dibayarkan ini memang penghasilan kepada polisi tersebut, dalam arti harus dibedakan dua hal, yakni pertama biaya di PPh Badan dikoreksi karena hal tersebut dikategorikan sebagai tips/sumbangan, namun di sisi lain sebagai PPh Pasal 21 substansinya pembayaran ini memang penghasilan bagi si polisi sehingga sekalipun di PPh Badannya dikoreksi namun untuk PPh Pasal 21nya harus tetap dikenakan karena “Tidak semua transaksi yang bersifat non deductible expense, berarti juga non taxable”; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas serta hasil pembuktian dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut : – bahwa koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 3.962.252.067,00 adalah terkait dengan pembebanan biaya di PPh Badan yang juga dilakukan koreksi oleh Terbanding dengan alasan atas pembayaran jasa pengawalan kepada polisi substansinya merupakan penghasilan bagi Polisi walaupun oleh Terbanding dikategorikan sebagai “sumbangan”;- bahwa atas jumlah sebesar Rp 3.962.252.067,00 tersebut oleh Pemohon Banding juga telah dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 21 dan juga telah dipotong PPh Pasal 21-nya;- bahwa Majelis berpendapat jumlah sebesar Rp 3.962.252.067,00 terbukti dalam persidangan sebagai pembayaran kepada polisi atas jasa pengawalan, sehingga Terbanding sudah benar apabila pembayaran atas jasa tersebut dikenakan PPh Pasal 21; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp 3.962.252.067,00 tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1424/WPJ.07/2011 tanggal 21 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor : 00036/501/08/058/10 tanggal 24 Juni 2010 atas nama XXX. Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2012 berdasarkan Musyawarah Hakim Majelis XIV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-008/PP/2012 tanggal 4 Juli 2012 dengan susunan Hakim Majelis XIV dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ZZZ, S.H. Drs. GGG, Ak,MSc M. HHH,S.H.,M.Kn YZY, S.H sebagai sebagai Hakim Ketua sebagai Hakim Anggota sebagai Hakim Anggota sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor : Put. 64400 /PP/M.XIV.A/10/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 5 Oktober 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : PEN-139/PP/PM/Ucp/2015 tanggal 2 Oktober 2015 dan Panitera Pengganti sebagai berikut: YYY, S.H, M.Sc. HHH,S.H.,M.Kn Drs.THJ, M.M. YZY, S.H : sebagai Hakim Ketua, : sebagai Hakim Anggota, : sebagai Hakim Anggota, : sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding. |

