Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64244/PP/M.VII.A/19/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64244/PP/M.VII.A/19/2015

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak  :2014
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 180012 tanggal 23 Oktober 2014, berupa importasi HCS.XXX Heated Holding Cabinet/SPO, negara asal China;
Menurut Terbanding:bahwa atas Form E Nomor: E143202213800005 tanggal 17 Oktober 2014 dibatalkan karena sampai saat ini belum ada surat jawaban dari pihak otoritas yang mengeluarkan form E tersebut mengenai permintaan konfirmasi keabsahan SKA tersebut sehingga tarif untuk jenis barang impor ditetapkan sesuai tarif umum/tarif advalorum yaitu pos tarif 8419.18.10.00, BM 12,5% (Preferensi form E dibatalkan);
Menurut Pemohon Banding:bahwa bahwa Form E Nomor: 14320221380005 tanggal 17 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh RTY telah dibatalkan oleh Terbanding dengan SPTNP Nomor: SPTNP-009631/WBC.06/KPP.0103/NP/2014 tanggal 24 Oktober 2014 sebesar Rp32.884.000,00;
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1050/WBC.06/2014 tanggal 19 November 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa HCS.114 Heated Holding Cabinet/SPO dengan PIB Nomor: 180012 tanggal 23 Oktober 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E diragukan keabsahan Surat Keterangan Asal (SKA) sehingga dibatalkannya Form E143202213800005 tanggal 17 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh RTY karena pejabat yang menandatangani pada waktu itu adalah TYY, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1050/WBC.06/2014 tanggal 19 November 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa importasi Pemohon Banding telah dilengkapi dengan Form E, telah mencantumkan kode 54 ACFTA dalam kolom 19 PIB dan Lembar asli Form E No. E143202213800005 tanggal 17 Oktober 2014 tersebut telah Pemohon Banding lampirkan pada saat pengajuan PIB No. 180012 tanggal 23 Oktober 2014 di KPUBC Tipe A Tanjung Priok;

bahwa importasi Pemohon telah sesuai dengan ketentuan dan Rules of Origin yang didefinisikan sebagai kriteria yang digunakan untuk menentukan status asal baranq dalam perdagangan international dan nyata-nyata barang impor tersebut adalah benar berasal dari China sehingga alasan-alasan sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding bukanlah penghalang untuk Pemohon mendapatkan preferensi tariff bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)
Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Pasal 2
(1)
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E Nomor: E143202213800005 tanggal 17 Oktober 2014, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China;

bahwa surat jawaban atas retroactive check dengan nomor : JS14376 tanggal 6 November 2014 menyatakan bahwa Form E benar diterbitkan oleh RTY, dan menyatakan bahwa Form E benar diterbitkan oleh RTY;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, serta berdasarkan surat jawaban retroactive yang menyatakan Form E benar diterbitkan oleh RTY, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa HCS.114 Heated Holding Cabinet/SPO yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 180012 tanggal 23 Oktober 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1050/WBC.06/2014 tanggal 19 November 2014 dikabulkan seluruhnya, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA);
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1050/WBC.06/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 009631/WBC.06/KPP.0103/NP/2014 tanggal 24 Oktober 2014, atas nama : PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor HCS.114 Heated Holding Cabinet/SPO, negara asal China dengan PIB nomor 180012 tanggal 23 Oktober 2014, sebesar 0% (ACFTA) sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 1 September 2015, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Ir. J.B. DFG  
Drs. FGH   
GHJ, S.Sos., M.H.    
HIJ E.R., S.H., M.H.:     sebagai Hakim Ketua,
:     sebagai Hakim Anggota
:     sebagai Hakim Anggota,
:     sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 29 September 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.