Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.70110/PP/M.IIIA/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.70110/PP/M.IIIA/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Desember 2008 adalah Rp172.282.560,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa dalam LPP, KKP dan Risalah Pembahasan pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan Impor atas Komisi Penjualan kepada BBB International Ltd. sebesar Rp172.282.560,00 adalah atas pembayaran komisi penjualan (commission fee) yang dibayarkan kepada pemegang saham (BBB International) sesuai Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN. Berdasarkan kelaziman usaha pembayaran commission fee diberikan tidak kepada pemegang saham (related party);       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut. Menurut Pemohon banding, jasa tersebut dapat diakui karena BBB International (BBB INTERNATIONAL) telah mencarikan order dari pihak ketiga, penjualan ditujukan langsung kepada pihak ketiga dan pembayaranpun dilakukan langsung oleh pihak ketiga kepada perusahaan, sehingga adalah wajar bila BBB INTERNATIONAL menerima komisi jasa tersebut;       Menurut Majelis : bahwa substansi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan Impor sebesar Rp172.282.560,00 adalah atas pembayaran komisi penjualan yang dibayarkan kepada BBB International (pemegang saham); bahwa terkait koreksi pajak masukan atas komisi penjualan kepada BBB Int.Ltd sebasar Rp172.282.560,00, Terbanding mendalilkan, bahwa berdasarkan penelitian terhadap LPP, KKP dan Risalah Pembahasan pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan Impor atas Komisi Penjualan kepada BBB International Ltd. sebesar Rp172.282.560,00 adalah atas pembayaran komisi penjualan (commission fee) yang dibayarkan kepada pemegang saham (BBB International) sesuai Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN. Berdasarkan kelaziman usaha pembayaran commission fee diberikan tidak kepada pemegang saham (related party); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut. Menurut Pemohon banding, jasa tersebut dapat diakui karena BBB International (BBB INTERNATIONAL) telah mencarikan order dari pihak ketiga, penjualan ditujukan langsung kepada pihak ketiga dan pembayaranpun dilakukan langsung oleh pihak ketiga kepada perusahaan, sehingga adalah wajar bila BBB INTERNATIONAL menerima komisi jasa tersebut; bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur bahwa:“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kaglatan usaha;”Memori penjelasan :“Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, akan tetapi untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.” bahwa berdasarkan Commission Agreement antara Pemohon Banding dengan BBB International Ltd., Japan (BBB INTERNATIONAL) bertanggal 1 Januari 2007 diketahui bahwa:Pemohon Banding setuju untuk membayar komisi penjualan sebesar 5% dari total penjualan kepada BBB INTERNATIONAL;Perjanjian berlaku efektif untuk 5 tahun sejak 1 Januari 2007 s.d. 31 Desember 2011;bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan PPN Tahun 2008 Pemohon Banding diketahui bahwa komposisi pemegang saham Pemohon Banding adalah BBB International, Ltd. sebesar 50% dan PT BBB sebesar 50%; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Keuangan (Audited) Pemohon Banding tahun 2008-2007 diketahui hal-hal sebagai berikut:Periode pembukuan Pemohon Banding adalah dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember;Pada catatan atas laporan keuangan nomor 28. Informasi Hubungan Istimewa disebutkan bahwa Pemohon Banding mempunyai hubungan istimewa dengan BBB International Ltd. sebagai pemegang saham. Sifat transaksi hubungan istimewa dengan BBB International Ltd. adalah dalam pembelian aktiva tetap, bahan kimia, komponen battery dan pembayaran royalty. Sedangkan pembayaran komisi penjualan ke pihak yang memiliki hubungan istimewa, dalam hal ini pembayaran beban komisi ke BBB International Ltd. tidak terungkap dalam laporan keuangan;Pada catatan atas laporan keuangan nomor 30. Ikatan disebutkan bahwa perusahaan mengadakan perjanjian dengan BBB International Ltd. mengenai hak untuk menggunakan pengetahuan teknis dan pengalaman dari BBB International Ltd., sebagai kompensasinya perusahaan membayar royalty kepada BBB International Ltd. Sedangkan perikatan yang dilakukan antara perusahaan dengan BBB International, Ltd. untuk membayar komisi penjualan tidak diungkapkan di dalam laporan keuangan;Pada catatan atas laporan keuangan diungkapkan bahwa jumlah Beban komisiexport lebih besar daripada jumlah Beban komisi lokal. Hal ini berbanding terbalik dengan jumlah Penjualan dimana jumlah Penjualan Ekspor lebih rendah dibandingkan dengan jumlah Penjualan Dalam Negeri dengan perbandingan sebagai berikut:UraianEkspor (Rp000)Lokal (Rp000)Penjualan440.776.454666.018.598Beban Komisi14.660.2974.251.713bahwa berdasarkan penelitian terhadap bagan struktur organisasi perusahaan diketahui terdapat divisi marketing, sehingga Terbanding berpendapat bahwa pihak yang mencarikan order penjualan adalah pada internal perusahaan sendiri yaitu pada divisi marketing; bahwa penelitian terhadap susunan pengurus perusahaan diketahui bahwa sebagian besar anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi diduduki oleh pengurus berwarga negara Jepang yang dapat mencarikan order penjualan di luar negeri terutama dari Jepang sehingga tidak semestinya BBB International Ltd. selaku pemegang saham terlibat langsung dalam mencarikan order penjualan di luar negeri; bahwa pendapat Terbanding atas pokok sengketa koreksi Pajak Masukan Impor atas Komisi Penjualan kepada BBB International Ltd, sebesar Rp172.282.560,00 adalah sebagai berikut:Terdapat Commission Agreement antara Pemohon Banding dengan BBB International Ltd., Japan bertanggal 1 Januari 2007;BBB International Ltd., Japan mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding sebagai pemegang saham dengan kepemilikan saham sebesar 50%;Dalam laporan keuangan audited Pemohon Banding diungkapkan bahwa ikatan yang dilakukan oleh perusahaan adalah mengenai perjanjian yang dilakukan oleh perusahaan untuk membayar royalti kepada BBB International Ltd., sedangkan perikatan yang dilakukan antara perusahaan dengan BBB International Ltd. untuk membayar komisi penjualan tidak terungkap di laporan keuangan;Dalam laporan keuangan audited Pemohon Banding tidak terdapat pembayaran komisi penjualan ke pihak yang memiliki hubungan istimewa, dalam hal ini pembayaran beban komisi ke BBB International Ltd.;Beban komisi-export jauh lebih besar daripada jumlah Beban komisi lokal, berbanding terbalik dengan jumlah Penjualan dimana jumlah Penjualan Ekspor lebih rendah dibandingkan dengan jumlah Penjualan Dalam Negeri;Terdapat divisi marketing dalam struktur organisasi perusahaan, sehingga pihak yang mencarikan order penjualan semestinya adalah pada internal perusahaan sendiri yaitu pada divisi marketing;Sebagian besar anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perusahaan diduduki oleh pengurus berwarga negara Jepang yang dapat mencarikan order penjualan di luar negeri terutama dari Jepang sehingga tidak semestinya BBB International Ltd. selaku pemegang saham terlibat langsung dalam mencarikan order penjualan di luar negeri;bahwa pemohon banding mendalilkan,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70097/PP/M.IIIA/16/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70097/PP/M.IIIA/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 sebesar Rp28.282.280,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Pajak Masukan atas pupuk, dan sebagainya yang dibayar untuk perolehan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN. bahwa sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan atas pupuk, biaya angkut pupuk, pestisida, dan sebagainya yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS (BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN), tidak dapat dikreditkan tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri minyak kelapa sawit di mana produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang atas penyerahannya terutang PPN 10%. Dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan TBS. Adapun TBS hasil perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding ini tidak dijual (tidak ada penyerahan), namun masih merupakan bahan baku yang kemudian seluruh TBS tersebut akan diolah lebih lanjut di pabrik pengolahan menjadi produk minyak kelapa sawit CPO dan PK. Produk-produk berupa CPO dan PK yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan sebagai hasil usahanya Pemohon Banding menerima pendapatan dengan menjual CPO dan PK yang merupakan Barang Kena Pajak dan dikenakan PPN sebesar 10%;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan (yang berhubungan dengan kegiatan kebun) sebesar Rp28.282.280,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak yang memproduksi/menghasilkan BKP (berupa TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.03/2010, Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk memproduksi/menghasilkan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan tersebut, tidak dapat dikreditkan.bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding memiliki 2 (dua) unit yaitu Unit perkebunan yang menyerahkan TBS, yang dapat diserahkan kepada pihak luar maupun pihak dalam, yaitu unit pengolahan (CPO), dimana atas penyerahan TBS oleh unit perkebunan dibebaskan dari pengenaan PPN, dan Unit pengolahan (CPO) yang menyerahkan CPO, jasa olah, jasa angkut, dsb, dimana atas penyerahan oleh unit pengolahan, dikenakan PPN.bahwa menurut Terbanding, atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan TBS, dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, sehingga Pajak Masukan atas pupuk, dan sebagainya yang dibayar untuk pengolahan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN;bahwa menurut Terbanding, atas sengketa a quo Terbanding memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan atas pupuk, pestisida, traktor, sepatu boot dan sebagainya yang berkaitan dengan unti/divisi yang menghasilkan TBS (BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN) baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan TBS dan perusahaan yang menghasilkan TBS untuk diolah pada divisi pengolahan, karena menurut Terbanding antara penyerahan TBS kepada pihak ketiga dengan penyerahan TBS untuk diolah pada unit pengolahan merupakan suatu kasus perpajakan yang hakikatnya sama, sehingga harus diberlakukan dan diterapkan perlakuan yang sama pula.bahwa Terbanding berpendapat ruang lingkup kasus perpajakan yang akan diatur di dalam Pasal 16B UU PPN (sebagai bagian dari ketentuan khusus) pada dasarnya memang ditujukan untuk kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama. Hal ini dapat diterima karena jika perlakuan yang sama diterapkan hanya untuk kasus yang sama, maka hal tersebut tidak perlu diatur dalam ketentuan khusus.bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam hal pengkreditan PPN masukan adalah Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 9 ayat (5), ayat (6), dan ayat (8), serta Pasal 16B ayat (1), dan (3). Selain itu, Terbanding juga menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dimana dalam lampiran peraturan tersebut, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah TBS.bahwa menurut Pemohon Banding, jenis usaha yang dilakukan Pemohon Banding adalah bergerak di bidang Industri Minyak Kelapa Sawit di mana produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (Palm Kernel/PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai.Dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), dimana TBS yang dihasilkan tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit CPO dan PK/Kernel, yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan Pemohon Banding.bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan integrated, sehingga Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN), karena TBS tersebut masih merupakan barang dalam proses yang harus diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK sebagai produk akhir yang merupakan BKPyang atas penyerahannya terutang PPN 10%, maka seluruh pajak masukan Pemohon Banding berkaitan dengan kegiatan usaha yang penyerahannya terutang PPN 10% tersebut seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam hal pengkreditan PPN Masukan adalah Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 9 ayat (2), ayat (5), dan ayat (9), dan Pasal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70094/PP/M.IIIA/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70094/PP/M.IIIA/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp851.644.429,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan sawit, dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007. Pajak Masukan atas pupuk, dan sebagainya yang dibayar untuk perolehan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN;       Menurut Pemohon Banding : bahwa dasar hukum yang dijadikan koreksi oleh Terbanding menurut Pemohon Banding adalah tidak tepat, karena pada faktanya Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan TBS (BKP yang atas Penyerahannya Tidak terhutang PPN 10%) sehingga seluruh Pajak Masukan dapat dikreditkan;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan (yang berhubungan dengan kegiatan kebun) sebesar Rp851.644.429,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak yang memproduksi/menghasilkan BKP (berupa TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.03/2010, Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk memproduksi/menghasilkan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan tersebut, tidak dapat dikreditkan. bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding memiliki 2 (dua) unit yaitu Unit perkebunan yang menyerahkan TBS, yang dapat diserahkan kepada pihak luar maupun pihak dalam, yaitu unit pengolahan (CPO), dimana atas penyerahan TBS oleh unit perkebunan dibebaskan dari pengenaan PPN, dan Unit pengolahan (CPO) yang menyerahkan CPO, jasa olah, jasa angkut, dsb, dimana atas penyerahan oleh unit pengolahan, dikenakan PPN. bahwa menurut Terbanding, atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan TBS, dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, sehingga Pajak Masukan atas pupuk, dan sebagainya yang dibayar untuk pengolahan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN; bahwa menurut Terbanding, atas sengketa a quo Terbanding memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan atas pupuk, pestisida, traktor, sepatu boot dan sebagainya yang berkaitan dengan unti/divisi yang menghasilkan TBS (BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN) baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan TBS dan perusahaan yang menghasilkan TBS untuk diolah pada divisi pengolahan, karena menurut Terbanding antara penyerahan TBS kepada pihak ketiga dengan penyerahan TBS untuk diolah pada unit pengolahan merupakan suatu kasus perpajakan yang hakikatnya sama, sehingga harus diberlakukan dan diterapkan perlakuan yang sama pula. bahwa Terbanding berpendapat ruang lingkup kasus perpajakan yang akan diatur di dalam Pasal 16B UU PPN (sebagai bagian dari ketentuan khusus) pada dasarnya memang ditujukan untuk kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama. Hal ini dapat diterima karena jika perlakuan yang sama diterapkan hanya untuk kasus yang sama, maka hal tersebut tidak perlu diatur dalam ketentuan khusus. bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam hal pengkreditan PPN Masukan adalah Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 9 ayat (5), ayat (6), dan ayat (8), serta Pasal 16B ayat (1), dan (3). Selain itu, Terbanding juga menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dimana dalam lampiran peraturan tersebut, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah TBS. bahwa menurut Pemohon Banding, jenis usaha yang dilakukan Pemohon Banding adalah bergerak di bidang Industri Minyak Kelapa Sawit di mana produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (Palm Kernel/PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai.Dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), dimana TBS yang dihasilkan tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit CPO dan PK/Kernel, yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan integrated, sehingga Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN), karena TBS tersebut masih merupakan barang dalam proses yang harus diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK sebagai produk akhir yang merupakan BKPyang atas penyerahannya terutang PPN 10%, makaseluruh pajak masukan Pemohon Banding berkaitan dengan kegiatan usaha yang penyerahannya terutang PPN 10% tersebut seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam hal pengkreditan PPN Masukan adalah Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 9 ayat (2), ayat (5), dan ayat (9), dan Pasal 16B ayat (3), yang menyebutkan:”Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.” bahwa menurut Pemohon Banding, kalimat ”atas penyerahan” dalam Pasal 16B ayat (3) a quo merujuk pada penyerahan akhir dari Pemohon Banding, dimana penyerahan akhir yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69949/PP/M.VII.A/19/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69949/PP/M.VII.A/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 401098 tanggal 06 Oktober 2014, berupa importasi SAP-K5AG/SAP-C5AG-5000 btu/0,50 PK Sanyo (Pos 1 &2), negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 8415.10.10.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 8415.10.10.00 dengan BM 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp477.644.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa ada ketentuan terkait pengisian Form E yang tidak dipenuhi sehingga Form E tidak dapat digunakan untuk memperoleh preferensi tarif dalam rangka ACFTA. terhadap pos 1 dan pos 2 dalam PIB nomor 401098 tanggal 06 Oktober 2014 tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka Asean-China Free Trade Area, sehingga dikenakan pembebanan bea masuk yang berlaku umum, yaitu sebesar 10%;       Menurut Pemohon  : bahwa barang yang Pemohon Banding impor sudah sesuai dengan PIB dengan menggunakan Form E nomor E144800002060389 tanggal 17 September 2014 untuk memperoleh preferensi tarif dalam rangka ACFTA;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-8907/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa SAP-K5AG/SAP-C5AG-5000 btu/0,50 PK Sanyo (Pos 1 &2) dengan PIB Nomor: 401098 tanggal 06 Oktober 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian atas Form E nomor E144800002060389 tanggal 17 September 2014 pada kolom 8, mencantumkan origin criteria “WO” (Wholly obtained). Berdasarkan Rule 3 RoO ACFTA menyebutkan bahwa barang dari subheading 8415.10.1000 diragukan termasuk dalam kategori “wholly obtained”, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-8907/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa importasi Pemohon Banding telah dilengkapi dengan Form E, telah mencantumkan kode 54 ACFTA dalam kolom 19 PIB dan Lembar asli Form E No. E144800002060389 tersebut telah Pemohon Banding lampirkan pada saat pengajuan PIB No. 401098 tanggal 06 Oktober 2014 di KPUBC Tipe A Tanjung Priok; bahwa Pemohon Banding mengatakan importasi Pemohon telah sesuai dengan ketentuan dan Rules of Origin yang didefinisikan sebagai kriteria yang digunakan untuk menentukan status asal barang dalam perdagangan international dan nyata-nyata barang impor tersebut adalah benar berasal dari China sehingga alasan-alasan sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding bukanlah penghalang untuk Pemohon mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin For The ASEAN-CHINA Free Trade Area:Rule 3: Wholly obtained Products Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:a)Plant and plant products harvested, picked or gathered there;b)Live animals born and raised there;c)Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;d)Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;e)Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;f)Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;g)Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;h)Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;i)Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes andj)Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above.bahwa berdasarkan Attachment A: Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area:Rule 18(a)The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.(i)The request shall be made in

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69379/PP/M.XIIB/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69379/PP/M.XIIB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini sebagai berikut:Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp14.452.074,00;Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2011 yang berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.384.955,00;                 Koreksi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp14.452.074,00 Menurut Terbanding :       Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam uji bukti Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan purchase order dan kontrak penjualan dan dari dokumen yang ada Terbanding tidak dapat meyakini telah terjadi ekspor barang;       Menurut Pemohon : bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding memberikan bukti berupa jurnal voucher, invoice, packing list, rekening koran dan bukti pembayaran dan Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan data yang disampaikan, penjualan yang terjadi adalah pass through, barang dari penjual di luar negeri kepada pembeli di luar negeri juga;       Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp14.452.074,00 dari hasil reklasifikasi Penyerahan Ekspor menjadi Penyerahan yang Harus Dipungut sendiri Pajak Pertambahan Nilai yang terutang karena atas ekspor yang dilakukan Pemohon Banding tidak ada bukti Pemberitahuan Ekspor Barang dan dokumen pendukung lainnya terkait pengeluaran barang dari daerah pabean dalam rangka ekspor; bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan angka 23, Pasal 13 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undangundang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa penjualan yang dikoreksi Terbanding adalah penjualan pass through yaitu penjualan kepada pihak lain di luar negeri dengan pembelian barang dari supplier yang berada di luar negeri, bahwa Pemohon Banding hanya bertindak sebagai pedagang perantara dan tidak memasukkan barang dagangan tersebut ke Indonesia; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean”; bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 23 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak”; bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D”; bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak”; bahwa sengketa banding ini adalah sengketa pembuktian material sehingga Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti untuk menguji kebenaran material atas koreksi yang dilakukan Terbanding; bahwa uji bukti telah dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding pada tanggal 22 September 2015 dan tanggal 29 September 2015 yang telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti; bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti atas koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp14.452.074,00 memberikan bukti berupa jurnal voucher, invoice, packing list, rekening koran dan bukti pembayaran bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan bahwa penjualan yang dikoreksi Terbanding adalah pass through, yaitu barang dari penjual di luar negeri kepada pembeli di luar negeri, bahwa Terbanding tidak dapat menerima alasan Pemohon Banding dalam uji bukti dan tetap mempertahankan koreksinya dengan alasan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen purchase order dan kontrak penjualan, bahwa Terbanding tidak meyakini telah terjadi ekspor barang; bahwa Pemohon Banding dalam pernyataan akhir (closing statement) Nomor: 004/KHP/PP/XI/20015 tanggal 23 Nopember 2015 atas koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai menyatakan alasan yang sama seperti alasannya dalam uji bukti bahwa penjualan yang dikoreksi Terbanding adalah penjualan pass through bahwa dalam pernyataan akhir (closing statement) Pemohon Banding menjelaskan mekanisme transaksi pass through yang dilakukannya bahwa dari setiap transaksi pass through dilampiri dengan purchase order pelanggan, supplier invoice, pengiriman barang, penerima barang, pembeli dengan rinciannya dan bill of lading; bahwa Pemohon Banding dalam pernyataan akhir (closing statement) juga menyatakan bahwa transaksi pass through bukan merupakan penjualan lokal dan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-130/PJ/2010 karena tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan a quo; bahwa Terbanding dalam kesimpulan akhir Surat Nomor: S-52/PJ.07/2016 tanggal 5 Januari 2016 tetap mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding tetap tidak dapat memberikan purchase order kepada supplier sehingga tidak diketahui alur barang dan kepemilikan barang, bahwa bukti lain yang diberikan Pemohon Banding berupa fotocopy sehingga Terbanding tidak dapat menyakininya; bahwa dari bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa dari skema transaksi pass through yang diberikan Pemohon Banding diketahui bahwa customer yang berada di luar Daerah Pabean Indonesia menerbitkan purchase order kepada Pemohon Banding dan selanjutnya Pemohon Banding menerbitkan purchase order kepada supplier di luar Daerah Pabean Indonesia untuk memenuhi pesanan kostumer, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti berupa purchase order dari kostumer kepada Pemohon Banding sehingga tidak dapat diyakani kebenaran transaksi pass through tersebut; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak-Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp14.452.074,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;           Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp4.384.955,00       Menurut Terbanding : bahwa dalam uji bukti Terbanding menyatakan bahwa koreksi karena terdapat retur impor yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68061/PP/M.IIA/99/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68061/PP/M.IIA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Pajak       Tahun Pajak : 2015       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-2CBT/WPJ.07/KP.1003/2015 tanggal 5 Juni 2015 tentang Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Tergugat : bahwa Surat Keputusan Nomor: S-PKP/WPJ.07/KP.1003/2015 tanggal 5 Juni 2015 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: LAP-225/WPJ.07/KP.1005/2015 tanggal 29 Mei 2015. Berdasarkan laporan tersebut ditegaskan bahwa penolakan permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak disetujui karena Penggugat masih memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak;       Menurut Penggugat    : bahwa Pengugat mengajukan permohonan gugatan ini untuk memohon pembatalan Surat Pengukuhan PKP yang ditetapkan oleh Tergugat. Sehingga, Penggugat tidak lagi melaksanakan kewajiban yang seharusnya tidak dibebankan kepada Penggugat karena Penggugat tidak seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-2CBT/WPJ.07/KP.1003/2015 tanggal 5 Juni 2015 tentang Penolakan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat;       bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-2CBT/WPJ.07/KP.1003/2015 tanggal 5 Juni 2015, oleh Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi, atas nama Penggugat karena Penggugat bukan merupakan Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak ataupun Jasa Kena Pajak, dan oleh karenanya tidak termasuk dalam definisi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 15 dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“UU PPN”); Dasar Hukum :-Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak :Kekuasaan Pengadilan Pajak :Pasal 31 :(1)Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.(3)Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.-Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 ( UU KUP ) :Pasal 2(1)Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.(2)Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.(4)Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).(4a)Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.(5)Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) termasuk penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.(8)Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.(9)Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.Pasal 23 ayat (2) huruf c :Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:…………keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau……hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.-Pasal 1 angka 3 Undang – undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara :Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :(3)Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak :Pasal 1 :3.Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.8.Pencabutan Pengukuhan PKP adalah tindakan mencabut Pengukuhan PKP dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak.Pasal 2 :(1)Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dankepada Wajib Pajak diberikan NPWP.(3)Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah Saat Usaha Mulai Dijalankan.(8)Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) yang memenuhi ketentuan sebagai PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Pasal 8 :(1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan Pencabutan Pengukuhan PKP.(2)Pencabutan Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain;sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP termasuk PKP yang jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran