Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68045/PP/M.XIIA/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68045/PP/M.XIIA/16/2016

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp25.028.942,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas iklan baris sebesar Rp13.502.250,00bahwa Terbanding tidak dapat mempertimbangkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, ini sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;Koreksi positif Penyerahan Kena Pajak dikarenakan Pajak Masukan yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp12.276.692,00bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa Faktur Pajak Masukan atas pembelian iklan dari pihak media cetak yang menjadi dasar koreksi Terbanding belum diterima oleh Pemohon Banding, sehingga dengan alasan tersebut Pemohon Banding sengaja tidak melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai karena tidak mengetahui nomor faktur dan nilainya, dengan demikian koreksi penjualan iklan atas Faktur Pajak Masukan dari pihak media sudah tepat karena belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai penyerahan/omzet baik dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai maupun Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan;
   
Menurut Pemohon :bahwa Pemohon Banding dianggap bersalah pada cara pelaporan Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2011 dimana bahwa usaha Pemohon Banding tidak bisa dimasukkan dalam kategori Pedagang Eceran yang Pajak Keluarannya tidak boleh digunggung, menurut Pemohon Banding, kesalahan ini bukan murni pada Pemohon Banding, karena pada Tahun 2011 adalah transisi sistem pelaporan masa pajak Pajak Pertambahan Nilai dari Form-1107 ke Form- 1111;
   
Menurut Majelis:Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Iklan Baris sebesar Rp13.502.250,00;bahwa menurut Terbanding pada saat proses penyelesaian permohonan keberatan, Pemohon Banding menyampaikan data berupa Faktur Pajak atas penjualan iklan baris sebanyak 12 bendel;bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak membuat nota/kwitansi dalam penyerahan iklan baris disebabkan rutinitas pekerjaan Pemohon Banding yang sangat tinggi dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB, tanpa hari libur sedangkan tenaga untuk membuat nota kwitansi sangat terbatas, jadi semua data penjualan/penyerahan iklan baris dibuatkan rekapan per hari dan Pemohon Banding banyak menangani pemasangan dari agen-agen yang Pemohon Banding miliki;bahwa Terbanding tidak dapat mempertimbangkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, ini sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan demikian koreksi Iklan Baris atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp13.502.250,00 dipertahankan;bahwa Pemohon Banding dianggap bersalah pada cara pelaporan Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2011 dimana bahwa usaha Pemohon Banding tidak bisa dimasukkan dalam kategori Pedagang Eceran yang Pajak Keluarannya tidak boleh digunggung, menurut Pemohon Banding, kesalahan ini bukan murni pada Pemohon Banding, karena pada Tahun 2011 adalah transisi sistem pelaporan Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai dari Form-1107 ke Form- 1111;bahwa Pemohon Banding mengambil kesimpulan sendiri dengan dasar pemikiran bahwa di Form-1107 apabila nama dan alamat pembeli tidak jelas serta tidak ber NPWP maka dimasukkan ke Faktur Pajak Sederhana, sehingga anggapan Pemohon Banding, sebagai pengganti Pos dari Faktur Pajak Sederhana adalah Faktur Pajak yang digunggung, tapi Pemohon Banding coba mengantisipasi kedepan dengan dibuatkan nomor urut Faktur Pajaknya, sehingga terjadi apabila pembeli yang meminta Faktur Pajak Resmi, Pemohon Banding dibuatkan dan kalau tidak meminta Faktur Pajak nomor Faktur Pajaknya tetap berjalan tapi tidak dilaporkan pada Form-1111 karena Pemohon Banding masukkan pada Pos yang digunggung;bahwa Terbanding keheranan, melihat nomor Faktur Pajak Pemohon Banding loncat-loncat (tidak berurutan) saat diperiksa, semua ini baru Pemohon Banding ketahui saat dilakukan pemeriksaan pada bulan Juli tahun 2012, jadi Pemohon Banding melakukan kesalahan pelaporan selama 2 tahun masa pajak;bahwa angka itu sudah dilaporkan dan masuk ke Portal DJP PPN PM-PK, tapi oleh Tim Pemeriksa tetap menganggap Pemohon Banding bersalah dan tidak dapat menunjukkan bukti PK-nya, akhirnya, Terbanding mengambil sikap sepihak dengan menggunakan angka Pembelian sebelum Potongan Harga/Diskon ditambah dengan sanksi Administrasi KUP berupa kenaikan, bunga dan denda untuk Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai dari Januari s/d Desember 2011;bahwa Jumlah Penyerahan (PK) Masa Pajak Nopember 2011 menurut Pemohon Banding sebesar Rp189.662.150,00;Koreksi positif Penyerahan Kena Pajak dikarenakan Pajak Masukan yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp12.276.692,00bahwa Terbanding memperhitungkan markup keuntungan sebesar 5,48% atas Pajak Masukan yang terdiri dari :-     Pajak Pertambahan Nilai Masukan atas nama BBB sebesar Rp13.200,00;-     Pajak Pertambahan Nilai Masukan atas nama DDD, Tbk sebesar Rp1.079.546,00;bahwa berdasarkan surat tanggapan Pemohon Banding pada saat dilakukan pembahasan akhir pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Risalah Pembahasan Nomor: PRIN-00197/WPJ.24/ KP.14105/RIK.SIS/2012 tanggal 15 April 2012, Pemohon Banding mengakui bahwa Faktur Pajak Masukan atas pembelian iklan dari pihak media cetak yang menjadi dasar koreksi Terbanding belum diterima oleh Pemohon Banding, sehingga dengan alasan tersebut Pemohon Banding sengaja tidak melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai karena tidak mengetahui nomor faktur dan nilainya, dengan demikian koreksi penjualan iklan atas Faktur Pajak Masukan dari pihak media sudah tepat karena belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai penyerahan/omzet baik dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai maupun Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan;bahwa koreksi atas penyerahan dari Faktur Pajak Masukan PT BBB sebesar Rp13.200,00 dan DDD, Tbk sebesar Rp1.079.546,00, Pemohon Banding tidak pernah membeli iklan pada saat itu dan senilai itu, bagaimana mungkin Pemohon Banding bisa melakukan sebagai penyerahan atas Faktur Pajak Masukan tersebut? mohon dilakukan konfirmasi dan koreksi langsung ke PT BBB dan DDD, Tbk atau lewat KPP nya, karena sengketa ini diluar kuasa dan wewenang Pemohon Banding untuk melakukan koreksi dan Pemohon Banding tidak bisa dijadikan korban akibat kesalahan dari pihak lawan transaksi;bahwa atas Faktur Pajak Masukan dari PT BBB sebesar Rp13.200,00 dan DDD, Tbk sebesar Rp1.079.546,00, Pemohon Banding tidak pernah melakukan transaksi pembelian iklan tersebut, sehingga Faktur Pajak Masukan tidak pernah Pemohon Banding terima, pernah Pemohon Banding mendapat konfirmasi dari pihak DDD, Tbk bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan bukan atas nama Pemohon Banding tetapi atas nama Hotel RRR di Lombok (NTB);bahwa Jumlah Penyerahan (PK) dengan Faktur Pajak yang Pemohon Banding terbitkan Masa Pajak Nopember 2011 menurut Pemohon Banding sebesar Rp189.662.150,00;bahwa Jumlah Masukan (PM) menurut Pemohon Banding sebesar Rp180.414.812,00 (Seratus Delapan Puluh Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Delapan Ratus Dua Belas Rupiah);bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam uji bukti, dalam berkas banding, keterangan dan bukti-bukti serta penjelasan yang disampaikan para pihak dalam persidangan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar, Rp25.778.942,00 yang berasal dari ekualisasi nilai peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak PPN di SPT Masa PPN;bahwa terdapat penurunan sengketa sebesar Rp750.000,00 karena Terbanding menerima sebagian keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp25.028.942,00;bahwa koreksi positip sebesar Rp25.028.942,00 berasal dari penyerahan JKP Iklan Baris sebesar Rp13.502.250,00 dan koreksi positif Penyerahan Kena Pajak dikarenakan Pajak Masukan yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp11.526.692,00;bahwa koreksi positif sebesar Rp13.502.250,00 dikarenakan Pemeriksa tidak mendapatkan bukti penerimaan atas penyerahan JKP pemasangan iklan baris sehingga Pemeriksa mendasarkan nilai penyerahan berdasarkan tagihan BBB, dimana menurut Pemohon Banding dalam melakukan pembelian JKP iklan baris dari PT CCC sebesar tagihan piutang PT CCC dikurangi diskon sebesar 12,5% dan untuk penyerahan JKP pemasangan iklan baris diberikan diskon 10% kepada pembeli namun Pemohon Banding tidak membuat bukti pembayaran atas transaksi tersebut sehingga Pemeriksa tidak dapat meyakini kebenaran diskon 10% yang diberikan kepada pembeli;bahwa koreksi atas penyerahan dari Faktur Pajak Masukan PT BBB sebesar Rp13.200,00 dan DDD, Tbk sebesar Rp1.079.546,00, Pemohon Banding tidak pernah melakukan transaksi pembelian iklan tersebut, sehingga Faktur Pajak Masukan tidak pernah Pemohon Banding terima (Terbanding memperhitungkan Mark Up keuntungan sebesar 5,48%);bahwa berdasarkan penelitian Terbanding dan pengujian peredaran usaha melalui tracing ke dokumen pendukung yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding, terdapat perbedaan antara angka yang dilaporkan di SPT/Laporan Keuangan dengan tagihan piutang iklan baris, kwitansi penjualan, Faktur Pajak Keluaran dan Portal DJP PKPM;bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri adalah sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut TerbandingDasar Pengenaan Pajak PPN menurut PemohonKoreksi yang masih menjadi sengketaKoreksi yang dikabulkan pada proses keberatanKoreksi yang masih menjadi sengketaRp  216.559.442,00Rp  190.780.500,00Rp    25.778.942,00Rp         750.000,00Rp    25.028.942,00
bahwa koreksi positip sebesar Rp 25.028.942,00 berasal dari penyerahan JKP Iklan Baris sebesar Rp13.502.250,00 dan koreksi positif Penyerahan Kena Pajak dikarenakan Pajak Masukan yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp11.526.692,00 ;bahwa Majelis memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti;bahwa berdasarkan Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding diperoleh hasil sebagai berikut :Koreksi positif DPP PPN – Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp25.028.942,00bahwa menurut Pemohon Banding semua dokumen dan catatan atas penyerahan (PK) saat uji bukti sudah diperlihatkan oleh Pemohon Banding ke Terbanding.bahwa menurut Terbanding di dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding mengajukan banding sebesar Rp10.935.825,00 = (Rp191.267.412,00 (Surat Banding) – Rp202.203.237,00 (nilai koreksi));bahwa pada saat pemeriksaan, nilai koreksi positif DPP PPN – Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp25.778.942,00, pada saat keberatan, nilai koreksi positif DPP PPN – Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri berubah menjadi sebesar Rp25.028.942,00, yang terdiri dari yang terdiri dari:
  1. Koreksi positif sebesar Rp13.502.250,00 yang berasal dari penjualan iklan baris yang belum dilaporkan Pemohon Banding berdasarkan dari Rekap Tagihan Piutang Iklan Baris CCC
Menurut Terbandingbahwa koreksi positif sebesar Rp13.502.250,00 berasal dari penjualan iklan baris yang belum dilaporkan Pemohon Banding berdasarkan dari Tagihan Piutang Iklan Baris CCC;bahwa pada saat uji bukti, diketahui bahwa Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi penjualan iklan baris dan iklan kolom menjadi satu bagian, Terbanding melakukan koreksi dengan melakukan rekapitulasi penjualan iklan baris dan iklan kolom secara terpisah;bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa invoice dan kuitansi penjualan iklan baris secara elektronik, atas dokumen tersebut, Terbanding tidak dapat meyakininya karena pada saat pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikannya, semua dokumen dimaksud dibuat oleh Pemohon Banding dan ditandatangani oleh Pemohon Banding sendiri tanpa adanya data pendukung independen berupa perjanjian tertulis yang mengatur mengenai pemberian diskonnya;bahwa selain itu, berdasarkan surat tanggapan Pemohon Banding pada saat dilakukan pembahasan akhir pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Risalah Pembahasan Nomor: PRIN-00197/WPJ.24/KP.1105/RIK.SISI/2012 tanggal 15 April 2012, Pemohon Banding mengakui bahwa nota/kwitansi dalam penyerahan iklan baris memang belum dibuat disebabkan rutinitas pekerjaan yang sangat tinggi dari pukul 06:00 WIB s.d pukul 19:00 WIB tanpa hari libur sedangkan tenaga untuk membuat nota/kwitansi sangat terbatas, jadi semua data penjualan/penyerahan iklan baris didibuatkan rekapan per hari oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding banyak menangani pemasang dari agen-agen yang dimiliki;bahwa selain itu, pada saat keberatan, berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-37/WPJ.24/BD.06/2014 tanggal 11 Maret 2014 yang telah ditandatangani bersama oleh Pemohon Banding dan Terbanding, Pemohon Banding menyatakan bahwa Faktur Pajak atas penjualan iklan baris yang digunggung sebenarnya sudah dibuat, dengan nomor faktur yang tetap urut dengan faktur yang tidak digunggung, nomor Faktur Pajak iklan baris sudah disiapkan di komputer sehingga urutannya tetap terjaga, tetapi nota/kwitansi memang tidak dibuat secara fisik pada saat transaksi karena penjualan iklan sebagian besar melalui telepon, Faktur Pajak untuk iklan baris dibuat setelah transaksi dan disimpan dalam gudang dan memang tidak dipinjamkan pada saat pemeriksaan;bahwa oleh sebab itu, Terbanding berpendapat bahwa nilai penjualan iklan baris yang dihitung kembali sesuai dengan tagihan/invoice PT BBB sebesar Harga Jual sebelum dikurangi dengan diskon dapat dibenarkan karena baik nota/kwitansi maupun Faktur Pajak penjualan iklan baris tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, atas Faktur Pajak penjualan iklan baris yang belum dibuat oleh Pemohon Banding tersebut, Terbanding juga telah menerbitkan STP;bahwa dengan demikian, koreksi tetap dipertahankan sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;Menurut Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi positif sebesar Rp.13.502.250,00 yang dilakukan Terbanding, karena semua penjualan atau penyerahan Pemohon Banding sudah dilaporkan dan masuk ke Portal DJP PM-PK pada penyerahan yang digunggung dan tidak digunggung, Penyerahan (PK) Pemohon Banding sudah sesuai dengan nomor urut faktur pajak saat uji bukti dilakukan antara Pemohon Banding dan Terbanding, sehingga Terbanding tidak ada alasan lagi untuk mempertahankan koreksi positif sebesar Rp. 13.502.250,00 yang dilakukan Pemeriksa Pajak karena tidak ada dasarnya;
  1. Koreksi positif sebesar Rp11.526.692,00 karena terdapat penjualan yang belum dilaporkan Pemohon Banding berdasarkan Aplikasi PK PM Portal DJP
Menurut Terbandingbahwa koreksi positif sebesar Rp11.526.692,00 karena terdapat penjualan yang belum dilaporkan Pemohon Banding berdasarkan Aplikasi PK PM Portal DJP, data tersebut berasal dari PT BBB Rp 132.000,00; PT DDD,Tbk Rp 10.795.460,00 sehingga totalnya sebesar Rp10.927.460.00, nilai tersebut dikalikan dengan margin laba kotor sebesar 5,48% untuk mendapatkan nilai penjualan Pemohon Banding sebesar Rp11.526.692,00;bahwa Terbanding berpendapat bahwa penjualan atas PPN Pajak Masukan tersebut di atas belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga nilai penjualan atas perolehan BKP/JKP sesuai Faktur Pajak Masukan tersebut dihitung kembali sebesar nilai DPP Pajak Masukan ditambah dengan persentase laba kotor (Gross Margin) yang diakui Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2011, nilai persentase laba kotor (Gross Margin) sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2011 Pemohon Banding adalah sebesar 5,48 persen;bahwa dengan demikian, koreksi tetap dipertahankan sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;Menurut Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding Keberatan atas koreksi positif sebesar Rp. 11.526.692,00 yang dilakukan Terbanding, karena semua penjualan atau penyerahan Pemohon Banding sudah dilaporkan dan masuk ke Portal DJP PM-PK pada penyerahan yang digunggung dan tidak digunggung, Penyerahan (PK) Pemohon Banding sudah sesuai dengan nomor urut faktur pajak saat uji bukti dilakukan antara Pemohon Banding dan Terbanding, sehingga Terbanding tidak ada alasan lagi untuk mempertahankan koreksi positif sebesar Rp.11.526.692,00 yang dilakukan Pemeriksa Pajak karena tidak ada dasarnya;bahwa mohon kiranya Majelis Hakim untuk melakukan penelitian dan penelaahan kembali serta mengambil keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan pembuktian supaya semuanya jelas. Karena Pemohon Banding melihat kinerja Terbanding memberatkan Pemohon Banding;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011, Daftar Invoice, Rekapitulasi Faktur Pajak Standar Keluaran, Jurnal Masuk-Keluar Kas, Rekapitulasi Tagihan Piutang Iklan Baris, dan Dokumen pendukung terkait sengketa, diketahui Pemohon Banding telah melaporkan Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Nopember 2011 sebesar Rp190.780.500,00;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan kepada Majelis Daftar keseluruhan Invoice Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 beserta beberapa Faktur Pajaknya dan Pemohon Banding mengakui Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Nopember 2011 menjadi sebesar Rp189.662.150,00 yang mana Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Nopember 2011 sebesar Rp189.662.150,00 a quo dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Pembetulan ke-2 tertanggal 25 Juli 2014 bahwa Pembetulan ke-2 SPT Masa PPN Nopember 2011 tanggal 25 Juli 2014 dilakukan oleh Pemohon Banding setelah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding;bahwa menurut Majelis koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Nopember 2011 sesuai Surat Banding yang masih menjadi sengketa adalah sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut TerbandingDasar Pengenaan Pajak PPN menurut Pemohon         Koreksi yang masih menjadi sengketa    Rp  215.809.442,00Rp  189.662.150,00Rp    26.147.292,00
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyebutkan secara eksplisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2011 sebesar Rp189.662.150,00 setelah melakukan SPT Pembetulan setelah dilakukan pemeriksaan, oleh karena itu Majelis berpendapat Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan Masa Pajak September 2011 adalah sebesar Rp190.780.500,00 sesuai dengan SPT yang telah dilaporkan;
Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut TerbandingDasar Pengenaan Pajak PPN menurut Pemohon         Koreksi yang masih menjadi sengketa    Rp  215.809.442,00Rp  190.780.500,00Rp    25.028.942,00
bahwa koreksi yang menjadi sengketa adalah sebesar Rp 25.028.942,00 berasal dari penyerahan JKP Iklan Baris sebesar Rp13.502.250,00 dan koreksi positif Penyerahan Kena Pajak dikarenakan Pajak Masukan yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp11.526.692,00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Daftar keseluruhan Invoice Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011, diketahui Invoice untuk Masa Pajak Nopember 2011 adalah sebanyak 1.076 Invoice;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding telah melakukan pelaporan Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2011 yang dimasukkan pada Pos yang digunggung, namun demikian terhadap koreksi Terbanding atas penyerahan JKP Iklan Baris sebesar Rp13.502.250,00 Pemohon Banding telah membuat Faktur Pajak disertai nomor urutnya tapi tidak dilaporkan pada Form-1111 dan setelah pemeriksaan Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Nopember 2011;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis, atas koreksi positif Penyerahan Kena Pajak dikarenakan Pajak Masukan yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp11.526.692,00 terdiri dari Faktur Pajak Masukan dari PT BBB sebesar Rp13.200,00 dan DDD, Tbk sebesar Rp1.079.546,00, Pemohon Banding tidak pernah melakukan transaksi pembelian iklan tersebut, sehingga Faktur Pajak Masukan tidak pernah Pemohon Banding terima, berdasarkan konfirmasi dari pihak DDD, Tbk kepada Pemohon Banding bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan bukan atas nama Pemohon Banding tetapi atas nama Hotel RRR di Lombok (NTB), sehingga tidak ada penyerahan sebesar Rp11.526.692,00 = (Rp13.200,00 + Rp1.079.546,00)x 10 x 1,0548;bahwa pelaporan jumlah Pajak Masukan (PM) menurut Pemohon Banding telah sama dengan menurut Terbanding yaitu sebesar Rp18.041.481,00;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap SPT Masa PPN Pembetulan, diketahui Pemohon Banding melakukan perubahan penyajian Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan dan Pajak Keluarannya yang asalnya dipisah antara digunggung dan tidak digunggung yang kemudian pelaporannya menjadi tidak digunggung, namun demikian Pemohon Banding tidak melakukan perubahan Pajak Masukannya;bahwa Majelis berpendapat atas perubahan penyajian dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Nopember 2011 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak PPN sesuai SPT yang dilaporkan sebesar Rp190.780.500,00, dan Pemohon Banding dalam persidangan dapat membuktikan dokumen pendukungnya;bahwa pendapat Terbanding atas koreksi Pajak Keluaran karena tidak ada data pendukungnya, tidak dapat dipertimbangkan karena Majelis berpendapat pelaporan Pajak Keluaran menjadi dua kali;bahwa Terbanding tidak dapat meyakinkan Majelis dasar perhitungan koreksi atas Pajak Keluaran yang menggunakan angka Pembelian sebelum Potongan Harga/Diskon ditambah dengan sanksi Administrasi UU KUP berupa kenaikan, bunga dan denda untuk Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai dari Januari s/d Desember 2011;bahwa Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Nopember 2011 sebesar Rp 25.028.942,00 tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2011 yang masih harus dibayar sebagai berikut:
UraianPemohon(Rp)Terbanding(Rp)Majelis(Rp)Koreksi yangdikabulkan(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak190.780.500,00215.809.442,00190.780.500,0025.778.942,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri19.078.050,0021.580.944,0019.078.050,002.577.894,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan18.041.481,0018.041.481,0018.041.481,000,00
Lain-lain5.358.489,005.358.489,005.358.489,000,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan23.399.970,0023.399.970,0023.399.970,000,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar(4.321.920,00)(1.819.026,00)(4.321.920,00)2.577.894,00
Kelebihan Pajak yg sudah dikompensasikanke Masa Pajak berikutnya4.321.920,004.321.920,004.321.920,000,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar0,002.502.894,000,002.577.894,00
Sanksi Administrasi:- Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0,000,000,002.502.894,000,000,000,002.577.894,00
Jumlah Yang Masih Harus Dibayar0,005.005.788,000,005.155.788,00
   
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-535/WPJ.24/2014 tanggal 20 Mei 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2011 Nomor: 00049/ 207/11/643/13 tanggal 26 April 2013, atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2011 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan PajakRp190.780.500,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiriRp19.078.050,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp18.041.481,00
Lain-lainRp5.358.489,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp23.399.970,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp(4.321.920,00)
Kelebihan Pajak yg sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp4.321.920,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp0,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00035/PP/PM/II/2015 tanggal 20 Februari 2015 Jo. Pen.32/PP/PM/VIII/PrbSM/2015 tanggal 11 Agustus 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. PLMHYN, SHDrs. MFR, MSiSWDsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.