Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64280/PP/M.IVB/15/2015
| Jenis Pajak | : | PPh Badan |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp.965.666.100,00 yang terdiri dari: 1. Koreksi positif Peredaran usaha sebesar 2. Koreksi negatif Penyesuaian Fiskal sebesar Rp 988.507.000,00 (Rp 22.840.900,00); 1. Koreksi Peredaran usaha sebesar Rp 988.507.000,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa pokok permasalahan berkaitan dengan perbedaan jumlah unit persediaan akhir tabung, dimana menurut Terbanding persediaan akhir tabung mencakup keseluruhan tabung yang kosong maupun yang ada isinya. Sedangkan menurut Pemohon Banding, jumlah yang diperhitungkan Terbanding tersebut hanya tabung kosong saja, belum memperhitungkan jumlah tabung yang ada isinya. Misalnya untuk tabung 12 kg, menurut Terbanding jumlah persediaan akhir tabung secara keseluruhan adalah 5.424 unit. Sedangkan menurut Pemohon Banding jumlah persediaan akhir sebesar 5.424 unit tersebut hanya yang kosong saja. Masih ada persediaan tabung yang ada isinya belum diperhitungkan oleh Terbanding sebanyak 3.372 unit; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa tidak terdapat selisih perhitungan yang dikarenakan penjualan tabung kurang dilaporkan, sehingga atas koreksi Peredaran Usaha penjualan tabung sebesar Rp988.507.000,- menurut Pemohon Banding tidak benar dan tidak dipertanggungjawabkan karena hanya berdasarkan asumsi atau anggapan, tidak berdasarkan bukti yang ada, sehingga sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan yang ada; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Peredaran usaha sebesar Rp 988.507.000,00; bahwa Terbanding dalam LPP menyatakan koreksi dilakukan dengan alasan: – Terdapat penjualan isi gas dan tabung gas yang belum dilaporkan- Koreksi dilakukan setelah dilakukan pengujian arus barang bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya dan dalam persidangan pada pokoknya Terbanding menyatakan bahwa sesuai hasil pemeriksaan terdapat selisih tabung antara jumlah yang tersedia dijual dengan dibandingkan dengan saldo akhir tabung menurut SPT Pemohon Banding dan kesimpulan hasil pemeriksaan telah didasarkan pada data dan dokumen berupa SPT Tahunan PPh Badan, rincian penjualan dan dokumen pendukung berupa delivery order serta invoice. bahwa dalam surat bandingnya dan dalam persidangan, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa tidak terdapat selisih perhitungan yang dikarenakan penjualan tabung kurang dilaporkan, sehingga atas koreksi Peredaran Usaha penjualan tabung sebesar Rp988.507.000,- tidak benar dan tidak dipertanggungjawabkan karena hanya berdasarkan asumsi atau anggapan, tidak berdasarkan bukti yang ada, sehingga sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan yang ada; bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan selisih jumlah tabung yang tersedia dibandingkan dengan saldo akhir tabung yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan, dan koreksi tersebut didasarkan pada rincian penjualan dan dokumen pendukung berupa delivery order serta invoice. Koreksi sesuai data SPT Tahunan PPh Badan, adalah perhitungan persediaan awal tabung berdasar data awal 2008 (data akhir 2007) dan persediaan akhir akhir 2008 (data akhir 2009); bahwa perhitungan yang dibuat Pemohon Banding atas persediaan awal tabung gas, pembelian, penjualan, dan persediaan akhir tabung adalah sebagai berikut : URAIANTabung 6 kgTabung 12 kgTabung 50 kgJUMLAHSaldo Awal1438.2792828.704 Pembelian260 2.850 36 3.146 Jumlah Tabung403 11.129 318 11.850 Penjualan 311 2.402 14 2.727 Sisa Tabung92 8.727 304 9.123 bahwa Terbanding sepakat dengan jumlah saldo awal dan pembelian diatas, namun berdasarkan hasil pengujian arus barang yang dilakukan Terbanding diketahui terdapat selisih saldo akhir tabung gas, dan ini dianggap sebagai penjualan yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding atas tabung berisi 12 kg sebanyak 3.303 dan 50 kg sebanyak 135, sehingga menurut Terbanding jumlah penjualan tabung gas yang sebenarnya adalah 5.705 untuk 12 kg (2402 + 3.303), dan 149 untuk 50 kg (14 + 135). Atas tabung isi 6 kg terdapat selisih (4), namun ini diabaikan oleh Terbanding, dan tidak menjadi sengketa; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak menjual tabung gas kosong, yang dijual hanya isi tabung, dalam hal ini ada pertukaran tabung kosong dari pembeli dg tabung isi gas dari Pemohon Banding, dan hal itu tidak menjadi pembahasan dalam Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan; bahwa menurut Pemohon Banding nilai persediaan tabung dalam Neraca per 31 Desember 2008 sebesar Rp.2.006.732.146 yang terdiri dari persediaan 3.534 tabung isi sebesar Rp.220.122.058, dan 5.689 tabung kosong dengan nilai sebesar Rp.1.786.610.088. Nilai persediaan akhir sebesar Rp.2.006.732.146 telah sesuai sebagaimana dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2008; bahwa dalam persidangan dan penjelasan akhir, Pemohon Banding menjelaskan perbedaan saldo akhir menurut Terbanding dan Pemohon Banding; URAIANTABUNG 12 KGTABUNG 50 KGPEMOHON BANDINGTERBANDINGPEMOHON BANDINGTERBANDINGPersediaan awal8.279 8.279 282282Pembelian2.8502.8503636Tersedia untuk dijual11.12911.129318318Dikurangi : Persediaan akhir8.7275.424304169Penjualan 2.4025.70514149Selisih analisa (dikoreksi Terbanding)3.303135Harga Jual m/ Terbanding272.478655.644Koreksi Penjualan o/ Terbanding899.995.00088.512.000Jumlah koreksi penjualan988.507.000 bahwa dari tabel diatas diketahui bahwa koreksi terjadi pada selisih saldo akhir menurut Terbanding dan Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding jumlah persediaan akhir tersebut termasuk tabung rusak sebanyak 93 tabung untuk 6 kg, dan 69 tabung 12 kg yang tidak tercantum dalam perhitungan awal dan tidak termasuk dalam nilai koreksi Terbanding. Selain itu terdapat 62 tabung 50 kg masih dipinjam oleh pelanggan. Atas tabung rusak tersebut termasuk yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam jumlah persediaan/saldo awal persediaan tabung dalam SPT PPh Badan Pembetulan Tahun 2009 (SPT Juni 2010) dengan jumlah sebagaimana tersebut diatas dengan nilai awal sebesar Rp.2.006.732.146; bahwa informasi tabung rusak tersebut telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam pembahasan hasil pemeriksaan dan pada waktu pembahasan permohonan keberatan, namun Pemohon Banding tidak memasukan jumlah tabung rusak tersebut dalam laporan persediaan awal pada SPT PPh Badan Tahun 2008; bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam melakukan koreksi Peredaran Usaha atas koreksi penjualan tabung diketahui tidak melakukan pemeriksaan fisik atau stok opname atas persediaan akhir tabung baik yang isi maupun tabung kosong yang tersedia pada akhir tahun 2008; bahwa dalam menghitung koreksi penjualan Terbanding hanya memakai harga rata-rata penjualan untuk tabung 12 kg dan tabung 50 kg; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dinyatakan : Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut Terbanding seharusnya mencari bukti-bukti yang nyata misalnya adanya arus uang dari penjualan; bahwa berdasarkan bukti-bukti diatas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan persediaan awal, pembelian, penjualan dan persediaan akhir tabung isi gas, kosong dan rusak dalam SPT PPh Badan Tahun 2008 dan Tahun 2009, demikian pula atas hal ini stok opname tabung hanya dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Peredaran usaha sebesar Rp988.507.000,00 tidak dapat dipertahankan; 2. Koreksi negatif Penyesuaian fiskal sebesar (Rp 22.840.900,00) |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai hasil pemeriksaan terdapat koreksi penyesuaian fiskal positif sebagai akibat terdapat koreksi Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha dari kegiatan usaha yang dikenakan PPh Final serta koreksi fiskal atas biaya usaha dari kegiatan usaha yang dikenakan PPh dengan tarif Pasal 17 yang belum diperhitungkan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa terkait dengan koreksi peredaran usaha penjualan isi LPG pada point diatas, maka koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 48.037.295, tersebut perlu dihitung ulang. Atas PENYESUAIAN FISKAL POSITIF yang dihitung ulang (perhitungan koreksi fiskal) jumlah koreksi penyesuaian fiskal positif menjadi sebesar Rp 70.878.195,-; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding Koreksi negatif Penyesuaian Fiskal sebesar (Rp22.840.900,00); |
| Menurut Majelis | : | bahwa dalam proses keberatan terdapat koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp.552.493.000 karena terdapat koreksi fiskal yang belum diperhitungkan sebagai akibat dari koreksi peredaran usaha atas penjualan isi gas yang PPh-nya bersifat final, sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan ; bahwa Terbanding telah melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif karena terdapat koreksi fiskal yang belum diperhitungkan sebagai akibat dari adanya koreksi peredaran usaha, dan harga pokok penjualan serta adanya penyesuaian fiskal atas perhitungan penyusutan; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi penyesuaian fiskal positif tersebut perlu dihitung kembali terkait dengan koreksi peredaran usaha atas penjualan tabung gas; bahwa oleh karena koreksi peredaran usaha menurut Majelis tidak dapat dipertahankan, sedangkan selisih HPP atas tabung 12 kg dan 50 kg yang dikemukakan Terbanding dengan Pemohon Banding tidak signifikan; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi negatif Penyesuaian Fiskal sebesar (Rp22.840.900,00) tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Penghasilan Neto Menurut Keputusan Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Penghasilan Neto menurut Majelis Rp 1.059.956.738,00 Rp 965.666.100,00 Rp 94.290.638,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-598/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 15 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00001/206/08/523/12 tanggal 23 Juli 2012, atas nama PT. XXX, sehingga Pajak dihitung kembali sebagai berikut : Penghasilan Neto ………………………………………… Penghasilan Kena Pajak …………………………………. Pajak Penghasilan yang terutang ……………………… Kredit Pajak ………………………………………………. Pajak yang tidak / Kurang dibayar…………………….. Sanksi Administrasi – Bunga Pasal 13 (2) KUP……………………………….. Jumlah PPh yang masih harus dibayar ……………….. Rp 94.290.638,00 Rp 94.290.638,00 Rp 11.643.500,00 Rp 11.601.350,00 Rp 42.150,00 Rp 20.232,00 Rp 62.382,00 Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AA, SH, M.Sc —————————— Drs. BB, MM ——————– CC, SH ——————————– DD ——————— sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding |

