Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65581/PP/M.VIB/16/2015
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp344.848.946,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pajak Masukan atas pembelian pupuk, perlengkapan perkebunan dan sebagainya yang dibayar untuk perolehan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa kegiatan/bidang usaha Pemohon Banding merupakan kegiatan usaha terpadu/terintegrasi (integrated). Maksud dari terpadu atau terintegrasi (integrated) di sini adalah bahwa industri pengolahan CPO Pemohon Banding menyatu (terintegrasi) dengan usaha perkebunan kelapa sawit (TBS) Pemohon Banding dalam satu entitas usaha, dimana TBS tersebut merupakan bahan baku untuk diolah menjadi CPO (Crude Palm Oil/Industri minyak kasar); |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak yang bersengketa, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kelapa sawit yang menghasilkan produk utama berupa CPO dan Kernel; bahwa Pemohon Banding melakukan pengolahan semua TBS hasil unit kebunnya dan menjual produk akhirnya kepada pihak lain dalam bentuk minyak sawit dan minyak inti sawit; bahwa dalam menentukan dapat dikreditkannya suatu pajak masukan haruslah dikaitkan dengan bidang usaha dan penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak bukan dikaitkan dengan jenis barang yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak; bahwa hal ini secara implisit sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan “…………Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama” bahwa selanjutnya Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak” bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak/dibebaskan pajak kepada pihak lain berupa Tandan Buah Segar yang dihasilkan oleh unit perkebunannya, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidak dapat diterapkan pada sengketa ini; bahwa Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sesuai falsafah dan historisnya adalah merupakan aturan khusus diluar ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur perlakuan khusus terkait Pajak Masukan untuk perusahaan yang memperoleh fasilitas atas penyerahan hasil produksinya; bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai secara lengkap mengatur sebagai berikut: (1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabeanpenyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;impor Barang Kena Pajak tertentupemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean danpemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean diatur dengan Peraturan Pemerintah(2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan;(3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan; bahwa dari isi pasal a quo, terlihat jelas bahwa ketentuan Pasal 16B adalah ketentuan yang mengatur hal yang khusus mengenai mekanisme pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa kekhususan dimaksud adalah terkait dengan: kegiatan, Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak, yaitu dengan adanya kata “tertentu” dibelakang hal-hal yang diatur khusus tersebut; bahwa kalimat “yang atas penyerahannya “ dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai merujuk pada penyerahan akhir dari Pengusaha Kena Pajak yang melakukan “kegiatan tertentu” terkait dengan “Barang Kena Pajak tertentu” dan “Jasa Kena Pajak tertentu”, “impor Barang Kena Pajak tertentu”, “pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu”, “pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu”; bahwa kegiatan Pemohon Banding adalah melakukan kegiatan usaha industry kelapa sawit yang terintegrasi dengan produk akhir, yaitu CPO; bahwa Pemohon Banding sebagai pengusaha CPO dengan kegiatan usaha sawit yang terintegrasi tidak termasuk dalam lingkup kegiatan, penyerahan maupun pemanfaatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16 B Undang-Undang PPN a quo; bahwa kegiatan Pemohon Banding yang melakukan kegiatan usaha industry kelapa sawit terintegrasi dengan produk akhir berupa CPO yang jelas-jelas merupakan barang kena pajak termasuk dalam lingkup kegiatan, penyerahan maupun pemanfaatan yang diatur oleh ketentuan umum yang mengatur tentang penyerahan barang kena pajak beserta pemungutan pajak pertambahan nilai serta pengkreditan pajak masukan Pajak Pertambahan Nilai yaitu ketentuan Pasal 9 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang PPN; bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan atas hasil produksi unit perkebunannya berupa Tandan Buah Segar yang menurut Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, penyerahan Tandan Buah Segar dibebaskan dari pengenaan pajak; bahwa Pemohon Banding terbukti hanya melakukan penyerahan atas hasil akhir produksinya berupa Minyak Sawit dan Minyak Inti Sawit yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga secara jelas Pasal 16B ayat (3) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini; bahwa dalam butir “menimbang” pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan: “bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kepastian hukum dan keadilan, serta menciptakan sistem perpajakan yang sederhana tanpa mengabaikan pengawasan dan pengamanan penerimaan negara agar pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara mandiri, dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 “; bahwa butir “Menimbang” a quo secara tegas mengisyaratkan bahwa Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dibuat dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang sederhana dengan tanpa mengabaikan pengawasan dan pengamanan penerimaan negara agar pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara mandiri; bahwa dalam teori hukum khususnya terkait dengan pembuatan peraturan perundang-undangan dikenal metode “Law and Economis/Economis Analysis of Law”; bahwa “Law and Economis/Economis Analysis of Law” adalah “In brief, this method applies the tool of economic analysis to law with a focus on the fee market’s aim of efficiency and wealth/or utility maximization (it is being said that the law simply reflects the economics system within which it is situated” (Morris and Murphy); bahwa menurut metode tersebut pembuatan suatu aturan (perundang-undangan) bertujuan untuk mencapai efisiensi dan maksimisasi kekayaan serta manfaat ekonomis yang kelak akan diperoleh negara sebagai tujuan akhir dibuatnya aturan terkait; bahwa adanya aturan yang memberikan manfaat dan keutungan ekonomis bagi perusahaan sawit yang memiliki kebun dan sekaligus pabrik pengolahan adalah dibuat dalam rangka untuk memberikan kesejahteraan bagi rakyat dan negara secara keseluruhan sebagai tujuan akhir dibuatnya aturan yang memberikan fasilitas untuk itu; bahwa dalam hal adanya perusahaan sawit yang hanya memiliki kebun saja dan kemudian tidak mendapatkan fasilitas adalah merupakan kewajaran karena secara ekonomis perusahaan sawit yang hanya memiliki kebun akan memberikan sumbangan kepada perekonomian tidak sebesar sumbangan yang diberikan oleh perusahaan sawit yang terintegrasi yang telah mengeluarkan modal lebih besar; bahwa dengan demikian antara perusahaan sawit yang hanya memiliki kebun saja dengan perusahaan sawit yang memiliki kebun dan pabrik pengolahan tidak dapat diperbandingkan karena tidak sama (tidak equal); bahwa dengan kondisi demikian maka konsep equal treatment tidak dapat diberlakukan antara perusahaan sawit yang memiliki kebun saja dengan perusahaan sawit terintegrasi yang memiliki kebun dan sekaligus pabrik pengolahan dan menghasilkan CPO sebagai pabrik akhir yang merupakan Barang Kena Pajak; bahwa terkait dengan prinsip netralitas dalam perpajakan, Majelis berpendapat bahwa keputusan bisnis harus dimotivasi oleh ekonomi itu sendiri dan bukannya oleh faktor pajak; bahwa dengan pertimbangan seperti disampaikan di atas maka perusahaan (Wajib Pajak) dalam suatu situasi yang sama dan melakukan suatu transaksi yang serupa akan dikenakan tingkat pajak yang sama juga; bahwa dalam kondisi antara perusahaan sawit dengan kebun saja dibandingkan dengan perusahaan sawit yang memiliki kebun dan juga pabrik pengolahannya maka kedua perusahaan tidak dapat dikatakan dalam suatu keadaan atau situasi yang sama; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa prinsip netralitas bagi kedua jenis perusahaan sawit tersebut tidak dapat diberlakukan; bahwa Majelis mempertimbangkan penafsiran yang akan datang (futuristic) dalam hal adanya ketentuan yang mengatur tentang pengkreditan Pajak Masukan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.011/2014 tanggal 30 Januari 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak; bahwa Pasal 2 A ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.011/2014 mengatur: “Pengusaha Kena Pajak yang: menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; danmengolah dan/atau memanfaatkan lebih lanjut Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, baik melalui unit pengolahan sendiri maupun melalui titip olah dengan menggunakan fasilitas pengolahan Pengusaha Kena Pajak lainnya sehingga menjadi Barang Kena Pajak yang atas seluruh penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Terutang pajak,seluruh Pajak Masukan yang sudah dibayar dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan” bahwa peraturan perundang-undangan a quo mengatur bahwa seluruh Pajak Masukan yang sudah dibayar dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan Tandan Buah Segar tidak sesuai dengan ketentuan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan perkebunan sebesar Rp344.848.946,00 tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding; bahwa dalam musyawarah yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2015, salah satu Hakim Anggota yaitu Hakim OPQ, Ak., M.Sc menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian sebagai berikut: bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”; bahwa apakah dalam konteks Pasal ini dapat diartikan Wajib Pajak harus melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (kepada pihak lain); bahwa dalam kamus bahasa Indonesia versi online (http://kbbi.web.id/), kata dasar “yang” memiliki arti sebagai berikut: yang 1 p kata untuk menyatakan bahwa kata atau kalimat yg berikut diutamakan atau dibedakan dari yang lain: orang — baik hati; 2 p kata yg menyatakan bahwa bagian kalimat yang berikutnya menjelaskan kata yang di depan: dijumpainya seorang pengemis — sedang berteduh di bawah pohon asam itu; 3 pron kata yg dipakai sebagai kata pembeda: — kaya sama — kaya, – – miskin sama — miskin; 4 kl p adapun; akan: — hamba ini diperanakkan di Malaka juga; 5 p cak bahwa: saya pun percaya — Adinda kasih juga akan Kakanda; bahwa berdasarkan kamus bahasa Indonesia versi online di atas, kata “yang” bermakna: kata yang menyatakan bahwa bagian kalimat berikutnya menjelaskan kata yang didepannya. Oleh karena itu, kalimat : “ atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak Pertambahan nilai tidak dapat dikreditkan”, bukan menerangkan penyerahan yang dilakukan, melainkan menerangkan Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas; bahwa dengan demikian, penentuan Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/JKP dapat dikreditkan atau tidak, bukan didasarkan pada ada tidaknya penyerahan, melainkan jenis BKP/JKP yang diperolehnya yaitu TBS; bahwa landasan filosofis Pasal 16B UU PPN sebagaimana diuraikan dalam penjelasannya adalah sebagai berikut: “Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut”; “Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional”; bahwa Pemohon Banding berpendapat ketika Wajib Pajak yang hanya melakukan penyerahan dan penjualan TBS saja maka Pajak Masukannya tidak dapat di kreditkan, namun apabila Wajib Pajak melakukan proses bisnis yang terpadu (integrated) dengan hanya melakukan penyerahan/penjualan CPO (BKP) maka Pajak Masukan sehubungan dengan perolehan TBS dapat dikreditkan, sehingga pendapat Pemohon Banding tersebut telah mengabaikan prinsip perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak (Equal) yang dianut dalam Pasal 16B UU PPN; bahwa berdasarkan prinsip perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak (Equal) yang dianut dalam Pasal 16 B UU PPN, Hakim Anggota OPQ, Ak., M.Sc berpendapat bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak strategis, tidak dapat dikreditkan; bahwa prinsip netralitas dalam Pajak Pertambahan Nilai perlu dikedepankan dan tidak boleh ditinggalkan, karena PPN tidak menghendaki adanya kondisi yang mempengaruhi kompetisi dalam dunia bisnis. Jika Pajak Masukan untuk menghasilkan TBS pada usaha terintegrasi dapat dikreditkan, Pengusaha yang memiliki modal kecil yang tidak mampu memiliki unit pengolahan (di dalamnya termasuk petani), akan kesulitan berkompetisi harga dengan pengusaha besar (karena Pajak Masukan akan menjadi unsur Harga Pokok Penjualan). Hal tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas PPN yang menghendaki PPN tidak mempengaruhi kompetisi dalam bisnis; bahwa mengingat TBS merupakan Barang Kena pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan untuk menjaga prinsip netralitas, maka Hakim Anggota OPQ, Ak., M.Sc berpendapat Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan TBS tidak dapat dikreditkan. bahwa koreksi positif Pajak Masukan PPN atas Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang penyerahannnya dibebaskan dari pengenaan PPN pada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) dapat dibenarkan, sesuai dengan norma atau kaidah serta kebijakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian, koreksi Terbanding tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, menetapkan Tandan Buah Segar (TBS) sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP Strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa oleh karena itu, Hakim anggota OPQ Ak, M.Sc berpendapat bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupun bagi usaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO, sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan hal – hal tersebut diatas, Hakim OPQ, Ak., M.Sc berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) sudah tepat dan menolak banding atas koreksi tersebut diatas; |
| Menimbang | : | bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”; |
| Menimbang | : | bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah berketetapan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan seluruhnya banding terhadap koreksi Pajak Masukan Perkebunan sebesar Rp344.848.946,00; |
| Menimbang | : | bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding dengan penghitungan sebagai berikut : Pajak Masukan menurut Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Peredaran Usaha menurut Majelis Rp 1.489.341.715,00 Rp 344.848.946,00 Rp 1.834.190.661,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1022/WPJ.06/2014 tanggal 30 Juni 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00305/207/11/073/13 tanggal 6 September 2013 Masa Pajak Juli 2011 atas nama XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak – Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri – Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Jumlah Pajak Keluaran Pajak Masukan Jumlah perhitungan PPN kurang bayar Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 17.891.479.600,00 Rp 20.338.971.936,00 Rp 38.230.451.536,00 Rp 1.789.147.960,00 Rp 1.834.190.661,00 Rp (45.042.701,00) Rp 45.042.701,00 Rp 0,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2015 oleh Hakim Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: FFF Ak, MBA DDD, Ak, M.Sc GGG, SE., Msi. HHH sebagai Hakim Ketua sebagai Hakim Anggota sebagai Hakim Anggota sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jum’at, tanggal 6 November 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

