Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44619/PP/M.III/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44619/PP/M.III/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa   :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp1.104.460.602,00, yang terdiri dari :

1.     Koreksi Penjualan Lokal kepada Djabes Sejati     Rp     210.856.208,002.     Koreksi Penjualan atas selisih hasil produksiRp     849.743.592,003.     Koreksi Selisih Ekspor     Rp     43.860.802,00
Koreksi Penjualan Lokal kepada Djabes Sejati sebesar Rp    210.856.208,00
   
   
Menurut Terbanding :bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data faktur pajak, invoice dan bukti pendukung terkait atas penjualan ke PT. XXX dan penjualan ke pihak lain (related dan nonrelated) sebagaimana dalam permintaan data.
   
Menurut Pemohon:bahwa apabila koreksi Terbanding benar demikian sehingga terdapat penjualan yang belum dilaporkan kepada PT. XXX oleh Pemohon Banding untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atau untuk bulan Februari 2008 sebesar Rp210.856.208,00;, maka untuk memenuhi prinsip penerapan pajak secara adil, maka seharusnya dilakukan koreksi negatif atas pembelian yang dilakukan oleh PT. XXX tersebut, yang mana menurut pengetahuan Pemohon Banding tidak dilakukan oleh Terbanding hingga saat ini.
   
Pendapat Majelis:bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan.

bahwa sengketa atas koreksi Terbanding terdapat penjualan yang belum dilaporkan kepada PT. XXX oleh Pemohon Banding untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atau untuk bulan Februari 2008 sebesar Rp210.856.208,00.

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put- 44616/PP/M.III/15/2013 menyatakan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan Majelis berpendapat, bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd Undang-Undang no.28 tahun 2007 disebutkan;

“Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan”.

bahwa selanjutnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan, ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”.

bahwa Terbanding melakukan koreksi penjualan kepada PT. XXX hanya berdasarkan ketidak wajaran harga jual karena disinyalir terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Bandng dengan PT. XXX, tanpa melakukan pengecekan ke PT. XXX yang nota bene adalah merupakan wajib pajak dalam negeri apakah Wajib Pajak tersebut mencatat pembelian terkait tidak sama dengan penjualan dari pemohon banding?

bahwa seharusnya Terbanding dapat membuktikan atas koreksi penjualan kepada PT. XXX sebesar Rp 2.530.274.492,00 yang dilakukannya itu dijual kepada siapa dan dibuktikan dengan aliran uangnya.

bahwa karenanya majelis berkesimpulan atas koreksi Terbanding terdapat penjualan yang belum dilaporkan kepada PT. XXX oleh Pemohon Banding untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atau untuk bulan Februari 2008 sebesar Rp210.856.208,00 tidak dapat dipertahankan.

Koreksi peredaran Usaha terkait selisih hasil produksi sebesar Rp849.743.592,00
   
Menurut Terbanding:bahwa Koreksi atas selisih produksi dari perhitungan formula produksi dari Pemohon Banding, Terbanding melakukan pengujian dari pemakaian bahan baku dengan menerapkan formula yang diberikan oleh wajib, dari perhitungan pemakaian bahan baku yang diterapkan dalam formula produksi diketahui hasil produksi yang seharusnya.
   
Menurut Pemohon:bahwa koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan karena penggunaan standar formulasi pada dasarnya adalah sebagai alat kontrol bagi manajemen agar proses produksi dapat berlangsung dengan efektif dan efisien sedemikian sehingga dapat menekan biaya produksi dan meningkatkan Laba secara keseluruhan yang mana dalam prakteknya akan selalu terdapat perbedaan (variance) antara standar formulasi dan realisasi penggunaan raw material maupun hasil produksi yang dari waktu kewaktu akan selalu dievaluasi oleh manajemen untuk meningkatkan kinerja dimasa mendatang.
   
Menurut Majelis:bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan.

bahwa sengketa atas koreksi Terbanding atas selisih perhitungan hasil produksi yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan jika dibandingkan penggunaan bahan baku sesuai dengan formulasi produksi untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Februari sebesar Rp849.743.592,00.

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put- 44616/PP/M.III/15/2013 menyatakan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak baik secara tertulis maupun secara lisan yang terungkap dalam persidangan, maka Majelis berpendapat:

bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 disebutkan.

“Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan”.

bahwa selanjutnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”.

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan metode pendekatan produksi adalah sudah tepat, namun metode ini hanyalah merupakan analisa untuk menilai kebenaran peredaran usaha melalui jumlah produksi yang dihasilkan sebagai pertimbangan untuk memperluas lingkup pemeriksaan sampai selisih tersebut diperoleh dan dibuktikan dalam persedian serta penjualannya kepada siapa dengan disertai bukti aliran uangnya.

bahwa berdasarkan bukti yang diuraikan tersebut, Terbanding tidak dapat membuktikan atas koreksi sebesar Rp10.196.923.106,00 atas peredaran usaha yang dilakukannya.

bahwa karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding koreksi atas selisih perhitungan hasil produksi yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan jika dibandingkan penggunaan bahan baku sesuai dengan formulasi produksi untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Februari 2008 sebesar Rp849.743.592,00, tidak dapat dipertahankan.

Koreksi Selisih Ekspor sebesar Rp43.860.802,00
   
Menurut Terbanding :bahwa berdasarkan fakta dan data di atas terbukti bahwa Pemohon Banding telah melaporkan semua realisasi ekspor. Disamping hal tersebut Terbanding juga melakukan koreksi peredaran usaha terhadap ekspor yang dokumen pendukungnya kurang lengkap, pada hal Pemohon Banding telah melaporkan realisasi ekspor tersebut dalam peredaran usaha untuk menghitung penghasilan kena pajak. Dengan demikian jika Terbanding tetap melakukan koreksi berarti satu objek dihitung dua kali sebagai peredaran usaha.
   
Menurut Pemohon  :bahwa Pemohon setuju atas koreksi yang telah dibatalkan, sementara atas sisa koreksi yang dipertahankan sebesar Rp526.329.626,00 atau untuk Bulan Juli 2008 sebesar Rp43.860.802,00, menurut Pemohon seharusnya juga dibatalkan.
   
Menurut Majelis:bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan.

bahwa sengketa atas koreksi Terbanding atas selisih slisih ekspor untuk tahun 2008 sebesar Rp526.329.626,00 atau untuk Bulan Februari 2008 sebesar Rp43.860.802,00.

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put- 44616/PP/M.III/15/2013 menyatakan sebagai berikut:

bahwa atas koreksi Penjualan ekspor yang masih dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp526.329.626,00 dalam persidangan tanggal 11 September 2012 Pemohon Banding menyatakan telah dapat menerima koreksi Terbanding.

bahwa sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat koreksi atas penjualan ekspor sebesar Rp526.329.626,00 atau untuk Bulan Februari 2008 sebesar Rp43.860.802,00 tersebut tetap dipertahankan.
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp 5.963.021,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp 5.963.021,00
   
Menurut Terbanding:bahwa sesuai dengan ketentuan dasar hukum di atas, Penelaah berpendapat bahwa atas klarifikasi Faktur Pajak yang telah dijawab “Ada” oleh KPP terkait dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sehingga Penelaah mengusulkan untuk menerima sebagian keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan.
   
Menurut Pemohon  :bahwa Terbanding membatalkan sebagian dari koreksi PPN Masukan sebesar Rp.838.636,00 dan mempertahankan koreksi sebesar Rp.5.963.021,00 dengan pertimbangan bahwa masih belum terdapat jawaban konfirmasi “ADA” berdasarkan hasil konfirmasi ulang yang dilakukan oleh Tim Peneliti Keberatan disamping juga koreksi PPN Masukan terkait pembayaran PPN JLN atas Royalti terkait dengan koreksi biaya royalty pada PPh Badan.
   
Menurut Majelis:bahwa sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.5.963.021,00, yang dikoreksi Terbanding dengan alasan bahwa klarifikasi Faktur Pajak yang dijawab “Tidak Ada” oleh KPP terkait tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

bahwa Pemohon Banding dalam pemeriksaan dalam persidangan tanggal 7 Agustus 2012, menyatakan bahwa terhadap sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.963.021,00, yang dikoreksi Terbanding dengan alasan bahwa klarifikasi Faktur Pajak yang dijawab “Tidak Ada” oleh KPP terkait tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dapat menerima koreksi Terbanding.

bahwa Majelis berpendapat, mempertahankan koreksi Terbanding.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 adalah sebagai berikut :
    
Dasar Pengenaan Pajak a. Ekspor     Rp.     1.025.213.458,00b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut KeputusanRp    16.949.504.203,00Koreksi yang dibatalkan:  – Koreksi Penyerahan ke PT Djabes SejatiRp         210,856,208.00- Koreksi Penyerahan atas Selisih Produksi     Rp         849,743,592.00- Jumlah koreksi dibatalkanRp      1,060,599,800.00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis     Rp    15.888.904.403.00c. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN     Rp                           0,00Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis  Rp    16.914.117.861,00
   
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
   
Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini.
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2106/WPJ.07/2011 tanggal 23 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Februari 2008 Nomor : 00977/207/08/052/10 tanggal 24 Juni 2010, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai, menjadi sebagai berikut:
  Dasar Pengenaan Pajak   Rp   16.914.117.861,00Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri     Rp     1.588.890.440,00Pajak yang dapat diperhitungkan   Rp     1.582.088.632,00PPN Kurang/(Lebih) Bayar  Rp            6.801.808,00Dikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaRp                          0,00PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar  Rp            6.801.808,00Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 (2) KUP     Rp            3.264.868,00 PPN yang masih harus dibayarRp          10.066.676,00