Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46659/PP/M.XV/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 028786 tanggal 07 Agustus 2012 (Jenis barang : Black Iron Wire, Negara asal : Malaysia) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD 33,800.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 127,400.00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian harga yang tercantum dalam invoice diketahui bahwa harga transaksi dalam invoice tidak wajar atau terlalu rendah. Hal ini dibuktikan dengan data Profit Harga Pusat/Data Base Harga I (DBH I) untuk jenis barang Black Iron Wire yang berasal dari Malaysia dengan harga satuan USD 0.98/kg, profit harga tersebut mulai berlaku sejak tanggal 01 Agustus 2012; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai pabean atas importasi Black Iron Wire, Jumlah Barang 260 Rolls, Negara asal : Malaysia sebesar CIF USD 33,800.00 adalah nilai yang sebenarnya Pemohon Banding bayar (nilai transaksi); |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan penelitian Majelis, sengketa terjadi terhadap impor barang berupa Black Iron Wire, Jumlah Barang 260 Rolls, Negara asal : Malaysia yang oleh Terbanding pada Keputusan Keberatan ditetapkan nilai transaksinya sebesar CIF USD 127,400.00, sedangkan menurut Pemohon Banding nilai transaksinya adalah sebesar CIF USD 33,800.00, sehingga nilai sengketa atas impor barang tersebut adalah sebesar CIF USD 93,600.00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa sesuai risalah penetapan, Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas menetapkan sebagai berikut : No Jenis BarangPemberitahuan PIB (CIF)Penetapan Pejabat KPPBC (CIF)Harga SatuanTotalHarga SatuanTotal1Black Iron WireUSD 130.00/NRLUSD 33,800.00 USD 0.98/ KGM USD 127,400.00 bahwa alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut : NoDokumen Nomor TanggalNilai Ket1Purchase Order 02//SKU/VI/201219-06-2012 USD 33,800.00-2Sales ContractGPM2012/07/01 27-06-2012 USD 33,800.00CNF3InvoiceGPM2012/07/017-07-2012 USD 33,800.00CNF4Packing List GPM2012/07/017-07-2012–5B/LMSCUM746887117-07-2012-Prepaid6Form DMSCUM7468871 17-07-2012– bahwa berdasarkan penelitian harga yang tercantum dalam invoice diketahui bahwa harga transaksi dalam invoice tidak wajar atau terlalu rendah; bahwa hal ini dibuktikan dengan data Profil Harga Pusat/Data Base Harga I (DBH I) untuk jenis barang Black Iron Wire yang berasal dari Malaysia dengan harga satuan USD 0.98/kg, profil harga tersebut mulai berlaku sejak tanggal 01 Agustus 2012; bahwa berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 16 ayat (2) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean; bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 028786 tanggal 07 Agustus 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur) selanjutnya penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai VI secara hirarki; bahwa nilai pabean atas PIB Nomor 028786 tanggal 07 Agustus 2012 tidak dapat menggunakan metode II – V disebabkan karena tidak tersedianya data, demikian pula untuk metode VI dengan penerapan metode I tidak dapat digunakan; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pabean atas PIB nomor 028786 tanggal 07 Agustus 2012 kemudian ditetapkan menggunakan metode VI dengan penerapan metode II secara fleksibel; bahwa PFPD dalam menetapkan nilai pabean menggunakan dasar harga dari Data Base Harga I dengan Key nomor 11559 tanggal 21 Desember 2006 dan mulai berlaku 01 Agustus 2012, jenis barang Black Iron Wire, negara asal Malaysia dengan harga satuan CIF USD 0.98/kg; bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap dasar yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean PIB nomor 028786 tanggal 07 Agustus 2012 tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Data Base Harga I tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk menetapkan nilai pabean; bahwa atas hal-hal sebagaimana tersebut di dalam penjelasan tertulis Terbanding, Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa dasar menetapkan nilai pabean adalah nilai yang sebenarnya dibayar (nilai transaksi); bahwa untuk mendukung pernyataannya, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan kelengkapan dokumen sebagai berikut : P-32.Bukti Penerimaan Jaminan,P-33.Purchase Order No. 02/SKU/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012,P-34.Invoice No. No. GPM2012/07/01 tanggal 7 Juli 2012,P-35.Packing List No. GPM2012/07/01 tanggal 7 Juli 2012,P-36.Sales Contract No. GPM2012/07/01 tanggal 27 Juni 2012,P-37.Bill of Lading No. MSCUM7468871,P-38.Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB),P-39.Slip Setoran,P-40.Surat Pemberitahuan Jalur Merah,P-41.Pemberitahuan Impor Barang (PIB),P-42.Form D,P-43.Marine Cargo Policy No. 09.50.13.0046.07.12 tanggal 17 Juli 2012,P-44.Faktur Pajak;P-45.Aplikasi Pengiriman Uang via Bank Mega tanggal 19 November 2012,P-46.Verification Order;P-47.Formulir Multi Pembayaran; bahwa Majelis berpendapat untuk meneliti kelengkapan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan untuk menilai kebenaran penetapan Terbanding; bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas, diperoleh hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 02/SKU/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Grand Power Manufacturers berupa Black Iron Wire sebanyak 260 Rolls dengan harga total USD 33,800.00, dengan syarat: Time of Shipment : July 2012,Packing : in seaworthy packing,Payment : T/T 60 days after receipt of goods, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract diterbitkan oleh Grand Power Manufacturers diperoleh petunjuk bahwa Grand Power Manufacturers menyetujui pesanan Pemohon Banding berupa Black Iron Wire sebanyak 260 Rolls dengan harga total USD 33,800.00, dengan syarat: Loading Port & Desetination : Penang Malaysia,Time of Shipment : July 2012,Packing and Shipping Mark : No Packing and No Mark,Insurance : To be effected by the buyer,Term of Payment : By T/T, within 60 days after receipt of goods, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : GPM2012/07/01 tanggal 07 Juli 2012 yang diterbitkan oleh Grand Power Manufacturers diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding membebankan tagihan atas pembelian Black Iron Wire sebanyak 260 Rolls dengan harga total CIF Jakarta USD 33,800.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List atas Invoice Nomor : GPM2012/07/01 tanggal 07 Juli 2012 yang diterbitkan oleh Grand Power Manufacturers diperoleh petunjuk bahwa Black Iron Wire sebanyak 260 Rolls tersebut dikemas dalam 5 Container (260 Rolls) dengan berat 130,000 Kgs; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: MSCUM7468871 tanggal 21 Juli 2012 yang diterbitkan oleh AA S.A, diperoleh petunjuk bahwa Grand Power Manufacturers, telah mengirimkan Black Iron Wire sebanyak 5 Container (260 Rolls) tersebut kepada Pemohon Banding, dengan menggunakan sarana pengangkut SKY APOLLO V.1228A dari pelabuhan muat Penang, Malaysia menuju Pelabuhan Semarang, Indonesia; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Insurance No.Polis: 0X.X0.XX.00XX.0X.XX tanggal 17 Juli 2012 yang diterbitkan oleh PT Berdikari Insurance diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi atas importasi Black Iron Wire sebanyak 260 Rolls negara asal Malaysia tersebut, di dalam negeri, dengan jumlah biaya asuransi sebesar USD 35,50; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 028786 tanggal 07 Agustus 2012 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding mengenai importasi Black Iron Wire sebanyak 260 Rolls negara asal Malaysia dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 33,800.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank MEGA tanggal 19 November 2012 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Grand Power Manufacturer, melalui RHB BANK BB, Malaysia Nomor Rekening X0X0-XX0-000-XXXX dengan menggunakan Transfer Application sebesar USD 33,800.00; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 berbunyi sebagai berikut : “ Nilai Pabean untuk menghitung Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa alasan Terbanding tidak mengakui nilai transaksi sebagaimana yang diberitahukan dalam PIB adalah karena harga tersebut terlalu rendah atau dibawah Profil Harga Pusat/ Data Base Harga I (DBH I) adalah bertentangan dengan Pasal 7 PMK No.16/PMK.04/2010 jo Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 028786 tanggal 07 Agustus 2012 atas importasi Black Iron Wire sebanyak 260 Rolls, negara asal Malaysia sebesar CIF USD 33,800.00 sudah benar dan sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002698/SPKPN/WBC/KP.01/2012 tanggal 10 Agustus 2012 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tanjung Emas yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2001/WBC.09/2012 tanggal 18 September 2012 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, peraturan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP2001/WBC.09/2012 tanggal 18 September 2012, tentang Penetapan atas keberatan atas Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-002698/SPKPN/WBC.09/KP.01/2012 tanggal 10 Agustus 2012, atas nama : CV. XXX, sehingga nilai PIB ditetapkan sebesar USD 33,800.00 sesuai dengan PIB Nomor 028786 tanggal 07 Agustus 2012. |

