Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-64494/PP/M.XVIIA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean atas 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Negara asal China; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 010422 tanggal 29 Januari 2014 dan menunjuk SPTNP Nomor SPTNP-010007/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 4 Februari 2014 Nilai Pabeannya ditetapkan sebesar CIF USD 17,225.00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa bukti pelunasan tersebut beserta dokumen pendukungnya sudah Pemohon Banding serahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanggal 3 April 2014 sebagai pembuktian terhadap Keberatan Pemohon Banding atas SPTNP-001007/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2014 namun, pada tanggal 7 April 2014, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengeluarkan surat keputusan Nomor KEP-366/WBC.10/2014 yang isinya menolak keberatan yang Pemohon Banding ajukan. Hal ini tentu saja sangat mengecewakan Pemohon Banding sebagai Pemohon karena Pemohon Banding sudah beritikad baik memberitahukan berdasarkan data dan fakta yang ada serta transaksi sudah lunas dibayar kepada supplier yang membuktikan kebenaran yang sesungguhnya namun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih Menolak dan mengeluarkan keputusan secara sepihak tanpa meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada Pemohon Banding. |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-366/WBC.10/2014 tanggal 7 April 2014, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya; bahwa sesuai Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan dan atas keberatan belum diputuskan oleh Direktur Jenderal; bahwa penelitian bukti pendukung nilai transaksi kedapatan sebagai berikut: bahwa Pemohon tidak melampirkan Sales Contract, bukti pembayaran, rekening koran, SPT Masa PPN impor, pencatatan/pembukuan atas transaksi dan bukti-bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;bahwa pembayaran yang dilakukan Pemohon tidak sesuai Term of Payment dalam Invoice;bahwa data-data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) PMK-217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran Nilai Pabean yang diberitahukan;bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I tidak terpenuhi); bahwa berdasarkan penelitian nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I tidak terpenuhi); bahwa selanjutnya, Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis; bahwa metode II tidak dapat digunakan karena tidak ada barang identik untuk menetapkan Nilai Pabean berdasarkan metode II; bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 010422 tanggal 29 Januari 2014 dan menunjuk SPTNP Nomor SPTNP-010007/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 4 Februari 2014 Nilai Pabeannya ditetapkan sebesar CIF USD 17,225.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: SR-44/WBC.10/2015 tanggal 10 Februari 2015, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Yang bertandatangan di bawah ini Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini berkedudukan hukum di Jalan Raya BB No. XX, Semambung, Gedangan, Sidoarjo, selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan ini mengajukan Penjelasan Tertulis untuk memenuhi permintaan lisan Majelis XVII-A Pengadilan Pajak atas bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding selanjutnya disebut sebagai Pemohon, terhadap Keputusan Terbanding nomor: KEP-3661WBC.10/2014 tanggal 7 April 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP nomor SPTNP- 010007/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 4 Februari 2014 (KEP-366), sebagai berikut: A. Pokok Permasalahan bahwa Pemohon menyampaikan bahwa harga pada PIB telah sesuai dengan harga transaksi yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, sementara Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor sebesar CIF USD 17,225.00, karena tidak melampirkan bukti-bukti pendukung yang diperlukan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon dengan pihak supilier sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak diyakini kebenaran dan keakuratannya. Jadi, pokok permasalahannya adalah pengguguran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon sebagai nilai pabean karena tidak diyakini kebenaran. B. Penelitian atas Bukti yang Diajukan Pemohon bahwa Pemohon mengajukan bukti-bukti pendukung di hadapan persidangan berupa 1 (satu) set dokumen pendukung yang masing-masing diterima oleh Majelis XVII-A dan Terbanding. bahwa bukti-bukti pendukung yang diajukan Pemohon pada persidangan sebelumnya kedapatan bukti yang mendukung nilai transaksi berupa: NoDokumenNomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan1Purchase Order VM 1401/000102-01-14 15,470.00 Supplier AAA: Incoterm: CIF Surabaya Payment term : By TT 90 days after B/L date2Proforma Proforma YC El 400203-04-1415,470.00Supplier: AAA 14 Incoterm : CIF Surabaya Payment term : By TT 90 days after B/L date Shipment : ETD Jan 12, 2104 ETA Jan 22, 20143 InvoiceYCE14002 13-01-14 15,470.00Supplier: AAA lncoterm : CIF Surabaya4Bill of Lading 700 13-01-1415,470.00Freight prepaid5olis Asuransi 12-01-14 15,470.00 6Bukti Transfer OSA11443631 84839303 03-04-1415,470.00 7Rekening Koran 03-04-14 15,470.00 8AP Card 03-04-14 15,470.00 Tanggapan: bahwa dari penelitian bukti – bukti pendukung yang diajukan oleh pemohon kedapatan sebagai berikut: bahwa Pemohon melakukan importasi dari AAA dengan PIB Nomor: 010422 tanggal 29 Januari 2014 senilai CIF USD 15,470.00 yang telah dilunasi pada tanggal 3 April 2014 dan telah sesuai dengan yang tercatat dalam rekening koran. Namun Pemohon tidak melampirkan Pembukuan/Pencatatan seperti Buku Bank, Buku Persediaan, Buku Penjualan sebagai bukti pencatatan internal perusahaan, Pemohon hanya melampirkan Account Payable Card.bahwa berdasarkan hal tersebut, maka masih diperlukan bukti pencatatan/pembukuan untuk membuktikan harga transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon agar dapat diyakini kebenarannya. C. Simpulan bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut : bahwa masih terdapat kekurangan bukti Pencatatan/Pembukuan sebagai pembuktian atas transaksi yang dilakukan Pemohon sehingga nilai pabean tidak dapat diyakini kebenarannya untuk kemudian ditetapkan sebagai Nilai Pabean;bahwa Terbanding dapat membuktikan sebagaimana Pasal 69 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa nilai pabean atas barang yang diberitahukan pada PIB Nomor: 010422 tanggal 29 Januari 2014 yakni sebesar CIF USD 15,470,00 bukan merupakan harga transaksi/ harga yang sebenarnya;bahwa karena nilai pabean tersebut bukan sebagai nilai transaksi, maka dilakukan penetapan nilai pabean atas barang impor a.n. Pemohon sebagaimana tersebut dalam PIB Nomor: 010422 tanggal 29 Januari 2014, dilaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean, yakni Pasal 15 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk serta peraturan perundangundangan terkait lainnya;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana Keputusan Nomor: KEP-366/WBC.10/2014 tanggal 7 April 2014 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. D. Permohonan/Saran bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean barang yang dipermasalahkan, dan Terbanding telah menetapkan KEP-366/WBC.10/2014 tanggal 7 April 2014 sesuai ketentuan sehingga Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;Menguatkan Keputusan Terbanding nomor : KEP-366/WBC.10/2014 tanggal 7 April 2014.Jika Pengadilan berpendapat lain, Mohon keadilan yang seadil-adilnya. Ex Aquo et Bono. bahwa dalam persidangan Terbanding juga menyerahkan LPPNP dan Data PIB Pembanding; bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh |
| Pemohon Banding | : | bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding, berdasarkan Metode III (Barang Serupa) atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 010422 tanggal 29 Januari 2014 dan menunjuk SPTNP Nomor SPTNP-010007/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 4 Februari 2014 Nilai Pabeannya ditetapkan sebesar CIF USD 17,225.00, hal ini tidak terbukti karena pada PIB pembanding terdapat perbedaan tingkat perdagangan apabila disandingkan dengan barang impor yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 010422 tanggal 29 Januari 2014 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I dalam penetapan Nilai Pabean; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 010422 tanggal 29 Januari 2014 sebesar CIF USD 15,470.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa: Sales Contract Nomor: YCE14002 tanggal 3 Januari 2014;Invoice Nomor: YCEXX00X tanggal 13 Januari 2014;Packing List tanggal 13 Januari 2014;Bill of Lading Nomor: GOSUNGB255700 tanggal 13 Januari 2014;Marine Cargo Policy Nomor: 14527001900124447991 tanggal 12 Januari 2014;PIB Nomor: 010422 tanggal 29 Januari 2014;Aplikasi Transfer Bank AA tanggal 3 April 2014;Rekening Koran USD Bank AA Nomor Rekening: XXX0XX00XX bulan April 2014;Buku Besar bulan April 2014;Kartu Stock; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa atas pesanan barang impor dari Pemohon Banding, supplier AAA , menerbitkan Sales Contract Nomor: YCE14002 tanggal 3 Januari 2014, dengan perincian sebagai berikut: Jenis Barang : C9 Hydrocarbon Resin 11#, 17# (2 jenis barang)Jumlah Barang : 13 MTTotal Price: USD 15,470.00Trade of Term : CIF Surabaya-Indonesia Payment: T/T bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: YCEI4002 tanggal 13 Januari 2014 dengan Packing List tanggal 3 Januari 2014 dengan jenis barang berupa C9 Hydrocarbon Resin 11#, 17# (2 jenis barang), sebanyak 13,000.00 Kg, dengan Total Amount CIF USD 15,470.00; Shipping Terms : CIF Surabaya Port – Indonesia Gross Weight: 13,104.00 Kgs bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim oleh Supplier dengan Bill of Lading Nomor: GOSUNGB255700 tanggal 13 Januari 2014 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper : AAAConsignee : Pemohon BandingPort of Loading: Ningbo Port of Discharge : Surabaya, IndonesiaDescription: 520 Bags, C9 Hydrocarbon Resin 11#, 17#Gross Weight: 13,104.00 Kgs bahwa Supplier telah menutup asuransi di luar negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy Nomor Polis: 14527001900124447991 tanggal 12 Januari 2014 untuk Bill of Lading Nomor: GOSUNGB255700 tanggal 13 Januari 2014; bahwa barang impor berupa C9 Hydrocarbon Resin 11#, 17# (2 jenis barang) sesuai dengan Bill of Lading Nomor: GOSUNGB255700 tanggal 13 Januari 2014 dan Invoice Nomor: YCEI4002 tanggal 13 Januari 2014 serta Packing List tanggal 13 Januari 2014 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 010422 tanggal 29 Januari 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 15,470.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 010422 tanggal 29 Januari 2014 adalah C9 Hydrocarbon Resin 11#, 17# (2 jenis barang) dari AAA , dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 15,470.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: YCEI4002 tanggal 13 Januari 2014 dan Packing List tanggal 13 Januari 2014 serta Bill of Lading Nomor: GOSUNGB255700 tanggal 13 Januari 2014; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: YCEI4002 tanggal 13 Januari 2014 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer Bank AA tanggal 3 April 2014 sebesar USD 15,470.00, dan telah didebet pada Rekening Koran USD a.n Pemohon Banding pada Bank AA Nomor Rekening: XXX0XX00XX tanggal 3 April 2014 sebesar USD 15,470.00 dan telah dibukukan dalam pembukuan Pemohon Banding bulan April 2014; bahwa berdasarkan data tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor C9 Hydrocarbon Resin 11#, 17# (2 jenis barang) dari AAA , sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: YCEI4002 tanggal 13 Januari 2014 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 010422 tanggal 29 Januari 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 15,470.00; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan terbukti Pemohon Banding telah mengimpor C9 Hydrocarbon Resin 11#, 17# (2 jenis barang) dari AAA , sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: YCEI4002 tanggal 13 Januari 2014 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 010422 tanggal 29 Januari 2014 dengan Nilai Pabean sebesar sebesar CIF USD 15,470.00 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: YCEI4002 tanggal 13 Januari 2014 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 010422 tanggal 29 Januari 2014 sebesar CIF USD 15,470.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan impor C9 Hydrocarbon Resin 11#, 17# (2 jenis barang) dari AAA, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 010422 tanggal 29 Januari 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 15,470.00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-undangan Perpajakan; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-366/WBC.10/2014 tanggal 7 April 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001007/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 4 Februari 2014 atas nama PT XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi C9 Hydrocarbon Resin 11#, 17# (2 jenis barang), negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 010422 tanggal 29 Januari 2014 sebesar CIF USD 15,470.00; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 23 April 2015 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AA, M.M., M.H. Sebagai Hakim Ketua,BB, S.Sos. Sebagai Hakim Anggota,CC, S.H., M.M.Sebagai Hakim Anggota,DD. S.IP. Sebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding., dan dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding; |

