Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44549/PP/M.XVIII/16/2013
Nomor Putusan:Put.44549/PP/M.XVIII/16/2013 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2006 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Senilai Rp 6.138.202,00; Menurut Terbanding: bahwa koreksi Pajak Masukan masa September 2006 sebesar Rp6.138.202,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penerbit faktur pajak tersebut dikukuhkan yang menyatakan tidak ada ataupun belum dijawab; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut, sesuai dengan sistem self assesment, Pemohon Banding telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual, pengkreditan pajak masukan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan pajak yang berlaku; Menurut Majelis: bahwa sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 37 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per.001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak, pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 telah dilakukan musyawarah Majelis XVIII mengenai banding yang diajukan oleh : Nama NPWP Alamat Jenis Usaha Nomor sengketa Pokok Sengketa : PT XXX: XXX: Jl. XXX: Perkebunan Kelapa Sawit: XXX: Koreksi positif atas pajak masukan PPN Masa Pajak September 2006 sebesar Rp6.138.202,00; bahwa adapun hasil Rapat Musyawarah pada intinya adalah sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 19 Maret 2012 Nomor 015/PSJ-Tx/III/12 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-863/WPJ.27/BD.0604/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00076/207/06/331/10 tanggal 08 Oktober 2010 Masa Pajak September 2006; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak September 2006 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp6.138.202,00, yang terdiri dari 4 (empat) faktur pajak yang diterbitkan PT QQ, CV XX, CV AA, PT YY selaku lawan transaksi; bahwa faktur pajak yang dikoreksi Terbanding adalah atas Pajak Masukan PT QQ, CV XX, CV AA, PT YY dengan rincian sebagai berikut: No Nama Supplier N P W P No Faktur PPNRp 1 PT QQ 0X.X0X.0XX.X-XXX.000 EENBT-XXX-00XXXXX 4.205.002,00 2 CV XX 0X.XXX.XX0.X-XXX.000 FEFPG-XXX-00000XX 650.000,00 3 CV AA 0X.XXX.0XX.X-XXX.000 FEFTV-XXX-000000XX 640.000,00 4 PT YY 0X.XX0.XXX.X.00X.000 CWOPF-00X-0XXXXXX 643.200,00 Total 6.138.202,00 bahwa Terbanding menyatakan bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari PT QQ, CV XX, CV AA, PT YY tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan, sehingga arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai; bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan maupun keberatan telah melakukan konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak PT QQ, CV XX, CV AA, PT YY terdaftar, namun jawabannya tidak ada atau belum dijawab; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding yaitu membayar PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa; bahwa hasil konfirmasi tidak dijawab tidak termasuk dalam Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan seluruh bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka tanggung jawab pembayaran pajak beralih kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual; bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, mengatur: 1.4.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :1.4.1.3.2.”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa atas jawaban konfirmasi faktur pajak yang dijawab “tidak ada”, tidak terdapat penjelasan mengenai tidak adanya faktur pajak yang dikonfirmasi, sehingga Majelis berpendapat perlu dilakukan uji arus barang dan arus uang yang dapat membuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya; bahwa Majelis memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti atas dokumen pendukung sebagai berikut: bahwa dari pengujian arus uang dan arus barang yang dilakukan tersebut, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut: bahwa terhadap semua koreksi Terbanding faktanya Pemohon Banding sudah memberikan voucher lengkap dengan invoice, rekening koran, dan lain-lain baik pada tingkat pemeriksaan maupun keberatan dengan bukti tanda terima dokumen : Tingkat Pemeriksaan :Surat Pengantar Nomor 004/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 4 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 005/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 4 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 008/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 009/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 006/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 007/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 011/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 24 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 010/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 24 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 016/PSJJBI/TAX/ely/VI/2010 tanggal 01 Juni 2010; Surat Pengantar Nomor 012/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 30 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 017/PSJJBI/TAX/ely/IX/2010 tanggal 23 September 2010; Surat Pengantar Nomor 017/PSJJBI/ TAX/ely/IX/2010 tanggal 23 September 2010; Tingkat Keberatan :Tanda Terima Nomor 009/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 28 September 2011; Tanda Terima Nomor 010/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 28 September 2011; Tanda Terima Nomor 008/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 3 Agustus 2011; Tanda Terima Nomor 002/PSJ-III/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010; Tanda Terima Nomor 003/PSJIII/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010; Tanda Terima Nomor 001/PSJIII/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010; TandaTerima Dokumen yang dipinjamkan dalam rangka restitusi PPN dikirim melalui YX tanggal 19 Oktober 2011; bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding memperlihatkan kepada Terbanding semua bukti peminjaman dokumen, tanda terima dokumen pada tingkat pemeriksaan dan keberatan; bahwa berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan pada saat uji bukti maka Pemohon Banding berkesimpulan : bahwa Terbanding telah meneliti data yang ditunjukkan Pemohon Banding dan Terbanding berpendapat sebagai berikut: bahwa penelitian yang dilakukan oleh Majelis terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dapat disampaikan sebagaimana berikut : bahwa persyaratan umum pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah apabila memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut : bahwa berdasarkan fakta hukum di atas dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, Majelis berpendapat bahwa faktur-faktur pajak yang diterbitkan oleh PT QQ, CV XX, CV AA, PT YY telah memenuhi persyaratan formal dan material karena telah didukung dengan dokumen arus uang dan arus barang, sehingga dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44547/PP/M.XVIII/16/2013
Nomor Putusan:Put-44547/PP/M.XVIII/16/2013 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2006 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp10.236.364,00, dengan pokok sengketa koreksi positif Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp10.236.364,00; Koreksi positif Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp10.236.364,00 Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan masa Juli 2006 sebesar Rp10.236.364,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penerbit faktur pajak tersebut dikukuhkan yang menyatakan tidak ada ataupun belum dijawab; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan seluruh bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka tanggung jawab pembayaran pajak beralih kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual. Dengan demikian, bahwa seandainya Pengusaha Kena Pajak Penjual tersebut tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah diterimanya serta melaporkannya maka hal ini bukanlah menjadi tanggung jawab pembeli (Pemohon Banding), sehingga Pemohon Banding tidak berkewajiban lagi apabila jumlah Pajak Pertambahan Nilai tersebut bermasalah apalagi berkaitan dengan Pengusaha Kena Pajak Penjual yang dianggap bermasalah oleh Terbanding; Pendapat Majelis: bahwa sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 37 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per.001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak, pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 telah dilakukan musyawarah Majelis XVIII mengenai banding yang diajukan oleh: Nama Alamat Jenis Usaha Nomor sengketa Pokok Sengketa : Pemohon Banding: Jl. YYY: Perkebunan Kelapa Sawit: XX-0XXXXX-X00X: Koreksi positif atas pajak masukan PPN Masa Pajak Juli 2006 sebesar Rp10.236.364,00. bahwa adapun hasil Rapat Musyawarah pada intinya adalah sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 19 Maret 2012 Nomor 013/PSJ-Tx/III/12 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-865/WPJ.27/BD.0604/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00074/207/06/331/10 tanggal 08 Oktober 2010 Masa Pajak Juli 2006; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2006 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp10.236.364,00, yang terdiri dari 3 (tiga) faktur pajak yang diterbitkan PT. XXX dan CV. XYZ selaku lawan transaksi. bahwa faktur pajak yang dikoreksi Terbanding adalah atas Pajak Masukan PT. XXX dan CV. XYZ dengan rincian sebagai berikut: No No Faktur Tanggal Faktur PPN(Rp) 1 EENBT-XXX-00XXXXX 15/06/2006 2.876.364,00 2 FEFTV-XXX-000000X 30/06/2006 1.600.000,00 3 FEFTV-XXX-00000X0 30/06/2006 5.760.000,00 Total 10.236.364,00 bahwa Terbanding menyatakan bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari PT. XXX dan CV. XYZ tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan, sehingga arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai. bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan maupun keberatan telah melakukan konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PT. XXX dan CV. XYZ terdaftar, namun jawabannya tidak ada atau belum dijawab. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut: bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 754/PJ./2001 tentang Konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, mengatur: 1.4.1.3.1.4.1.3.2. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :“tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. bahwa atas jawaban konfirmasi faktur pajak yang dijawab “tidak ada”, tidak terdapat penjelasan mengenai tidak adanya faktur pajak yang dikonfirmasi, sehingga Majelis berpendapat perlu dilakukan uji arus barang dan arus uang yang dapat membuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya. bahwa Majelis memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti atas dokumen pendukung sebagai berikut: bahwa dari pengujian arus uang dan arus barang yang dilakukan tersebut, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut: Tingkat Pemeriksaan :Surat Pengantar Nomor 004/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 04 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 005/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 04 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 008/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010, Surat Pengantar Nomor 009/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010, Surat Pengantar Nomor 006/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 007/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 011/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 24 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 010/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 24 Maret 2010, Surat Pengantar Nomor 016/PSJ-JBI/TAX/ely/VI/2010 tanggal 01 Juni 2010; Surat Pengantar Nomor 012/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 30 Maret 2010, Surat Pengantar Nomor 017/PSJ-JBI/TAX/ely/IX/2010 tanggal 23 September 2010; Surat Pengantar Nomor 017/PSJJBI/ TAX/ely/IX/2010 tanggal 23 September 2010. Tingkat Keberatan :Tanda Terima Nomor 009/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 28 September 2011; Tanda Terima Nomor 010/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 28 September 2011; Tanda Terima Nomor 008/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 03 Agustus 2011; Tanda Terima Nomor 002/PSJ-III/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010; Tanda Terima Nomor 003/PSJ-III/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010; Tanda Terima Nomor 001/PSJ-III/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010; TandaTerima Dokumen yang dipinjamkan dalam rangka restitusi PPN dikirim melalui XX tanggal 19 Oktober 2011. bahwa berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan pada saat uji bukti maka Pemohon Banding berkesimpulan : bahwa Terbanding telah meneliti data yang ditunjukkan Pemohon Banding dan Terbanding berpendapat sebagai berikut: bahwa penelitian yang dilakukan oleh Majelis terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dapat disampaikan sebagaimana berikut : bahwa persyaratan umum pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah apabila memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut : bahwa berdasarkan fakta hukum di atas dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, Majelis berpendapat bahwa faktur-faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. XXX NPWP 0X.X0X.0XX.X-XXX.000 dan CV. XYZ NPWP 0X.X0X.0XX.X-X0X.000 telah memenuhi persyaratan formal dan material karena telah didukung dengan dokumen arus uang dan arus barang, sehingga dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. bahwa Majelis telah bersepakat dalam rapat permusyawaratan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp10.236.364,00 tidak dapat dipertahankan. Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-865/WPJ.27/BD.0604/2011 tanggal 22
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44546/PP/M.XVIII/16/2013
Nomor Putusan:PUT.44546/PP/M.XVIII/16/2013 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2006 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi positif Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp29.665.700,00 Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan masa Juni 2006sebesar Rp29.665.700,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penerbit faktur pajak tersebut dikukuhkan yang menyatakan tidak ada ataupun belum dijawab; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut, sesuai dengan sistem self assesment, Pemohon Banding telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual, pengkreditan pajak masukan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undangdan peraturan pajak yang berlaku; Menurut Majelis: bahwa sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 37 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per.001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak, pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 telah dilakukan musyawarah Majelis XVIII mengenai banding yang diajukan oleh : Nama Pokok Sengketa : PT XXX: Koreksi positif atas pajak masukan PPN Masa Pajak Juni 2006 sebesar Rp29.665.700,00; bahwa adapun hasil Rapat Musyawarah pada intinya adalah sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 19 Maret 2012 Nomor 012/PSJ-Tx/III/12atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-866/WPJ.27/BD.0604/2011tanggal 22 Desember 2011yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00073/207/06/331/10tanggal 08 Oktober 2010 Masa Pajak Juni 2006; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2006yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp29.665.700,00, yang terdiri dari 2(dua) faktur pajak yang diterbitkan CV XY selaku lawan transaksi; bahwa faktur pajak yang dikoreksi Terbanding adalah atas Pajak Masukan CV XY NPWP 0X.X0X.0XX.X-X0X.000 dengan rincian sebagai berikut: No No Faktur Tanggal Faktur PPN(Rp) 1 FEFTV-XXX-000000X 08/06/2006 14.400.000,00 2 FEFTV-XXX-000000X 08/06/2006 15.265.700,00 Total 29.665.700,00 bahwa Terbanding menyatakan bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari CV XY tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan, sehingga arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai; bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan maupun keberatan telah melakukan konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat CV XY terdaftar, namun jawabannya tidak ada atau belum dijawab; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding yaitu membayar PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa; bahwa hasil konfirmasi tidak dijawab tidak termasuk dalam Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan seluruh bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka tanggung jawab pembayaran pajak beralih kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual; bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, mengatur: 1.4.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :1.4.1.3.2. “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa atas jawaban konfirmasi faktur pajak yang dijawab “tidak ada”, tidak terdapat penjelasan mengenai tidak adanya faktur pajak yang dikonfirmasi, sehingga Majelis berpendapat perlu dilakukan uji arus barang dan arus uang yang dapat membuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya; bahwa Majelis memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti atas dokumen pendukung sebagai berikut: Faktur Pajak Nomor FEFTV-XXX-000000X tanggal 08 Juni 2006 Rp14.400.000,00 a.n. CV XY beserta bukti pendukungnya yang terdiri dari :Rekening Koran FG Juli 2006;Bukti Bank Keluar Nomor BCAG/00032/PS1/KEU/dn/0606 tanggal 30 Juli 2006;Kwitansi atas cuci parit tanggal 08 Juni 2006;Invoice Nomor 008/KIU/VI/2006 tanggal 08 Juni 2006 Rp158 763.280,00;Jurnal Memorialtanggal 31 Mei 2006;BAPP dan lampiran nya tanggal 31 Mei 2006;Permohonan Pembayaran tanggal 31 Mei 2006Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor 0033/SPK/PSJ/TRJ-VI/III/2006;Faktur Pajak Nomor FEFTV-XXX-000000X tanggal8 Juni 2006 Rp15.265.700,00a.n. CV XY;Rekening Koran FG Juli 2006;Bukti Bank Keluar Nomor BBCA/00031/PS1/KEU/dn/0606 tanggal 30 Juli 2006, kwitansi atas cuci parit;Invoice Nomor 007/KIU/VI/2006 tanggal 8 juni 2006 Rp149 760 000,00; Pemohonan Pembayaran tanggal 27 Mei 2006;Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 0032/BAPP/PSJ/BHJ/TST2/ V/2006tanggal 27 Mei 2006;Perjanjian Pekerjaan Jembatan Kayu Balok 030/ SPK/PSJ/II/2006 tanggal 27 Februari 2006; bahwa dari pengujian arus uang dan arus barang yang dilakukan tersebut, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding menggunakan jasa CV XY atas pekerjaan cuci parit dan pembuatan jembatan di area kebun Pemohon Banding sebagaimana Surat Perintah Kerja Nomor SPK 033/SPK/PSJ/TRJ-VI/III/2006 tanggal 8 Juni 2006 tanggal 15 Maret 2006 dan SPK030/ SPK/PSJ/II/2006 tanggal 27 Februari 2006;bahwa Pemohon Banding sudah memberikan voucher lengkap dengan invoice, rekening koran, dan lain-lain baik pada tingkat pemeriksaan maupun keberatan dengan bukti tanda terima dokumen : Tingkat Pemeriksaan :Surat Pengantar Nomor 004/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 4 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 005/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 4 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 008/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010, Surat Pengantar Nomor 009/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 March 2010, Surat Pengantar Nomor 006/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 007/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010;Surat Pengantar Nomor 011/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 24 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 010/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010tanggal 24 Maret 2010, Surat Pengantar Nomor 016/PSJ-JBI/TAX/ely/VI/2010 tanggal 01 Juni 2010; Surat Pengantar Nomor 012/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 30 Maret 2010, Surat Pengantar Nomor 017/PSJ-JBI/TAX/ely/IX/2010 tanggal 23 September 2010; Surat Pengantar Nomor 017/PSJ-JBI/TAX/ely/IX/2010 tanggal 23 September 2010; Tingkat Keberatan :Tanda Terima Nomor 009/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 28 September 2011, Tanda Terima Nomor 010/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 28 September 2011; Tanda Terima Nomor 008/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 3 Agustus 2011, Tanda Terima Nomor 002/PSJ-III/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010, Tanda Terima Nomor 003/PSJ-III/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010, Tanda Terima Nomor 001/PSJ-III/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010,TandaTerima Dokumen yang dipinjamkan dalam rangka restitusi PPN dikirim melalui DF tanggal 19 Okt 2011 bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding memperlihatkan kepada Terbanding semua bukti peminjaman dokumen, tanda terima dokumen pada tingkat pemeriksaan dan keberatan; bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding memberikan bukti pendukung arus barang dan arus uang atas Faktur Pajak Masukan yang tetap dikoreksi oleh Terbanding; bahwa berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan pada
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44545/PP/M.XVIII/16/2013
Nomor Putusan:Put.44545/PP/M.XVIII/16/2013 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2006 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi positif Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp16.416.969,00; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan masa Mei 2006 sebesar Rp16.416.969,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penerbit faktur pajak tersebut dikukuhkan yang menyatakan tidak ada ataupun belum dijawab; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual, pengkreditan pajak masukan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan pajak yang berlaku; Menurut Majelis: bahwa sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 37 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per.001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak, pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 telah dilakukan musyawarah Majelis XVIII mengenai banding yang diajukan oleh : Nama NPWP Alamat Jenis Usaha Nomor sengket Pokok Sengketa : PT XXX: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000: Jl. YYY: Perkebunan Kelapa Sawit: 16-062435-2006: Koreksi positif atas pajak masukan PPN Masa Pajak Mei 2006 sebesar Rp16.416.969,00; bahwa adapun hasil Rapat Musyawarah pada intinya adalah sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 19 Maret 2012 Nomor 011/PSJ-Tx/III/12 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-868/WPJ.27/BD.0604/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00072/207/06/331/10 tanggal 08 Oktober 2010 Masa Pajak Mei 2006; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2006 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp16.416.969,00, yang terdiri dari 2(dua) faktur pajak yang diterbitkan CV XY dan CV YX selaku lawan transaksi; bahwa faktur pajak yang dikoreksi Terbanding adalah atas Pajak Masukan CV XY NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000 dan CV YX NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 dengan rincian sebagai berikut: No No Faktur Tanggal Faktur PPN(Rp) 1 FEFTV-XXX-000000X 25/05/2006 7.513.589,00 2 ETYEB-XXX-0000XXX 05/05/2006 8.903.380,00 Total 16.416.969,00 bahwa Terbanding menyatakan bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari CV XY dan CV YX tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan, sehingga arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai;bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan maupun keberatan telah melakukan konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat CV XY dan CV YX terdaftar, namun jawabannya tidak ada atau belum dijawab; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding yaitu membayar PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa; bahwa hasil konfirmasi tidak dijawab tidak termasuk dalam Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan seluruh bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka tanggung jawab pembayaran pajak beralih kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual; bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, mengatur: 1.4.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :1.4.1.3.2.”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa atas jawaban konfirmasi faktur pajak yang dijawab “tidak ada”, tidak terdapat penjelasan mengenai tidak adanya faktur pajak yang dikonfirmasi, sehingga Majelis berpendapat perlu dilakukan uji arus barang dan arus uang yang dapat membuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya; bahwa Majelis memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti atas dokumen pendukung sebagai berikut: bahwa dari pengujian arus uang dan arus barang yang dilakukan tersebut, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut: Tingkat Pemeriksaan :Surat Pengantar Nomor 004/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 04 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 005/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 04 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 008/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010, Surat Pengantar Nomor 009/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010, Surat Pengantar Nomor 006/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 007/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 011/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 24 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 010/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 24 Maret 2010, Surat Pengantar Nomor 016/PSJJBI/TAX/ely/VI/2010 tanggal 01 Juni 2010; Surat Pengantar Nomor 012/PSJJBI/ TAX/ely/III/2010 tanggal 30 Maret 2010, Surat Pengantar Nomor 017/PSJJBI/TAX/ely/IX/2010 tanggal 23 September 2010; Surat Pengantar Nomor 017/PSJJBI/ TAX/ely/IX/2010 tanggal 23 September 2010; Tingkat Keberatan :Tanda Terima Nomor 009/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 28 September 2011; Tanda Terima Nomor 010/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 28 September 2011; Tanda Terima Nomor 008/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 03 Agustus 2011; Tanda Terima Nomor 002/PSJ-III/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010; Tanda Terima Nomor 003/PSJIII/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010; Tanda Terima Nomor 001/PSJIII/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010; TandaTerima Dokumen yang dipinjamkan dalam rangka restitusi PPN dikirim melalui YY tanggal 19 Oktober 2011; bahwa berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan pada saat uji bukti maka Pemohon Banding berkesimpulan : bahwa Terbanding telah meneliti data yang ditunjukkan Pemohon Banding dan Terbanding berpendapat sebagai berikut: bahwa persyaratan umum pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah apabila memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut : bahwa berdasarkan fakta hukum di atas dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, Majelis berpendapat bahwa faktur-faktur pajak yang diterbitkan oleh CV XY NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000 dan CV YX NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 telah memenuhi persyaratan formal dan material karena telah didukung dengan dokumen arus uang dan arus barang, sehingga dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis telah bersepakat dalam rapat permusyawaratan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp16.416.969,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2006 yang Lebih Dibayar yang disengketakan oleh Pemohon Banding termasuk perhitungan sanksi administrasi dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut: Tabel nilai Sengketa Pajak versi murni Pemohon Banding termasuk sanksi administrasi Pajak dan Sanksi Administrasi VersiTerbanding Versi PemohonBanding Jumlah yangdisengketakan versiPemohonBanding Jumlah yangdikabulkan olehMajelis Jumlah yang tidakdikabulkan olehMajelis 1 2 3 4 (2-3) 5 (4-6) 6 (4-5) Penyerahan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44544/PP/M.XVIII/16/2013
Nomor Putusan:Put-44544/PP/M.XVIII/16/2013 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2006 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp17.101.560,00, dengan pokok sengketa koreksi positif Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp17.101.560,00; Koreksi positif Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp17.101.560,00 Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan masa April 2006 sebesar Rp17.101.560,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penerbit faktur pajak tersebut dikukuhkan yang menyatakan tidak ada ataupun belum dijawab; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan seluruh bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka tanggung jawab pembayaran pajak beralih kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual. Dengan demikian, bahwa seandainya Pengusaha Kena Pajak Penjual tersebut tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah diterimanya serta melaporkannya maka hal ini bukanlah menjadi tanggung jawab pembeli (Pemohon Banding), sehingga Pemohon Banding tidak berkewajiban lagi apabila jumlah Pajak Pertambahan Nilai tersebut bermasalah apalagi berkaitan dengan Pengusaha Kena Pajak Penjual yang dianggap bermasalah oleh Terbanding; Pendapat Majelis: bahwa sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 37 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per.001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak, pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 telah dilakukan musyawarah Majelis XVIII mengenai banding yang diajukan oleh: Nama Alamat Jenis Usaha Nomor sengketa Pokok Sengketa : Pemohon Banding: Jl. YYY: Perkebunan Kelapa Sawit: 16-062425-2006: Koreksi positif atas pajak masukan PPN Masa Pajak April 2006 sebesar Rp17.101.560,00; bahwa adapun hasil Rapat Musyawarah pada intinya adalah sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 19 Maret 2012 Nomor 010/PSJ-Tx/III/12 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-867/WPJ.27/BD.0604/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00071/207/06/331/10 tanggal 08 Oktober 2010 Masa Pajak April 2006. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2006 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp17.101.560,00, yang terdiri dari 3 (tiga) faktur pajak yang diterbitkan PT. XYZ selaku lawan transaksi; bahwa faktur pajak yang dikoreksi Terbanding adalah atas Pajak Masukan PT. XYZ NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000 dengan rincian sebagai berikut: No No Faktur Tanggal Faktur PPN(Rp) 1 FEFTV-XXX-000000X 03-04-2006 6.482.865,00 2 FEFTV-XXX-000000X 03-04-2006 7.456.195,00 3 FEFTV-XXX-000000X 03-04-2006 3.162.500,00 Total 17.101.560,00 bahwa Terbanding menyatakan bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari PT. XYZ tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan, sehingga arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai. bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan maupun keberatan telah melakukan konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PT. XYZ terdaftar, namun jawabannya tidak ada atau belum dijawab; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut: bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, mengatur: 1.4.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :1.4.1.3.2.”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. bahwa atas jawaban konfirmasi faktur pajak yang dijawab “tidak ada”, tidak terdapat penjelasan mengenai tidak adanya faktur pajak yang dikonfirmasi, sehingga Majelis berpendapat perlu dilakukan uji arus barang dan arus uang yang dapat membuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya. bahwa Majelis memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti atas dokumen pendukung sebagai berikut: bahwa dari pengujian arus uang dan arus barang yang dilakukan tersebut, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut: Tingkat Pemeriksaan :Surat Pengantar Nomor 004/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 04 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 005/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 04 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 008/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 009/PSJJBI/ TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 006/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 007/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 011/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 24 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 010/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 24 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 016/PSJ-JBI/TAX/ely/VI/2010 tanggal 01 Juni 2010; Surat Pengantar Nomor 012/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 30 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 017/PSJ-JBI/TAX/ely/IX/2010 tanggal 23 September 2010; Surat Pengantar Nomor 017/PSJJBI/TAX/ely/IX/2010 tanggal 23 September 2010. Tingkat Keberatan :Tanda Terima Nomor 009/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 28 September 2011; Tanda Terima Nomor 010/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 28 September 2011; Tanda Terima Nomor 008/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 03 Agustus 2011; Tanda Terima Nomor 002/PSJIII/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010; Tanda Terima Nomor 003/PSJ-III/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010; Tanda Terima Nomor 001/PSJ-III/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010; TandaTerima Dokumen yang dipinjamkan dalam rangka restitusi PPN dikirim melalui YY tanggal 19 Oktober 2011. bahwa berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan pada saat uji bukti maka Pemohon Banding berkesimpulan : bahwa Terbanding telah meneliti data yang ditunjukkan Pemohon Banding dan Terbanding berpendapat sebagai berikut: bahwa penelitian yang dilakukan oleh Majelis terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dapat disampaikan sebagaimana berikut : bahwa persyaratan umum pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah apabila memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut : bahwa berdasarkan fakta hukum di atas dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, Majelis berpendapat bahwa faktur-faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. XYZ NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000 telah memenuhi persyaratan formal dan material karena telah didukung dengan dokumen arus uang dan arus barang, sehingga dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. bahwa Majelis telah bersepakat dalam rapat permusyawaratan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp17.101.560,00 tidak dapat dipertahankan. Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 867/WPJ.27/BD.0604/2011 tanggal 22 Desember 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44543/PP/M.XVIII/16/2013
Nomor Putusan:Put.44543/PP/M.XVIII/16/2013 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2006 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp17.950.060,00; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan masa Februari 2006 sebesar Rp17.950.060,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penerbit faktur pajak tersebut dikukuhkan yang menyatakan tidak ada ataupun belum dijawab; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut, sesuai dengan sistem self assesment, Pemohon Banding telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual, pengkreditan pajak masukan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan pajak yang berlaku; Menurut Majelis: bahwa sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 37 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per.001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak, pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 telah dilakukan musyawarah Majelis XVIII mengenai banding yang diajukan oleh : Nama NPWP Alamat Jenis Usaha Nomor sengket Pokok Sengketa : PT XXX: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000: Jl. YYY: Perkebunan Kelapa Sawit: 16-062433-2006: Koreksi positif atas pajak masukan PPN Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp17.950.060,00; bahwa adapun hasil Rapat Musyawarah pada intinya adalah sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 19 Maret 2012 Nomor 009/PSJ-Tx/III/12 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-869/WPJ.27/BD.0604/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00070/207/06/331/10 tanggal 08 Oktober 2010 Masa Pajak Februari 2006; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2006 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp17.950.060,00, yang terdiri dari 2 (dua) faktur pajak yang diterbitkan CV RTY selaku lawan transaksi; bahwa faktur pajak yang dikoreksi Terbanding adalah atas Pajak Masukan CV RTY NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000 dengan rincian sebagai berikut: No No Faktur Tanggal Faktur PPN(Rp) 1 FEFTV-XXX-000000X 25-02-2006 7.050.175,00 2 FEFTV-XXX-000000X 25-02-2006 10.899.885,00 Total 17.950.060,00 bahwa Terbanding menyatakan bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari CV AAA tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan, sehingga arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai; bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan maupun keberatan telah melakukan konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat CV AAA terdaftar, namun jawabannya tidak ada atau belum dijawab; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut: bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, mengatur: 1.4.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :1.4.1.3.2.”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa atas jawaban konfirmasi faktur pajak yang dijawab “tidak ada”, tidak terdapat penjelasan mengenai tidak adanya faktur pajak yang dikonfirmasi, sehingga Majelis berpendapat perlu dilakukan uji arus barang dan arus uang yang dapat membuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya; bahwa Majelis memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti atas dokumen pendukung sebagai berikut: bahwa dari pengujian arus uang dan arus barang yang dilakukan tersebut, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut: Tingkat Pemeriksaan :Surat Pengantar Nomor 004/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 04 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 005/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 04 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 008/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010, Surat Pengantar Nomor 009/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010, Surat Pengantar Nomor 006/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 007/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 011/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 24 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 010/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 24 Maret 2010, Surat Pengantar Nomor 016/PSJJBI/TAX/ely/VI/2010 tanggal 01 Juni 2010; Surat Pengantar Nomor 012/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 30 Maret 2010, Surat Pengantar Nomor 017/PSJJBI/TAX/ely/IX/2010 tanggal 23 September 2010; Surat Pengantar Nomor 017/PSJJBI/TAX/ely/IX/2010 tanggal 23 September 2010; Tingkat Keberatan :Tanda Terima Nomor 009/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 28 September 2011; Tanda Terima Nomor 010/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 28 September 2011; Tanda Terima Nomor 008/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 03 Agustus 2011; Tanda Terima Nomor 002/PSJ-III/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010; Tanda Terima Nomor 003/PSJIII/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010; Tanda Terima Nomor 001/PSJIII/ TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010; TandaTerima Dokumen yang dipinjamkan dalam rangka restitusi PPN dikirim melalui YY tanggal 19 Oktober 2011; bahwa berdasarkan bukti yang Pemohon sampaikan pada saat uji bukti maka Pemohon berkesimpulan : bahwa Terbanding telah meneliti data yang ditunjukkan Pemohon Banding dan Terbanding berpendapat sebagai berikut: bahwa penelitian yang dilakukan oleh Majelis terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dapat disampaikan sebagaimana berikut : bahwa persyaratan umum pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah apabila memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut : bahwa berdasarkan fakta hukum di atas dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, Majelis berpendapat bahwa faktur-faktur pajak yang diterbitkan oleh CV AAA NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000 telah memenuhi persyaratan formal dan material karena telah didukung dengan dokumen arus uang dan arus barang, sehingga dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis telah bersepakat dalam rapat permusyawaratan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp17.950.060,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndang- Undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-869/WPJ.27/BD.0604/2011 tanggal 22 Desember 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Februari 2006 Nomor 00070/207/06/331/10 tanggal 08 Oktober 2010, atas nama : PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Penyerahan yang Terutang PPN …………………………… Penyerahan yang Tidak Terutang PPN ……………………Jumlah Penyerahan …………………………………………. Pajak Keluaran ……………………………………………….Kredit PPN ……………………………………………………. PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar ………………………… Dikompensasikan ke Masa Berikutnya ……………………. PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar …………………………. Rp 0,00Rp