Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44536/PP/M.XVIII/16/2013

Nomor Putusan:
Put-44536/PP/M.XVIII/16/2013


Jenis Pajak:

Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak:
2005


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp527.114,00, dengan pokok sengketa koreksi positif Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp527.114,00;

Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Senilai Rp527.114,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan masa Januari 2005 sebesar Rp527.114,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penerbit faktur pajak tersebut dikukuhkan yang menyatakan tidak ada ataupun belum dijawab;

Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan seluruh bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka tanggung jawab pembayaran pajak beralih kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual. Dengan demikian, bahwa seandainya Pengusaha Kena Pajak Penjual tersebut tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah diterimanya serta melaporkannya maka hal ini bukanlah menjadi tanggung jawab pembeli (Pemohon Banding), sehingga Pemohon Banding tidak berkewajiban lagi apabila jumlah Pajak Pertambahan Nilai tersebut bermasalah apalagi berkaitan dengan Pengusaha Kena Pajak Penjual yang dianggap bermasalah oleh Terbanding;

Pendapat Majelis:

bahwa sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 37 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per.001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak, pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 telah dilakukan musyawarah Majelis XVIII mengenai banding yang diajukan oleh:

Nama   
Alamat   
Jenis Usaha   
Nomor sengket   
Pokok Sengketa   
:     Pemohon Banding
:     Jl. YYY
:     Perkebunan Kelapa Sawit
:     16-062425-2006
:     Koreksi positif atas pajak masukan PPN Masa Pajak Januari 2005 sebesar Rp527.114,00;


bahwa adapun hasil Rapat Musyawarah pada intinya adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 19 Maret 2012 Nomor 001/PSJ-Tx/III/12 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-854/WPJ.27/BD.0604/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00121/207/05/331/10 tanggal 11 Oktober 2010 Masa Pajak Januari 2005.

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2005 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp527.114,00, yang terdiri dari 1 (satu) faktur pajak yang diterbitkan PT. XYZ selaku lawan transaksi.

bahwa faktur pajak yang dikoreksi Terbanding adalah atas Faktur Pajak Nomor CWJVH-054-1918550 tanggal 03 Januari 2005 sebesar Rp527.114,00 yang diterbitkan oleh PT. XYZ.

bahwa Terbanding menyatakan bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari PT. XYZ tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan, sehingga arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai.

bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan maupun keberatan telah melakukan konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak PT. XYZ terdaftar, namun jawabannya tidak ada atau belum dijawab.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

  • bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding yaitu membayar PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa,
  • bahwa hasil konfirmasi tidak dijawab tidak termasuk dalam Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai,
  • bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan seluruh bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut, sehingga sesuai denganketentuan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka tanggung jawab pembayaran pajak beralih kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.

bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, mengatur:

1.4.1.3.Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :1.4.1.3.2.”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.


bahwa atas jawaban konfirmasi faktur pajak yang dijawab “tidak ada”, tidak terdapat penjelasan mengenai tidak adanya faktur pajak yang dikonfirmasi, sehingga Majelis berpendapat perlu dilakukan uji arus barang dan arus uang yang dapat membuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya.

bahwa Majelis memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti atas dokumen pendukung sebagai berikut:
Faktur Pajak Nomor CWJVH-0XX-XXXXXXX0 tanggal 3 Januari 2005 Rp527.114,00 an. PT. XYZ beserta bukti pendukungnya yang terdiri dari fotokopi dokumen sebagai berikut :

  • Rekening Koran XY Febuari 2005,
  • Bukti Bank Keluar Nomor BK1/0502005 tanggal 18 Februari 2005,
  • Kwitansi atas sewa mesin fotokopi tanggal 30 Desember 2004.
  • bahwa dari pengujian arus uang dan arus barang yang dilakukan tersebut, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

Koreksi atas Faktur Pajak Masukan PT. XYZ :

  • bahwa Pemohon Banding menggunakan sewa mesin foto copy dari PT. XYZ
  • bahwa terhadap semua koreksi Terbanding faktanya Pemohon Banding sudah memberikan voucher lengkap dengan invoice, rekening koran, dan lain-lain baik pada tingkat pemeriksaan maupun keberatan dengan bukti tanda terima dokumen :
  • Tingkat Pemeriksaan :
  • Surat Pengantar Nomor 004/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 4 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 005/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 4 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 008/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 009/PSJJBI/ TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 006/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 007/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 011/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 24 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 010/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 24 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 016/PSJ-JBI/TAX/ely/VI/2010 tanggal 01 Juni 2010; Surat Pengantar Nomor 012/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 30 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 017/PSJ-JBI/TAX/ely/IX/2010 tanggal 23 September 2010; Surat Pengantar Nomor 017/PSJ-JBI/TAX/ely/IX/2010 tanggal 23 September 2010,
  •  
  • Tingkat Keberatan :
  •  
  • Tanda Terima Nomor 009/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 28 September 2011; Tanda Terima Nomor 010/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 28 September 2011; Tanda Terima Nomor 008/PSJIII/ TAX/ely/IX/2011 tanggal 3 Agustus 2011; Tanda Terima Nomor 002/PSJ-III/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010; Tanda Terima Nomor 003/PSJ-III/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010; Tanda Terima Nomor 001/PSJ-III/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010; TandaTerima Dokumen yang dipinjamkan dalam rangka restitusi PPN dikirim melalui JNE tanggal 19 Oktober 2011.
  •  
  • bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding memperlihatkan kepada Terbanding semua bukti peminjaman dokumen, tanda terima dokumen pada tingkat pemeriksaan dan keberatan;
  •  


bahwa berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan pada saat uji bukti maka Pemohon Banding berkesimpulan :

  1. Bahwa faktur pajak yang diterima oleh Pemohon Banding dari lawan transaksi merupakan bukti pemungutan pajak yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985,
  2. Berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan maka jelas dan nyata nyata Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran transaksi berupa arus kas dan arus barang yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi yang PPN Masukannya dikoreksi oleh Terbanding,
  3. Bahwa terhadap Pemohon Banding tidak dapat dilakukan ketentuan tanggung renteng karena Pemohon Banding selaku pembeli dapat menunjukkan bukti pajak telah dibayar sebagaimana ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
  4. Berdasarkan bukti dan fakta hukum maka koreksi Terbanding harus batal demi hukum karena terhadap objek yang sama dikenakan dua kali PPN dan sebagai fakta hukum bahwa tidak ada hak Negara untuk memungut PPN lagi terhadap transaksi Pemohon Banding yang PPN Masukannya dikoreksi Terbanding dan selanjutnya tidak ada kerugian Negara:
    • bahwa Terbanding telah meneliti data yang ditunjukkan Pemohon Banding dan Terbanding berpendapat sebagai berikut:
    1. Menurut pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi, koreksi tersebut karena hasil konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penerbit faktur pajak tersebut dikukuhkan yang menyatakan tidak ada ataupun belum dijawab, namun berdasarkan hasil pengujian arus barang atau uang tidak diperoleh keyakinan atas kebenaran faktur pajak tersebut,
    2. Pada saat proses keberatan peneliti telah melakukan konfirmasi ulang atas faktur pajak tersebut dengan surat Nomor S-1875/WPJ.27/BD.0604/2011 namun belum mendapat jawaban sehingga dilakukan pengujian arus barang dan arus uang untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran faktur pajak tersebut,
    3. Pengujian arus barang oleh peneliti tidak dapat dilakukan karena bukti pendukungnya kurang memadai. Pemohon Banding hanya menyerahkan faktur pajak tanpa ada DO/SPB/SPK, BAPB/BAPP dan invoice. Sedangkan pengujian arus uang juga tidak dapat dilakukan karena Pemohon Banding hanya menyerahkan bukti pendukung berupa faktur pajak tanpa bukti kas/bank keluar, bilyet giro, rekening koran dan kuitansi. Oleh sebab itu peneliti tidak memperoleh keyakinan atas kebenaran faktur pajak masukan dari PT. XYZ (sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Penelitian Keberatan),
    4. Pada saat uji bukti, Pemohon Banding memperlihatkan dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa uji arus uang maupun arus barang dapat dilakukan untuk membuktikan transaksi tersebut.
      Namun demikian bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari PT. XYZ tersebut tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun keberatan sehingga uji arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai,
    5. Dengan demikian Terbanding tetap tidak memperoleh keyakinan bahwa pajak masukan tersebut telah dibayarkan ke kas negara oleh lawan transaksi Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak berhak untuk mengkreditkan pajak masukan tersebut karena berpotensi menimbulkan kerugian negara,
    6. Sehubungan dengan hal tersebut di atas,Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi pemeriksa maupun peneliti keberatan sudah benar sehingga harus dipertahankan.

bahwa penelitian yang dilakukan oleh Majelis terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dapat disampaikan sebagaimana berikut :

bahwa persyaratan umum pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah apabila memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :

  1. Memenuhi persyaratan formal, yaitu : berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
    1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,
    2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak,
    3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga,
    4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut,
    5. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut,
    6. Kode, Nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan
    7. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak..
  2. Memenuhi persyaratan material apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak jelas dan sesuai dengan kejadian transaksi yang sebenarnya dari BKP atau JKP yang diperjualbelikan.

bahwa berdasarkan fakta hukum di atas dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Nomor CWJVH-054-1918550 tanggal 03 Januari 2005 sebesar Rp527.114,00 yang diterbitkan oleh PT. XYZ telah memenuhi persyaratan formal dan material karena telah didukung dengan dokumen arus uang dan arus barang, sehingga dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.

bahwa Majelis telah bersepakat dalam rapat permusyawaratan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp527.114,00 tidak dapat dipertahankan.

Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

Mengingat:
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 854/WPJ.27/BD.0604/2011 tanggal 22 Desember 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2005 Nomor 00121/207/05/331/10 tanggal 11 Oktober 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Penyerahan yang Terutang PPN …………………………..    
Penyerahan yang Tidak Terutang PPN ……………………  
Jumlah Penyerahan …………………………………………. 
Pajak Keluaran ……………………………………………….  
Kredit PPN …………………………………………………….   
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar …………………………   
Dikompensasikan ke Masa Berikutnya ……………………   
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar …………………………  
Rp                      0,00
Rp                      0,00
Rp                      0,00
Rp                      0,00
Rp      31.283.302,00
Rp     (31.283.302,00)
Rp      31.283.302,00
Rp                      0,00