Nomor Putusan:
Put.44529/PP/M.XV/16/2013
Jenis Pajak:
Pajak Pertambahan Nilai
Amar Putusan:
Mengabulkan Sebagian
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 berupa penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp545.210.258,00;
Koreksi Penggantian Biaya VMV sebesar Rp 460.021.803,00
bahwa biaya VMV merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding ketika memberikan pelatihan SDM kepada perusahaan-perusahaan afiliasinya dan Pemohon Banding akan mendapatkan penggantian biaya VMV yang pada dasarnya merupakan pendapatan Pemohon Banding. Sesuai dengan buku besar Pemohon Banding, biaya VMV yang sudah dikeluarkan Pemohon Banding sebesar Rp2.347.880.515,00 sehingga jumlah penggantian VMV dari afiliasi seharusnya juga sebesar Rp2.347.880.515,00;
bahwa koreksi DPP atas Pendapatan Jasa Manajemen adalah sebagai berikut :
| No | Uraian | Menurut Pemohon Banding | Menurut Terbanding | Koreksi |
| 1 2 3 4 | PT QQ PT YY PT XY | 23.496.034.493,00 2.012.394.091,00 5.532.299.668,00 | 23.551.493.531,00 2.012.394.091,00 5.532.299.668,00 | 55.459.038,00 0,00 0,00 |
| Jumlah | 31.040.728.252,00 | 31.096.187.290,00 | 55.459.038,00 | |
bahwa berdasarkan ekualisasi dengan PPh Badan, pendapatan jasa manjeman berasal dari Pemohon Banding yang memberikan jasa manajemen kepada afiliasi;
bahwa atas jasa tersebut, Pemohon Banding memperoleh imbalan sebesar 5% dari Peredaran Usaha Pemohon Banding;
bahwa koreksi DPP atas Pendapatan Jasa Perantara Penjualan adalah sebagai berikut :
| No | Uraian | Menurut Pemohon Banding | Menurut Terbanding | Koreksi |
| 1 | PT QQ | 11.748.017.247,00 | 11.775.746.765,00 | 27.729.518,00 |
| 2 | PT YY | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| 3 | PT XY | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Jumlah | 11.748.017.247,00 | 11.775.746.765,00 | 27.729.518,00 | |
bahwa berdasarkan ekualisasi dengan PPh Badan, pendapatan jasa perantara penjualan berasal dari Pemohon Banding yang memberikan jasa perantara penjualan kepada afiliasi;
bahwa atas jasa tersebut, Pemohon Banding memperoleh imbalan sebesar 2,5% dari Peredaran Usaha Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan buku besar, barang bekas yang dijual berupa kumpulan meja, kursi, pintu, dan rak dari kayu dengan nilai Rp2.000.000,00;
bahwa atas penjualan barang bekas dikenakan PPN Pasal 16D dan koreksi Pemeriksa atas penjualan barang bekas sebesar Rp2.000.000,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan penelitian atas surat permohonan keberatan, KKP & LPP serta data Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pengeluaran-pengeluaran yang ditujukan tidak hanya untuk kepentingan/kegiatan usaha sendiri, namun juga untuk kegiatan/kepentingan perusahaan afiliasi;
bahwa Terbanding sependapat dengan koreksi Pemeriksa bahwa pemeriksaan terhadap Faktur Pajak Masukan yang boleh dikreditkan adalah dengan melakukan identifikasi secara langsung, biaya mana yang berhubungan dengan kegiatan Pemohon Banding dan biaya mana yang dimanfaatkan secara bersama-sama;
bahwa dalam perhitungan tersebut, Terbanding berkesimpulan untuk membagi Faktur Pajak Masukan menjadi 2 kelompok, yaitu kelompok yang langsung diakui seluruhnya sebagai kredit pajak (kelompok penuh) dan kelompok yang perlu dialokasikan lebih lanjut untuk mencari jumlah real yang dapat dikreditkan bagi Pemohon Banding (kelompok alokasi);
bahwa biaya VMV tersebut merupakan biaya pelatihan yang ditujukan tidak hanya untuk perusahaan afiliasi, namun juga untuk Pemohon Banding sendiri;
bahwa adalah tidak mungkin dari seluruh biaya senilai Rp 2.347.880.515,00 tersebut ditagihkan kepada afiliasi;
bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan latar belakang pendapatan jasa manajemen ini berasal dari Perjanjian Jasa Manajemen antara Pemohon Banding dengan PT. QQ (“PT QQ”), dimana Pemohon Banding setuju untuk memberikan jasa manajemen kepada PT. QQ;
bahwa atas jasa manajemen tersebut, PT QQ akan memberikan kompensasi berupa management fee kepada PT Makin sebesar 5% (lima persen) dari Peredaran Usaha;
bahwa sengketa senilai Rp 55.459.038,00 tersebut timbul sebagai akibat dari adanya perbedaan pencatatan Peredaran Usaha PT QQ menurut Terbanding dengan Pemohon Banding;
bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan latar belakang pendapatan jasa perantara ini berasal dari Perjanjian Jasa Perantara antara Pemohon Banding dengan PT. QQ (“PT QQ”), dimana Pemohon Banding setuju untuk menerima penunjukkan dari PT QQ untuk melakukan pemasaran atas produk-produk yang dihasilkan dan merupakan milik PT QQ;
bahwa atas jasa perantara tersebut, PT QQ akan memberikan kompensasi kepada Pemohon Banding sebesar 2.5% (lima persen) dari total transaksi;
bahwa sengketa senilai Rp27.729.518,00 tersebut timbul sebagai akibat dari adanya perbedaan pencatatan Peredaran Usaha PT QQ menurut Terbanding dengan Pemohon Banding;
bahwa sesuai dengan pernyataan Tim Peneliti Keberatan di atas bahwa Tim Peneliti Keberatan tidak dapat membedakan antara biaya yang dipakai untuk kepentingan Pemohon Banding sendiri maupun biaya yang digunakan secara bersama-sama, maka terlihat jelas bahwa Tim Peneliti Keberatan tidak memiliki bukti yang kuat yang menjadi dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas Faktur Pajak Masukan;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
bahwa menurut pendapat Majelis, koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang berasal dari pendapatan atas Penggantian Biaya VMV (Visi Misi Value) sebesar Rp 460.021.803,00 terkait dengan koreksi positif pendapatan atas Penggantian Biaya VMV (Visi Misi Value) sebesar Rp 460.021.803,00 pada sengketa Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008;
bahwa atas sengketa Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 tersebut telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44530/PP/M.XV/15/2013;
bahwa pertimbangan, pendapat dan kesimpulan Majelis terhadap koreksi positif pendapatan atas Penggantian Biaya VMV (Visi Misi Value) sebesar Rp 460.021.803,00 sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44530/PP/M.XV/15/2013 adalah sebagai berikut :
bahwa menurut Pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi Penggantian Biaya VMV (Visi Misi Value) sebesar Rp 460.021.803,00 karena jumlah yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding jauh lebih besar daripada jumlah yang diganti oleh afiliasinya;
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pembebanan penggantian biaya oleh afiliasi;
bahwa menurut pendapat Majelis, untuk melihat eksistensi dari Penggantian Biaya VMV (Visi Misi Value) yang berasal dari afiliasi Pemohon Banding, diperlukan dokumen dan bukti-bukti pendukung terkait dengan pendapatan yang berasal dari Penggantian Biaya VMV (Visi Misi Value);
bahwa sampai dengan persidangan ini berakhir, Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan dokumen dan bukti-bukti serta agreement yang terkait dengan Penggantian Biaya VMV (Visi Misi Value) yang berasal dari afiliasi Pemohon Banding sehingga menurut pendapat Majelis, koreksi ataupun dalil yang dinyatakan oleh Terbanding sudah benar;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi positif Penggantian Biaya VMV (Visi Misi Value) yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 460.021.803,00 tetap dipertahankan;
bahwa oleh karena koreksi positif pendapatan atas Penggantian Biaya VMV (Visi Misi Value) sebesar Rp 460.021.803,00 pada sengketa Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 tetap dipertahankan oleh Majelis, maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas atas Penggantian Biaya VMV (Visi Misi Value) yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 460.021.803,00 tetap dipertahankan;
Koreksi Pendapatan Jasa Manajemen sebesar Rp55.459.038,00
bahwa menurut pendapat Majelis, koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang berasal dari pendapatan Jasa Manajemen sebesar Rp55.459.038,00 terkait dengan koreksi positif pendapatan Jasa Manajemen sebesar Rp55.459.038,00 pada sengketa Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008;
bahwa atas sengketa Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 tersebut telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44530/PP/M.XV/15/2013;
bahwa pertimbangan, pendapat dan kesimpulan Majelis koreksi positif pendapatan Jasa Manajemen sebesar Rp55.459.038,00 sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44530/PP/M.XV/15/2013 adalah sebagai berikut :
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif Pendapatan Jasa Manajemen sebesar Rp55.459.038,00 karena Pemohon Banding menerima jasa sebesar 5% dari peredaran usaha PT QQ dan berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 a.n. PT QQ, peredaran usaha PT QQ sebesar Rp471.029.870.610,00;
bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding menghitung kembali pendapatan jasa manajemen yang diterima dari PT QQ ;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan setuju dengan koreksi positif Terbanding tersebut sebagaimana tertuang dalam Tanggapan Tertulis atas Keseluruhan Proses Persidangan, tanpa nomor, tanggal 11 Desember 2012 ;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Pendapatan Jasa Manajemen yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp55.459.038,00 tetap dipertahankan ;
bahwa oleh karena koreksi positif pendapatan Jasa Manajemen sebesar Rp55.459.038,00 pada sengketa Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 tetap dipertahankan oleh Majelis, maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas pendapatan Jasa Manajemen yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp55.459.038,00 tetap dipertahankan;
Koreksi Pendapatan Jasa Perantara Penjualan sebesar Rp27.729.518,00
bahwa menurut pendapat Majelis, koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang berasal dari pendapatan Jasa Perantara Penjualan sebesar Rp27.729.518,00 terkait dengan koreksi positif pendapatan Jasa Perantara Penjualan sebesar Rp27.729.518,00 pada sengketa Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008;
bahwa atas sengketa Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 tersebut telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44530/PP/M.XV/15/2013;
bahwa pertimbangan, pendapat dan kesimpulan Majelis koreksi positif pendapatan Jasa Perantara Penjualan sebesar Rp27.729.518,00 sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44530/PP/M.XV/15/2013 adalah sebagai berikut :
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif Pendapatan Jasa Perantara Penjualan sebesar Rp27.729.518,00 karena Pemohon Banding menerima jasa sebesar 2,5% dari peredaran usaha PT QQ dan berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 a.n. PT QQ, peredaran usaha PT QQ sebesar Rp471.029.870.610,00;
bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding menghitung kembali pendapatan jasa manajemen yang diterima dari PT QQ ;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan setuju dengan koreksi positif Terbanding tersebut sebagaimana tertuang dalam Tanggapan Tertulis atas Keseluruhan Proses Persidangan, tanpa nomor, tanggal 11 Desember 2012 ;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Pendapatan Jasa Perantara Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp27.729.518,00 tetap dipertahankan ;
bahwa oleh karena koreksi positif pendapatan Jasa Perantara Penjualan sebesar Rp27.729.518,00 pada sengketa Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 tetap dipertahankan oleh Majelis, maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas pendapatan Jasa Perantara Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp27.729.518,00 tetap dipertahankan;
Koreksi Penjualan Barang Bekas sebesar Rp2.000.000,00
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menetapkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp2.000.000,00 karena berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Besar Pemohon Banding terdapat penjualan barang bekas berupa kumpulan meja, kursi, pintu, dan rak dari kayu dengan nilai Rp2.000.000,00 yang terutang PPN sebagaimana diatur Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa menurut pendapat Majelis, Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan sebagai berikut :
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehan dapat dikreditkan.”;
bahwa menurut pendapat Majelis, penjelasan Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan sebagai berikut :
“Penyerahan mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau aktiva lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, dikenakan pajak sepanjang memenuhi persyaratan, yaitu bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya, sesuai ketentuan Undang-undang ini, dapat dikreditkan.
Dengan demikian, penyerahan aktiva tersebut tidak dikenakan pajak apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali jika tidak dapat dikreditkannya Pajak Pertambahan Nilai tersebut karena bukti pengkreditannya tidak memenuhi persyaratan administratif, misalnya Faktur Pajaknya tidak diisi lengkap sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).”
bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan Pasal 16D Undang-Undang a quo, PPN atas penyerahan aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan berupa kumpulan meja, kursi, pintu, dan rak dari kayu dengan nilai sebesar Rp2.000.000,00 terutang PPN sepanjang Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding atas perolehan/pembelian aktiva tersebut dapat dikreditkan;
bahwa menurut pendapat Majelis, berupa kumpulan meja, kursi, pintu, dan rak dari kayu dengan nilai sebesar Rp2.000.000,00 merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Pajak Masukan atas penyerahan Barang Kena Pajak dapat dikreditkan;
bahwa oleh karena kumpulan meja, kursi, pintu, dan rak dari kayu dengan nilai sebesar Rp2.000.000,00 merupakan Barang Kena Pajak dan Pajak Masukan pada saat perolehannya dapat dikreditkan, maka atas penyerahan aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan berupa kumpulan meja, kursi, pintu, dan rak dari kayu tersebut terutang PPN sebagaimana diatur Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Penjualan Barang Bekas sebesar Rp2.000.000,00 tetap dipertahankan;
KESIMPULAN MAJELIS TERHADAP SENGKETA DASAR PENGENAAN PAJAK SEBESAR Rp 545.210.258,00
bahwa hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan terhadap sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 berupa penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 545.210.258,00 sebagaimana diuraikan di atas, adalah sebagai berikut:
| Jenis Sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 | Nilai Koreksi Terbanding yang menjadi sengketa (Rp) | Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Majelis (Rp) | Koreksi yang dipertahankan Majelis (Rp) |
| 1. Penggantian Biaya VMV 2. Pendapatan Jasa Managemen 3. Pendapatan Jasa Perantara Penjualan 4. Penjualan Barang Bekas 5. Selisih pembulatan | 460.021.803,00 55.459.038,00 27.729.518,00 2.000.000,00 (101,00) | 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 | 460.021.803,00 55.459.038,00 27.729.518,00 2.000.000,00 (101,00) |
| 545.210.258,00 | 0,00 | 545.210.258,00 |
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 545.210.258,00 tetap dipertahankan;
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menetapkan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 324.314.970,00 karena adanya pembelian BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dengan usaha dan adanya Pajak Masukan yang dimanfaatkan secara bersama oleh grup Pemohon Banding;
bahwa Terbanding membagi Faktur Pajak Masukan menjadi 2 kelompok, yaitu kelompok yang langsung diakui seluruhnya sebagai kredit pajak (kelompok penuh) dan kelompok yang perlu dialokasikan lebih lanjut untuk mencari jumlah real yang dapat dikreditkan bagi Pemohon Banding (kelompok alokasi);
bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sebagai berikut :
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Koreksi | Rp 1.623.515.586,00 Rp 1.299.200.616,00 Rp 324.314.970,00 |
bahwa dalam persidangan, Terbanding tidak dapat memperlihatkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang berisi perincian koreksi sebesar Rp324.314.970,00 sehingga tidak terdapat data mengenai Faktur Pajak mana yang dikoreksi oleh Terbanding ;
bahwa dalam persidangan, Terbanding tidak dapat menjelaskan secara rinci perhitungan dan dasar koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 324.314.970,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 324.314.970,00 tidak memiliki dasar koreksi yang kuat karena Terbanding tidak dapat menjelaskan perhitungan dan perincian koreksi sebesar Rp 324.314.970,00 pada saat persidangan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 324.314.970,00, tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 324.314.970,00;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1011/WPJ.06/2011 tanggal 21 September 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00019/207/08/072/10 tanggal 25 Juni 2010, atas nama : PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
| Dasar Pengenaan Pajak : Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Perhitungan PPN Kurang Bayar: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan : -Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan -Lain-Lain Jumlah PPN yang Kurang Bayar Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp 1.623.515.586,00 Rp 2.911.937.813,00 | Rp 45.899.744.244,00 Rp 4.589.974.424,00 Rp 4.535.453.399,00 Rp 54.521.025,00 Rp 19.627.569,00 Rp 74.148.594,00 |

