Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44533/PP/M.VI/16/2013

Nomor Putusan:
Put-44533/PP/M.VI/16/2013


Jenis Pajak:

Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak:
2008


Amar Putusan:
Mengabulkan Sebagian

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.49.422.008.923,00;

Menurut Terbanding:

bahwa aktiva senilai 0 direvaluasi menjadi 100 pada tahun 2006. Pada tahun 2008 nilainya berkurang karena penyusutan menjadi 80, kemudian aktiva ini dijual dengan nilai 50, maka net-offnya adalah aktiva menjadi kredit, revaluasi menjadi debet. Nilai penjualan sebesar 50 terutang PPN. Dasar awalnya karena revaluasi sangat besar dibandingkan dengan penjualan. Terbanding hanya mengenakan berdasarkan saldonya;

Menurut Pemohon:

bahwa penjelasan mengenai nilai revaluasi pada tahun 2006 yang berbeda dengan nilai dalam Laporan Keuangan tahun 2006 adalah karena nilai revaluasi dari perusahaan appraisal sendiri ternyata terlalu tinggi sehingga oleh auditor dikoreksi lagi dan nilai revaluasi yang sudah dikoreksi inilah yang kemudian menjadi nilai laporan keuangan komersial tahun 2006;

Pendapat Majelis:

bahwa koreksi DPP PPN adalah sebagai berikut:

DPP PPN cfm Terbanding    
DPP PPN cfm Pemohon Banding    
Koreksi  
Rp     102.445.708.023,00
Rp       53.023.699.100,00
Rp       49.422.008.923,00;

         
bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan temuan penurunan saldo aktiva tetap pada laporan keuangan tahun 2008 sebagai berikut:

Property, plant and equipment per 31 Desember 2007    
Property, plant and equipment per 31 Desember 2008    
Penuruan nilai aktiva                
Assets retired from active use per 31 Desember 2007    
Assets retired from active use per 31 Desember 2007    
Penurunan n ilai aktiva               
Jumlah penurunan nilai aktiva                
Dikurangi penyesuaian fiskal 2008
– Penyusutan komersiil    
– Koreksi positif penyusutan    
                           
Jumlah penurunan nilai aktiva                
Keuntungan penjualan aktiva               
Nilai penjualan aktiva tetap                
– Sudah dilaporkan di SPT PPN Des 2008    
– Penjualan aktiva ke Luar Negeri (3 PEB)    

Koreksi DPP PPN Pasal 16 D
256.065.378.576
235.391.518.152

  50.112.733.333
  21.450.187.879



    7.320.822.237
    6.278.996.555




      560.000.000
   1.428.882.237


20.673.860.424


28.662.545.454
49.336.405.878



  1.041.825.682
48.294.580.196
  3.116.310.964
51.410.891.160


  1.988.882.237
49.422.008.923


bahwa Pemohon Banding tidak menerima koreksi tersebut karena sumber pengambilan angka koreksi Terbanding adalah Laporan Komersial tahun 2008 yang mengandung unsur revaluasi tahun 2006, sedangkan revaluasi tersebut tidak diakui oleh Terbanding sehingga tidak seharusnya digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan;

bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya Terbanding menggunakan  angka sesuai laporan dalam SPT, dimana nilai fiskal atas aktiva tersebut adalah 0;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen untuk membantah perhitungan Terbanding;

bahwa Majelis bersama Terbanding dan Pemohon Banding melakukan pemeriksaan atas dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa atas dokumen yang disampaikannya Pemohon Banding memberi penjelasan sebagai berikut:

Penurunan aktiva Prop plant equip sebesar Rp.20.673.860.424,00 bahwa angka penurunan buku tersebut didapat dari hal sebagai berikut:

a.     Penurunan nilai rev mesin weaving yang dijual    
b.     Penurunan nilai rev mesin Tank yang dijual    
c.    Penurunan nilai historis kendaraan yang dijual    
               
Diselisihkan dengan
a.     Penambahan mesin    
b.     Penambahan PLN Project    
               
Ditambah
Penyusutan komersial 2008    
Rp.    14.460.000.000,00
Rp.         560.000.000,00
Rp.           98.922.000,00
Rp.    15.118.922.000,00

Rp.     1.154.992.820,00
Rp.          73.575.781,00
(Rp     1.228.568.601,00)

Rp.     6.783.606.023,00
Rp.   20.673.959.422,00


bahwa angka sebesar Rp.20.673.959.422,00 bukanlah nilai DPP PPN.

bahwa seharusnya turunnya mesin tank nilainya Rp.587.000.000,00 sesuai hasil appraisal 2006.

bahwa kendaraan yang dijual senilai Rp.50.000.000,00 belum memungut PPN.

Penurunan aktiva retired from use sebesar Rp28.662.545.454,00

bahwa angka tersebut didapat dari penurunan nilai asset

a.     Mesin weaving    
b.     Generator sets  
Rp.      9.195.545.455,00
Rp.    19.467.000.000,00
Rp.    28.662.545.455,00

        
bahwa angka Rp.28.662.545.454,00 bukanlah merupakan DPP PPN, melainkan pengurangan nilai revaluasi saja.

bahwa historisnya Pemohon Banding melakukan revaluasi atas aktiva tetapnya, tetapi revaluasi hanya untuk komersial, sedangkan fiskal tidak pernah ada revaluasi karena tidak ada persetujuan. Jadi, laporan fiskalnya tetap memakai harga perolehan dan dasar penyusutannya adalah dari harga perolehan.

bahwa Laporan Komersial mengakui harga revaluasi, Laporan Fiskal tetap memakai harga perolehan. Rekonsiliasinya adalah memakai jurnal (pada tahun 2006):

Aktiva Tetap    
 

Revaluasi aktiva    
Dr. 257.169.059.129
Cr.257.169.059.129


bahwa pada tahun 2007 ada mesin yang rusak sehingga sebagian aktiva dipindahkan ke asset retired from use:

Asset retired from use
Aktiva Tetap
Dr. 50.112.733.333   
Cr. 50.112.733.333


bahwa pada tahun 2008 mesin weaving sebanyak 24 buah dijual. Yang dari aktiva tetap sebanyak 15 buah dan yang dari assets retired from use sebanyak 9 buah.

bahwa dari aktiva tetap:
15/58 X 55.912.000.000 = 14.460.000.000 (ref Lap appraisal)

bahwa pengurangan revaluasi akibat penjualan 15 mesin weaving sebesar Rp14.460.000.000,00.

bahwa dari asset retired from use:
9/11 X 11.239.000.000 = 9.195.545.455 (ref lap appraisal)

bahwa pengurangan revaluasi akibat penjualan 9 mesin weaving dari asset retired from use sebesar Rp.9.195.545.455,00.

bahwa pada tahun 2008 mesin generator set dijual semuanya dari assets retired from use sebesar Rp.19.467.000.000,00 (lap appraisal).

bahwa total pengurangan revaluasi:
Rp. 9.195.545.455,00
Rp.19.467.000.000,00
Rp.28.662.545.455,00

bahwa atas dokumen dan penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding memberi pendapat sebagai berikut:

Penurunan aktiva Prop plant equip   
Penurunan aktiva retired from use    
               
Dikurangi Penyesuaian penyusutan fiskal    
               
Keuntungan jual Aktiva dan pendapatan lain-lain    
Nilai penjualan    
Koreksi dibatalkan    
Koreksi dibatalkan    
DPP PPN    
Rp.    20.673.860.424,00
Rp.    28.662.545.454,00
Rp.    49.336.405.878,00
(Rp.     1.041.825.682,00)
Rp.    48.294.580.196,00
Rp.      3.116.310.964,00
Rp.    51.410.891.160,00
(Rp.       560.000.000,00)
(Rp.    1.428.882.227,00)
Rp.    49.422.008.933,00


Penurunan aktiva Prop plant equip sebesar Rp.20.673.860.424,00

bahwa Terbanding telah meneliti dan menelusuri penurunan nilai property, plant, and equipment sebesar Rp.20.673.860.424,00. Dokumen yang diteliti adalah laporan keuangan, buku besar, dokumen eksternal seperti Faktur Pajak, SPT PPN, PEB, Rekening Koran, dan Laporan appraisal.

bahwa terdapat perbedaan penurunan angka revaluasi untuk mesin tank antara dokumen akuntansi dengan laporan appraisal sebagaimana dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam argumentasinya.

bahwa penjualan aktiva berupa mobil XX sebesar Rp.50.000.000,00 belum dipungut PPN-nya sehingga harus dipungut sesuai dengan Pasal 16D UU PPN.

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa PEB terkait dengan penjualan ekspor mesin weaving telah dilaporkan dalam SPT PPN;

bahwa Pemohon Banding tidak membuktikan argumentasinya pada saat pemeriksaan dan keberatan.

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi dan memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan sengketa ini dengan seadil-adilnya (ex aequo ex bono).

Penurunan aktiva retired from use sebesar Rp.28.662.545.454,00

bahwa Terbanding telah meneliti dan menelusuri penurunan nilai asset retired from active use sebesar Rp.28.662.545.454,00. Dokumen yang diteliti adalah laporan keuangan 2006 dan 2008, buku besar, dokumen eksternal seperti Faktur Pajak, SPT PPN, PEB. Rekening Koran, dan Laporan appraisal.

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya revaluasi asset yang terjadi pada tahun 2006 berdasarkan tinjauan data dari laporan keuangan 2006 dan laporan appraisal 2006.

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa PEB terkait dengan penjualan ekspor mesin weaving telah dilaporkan dalam SPT PPN.

bahwa Pemohon Banding tidak membuktikan argumentasinya pada saat pemeriksaan dan keberatan.

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi dan memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan sengketa ini dengan seadil-adilnya (ex aequo ex bono).

bahwa setelah mendengar pendapat Terbanding dan penjelasan Pemohon Banding serta memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh kedua belah pihak, Majelis berpendapat sebagai berikut.

bahwa atas koreksi DPP PPN sebesar Rp. 49.422.008.923,00, terdapat penjualan mobil XX senilai Rp.50.000.000,00.

bahwa nilai Rp. 50.000.000,00 tersebut sudah diakui oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

bahwa Majelis berpendapat, penjualan mobil XX tersebut termasuk dalam ruang lingkup penyerahan yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 16 D.
bahwa atas penjualan mobil XX sebesar Rp.50.000.000,00 , dalam persidangan terbukti belum diperhitungkan dan dipungut PPNnya sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas penjualan mobil XX sudah benar dan karenanya tetap dipertahankan.

bahwa atas koreksi sebesar Rp. 49.372.008.923,00 Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa dalam persidangan terbukti tidak ada perbedaan jumlah dan jenis unit barang yang disengketakan.

bahwa perbedaan yang terjadi semata-mata harga penyerahan atas barang yang dijual tersebut.

bahwa Terbanding menghitung nilai penyerahan atas barang yang dijual berdasarkan penurunan saldo aktiva tetap pada laporan keuangan komersial tahun 2008.

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, terbukti bahwa pada tahun 2006 Pemohon Banding melakukan revaluasi aktiva tetap, yang mana nilai revaluasi ini terbawa sampai dengan Laporan Keuangan Tahun 2008.

bahwa meskipun pada tahun 2006 Pemohon Banding melakukan revaluasi aktiva tetap, namun Pemohon Banding tidak pernah melaporkan revaluasi aktiva tetap ini dalam laporan perpajakannya dan tetap menggunakan nilai non revaluasi untuk keperluan perpajakannya.

bahwa Majelis berpendapat, untuk menentukan berapa Dasar Pengenaan Pajak atas suatu objek, haruslah mengacu pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku.
bahwa Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Barang Mewah menyatakan:

angka 17:
“ Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”.

angka 18:
“Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak”.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, penghitungan nilai objek berdasarkan penurunan nilai saldo Laporan Keuangan Komersial yang mengandung angka revaluasi yang tidak diakui dalam laporan perpajakannya, tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai Dasar Pengenaan Pajak.

bahwa yang seharusnya digunakan adalah nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak atas penjualan barang tersebut.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka koreksi Terbanding yang mendasarkan pada perhitungan penurunan saldo aktiva tetap dan mengabaikan nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak dapat dipertahankan.

bahwa Majelis juga mempertimbangkan kenyataan bahwa barang-barang yang dijual adalah barang bekas berusia diatas 20 tahun sehingga tidak mungkin bernilai Rp. 49.372.008.923,00.

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkeyakinan bahwa koreksi DPP PPN atas penjualan mesin genset, fuel tanks dan weaving sebesar Rp. 49.372.008.923,00 tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi atas penjualan mesin genset, fuel tanks dan weaving.

bahwa dengan demikian, jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagai berikut:

DPP PPN
Ekspor        
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri cfm Terbanding    
Koreksi tidak dapat dipertahankan        
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri cfm persidangan   
Jumlah   

10.727.110.201
91.718.597.822
49.372.008.923
42.346.588.899
53.073.699.100
Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

Mengingat:
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:

Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1863/WPJ.07/2011 tanggal 2 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00221/207/08/057/10 tanggal 21 Juni 2010, dengan perhitungan sebagai berikut :

DPP Pajak Pertambahan Nilai
Ekspor    
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri   
Jumlah    
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri   
Pajak yang dapat diperhitungkan    
Jumlah PPN yang kurang dibayar    
Sanksi administrasi    
Jumlah yang masih harus dibayar   

Rp     10.827.110.201
Rp     42.346.588.899
Rp     53.173.699.100
Rp       4.234.658.889
Rp       4.110.645.138
Rp          124.013.751
Rp            44.644.950
Rp          168.658.701