Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36343/PP/M.XI/25/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36343/PP/M.XI/25/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final     Masa Pajak : Januari s.d Maret 2008   Pokok Sengketa : Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.325.085.840,00;         Menurut Terbanding : bahwa Berdasarkan hasil penelitian Terbanding terhadap hasil pemeriksaan pajak, penelitian keberatan dan dokumen/perincian pemohon Banding, diketahui bahwa jumlah koreksi dari objek PPh Pasal 4 ayat (2) untuk masa pajak Januari-Maret 2008 Rp.325.085.841,- dimana menurut Pemohon Banding jumlah objek pajak seharusnya adalah Rp.477.490.956,- sementara menurut Terbanding adalah sejumlah Rp.802.576.797,-.     Menurut Pemohon  : bahwa menurut data internal yang dimiliki, Pemohon telah melakukan pemotongan PPh pasal 4 (2) selama periode April 2007 – Maret 2008, atas total obyek sebesar Rp.2.221.829.390,- atau setara dengan US $ 239,091. Adapun koreksi dari Terbanding secara garis besar disebabkan oleh selisih antara objek menurut Terbanding dengan rekapitulasi bukti potong yang disampaikan oleh pemohon banding;     Menurut Majelis : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.325.085.840,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.325.085.840,00; bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap surat banding a quo serta surat uraian banding a quo Majelis berpendapat bahwa sengketa banding ini lebih mengarah kepada pengujian bukti sehingga Majelis meminta kepada Pemohon banding untuk dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung terkait guna dilakukan pengujian bukti dengan Terbanding; bahwa berdasar pemeriksaan Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding tanggal 22 Juli 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding serta Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut; Uraian Sengketa Koreksi Objek PPh Final Rp. 1.512.667.965 (April 2007 s.d Maret 2008);Bukti yang Disampaikan Pemohon Banding Rekonsiliasi biaya sewa dan prepaid sewa tahun 2007; Bukti-bukti pendukung biaya sewa seperti;Kontrak Sewa;Bukti Pembayaran;GL; Bukti Pemotongan PPh Final dan SPT Masa PPh Final; Menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Final untuk tahun pajak 2007 meliputi;– Objek masa April s/d Desember 2007Rp. 2.931.920.559;- Objek masa Januari s.d Maret 2008Rp.    802.576.796;- JumlahRp. 3.734.497.355;- Objek PPh Final Cfm Pemohon BandingRp. 2.221.829.390;- KoreksiRp. 1.512.667.965;bahwa menurut Terbanding, objek PPh Final sebagai berikut;– Objek Rent pada HPPRp.    655.791.271;- Objek Sewa Apartemen      – Pada HPPRp. 1.533.709.066;      – Pada Biaya UsahaRp. 1.544.997.018;JumlahRp. 3.734.497.355; bahwa Pemohon Banding dapat menerima koreksi objek ‘Rent’ pada HPP sebesar Rp.655.791.271; bahwa atas objek sewa apartemen pada HPP dan Biaya Usaha menurut Pemohon banding tidak tepat karena; -Terbanding memperhitungkan objek dimaksud berdasarkan pembebanan biaya sewa apartemen pada tahun 2007, sementara sebagian dari biaya dimaksud pada dasarnya adalah amortisasi biaya sewa yang berasal dari prepaid sewa tahun sebelumnya dimana pemotongan PPh Final telah dilakukan pada saat awal kontrak sewa (Pembayaran sewa dibayar dimuka)-bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan adanya pemotongan PPh Final atas biaya sewa yang dibebankan di tahun 2007, baik yang berasal dari amortisasi biaya tahun sebelumnya maupun biaya sewa yang baru dimulai di tahun 2007 sampai dengan Maret 2008;bahwa pelaporan objek PPh Final 2007 adalah berdasarkan pembayaran sewa yang benar-benar dilakukan (dimulai) di tahun 2007 saja, sedemikian sehingga menurut Pemohon banding, rekonsiliasi objek PPh Final yang seharusnya sebagai berikut; – Objek Rent pada HPPRp.    655.791.271;- Objek Pembayaran Sewa Apartemen Thn 2007 s/d Maret 2008  USD 260.634,52 x 9.189Rp. 2.394.970.604;- JumlahRp. 3.050.761.875;dengan prosentase objek untuk periode Januari s/d Maret 2008 sebesar 21% 21% x Rp. 3.050.761.875 = Rp. 640.659.993,75; bahwa berdasarkan rekonsiliasi pembayaran sewa apartemen yang dilakukan di tahun 2007 sampai dengan Maret 2008 adalah sebesar USD 260.634,52; bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya sebagian koreksi Terbanding dibatalkan sebesar; Objek menurut TerbandingRp. 802.576.796;Objek menurut Pemohon BandingRp. 640.659.993;Rp. 161.916.803;Menurut Terbanding       bahwa pada saat uji kebenaran materi, Pemohon banding menyatakan setuju terhadap angka Pemeriksa atas “Rent” (pada HPP) sebesar USD 71.367 atau senilai Rp. 655.791.271, dengan demikian angka Pemeriksa yang masih disengketakan adalah sebagi berikut; –     Welfare Expenses (HPP)Rp. 1.533.709.066-     Welfare Expenses (Biaya)Rp. 1.544.997.018bahwa menurut data yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Welfare Expenses adalah biaya sewa apartemen; bahwa Pemohon banding menyampaikan data berupa Rincian biaya “ Welfare Expenses” dari tahun 2004 s.d tahun 2008 karena sewa berlaku untuk lebih dari 1 tahun, Terbanding juga telah meneliti data yang disampaikan Pemohon Banding berupa : Kontrak, bukti pemotongan dan penyetoran PPh Badan Pasal 4 (2). Berdasarkan data yang disampaikan diketahui bahwa pembayaran sewa dilakukan diawal demikian juga pemotongan dan penyetoran PPh yang harus dipotong; Berdasarkan data rincian biaya dan bukti-bukti pendukungnya, Terbanding berpendapat bahwa pada tahun 2007 terdapat kontrak dan pembayaran sewa yang dilakukan pada tahun 2007 berlaku untuk 2007 dan 2008, untuk pembebanan tahun 2007 juga terdapat pembayaran dan pemotongan yang dilakukan tahun-tahun sebelumnya dari 2004 s.d 2006 (sebagaimana rincian Prepaid Other Expenses- a/c. 1611.0.00.000.300 terlampir). Dengan demikian dapat disimpulkan; -bahwa terdapat angka Rp. 161.916.803,- yang sudah dipotong dan dilaporkan kewajiban PPh Pasal 4 (2) nya;-bahwa namun demikian terdapat angka sebesar Rp. 163.169.037,- (masa Januari s.d Maret 2008) yang tidak dapat dibuktikan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 (2) nya. Dengan demikian atas selisih ini (Rp.163.169.037) tetap dipertahankan;bahwa dalam Berita Acara Pengujian Bukti a quo dinyatakan Uraian sengketa adalah “Koreksi Objek PPh Final Rp. 1.512.667.965 (April 2007 s.d Maret 2008)”; bahwa sedangkan berdasar pembahasan pokok sengketa diketahui bahwa dalam pokok sengketa perkara banding ini adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari s.d. Maret Tahun 2008 sebesar Rp.325.085.840,00; bahwa Terbanding serta Pemohon banding dalam persidangan menyatakan memang benar yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari s.d. Maret Tahun 2008 sebesar Rp. 325.085.840,00; bahwa Terbanding menyatakan atas sisa koreksi sebesar Rp. 1.187.582.125,00 masa April sampai dengan Desember 2007 telah diterbitkan dalam SKP tersendiri yang juga telah diajukan banding oleh Pemohon Banding sehingga pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah tetap Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari s.d. Maret Tahun 2008 sebesar Rp.325.085.840,00; bahwa berdasar Berita Acara Pengujian Bukti a quo diketahui hal-hal sebagai berikut; -bahwa Pemohon Banding menyatakan seharusnya sebagian koreksi Terbanding dibatalkan sebesar;-Objek menurut Terbanding                Rp. 802.576.796;-Objek menurut Pemohon Banding      Rp. 640.659.993;             

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36288/PP/M.XII/16/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT-36288/PP/M.XII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak  : 2006   Pokok Sengketa : koreksi Terbanding atas kredit pajak berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 145.538.372,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 terhadap Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya, sehingga karena Pemohon Banding terdapat penyerahan yang terutang dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai maka sesuai ketentuan tersebut Pajak Masukan dihitung kembali;     Menurut Pemohon Banding : bahwa dari kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana terlihat dalam pembukuan dan Surat Permohonan Banding, jelas bahwa atas barang yang dijual dengan tempat penyerahan di luar Daerah Pabean Indonesia, sama sekali tidak memiliki Pajak Masukan, dengan kata lain, Pajak Masukan yang dikreditkan adalah Pajak Masukan yang seluruhnya berkaitan dengan penyerahan BKP yang dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia, berdasarkan penjelasan ini maka menurut pendapat Pemohon Banding ketentuan mengenai pengkreditan pajak yang berlaku atas kegiatan usaha Pemohon Banding adalah ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) UU No. 18 Tahun 2000 dan bukan berdasar ketentuan Pasal 9 ayat (6)UU No. 18 Tahun 2000;     Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding koreksi Pajak Masukan dilakukan karena Pemohon Banding melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai maka berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 Terbanding melakukan penghitungan kembali terhadap Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding berdasar penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2006 diketahui selama tahun 2006 Pemohon Banding melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 40.962.339.777,00; bahwa dalam penelitian lebih lanjut dalam invoice atas penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai diketahui merupakan penyerahan Barang Kena Pajak di luar daerah pabean sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang berasal dari PT. AAA (biaya sewa gedung dan gudang, telepon, network expenses, other allocation costs), PT. BBB (biaya sewa mesin fotokopi), PT. CCC (biaya leasing peralatan computer) dan PT. DDD (biaya fotokopi) dengan perincian sebagai berikut: 1)     PM dari PT. AAA …………….Rp. 443.656.808,002)     PM dari PT. BBB Tbk. ……………Rp.        870.000,003)     PM dari PT. CCC ………..Rp.    13.099.748,004)     PM dari PT. DDD ……………………Rp.      6.989.368,00Rp.  464.615.924,00 Penghitungan Kembali Pajak Masukan :Non VAT Sales Tahun 2006 ……………………Rp.   40.962.339.777,00Total Penjualan Tahun 2006 ……………………Rp. 130.767.955.827,00Perbandingan Non VAT Sales terhadap Total Sales                31.32%Koreksi PM ……. (31,32% x Rp 464.615.924,00)Rp.       145.538.372,00bahwa Pemohon Banding tidak menerima koreksi Pajak Masukan dengan alasan Pemohon Banding telah melakukan pencatatan yang terpisah antara penyerahan yang terhutang dan penyerahan yang tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai dan dari pencatatan tersebut jelas dapat diketahui Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang terhutang dengan penyerahan yang tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa oleh karena Pemohon Banding telah membuat pencatatan yang terpisah dan dari pencatatan tersebut jelas dapat diketahui Pajak Masukan yang berkaitan langsung dan Pajak Masukan yang tidak berkaitan langsung dengan penyerahan yang terhutang dan yang tidak terhutang PPN, serta mengingat bahwa Pajak Masukan sebesar Rp. 145.538.372,00 adalah Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku Pajak Masukan sebesar Rp. 145.538.372,00 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 145.538.372,00 karena pada tahun pajak yang diperiksa Pemohon Banding melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai maka berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 Terbanding melakukan penghitungan kembali terhadap Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding; bahwa menurut Majelis, berdasarkan uraian di atas sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding merupakan sengketa yuridis fiskal, dimana Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 145.538.372,00 dengan melakukan penghitungan kembali terhadap Pajak Masukan yang dikreditkan karena Pemohon Banding melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000, sedangkan menurut Pemohon Banding dari pencatatan jelas dapat diketahui Pajak Masukan yang berkaitan langsung dan Pajak Masukan yang tidak berkaitan langsung dengan penyerahan yang terhutang dan yang tidak terhutang PPN; bahwa sesuai dengan keterangan Terbanding bahwa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2006 selama tahun 2006 Pemohon Banding melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 40.962.339.777,00 yang sesuai dengan invoice merupakan penyerahan Barang Kena Pajak di luar daerah pabean; bahwa Pemohon Banding dalam keterangannya menyatakan telah memisahkan pencatatan atas penyerahan Barang Kena Pajak di luar Daerah Pabean Indonesia, sama sekali tidak memiliki Pajak Masukan, dan Pajak Masukan yang dikreditkan adalah Pajak Masukan yang seluruhnya berkaitan dengan penyerahan BKP yang dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia; bahwa menurut Majelis, sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak di luar daerah pabean maka atas penyerahan tersebut tidak terutang PPN sehingga atas Pajak Masukan berkaitan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan; bahwa Majelis dalam persidangan telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan perincian Faktur Pajak beserta bukti-buktinya untuk mendukung bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan adalah Pajak Masukan yang seluruhnya berkaitan dengan penyerahan BKP yang dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia, namun Pemohon Banding tidak dapat memenuhi permintaan Majelis yang dimaksud; bahwa dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan : “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36129/PP/M.I/19/2012

Nomor Putusan:Put.36129/PP/M.I/19/2012 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah penetapan Terbanding terhadap Tarif Bea Masuk atas barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 150201 tanggal 11 Mei 2010 berupa Dicalcium Phosphate Feed Grade, dengan pos tarif 2835.25.10.00 dengan BM 0% ditetapkan menjadi pembebanan BM 5% yang disebabkan Form E Pemohon Banding tidak diakui oleh Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian diketahui Form E nomor: E103504086860001 diterbitkan pada tanggal 6 April 2010 atau sebelum tanggal B/L yaitu tanggal 11 April 2010; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan Terbanding dalam KEP-6042/KPU.01/2010 tanggal 3 Agustus 2010 dengan alasan penggunaan Form E untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk atas importasi yang Pemohon Banding lakukan sudah mengikuti ketentuan dalam PMK Nomor : 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA); Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 150201 tanggal 11 Mei 2010, dengan tanggal Bill of Lading (B/L) dan Form E sebagai berikut: – Bill of Lading (B/L) nomor SNKO020100401280 tanggal 11 April 2010; – Form E nomor E105103000030019 tanggal 6 April 2010; bahwa menurut Terbanding karena Form E diterbitkan sebelum tanggal B/L maka disimpulkan atas importasi dengan PIB nomor: 150201 tanggal 11 Mei 2010 tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN) sehingga dengan keputusan nomor KEP-6042/KPU.01/2010 tanggal 3 Agustus 2010, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP nomor: SPTNP-015813/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 31 Mei 2010; bahwa dasar Terbanding menyatakan bahwa Form E yang diterbitkan sebelum tanggal B/L menyebabkan importasi dengan PIB nomor: 150201 tanggal 11 Mei 2010 tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) adalah:   – ketentuan yang telah disepakati dalam Operational Certification Procedures for The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area: Rule10 (a) The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Government authorities of the exporting Party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in that Party whitin the meaning of the ASEAN-China Rules Of Origin; (b)   (c) In exACFTAional cases where a Certificte of Origin has not been issued at the time of exportation or soon thereafter due to involuntary errors or ommisions or other valid causes, the Certificate of origin may be issued retroactively but no longer than one year from the date of shipment, bearing the words ”ISSUED RETROACTIVELY”;   – pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 43/M-DAG/PER/10/2007 tanggal 8 Oktober 2007 menyatakan: Surat permohonan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan dokumen pendukung: a. fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) …dst; b. tindasan asli (origin copy) B/L atau fotokopi AWB atau fotokopi Cargo Receipt jika pelaksanaan ekspornya melalui pelabuhan darat; dan c. invoice … dst;   – ketentuan Operational Certification Procedures for the rules of origen tersebut secara tegas disebutkan bahwa penerbitan SKA Form E adalah saat barang diekspor (B/L data) atau segera setelah barang diekspor, dan mengatur penerbitan SKA Form E sebelum barang diekspor;   – butir 4 Surat Direktur Teknis Nomor: S-287/BC.2/2010 tanggal 2 Juni 2010 menyatakan: untuk impor yang menggunakan SKA yang diterbitkan sebelum tanggal pengapalan maka SKA tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan Terbanding karena penggunaan Form E untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk atas importasi yang Pemohon Banding lakukan sudah mengikuti ketentuan dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) sedangkan dalam PMK Nomor : 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tersebut tidak menyebutkan bahwa third country invoicing tidak berlaku dalam penerapan Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) dan bahwa tanggal Form E tidak boleh sebelum tanggal Bill of Lading (B/L); bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 tentang Perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang dalam rangka Skema Free Trade Agreement disebutkan pada butir 2 sebagai berikut : (2) Berdasarkan Surat Menteri Perdagangan Nomor : 1072/M-DAG/SD/7/2010 tanggal 3 Agustus 2010 dan untuk memperlancar pelayanan pemberian tarif pregerensi dalam skema FTA, maka untuk SKA (Surat Keterangan Asal) yang diterbitkan sebelum tanggal pengapalan dilaksanakan ketentuan sebagai berikut : a. Pengertian “by the time shipment” sebagaimana dimaksud pada Operational Certification Procedures (OCP) IJEPA adalah “menjelang sampai dengan pada saat” pengapalan. Pengertian “menjelang” belum dapat ditentukan jangka waktunya, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut, yang akan ditentukan melalui perundingan dengan pemerintah Jepang, sehingga penerbitan SKA Form JIEPA sebelum tanggal pengapalan dapat diterima; b. Pengertian “at the time shipment” terkait pelaksanaan FTA diukur dengan tanggal B/L yang diatur sebagai berikut :1)SKA CEPT AFTA/ATIGA yang diterbitkan sebelum tanggal Bill of Lading dapat diterima berdasarkan keputusan Senior Official Economic Meeting (SOEM) melalui common understanding pada pertemuannya di Bandar Seri Begawan, Brunei pada tanggal 18 – 23 Juli 2010;2)Untuk importasi yang PIB-nya mendapat nomor pendaftaran sampai dengan 31 Juli 2010 dan menggunakan SKA Form-E dan Form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, SKA dapat diterima dan diberikan tarif preferensi;3)Untuk importasi yang PIB-nya mendapat nomor pendaftaran mulai 1 Agustus 2010 dan menggunakan SKA Form-E dan Form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, tetap dilaksanakan ketentuan yang telah disepakati bersama sebagaimana terdapat dalam masing-masing OCP  bahwa Form E diterbitkan sebelum tanggal Bill of Lading, namun Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 150201 mendapatkan nomor pendaftaran pada tanggal 11 Mei 2010 atau sebelum tanggal 31 Juli 2010 sehingga Majelis berpendapat berdasarkan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 butir 2 huruf b angka 2, SKA dapat diterima dan atas importasi dengan PIB Nomor: 150201 tanggal 11 Mei 2010 tersebut dapat diberikan tarif preferensi; bahwa oleh karena itu, Majelis berkesimpulan penetapan Terbanding yang menetapkan tarif Bea Masuk

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36120/PP/M.I/15/2012

Nomor Putusan:Put.36120/PP/M.I/15/2012 Jenis Pajak:PPh Badan Tahun Pajak:2005 Amar Putusan:Mengabulkan Sebagian Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp.3.983.672.175.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding: No Jenis Sengketa Objek Pajak PPh Badan Nilai Sengketa (Rp) 1 Koreksi Peredaran Usaha 390.882.181,00 2 Koreksi Harga Pokok Penjualan 38.876.500,00 3 Koreksi Biaya Usaha 1.568.614.199,00 4 Koreksi Penghasilan Luar Usaha 25.510.103,00 5 Koreksi Penghasilan yg telah dikenakan PPh Final  1.959.789.192,00 Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding  3.983.672.175,00 Menurut Terbanding: bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp 390.882.181,00 merupakan hasil equalisasi peredaran usaha dengan DPP PPN yang belum dilaporkan di peredaran usaha PPh Badan; bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui sebab koreksi ini adalah adanya koreksi pada biaya lainnya sebesar Rp. 38.876.500 karena merupakan biaya yang terkait dengan pendapatan yang telah dikenakan PPh Final yaitu penghasilan sewa; bahwa pada saat pembahasan akhir basil pemeriksaan, berdasarkan risalah pembahasan hasil akhir pemeriksaan, pemohon banding tidak menanggapi koreksi atas biaya komunikasi yang dilakukan pemeriksa. Berdasarkan hal tersebut, dianggap pemohon banding telah menyetujui hasil koreksi atas biaya komunikasi sebesar Rp 2.172.574,00, sehingga tidak ada relevansinya untuk disengketakan kembali; bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui sebab koreksi ini adalah adanya beban lain-lain sebesar Rp. 25.510.103,00 disebabkan pengeluaran tersebut tidak didukung bukti yang memadai, sehingga dikoreksi sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000; bahwa koreksi ini terdiri dari koreksi penghasilan yang telah dikenakan PPh Final sebesar Rp. 2.024.698.346 dan koreksi negatif atas penghasilan internet sebesar (Rp64.909.154) sehingga jumlah koreksi menjadi Rp.1.959.789.192,00; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dari hasil equalisasi tersebut, karena menurut Pemohon Banding omzet PPh badan berdasarkan prinsip Accrual Basis sedangkan Omzet PPN berdasarkan pada Cash Basis; bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak mengemukakan alasan ketidaksetujuan atas koreksi ini, tetapi Pemohon Banding tetap mencantumkan perhitungan harga pokok penjualan menurut perhitungan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya usaha sebesar Rp. 1.568.614.199,00 karena biaya tersebut digunakan untuk mendapatkan, memperoleh dan memelihara penghasilan dan cukup bukti serta cukup pembukuan, yang meliputi: Biaya Pemasaran & Promosi    118.500.000,00 Biaya Komunikasi        2.172.574,00 Perlengkapan Kantor    193.372.242,00 Pengamanan Asset    898.531.759,00 Lain-lain    356.037.624,00   1.568.614.199,00 bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak mengemukakan alasan ketidaksetujuan atas koreksi ini, tetapi Pemohon Banding tetap mencantumkan perhitungan penghasilan luar usaha menurut perhitungan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding ini dengan alasan Pemohon Banding telah dipungut oleh ZZZ berupa PPh 22 (Final), sebab Pemohon Banding mendapat penunjukan pengelolaan SPBU dan secara sah mendapat izin dari ZZZ, dimana saat membeli SPBU dari ZZZ Pemohon Banding telah dipungut PPh-22 (Final); bahwa soal Pemohon Banding mengelola SPBU bekerjasama dengan Koperasi Karyawan Pemohon Banding, itu adalah strategi intern management Pemohon Banding, yang tidak ada hubungan dan kaitannya dengan PPh-22 (Final) dan hak kelola SPBU dari ZZZ ; Menurut Majelis: bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp 390.882.181,00 berdasarkan hasil equalisasi peredaran usaha dengan DPP PPN yang belum dilaporkan di peredaran usaha PPh Badan; bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak mengemukakan alasan ketidaksetujuan atas koreksi ini, tetapi Pemohon Banding tetap mencantumkan perhitungan harga pokok penjualan menurut perhitungan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan atas koreksi biaya usaha sebesar Rp1.568.614.199,00, yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp.1.256.741.957,00 (biaya komunikasi sebesar Rp. 2.172.574,00 + koreksi pengamanan asset sebesar Rp. 898.531.759,00 + biaya lain-lain sebesar Rp. 356.037.624,00), sedangkan sisanya sebesar Rp. 311.872.242,00 (biaya pemasaran dan promosi yang di koreksi sebesar Rp. 118.500.000,00 + biaya perlengkapan kantor sebesar Rp. 193.372.242,00) tetap dipertahankan; bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak memberikan alasan ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas beban lain-lain sebesar Rp. 25.510.103,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; bahwa koreksi ini terdiri dari koreksi penghasilan yang telah dikenakan PPh Final sebesar Rp. 2.024.698.346 dan koreksi negatif atas penghasilan internet sebesar (Rp64.909.154) sehingga jumlah koreksi Terbanding menjadi sebesar Rp.1.959.789.192,00; bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan yang dikenakan PPh Final sebesar Rp. 2.024.698.346,- karena penghasilan tersebut merupakan pendapatan bagi hasil milik Pemohon Banding, sesuai dengan kontrak yang disepakati antara Pemohon Banding dan Koperasi Karyawan PT. YYY (Kopkarmas); bahwa dari kerjasama tersebut ditentukan bahwa Pemohon Banding memperoleh bagi hasil sebesar 62,5% atas penjualan oli dan premium dan sebesar 55% dan penjualan pertamax/plus setelah dikurangi harga pembelian;; bahwa menurut pendapat Majelis, apabila Terbanding mendalilkan penghasilan yang diterima Pemohon Banding tersebut merupakan bagi hasil dan bukan merupakan pendapatan langsung dari hasil SPBU, harusnya Terbanding memberikan hasil perhitungan berapa jumlah pendapatan SPBU yang sudah dikenakan PPh Final dan berapa jumlah pendapatan bagi hasil setelah diperhitungkan persentase tersebut di atas sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dan Kopkarmas. Akan tetapi dari laporan pemeriksaan pajak, dokumen keberatan dan dokumen-dokumen banding, tidak terdapat rincian perhitungan dimaksud dari Terbanding; bahwa dari dokumen SSP-SSP PPh Pasal 22 atas pembelian produk Pertamina keseluruhannya menggunakan nama dan NPWP Pemohon Banding; bahwa SPT Tahunan PPh Badan tahun 2005 Pemohon Banding telah melaporkan penghasilan yang telah dikenakan PPh Final dan dari dokumen SPT Tahunan PPh Badan tahun 2005 atas nama Kopkarmas tidak terdapat pelaporan penghasilan yang telah dikenakan PPh Final atas pendapatan SPBU; bahwa atas koreksi negatif penghasilan internet sebesar (Rp. 64.909.154) yang dikoreksi Terbanding karena merupakan satu kesatuan dengan penghasilan service atau pelayanan atas sewa gedung, menurut Majelis koreksi ini berkaitan dengan koreksi biaya lainnya dalam Harga Pokok Penjualan yang tetap dipertahankan oleh Majelis karena Pemohon Banding tidak memberikan alasan atas koreksi tersebut. Majelis berpendapat apabila suatu biaya telah dikoreksi maka penghasilan yang berkaitan dengan biaya tersebut juga harus ditiadakan, sehingga koreksi negatif penghasilan internet sebesar (Rp. 64.909.154) tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas penghasilan yang telah dikenakan PPh Final sebesar Rp.2.024.698.346,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan koreksi negatif atas penghasilan internet sebesar (Rp. 64.909.154,00) tetap dipertahankan; Mengingat: bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-34070.R/PP/M.XIII/16/2012

Nomor Putusan:Put-34070.R/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2006 Amar Putusan:Lain-lain Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam Surat Nomor: S-545//WPJ.07/KP.0906/2011 tanggal 21 November 2011 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 24 November 2011 (cap harian pos), berisi tentang permohonan pembetulan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.34070/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 6 Oktober 2011 atas nama Pemohon Banding. bahwa sehubungan dengan Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put- 34070/PP/M.XIII/16/2011 atas Pemohon Banding yang Terbanding terima pada tanggal 9 November 2011, Terbanding menyampaikan hal hal sebagai berikut : bahwa dalam uraian Pemohon Banding halaman 7 disebutkan bahwa permohonan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00168/207/06/059/09 tanggal 3 Februari 2009 untuk masa Januari sampai dengan Desember 2006 adalah sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 275.668.228.302,00 Perhitungan PPN kurang bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri  27.566.822.830,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 30.817.155.396,00 Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar  (3.250.332.566,00) Kelebihan Pajak yang sudah:    Dikompensasi ke masa pajak berikut   3.251.206.262,00 PPN yang kurang dibayar 873.696,00 Sanksi Administrasi     Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 873.696,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar   1.747.392,00 bahwa dalam pertimbangan Majelis sebagaimana tercantum pada halaman ke- 32 disebutkan bahwa atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp275.668.228.302,00, Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 adalah sebesar Rp277.810.666.383,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah sebesar Rp2.142.438.081,00. bahwa dalam amar keputusan sebagaimana tercantum pada halaman 41 Majelis menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1110/WPJ.007/BD.05/2009 tanggal 21 Oktober 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00168/207/06/059/08 tanggal 3 Februari 2009 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2006, dengan menghitung kembali Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 275.668.228.302,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri   Rp   30.818.029.092,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp   30.818.029.092,00 Pajak yang kurang dibayar   Rp                          0,00 Sanksi Administrasi 13 (3) /13 (2) KUP Rp                          0,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayar Rp                          0,00 bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, terdapat ketidaksinkronan antara uraian Pemohon Banding, pertimbangan Majelis dan amar keputusan Majelis menyangkut pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri dan pajak masukan yang dapat diperhitungkan. Untuk itu mohon klarifikasi dan/atau ralat apabila terdapat kekeliruan dalam putusan tersebut. Pendapat Majelis: bahwa dari penelitian Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT 34070/PP/M XTTT/16/2011 tanggal 6 Oktober 2011, diketahui terdapat kesalahan tulis dan/atau hitung pada halaman pada halaman 41 sebagai berikut: Pada Halaman 41 (amar putusan) semula tertulis : Dasar Pengenaan Pajak  Rp 275.668.228.302,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp   30.818.029.092,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp   30.818.029.092,00 Pajak yang kurang dibayar Rp                          0,00 Sanksi Administrasi 13 (3) /13 (2) KUP Rp                          0,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayar Rp                          0,00 seharusnya tertulis: Dasar Pengenaan Pajak  Rp 275.668.228.302,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp   27.566.822,830,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp   30.818.029.092,00 Pajak yang lebih dibayar Rp     3.251.206.262,00 Kompensasi ke masa pajak berikutnya Rp     3.251.206.262,00 Jumlah Pajak kurang dibayar Rp                          0,00 bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak “. bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tersebut di atas, telah dilaksanakan sidang dengan Acara Cepat pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2012. bahwa dalam Sidang Acara Cepat pada tanggal 2 Februari 2012 ternyata/terbukti benar telah terjadi kesalahan tulis/ketik pada Halaman 41 (amar putusan), oleh karenanya Majelis berpendapat membetulkan kesalahan tulis/ketik dimaksud. Memperhatikan: Surat Terbanding, bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan Membetulkan kesalahan hitung/tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.34070/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 6 Oktober 2011, pada halaman 41 (amar putusan) sebagai berikut: Semula tertulis : Dasar Pengenaan Pajak  Rp 275.668.228.302,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp   30.818.029.092,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp   30.818.029.092,00 Pajak yang kurang dibayar Rp                          0,00 Sanksi Administrasi 13 (3) /13 (2) KUP Rp                          0,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayar Rp                          0,00 seharusnya tertulis: Dasar Pengenaan Pajak  Rp 275.668.228.302,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp   27.566.822,830,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp   30.818.029.092,00 Pajak yang lebih dibayar Rp     3.251.206.262,00 Kompensasi ke masa pajak berikutnya Rp     3.251.206.262,00 Jumlah Pajak kurang dibayar Rp                          0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33543/PP/M.VII/99/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33543/PP/M.VII/99/2011    Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai;   Tahun Pajak : 2005;   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP  dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai a quo, dengan Surat Nomor : 162/VIBJ/LTR/VIII/10 tanggal 5 Agustus 2010, yang ditolak oleh Tergugat dengan diterbitkannya Keputusan Tergugat Nomor : KEP-843/WPJ.20/2010 tanggal 26 November 2010, sehingga dengan Surat Nomor : 274/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010 Penggugat mengajukan gugatan;   Menurut Tergugat : bahwa penjelasan Tergugat sesuai dengan yang tertulis di halaman 3 sampai dengan 5 pada putusan ini;   Menurut Penggugat : bahwa penjelasan Penggugat sesuai dengan yang tertulis di halaman 2 sampai dengan 3 pada putusan ini;     Menurut Majelis : Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan  materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor : 274/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 26 November 2010 karenanya dapat diketahui jatuh tempo pengajuan gugatan adalah tanggal 25 Desember 2010; bahwa Surat Gugatan Nomor : 274/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2010 (diantar), sehingga pengajuan Gugatan adalah 19 hari, dengan demikian masih dalam jangka waktu pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, pengajuan Surat Gugatan Nomor : 274/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010 memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 274/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010 adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-843/WPJ.20/ 2010 tanggal 26 November 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 274/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010, diajukan dengan disertai alasan-alasan gugatan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat tetapi masih dalam jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 274/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-843/WPJ.20/2010 tanggal 26 November 2010, sehingga memenuhi ketentuan formal Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr ABC, jabatan: tidak dicantumkan, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 274/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010; bahwa dalam persidangan, Penggugat memperlihatkan asli dan memberikan fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DEF , Nomor : 11, tanggal 26 April 1999, yang dibuat oleh dan di hadapan Sdr GHI, S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta, yang menyatakan bahwa Sdr ABC sebagai Direktur Utama Penggugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa  dengan demikian, Surat Gugatan Penggugat Nomor : 274/VIBJ/ LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010, memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan; Menimbang, bahwa sebelum memeriksa pokok sengketa, Majelis melakukan pemeriksaan atas kewenangan Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa ini sebagai berikut : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2005 Nomor : 00018/207/05/007/10 tanggal 7 Juli 2010; bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP dengan Surat Nomor : 162/VIBJ/LTR/VIII/10 tanggal 5 Agustus 2010, yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur tanggal 6 Agustus 2010; bahwa atas permohonan Penggugat tersebut, diterbitkanlah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-843/WPJ.20/2010 tanggal 26 November 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2005 Nomor : 00018/207/05/ 007/10 tanggal 7 Juli 2010 yang isinya menolak permohonan Penggugat; bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-843/WPJ.20/2010 tanggal 26 November 2010 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-843/WPJ.20/2010 tanggal 26 November 2010 tersebut Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak; bahwa dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur sebagai berikut: “Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dinyatakan sebagai berikut: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang,Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26,Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak,Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak,hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak;” bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas gugatan, yudex factie gugatan Penggugat adalah : “Gugatan atas Keputusan Tergugat yaitu Keputusan Tergugat Nomor : KEP-843/WPJ.20/2010 tanggal 26 November 2010 sebagai pelaksanaan dari Keputusan Tergugat lainnya, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2005 Nomor : 00018/207/05/007/10 tanggal 7 Juli 2010”; bahwa dalam hal ini, Penggugat mengajukan gugatan terhadap pengenaan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir