Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT-36288/PP/M.XII/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2006 |
| Pokok Sengketa | : | koreksi Terbanding atas kredit pajak berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 145.538.372,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 terhadap Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya, sehingga karena Pemohon Banding terdapat penyerahan yang terutang dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai maka sesuai ketentuan tersebut Pajak Masukan dihitung kembali; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa dari kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana terlihat dalam pembukuan dan Surat Permohonan Banding, jelas bahwa atas barang yang dijual dengan tempat penyerahan di luar Daerah Pabean Indonesia, sama sekali tidak memiliki Pajak Masukan, dengan kata lain, Pajak Masukan yang dikreditkan adalah Pajak Masukan yang seluruhnya berkaitan dengan penyerahan BKP yang dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia, berdasarkan penjelasan ini maka menurut pendapat Pemohon Banding ketentuan mengenai pengkreditan pajak yang berlaku atas kegiatan usaha Pemohon Banding adalah ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) UU No. 18 Tahun 2000 dan bukan berdasar ketentuan Pasal 9 ayat (6)UU No. 18 Tahun 2000; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding koreksi Pajak Masukan dilakukan karena Pemohon Banding melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai maka berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 Terbanding melakukan penghitungan kembali terhadap Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding berdasar penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2006 diketahui selama tahun 2006 Pemohon Banding melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 40.962.339.777,00; bahwa dalam penelitian lebih lanjut dalam invoice atas penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai diketahui merupakan penyerahan Barang Kena Pajak di luar daerah pabean sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang berasal dari PT. AAA (biaya sewa gedung dan gudang, telepon, network expenses, other allocation costs), PT. BBB (biaya sewa mesin fotokopi), PT. CCC (biaya leasing peralatan computer) dan PT. DDD (biaya fotokopi) dengan perincian sebagai berikut: 1) PM dari PT. AAA …………….Rp. 443.656.808,002) PM dari PT. BBB Tbk. ……………Rp. 870.000,003) PM dari PT. CCC ………..Rp. 13.099.748,004) PM dari PT. DDD ……………………Rp. 6.989.368,00Rp. 464.615.924,00 Penghitungan Kembali Pajak Masukan :Non VAT Sales Tahun 2006 ……………………Rp. 40.962.339.777,00Total Penjualan Tahun 2006 ……………………Rp. 130.767.955.827,00Perbandingan Non VAT Sales terhadap Total Sales 31.32%Koreksi PM ……. (31,32% x Rp 464.615.924,00)Rp. 145.538.372,00 bahwa Pemohon Banding tidak menerima koreksi Pajak Masukan dengan alasan Pemohon Banding telah melakukan pencatatan yang terpisah antara penyerahan yang terhutang dan penyerahan yang tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai dan dari pencatatan tersebut jelas dapat diketahui Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang terhutang dengan penyerahan yang tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa oleh karena Pemohon Banding telah membuat pencatatan yang terpisah dan dari pencatatan tersebut jelas dapat diketahui Pajak Masukan yang berkaitan langsung dan Pajak Masukan yang tidak berkaitan langsung dengan penyerahan yang terhutang dan yang tidak terhutang PPN, serta mengingat bahwa Pajak Masukan sebesar Rp. 145.538.372,00 adalah Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku Pajak Masukan sebesar Rp. 145.538.372,00 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 145.538.372,00 karena pada tahun pajak yang diperiksa Pemohon Banding melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai maka berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 Terbanding melakukan penghitungan kembali terhadap Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding; bahwa menurut Majelis, berdasarkan uraian di atas sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding merupakan sengketa yuridis fiskal, dimana Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 145.538.372,00 dengan melakukan penghitungan kembali terhadap Pajak Masukan yang dikreditkan karena Pemohon Banding melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000, sedangkan menurut Pemohon Banding dari pencatatan jelas dapat diketahui Pajak Masukan yang berkaitan langsung dan Pajak Masukan yang tidak berkaitan langsung dengan penyerahan yang terhutang dan yang tidak terhutang PPN; bahwa sesuai dengan keterangan Terbanding bahwa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2006 selama tahun 2006 Pemohon Banding melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 40.962.339.777,00 yang sesuai dengan invoice merupakan penyerahan Barang Kena Pajak di luar daerah pabean; bahwa Pemohon Banding dalam keterangannya menyatakan telah memisahkan pencatatan atas penyerahan Barang Kena Pajak di luar Daerah Pabean Indonesia, sama sekali tidak memiliki Pajak Masukan, dan Pajak Masukan yang dikreditkan adalah Pajak Masukan yang seluruhnya berkaitan dengan penyerahan BKP yang dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia; bahwa menurut Majelis, sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak di luar daerah pabean maka atas penyerahan tersebut tidak terutang PPN sehingga atas Pajak Masukan berkaitan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan; bahwa Majelis dalam persidangan telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan perincian Faktur Pajak beserta bukti-buktinya untuk mendukung bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan adalah Pajak Masukan yang seluruhnya berkaitan dengan penyerahan BKP yang dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia, namun Pemohon Banding tidak dapat memenuhi permintaan Majelis yang dimaksud; bahwa dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan : “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan Pajak Masukan yang dikreditkan adalah Pajak Masukan yang seluruhnya berkaitan dengan penyerahan BKP yang dilakukan di dalam Daerah Pabean dan terutang PPN, maka Majelis tidak dapat meyakini Pajak Masukan yang dimaksudkan Pemohon Banding merupakan Pajak Masukan terkait dengan penyerahan yang terutang PPN, sehingga Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 karena Pajak Masukan yang berasal dari biaya-biaya yang digunakan bersama untuk penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN tidak dapat diketahui dengan pasti; bahwa Pajak Masukan yang dihitung Terbanding yang berasal dari biaya-biaya yang digunakan bersama untuk penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN yaitu berasal dari PT. AAA (biaya sewa gedung dan gudang, telepon, network expenses, other allocation costs), PT. BBB (biaya sewa mesin fotokopi), PT. CCC (biaya leasing peralatan computer) dan PT. DDD (biaya fotokopi) dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 464.615.924,00 ; Penghitungan Kembali Pajak Masukan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 : Penyerahan yang tidak terutang PPN= Rp. 40.962.339.777,00Total Penjualan Tahun 2006= Rp. 130.767.955.827,00 Koreksi Pajak Masukan : = Rp. 40.962.339.777,00 x Rp. 464.615.924,00 = Rp.145.538.372,00 Rp. 130.767.955.827,00 bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap kredit pajak berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 145.538.372,00 sudah tepat sehingga tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan menolak banding Pemohon Banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan pajak terutang menurut Majelis adalah sebagai berikut : UraianPemohon (Rp)Terbanding (Rp)Majelis (Rp)Koreksi yang dikabulkan (Rp)Dasar Pengenaan Pajak89.805.616.050,0089.805.616.050,0089.805.616.050,000,00Pajak Keluaran8.079.416.635,008.079.416.635,008.079.416.635,000,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan8.175.962.347,008.030.423.975,008.030.423.975,000,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar96.545.712,0048.992.660,0048.992.660,000,00Kelebihan Pajak yg sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya96.545.712,0096.545.712,0096.545.712,000,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar0,00145.538.372,00145.538.372,000,00Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP – Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0,00 0,00 17.637.357,00 96.545.712,00 17.637.357,00 96.545.712,00 0,00 0,00Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar0,00259.721.441,00259.721.441,000,00 |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-484/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 22 April 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00149/207/ 06/058/08 tanggal 1 Juli 2008, atas nama: PT. XXX |

