Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33249/PP/M.VII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33249/PP/M.VII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan; Tahun Pajak : 2006; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugat ini adalah KEP-130/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Mei 2006 Nomor: 00041/240/06/725/09 tanggal 02 Oktober 2009; Menurut Majelis : KETENTUAN FORMAL bahwa sebelum melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal pengajuan gugatan Majelis akan melakukan pemeriksaan mengenai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas gugatan Penggugat dan pemeriksaan dalam persidangan diketahui Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Mei 2006 Nomor: 00041/240/06/725/09 tanggal 02 Oktober 2009; bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak dengan surat nomor : 006/DIR-HNI/0310 tanggal 25 Maret 2010 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan pada tanggal 05 April 2010 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-130/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, permohonan Penggugat ditolak, sehingga dengan Surat Nomor : 026/DIR-HNI/03/2011 tanggal 17 Maret 2011 Penggugat mengajukan gugatan; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak”; bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa “Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ;Surat Ketetapan Pajak Nihil ;Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;bahwa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa: “ “1)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan; 2)Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis;3)Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang;4)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang ditentukan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima”;bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa “Wajib Pajak dapat mengajukan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa “Direktur Jenderal Pajak dapat: ayat (1)mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrai berupa denda, bunga dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kehilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;ayat (2)tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan No.542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Ketetapan Pajak, menyatakan bahwa: “(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;(2)Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak;(3)Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang”;bahwa Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No.542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Ketetapan Pajak, menyatakan bahwa “Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan permohonan kembali kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan keputusan tersebut” bahwa Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: “(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;(2)Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;(3)Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan Penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;bahwa karenanya dapat diketahui Keputusan Tergugat Nomor: KEP-130/ WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Mei 2006 Nomor: 00041/240/06/725/09 tanggal 02 Oktober 2009 tersebut merupakan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2000, yang diatur lebih lanjut pada Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No.542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Ketetapan Pajak, sehingga diketahui Keputusan Tergugat tersebut bukan merupakan Keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa upaya Penggugat menempuh permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33246/PP/M.VII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33246/PP/M.VII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan; Tahun Pajak : 2006; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugat ini adalah KEP-127/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Februari 2006 Nomor: 00036/240/06/725/09 tanggal 02 Oktober 2009; Menurut Majelis : KETENTUAN FORMAL bahwa sebelum melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal pengajuan gugatan Majelis akan melakukan pemeriksaan mengenai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas gugatan Penggugat dan pemeriksaan dalam persidangan diketahui Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Februari 2006 Nomor: 00036/240/06/725/09 tanggal 02 Oktober 2009; bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak dengan surat nomor : 003/DIR-HNI/0310 tanggal 25 Maret 2010 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan pada tanggal 05 April 2010 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-127/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, permohonan Penggugat ditolak, sehingga dengan Surat Nomor : 023/ DIR-HNI/03/2011 tanggal 17 Maret 2011 Penggugat mengajukan gugatan; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak”; bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa “Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ;Surat Ketetapan Pajak Nihil ;Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;bahwa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa: “1)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;2)Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis;3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang;4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang ditentukan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;5)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima”;bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa “Wajib Pajak dapat mengajukan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa “Direktur Jenderal Pajak dapat: ayat (1)mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrai berupa denda, bunga dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kehilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;ayat (2)tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan No.542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Ketetapan Pajak, menyatakan bahwa: “(1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat megurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;(2)Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak;(3) Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang”;bahwa Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No.542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Ketetapan Pajak, menyatakan bahwa “Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan permohonan kembali kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan keputusan tersebut” bahwa Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: “(1)Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak; (2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; (3)Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan Penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”; bahwa karenanya dapat diketahui Keputusan Tergugat Nomor: KEP-127/WPJ.14/ BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Februari 2006 Nomor: 00036/240/06/725/09 tanggal 02 Oktober 2009 tersebut merupakan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2000, yang diatur lebih lanjut pada Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No.542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Ketetapan Pajak, sehingga diketahui Keputusan Tergugat tersebut bukan merupakan Keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa upaya Penggugat menempuh permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33241/PP/M.VII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33241/PP/M.VII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan; Tahun Pajak : 2006; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugat ini adalah KEP-146/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2006 Nomor: 00111/207/06/725/09 tanggal 02 Oktober 2009; Menurut Majelis : KETENTUAN FORMAL bahwa sebelum melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal pengajuan gugatan Majelis akan melakukan pemeriksaan mengenai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas gugatan Penggugat dan pemeriksaan dalam persidangan diketahui Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2006 Nomor: 00111/207/06/725/09 tanggal 02 Oktober 2009; bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak dengan surat nomor : 022/DIR-HNI/0310 tanggal 25 Maret 2010 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan pada tanggal 05 April 2010 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-146/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, permohonan Penggugat ditolak, sehingga dengan Surat Nomor : 042/DIR-HNI/03/2011 tanggal 17 Maret 2011 Penggugat mengajukan gugatan; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :pelaksaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak”; bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa : “Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ;Surat Ketetapan Pajak Nihil ;Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;bahwa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa : “1)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;2)Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis;3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang;4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang ditentukan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;5)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima”;bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa : “Wajib Pajak dapat mengajukan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa : “Direktur Jenderal Pajak dapat :ayat (1)mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrai berupa denda, bunga dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kehilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;ayat (2)tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Ketetapan Pajak, menyatakan bahwa : “(1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;(2)Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak;(3)Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang”;bahwa Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Ketetapan Pajak, menyatakan bahwa : “Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan permohonan kembali kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan keputusan tersebut;” bahwa Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa : “(1)Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;(2)Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;(3)Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan Penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;” bahwa karenanya dapat diketahui Keputusan Tergugat Nomor : KEP-146/WPJ.14/ BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2006 Nomor : 00111/207/06/725/09 tanggal 02 Oktober 2009 tersebut merupakan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang diatur lebih lanjut pada Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Ketetapan Pajak, sehingga diketahui Keputusan Tergugat tersebut bukan merupakan Keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33233/PP/M.VII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33233/PP/M.VII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan; Tahun Pajak : 2006; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugat ini adalah KEP-138/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2006 Nomor: 00089/207/06/725/09 tanggal 02 Oktober 2009; Menurut Majelis : KETENTUAN FORMAL bahwa sebelum melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal pengajuan gugatan Majelis akan melakukan pemeriksaan mengenai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas gugatan Penggugat dan pemeriksaan dalam persidangan diketahui Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2006 Nomor: 00089/207/06/725/09 tanggal 02 Oktober 2009; bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak dengan surat nomor : 014/DIR-HNI/0310 tanggal 25 Maret 2010 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan pada tanggal 05 April 2010 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-138/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, permohonan Penggugat ditolak, sehingga dengan Surat Nomor : 034/DIR-HNI/03/2011 tanggal 17 Maret 2011 Penggugat mengajukan gugatan; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :pelaksaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak”; bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa : “Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ;Surat Ketetapan Pajak Nihil ;Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;bahwa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa :“1)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;2) Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis;3)Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang;4)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang ditentukan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;5)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima”;bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa : “Wajib Pajak dapat mengajukan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa : “Direktur Jenderal Pajak dapat :ayat (1)mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrai berupa denda, bunga dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kehilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;ayat (2)tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Ketetapan Pajak, menyatakan bahwa :“(1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;(2)Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak;(3)Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang”;bahwa Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Ketetapan Pajak, menyatakan bahwa : “Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan permohonan kembali kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan keputusan tersebut;” bahwa Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa :“(1)Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;(2)Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;(3)Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan Penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;”bahwa karenanya dapat diketahui Keputusan Tergugat Nomor : KEP-138/WPJ.14/ BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2006 Nomor : 00089/207/06/725/09 tanggal 02 Oktober 2009 tersebut merupakan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang diatur lebih lanjut pada Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Ketetapan Pajak, sehingga diketahui Keputusan Tergugat tersebut bukan merupakan Keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.33210/PP/M.X/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.33210/PP/M.X/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan Masa/Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang dikenakan kepada Penggugat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Tergugat Nomor: KEP-218/WPJ.11/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Penolakan atas Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2008 Nomor: 00255/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009; Menurut Tergugat : bahwa dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: : 00255/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009 Masa Pajak Nopember 2008, Penggugat dikenakan Sanksi Administrasi berupa denda pada Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.8.570.756,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diketahui adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dilaporkan oleh Penggugat Masa Nopember 2008 Rp.428.537.796,00 atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut Penggugat dikenakan sanksi denda Pasal 14 (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu sebesar Rp. 8.570.756,00 (2% x Rp 428.537.796,00); bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat menilai bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-218/WPJ.11/2011 tanggal 24 Januari 2011 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tetap dipertahankan; Menurut Penggugat : bahwa alasan pengajuan permohonan Penggugat dikarenakan kondisi likuiditas perusahaan Penggugat yang tidak mendukung. Kondisi keuangan (cash flow) Penggugat saat ini mengalami penurunan diakibatkan dari pemeriksaan pajak yang secara berturut-turut selama 4 tahun buku (tahun 2004 all tax; tahun 2007 all tax-belum selesai ; tahun 2008 – objek Pajak Pertambahan Nilai masih keberatan (proses mengangsur); tahun 2009 Objek Pajak Pertambahan Nilai – baru mulai) dan dikarenakan tidak paham masalah perpajakan dimasa lalu maka terjadi kesalahan-kesalahan dalam membuat laporan perpajakan sehingga mengakibatkan koreksi fiskal yang begitu besar; bahwa demikian permohonan ini Penggugat sampaikan dengan harapan dapat terkabulkan perihal Permohonan Penghapusan Sanksi; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00255/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009 Masa Pajak Nopember 2008 sebesar Rp. 8.694.206,00 dengan rincian sebagai berikut : Sanksi Administrasi :- Bunga 14 (3) KUPRp 123.450,00- Bunga 14 (4) KUPRp 8.570.756,00Jumlah yang masih harus dibayarRp 8.694.206,00 bahwa alasan Tegugat mengenakan sanksi administrasi kepada Penggugat sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00255/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009 Masa Pajak Nopember 2008 dengan alasan sebagai berikut :Sanksi Administrasi berupa denda pada Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 123.450,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diketahui Penggugat terlambat membuat Faktur Pajak;Sanksi Administrasi berupa denda pada Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 8.694.206,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diketahui adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dilaporkan oleh Penggugat Masa Nopember 2008 Rp.428.537.796,00 atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut Penggugat dikenakan sanksi denda Pasal 14 (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu sebesar Rp.8.570.756,00 (2% X Rp.428.537.796,00);Berdasarkan data SIPMOD Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, diketahui bahwa Penggugat terdaftar pada tanggal 11 Desember 1996, dengan demikian Penggugat seharusnya telah memahami peraturan perpajakan, sehingga telah dapat melaksanakan dengan baik hak dan kewajibanya dibidang perpajakan;Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Tergugat berpendapat bahwa sebab yang dapat dipertimbangkan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah apabila timbulnya sanksi administrasi dikarenakan adanya kekhilafan Penggugat atau bukan karena kesalahannya;Dengan demikian Tergugat berpendapat adanya kondisi finansial keuangan Penggugat yang belum baik dan tidak memahami ketentuan perpajakan tidak termasuk sebab-sebab yang dapat dipertimbangkan;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat menilai bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-218/WPJ.11/2011 tanggal 24 Januari 2011 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tetap dipertahankan; bahwa Penggugat tidak setuju terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-218/WPJ.11/2011 tanggal 24 Januari 2011 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00255/107/08/631/09 tentang penolakan penghapusan sanksi administrasi yang menurut Penggugat pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 : “Dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi, denda atas kekhilafan Wajib Pajak dikarenakan ketidak tahuan Penggugat” maka Penggugat memberikan tanggapan sebagai berikut :Alasan pengajuan permohonan Penggugat dikarenakan kondisi likuiditas perusahaan Penggugat yang tidak mendukung. Kondisi keuangan (cash flow) Penggugat saat ini mengalami penurunan diakibatkan dari pemeriksaan pajak yang secara berturut-turut selama 4 tahun buku (tahun 2004 all tax; tahun 2007 all tax-belum selesai ; tahun 2008 – objek Pajak Pertambahan Nilai masih keberatan (proses mengangsur); tahun 2009 Objek Pajak Pertambahan Nilai – baru mulai);Dikarenakan tidak paham masalah perpajakan dimasa lalu maka terjadi kesalahan-kesalahan dalam membuat laporan perpajakan sehingga mengakibatkan koreksi fiskal yang begitu besar untuk memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00255/107/08/631/09 Penggugat mampu membayarbahwa Penggugat dalam persidangan mengemukakan alasan pengajuan permohonan Penggugat dikarenakan kondisi likuiditas perusahaan Penggugat yang tidak mendukung. Kondisi keuangan (cash flow) Penggugat saat ini mengalami penurunan diakibatkan dari pemeriksaan pajak yang secara berturut-turut selama 4 tahun buku (tahun 2004 all tax; tahun 2007 all tax-belum selesai ; tahun 2008 – objek Pajak Pertambahan Nilai masih keberatan (proses mengangsur); tahun 2009 Objek Pajak Pertambahan Nilai – baru mulai) dan dikarenakan tidak paham masalah perpajakan dimasa lalu maka terjadi kesalahan-kesalahan dalam membuat laporan perpajakan; bahwa Tergugat dalam persidangan menyatakan adanya kondisi finansial keuangan Penggugat yang belum baik dan tidak memahami ketentuan perpajakan tidak termasuk sebab-sebab yang dapat dipertimbangkan; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Tergugat dan Penggugat yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas gugatan serta ketentuan tersebut di atas, menurut Majelis dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.33209/PP/M.X/99/2011
Nomor Putusan:PUT.33209/PP/M.X/99/2011 Jenis Pajak:Gugatan Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang dikenakan kepada Penggugat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Tergugat Nomor: KEP-216/WPJ.11/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Penolakan atas Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00254/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009; Menurut Tergugat: bahwa pokok permasalahan dari surat permohonan Penggugat adalah sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00254/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009 Masa Pajak Oktober 2008; bahwa dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00254/107/08/ 631/09 tanggal 10 Desember 2009 Masa Pajak Oktober 2008, Penggugat dikenakan Sanksi Administrasi berupa denda pada Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.11.073,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diketahui Penggugat terlambat membuat Faktur Pajak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat menilai bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-216/WPJ.11/2011 tertanggal 24 Januari 2011 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tetap dipertahankan; Menurut Penggugat: bahwa alasan pengajuan permohonan Penggugat dikarenakan kondisi likuiditas perusahaan Penggugat yang tidak mendukung. Kondisi keuangan (cash flow) Penggugat saat ini mengalami penurunan diakibatkan dari pemeriksaan pajak yang secara berturut-turut selama 4 tahun buku (tahun 2004 all tax; tahun 2007 all tax-belum selesai ; tahun 2008 – objek Pajak Pertambahan Nilai masih keberatan (proses mengangsur); tahun 2009 Objek Pajak Pertambahan Nilai – baru mulai) dan dikarenakan tidak paham masalah perpajakan dimasa lalu maka terjadi kesalahan-kesalahan dalam membuat laporan perpajakan sehingga mengakibatkan koreksi fiskal yang begitu besar; bahwa demikian permohonan ini Penggugat sampaikan dengan harapan dapat terkabulkan perihal Permohonan Penghapusan Sanksi; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00254/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009 Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp.11.073,00 dengan rincian sebagai berikut : Sanksi Administrasi : – Bunga 14 (3) KUP Rp 11.073,00 – Bunga 14 (4) KUP Rp 0,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp 11.073,00 bahwa alasan Tegugat mengenakan sanksi administrasi kepada Penggugat sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00254/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009 Masa Pajak Oktober 2008 dengan alasan sebagai berikut : bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat menilai bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-216/WPJ.11/2011 tanggal 24 Januari 2011 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tetap dipertahankan; bahwa Penggugat tidak setuju terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-216/WPJ.11/2011 tanggal 24 Januari 2011 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00254/107/08/631/09 tentang penolakan penghapusan sanksi administrasi yang menurut Penggugat pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 : “Dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi, denda atas kekhilafan Wajib Pajak dikarenakan ketidak tahuan Penggugat” maka Penggugat memberikan tanggapan sebagai berikut : bahwa Penggugat dalam persidangan mengemukakan alasan pengajuan permohonan Penggugat dikarenakan kondisi likuiditas perusahaan Penggugat yang tidak mendukung. Kondisi keuangan (cash flow) Penggugat saat ini mengalami penurunan diakibatkan dari pemeriksaan pajak yang secara berturut-turut selama 4 tahun buku (tahun 2004 all tax; tahun 2007 all tax-belum selesai ; tahun 2008 – objek Pajak Pertambahan Nilai masih keberatan (proses mengangsur); tahun 2009 Objek Pajak Pertambahan Nilai – baru mulai) dan dikarenakan tidak paham masalah perpajakan dimasa lalu maka terjadi kesalahan-kesalahan dalam membuat laporan perpajakan; bahwa Tergugat dalam persidangan menyatakan adanya kondisi finansial keuangan Penggugat yang belum baik dan tidak memahami ketentuan perpajakan tidak termasuk sebab-sebab yang dapat dipertimbangkan; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Tergugat dan Penggugat yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas gugatan serta ketentuan tersebut di atas, menurut Majelis dapat diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; bahwa menurut Majelis penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00254/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009 Masa Pajak Oktober 2008 terkait dengan adanya kesalahan tulis atau salah hitung yang mengakibatkan jumlah kekurangan pembayaran pajak; bahwa oleh karena koreksi yang menjadi dasar pengenaan sanksi denda Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sampai dengan selesainya pemeriksaan atas gugatan ini tidak mengalami perubahan, maka Majelis berkesimpulan bahwa pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana tertuang dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Pajak Oktober 2008 Nomor: 00254/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009 tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa selanjutnya Majelis berpendapat untuk menolak permohonan gugatan penggugat dan mempertahankan keputusan Tergugat Nomor : KEP-216/WPJ.11/ 2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00254/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009; Menimbang: bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan menolak permohonan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-216/WPJ.11/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00254/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009, atas nama: PT.XXXX