Nomor Putusan:
Put.36120/PP/M.I/15/2012
Amar Putusan:
Mengabulkan Sebagian
pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp.3.983.672.175.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding:
| No | Jenis Sengketa Objek Pajak PPh Badan | Nilai Sengketa (Rp) |
| 1 | Koreksi Peredaran Usaha | 390.882.181,00 |
| 2 | Koreksi Harga Pokok Penjualan | 38.876.500,00 |
| 3 | Koreksi Biaya Usaha | 1.568.614.199,00 |
| 4 | Koreksi Penghasilan Luar Usaha | 25.510.103,00 |
| 5 | Koreksi Penghasilan yg telah dikenakan PPh Final | 1.959.789.192,00 |
| Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding | 3.983.672.175,00 | |
- Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 390.882.181,00,-
bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp 390.882.181,00 merupakan hasil equalisasi peredaran usaha dengan DPP PPN yang belum dilaporkan di peredaran usaha PPh Badan;
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui sebab koreksi ini adalah adanya koreksi pada biaya lainnya sebesar Rp. 38.876.500 karena merupakan biaya yang terkait dengan pendapatan yang telah dikenakan PPh Final yaitu penghasilan sewa;
bahwa pada saat pembahasan akhir basil pemeriksaan, berdasarkan risalah pembahasan hasil akhir pemeriksaan, pemohon banding tidak menanggapi koreksi atas biaya komunikasi yang dilakukan pemeriksa. Berdasarkan hal tersebut, dianggap pemohon banding telah menyetujui hasil koreksi atas biaya komunikasi sebesar Rp 2.172.574,00, sehingga tidak ada relevansinya untuk disengketakan kembali;
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui sebab koreksi ini adalah adanya beban lain-lain sebesar Rp. 25.510.103,00 disebabkan pengeluaran tersebut tidak didukung bukti yang memadai, sehingga dikoreksi sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa koreksi ini terdiri dari koreksi penghasilan yang telah dikenakan PPh Final sebesar Rp. 2.024.698.346 dan koreksi negatif atas penghasilan internet sebesar (Rp64.909.154) sehingga jumlah koreksi menjadi Rp.1.959.789.192,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dari hasil equalisasi tersebut, karena menurut Pemohon Banding omzet PPh badan berdasarkan prinsip Accrual Basis sedangkan Omzet PPN berdasarkan pada Cash Basis;
bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak mengemukakan alasan ketidaksetujuan atas koreksi ini, tetapi Pemohon Banding tetap mencantumkan perhitungan harga pokok penjualan menurut perhitungan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya usaha sebesar Rp. 1.568.614.199,00 karena biaya tersebut digunakan untuk mendapatkan, memperoleh dan memelihara penghasilan dan cukup bukti serta cukup pembukuan, yang meliputi:
| Biaya Pemasaran & Promosi | 118.500.000,00 |
| Biaya Komunikasi | 2.172.574,00 |
| Perlengkapan Kantor | 193.372.242,00 |
| Pengamanan Asset | 898.531.759,00 |
| Lain-lain | 356.037.624,00 |
| 1.568.614.199,00 |
bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak mengemukakan alasan ketidaksetujuan atas koreksi ini, tetapi Pemohon Banding tetap mencantumkan perhitungan penghasilan luar usaha menurut perhitungan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding ini dengan alasan Pemohon Banding telah dipungut oleh ZZZ berupa PPh 22 (Final), sebab Pemohon Banding mendapat penunjukan pengelolaan SPBU dan secara sah mendapat izin dari ZZZ, dimana saat membeli SPBU dari ZZZ Pemohon Banding telah dipungut PPh-22 (Final);
bahwa soal Pemohon Banding mengelola SPBU bekerjasama dengan Koperasi Karyawan Pemohon Banding, itu adalah strategi intern management Pemohon Banding, yang tidak ada hubungan dan kaitannya dengan PPh-22 (Final) dan hak kelola SPBU dari ZZZ ;
bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp 390.882.181,00 berdasarkan hasil equalisasi peredaran usaha dengan DPP PPN yang belum dilaporkan di peredaran usaha PPh Badan;
- Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 38.876.500,00
bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak mengemukakan alasan ketidaksetujuan atas koreksi ini, tetapi Pemohon Banding tetap mencantumkan perhitungan harga pokok penjualan menurut perhitungan Pemohon Banding;
- Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp. 1.568.614.199,00,-
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan atas koreksi biaya usaha sebesar Rp1.568.614.199,00, yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp.1.256.741.957,00 (biaya komunikasi sebesar Rp. 2.172.574,00 + koreksi pengamanan asset sebesar Rp. 898.531.759,00 + biaya lain-lain sebesar Rp. 356.037.624,00), sedangkan sisanya sebesar Rp. 311.872.242,00 (biaya pemasaran dan promosi yang di koreksi sebesar Rp. 118.500.000,00 + biaya perlengkapan kantor sebesar Rp. 193.372.242,00) tetap dipertahankan;
- Koreksi Penghasilan Luar Usaha Rp. 25.510.103,00
bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak memberikan alasan ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas beban lain-lain sebesar Rp. 25.510.103,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;
- Koreksi Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final sebesar Rp.1.959.789.192,00,-
bahwa koreksi ini terdiri dari koreksi penghasilan yang telah dikenakan PPh Final sebesar Rp. 2.024.698.346 dan koreksi negatif atas penghasilan internet sebesar (Rp64.909.154) sehingga jumlah koreksi Terbanding menjadi sebesar Rp.1.959.789.192,00;
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan yang dikenakan PPh Final sebesar Rp. 2.024.698.346,- karena penghasilan tersebut merupakan pendapatan bagi hasil milik Pemohon Banding, sesuai dengan kontrak yang disepakati antara Pemohon Banding dan Koperasi Karyawan PT. YYY (Kopkarmas);
bahwa dari kerjasama tersebut ditentukan bahwa Pemohon Banding memperoleh bagi hasil sebesar 62,5% atas penjualan oli dan premium dan sebesar 55% dan penjualan pertamax/plus setelah dikurangi harga pembelian;;
bahwa menurut pendapat Majelis, apabila Terbanding mendalilkan penghasilan yang diterima Pemohon Banding tersebut merupakan bagi hasil dan bukan merupakan pendapatan langsung dari hasil SPBU, harusnya Terbanding memberikan hasil perhitungan berapa jumlah pendapatan SPBU yang sudah dikenakan PPh Final dan berapa jumlah pendapatan bagi hasil setelah diperhitungkan persentase tersebut di atas sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dan Kopkarmas. Akan tetapi dari laporan pemeriksaan pajak, dokumen keberatan dan dokumen-dokumen banding, tidak terdapat rincian perhitungan dimaksud dari Terbanding;
bahwa dari dokumen SSP-SSP PPh Pasal 22 atas pembelian produk Pertamina keseluruhannya menggunakan nama dan NPWP Pemohon Banding;
bahwa SPT Tahunan PPh Badan tahun 2005 Pemohon Banding telah melaporkan penghasilan yang telah dikenakan PPh Final dan dari dokumen SPT Tahunan PPh Badan tahun 2005 atas nama Kopkarmas tidak terdapat pelaporan penghasilan yang telah dikenakan PPh Final atas pendapatan SPBU;
bahwa atas koreksi negatif penghasilan internet sebesar (Rp. 64.909.154) yang dikoreksi Terbanding karena merupakan satu kesatuan dengan penghasilan service atau pelayanan atas sewa gedung, menurut Majelis koreksi ini berkaitan dengan koreksi biaya lainnya dalam Harga Pokok Penjualan yang tetap dipertahankan oleh Majelis karena Pemohon Banding tidak memberikan alasan atas koreksi tersebut. Majelis berpendapat apabila suatu biaya telah dikoreksi maka penghasilan yang berkaitan dengan biaya tersebut juga harus ditiadakan, sehingga koreksi negatif penghasilan internet sebesar (Rp. 64.909.154) tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas penghasilan yang telah dikenakan PPh Final sebesar Rp.2.024.698.346,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan koreksi negatif atas penghasilan internet sebesar (Rp. 64.909.154,00) tetap dipertahankan;
bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding;
| 1. | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, |
| 2. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; |
| 3. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; |
Surat Banding, Surat Uraian Banding dan penjelasan tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-834/WPJ.20/2009 tanggal 21 Desember 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00001/206/05/007/09 tanggal 22 Juli 2009 atas nama: PT.XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut:
| Penghasilan Neto | Rp 112.410.090,00 |
| Penghasilan Kena Pajak | Rp 112.410.090,00 |
| Pajak Penghasilan yang terutang | Rp 16.223.000,00 |
| Kredit Pajak | (Rp 0,00) |
| Pajak Penghasilan Kurang bayar | Rp 16.223.000,00 |
| Sanksi administrasi | Rp. 7.787.040,00 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | Rp. 24.010.040,00. |

