Nomor Putusan:
Put.36129/PP/M.I/19/2012
Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya
pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah penetapan Terbanding terhadap Tarif Bea Masuk atas barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 150201 tanggal 11 Mei 2010 berupa Dicalcium Phosphate Feed Grade, dengan pos tarif 2835.25.10.00 dengan BM 0% ditetapkan menjadi pembebanan BM 5% yang disebabkan Form E Pemohon Banding tidak diakui oleh Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian diketahui Form E nomor: E103504086860001 diterbitkan pada tanggal 6 April 2010 atau sebelum tanggal B/L yaitu tanggal 11 April 2010;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan Terbanding dalam KEP-6042/KPU.01/2010 tanggal 3 Agustus 2010 dengan alasan penggunaan Form E untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk atas importasi yang Pemohon Banding lakukan sudah mengikuti ketentuan dalam PMK Nomor : 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA);
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 150201 tanggal 11 Mei 2010, dengan tanggal Bill of Lading (B/L) dan Form E sebagai berikut:
| – | Bill of Lading (B/L) nomor SNKO020100401280 tanggal 11 April 2010; |
| – | Form E nomor E105103000030019 tanggal 6 April 2010; |
bahwa menurut Terbanding karena Form E diterbitkan sebelum tanggal B/L maka disimpulkan atas importasi dengan PIB nomor: 150201 tanggal 11 Mei 2010 tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN) sehingga dengan keputusan nomor KEP-6042/KPU.01/2010 tanggal 3 Agustus 2010, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP nomor: SPTNP-015813/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 31 Mei 2010;
bahwa dasar Terbanding menyatakan bahwa Form E yang diterbitkan sebelum tanggal B/L menyebabkan importasi dengan PIB nomor: 150201 tanggal 11 Mei 2010 tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) adalah:
| – | ketentuan yang telah disepakati dalam Operational Certification Procedures for The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area: | |
| Rule10 | ||
| (a) | The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Government authorities of the exporting Party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in that Party whitin the meaning of the ASEAN-China Rules Of Origin; | |
| (b) | ||
| (c) | In exACFTAional cases where a Certificte of Origin has not been issued at the time of exportation or soon thereafter due to involuntary errors or ommisions or other valid causes, the Certificate of origin may be issued retroactively but no longer than one year from the date of shipment, bearing the words ”ISSUED RETROACTIVELY”; | |
| – | pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 43/M-DAG/PER/10/2007 tanggal 8 Oktober 2007 menyatakan: Surat permohonan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan dokumen pendukung: | |
| a. | fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) …dst; | |
| b. | tindasan asli (origin copy) B/L atau fotokopi AWB atau fotokopi Cargo Receipt jika pelaksanaan ekspornya melalui pelabuhan darat; dan | |
| c. | invoice … dst; | |
| – | ketentuan Operational Certification Procedures for the rules of origen tersebut secara tegas disebutkan bahwa penerbitan SKA Form E adalah saat barang diekspor (B/L data) atau segera setelah barang diekspor, dan mengatur penerbitan SKA Form E sebelum barang diekspor; | |
| – | butir 4 Surat Direktur Teknis Nomor: S-287/BC.2/2010 tanggal 2 Juni 2010 menyatakan: untuk impor yang menggunakan SKA yang diterbitkan sebelum tanggal pengapalan maka SKA tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi; | |
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan Terbanding karena penggunaan Form E untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk atas importasi yang Pemohon Banding lakukan sudah mengikuti ketentuan dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) sedangkan dalam PMK Nomor : 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tersebut tidak menyebutkan bahwa third country invoicing tidak berlaku dalam penerapan Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) dan bahwa tanggal Form E tidak boleh sebelum tanggal Bill of Lading (B/L);
bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 tentang Perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang dalam rangka Skema Free Trade Agreement disebutkan pada butir 2 sebagai berikut :
| (2) | Berdasarkan Surat Menteri Perdagangan Nomor : 1072/M-DAG/SD/7/2010 tanggal 3 Agustus 2010 dan untuk memperlancar pelayanan pemberian tarif pregerensi dalam skema FTA, maka untuk SKA (Surat Keterangan Asal) yang diterbitkan sebelum tanggal pengapalan dilaksanakan ketentuan sebagai berikut : |
| a. | Pengertian “by the time shipment” sebagaimana dimaksud pada Operational Certification Procedures (OCP) IJEPA adalah “menjelang sampai dengan pada saat” pengapalan. Pengertian “menjelang” belum dapat ditentukan jangka waktunya, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut, yang akan ditentukan melalui perundingan dengan pemerintah Jepang, sehingga penerbitan SKA Form JIEPA sebelum tanggal pengapalan dapat diterima; |
| b. | Pengertian “at the time shipment” terkait pelaksanaan FTA diukur dengan tanggal B/L yang diatur sebagai berikut : 1)SKA CEPT AFTA/ATIGA yang diterbitkan sebelum tanggal Bill of Lading dapat diterima berdasarkan keputusan Senior Official Economic Meeting (SOEM) melalui common understanding pada pertemuannya di Bandar Seri Begawan, Brunei pada tanggal 18 – 23 Juli 2010;2)Untuk importasi yang PIB-nya mendapat nomor pendaftaran sampai dengan 31 Juli 2010 dan menggunakan SKA Form-E dan Form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, SKA dapat diterima dan diberikan tarif preferensi;3)Untuk importasi yang PIB-nya mendapat nomor pendaftaran mulai 1 Agustus 2010 dan menggunakan SKA Form-E dan Form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, tetap dilaksanakan ketentuan yang telah disepakati bersama sebagaimana terdapat dalam masing-masing OCP |
bahwa Form E diterbitkan sebelum tanggal Bill of Lading, namun Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 150201 mendapatkan nomor pendaftaran pada tanggal 11 Mei 2010 atau sebelum tanggal 31 Juli 2010 sehingga Majelis berpendapat berdasarkan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 butir 2 huruf b angka 2, SKA dapat diterima dan atas importasi dengan PIB Nomor: 150201 tanggal 11 Mei 2010 tersebut dapat diberikan tarif preferensi;
bahwa oleh karena itu, Majelis berkesimpulan penetapan Terbanding yang menetapkan tarif Bea Masuk atas jenis barang yang diberitahukan dalam PIB nomor: 150201 tanggal 11 Mei 2010 dengan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%, tidak dapat dipertahankan;
bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “mengabulkan sebagian atau seluruhnya”;
bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa pajak di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding;
Surat Banding Pemohon Banding, dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
| 1. | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
| 2. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; |
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6042/KPU.01/2010 tanggal 3 Agustus 2010 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan / atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-015813/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 31 Mei 2010, atas nama PT. XXX, sehingga besarnya tarif bea masuk dalam PIB Nomor: 150201 tanggal 11 Mei 2010 adalah sesuai dengan Surat Banding yaitu 0% berdasarkan Skema ASEAN-China Free Trade Area.

