Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36518/PP/M.VII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36518/PP/M.VII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 142895, tanggal 26 Oktober 2010 berupa importasi 1 Unit YYY Motorcycle Model YZFRI-R125, negara asal Singapura, dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 1,708.50 yang oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 3,066.28, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.26.137.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian dokumen dan data-data pendukung oleh Terbanding kedapatan nilai pabean yang diberitahukan tidak wajar;     Menurut Pemohon Banding : bahwa perlu diketahui Nilai Pabean yang tercantum dalam PIB Nomor: 142895 tanggal 26 Oktober 2010 adalah nilai transaksi yang sebenarnya terjadi, berdasarkan nilai transaksi pembelian Pemohon Banding dari pihak supplier di Singapore;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 001/PAI/POIMP/SIN/X/2010 tanggal 21 September 2010 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada LLL Motor, yang beralamat di No. D BBB Place, Singapore 416230 berupa 1 Unit YYY Motorcycle Model YZFRI-R125, year manufacture: 2010, unit price USD 1,700.00, total amount C&F USD 1,700.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : EXOA-054 tanggal 01 Oktober 2010 yang diterbitkan oleh LLL Motor, yang beralamat di No. D BBB Place, Singapore 416230 diperoleh petunjuk bahwa LLL Motor, membebankan kepada Pemohon Banding untuk 1 Unit YYY Motorcycle Model YZFRI-R125, year manufacture: 2010, negara asal Singapore dengan nilai sebesar CNF USD 1,700.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor: EXOA-054 tanggal 01 Oktober 2010 yang diterbitkan oleh LLL Motor, yang beralamat di No. D BBB Place, Singapore 416230 diperoleh petunjuk bahwa LLL Motor, mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa 1 Unit YYY Motorcycle Model YZFRI-R125, year manufacture: 2010, negara asal Singapore dengan Total Dimension 1x222x75x114 cm, CBM 1.999; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Air Waybill Nomor: 235-6391 0151 tanggal 12 Oktober 2010 yang diterbitkan oleh Group7 AG, diketahui pengirim barang yaitu LLL Motor, yang beralamat di No. 55 Kaki Bukit Place, Singapore 416230 kepada Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 1 Unit YYY Motorcycle Model YZFRI-R125, year manufacture: 2010, negara asal Singapore melalui Airport Frankfurt, dengan tujuan Airport Jakarta dengan pesawat Turkish Airlines; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti transfer pembayaran dari Bank CCC pada tanggal 24 September 2010, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada LLL Motor, sebesar USD 1,700.00 atau setara dengan Rp 15.223.500,00 dengan biaya administrasi bank Rp. 80.000 sehingga total menjadi sebesar Rp. 15.303.500,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank CCC periode 31 Agustus s.d. 30 September 2010 dengan nomor rekening: 2883030095 atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa tanggal 24 September 2010 Pemohon Banding telah mendebet uang sebesar Rp. 15.303.500,00 sesuai dengan jumlah yang tertera pada Aplikasi Transfernya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Hutang Dagang per Supplier periode Januari s.d. Desember 2010 atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat pembayaran atas PO-001/PAI/PO-IMP/SIN/X/2010 pada tanggal 24 September 2010 sebesar Rp. 15.303.500,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Piutang Perusahaan bulan April 2011 atas nama Pemohon Banding, diketahui terdapat piutang pada sisi kredit sebesar Rp 22.000.000,00 dengan keterangan ZZZ; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Faktur Pajak Sederhana Nomor 010.000.11.00000015 tanggal 07 April 2011 diperoleh data penjualan 1 Unit YYY Motorcycle Model YZFRI-R125, No. Rangka VG5RE061000023599, No. Mesin E344E-023943, warna putih biru, tahun 2010, dengan harga jual Rp 20.000.000,00, PPN sebesar Rp 2.000.000,00, jumlah sebesar Rp 22.000.000,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Buku Persediaan Barang periode April 2011 diketahui terdapat 1 unit jenis R125; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 142895 tanggal 26 Oktober 2010, Pemohon Banding telah melakukan importasi 1 Unit YYY Motorcycle Model YZFRI-R125, tahun 2010, negara asal Singapore dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 1,700.00 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahu kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta berupa importasi 1 Unit YYY Motorcycle Model YZFRI-R125, tahun 2010, negara asal Singapore dengan Nilai Pabean diberitahukan C&F sebesar USD 1,700.00, Asuransi LN sebesar USD 8.50, CIF USD 1,708.50 sama dibanding dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 142895 tanggal 26 Oktober 2010 atas importasi berupa 1 Unit YYY Motorcycle Model YZFRIR125, tahun 2010, negara asal Singapore dengan nilai pabean diberitahukan C&F sebesar USD 1,700.00, Asuransi LN sebesar USD 8.50, CIF USD 1,708.50 telah benar; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-691/WBC.06/2010 tanggal 28 Desember 2010 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 3,066.28 tidak dapat dipertahankan;     Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 1 Unit YYY Motorcycle Model YZFRI-R125, tahun 2010, negara asal Singapore, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 142895 tanggal 26 Oktober 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 1,708.50;   Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;   Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-691/WBC.06/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008691/WBC.06/KPP.0103/NP/2010 tanggal 01 November 2010, atas nama: PT XXX, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 1 Unit YYY Motorcycle

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36515/PP/M.VII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36515/PP/M.VII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan tarif atas PIB Nomor: 191481, tanggal 12 Juni 2010 berupa importasi barang 16 Boxes = 12000 Kgs EPT 3092M Chemindo-3092M negara asal Japan, dengan Pos Tarif diberitahukan pada pos 4002.70.00.00 dengan BM 5% BBS 50% yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif 4002.70.00.00 dengan BM 5%, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.8.554.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa barang yang diimpor tidak mendapat fasilitas karena tidak memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan sehingga Bea Masuk ditetapkan sesuai dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (sesuai BTBMI 2007) yaitu sebesar 5%”;     Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam menghitung nilai pabean yang Pemohon Banding lakukan adalah selalu berdasarkan nilai transaksi aktual. Dalam kasus pembelian EPT3092M -seperti prosedur baku pada umumnya- Pemohon Banding telah mengirimkan Purchase Order ke supplier. Sebelum supplier mengirimkan barang, terlebih dahulu mereka kirimkan invoice set termasuk B/L-nya untuk diurus bea masuknya. Atas dasar nilai yang tercantum dalam invoice itulah Pemohon Banding mengurus PIB dengan melunasi semua kewajiban kepabeanan: Bea Masuk, PPN dan PPh impornya (copy SSPCP Pemohon Banding lampirkan). Semua bukti yang valid dan memadai tersebut (bukti pembayaran/ SSPCP, Invoice, Packing List, B/L dan PO), termasuk bukti pembayaran Pemohon Banding ke Supplier telah Pemohon Banding sampaikan pada pemeriksa, sehingga Pemohon Banding tidak bisa memahami pendapat Pemeriksa yang menyatakan bahwa Pemeriksa belum bisa meyakini kebenaran nilai pabean yang ada;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB nomor : 191481 tanggal 12 Juni 2010 yang diberitahukan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan atas importasi berupa barang 16 Boxes = 12000 Kgs EPT 3092M Chemindo-3092M negara asal Japan, dengan Pos Tarif diberitahukan pada pos 4002.70.00.00 dengan BM 5% BBS 50% yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif 4002.70.00.00 dengan BM 5%; bahwa Majelis berkesimpulan penetapan klasifikasi pos tarif, tarif Bea Masuk dan nilai pabean atas PIB nomor : 191481 tanggal 12 Juni 2010 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.” bahwa Pejabat Bea Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan klasifikasi tarif dan nilai pabean dan atas PIB nomor : 191481 tanggal 12 Juni 2010 tersebut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan klasifikasi Pos Tarif, tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-019124/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 Juni 2010 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.8.554.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa kemudian atas penetapan klasifikasi Pos Tarif, tarif bea masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat keberatan nomor : CIB/01/VII/10 tanggal 01 Juli 2010 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 08 Juli 2010, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Pemohon Banding telah keliru mengisi kolom 19 PIB dengan kode “06” yang berarti impor dalam rangka CEPT, AFTA, dan telah diperbaiki pemberitahuannya dengan kolom 19 PIB diisi dengan kode 56 yang berarti impor dengan fasilitas JIEPA; bahwa Pemohon Banding membuktikan dengan menyerahkan PIB hasil print ulang yang menyatakan PIB Nomor : 191481 tanggal 12 Juni 2010, kolom 19 diisi dengan kode “56” dan Nomor Surat Keputusan “100090371173301405 tanggal 02 Juni 2010”; bahwa Pemohon Banding juga menyerahkan Bukti Penerimaan Berkas PIB dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menyatakan Lampiran PIB tersebut terdiri dari: “ -Invoice076/IMP/CIB/1019/05/2010Y-Bill of LadingTYMCDE21027/05/2010Y-Surat Keputusan10009037117330140502/06/2010Y”bahwa Pemohon Banding menunjukkan form JIEPA tersebut yaitu Nomor 100090371173301405, yang diterbitkan oleh The Japan Chamber of Commerce and Industry, Tokyo, June 2, 2010; bahwa PIB atas nama Pemohon Banding tersebut memenuhi ketentuan syarat importasi yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Keuangan tersebut; bahwa dengan demikian terdapat cukup bukti PIB Nomor : 191481 tanggal 12 Juni 2010 atas nama Pemohon Banding tersebut dapat diberikan fasilitas tarif Bea Masuk JIEPA berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut; bahwa menurut butir 2696 Lampiran Kolom 7 (1 Januari s.d. 31 Desember 2010) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, barang yang diimpor Pemohon Banding yaitu Mitsui EPT 3092 M yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 191481 tanggal 12 Juni 2010 yang masuk pos tarif 4002.70.00.00 dikenakan tarif BM 2,5%; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat penetapan Tarif oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7231/KPU.01/2010 tanggal 25 Agustus 2010 yang menetapkan EPT 3092M Chemindo-3092M masuk ke dalam klasifikasi Pos Tarif 4002.70.00.00 dengan BM sebesar 5% tidak dapat dipertahankan;     Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas importasi berupa EPT 3092M Chemindo-3092M ditetapkan masuk ke dalam klasifikasi Pos Tarif 4002.70.00.00 dengan BM sebesar 2,5% (IJ-EPA) (USDFS) sesuai dengan PIB nomor : 191481 tanggal 12 Juni 2010;   Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36488/PP/M.VI/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36488/PP/M.VI/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk     Tahun Pajak  :     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengenaan Bea Masuk Umum sebesar 10% atas importasi Low Density Polyethylene Resin Titanlene LDC801YY yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 095985 tanggal 29 Maret 2010 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp.650.239.000,00, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi permasalahan adalah terhadap importasi tersebut PFPD menggugurkan fasilitas CEPTnya dan menetapkan kembali pembebanan menjadi BM 10% (MFN), PPN 10% (klasifikasi HS tetap pada pos tarif 3901.10.9010). bahwa sesuai BTBMI 2007 pos tariff 3901.10.9010 pembebanan Bea Masuknya adalah 10% (MFN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 247/PMK.011/2009, pembebanan tariff preferensi CEPT untuk pos tariff tersebut adalah 0%;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Form D sebagai dokumen pelengkap importasi atas PIB Nomor 095985 tanggal 29 Maret 2010 diterbitkan tanggal 22 Maret 2010 sehingga SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, belum dapat diberlakukan, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka penetapan tarif yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor: 11239/2010, harus dinyatakan batal demi hukum, karena aplikasi Form D sebagai dokumen pelengkap importasi sesuai PIB Nomor 095985 diterbitkan pada tanggal 22 Maret 2010, dilakukan sebelum berlakunya ketentuan SE-05/BC/2010;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan atas data yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa tambah bayar sebesar Rp 208.345.000,00 disebabkan karena Terbanding mengenakan Bea Masuk Umum sebesar 10%, sedangkan Pemohon Banding menggunakan fasilitas preferensi tarif CEPT dengan Bea Masuk sebesar 0%; bahwa Terbanding tidak menerima tarif CEPT yang diajukan oleh Pemohon Banding karena atas Form D Pemohon Banding yang diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari dari tanggal pengapalan tidak mencantumkan tanda/cap “ISSUED RETROACTIVELY’, padahal sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010, dalam hal Form D diterbitkan lebih dari 3 (tiga) setelah tanggal pengapalan harus mencantumkan tanda/cap “ISSUED RETROACTIVELY’; bahwa menurut Pemohon Banding, Form D yang menjadi lampiran PIB Nomor: 095985 tanggal 29 Maret 2010 diterbitkan tanggal 22 Maret 2010 sehingga tidak dapat dikenakan SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 dan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:SE-16/BC/2010 tanggal 14 Agustus 2010, atas SKA yang diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari dari tanggal pengapalan dan tidak mencantumkan tanda/cap ”ISSUED RETROACTIVELY” tetap dapat diberikan tarif preferensi; bahwa atas permasalah tersebut diatas, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa CEPT-AFTA merupakan perjanjian/persetujuan antar Negara-Negara Anggota Asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar Negara-Negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari Negara-Negara Anggota Asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara yang satu yang diimpor oleh Negara-Negara Asean yang lainnya atau sebaliknya yang apabila barang tersebut dilindungi dengan dokumen resmi SKA (Form D), maka akan diberlakukan tarif Bea Masuk sesuai dengan tarif CEPT-AFTA; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, antar Negara-Negara Asean saling mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (Form D) yang diatur dalam CEPT-AFTA, sehingga apabila SKA (Form D) telah ditandatangani oleh Pejabat Berwenang di Negara pengekspor, maka SKA (Form D) tersebut syah untuk mendapat Tarif Bea Masuk sesuai tarif CEPT-AFTA, kecuali yang menyangkut keabsahan SKA (Form D ) tersebut; bahwa Pejabat yang memberi tanda “Issued Retroactively” adalah Otoritas Penerbit atau Pejabat Berwenang yang menandatangani dan menerbitkan SKA (Form D) di Negara penerbit sesuai dengan specimen tanda tangan yang dimiliki oleh Terbanding. Oleh karenanya jika Pejabat Berwenang telah menandatangani dan menerbitkan SKA (Form D) dan SKA (Form D) diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat bersamaan hard copy PIB diserahkan kepada Terbanding, maka SKA (Form D) syah untuk mendapat Tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif CEPT-AFTA meskipun belum diberi tanda contreng “Issued Retroactively”; bahwa menurut Terbanding berdasarkan huruf (l) Keputusan Terbanding a quo menyebutkan SKA (Form D) dikeluarkan tanggal 22 Maret 2010 dan B/L dikeluarkan tanggal 18 Maret 2010 (empat hari setelah tanggal B/L) namun kolom 13 kotak “Issued Retroactively“ tidak diberi tanda checklist (dicontreng) sehingga SKA (Form D) tidak mendapat Prefferensi Tariff CEPT-AFTA, Majelis berpendapat tidak terbukti, karena asal produk dan keaslian dokumen tidak diragukan dan Pejabat berwenang Malaysia telah mengeluarkan SKA (Form E) yang ditandatanganinya dan telah dicap dengan stempel resmi dan telah diakui keabsahannya; bahwa berdasarkan jenis dan hierarki Peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan dalam Pasal 7 ayat (4) dengan penjelasannya menyebutkan antara lain ”Jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jenis peraturan perundang-undangan selain dalam ketentuan ini antara lain, Peraturan yang dikeluarkan oleh MPR dan DPR, DPD, Mahkamah Agung……. dst….Menteri, kepala badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang…………dst…”; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan huruf (k) Keputusan Terbanding a quo Dasar yang digunakan Teranding untuk menetapkan koreksi adalah Angka 1. Ketentuan Umum, butir I, Angka 3 butir d, dan Angka 5 huruf b. Penelitian SKA butir 6. Surat Edaran Nomor SE-05/BC/2010 tentang petunjuk pelaksanaan penelitian dokumen pemberitahuan impor barang dalam rangka skema Free Trade Agreement; bahwa Surat Edaran Nomor SE-05/BC/2010 merupakan aturan yang bersifat kongkrit dan hanya mengatur ke dalam khusus untuk Pajabat Bea Cukai, tidak besifat abstrak dan tidak mengatur ke luar secara umum dan juga dibuat tidak mempunyai waktu atau tanggal mulai berlakunya karena hanya sebagai petunjuk pelaksanaan tugas Pajabat Bea Cukai, sehingga apabila digunakan sebagai dasar hukum penetapan yang menimbulkan akibat hukum, maka penetapannya cacat hukum sehingga Keputusan Tebanding a quo batal demi hukum; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.010/2006 tentang penetapan tariff bea masuk atas barang impor dalam rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 247 /PMK.011/2009, apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form D) yang ditandatangani

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36388/PP/M.IV/16/2012

No Putusan Pengadilan Pajak : Put-36388/PP/M.IV/16/2012 Jenis Pajak : Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa     Pokok Sengketa : koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 4.121.133.328,00         Menurut Terbanding : bahwa atas Jasa Maklon yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik untuk pemberi kerja di dalam ataupun di luar negeri merupakan objek PPN Dalam Negeri dan penyerahan jasa maklon tersebut terhutang PPN Dalam Negeri karena jasa tersebut benar benar dilakukan di dalam negeri (yaitu di tempat kedudukan/ di pabrik Pemohon Banding ) walaupun status Pemohon Banding adalah sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat. Fasilitas yang diberikan untuk Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan menurut Terbanding adalah untuk penyerahan Barang Kena Pajak, tidak ada tercantum baik secara tersurat maupun tersirat untuk penyerahan Jasa Kena Pajak juga, sehingga dalam hal ini atas penyerahan jasa tetap mengacu kepada ketentuan umum perpajakan;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding, berlokasi di Jl. BB, Karangjati Ungaran Km.37 Semarang mendapat fasilitas sebagai EPTE berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.172/KMK.05/1997 tanggal 17 April 1997, yang kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1996 Pasal 34 ayat (2) semua EPTE dinyatakan sebagai Kawasan Berikat, yang melakukan kegiatan pemberian jasa maklon untuk luar negeri yang berarti sesuai dengan maksud atau tujuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tersebut. oleh karena itu Pemohon Banding berhak atas fasilitas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16B ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kontrak Kerja Pemohon Banding dengan pemberi kerja antara lain : PT AAA Corp (Sanghai China) dan BBB Inc, CCC Co. Ltd, (Seoul Korea), diketahui pemberi kerja dan pemilik bahan memberikan pekerjaan kepada Pemohon Banding berupa pengolahan garmen dan hasilnya dikirimkan kepada pembeli yang ditunjuk oleh pemberi kontrak kerja dan Pemohon Banding selaku penerima pekerjaan akan mendapatkan fee yang telah ditentukan sehingga menurut Majelis termasuk dalam kegiatan usaha Jasa Maklon (Contract Manufacturing); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dari proses pemesanan, pembuatan dan penyerahan maka Majelis berpendapat bahwa perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam kegiatan usaha Jasa Maklon (Contract Manufacturing) pengolahan garmen dengan bertransaksi kepada pemberi kerja perusahaan di luar negeri dan penyerahan yang dilakukan adalah termasuk dalam kategori penyerahan jasa kepada pembeli di luar negeri; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa : Kontrak Kerja, Debit Note, Pemberitahuan Ekspor Barang dan Invoice, terdapat bukti yang menyakinkan bahwa Jasa pengolahan garmen (jasa maklon) tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding yang berada di wilayah Dalam Daerah Pabean Republik Indonesia yang kemudian atas hasil pengolahan garmen tersebut dikirimkan kepada perusahaan pemesan diluar negeri/Luar Daerah Pabean Republik Indonesia; bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah melakukan Jasa pengolahan garmen di Dalam Daerah Pabean Republik Indonesia terhadap barang yang masuk atau berada di Dalam Daerah Pabean Republik Indonesia dan hasilnya diserahkan dan dimanfaatkan di Luar Daerah Pabean Republik Indonesia, sebagai ekspor jasa; bahwa Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 menyatakan : angka 5Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; angka 6Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini; angka 7Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6; bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 menyatakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :penyerahan Barang Kena Pajak di Dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;impor barang Kena Pajak;penyerahan Jasa Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Pemanfaatn Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atauEkspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajakbahwa penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 antara lain menyatakan: Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena PajakPenyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, danPenyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan tersebut diatas ekspor jasa pengenaan PPN nya tidak diatur oleh Undang-Undang dan peraturan perpajakan; bahwa Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tanggal 13 Mei 2002, sebagai berikut: Terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya; bahwa Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tanggal 22 Desember Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tanggal 13 Mei 2002, sebagai berikut: Tempat Pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa menurut Majelis, penyerahan jasa pengolahan garmen yang dilakukan oleh Pemohon Banding termasuk sebagai ekspor jasa yang pengenaan PPNnya tidak diatur oleh Undang-Undang dan peraturan perpajakan, sehingga tidak ada obyek PPNnya, maka saat terutangnya pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 36381/PP/M.VIII/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 36381/PP/M.VIII/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan     Pokok Sengketa : koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2006 sebesar Rp15.103.759.488,00 dengan rincian sebagai berikut : 1.Kapitalisasi Biaya ke TBMRp   4.683.872.409,002.Biaya Penyusutan fiscalRp    7.143.314.857,003.Persediaan barang jadiRp    1.855.387.280,004.Biaya lainnyaRp       394.202.076,005.Rugi Penghapusan aktiva tetapRp       565.644.691,006.Rugi Penghapusan MaterialRp          72.827.393,007.Penghasilan lainnyaRp        236.181.739,008.Biaya Luar UsahaRp        152.329.043,00Jumlah     Rp  15.103.759.488,00;Koreksi Kapitalisasi Biaya Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) sebesar Rp 4.683.872.409,00         Menurut Terbanding : bahwa koreksi Kapitalisasi Biaya Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) sebesar Rp 4.683.872.409,00 karena Pemohon Banding menghitung secara langsung pada tahun 2006 yang seharusnya diamortisasi;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi kapitalisasi TBM tersebut karena biaya-biaya yang dikapitalisasikan ke TBM adalah biaya-biaya yang berkaitan selama tanaman belum dapat menghasilkan berupa biaya persiapan lahan, penanaman bibit, pemupukan dan pemeliharaan, alokasi biaya tidak langsung berdasarkan luas hektar yang dikapitalisasi, dan biaya tak langsung Lainnya. Kapitalisasi TBM dilakukan sampai dengan tanaman yang bersangkutan dinyatakan menghasilkan;     Menurut Majelis : bahwa pada dasarnya penyusutan dimulai pada bulan pengeluaran sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2000 menyatakan “ Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut; bahwa dari bukti berupa lampiran SPT PPh Badan Tahun Pajak 2006, pada lampiran Khusus daftar penyusutan dan amortisasi fiscal diketahui bahwa biaya TBM yang disusutkan untuk harga perolehan tahun 2006 adalah sebesar Rp.11.163.985.167,00; bahwa menurut Pemohon Banding telah menyusutkan sebesar Rp 22.719.090.958,00 dan selisihnya sebesar Rp 11.555.105.791,00 seharusnya juga sudah disusutkan sebagai TBM dan ada dalam lampiran penyusutan aktiva tersebut; bahwa disamping Pemohon Banding menyerahkan bukti SPT PPh Badan Tahun Pajak 2006 dan lampirannya, Pemohon Banding juga menyerahkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2005 dan lampirannya; bahwa dari penelitian Majelis untuk Tahun Pajak 2006 jumlah penyusutan kelompok 3 yaitu untuk TM dan TBM tertulis Rp 168.735.147.183,00 dan untuk Tahun Pajak 2005 tertulis Rp 110.366.492.416,00; bahwa dengan demikian penambahan TM maupun TBM pada tahun 2006 adalah sebesar Rp 58.368.654.767,00 (Rp 168.735.147.183,000 -110.366.492.416,00); bahwa penambahan tersebut terdiri dari : -Perolehan TBM Tahun 2000 yang tidak dilaporkan di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2005Rp 38.604.900.000,00-Perolehan TBM Tahun 2001 yang dilaporkan pada  SPT PPh Badan Tahun Pajak 2006 sebesar Rp 13.181.424.389,00 dan dilaporkan pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2006 sebesar  Rp 2.021.654.789,00 Rp 11.159.769.600,00-Ex golongan III yang dilaporkan pada SPT  PPh Badan Tahun Pajak 2006 sebesarRp 33.396.567.145,00 tetapi dilaporkan Di SPT PPh  Tahun 2005 sebesarRp 35.956.5567.145,00 (Rp  2.560.000.000,00)-Penambahan TBM yang diperoleh pada tahun 2006Rp 11.163.985.167,00 JumlahRp 58.368.654.767,00bahwa dari uraian tersebut di atas, terbukti bahwa perolehan TBM tahun 2006 yang disusutkan adalah sebesar Rp 11.163.985.167,00; bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyusutan atas TBM dengan total Rp 22.719.090.958,00, tetapi Pemohon Banding tidak menunjukkan /membuktikan angka-angka yang mana saja dalam daftar penyusutan tersebut; bahwa demikian pula bahwa Terbanding mendalilkan bahwa terdapat kekeliruan pengetikan yang seharusnya TBM tetapi tertulisTM untuk perolehan 2006; bahwa dari penelitian Majelis atas bukti Lampiran SPT PPh Badan Tahun 2006 pada daftar penyusutan dan amortisasi tidak terdapat TM 2006, yang ada adalah TM untuk tahun 1992, 1994, 1995, 1999, 2000 dan Tahun 2001; bahwa dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan apa yang menjadi dalilnya , sehingga Majelis tidak dapat meyakini kebenaran dalil Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Kapitalisasi Biaya Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) sebesar Rp.4.683.872.409,00 tetap dipertahankan;       Koreksi Biaya Penyusutan fiscal sebesar Rp 7.143.314.857,00       Menurut Terbanding   bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya penyusutan fiscal sebesar Rp.7.143.314.857,00. Pada proses keberatan, kepada Pemohon Banding telah diminta data berupa Rekapitulasi biaya penyusutan fiskal dilengkapi tahun perolehan dan Bukti pembelian intern dan ekstern kas keluar, perjanjian jual beli, bukti pembayaran/transfer, tagihan/invoice/faktur pajak sehubungan perolehan harga yang dikoreksi. Namun pada saat keberatan dan proses persidangan, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen dimaksud;       Menurut Pemohon Banding   bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding sudah menghitung Biaya Penyusutan Fiskal dalam daftar aktiva tetap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas Biaya Penyusutan Fiskal sebesar Rp 7.143.314.857,00 seharusnya dibatalkan;       Pendapat Majelis   bahwa dalam persidangan, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menunjukkan bukti-bukti yang berupa rekapitulasi biaya penyusutan biaya penyusutan fiscal menurut tahun perolehan dan Bukti pembelian intern dan ekstern kas keluar, perjanjian jual beli, bukti pembayaran/transfer, tagihan/invoice/faktur pajak sehubungan perolehan harga yang dikoreksi namun Pemohon Banding hanya menunjukkan Putusan Pengadilan Pajak nomor : PUT-21913/PP/M.VI/15/2010; bahwa Majelis telah meneliti putusan nomor : PUT-21913/PP/M.VI/15/2010; bahwa pokok sengketa yang diperiksa dalam putusan tersebut adalah sebagai berikut :Koreksi peredaran usaha;Koreksi Harga Pokok Penjualan yang terdiri dari :Koreksi sehubungan Pasal 6 Keputusan Dirjen Pajak nomor : KEP-213/PJ/2001 berkaitan dengan ketentuan daerah terpencil;Koreksi sehubungan dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2000;Koreksi sehubungan dengan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2000;Koreksi negative Harga Pokok Penjualan sehubungan dengan koreksi positif peredaran usaha;Koreksi penghasilan BrutoKoreksi Biaya Luar UsahaKoreksi penghasilan Luar UsahaKoreksi penyesuaian fiscal positifbahwa dari pokok sengketa yang diperiksa dalam putusan Pengadilan Pajak nomor : PUT-21913/PP/M.VI/15/2010 tersebut tidak terdapat sengketa mengenai penyusutan fiscal sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa semua koreksi yang terkait dengan penyusutan fiscal telah dibatalkan dengan putusan Pengadilan Pajak nomor : nomor : PUT-21913/PP/M.VI/15/2010 tidak benar; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa atas koreksi positif atas Biaya Penyusutan Fiskal sebesar Rp 7.143.314.857,00,00 tetap dipertahankan;     Koreksi persediaan barang jadi sebesar Rp 1.855.387.280,00       Menurut Terbanding   bahwa koreksi persediaan barang jadi sebesar Rp 1.855.387.280,00 berdasarkan ekualisasi Harga Pokok Penjualan cfm Buku Besar dengan Harga Pokok Penjualan cfm Laporan Keuangan hasil audit, diketahui terdapat perbedaan penyajian Harga Pokok Penjualan yaitu pada buku besar Pemohon Banding nilai persediaan awal dan persediaan akhir tahun 2006 adalah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36343/PP/M.XI/25/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36343/PP/M.XI/25/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final     Masa Pajak : Januari s.d Maret 2008   Pokok Sengketa : Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.325.085.840,00;         Menurut Terbanding : bahwa Berdasarkan hasil penelitian Terbanding terhadap hasil pemeriksaan pajak, penelitian keberatan dan dokumen/perincian pemohon Banding, diketahui bahwa jumlah koreksi dari objek PPh Pasal 4 ayat (2) untuk masa pajak Januari-Maret 2008 Rp.325.085.841,- dimana menurut Pemohon Banding jumlah objek pajak seharusnya adalah Rp.477.490.956,- sementara menurut Terbanding adalah sejumlah Rp.802.576.797,-.     Menurut Pemohon  : bahwa menurut data internal yang dimiliki, Pemohon telah melakukan pemotongan PPh pasal 4 (2) selama periode April 2007 – Maret 2008, atas total obyek sebesar Rp.2.221.829.390,- atau setara dengan US $ 239,091. Adapun koreksi dari Terbanding secara garis besar disebabkan oleh selisih antara objek menurut Terbanding dengan rekapitulasi bukti potong yang disampaikan oleh pemohon banding;     Menurut Majelis : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.325.085.840,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.325.085.840,00; bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap surat banding a quo serta surat uraian banding a quo Majelis berpendapat bahwa sengketa banding ini lebih mengarah kepada pengujian bukti sehingga Majelis meminta kepada Pemohon banding untuk dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung terkait guna dilakukan pengujian bukti dengan Terbanding; bahwa berdasar pemeriksaan Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding tanggal 22 Juli 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding serta Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut; Uraian Sengketa Koreksi Objek PPh Final Rp. 1.512.667.965 (April 2007 s.d Maret 2008);Bukti yang Disampaikan Pemohon Banding Rekonsiliasi biaya sewa dan prepaid sewa tahun 2007; Bukti-bukti pendukung biaya sewa seperti;Kontrak Sewa;Bukti Pembayaran;GL; Bukti Pemotongan PPh Final dan SPT Masa PPh Final; Menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Final untuk tahun pajak 2007 meliputi;– Objek masa April s/d Desember 2007Rp. 2.931.920.559;- Objek masa Januari s.d Maret 2008Rp.    802.576.796;- JumlahRp. 3.734.497.355;- Objek PPh Final Cfm Pemohon BandingRp. 2.221.829.390;- KoreksiRp. 1.512.667.965;bahwa menurut Terbanding, objek PPh Final sebagai berikut;– Objek Rent pada HPPRp.    655.791.271;- Objek Sewa Apartemen      – Pada HPPRp. 1.533.709.066;      – Pada Biaya UsahaRp. 1.544.997.018;JumlahRp. 3.734.497.355; bahwa Pemohon Banding dapat menerima koreksi objek ‘Rent’ pada HPP sebesar Rp.655.791.271; bahwa atas objek sewa apartemen pada HPP dan Biaya Usaha menurut Pemohon banding tidak tepat karena; -Terbanding memperhitungkan objek dimaksud berdasarkan pembebanan biaya sewa apartemen pada tahun 2007, sementara sebagian dari biaya dimaksud pada dasarnya adalah amortisasi biaya sewa yang berasal dari prepaid sewa tahun sebelumnya dimana pemotongan PPh Final telah dilakukan pada saat awal kontrak sewa (Pembayaran sewa dibayar dimuka)-bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan adanya pemotongan PPh Final atas biaya sewa yang dibebankan di tahun 2007, baik yang berasal dari amortisasi biaya tahun sebelumnya maupun biaya sewa yang baru dimulai di tahun 2007 sampai dengan Maret 2008;bahwa pelaporan objek PPh Final 2007 adalah berdasarkan pembayaran sewa yang benar-benar dilakukan (dimulai) di tahun 2007 saja, sedemikian sehingga menurut Pemohon banding, rekonsiliasi objek PPh Final yang seharusnya sebagai berikut; – Objek Rent pada HPPRp.    655.791.271;- Objek Pembayaran Sewa Apartemen Thn 2007 s/d Maret 2008  USD 260.634,52 x 9.189Rp. 2.394.970.604;- JumlahRp. 3.050.761.875;dengan prosentase objek untuk periode Januari s/d Maret 2008 sebesar 21% 21% x Rp. 3.050.761.875 = Rp. 640.659.993,75; bahwa berdasarkan rekonsiliasi pembayaran sewa apartemen yang dilakukan di tahun 2007 sampai dengan Maret 2008 adalah sebesar USD 260.634,52; bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya sebagian koreksi Terbanding dibatalkan sebesar; Objek menurut TerbandingRp. 802.576.796;Objek menurut Pemohon BandingRp. 640.659.993;Rp. 161.916.803;Menurut Terbanding       bahwa pada saat uji kebenaran materi, Pemohon banding menyatakan setuju terhadap angka Pemeriksa atas “Rent” (pada HPP) sebesar USD 71.367 atau senilai Rp. 655.791.271, dengan demikian angka Pemeriksa yang masih disengketakan adalah sebagi berikut; –     Welfare Expenses (HPP)Rp. 1.533.709.066-     Welfare Expenses (Biaya)Rp. 1.544.997.018bahwa menurut data yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Welfare Expenses adalah biaya sewa apartemen; bahwa Pemohon banding menyampaikan data berupa Rincian biaya “ Welfare Expenses” dari tahun 2004 s.d tahun 2008 karena sewa berlaku untuk lebih dari 1 tahun, Terbanding juga telah meneliti data yang disampaikan Pemohon Banding berupa : Kontrak, bukti pemotongan dan penyetoran PPh Badan Pasal 4 (2). Berdasarkan data yang disampaikan diketahui bahwa pembayaran sewa dilakukan diawal demikian juga pemotongan dan penyetoran PPh yang harus dipotong; Berdasarkan data rincian biaya dan bukti-bukti pendukungnya, Terbanding berpendapat bahwa pada tahun 2007 terdapat kontrak dan pembayaran sewa yang dilakukan pada tahun 2007 berlaku untuk 2007 dan 2008, untuk pembebanan tahun 2007 juga terdapat pembayaran dan pemotongan yang dilakukan tahun-tahun sebelumnya dari 2004 s.d 2006 (sebagaimana rincian Prepaid Other Expenses- a/c. 1611.0.00.000.300 terlampir). Dengan demikian dapat disimpulkan; -bahwa terdapat angka Rp. 161.916.803,- yang sudah dipotong dan dilaporkan kewajiban PPh Pasal 4 (2) nya;-bahwa namun demikian terdapat angka sebesar Rp. 163.169.037,- (masa Januari s.d Maret 2008) yang tidak dapat dibuktikan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 (2) nya. Dengan demikian atas selisih ini (Rp.163.169.037) tetap dipertahankan;bahwa dalam Berita Acara Pengujian Bukti a quo dinyatakan Uraian sengketa adalah “Koreksi Objek PPh Final Rp. 1.512.667.965 (April 2007 s.d Maret 2008)”; bahwa sedangkan berdasar pembahasan pokok sengketa diketahui bahwa dalam pokok sengketa perkara banding ini adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari s.d. Maret Tahun 2008 sebesar Rp.325.085.840,00; bahwa Terbanding serta Pemohon banding dalam persidangan menyatakan memang benar yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari s.d. Maret Tahun 2008 sebesar Rp. 325.085.840,00; bahwa Terbanding menyatakan atas sisa koreksi sebesar Rp. 1.187.582.125,00 masa April sampai dengan Desember 2007 telah diterbitkan dalam SKP tersendiri yang juga telah diajukan banding oleh Pemohon Banding sehingga pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah tetap Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari s.d. Maret Tahun 2008 sebesar Rp.325.085.840,00; bahwa berdasar Berita Acara Pengujian Bukti a quo diketahui hal-hal sebagai berikut; -bahwa Pemohon Banding menyatakan seharusnya sebagian koreksi Terbanding dibatalkan sebesar;-Objek menurut Terbanding                Rp. 802.576.796;-Objek menurut Pemohon Banding      Rp. 640.659.993;