Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39066/PP/M.XIII/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39066/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah : 1.Koreksi positif Penyerahan BKP/JKP yang dikategorikan sebagai ekspor sebesar Rp 6.032.935.393,00,2.Koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.841.896.842,00, terdiri dari :Koreksi positif Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman dan pengangkutan kayu hutan sebesar Rp 3.765.527.344,00,Koreksi positif Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung sebesar Rp 37.097.478,00,Koreksi positif Pajak Masukan yang konfirmasi dijawab “tidak ada” sebesar Rp 39.272.020,00.Koreksi positif Penyerahan BKP/JKP yang dikategorikan sebagai ekspor sebesar Rp 6.032.935.393,00         Menurut Terbanding : bahwa dokumen yang menjadi dasar koreksi adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang merupakan bukti valid yang menunjukkan bahwa telah terjadi transaksi ekspor yang dilakukan Pemohon Banding.   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas penyerahan BKP/JKP yang dalam hal ini dikategorikan oleh Terbanding sebagai ekspor dan belum dilaporkan di dalam SPT PPN Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp 6.032.935.393,00, karena transaksi tersebut bukan merupakan ekspor BKP, tetapi merupakan pengiriman kembali (re-export) barang berupa sparepart kepada penjual yang berada di Luar Daerah Pabean untuk diperbaiki dan/atau dikembalikan oleh karena kondisi barang/sparepart tersebut rusak dan/atau tidak sesuai dengan spesifikasi pada saat pemesanan.     Pendapat Majelis : bahwa memperhatikan Pasal 1 UU KUP, kegiatan ekspor tidak dipisahkan ekspor dan reeskpor. bahwa dalam Pasal 4 huruf f UU PPN dinyatakan “PPN dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak”. bahwa Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak dari barang yang direekspor, karena barang tersebut semula diimpor oleh Pemohon Banding. bahwa kegiatan me-reekspor sparepart oleh Pemohon Banding merupakan kegiatan ekspor sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf f UU PPN, oleh karenanya kegiatan tersebut terutang PPN. bahwa dengan demikian koreksi positif penyerahan BKP/JKP yang dikategorikan sebagai ekspor sebesar Rp 6.032.935.393,00 tetap dipertahankan. 2.a.Koreksi positif Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman dan pengangkutan kayu hutan sebesar Rp 3.765.527.344,00     Menurut Terbanding  : bahwa apabila dianalogikan putusan MA dengan Pemohon Banding, dalam kasus ini Pemohon uji materi mewakili perusahaan pengolah TBS menjadi CPO, sedangkan Pemohon Banding adalah perusahaan yang mengolah kayu log menjadi bubur kertas. Dalam putusan uji materi tersebut, Pemohon uji materi menyampaikan fakta-fakta bahwa TBS tidak dijual kepada pihak lain tetapi diolah menjadi CPO.   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding bergerak di industri Pulp (penghasil bubur kertas) dan produksi chemicals untuk mendukung industri tersebut, Lokasi usaha Pemohon Banding terletak di Kerinci, Riau, Pemohon Banding memiliki Hak Konsesi atas Hutan Tanaman Industri (“HTI”) di Riau sesuai dengan ijin yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan No. 122/IV-RPH/1994 tanggal 17 Januari 1994, No. 1547/MENHUT-IV/1996 tanggal 5 November 1996, No. 137/KPTS-II/1997 tanggal 10 Maret 1997 dan No. 256/MENHUT-VI/2001 tanggal 22 Februari 2001. HTI ini dimaksudkan untuk mendukung industri Pulp Pemohon Banding.   Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan dasar hukum : Undang-undang PPN: -Pasal 16B ayat (1) huruf b dan ayat (3);-Pasal 9 ayat (5)-Pasal 9 ayat (6)Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007.Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding menyampaikan beberapa hal sebagaimana dikutip pada halaman 17 dan 18 Putusan ini antara lain : a.Pemohon Banding memiliki 2 (dua) UNIT sebagai berikut:1)UNIT kehutanan (HTI):menyerahkan hasil hutan, yang dapat diserahkan kepada:pihak luar; maupun,pihak dalam, yaitu UNIT pengolahan Pemohon Banding.atas penyerahan hasil hutan oleh UNIT kehutanan (HTI), dibebaskan dari pengenaan PPN.2)UNIT pengolahan: menyerahkan hasil loging/kayu olahan (dalam hal ini adalah pulp);atas penyerahannya oleh UNIT pengolahan (loging), dikenakan PPN;   b.Atas penyerahan hasil hutan yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kehutanan (HTI), dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN dan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007.   c.Pajak Masukan (misal, atas pembibitan; pembibitan bukan untuk pulp tapi untuk hutan/pohon) yang dibayar untuk perolehan hasil hutan (BKP dan atau JKP) yang atas penyerahan hasil hutan yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kehutanan (HTI) dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN.   a.Dalam proses penelitian keberatan, antara lain diketahui bahwa Pemeriksa/Terbanding dan Pemohon Banding dapat memisahkan atau mengetahui dengan pasti Pajak Masukan yang digunakan untuk: 1). UNIT/divisi kehutanan (HTI), 2).UNIT/divisi pengolahan.berkenaan dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.   e.Dalam hal bagian penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pemohon Banding, maka jumlah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN.   f.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 ayat (6) UU PPN, namun demikian ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 1) Keputusan Menteri Keuangan tersebut merupakan pengaturan yang sejalan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN.   g.Pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000, antara lain diatur sebagai berikut: 1).dibedakan terminologi penyerahan dan peredaran usaha; 2).diatur terminologi UNIT/divisi (bagian dari perusahaan) dan penyerahan oleh UNIT/divisi (bukan peredaran usaha UNIT).   h.Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000, antara lain diatur bahwa Pajak Masukan (misal, atas pembibitan; pembibitan bukan untuk pulp tapi untuk hutan/pohon) yang dibayar atas perolehan hasil hutan (BKP dan atau JKP) yang nyata-nyata digunakan untuk UNIT/DIVISI kehutanan (HTI) yang atas penyerahan UNIT/DIVISI tersebut

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39013/PP/M.X/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39013/PP/M.X/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2006   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp.5.994.991.891,00.         Menurut Terbanding : bahwa dasar dilakukannya koreksi Retur Penjualan sebesar Rp. 5.994.991.891,00 adalah bahwa bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding merupakan Nota Debet Internal yang tidak dapat diperhitungkan sebagai unsur pengurang Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, dan Pasal 5A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN 1984).   Menurut Pemohon : bahwa sehubungan dengan penjelasan dan alasan-alasan di atas, maka Pemohon Banding mohon Majelis dapat berkenan dan meninjau kembali Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-101/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 30 Maret 2009 dan menetapkan sebagai berikut : Obyek pengenaan PPN (DPP PPN)Penjualan bersih ……………………………………….Rp. 40.808.344.287,00Penjualan awal …………………………………………Rp.      462.503.228,00 (+)Jumlah obyek Pajak Pertambahan Nilai ……….Rp. 41.270.847.515,00  DPP PPN cfm SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai …..Rp. 38.749.896.801,00 (-)Jumlah obyek PPN belum dilaporkan pada SPTRp.   2.520.950.714,00  PPN kurang bayar terhutang := 10% x Rp. 2.520.950.714,00 ………………………..Rp.      252.095.071,00     Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding dasar dilakukannya koreksi Retur Penjualan sebesar Rp.5.994.991.891,00 adalah bahwa bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding merupakan Nota Debet Internal yang tidak dapat diperhitungkan sebagai unsur pengurang Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, dan Pasal 5A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN 1984). bahwa menurut Terbanding, Nota Retur yang diterbitkan oleh Pembeli BKP merupakan bukti/dokumen yang mutlak harus ada untuk dapat mengakui adanya retur penjualan sebagaimana dilaporkan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai-nya, dalam hal ini Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas retur penjualan sebesar Rp.5.994.991.891,00 didukung bukti yang cukup berupa Nota Retur dari Pembeli BKP, sehingga atas retur penjualan dimaksud tidak dapat diakui sebagai retur penjualan. bahwa menurut Terbanding, atas alasan Pemohon Banding terkait adanya kesalahan pencatatan omzet sehubungan dengan sistem komputerisasi/pencatatan perusahaan jika terjadi pembatalan transaksi penjualan, yang Faktur Pajaknya sudah terlanjur diterbitkan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, seharusnya Pemohon Banding melakukan Pembatalan Faktur Pajak yang sudah terlanjur diterbitkan tersebut dan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, dalam hal ini pemeriksaan atas kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding baru dilakukan pada bulan Oktober 1997, sehingga masih terdapat cukup waktu bagi Pemohon Banding untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai-nya sebelum pemeriksaan dilakukan. bahwa menurut Pemohon Banding, penghapusan Retur Penjualan oleh Terbanding sebesar Rp. 599.499.199,00 tidak benar maka koreksi Terbanding tersebut tidak Pemohon Banding terima. bahwa menurut Pemohon Banding, retur penjualan yang tercatat/dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 5.994.991.891,00 yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. bahwa bahwa menurut Pemohon Banding, retur penjualan di atas terjadi karena adanya pembatalan transaksi penjualan kepada pelanggan yang Pajak Pertambahan Nilainya telah terlanjur dilaporkan dalam laporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai. bahwa terhadap pembatalan penjualan tersebut oleh Pemohon Banding, disesuaikan pada laporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai pengurang Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk retur secara administratif, sebab dilaporkan secara administratif dikarenakan Faktur Pajak Standar Keluaran (Pajak Pertambahan Nilai Keluaran) belum disampaikan kepada pembeli. bahwa perlakuan retur atas Faktur Pajak yang batal tersebut dilakukan dengan koreksi pencatatan secara tersistem dengan menggunakan mekanisme nota kredit intern. bahwa terhadap nota kredit tersebut, oleh Pemohon Banding dimasukan sebagai pengurang di Laporan SPT Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Pertambahan Nilai keluaran) karena Pajak Pertambahan Nilai Keluarannya telah terlanjur dilaporkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai. bahwa hasil pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 hanya mengakui sebesar omset penjualan Pemohon Banding yang sesungguhnya (sesuai omzet penjualan pada laporan keuangan audited oleh AAA dan Rekan), dengan memperhatikan adanya return intern atau dengan kata lain mengakui mekanisme return penjualan intern yang dipergunakan Pemohon Banding. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Uraian Pemandangan Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi Retur Penjualan sebesar Rp. 5.994.991.891,00 karena Nota Debet yang tidak dapat diperhitungkan sebagai unsur pengurang DPP PPN sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 junto Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 junto Pasal 5A Undang-Undang PPN dan PPnBM. bahwa berdasarkan Pasal 5A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 diatur bahwa : “Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan”; bahwa berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang Dikembalikan, antara lain di atur bahwa : ayat (1)     :”Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual”,  ayat (3)     :“Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan :Nomor urut,Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan,Nama, alamat dan NPWP pembeli,Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak,Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan,Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan,Tanggal pembuatan Nota retur,Tanda tangan pembeli”,ayat (4)    :”Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur”.bahwa menurut Majelis yang menjadi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 38921/PP/M.II/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 38921/PP/M.II/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Masa/Tahun Pajak : 2005   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp.46.631.797.300,00 dan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.1.202.384.650,00; Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp.46.631.797.299,00         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp 46.631.797.299,00 karena menurut Terbanding dari hasil pemeriksaan terdapat penerimaan piutang penjualan yang belum diperhitungkan sebagai DPP PPN oleh Pemohon Banding;     Menurut Pemohon Banding : bahwa salah satu alasan perbedaan jumlah peredaran usaha yang tertera pada SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT Masa PPN adalah dikarenakan perbedaan waktu pengakuan pendapatan secara akunting dengan pengakuan penyerahan menurut SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;     Menurut Majelis : bahwa dari data yang terdapat dalam berkas banding serta keterangan yang diberikan para pihak dalam persidangan dapat diketahui bahwa koreksi DPP PPN yang dilakukan Terbanding sebesar Rp 46.631.797.300,00 sebagai hasil dari ekualisasi antara omzet yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan tahun 2005 dengan DPP PPN yang dilaporkan pada SPT Masa PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena perbedaan antara Peredaran Usaha di PPh Badan dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN disebabkan oleh : -adanya penghasilan yang diakui dalam GL 2005 namun commercial invoice dan faktur pajak baru diterbitkan tahun berikutnya-Terbanding telah mengeluarkan Service Sales Nokia Internal PS, namun dalam rupiah masih terdapat perbedaan jumlah karena perbedaan penggunaan kurs, yaitu Terbanding menggunakan satu angka kurs yaitu kurs KMK rata-rata sepanjang tahun 2005, sedangkan dalam Ledger Pemohon Banding menggunakan kurs pada tanggal transaksi dan juga terdapat faktur pajak yang diterbitkan atas penerimaan Down Paymentbahwa menurut Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara peredaran usaha di SPT PPh Badan dengan DPP PPN di SPT Masa PPN disebabkan karena : -Perbedaan waktu (Timing Difference)-Perbedaan kursbahwa Pemohon Banding menjelaskan rekonsiliasi peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan DPP PPN dalam SPT Masa PPN sebagai berikut : No.KeteranganUS$Rp1.Peredaran Usaha per SPT PPh Badan300010 Product sales-external PS6,206,72762.653.582.391,00300610 Service sales-externel PS29,623,610277.653.748.711,00300310 Sales Acruals – external PS14,185,769145.995.219.835,00320520 Service sales inside division7,047,27469.721.133.138,00351110 System Discounts External PS(4,531,844)(44.707.580.639,00)351610 System Discount Sales Accrual, Ext PS(98,223)(983.306.449,00)351910 Product Discount(33,437)(3,276.221.851,00)Total Peredaran Usaha per SPT PPh Badan (1)52,095,877507.038.575.136,002.Penyesuaiana. Sales diakui th. 2005 Faktur Pajak diterbitkan di tahun berikutnya300010 Product sales- external PS(3,116,481)(30.988.739.945,00)300610 Service sales – external PS(322,542)(3.175.103.448,00)300310 Sales Accruals – external PS(14,185,769)(154.995.219.835,00)b. Sales inside division (Akun No. 320510 Service sales Nokia Internal PS)(69.721.133.138,00)c. Faktur Pajak yang diterbitkan atas Down Payment138.142.550.545,00Total Penyesuaian (2)(117.737.645.821,00)3.Total Peredaran Usaha setelah penyesuaian (3=2+1)395.300.929.315,004.Penyerahan yang dilaporkan di SPT PPN395.401.956.869,00Selisih kurs(101.027.554)  bahwa dalam sidang Pemohon Banding mengajukan dokumen-dokumen pendukung sebagai beikut : -GL Sales tahun 2005 dan 2006-SPT Tahunan PPh Tahun 2005-Audited Financial statement-Rincian Faktur Pajak yang diterbitkan atas adanya down payment-Rincian Sales accrual atas akun 300010, akun 300610, yang diakui di tahun 2005 tetapi faktur pajak diterbitkan di tahun berikutnya-Rincian faktur pajak yang diterbitkan atas down payment-Contoh invoice, faktur pajak, BAST atas Sales Accrual-Contoh invoice, faktur pajak, serta purchase order atas down paymentbahwa dari hasil pemeriksaan atas bukti-bukti yang dikemukakan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang mendukung alasan Pemohon Banding bahwa pelaksanaan penghitungan PPN telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000; bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp 46.631.797.300,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 1.202.384.650,00     Menurut Terbanding : bahwa atas faktur pajak atas nama penerbit PT. YYY sebesar Rp.605.835.289,00, Pemohon Banding memperlihatkan bukti-bukti pendukung senilai Rp.419.516.758,00 terdiri dari faktur pajak, invoice, PO dan rekening koran, dapat dikaetahui bahwa transaksi tersebut adalah pembelian antene;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN Masukan tersebut benar-benar telah Pemohon Banding bayar kepada penjual, dan faktur pajak yang diterbitkan oleh penjual adalah asli dan sah serta BKP/JKP benar telah Pemohon Banding terima. Disamping itu faktur-faktur pajak yang mendapat jawaban konfirmasi “TIDAK ADA” tersebut tidak termasuk dalam kategori faktur pajak tidak lengkap. Bukti-bukti pendukung berupa invoice, faktur pajak, purchase order, delivery order, dan bukti pembayaran yang membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembelian dan atas PPN Masukannya tersebut benar-benar telah Pemohon Banding bayar kepada penjual telah Pemohon Banding sampaikan pada saat penelitian keberatan sehingga apabila diperlukan akan Pemohon Banding sampaikan kembali pada sidang banding;     Menurut Majelis : bahwa dari penelitian atas bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut dapat disimpulkan bahwa atas faktur pajak masukan sejumlah Rp 854.426.672,00 Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa telah dilakukan pembayaran atas transaksi terkait; bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut di atas majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang mendukung alasan Pemohon Banding terhadap koreksi pajak masukan karena konfirmasi yang dijawab tidak ada untuk sejumlah Rp 854.426.672,00, dengan demikian maka Majelis berpendapat koreksi pajak masukan sejumlah Rp 854.426.672,00 tidak dapat dipertahankan dan sejumlah Rp 347.957.978,00 tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian       Menimbang :  bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN dan pajak masukan yang dapat dikreditkan tahun 2005 menjadi sebagai berikut : DPP PPN menurut KeputusanTerbandingRp 442.033754.168,00Koreksi obyek yg tidak dapat dipertahankanRp  46.631.797.300,00DPP PPN yang seharusnyaRp 395.401.956.868,00Pajak yang dapat diperhitungkan cfm Kep TerbandingRp   56.433.132.650,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp        854.426.672,00Pajak yang dapat diperhitungkan seharusnyaRp   57.287.559.322,00       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini       Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-251/PJ.07/2009 tanggal 24 April 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38645/PP/M.XIII/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38645/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi positif Pajak Masukan dapat diperhitungkan sebesar Rp1.608.355.000,00.         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut karena menurut Terbanding penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu terjadi kesalahan pencantuman jumlah digit nomor Faktur Pajak, nomor seri Faktur Pajak, dan penomoran/penanggalan sehubungan pembetulan Faktur Pajak, sehingga timbul hutang pajak sebesar Rp 1.608.355.000,00.   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Pajak Masukan dapat diperhitungkan sebesar Rp 1.608.355.000,00 dengan alasan kesalahan yang berkenaan dengan penerbitan Faktur Pajak Masukan tersebut adalah terletak pada PKP Penjual, oleh karena itu sangat tidak wajar jika kesalahan tersebut ditanggung oleh PKP Pembeli (dhi. PT. XXX) yang secara nyata telah melunasi PPN Masukan sebagaimana tersebut pada kepada PKP Penjual pada saat perolehan BKP.     Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen dalam berkas banding diketahui Pemohon Banding telah melakukan perjanjian turnkey project pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan PT YYY pada tanggal 04 April 2007 di Jakarta. bahwa PT YYY telah membuat Faktur Pajak Standar tertanggal 01Maret 2008 kepada Pemohon Banding dengan data sebagai berikut :Kode & No Seri FP: 010.001.08.00000007, Tanggal : 01 Maret 2008Nilai Penggantian: Rp 16.065.000.000,00DPP: Rp 16.065.000.000,00PPN: Rp   1.606.500.000,00  bahwa kemudian PT YYY telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemohon Banding pada tanggal 28 April 2008 perihal penggantian Faktur Pajak Standar yang ternyata terdapat kesalahan dalam pengisian tanggal dimana tagihan dibayar oleh Pemohon Banding pada tanggal 19 Februari 2008 sedangkan FP dibuat pada tanggal 01 Maret 2008, sehingga dibuat FP Pengganti ke 1 (satu) dengan data sebagai berikut : Penggantian ke 1 (satu) : –     Kode & No Seri FP: 010.001.08.00000037, Tanggal : 21 Februari 2008-     Nilai Penggantian: Rp. 16.065.000.000.000-     DPP: Rp. 16.065.000.000.000-     PPN: Rp    1.606.500.000.000bahwa PT YYY ternyata kembali menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemohon Banding pada tanggal 16 Agustus 2008 perihal penggantian FP di atas yang salah dalam penulisan Nilai Penggantian dimana tertulis sebesar Rp16.065.000.000.000,00 yang seharusnya adalah Rp 16.065.000.000,00 sehingga dibuat FP Pengganti ke 2 (dua) dengan data sebagai berikut : Penggantian ke 2 (dua) : –     Kode & No Seri FP: 010.001.08.00000093 Tanggal : 21 Februari 2008-     Nilai Penggantian: Rp16.065.000.000.000-     DPP: Rp16.065.000.000.000-     PPN: Rp 1.606.500.000.000bahwa menurut Terbanding berdasarkan data di atas diketahui bahwa terdapat kesalahan pengisian keterangan pada Faktur Pajak Standar aquo yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan PER-159/PJ./2006, yaitu berupa : -Kesalahan pengisian tanggal pada faktur Pajak,-Kesalahan kode status pada faktur pajak pengganti ke 1 (satu),-Kesalahan pengisian nilai pajak penggantian pada faktur pajak pengganti ke 1 (satu),-Kesalahan pengisian tanggal pada faktur pajak pengganti ke 1 (satu),-Kesalahan pengisian kode status pada Faktur Pajak Pengganti ke 2 (dua),-Kesalahan pengisian tanggal pada Faktur Pajak Pengganti ke 2 (dua).bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan transaksi dengan CV. ZZZ, atas Faktur Pajak Standar yang dibuat oleh CV ZZZ sebagai PKP Penjual yaitu : 1.Kode & No Seri FP:     010.000.08.0000005Tanggal:     29 Februari 2008Jumlah Harga Jual:     Rp. 13.200.000,00DPP:     Rp. 13.200.000,00PPN:     Rp.   1.320.000,002.Kode & No Seri FP:     010.000.08.0000006Tanggal:     29 Februari 2008Jumlah Harga Jual:     Rp 1.900.000,00DPP:     Rp 1.900.000,00PPN:     Rp    190.000,003.Kode & No Seri FP:     010.000.08.0000007Tanggal:     29 Februari 2008Jumlah Harga Jual:     Rp 3.450.000,00DPP:     Rp 3.450.000,00PPN:     Rp    345.000,00 bahwa menurut Terbanding pada ketiga Faktur Pajak Standar tersebut terdapat kesalahan pengisian nomor urut yang tidak sesuai ketentuan dalam PER-159/PJ./2006, karena hanya terdapat 7 dari 8 digit nomor urut Faktur Pajak Standar. bahwa dengan demikian : -Faktur Pajak diatas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(5) UU PPN dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) PER-159/PJ./2006 (Faktur Pajak Cacat),-Pajak Masukan dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding sebagai PKP Pembeli sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN dan Pasal 5 ayat (3) PER-159/PJ./2006.bahwa berdasarkan Pasal 13(5) UU PPN disebutkan bahwa Faktur Pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP/JKP yang paling sedikit harus memuat :Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak,Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga,Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut,Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut,Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, danNama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.bahwa menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar. -Pasal 5 ayat (1) PER-159/PJ./2006  Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.  -Pasal 5 ayat (2) PER-159/PJ./2006  Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.  -Pasal 5 ayat (3) PER-159/PJ./2006  Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak.bahwa adanya kesalahan pembuatan Faktur Pajak baik yang dilakukan oleh PT. YYY yaitu berupa kesalahan dalam penulisan tanggal, kode status pada faktur pajak pengganti ke 1 (satu); kesalahan pengisian nilai pajak penggantian pada faktur pajak pengganti ke 1 (satu); kesalahan pengisian tanggal pada faktur pajak pengganti ke 1 (satu); kesalahan pengisian kode status pada Faktur Pajak Pengganti ke 2 (dua); kesalahan pengisian tanggal pada Faktur Pajak Pengganti ke 2 (dua); maupun kesalahan nomor digit Faktur yang dibuat oleh CV. ZZZ yang menurut Terbanding menjadi cacat, Majelis berpendapat bahwa pihak Penjual telah berusaha untuk lebih dari sekali

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38565/PP/M.IV/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38565/PP/M.IV/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.220.517.473,00;         Menurut Terbanding : bahwa commission income from overseas adalah pengakuan penghasilan komisi perdagangan dari Wajib Pajak Luar Negeri. Pemohon Banding belum melaporkan sebagai penyerahan jasa kena pajak atas penghasilan komisi tersebut, dengan alasan penerima manfaat dari jasa perdagangan yang diserahkan oleh Pemohon Banding berada di luar daerah pabean Republik Indonesia (azas manfaat);   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding memberikan jasa perdagangan kepada penjual barang (penerima jasa) yang berada di luar negeri untuk membantu mencarikan pembeli di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, sesuai dengan Surat Edaran di atas, maka jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dikenakan PPN karena Pemohon Banding dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan jasa tersebut dinikmati oleh badan yang berkedudukan di luar Daerah Pabean (Luar Negeri);     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.220.517.473,00 karena terdapat penghasilan komisi perdagangan dari Wajib Pajak Luar Negeri yang belum dilaporkan sebagai penyerahan jasa kena pajak oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding dalam persidangan commission income from overseas adalah pengakuan penghasilan komisi perdagangan dari Wajib Pajak Luar Negeri. Pemohon Banding belum melaporkan sebagai penyerahan jasa kena pajak atas penghasilan komisi tersebut, dengan alasan penerima manfaat dari jasa perdagangan yang diserahkan oleh Pemohon Banding berada di luar daerah pabean Republik Indonesia (azas manfaat); bahwa atas jasa perdagangan tersebut sesuai dengan definisi penyerahan jasa kena pajak sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, sehingga terhadap penyerahan jasa tersebut dikenakan PPN; bahwa aktivitas yang dilakukan Pemohon Banding adalah bertindak sebagai perantara yaitu menghubungkan antara pembeli di dalam daerah pabean dengan penjual di luar daerah pabean. Atas kegiatannya sebagai perantara tersebut, Pemohon Banding memperoleh komisi/fee langsung dari penjual di luar daerah pabean; bahwa jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding memenuhi syarat-syarat penyerahan jasa kena pajak sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagai berikut :-Jasa yang dilakukan adalah jasa perantara yang merupakan Jasa Kena Pajak;-Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean;-Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.bahwa sehingga atas kegiatan jasa pedagangan yang dilakukan Pemohon Banding termasuk Jasa Kena Pajak yang terutang PPN karena jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding memberikan jasa perdagangan kepada penjual barang (penerima jasa) yang berada di luar negeri untuk membantu mencarikan pembeli di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN atas Jasa Perdagangan, maka jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dikenakan PPN karena Pemohon Banding dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan jasa tersebut dinikmati oleh badan yang berkedudukan di luar Daerah Pabean (Luar Negeri); bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan Pemohon Banding tersebut tidak termasuk dalam jasa yang dimaksud Pasal 4 huruf c dan e Undang-undang PPN Nomor 18 Tahun 2000. Jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah mencarikan pembeli yang berada di Indonesia sedangkan penjual berada di luar negeri. Dengan demikian berdasarkan pada azas pemanfaatan JKP yaitu jasa dimanfaatkan di Luar Daerah Pabean sehingga tidak terutang PPN; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah membawa dan menyerahkan terjemahan Flow Chart Jasa Perdagangan, Sales Agency Agreement, daftar dokumen Penerimaan Bank dipisahkan yang merupakan pembayaran komisi, dokumentasi bagaimana proses penawaran mencarikan penjual (eksportir BKP) di luar negeri, daftar transaksi dari General Ledger, no invoice, nomor penerimaan bank; bahwa berdasarkan flow chart jasa perdagangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui :-Pemohon Banding diminta Penjual di Luar Negeri untuk mencari pembeli (importir BKP) di dalam negeri-Pemohon Banding melakukan penawaran/jasa mencarikan/menghubungkan pembeli dengan penjual-PO pembeli dikirim langsung kepada penjual (eksportir BKP) di luar negeri-Pembeli melakukan pembayaran dan penjual (eksportir) BKP di luar negeri mengirim BKP kepada pembeli di Indonesia-Setelah realisasi penjualan, eksportir BKP di luar negeri memberikan komisi kepada Pemohon Banding di Indonesiabahwa berdasarkan flow chart jasa perdagangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui :-Pemohon Banding diminta calon Pembeli di Luar Negeri untuk mencarikan barang yang akan di beli-Pemohon Banding mencari Penjual di dalam negeri, kemudian menghubungkan atau menginformasikan kepada pembeli di luar negeri-pembeli mengirim PO kepada penjual (eksportir BKP) di dalam negeri-Penjual mengirim BKP kepada pembeli di luar negeri kemudian Pembeli melakukan pembayaran kepada penjual (eksportir) BKP di dalam negeri-Setelah realisasi penjualan, pembeli BKP di luar negeri memberikan komisi kepada Pemohon Banding di Indonesiabahwa berdasarkan Sales Agency Agreement antara Pemohon Banding dengan Penjual di luar negeri, contohnya dengan YYY Corporation (YYY), Tokyo, Jepang tertanggal 1 Januari 2007, pada intinya menyebutkan: Pasal 1 dan Pasal 2, YYY menunjuk Pemohon Banding untuk menjual produk terlampir di Indonesia dan setiap Negara di luar Jepang Pasal 3, Lingkup jasa dalam perjanjian ini adalah:-Mengumpulkan dan memberikan informasi kepada pembeli-Berunding dengan pembeli dan menyetujui harga produk sesuai instruksi YYY-Memastikan pembayaran tidak tertunda dan mencari jalan keluar atas klaim pembeli sehubungan dengan produk-Memberikan jasa lain sesuai intruksi YYYPasal 5 dan Pasal 6, YYY harus membayar kepada Pemohon Banding komisi penjualan dengan tarif yang dinyatakan di dalam daftar produk yang dilampirkan berdasarkan jumlah faktur komersial, pada akhir dari setiap bulan dengan pengiriman uang secara TT dan jumlah komisi penjualan dihitung berdasarkan jumlah faktur dagang yang berlaku; bahwa berdasarkan Purchase Agency Agreement antara Pemohon Banding dengan Pembeli di luar negeri, contohnya dengan ZZZ (ZZZ), Tokyo, Jepang tertanggal 1 Februari 2004, pada intinya menyebutkan : Pasal 1 dan Pasal 2, ZZZ menunjuk Pemohon Banding untuk mencari penjual produk terlampir di Indonesia dan setiap

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38563/PP/M.IV/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38563/PP/M.IV/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 9.139.870.417,00;         Menurut Terbanding : bahwa commission income from overseas adalah pengakuan penghasilan komisi perdagangan dari Wajib Pajak Luar Negeri. Pemohon Banding belum melaporkan sebagai penyerahan jasa kena pajak atas penghasilan komisi tersebut, dengan alasan penerima manfaat dari jasa perdagangan yang diserahkan oleh Pemohon Banding berada di luar daerah pabean Republik Indonesia (azas manfaat). Tim Pemeriksa berpendapat bahwa aktivitas jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk Wajib Pajak Luar Negeri tersebut dilakukan (performed) di dalam daerah pabean Republik Indonesia, mengingat posisi dan base aktivitas usaha Pemohon Banding berada di dalam daerah pabean Republik Indonesia;   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding memberikan jasa perdagangan kepada penjual barang (penerima jasa) yang berada di luar negeri untuk membantu mencarikan pembeli di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, sesuai dengan Surat Edaran di atas, maka jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dikenakan PPN karena Pemohon Banding dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan jasa tersebut dinikmati oleh badan yang berkedudukan di luar Daerah Pabean (Luar Negeri);     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp9.139.870.417,00 karena terdapat penghasilan komisi perdagangan dari Wajib Pajak Luar Negeri yang belum dilaporkan sebagai penyerahan jasa kena pajak oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding dalam persidangan commission income from overseas adalah pengakuan penghasilan komisi perdagangan dari Wajib Pajak Luar Negeri. Pemohon Banding belum melaporkan sebagai penyerahan jasa kena pajak atas penghasilan komisi tersebut, dengan alasan penerima manfaat dari jasa perdagangan yang diserahkan oleh Pemohon Banding berada di luar daerah pabean Republik Indonesia (azas manfaat); bahwa atas jasa perdagangan tersebut sesuai dengan definisi penyerahan jasa kena pajak sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, sehingga terhadap penyerahan jasa tersebut dikenakan PPN; bahwa aktivitas yang dilakukan Pemohon Banding adalah bertindak sebagai perantara yaitu menghubungkan antara pembeli di dalam daerah pabean dengan penjual di luar daerah pabean. Atas kegiatannya sebagai perantara tersebut, Pemohon Banding memperoleh komisi/ fee langsung dari penjual di luar daerah pabean; bahwa jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding memenuhi syarat-syarat penyerahan jasa kena pajak sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagai berikut :-Jasa yang dilakukan adalah jasa perantara yang merupakan Jasa Kena Pajak;-Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean;-Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.bahwa sehingga atas kegiatan jasa pedagangan yang dilakukan Pemohon Banding termasuk Jasa Kena Pajak yang terutang PPN karena jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding memberikan jasa perdagangan kepada penjual barang (penerima jasa) yang berada di luar negeri untuk membantu mencarikan pembeli di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN atas Jasa Perdagangan, maka jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dikenakan PPN karena Pemohon Banding dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan jasa tersebut dinikmati oleh badan yang berkedudukan di luar Daerah Pabean (Luar Negeri); bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan Pemohon Banding tersebut tidak termasuk dalam jasa yang dimaksud Pasal 4 huruf c dan e Undang-undang PPN Nomor 18 Tahun 2000. Jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah mencarikan pembeli yang berada di Indonesia sedangkan penjual berada di luar negeri. Dengan demikian berdasarkan pada azas pemanfaatan JKP yaitu jasa dimanfaatkan di Luar Daerah Pabean sehingga tidak terutang PPN; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah membawa dan menyerahkan terjemahan Flow Chart Jasa Perdagangan, Sales Agency Agreement, daftar dokumen Penerimaan Bank dipisahkan yang merupakan pembayaran komisi, dokumentasi bagaimana proses penawaran mencarikan penjual (eksportir BKP) di luar negeri, daftar transaksi dari General Ledger, no invoice, nomor penerimaan bank; bahwa berdasarkan flow chart jasa perdagangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui :-Pemohon Banding diminta Penjual di Luar Negeri untuk mencari pembeli (importir BKP) di dalam negeri-Pemohon Banding melakukan penawaran/jasa mencarikan/menghubungkan pembeli dengan penjual-PO pembeli dikirim langsung kepada penjual (eksportir BKP) di luar negeri-Pembeli melakukan pembayaran dan penjual (eksportir) BKP di luar negeri mengirim BKP kepada pembeli di Indonesia-Setelah realisasi penjualan, eksportir BKP di luar negeri memberikan komisi kepada Pemohon Banding di Indonesiabahwa berdasarkan flow chart jasa perdagangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui :-Pemohon Banding diminta calon Pembeli di Luar Negeri untuk mencarikan barang yang akan di beli-Pemohon Banding mencari Penjual di dalam negeri, kemudian menghubungkan atau menginformasikan kepada pembeli di luar negeri-pembeli mengirim PO kepada penjual (eksportir BKP) di dalam negeri-Penjual mengirim BKP kepada pembeli di luar negeri kemudian Pembeli melakukan pembayaran kepada penjual (eksportir) BKP di dalam negeri-Setelah realisasi penjualan, pembeli BKP di luar negeri memberikan komisi kepada Pemohon Banding di Indonesia bahwa berdasarkan Sales Agency Agreement antara Pemohon Banding dengan Penjual di luar negeri, contohnya dengan YYY Corporation (YYY), Tokyo, Jepang tertanggal 1 Januari 2007, pada intinya menyebutkan: Pasal 1 dan Pasal 2, YYY menunjuk Pemohon Banding untuk menjual produk terlampir di Indonesia dan setiap Negara di luar Jepang Pasal 3, Lingkup jasa dalam perjanjian ini adalah:-Mengumpulkan dan memberikan informasi kepada pembeli-Berunding dengan pembeli dan menyetujui harga produk sesuai instruksi YYY-Memastikan pembayaran tidak tertunda dan mencari jalan keluar atas klaim pembeli sehubungan dengan produk-Memberikan jasa lain sesuai intruksi YYYPasal 5 dan Pasal 6, YYY harus membayar kepada Pemohon Banding komisi penjualan dengan tarif yang dinyatakan di dalam daftar produk yang dilampirkan berdasarkan jumlah faktur komersial, pada akhir dari setiap bulan dengan pengiriman uang secara TT dan jumlah komisi penjualan dihitung berdasarkan jumlah faktur dagang yang berlaku; bahwa berdasarkan