Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 38921/PP/M.II/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 38921/PP/M.II/16/2012

Jenis Pajak:PPN
  
Masa/Tahun Pajak:2005
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp.46.631.797.300,00 dan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.1.202.384.650,00;

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp.46.631.797.299,00
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp 46.631.797.299,00 karena menurut Terbanding dari hasil pemeriksaan terdapat penerimaan piutang penjualan yang belum diperhitungkan sebagai DPP PPN oleh Pemohon Banding;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa salah satu alasan perbedaan jumlah peredaran usaha yang tertera pada SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT Masa PPN adalah dikarenakan perbedaan waktu pengakuan pendapatan secara akunting dengan pengakuan penyerahan menurut SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
  
Menurut Majelis:bahwa dari data yang terdapat dalam berkas banding serta keterangan yang diberikan para pihak dalam persidangan dapat diketahui bahwa koreksi DPP PPN yang dilakukan Terbanding sebesar Rp 46.631.797.300,00 sebagai hasil dari ekualisasi antara omzet yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan tahun 2005 dengan DPP PPN yang dilaporkan pada SPT Masa PPN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena perbedaan antara Peredaran Usaha di PPh Badan dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN disebabkan oleh :

-adanya penghasilan yang diakui dalam GL 2005 namun commercial invoice dan faktur pajak baru diterbitkan tahun berikutnya-Terbanding telah mengeluarkan Service Sales Nokia Internal PS, namun dalam rupiah masih terdapat perbedaan jumlah karena perbedaan penggunaan kurs, yaitu Terbanding menggunakan satu angka kurs yaitu kurs KMK rata-rata sepanjang tahun 2005, sedangkan dalam Ledger Pemohon Banding menggunakan kurs pada tanggal transaksi dan juga terdapat faktur pajak yang diterbitkan atas penerimaan Down Payment
bahwa menurut Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara peredaran usaha di SPT PPh Badan dengan DPP PPN di SPT Masa PPN disebabkan karena :

-Perbedaan waktu (Timing Difference)-Perbedaan kurs
bahwa Pemohon Banding menjelaskan rekonsiliasi peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan DPP PPN dalam SPT Masa PPN sebagai berikut :

No.KeteranganUS$Rp1.Peredaran Usaha per SPT PPh Badan300010 Product sales-external PS6,206,72762.653.582.391,00300610 Service sales-externel PS29,623,610277.653.748.711,00300310 Sales Acruals – external PS14,185,769145.995.219.835,00320520 Service sales inside division7,047,27469.721.133.138,00351110 System Discounts External PS(4,531,844)(44.707.580.639,00)351610 System Discount Sales Accrual, Ext PS(98,223)(983.306.449,00)351910 Product Discount(33,437)(3,276.221.851,00)Total Peredaran Usaha per SPT PPh Badan (1)52,095,877507.038.575.136,002.Penyesuaiana. Sales diakui th. 2005 Faktur Pajak diterbitkan di tahun berikutnya300010 Product sales- external PS(3,116,481)(30.988.739.945,00)300610 Service sales – external PS(322,542)(3.175.103.448,00)300310 Sales Accruals – external PS(14,185,769)(154.995.219.835,00)b. Sales inside division (Akun No. 320510 Service sales Nokia Internal PS)(69.721.133.138,00)c. Faktur Pajak yang diterbitkan atas Down Payment138.142.550.545,00Total Penyesuaian (2)(117.737.645.821,00)3.Total Peredaran Usaha setelah penyesuaian (3=2+1)395.300.929.315,004.Penyerahan yang dilaporkan di SPT PPN395.401.956.869,00Selisih kurs(101.027.554)  
bahwa dalam sidang Pemohon Banding mengajukan dokumen-dokumen pendukung sebagai beikut :

-GL Sales tahun 2005 dan 2006-SPT Tahunan PPh Tahun 2005-Audited Financial statement-Rincian Faktur Pajak yang diterbitkan atas adanya down payment-Rincian Sales accrual atas akun 300010, akun 300610, yang diakui di tahun 2005 tetapi faktur pajak diterbitkan di tahun berikutnya-Rincian faktur pajak yang diterbitkan atas down payment-Contoh invoice, faktur pajak, BAST atas Sales Accrual-Contoh invoice, faktur pajak, serta purchase order atas down payment
bahwa dari hasil pemeriksaan atas bukti-bukti yang dikemukakan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang mendukung alasan Pemohon Banding bahwa pelaksanaan penghitungan PPN telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000;

bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp 46.631.797.300,00 tidak dapat dipertahankan;

Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 1.202.384.650,00
  
Menurut Terbanding:bahwa atas faktur pajak atas nama penerbit PT. YYY sebesar Rp.605.835.289,00, Pemohon Banding memperlihatkan bukti-bukti pendukung senilai Rp.419.516.758,00 terdiri dari faktur pajak, invoice, PO dan rekening koran, dapat dikaetahui bahwa transaksi tersebut adalah pembelian antene;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN Masukan tersebut benar-benar telah Pemohon Banding bayar kepada penjual, dan faktur pajak yang diterbitkan oleh penjual adalah asli dan sah serta BKP/JKP benar telah Pemohon Banding terima. Disamping itu faktur-faktur pajak yang mendapat jawaban konfirmasi “TIDAK ADA” tersebut tidak termasuk dalam kategori faktur pajak tidak lengkap. Bukti-bukti pendukung berupa invoice, faktur pajak, purchase order, delivery order, dan bukti pembayaran yang membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembelian dan atas PPN Masukannya tersebut benar-benar telah Pemohon Banding bayar kepada penjual telah Pemohon Banding sampaikan pada saat penelitian keberatan sehingga apabila diperlukan akan Pemohon Banding sampaikan kembali pada sidang banding;
  
Menurut Majelis:bahwa dari penelitian atas bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut dapat disimpulkan bahwa atas faktur pajak masukan sejumlah Rp 854.426.672,00 Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa telah dilakukan pembayaran atas transaksi terkait;

bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut di atas majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang mendukung alasan Pemohon Banding terhadap koreksi pajak masukan karena konfirmasi yang dijawab tidak ada untuk sejumlah Rp 854.426.672,00, dengan demikian maka Majelis berpendapat koreksi pajak masukan sejumlah Rp 854.426.672,00 tidak dapat dipertahankan dan sejumlah Rp 347.957.978,00 tetap dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian
   
Menimbangbahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN dan pajak masukan yang dapat dikreditkan tahun 2005 menjadi sebagai berikut :

DPP PPN menurut KeputusanTerbandingRp 442.033754.168,00Koreksi obyek yg tidak dapat dipertahankanRp  46.631.797.300,00DPP PPN yang seharusnyaRp 395.401.956.868,00Pajak yang dapat diperhitungkan cfm Kep TerbandingRp   56.433.132.650,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp        854.426.672,00Pajak yang dapat diperhitungkan seharusnyaRp   57.287.559.322,00
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
   
Memutuskan:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-251/PJ.07/2009 tanggal 24 April 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2005 Nomor : 00172/207/05/059/08 tanggal 29 Januari 2008 atas nama : PT XXX, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2005 menjadi sebagai berikut :

DPP PPNRp  395.401.956.868,00PPN terutangRp    39.540.195.684,00Pajak yang dapat diperhitungkanRp    57.287.559.322,00Jumlah yang kurang / (lebih) dibayar(Rp   17.747.363.638,00)Jumlah dikompensasikan ke masa berikutnyaRp    18.095.321.618,00Pajak yang kurang dibayarRp         347.957.980,00Sanksi Pasal 13 (3) KUPRp         347.957.980,00Jumlah yang masih harus dibayarRp         695.915.960,00