Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38558/PP/M.IV/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38558/PP/M.IV/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp.4.055.966.676,00;         Menurut Terbanding : bahwa commission income from overseas adalah pengakuan penghasilan komisi perdagangan dari Wajib Pajak Luar Negeri. Pemohon Banding belum melaporkan sebagai penyerahan jasa kena pajak atas penghasilan komisi tersebut, dengan alasan penerima manfaat dari jasa perdagangan yang diserahkan oleh Pemohon Banding berada di luar daerah pabean RI (azas manfaat). Tim Pemeriksa berpendapat bahwa aktivitas jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk Wajib Pajak Luar Negeri tersebut dilakukan (performed) di dalam daerah pabean RI, mengingat posisi dan base aktivitas usaha Pemohon Banding berada di dalam daerah pabean RI;   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding memberikan jasa perdagangan kepada penjual barang (penerima jasa) yang berada di luar negeri untuk membantu mencarikan pembeli di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, sesuai dengan Surat Edaran di atas, maka jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dikenakan PPN karena Pemohon Banding dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan jasa tersebut dinikmati oleh badan yang berkedudukan di luar Daerah Pabean (Luar Negeri);     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.055.966.676,00 karena terdapat penghasilan komisi perdagangan dari Wajib Pajak Luar Negeri yang belum dilaporkan sebagai penyerahan jasa kena pajak oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding dalam persidangan commission income from overseas adalah pengakuan penghasilan komisi perdagangan dari Wajib Pajak Luar Negeri. Pemohon Banding belum melaporkan sebagai penyerahan jasa kena pajak atas penghasilan komisi tersebut, dengan alasan penerima manfaat dari jasa perdagangan yang diserahkan oleh Pemohon Banding berada di luar daerah pabean Republik Indonesia (azas manfaat); bahwa atas jasa perdagangan tersebut sesuai dengan definisi penyerahan jasa kena pajak sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, sehingga terhadap penyerahan jasa tersebut dikenakan PPN; bahwa aktivitas yang dilakukan Pemohon Banding adalah bertindak sebagai perantara yaitu menghubungkan antara pembeli di dalam daerah pabean dengan penjual di luar daerah pabean. Atas kegiatannya sebagai perantara tersebut, Pemohon Banding memperoleh komisi/ fee langsung dari penjual di luar daerah pabean; bahwa jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding memenuhi syarat-syarat penyerahan jasa kena pajak sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagai berikut : -Jasa yang dilakukan adalah jasa perantara yang merupakan Jasa Kena Pajak;-Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean;-Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.bahwa sehingga atas kegiatan jasa pedagangan yang dilakukan Pemohon Banding termasuk Jasa Kena Pajak yang terutang PPN karena jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding memberikan jasa perdagangan kepada penjual barang (penerima jasa) yang berada di luar negeri untuk membantu mencarikan pembeli di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-08/P.1.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN atas Jasa Perdagangan, maka jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dikenakan PPN karena Pemohon Banding dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan jasa tersebut dinikmati oleh badan yang berkedudukan di luar Daerah Pabean (Luar Negeri); bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan Pemohon Banding tersebut tidak termasuk dalam jasa yang dimaksud Pasal 4 huruf c dan e Undang-undang PPN Nomor 18 Tahun 2000. Jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah mencarikan pembeli yang berada di Indonesia sedangkan penjual berada di luar negeri. Dengan demikian berdasarkan pada azas pemanfaatan JKP yaitu jasa dimanfaatkan di Luar Daerah Pabean sehingga tidak terutang PPN; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah membawa dan menyerahkan terjemahan Flow Chart Jasa Perdagangan, Sales Agency Agreement, daftar dokumen Penerimaan Bank dipisahkan yang merupakan pembayaran komisi, dokumentasi bagaimana proses penawaran mencarikan penjual (eksportir BKP) di luar negeri, daftar transaksi dari General Ledger, no invoice, nomor penerimaan bank; bahwa berdasarkan flow chart jasa perdagangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui :-Pemohon Banding diminta Penjual di Luar Negeri untuk mencari pembeli (importir BKP) di dalam negeri-Pemohon Banding melakukan penawaran/jasa mencarikan/menghubungkan pembeli dengan penjual-PO pembeli dikirim langsung kepada penjual (eksportir BKP) di luar negeri-Pembeli melakukan pembayaran dan penjual (eksportir) BKP di luar negeri mengirim BKP kepada pembeli di Indonesia-Setelah realisasi penjualan, eksportir BKP di luar negeri memberikan komisi kepada Pemohon Banding di Indonesiabahwa berdasarkan flow chart jasa perdagangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui :-Pemohon Banding diminta calon Pembeli di Luar Negeri untuk mencarikan barang yang akan di beli-Pemohon Banding mencari Penjual di dalam negeri, kemudian menghubungkan atau menginformasikan kepada pembeli di luar negeri-pembeli mengirim PO kepada penjual (eksportir BKP) di dalam negeri-Penjual mengirim BKP kepada pembeli di luar negeri kemudian Pembeli melakukan pembayaran kepada penjual (eksportir) BKP di dalam negeri-Setelah realisasi penjualan, pembeli BKP di luar negeri memberikan komisi kepada Pemohon Banding di Indonesia bahwa berdasarkan Sales Agency Agreement antara Pemohon Banding dengan Penjual di luar negeri, contohnya dengan YYY Corporation (YYY), Tokyo, Jepang tertanggal 1 Januari 2007, pada intinya menyebutkan: Pasal 1 dan Pasal 2, YYY menunjuk Pemohon Banding untuk menjual produk terlampir di Indonesia dan setiap Negara di luar Jepang Pasal 3, Lingkup jasa dalam perjanjian ini adalah:-Mengumpulkan dan memberikan informasi kepada pembeli-Berunding dengan pembeli dan menyetujui harga produk sesuai instruksi YYY-Memastikan pembayaran tidak tertunda dan mencari jalan keluar atas klaim pembeli sehubungan dengan produk-Memberikan jasa lain sesuai intruksi YYYPasal 5 dan Pasal 6, YYY harus membayar kepada Pemohon Banding komisi penjualan dengan tarif yang dinyatakan di dalam daftar produk yang dilampirkan berdasarkan jumlah faktur komersial, pada akhir dari setiap bulan dengan pengiriman uang secara TT dan jumlah komisi penjualan dihitung berdasarkan jumlah faktur dagang yang berlaku; bahwa berdasarkan Purchase Agency Agreement

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38557/PP/M.IV/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38557/PP/M.IV/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.396.514.765,00;         Menurut Terbanding : bahwa commission income from overseas adalah pengakuan penghasilan komisi perdagangan dari Wajib Pajak Luar Negeri. Pemohon Banding belum melaporkan sebagai penyerahan jasa kena pajak atas penghasilan komisi tersebut, dengan alasan penerima manfaat dari jasa perdagangan yang diserahkan oleh Pemohon Banding berada di luar daerah pabean RI (azas manfaat). Tim Pemeriksa berpendapat bahwa aktivitas jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk Wajib Pajak Luar Negeri tersebut dilakukan (performed) di dalam daerah pabean RI, mengingat posisi dan base aktivitas usaha Pemohon Banding berada di dalam daerah pabean RI;   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding memberikan jasa perdagangan kepada penjual barang (penerima jasa) yang berada di luar negeri untuk membantu mencarikan pembeli di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, sesuai dengan Surat Edaran di atas, maka jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dikenakan PPN karena Pemohon Banding dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan jasa tersebut dinikmati oleh badan yang berkedudukan di luar Daerah Pabean (Luar Negeri);     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.396.514.765,00 karena terdapat penghasilan komisi perdagangan dari Wajib Pajak Luar Negeri yang belum dilaporkan sebagai penyerahan jasa kena pajak oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding dalam persidangan commission income from overseas adalah pengakuan penghasilan komisi perdagangan dari Wajib Pajak Luar Negeri. Pemohon Banding belum melaporkan sebagai penyerahan jasa kena pajak atas penghasilan komisi tersebut, dengan alasan penerima manfaat dari jasa perdagangan yang diserahkan oleh Pemohon Banding berada di luar daerah pabean Republik Indonesia (azas manfaat); bahwa atas jasa perdagangan tersebut sesuai dengan definisi penyerahan jasa kena pajak sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, sehingga terhadap penyerahan jasa tersebut dikenakan PPN; bahwa aktivitas yang dilakukan Pemohon Banding adalah bertindak sebagai perantara yaitu menghubungkan antara pembeli di dalam daerah pabean dengan penjual di luar daerah pabean. Atas kegiatannya sebagai perantara tersebut, Pemohon Banding memperoleh komisi/ fee langsung dari penjual di luar daerah pabean; bahwa jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding memenuhi syarat-syarat penyerahan jasa kena pajak sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagai berikut :-Jasa yang dilakukan adalah jasa perantara yang merupakan Jasa Kena Pajak;-Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean;-Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.bahwa sehingga atas kegiatan jasa pedagangan yang dilakukan Pemohon Banding termasuk Jasa Kena Pajak yang terutang PPN karena jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding memberikan jasa perdagangan kepada penjual barang (penerima jasa) yang berada di luar negeri untuk membantu mencarikan pembeli di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN atas Jasa Perdagangan, maka jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dikenakan PPN karena Pemohon Banding dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan jasa tersebut dinikmati oleh badan yang berkedudukan di luar Daerah Pabean (Luar Negeri); bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan Pemohon Banding tersebut tidak termasuk dalam jasa yang dimaksud Pasal 4 huruf c dan e Undang-undang PPN Nomor 18 Tahun 2000. Jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah mencarikan pembeli yang berada di Indonesia sedangkan penjual berada di luar negeri. Dengan demikian berdasarkan pada azas pemanfaatan JKP yaitu jasa dimanfaatkan di Luar Daerah Pabean sehingga tidak terutang PPN; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah membawa dan menyerahkan terjemahan Flow Chart Jasa Perdagangan, Sales Agency Agreement, daftar dokumen Penerimaan Bank dipisahkan yang merupakan pembayaran komisi, dokumentasi bagaimana proses penawaran mencarikan penjual (eksportir BKP) di luar negeri, daftar transaksi dari General Ledger, no invoice, nomor penerimaan bank; bahwa berdasarkan flow chart jasa perdagangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui :-Pemohon Banding diminta Penjual di Luar Negeri untuk mencari pembeli (importer BKP) di dalam negeri-Pemohon Banding melakukan penawaran/jasa mencarikan/menghubungkan pembeli dengan penjual-PO pembeli dikirim langsung kepada penjual (eksportir BKP) di luar negeri-Pembeli melakukan pembayaran dan penjual (eksportir) BKP di luar negeri mengirim BKP kepada pembeli di Indonesia-Setelah realisasi penjualan, eksportir BKP di luar negeri memberikan komisi kepada    Pemohon Banding di Indonesiabahwa berdasarkan flow chart jasa perdagangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui :-Pemohon Banding diminta calon Pembeli di Luar Negeri untuk mencarikan barang yang akan di beli-Pemohon Banding mencari Penjual di dalam negeri, kemudian menghubungkan atau menginformasikan kepada pembeli di luar negeri-pembeli mengirim PO kepada penjual (eksportir BKP) di dalam negeri-Penjual mengirim BKP kepada pembeli di luar negeri kemudian Pembeli melakukan pembayaran kepada penjual (eksportir) BKP di dalam negeri-Setelah realisasi penjualan, pembeli BKP di luar negeri memberikan komisi kepada    Pemohon Banding di Indonesiabahwa berdasarkan Sales Agency Agreement antara Pemohon Banding dengan Penjual di luar negeri, contohnya dengan YYY Corporation (YYY), Tokyo, Jepang tertanggal 1 Januari 2007, pada intinya menyebutkan: Pasal 1 dan Pasal 2, YYY menunjuk Pemohon Banding untuk menjual produk terlampir di Indonesia dan setiap Negara di luar Jepang Pasal 3, Lingkup jasa dalam perjanjian ini adalah:-Mengumpulkan dan memberikan informasi kepada pembeli-Berunding dengan pembeli dan menyetujui harga produk sesuai instruksi YYY-Memastikan pembayaran tidak tertunda dan mencari jalan keluar atas klaim pembeli sehubungan dengan produk-Memberikan jasa lain sesuai intruksi YYYPasal 5 dan Pasal 6, YYY harus membayar kepada Pemohon Banding komisi penjualan dengan tarif yang dinyatakan di dalam daftar produk yang dilampirkan berdasarkan jumlah faktur komersial, pada akhir dari setiap bulan dengan pengiriman uang secara TT dan jumlah komisi penjualan dihitung berdasarkan jumlah faktur dagang yang berlaku; bahwa berdasarkan Purchase Agency Agreement antara

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38556/PP/M.IV/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38556/PP/M.IV/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.632.901.875,00;         Menurut Terbanding : bahwa commission income from overseas adalah pengakuan penghasilan komisi perdagangan dari Wajib Pajak Luar Negeri. Pemohon Banding belum melaporkan sebagai penyerahan jasa kena pajak atas penghasilan komisi tersebut, dengan alasan penerima manfaat dari jasa perdagangan yang diserahkan oleh Pemohon Banding berada di luar daerah pabean RI (azas manfaat). Tim Pemeriksa berpendapat bahwa aktivitas jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk Wajib Pajak Luar Negeri tersebut dilakukan (performed) di dalam daerah pabean RI, mengingat posisi dan base aktivitas usaha Pemohon Banding berada di dalam daerah pabean RI;   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding memberikan jasa perdagangan kepada penjual barang (penerima jasa) yang berada di luar negeri untuk membantu mencarikan pembeli di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, sesuai dengan Surat Edaran di atas, maka jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dikenakan PPN karena Pemohon Banding dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan jasa tersebut dinikmati oleh badan yang berkedudukan di luar Daerah Pabean (Luar Negeri);     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.632.901.875,00 karena terdapat penghasilan komisi perdagangan dari Wajib Pajak Luar Negeri yang belum dilaporkan sebagai penyerahan jasa kena pajak oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding dalam persidangan commission income from overseas adalah pengakuan penghasilan komisi perdagangan dari Wajib Pajak Luar Negeri. Pemohon Banding belum melaporkan sebagai penyerahan jasa kena pajak atas penghasilan komisi tersebut, dengan alasan penerima manfaat dari jasa perdagangan yang diserahkan oleh Pemohon Banding berada di luar daerah pabean Republik Indonesia (azas manfaat); bahwa atas jasa perdagangan tersebut sesuai dengan definisi penyerahan jasa kena pajak sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, sehingga terhadap penyerahan jasa tersebut dikenakan PPN; bahwa aktivitas yang dilakukan Pemohon Banding adalah bertindak sebagai perantara yaitu menghubungkan antara pembeli di dalam daerah pabean dengan penjual di luar daerah pabean. Atas kegiatannya sebagai perantara tersebut, Pemohon Banding memperoleh komisi/ fee langsung dari penjual di luar daerah pabean; bahwa jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding memenuhi syarat-syarat penyerahan jasa kena pajak sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagai berikut : -Jasa yang dilakukan adalah jasa perantara yang merupakan Jasa Kena Pajak;-Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean;-Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.bahwa sehingga atas kegiatan jasa pedagangan yang dilakukan Pemohon Banding termasuk Jasa Kena Pajak yang terutang PPN karena jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding memberikan jasa perdagangan kepada penjual barang (penerima jasa) yang berada di luar negeri untuk membantu mencarikan pembeli di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN atas Jasa Perdagangan, maka jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dikenakan PPN karena Pemohon Banding dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan jasa tersebut dinikmati oleh badan yang berkedudukan di luar Daerah Pabean (Luar Negeri); bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan Pemohon Banding tersebut tidak termasuk dalam jasa yang dimaksud Pasal 4 huruf c dan e Undang-undang PPN Nomor 18 Tahun 2000. Jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah mencarikan pembeli yang berada di Indonesia sedangkan penjual berada di luar negeri. Dengan demikian berdasarkan pada azas pemanfaatan JKP yaitu jasa dimanfaatkan di Luar Daerah Pabean sehingga tidak terutang PPN; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah membawa dan menyerahkan terjemahan Flow Chart Jasa Perdagangan, Sales Agency Agreement, daftar dokumen Penerimaan Bank dipisahkan yang merupakan pembayaran komisi, dokumentasi bagaimana proses penawaran mencarikan penjual (eksportir BKP) di luar negeri, daftar transaksi dari General Ledger, no invoice, nomor penerimaan bank; bahwa berdasarkan flow chart jasa perdagangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui :-Pemohon Banding diminta Penjual di Luar Negeri untuk mencari pembeli (importir BKP) di dalam negeri-Pemohon Banding melakukan penawaran/jasa mencarikan/menghubungkan pembeli dengan penjual-PO pembeli dikirim langsung kepada penjual (eksportir BKP) di luar negeri-Pembeli melakukan pembayaran dan penjual (eksportir) BKP di luar negeri mengirim BKP kepada pembeli di Indonesia-Setelah realisasi penjualan, eksportir BKP di luar negeri memberikan komisi kepada Pemohon Banding di Indonesiabahwa berdasarkan flow chart jasa perdagangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui :-Pemohon Banding diminta calon Pembeli di Luar Negeri untuk mencarikan barang yang akan di beli-Pemohon Banding mencari Penjual di dalam negeri, kemudian menghubungkan atau menginformasikan kepada pembeli di luar negeri-pembeli mengirim PO kepada penjual (eksportir BKP) di dalam negeri-Penjual mengirim BKP kepada pembeli di luar negeri kemudian Pembeli melakukan pembayaran kepada penjual (eksportir) BKP di dalam negeri-Setelah realisasi penjualan, pembeli BKP di luar negeri memberikan komisi kepada Pemohon Banding di Indonesiabahwa berdasarkan Sales Agency Agreement antara Pemohon Banding dengan Penjual di luar negeri, contohnya dengan YYY Corporation (YYY), Tokyo, Jepang tertanggal 1 Januari 2007, pada intinya menyebutkan : Pasal 1 dan Pasal 2, YYY menunjuk Pemohon Banding untuk menjual produk terlampir di Indonesia dan setiap Negara di luar Jepang Pasal 3, Lingkup jasa dalam perjanjian ini adalah :-Mengumpulkan dan memberikan informasi kepada pembeli-Berunding dengan pembeli dan menyetujui harga produk sesuai instruksi YYY-Memastikan pembayaran tidak tertunda dan mencari jalan keluar atas klaim pembeli sehubungan dengan produk-Memberikan jasa lain sesuai intruksi YYYPasal 5 dan Pasal 6, YYY harus membayar kepada Pemohon Banding komisi penjualan dengan tarif yang dinyatakan di dalam daftar produk yang dilampirkan berdasarkan jumlah faktur komersial, pada akhir dari setiap bulan dengan pengiriman uang secara TT dan jumlah komisi penjualan dihitung berdasarkan    jumlah faktur dagang yang berlaku; bahwa berdasarkan Purchase

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38555/PP/M.IV/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38555/PP/M.IV/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.929.844.007,00;         Menurut Terbanding : bahwa commission income from overseas adalah pengakuan penghasilan komisi perdagangan dari Wajib Pajak Luar Negeri. Pemohon Banding belum melaporkan sebagai penyerahan jasa kena pajak atas penghasilan komisi tersebut, dengan alasan penerima manfaat dari jasa perdagangan yang diserahkan oleh Pemohon Banding berada di luar daerah pabean RI (azas manfaat). Tim Pemeriksa berpendapat bahwa aktivitas jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk Wajib Pajak Luar Negeri tersebut dilakukan (performed) di dalam daerah pabean RI, mengingat posisi dan base aktivitas usaha Pemohon Banding berada di dalam daerah pabean RI;   Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan Pemohon Banding tersebut tidak termasuk dalam jasa yang dimaksud Pasal 4 huruf c dan juga tidak termasuk dalam Pasal 4 huruf e tersebut. Jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah mencarikan pembeli yang berada di Indonesia sedangkan penjual berada di luar negeri. Dengan demikian berdasarkan pada azas pemanfaatan JKP yaitu jasa dimanfaatkan di Luar Daerah Pabean sehingga tidak terutang PPN;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp3.929.844.007,00 karena terdapat penghasilan komisi perdagangan dari Wajib Pajak Luar Negeri yang belum dilaporkan sebagai penyerahan jasa kena pajak oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Terbanding dalam persidangan commission income from overseas adalah pengakuan penghasilan komisi perdagangan dari Wajib Pajak Luar Negeri. Pemohon Banding belum melaporkan sebagai penyerahan jasa kena pajak atas penghasilan komisi tersebut, dengan alasan penerima manfaat dari jasa perdagangan yang diserahkan oleh Pemohon Banding berada di luar daerah pabean Republik Indonesia (azas manfaat);bahwa atas jasa perdagangan tersebut sesuai dengan definisi penyerahan jasa kena pajak sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, sehingga terhadap penyerahan jasa tersebut dikenakan PPN;bahwa aktivitas yang dilakukan Pemohon Banding adalah bertindak sebagai perantara yaitu menghubungkan antara pembeli di dalam daerah pabean dengan penjual di luar daerah pabean. Atas kegiatannya sebagai perantara tersebut, Pemohon Banding memperoleh komisi/ fee langsung dari penjual di luar daerah pabean;bahwa jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding memenuhi syarat-syarat penyerahan jasa kena pajak sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagai berikut : – Jasa yang dilakukan adalah jasa perantara yang merupakan Jasa Kena Pajak; – Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean; – Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. bahwa sehingga atas kegiatan jasa pedagangan yang dilakukan Pemohon Banding termasuk Jasa Kena Pajak yang terutang PPN karena jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000;bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding memberikan jasa perdagangan kepada penjual barang (penerima jasa) yang berada di luar negeri untuk membantu mencarikan pembeli di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN atas Jasa Perdagangan, maka jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dikenakan PPN karena Pemohon Banding dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan jasa tersebut dinikmati oleh badan yang berkedudukan di luar Daerah Pabean (Luar Negeri);bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan Pemohon Banding tersebut tidak termasuk dalam jasa yang dimaksud Pasal 4 huruf c dan e Undang-undang PPN Nomor 18 Tahun 2000. Jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah mencarikan pembeli yang berada di Indonesia sedangkan penjual berada di luar negeri. Dengan demikian berdasarkan pada azas pemanfaatan JKP yaitu jasa dimanfaatkan di Luar Daerah Pabean sehingga tidak terutang PPN;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah membawa dan menyerahkan terjemahan Flow Chart Jasa Perdagangan, Sales Agency Agreement, daftar dokumen Penerimaan Bank dipisahkan yang merupakan pembayaran komisi, dokumentasi bagaimana proses penawaran mencarikan penjual (eksportir BKP) di luar negeri, daftar transaksi dari General Ledger, nomor invoice, nomor penerimaan bank;bahwa berdasarkan flow chart jasa perdagangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui : – Pemohon Banding diminta Penjual di Luar Negeri untuk mencari pembeli (importir BKP) di dalam negeri – Pemohon Banding melakukan penawaran/jasa mencarikan/menghubungkan pembeli dengan penjual – PO pembeli dikirim langsung kepada penjual (eksportir BKP) di luar negeri – Pembeli melakukan pembayaran dan penjual (eksportir) BKP di luar negeri mengirim BKP kepada pembeli di Indonesia – Setelah realisasi penjualan, eksportir BKP di luar negeri memberikan komisi kepada Pemohon Banding di Indonesia  bahwa berdasarkan flow chart jasa perdagangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui: – Pemohon Banding diminta calon Pembeli di Luar Negeri untuk mencarikan barang yang akan di beli – Pemohon Banding mencari Penjual di dalam negeri, kemudian menghubungkan atau menginformasikan kepada pembeli di luar negeri – pembeli mengirim PO kepada penjual (eksportir BKP) di dalam negeri – Penjual mengirim BKP kepada pembeli di luar negeri kemudian Pembeli melakukan pembayaran kepada penjual (eksportir) BKP di dalam negeri – Setelah realisasi penjualan, pembeli BKP di luar negeri memberikan komisi kepada Pemohon Banding di Indonesia bahwa berdasarkan Sales Agency Agreement antara Pemohon Banding dengan Penjual di luar negeri, contohnya dengan YYY Corporation (YYY), Tokyo, Jepang tertanggal 1 Januari 2007, pada intinya menyebutkan :Pasal 1 dan Pasal 2, YYY menunjuk Pemohon Banding untuk menjual produk terlampir di Indonesia dan setiap Negara di luar Jepang Pasal 3, Lingkup jasa dalam perjanjian ini adalah : – Mengumpulkan dan memberikan informasi kepada pembeli – Berunding dengan pembeli dan menyetujui harga produk sesuai instruksi YYY – Memastikan pembayaran tidak tertunda dan mencari jalan keluar atas klaim pembeli sehubungan dengan produk – Memberikan jasa lain sesuai intruksi YYY  Pasal 5 dan Pasal 6, YYY harus membayar kepada Pemohon Banding komisi penjualan dengan tarif yang dinyatakan di dalam daftar produk

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38544/PP/M.XVII/19/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-38544/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : PPN Impor     Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan PPN impor atas importasi Dates (Neghal) negara asal United Arab Emirates dengan pembebanan PPN impor dalam PIB Nomor: 386750 tanggal 14 Oktober 2011 yang diberitahukan PPN 10% bebas 100% yang ditetapkan Terbanding menjadi PPN 10% bayar 100% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan, dikarenakan kurma (dates) yang diimpor telah melalui proses pengeringan dimana proses pengeringan tidak disebutkan dalam Penjelasan atas Pasal 4A ayat (2) huruf (b) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, maka jenis barang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai jenis barang yang tidak dikenai PPN, sehingga dikenakan PPN sebesar 10%;   Menurut Pemohon Banding : bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5919/KPU.01/2011 tanggal 15 November 2011 yang Pemohon Banding terima tanggal 22 November 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-027296/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 17 Oktober 2011 oleh Terbanding, mengenai perbedaan tarif PPN, dengan kekurangan pembayaran PPN dalam rangka impor sebesar Rp91.554.000,00, atas SPTNP tersebut Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor: 009/EKA/X/2011 tanggal 18 Juli 2011;     Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5919/KPU.01/2011 tanggal 15 November 2011, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan tarif, dasar SPTNP dan data pendukung lainnya; bahwa berdasarkan penelitian Terbanding yang dituangkan dalam LPPT, kedapatan kurma (dates neghal) yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah kurma kering atau telah mengalami proses pengeringan (tidak segar); bahwa jenis barang yang tidak dikenai PPN diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan “Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai” adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: b. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; bahwa berdasarkan Penjelasan atas Pasal 4A ayat (2) huruf (b) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009, dinyatakan “Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi: j. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; bahwa berdasarkan surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: S-196/BC.2/2010 tanggal 21 April 2010 perihal Petunjuk Pelaksanaan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009, disebutkan: Komoditi impor berupa barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak tidak dikenai PPN dimana secara limitatif jenisnya telah ditetapkan dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 dapat dilaksanakan dengan menggunakan tanggal pendaftaran PIB terhitung mulai tanggal pemberlakuan Undang-undang tersebut; bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur Nomor: S-349/ WPJ.20/KP.0707/2010 tanggal 28 Juni 2010 disebutkan: Perdagangan kurma yang diperdagangkan oleh Pemohon Banding tidak terutang PPN sepanjang kurma yang diperdagangkan memenuhi Pasal 4A ayat (2) dan Penjelasan atas Pasal 4A ayat (2) huruf (b) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Departemen Pertanian Nomor: 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 dinyatakan bahwa kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurma setelah dipanen, diproses lebih lanjut sebagaimanan saat importasi dalam keadaan kering dan untuk dapat dikonsumsi harus melalui beberapa proses antara lain maturation (curing), dehydration, glazing, coating, pitty, packing dll; bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan di atas, dikarenakan kurma (dates) yang diimpor telah melalui proses pengeringan dimana proses pengeringan tidak disebutkan dalam Penjelasan atas Pasal 4A ayat (2) huruf (b) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, maka jenis barang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai jenis barang yang tidak dikenai PPN, sehingga dikenakan PPN sebesar 10%; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan surat Nomor: 0059/IMP/EKA/V/12 tanggal 16 Mei 2012 perihal: Penyampaian Bukti Pendukung Pengajuan Banding, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa menunjuk kepada surat Pengadilan Pajak Nomor: Und-0169/SP/Pg.33/2012 tanggal 7 Mei 2012 perihal Undangan Sidang, sehubungan dengan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5919/KPU.01/2011 tanggal 15 November 2011, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan seperti yang tertuang di bawah ini:Terkait dengan kronologi pengajuan banding, dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:Pemohon Banding mengimpor buah kurma segar dari beberapa negara di Timur Tengah, antara lain Tunisia, Iran, Mesir dan Uni Emirat Arab;Sesuai dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 4A ayat (2) huruf b beserta penjelasannya, buah-buahan yang segar tidak dikenakan PPN. Berdasarkan Undang-undang tersebutlah, Pemohon Banding berasumsi bahwa kurma yang Pemohon Banding impor adalah buah segar maka Pemohon Banding melakukan pembayaran PIB pada tanggal 14 Oktober 2011 tanpa memperhitungkan PPN;Atas pembayaran PIB Pemohon Banding dalam butir b di atas, Terbanding mengenakan notul terkait dengan kekurangan bayar PPN tersebut di atas, dengan SPTNP Nomor: SPTNP-027296/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 17 Oktober 2011. Pengenaan notul ini didasarkan pada kesimpulan Terbanding bahwa buah kurma yang Pemohon Banding impor tidak dapat digolongkan sebagai buah segar karena terdapat proses pengeringan seperti halnya buah kismis.Atas notul yang dikeluarkan Terbanding, Pemohon Banding mengajukan surat keberatan Notul, dengan Nomor: 009/EKA/X/2011 tanggal 18 Oktober 2011;Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan KEP-5919/KPU.01/2011 tanggal 15 November 2011 dengan alasan seperti yang tertuang dalam butir c di atas;Atas penolakan keberatan Pemohon Banding seperti yang tertuang pada butir e tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak;Terkait Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (2) huruf b beserta penjelasannya, yang mengatur mengenai jenis barang yang tidak dikenai PPN, disebutkan bahwa jenis barang tersebut antara lain adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi antara lain buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading dan/atau dikemas atau tidak dikemas;bahwa terhadap

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38543/PP/M.XVII/19/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-38543/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : PPN Impor     Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa banding dilakukan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai pembebanan PPN impor;         Menurut Terbanding : bahwa barang impor berupa kurma dalam kondisi kering maka tidak sesuai dengan jenis barang yang disebutkan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yaitu Buah-buahan, yakni buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas, dan sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah, sehingga dates (kurma) yang diimpor tidak dapat dikategorikan sebagai jenis barang yang tidak dikenai PPN;   Menurut Pemohon Banding : bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4303/KPU.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011 yang Pemohon Banding terima tanggal 24 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019988/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 16 Juli 2011 oleh Terbanding, mengenai perbedaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan kekurangan pembayaran PPN dalam rangka impor sebesar Rp55.316.000,00, atas SPTNP tersebut Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor: 0314-4992/BPJ/EKA/07/2011 tanggal 18 Juli 2011;     Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4303/KPU.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011, sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya; bahwa yang menjadi permasalahan adalah mengenai pengenaan PPN atas barang pada PIB Nomor: 263833 tanggal 15 Juli 2011 berupa dates (kurma) dengan pos tarif 0804.10.0000 dimana Pemohon Banding memberitahukan PPN sebesar 10% bebas 100% sedangkan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar 10% bayar; bahwa untuk mendukung keberatannya, Pemohon Banding melampirkan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur Nomor: S-349/WPJ.20/KP.0707/2010 tanggal 28 Juni 2011 dimana pada angka 3 disebutkan bahwa perdagangan kurma yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dikenai PPN sepanjang kurma yang diperdagangkan memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (butir 2 pada surat tersebut); bahwa jenis barang yang tidak dikenai PPN diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan “Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai” adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:-Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;-Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;-Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering-Uang, emas batangan, dan surat berharga; bahwa berdasarkan Penjelasan atas Pasal 4A ayat (2) huruf (b) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009, dinyatakan “Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:-Beras-Gabah-Jagung-Sagu-Kedelai-Garam, baik yang beryodium mupun yang tidak beryodium-Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;-Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas-Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas-Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas, dan-Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah”; bahwa berdasarkan Pasal II Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009. dinyatakan “Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010”; bahwa berdasarkan surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor: S-1124/PJ.02/2010 tanggal 2 November 2010 menyatakan bahwa buah kurma (dates) tidak termasuk jenis buah yang dibebaskan dari pengenaan PPN karena telah mengalami proses pengeringan (tidak segar) sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai Jenis barang yang tidak dikenai PPN; bahwa berdasarkan surat Terbanding Nomor: S-563/ KPU.01/2011 tanggal 27 April 2011, hal: Permohonan Penjelasan Definisi Buah Kurma, yang ditujukan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian, dan telah mendapat tanggapan melalui Surat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Nomor: 425/LB.240/1/5/2011 tanggal 1 Juni 2011, perihal: Definisi Buah Kurma Segar dan Tidak Segar; bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Nomor: 425/LB.240/1/5/2011 tanggal 1 Juni 2011, butir (1) yang dimaksud dengan buah kurma dalam keadaan segar adalah buah kurma yang dipanen pada tingkat ketuaan optimal tergantung varietasnya, tanpa perlakuan apapun; bahwa barang impor berupa kurma dalam kondisi kering maka tidak sesuai dengan jenis barang yang disebutkan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yaitu Buah-buahan, yakni buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas, dan sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah, sehingga dates (kurma) yang diimpor tidak dapat dikategorikan sebagai jenis barang yang tidak dikenai PPN; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan surat Nomor: SR-17/KPU.01/ BD.02/2012 tanggal 26 Maret 2012 perihal: Penjelasan atas Pengenaan PPN atas Kurma, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan sidang sengketa pajak Majelis XVII, disampaikan penjelasan dasar-dasar penetapan sebagai berikut:Bahwa yang menjadi permasalahan adalah mengenai pengenaan PPN atas barang berupa Kurma (Dates) dengan pos tarif 0804.10.00.00 di mana Pemohon memberitahukan PPN sebesar 10% bebas 100% sedangkan oleh Terbanding, PPN ditetapkan menjadi sebesar 10% bayar.Tinjauan Aturan:Bahwa jenis barang yang tidak dikenai PPN diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;Bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan