Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39013/PP/M.X/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2006 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp.5.994.991.891,00. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dasar dilakukannya koreksi Retur Penjualan sebesar Rp. 5.994.991.891,00 adalah bahwa bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding merupakan Nota Debet Internal yang tidak dapat diperhitungkan sebagai unsur pengurang Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, dan Pasal 5A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN 1984). |
| Menurut Pemohon | : | bahwa sehubungan dengan penjelasan dan alasan-alasan di atas, maka Pemohon Banding mohon Majelis dapat berkenan dan meninjau kembali Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-101/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 30 Maret 2009 dan menetapkan sebagai berikut : Obyek pengenaan PPN (DPP PPN)Penjualan bersih ……………………………………….Rp. 40.808.344.287,00Penjualan awal …………………………………………Rp. 462.503.228,00 (+)Jumlah obyek Pajak Pertambahan Nilai ……….Rp. 41.270.847.515,00 DPP PPN cfm SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai …..Rp. 38.749.896.801,00 (-)Jumlah obyek PPN belum dilaporkan pada SPTRp. 2.520.950.714,00 PPN kurang bayar terhutang : = 10% x Rp. 2.520.950.714,00 ……………………….. Rp. 252.095.071,00 |
| Pendapat Majelis | : | bahwa menurut Terbanding dasar dilakukannya koreksi Retur Penjualan sebesar Rp.5.994.991.891,00 adalah bahwa bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding merupakan Nota Debet Internal yang tidak dapat diperhitungkan sebagai unsur pengurang Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, dan Pasal 5A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN 1984). bahwa menurut Terbanding, Nota Retur yang diterbitkan oleh Pembeli BKP merupakan bukti/dokumen yang mutlak harus ada untuk dapat mengakui adanya retur penjualan sebagaimana dilaporkan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai-nya, dalam hal ini Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas retur penjualan sebesar Rp.5.994.991.891,00 didukung bukti yang cukup berupa Nota Retur dari Pembeli BKP, sehingga atas retur penjualan dimaksud tidak dapat diakui sebagai retur penjualan. bahwa menurut Terbanding, atas alasan Pemohon Banding terkait adanya kesalahan pencatatan omzet sehubungan dengan sistem komputerisasi/pencatatan perusahaan jika terjadi pembatalan transaksi penjualan, yang Faktur Pajaknya sudah terlanjur diterbitkan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, seharusnya Pemohon Banding melakukan Pembatalan Faktur Pajak yang sudah terlanjur diterbitkan tersebut dan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, dalam hal ini pemeriksaan atas kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding baru dilakukan pada bulan Oktober 1997, sehingga masih terdapat cukup waktu bagi Pemohon Banding untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai-nya sebelum pemeriksaan dilakukan. bahwa menurut Pemohon Banding, penghapusan Retur Penjualan oleh Terbanding sebesar Rp. 599.499.199,00 tidak benar maka koreksi Terbanding tersebut tidak Pemohon Banding terima. bahwa menurut Pemohon Banding, retur penjualan yang tercatat/dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 5.994.991.891,00 yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. bahwa bahwa menurut Pemohon Banding, retur penjualan di atas terjadi karena adanya pembatalan transaksi penjualan kepada pelanggan yang Pajak Pertambahan Nilainya telah terlanjur dilaporkan dalam laporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai. bahwa terhadap pembatalan penjualan tersebut oleh Pemohon Banding, disesuaikan pada laporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai pengurang Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk retur secara administratif, sebab dilaporkan secara administratif dikarenakan Faktur Pajak Standar Keluaran (Pajak Pertambahan Nilai Keluaran) belum disampaikan kepada pembeli. bahwa perlakuan retur atas Faktur Pajak yang batal tersebut dilakukan dengan koreksi pencatatan secara tersistem dengan menggunakan mekanisme nota kredit intern. bahwa terhadap nota kredit tersebut, oleh Pemohon Banding dimasukan sebagai pengurang di Laporan SPT Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Pertambahan Nilai keluaran) karena Pajak Pertambahan Nilai Keluarannya telah terlanjur dilaporkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai. bahwa hasil pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 hanya mengakui sebesar omset penjualan Pemohon Banding yang sesungguhnya (sesuai omzet penjualan pada laporan keuangan audited oleh AAA dan Rekan), dengan memperhatikan adanya return intern atau dengan kata lain mengakui mekanisme return penjualan intern yang dipergunakan Pemohon Banding. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Uraian Pemandangan Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi Retur Penjualan sebesar Rp. 5.994.991.891,00 karena Nota Debet yang tidak dapat diperhitungkan sebagai unsur pengurang DPP PPN sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 junto Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 junto Pasal 5A Undang-Undang PPN dan PPnBM. bahwa berdasarkan Pasal 5A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 diatur bahwa : “Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan”; bahwa berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang Dikembalikan, antara lain di atur bahwa : ayat (1) :”Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual”, ayat (3) :“Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan : Nomor urut,Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan,Nama, alamat dan NPWP pembeli,Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak,Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan,Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan,Tanggal pembuatan Nota retur,Tanda tangan pembeli”,ayat (4) :”Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur”. bahwa menurut Majelis yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah adanya Nota Retur Penjualan yang dibuat intern oleh Pemohon Banding yang menurut Terbanding tidak dapat diperhitungkan sebagai unsur pengurang DPP PPN dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding karena sesuai ketentuan Nota Retur tersebut harus dibuat oleh pihak pembeli. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen retur penjualan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa Kartu Stock Barang, Alur Penjualan, Data Penjualan, Faktur Penjualan, Faktur Pajak, dan Retur Penjualan atau Nota Kredit/Koreksi Pembukuan, diketahui retur penjualan yang tercatat/dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 terjadi karena adanya pembatalan transaksi penjualan kepada pelanggan yang PPN-nya terlanjur dilaporkan, yang mana Faktur Pajak Standar Keluaran belum disampaikan kepada pembeli, dan oleh Pemohon Banding atas retur penjualan tersebut dimasukan sebagai pengurang di SPT Pajak Pertambahan Nilai. bahwa menurut Majelis, Nota Retur tidak perlu diterbitkan oleh pihak pembeli dan meskipun Pemohon Banding tidak membuat pembatalan Faktur Pajak serta pembetulan SPT Masa PPN karena Faktur Pajak belum disampaikan kepada pihak pembeli dan pihak pembeli sebagai lawan transaksi belum melaporkan dan mengkreditkan Pajak Masukannya. bahwa Majelis berkesimpulan atas Nota Debet Internal sebagai akibat adanya pembatalan transaksi penjualan kepada pelanggan yang diterbitkan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp. 5.994.991.891,00 yang Pajak Pertambahan Nilai Keluarannya terlanjur dilaporkan pada SPT Masa PPN, namun Faktur Pajak Keluaran tersebut belum disampaikan oleh Pemohon Banding kepada pihak pelanggan, dapat diperhitungkan sebagai unsur pengurang Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai di SPT Masa PPN. bahwa selanjutnya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 atas retur penjualan sebesar Rp. 5.994.991.891,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-101/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 30 Maret 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00033/207/06/051/08 tanggal 24 Maret 2008, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : DPP PPN menurut TerbandingRp. 47.265.839.406,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 5.994.991.891,00DPP PPN menurut MajelisRp. 41.270.847.515,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Penjelasan Tertulis sebagai Pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. 3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-101/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 30 Maret 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00033/207/06/051/08 tanggal 24 Maret 2008, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak :Ekspor ………………………………………………………..Rp. 0,00Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut ……………… Rp. 0,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungutTarif umum ……………………Rp. 47.265.839.406,00Tarif efektif ……………………Rp. 0,00Jumlah ……………………………………………………….Rp. 47.265.839.406,00Dikurangi retur penjualan …………………………………Rp 5.994.991.891,00Jumlah ……………………………………………………….Rp. 41.270.847.515,00Pajak Keluaran :Pajak Keluaran seluruhnya ……………………………….Rp. 4.726.583.941,00Dikurangi :Pajak Pertambahan Nilai Retur Penjualan ………………Rp 599.499.189,00Jumlah ……………………………………………………….Rp. 4.127.084.752,00Pajak yang dapat diperhitungkan :Pajak Masukan yang dapat dikreditkanRp. 3.271.553.291,00Dibayar dengan NPWP Sendiri …………………….Rp. 682.065.818,00Dikurangi : PPN atas retur pembelianRp. 21.238.105,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ………………Rp 3.932.381.004,00Jumlah pajak yang kurang (lebih) dibayar ……………..Rp. 194.703.748,00Sanksi Administrasi :- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP ………………………..Rp. 78.855.018,00- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP …………………………Rp. 57.391.324,00Jumlah Sanksi Administrasi ……………………………….Rp. 136.246.342,00Jumlah yang masih harus dibayar ………………………..Rp. 330.950.090,00 |

