Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39066/PP/M.XIII/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah : 1.Koreksi positif Penyerahan BKP/JKP yang dikategorikan sebagai ekspor sebesar Rp 6.032.935.393,00,2.Koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.841.896.842,00, terdiri dari : Koreksi positif Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman dan pengangkutan kayu hutan sebesar Rp 3.765.527.344,00,Koreksi positif Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung sebesar Rp 37.097.478,00,Koreksi positif Pajak Masukan yang konfirmasi dijawab “tidak ada” sebesar Rp 39.272.020,00. Koreksi positif Penyerahan BKP/JKP yang dikategorikan sebagai ekspor sebesar Rp 6.032.935.393,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dokumen yang menjadi dasar koreksi adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang merupakan bukti valid yang menunjukkan bahwa telah terjadi transaksi ekspor yang dilakukan Pemohon Banding. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas penyerahan BKP/JKP yang dalam hal ini dikategorikan oleh Terbanding sebagai ekspor dan belum dilaporkan di dalam SPT PPN Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp 6.032.935.393,00, karena transaksi tersebut bukan merupakan ekspor BKP, tetapi merupakan pengiriman kembali (re-export) barang berupa sparepart kepada penjual yang berada di Luar Daerah Pabean untuk diperbaiki dan/atau dikembalikan oleh karena kondisi barang/sparepart tersebut rusak dan/atau tidak sesuai dengan spesifikasi pada saat pemesanan. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa memperhatikan Pasal 1 UU KUP, kegiatan ekspor tidak dipisahkan ekspor dan reeskpor. bahwa dalam Pasal 4 huruf f UU PPN dinyatakan “PPN dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak”. bahwa Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak dari barang yang direekspor, karena barang tersebut semula diimpor oleh Pemohon Banding. bahwa kegiatan me-reekspor sparepart oleh Pemohon Banding merupakan kegiatan ekspor sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf f UU PPN, oleh karenanya kegiatan tersebut terutang PPN. bahwa dengan demikian koreksi positif penyerahan BKP/JKP yang dikategorikan sebagai ekspor sebesar Rp 6.032.935.393,00 tetap dipertahankan. 2.a.Koreksi positif Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman dan pengangkutan kayu hutan sebesar Rp 3.765.527.344,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa apabila dianalogikan putusan MA dengan Pemohon Banding, dalam kasus ini Pemohon uji materi mewakili perusahaan pengolah TBS menjadi CPO, sedangkan Pemohon Banding adalah perusahaan yang mengolah kayu log menjadi bubur kertas. Dalam putusan uji materi tersebut, Pemohon uji materi menyampaikan fakta-fakta bahwa TBS tidak dijual kepada pihak lain tetapi diolah menjadi CPO. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding bergerak di industri Pulp (penghasil bubur kertas) dan produksi chemicals untuk mendukung industri tersebut, Lokasi usaha Pemohon Banding terletak di Kerinci, Riau, Pemohon Banding memiliki Hak Konsesi atas Hutan Tanaman Industri (“HTI”) di Riau sesuai dengan ijin yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan No. 122/IV-RPH/1994 tanggal 17 Januari 1994, No. 1547/MENHUT-IV/1996 tanggal 5 November 1996, No. 137/KPTS-II/1997 tanggal 10 Maret 1997 dan No. 256/MENHUT-VI/2001 tanggal 22 Februari 2001. HTI ini dimaksudkan untuk mendukung industri Pulp Pemohon Banding. |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan dasar hukum : Undang-undang PPN: -Pasal 16B ayat (1) huruf b dan ayat (3);-Pasal 9 ayat (5)-Pasal 9 ayat (6)Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007.Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding menyampaikan beberapa hal sebagaimana dikutip pada halaman 17 dan 18 Putusan ini antara lain : a.Pemohon Banding memiliki 2 (dua) UNIT sebagai berikut:1)UNIT kehutanan (HTI): menyerahkan hasil hutan, yang dapat diserahkan kepada:pihak luar; maupun,pihak dalam, yaitu UNIT pengolahan Pemohon Banding.atas penyerahan hasil hutan oleh UNIT kehutanan (HTI), dibebaskan dari pengenaan PPN.2)UNIT pengolahan: menyerahkan hasil loging/kayu olahan (dalam hal ini adalah pulp);atas penyerahannya oleh UNIT pengolahan (loging), dikenakan PPN; b.Atas penyerahan hasil hutan yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kehutanan (HTI), dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN dan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007. c.Pajak Masukan (misal, atas pembibitan; pembibitan bukan untuk pulp tapi untuk hutan/pohon) yang dibayar untuk perolehan hasil hutan (BKP dan atau JKP) yang atas penyerahan hasil hutan yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kehutanan (HTI) dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN. a.Dalam proses penelitian keberatan, antara lain diketahui bahwa Pemeriksa/Terbanding dan Pemohon Banding dapat memisahkan atau mengetahui dengan pasti Pajak Masukan yang digunakan untuk: 1). UNIT/divisi kehutanan (HTI), 2).UNIT/divisi pengolahan.berkenaan dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN. e.Dalam hal bagian penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pemohon Banding, maka jumlah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN. f.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 ayat (6) UU PPN, namun demikian ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 1) Keputusan Menteri Keuangan tersebut merupakan pengaturan yang sejalan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN. g.Pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000, antara lain diatur sebagai berikut: 1).dibedakan terminologi penyerahan dan peredaran usaha; 2).diatur terminologi UNIT/divisi (bagian dari perusahaan) dan penyerahan oleh UNIT/divisi (bukan peredaran usaha UNIT). h.Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000, antara lain diatur bahwa Pajak Masukan (misal, atas pembibitan; pembibitan bukan untuk pulp tapi untuk hutan/pohon) yang dibayar atas perolehan hasil hutan (BKP dan atau JKP) yang nyata-nyata digunakan untuk UNIT/DIVISI kehutanan (HTI) yang atas penyerahan UNIT/DIVISI tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan. bahwa dari uraian di atas dan memperhatikan penjelasan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya maupun dalam persidangan, kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi kegiatan menanam pohon yang menghasilkan kayu dimana kayu seluruhnya diolah menjadi bubur kertas (pulp). bahwa kegiatan tersebut di atas merupakan kegiatan yang terintegrasi dalam arti oleh satu entity/badan yaitu pemohon Banding (PT ABC) dan dalam persidangan tidak terbukti bahwa kegiatan menghasilkan kayu dihasilkan oleh entity/badan yang terpisah dari Pemohon Banding, dengan demikian penggunaan UNIT tidak berarti adanya entity/badan yang terpisah. bahwa Pemohon Banding dalam Surat banding ataupun dalam persidangan menyatakan tidak menjual kayu dalam bentuk log (kayu bulat). bahwa dalam persidangan tidak terbukti adanya penjualan kayu bulat oleh Pemohon Banding. bahwa menurut penjelasan Pasal 1A huruf f dimana dinyatakan : “ Apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain , baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka Undang-undang ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat tersebut merupakan penyerahan barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya.” bahwa hal ini berarti pemindahan barang antar tempat-tempat dalam suatu perusahaan oleh undang-undang diperlakukan sebagai penyerahan apabila perusahaan itu mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang dan yang diserahkan Barang Kena Pajak. bahwa dalam persidangan tidak ada data yang menunjukkan Pemohon Banding mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang. bahwa menurut Peraturan pemerintah Nomor 12 tahhun 2001, kayu termasuk Barang Kena Pajak tertentu Yang bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat pemindahan kayu dari UNIT/divisi kehutanan ke UNIT/divisi pengolahan bukan merupakan penyerahan; oleh karenanya Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak. bahwa selanjutnya Majelis berpendapat kegiatan usaha Pemohon Banding tidak termasuk kriteria “melakukan penyerahan terutang pajak dan penyerahan tidak terutang pajak“ oleh karenanya tidak termasuk dalam pengertian Pengusaha sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN dan Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman, dan pengangkutan kayu untuk menghasilkan kayu (HTI) tidak dapat diterapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000. bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan fotokopi Putusan Mahkamah Agung RI No. 57P/HUM/2010 menyangkut Perkara Permohonan Hak Uji Kebenaran materiil antara Joefly J. Bahroeny.,dk melawan Menteri Keuangan RI untuk dijadikan pertimbangan memutus sengketa ini. bahwa dari halaman 31 Putusan a quo tertulis : Tentang Pertimbangan Hukum : Menimbang, bahwa yang menjadi obyek permohonan Hak Uji Materiil adalah Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak jo bagian Lampirannya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (16), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (5) jo. Pasal 9 ayat (8) huruf b, Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentan Perubahan Ketiga atas Undang-undang No.8 tahun 1983 tentan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan terutang pajak dan penyerahan tidak terutang pajak sedangkan Putusan a quo menyangkut Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan terutang pajak dan penyerahan tidak terutang pajak oleh karenanya Putusan a quo tidak perlu menjadi pertimbangan dalam memutus sengketa ini. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman dan pengangkutan kayu hutan sebesar Rp3.765.527.344,00 tidak dapat dipertahankan. 2.b.Koreksi positif Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung sebesar Rp 37.097.478,00 bahwa Pemohon Banding menyatakan setuju terhadap koreksi positif Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung sebesar Rp 37.097.478,00. 2.c.Koreksi positif Pajak Masukan yang konfirmasi dijawab “tidak ada” sebesar Rp 39.272.020,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, disimpulkan bahwa atas jawaban klarifikasi Faktur Pajak Masukan dengan jawaban “Ada” dapat dikreditkan sedangkan atas klarifikasi Faktur Pajak Masukan dengan jawaban “Tidak Ada” tidak dapat dikreditkan. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif pajak masukan sebesar Rp 39.272.020 atas jawaban konfirmasi pajak masukan yang menyatakan “Tidak Ada” dan belum ditegur, karena semua pajak masukan dalam negeri atas perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak sudah Pemohon Banding bayarkan secara penuh kepada supplier dan hal ini bisa dibuktikan melalui uji arus uang dan barang apabila diperlukan dan selanjutnya maka kewajiban untuk melakukan penyetoran PPN ke Kas Negara harus dilakukan oleh pihak Penjual/Pemberi Jasa. |
| Menurut Majelis | : | bahwa memperhatikan alasan Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sejumlah Rp 39.272.020,00 dengan jawaban konfirmasi “tidak ada”, Majelis berpendapat permintaan konfirmasi dilakukan kepada KPP dimana penjual/penerbit Faktur Pajak terdaftar, jadi kepada pihak yang berada di lingkungan internal Terbanding. bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN “jawaban konfirmasi tidak ada” tidak termasuk kondisi yang mengakibatkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, dengan demikian Majelis berpendapat atas Pajak Masukan sejumlah Rp39.272.020,00 tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan yang konfirmasi dijawab “tidak ada” sebesar Rp39.272.020,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Ekspor dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk PPN Masa Pajak Februari 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: 1. Ekspor menurut Terbanding ……………………………..Rp 366.521.588.018,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan ………………. Rp – Ekspor menurut Majelis …………………………………..Rp 366.521.588.018,002.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Terbanding …………………….Rp 24.538.606.135,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan : ‘- Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman dan pengangkutan kayu hutan Rp 3.765.527.344,00 ‘- Pajak Masukan yang konfirmasi dijawaban “Tidak Ada” ……….. Rp 39.272.020,00 Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan ……..Rp 3.804.799.364,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis ………………………………………………………Rp 28.343.405.499,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Ketentuan perundang-undangan yang terkait. |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-661/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 25 Juli 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Februari 2010 Nomor : 00008/407/10/092/10 tanggal 03 November 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak : a. Ekspor …………………………………………………….Rp 366.521.588.018,00b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri …………………………………………Rp 110.354.841.802,00c. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut …………………………………………..Rp 561.232.295.958,00d. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN ……………………………………..Rp 4.210.828.201,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak …………………………..Rp1.042.319.553.979,00Perhitungan PPN Lebih Bayar : – PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri ……………..Rp 11.035.484.184,00- Dikurangi : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan …………………………………………….Rp 28.343.405.499,00Jumlah perhitungan PPN lebih bayar …………………….Rp 17.307.921.315,00Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnyaRp -Jumlah PPN yang lebih dibayar …………………………….Rp 17.307.921.315,00 |

