Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 39558/PP/M.I/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 39558/PP/M.I/15/2012 Jenis Pajak : PPh Badan     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008;         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan data dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp19.811.044.547,00 yang disebabkan penjualan lokal kepada PT YYY merupakan penjualan kepada related party (sesuai statement Pemohon Banding pada audit report tahun 2008) dan karena adanya indikasi transfer pricing dalam penentuan harga jual pada related partyserta tidak terdapat penjelasan dan pembuktian yang memadai yang mendukung alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi peredaran usaha adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding sehingga koreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha Tahun Pajak 2008, tetap dipertahankan sebesar Rp19.811.044.547,00;   Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding atas harga jual Pemohon Banding tanpa melakukan koreksi atas harga beli PT YYY tidak sesuai dengan prinsip Taxability – Deductibility, dimana penghasilan yang dipajaki di satu pihak seharusnya menjadi biaya yang dapat mengurangi pajak di pihak lainnya. Koreksi Terbanding mengakibatkan ketimpangan atau mismatch antara pembelian dan penjualan dari dua Wajib Pajak dalam negeri;     Menurut Majelis : bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : Peredaran Usaha cfm Pemohon bandingRp 145.455.946.809,00Peredaran Usaha cfm TerbandingRp 125.644.942.262,00KoreksiRp   19.811.004.547,00bahwa sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-136/WPJ.07/ KP.0205/2010 tanggal 15 Februari 2010 dijelaskan bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp19.811.044.547,00 terdiri dari: UraianCfm Pemohon Banding(Rp)Cfm  Pemeriksa(Rp) Koreksi(Rp)- Lokal Sales– Export Sales111.459.236.53914.185.705.723131.270.241.08614.185.705.72319.811.004.547-Jumlah 125.644.942.262145.451946.80919.811.004.547bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp19.811.044.547,00 disebabkan Penjualan Lokal kepada PT YYY merupakan penjualan kepada related party (sesuai statement Pemohon Banding pada audit report tahun 2008), oleh karena itu Pemeriksa menghitung ulang penjualan kepada PT YYY dengan margin sesuai dengan margin PT YYY pada main distributor yaitu 25% dan karena adanya indikasi transfer pricing dalam penentuan harga jual pada related party; bahwa berdasarkan Manufacturing Agreement, diketahui bahwa:PT YYY adalah perusahaan dengan pemegang saharnnya PT ZZZ dan AAA (group).PT YYY mengadakan distribution agreement dengan PT ZZZ dan PT ZZZ yang menghandle produk.PT YYY mengadakan perjanjian lisensi dengan ZZZ N.V sebagai pemegang merek,PT YYY mengadakan perjanjian manufacture dengan Pemohon Banding sebagai produsen dari produk.bahwa Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan menyatakan: “Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila : Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya, atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung”; bahwa sesuai ketentuan diatas, Terbanding berpendapat bahwa hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT YYY adalah hubungan penguasaan, dan penjualan kepada PT YYY adalah merupakan transaksi dengan perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding sesuai Audit Report halaman 14 poin 10 Transaction with Related Parties, sehingga perlu dilakukan analisis kewajaran, sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 perihal Pajak Penghasilan, yang menyatakan : “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa” bahwa Pemohon Banding tidak memungkiri bahwa antara perusahaan Pemohon Banding dengan PT YYY memang terdapat hubungan istimewa, namun Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Terbanding tidak menggunakan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan tersebut secara benar, karena berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, terhadap transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dilakukan koreksi bila transaksi tersebut tidak sesuai dengan kewajaran, dalam hal ini Terbanding tidak melakukan analisis bahwa transaksi yang terjadi antara PT YYY dan PT YYY tidak sesuai kewajaran; bahwa Terbanding menyatakan bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan terkait dasar maupun metode penetapan harga jual yang dilakukan dan tidak menyampaikan data dan/atau dokumen pembuktian yang menunjukkan rincian penjualan produk, perhitungan harga pokok produk dan harga jual per unit produk serta data lainnya yang dapat digunakan untuk menilai kewajaran penetapan harga yang dilakukan Pemohon Banding, selain itu Pemohon Banding tidak memberikan data pembanding yang relevan, baik secara internal maupun eksternal, untuk mendukung kewajaran penetapan harga jual produknya; bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding dan Manufacturing Agreement diketahui harga jual produk dari Pemohon Banding kepada PT YYY ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (related parties) sehingga atas penetapan harga jual tersebut tidak dapat diyakini telah mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana halnya pada transaksi antara pihak-pihak yang independen; bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Laporan Keuangan Audited Tahun 2007 diketahui bahwa penjualan produk ke related parties mencapai 88,71% sedangkan sisanya sebesar 11,29% merupakan penjualan produk ke pihak independent, namun berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan, tidak dapat diketahui apakah penjualan produk ke related parties dan pihak independen menggunakan kebijakan penetapan harga (pricing agreement) yang sama sesuai Prinsip Kelaziman Usaha (Ordinary Practice of Business) sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; bahwa Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor : S-153/PJ.4/2010 tanggal 31 Maret 2010, menyatakan : “Prinsip Kelaziman Usaha (ordinary practice of business) adalah sebuah prinsip yang mangatur bahwa hasil dan keberadaan suatu transaksi afiliasi harus sama dengan hasil dan keberadaan transaksi independen yang dilakukan oleh pelaku usaha lainnya dalam kelompok industri Wajib Pajak, jika kondisi transaksi afiliasi sama dengan kondisi rata-rata transaksi independen dalam kelompok industri Wajib Pajak”; bahwa Majelis dalam persidangan menanyakan kepada Terbanding apakah Terbanding melakukan analisa kewajaran penjualan kepihak yang mempunyai hubungan istimewa disandingkan dengan penjualan yang dilakukan ke pihak independen; bahwa atas pertanyaan Majelis tersebut, Terbanding menyatakan bahwa Terbanding tidak melakukan analisa kewajaran penjualan kepihak yang mempunyai hubungan istimewa disandingkan dengan penjualan yang dilakukan ke pihak independen, Terbanding hanya melakukan analisa fungsi dengan membandingkan fungsi PT YYY dengan PT XXX; bahwa Terbanding mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, DJP berwenang menentukan nilai

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39378/PP/M.V/13/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39378/PP/M.V/13/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26     Masa Pajak : Januari s.d Mei 2007   Pokok Sengketa : Koreksi PPh Pasal 26 atas royalty yang terutang kepada FFF Group: Rp.361.237.683Koreksi PPh Pasal 26 atas royalty yang terutang kepada MMM Limited sebesar Rp.110.541.683Koreksi atas selisih obyek hasil equalisasi antara obyek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPM PPh Pasal 26 dengan biaya yang dibebankan di general ledger Rp 10.884.423.849Akan tetapi pada akhirnya yang menjadi obyek sengketa menurut Pemohon Banding adalah hanya sebagian dari Koreksi atas selisih obyek hasil equalisasi antara obyek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPM PPh Pasal 26 dengan biaya yang dibebankan di general ledger yakni sebesar Rp3.805.282.423;         Menurut Terbanding : bahwa sampai dengan saat dilakukan pembahasan akhir, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan COD atas nama FFF Group sehingga Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi untuk mengenakan PPh Pasal 26 sesuai tarif umum yaitu 20%;   Menurut Pemohon : bahwa kesalahan ketik tersebut semata-mata hanyalah “human error”. Hal ini disebabkan oleh karena terjadi pergantian nama perusahaan dari semula The FFF Group menjadi MIBS Inc. Dengan demikian, meskipun di dalam daftar dan bukti pemotongan PPh Pasal 26 yang tertera adalah nama FFF Group, sebenarnya yang dimaksud adalah AAA Inc., dimana FFF Group dan AAA Inc. adalah satu perusahaan yang sama.     Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa perbedaan nama AAA dengan AAA White Plains hanya disebabkan nama domisili AAA di Amerika yang berdomisili di White Plains; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa nama White Plains pada COD bukan merupakan nama wilayah karena nama pada COD adalah Mysis Internasional Banking Systems White Plains Inc, sesuai dengan sertifikat perubahan nama AAA White Plains merupakan nama, bukan keterangan domisili; bahwa Pemohon Banding menyatakan mendapatkan COD pada tahun 2007 adalah wajib pajak di Amerika dan tidak ada kata White Plains, karena terjadi kesalahan sehingga Pemohon Banding melakukan proses ulang kemudian mendapatkan COD tertanggal 15 Juni 2011 yang menerangkan bahwa untuk tahun pajak 2007 nama AAA tanpa ada kata White Plains; bahwa Pemohon Banding menyatakan mengenai adanya kemungkinan agreement yang Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding tidak terkait dengan transaksi, Pemohon Banding menyatakan bahwa agreement tersebut memang benar antara Pemohon Banding dengan AAA, mengenai tidak ditandatanganinya oleh FFF Group terkait dengan penjelasan perubahan nama yang Pemohon Banding sampaikan; bahwa Terbanding menanyakan kepada Pemohon Banding mengapa dalam penjelasan Pemohon Banding menggunakan nama FFF dan Midas, tidak menggunakan AAA; bahwa Pemohon Banding menyatakan ada kemungkinan Pemohon Banding menggunakan nama frustum menggunakan satu nama untuk satu entity, kemudian ada kemungkinan pada bagian akhir Pemohon Banding menjelaskan mengenai perubahan nama; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa tidak ada sengketa PPh Pasal 26 ,hanya sengketa pembuktian nama dan COD saja, yaitu COD atas nama Mysis dan COD untuk Inggris atas nama Midas Kapiti tanggal 10 Februari 2006 (sudah kadaluarsa), COD untuk Amerika Serikat atas nama Mysis dikoreksi karena COD tersebut adalah atas nama FFF; bahwa terkait dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding menunjukkan COD atas nama MMMLimited yang bertanggal 10 Februari 2006, Pemohon Banding menyatakan tidak pernah menyampaikan COD tertanggal 10 Februari 2006 atas nama MMM Ltd. Pemohon Banding hanya mempunyai COD tertanggal 10 Februari 2006 atas nama AAA Ltd, UK. bahwa atas pertanyaan Majelis kepada Terbanding mengenai perhitungan tanggal kadaluarsa COD, Terbanding menyatakan bahwa perhitungannya sesuai SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996, yaitu dari COD yang diberikan tanggal 10 Februari 2006, namun transaksi yang dikoreksi oleh pemeriksa setelah tanggal 10 Februari 2007, sehingga melebihi 12 bulan; bahwa Majelis dalam sengketa ini akan mencari kejelasan hubungan/kronologis mulai dari FFF sampai dengan AAA, disamping sebab-sebab Pemohon Banding dalam memotong PPh Pasal 26 atas nama FFF Group serta mengapa COD/SKD yang diberikan Pemohon Banding atas nama AAA White Plains Inc, bukan AAA Inc. bahwa nama Pemohon Banding semula adalah PT ABC, didirikan di Jakarta pada tanggal 1 September 1997 dengan Akte Nomor 7 dari Notaris GGG, SH., di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Repubik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C2-14.000 HT.01.01.1997 tanggal 31 Desember 1997, yang kemudian telah beberapa kali terjadi perubahan anggaran dasar maupun kepengurusan / direksi. bahwa kemudian terjadi perubahan nama perseroan dari semula PT. ABC menjadi PT XXX yang telah dicatat pada BKPM tertanggal 17 Oktober 2001 dengan nomor: S-814/DU6-BKPM/2001 dan kemudian dinyatakan di hadapan Notaris H. PPP, SH., di Jakarta dengan Akte Nomor : 24 tanggal 27 November 2001. bahwa terakhir berdasarkan Akte Nomor : 4 tanggal 9 Oktober 2009 dari Notaris Ny Etty Roswitha Moelia, SH dalam Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa, nama Pemohon Banding adalah tetap PT XXX. bahwa PT XXX adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang software perbankan. Dalam menjalankan operasi perusahaannya, PT XXX menandatangani kesepakatan dalam bentuk International Distribution Agreement (Perjanjian Distribusi International) pada tanggal 1 Juni 2003 dengan Misys International Banking Systems Inc. (AAA Inc.) yang berada di 525 North Broadway, White Plains, New York 10603 USA dan PT XXX ( dahulu bernama PT ABC), Indonesia (Pemohon Banding) dimana di dalam perjanjian tersebut telah disetujui penunjukan Pemohon Banding sebagai distributor non eksklusif untuk perlisensian perangkat lunak computer Opics Banking System dan dokumentasi yang digunakan sehubungan dengan perangkat lunak dan setiap versi, milis, pemutakhiran, atau peningkatan perangkat lunak computer dari AAA. (Perusahaan yang tertera pada Lampiran C Perjanjian tersebut, yang kesemuanya merupakan anak perusahaan langsung dan tidak langsung dari Misys Plc, masing-masing perusahaan secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Distributor”, dalam Lampiran C perjanjian tersebut salah satunya disebutkan bahwa untuk Indonesia yang menjadi distributor adalah : PT XXX ( dahulu bernama PT ABC). bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, atas penggunaan lisensi perangkat lunak computer Opics Banking System, terdapat biaya royalty yang terutang oleh MIFS kepada AAA Inc. Atas biaya royalty yang terutang tersebut, MIFS telah melakukan penyetoran PPh Pasal 26 sebesar 10%, akan tetapi ternyata pembayaran tersebut dalam bukti potongnya oleh Pemohon Banding tertulis atas nama FFF Group dengan alamat 525 North Broadway, White Plains, New York 10603 USA, dan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 26 juga tertulis seperti pada bukti potong, dimana seharusnya adalah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39328/PP/M.XI/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39328/PP/M.XI/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan (PPh) Badan     Tahun Pajak : 2006   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2006 sebesar Rp16.433.053.430,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri dari : 1.Peredaran UsahaRp 10.000.000.000,002.Harga Pokok Penjualana.     Biaya Bahan BakuRp   1.851.222.114,003.Penghasilan Bruto Luar UsahaRp   4.581.831.316,00Rp 16.433.053.430,00Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp10.000.000.000         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan aliran dana dan analisa arus piutang, didapati adanya selisih omzet yang belum dilaporkan sebesar Rp10.000.000.000 yang terdiri dari uang muka penjualan udang;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas koreksi Pemeriksa Pajak dikarenakan jumlah sebesar Rp10.000.000.000,00 merupakan uang masuk yang diterima oleh Pemohon Banding pada Rekening Koran Bank AAA dengan No Rekening 0221725033 pertanggal 20 Desember 2006, dimana uang yang diterima tersebut merupakan Pinjaman yang diterima Pemohon Banding dari PT YYY sebagai pemegang saham mayoritas Pemohon Banding dan bukan Penjualan Udang sebagaimana yang disimpulkan oleh Pemeriksa Pajak dan Peneliti Keberatan;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp10.044.516.451,00 dengan alasan bahwa berdasarkan arus piutang terdapat penerimaan uang muka penjualan udang sebesar Rp10.000.000.000,00 dan sisanya penjualan lain-lain sebesar Rp44.516.451,00; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, sengketa yang ada hanya masalah pembuktian; bahwa selanjutnya Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pemeriksaan uji bukti atas dokumen yang dibawa Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa berdasarkan hasil pengujian bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding mengemukakan bahwa: 1)berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, uang tersebut adalah pinjaman dari afiliasi yang didukung dengan agreement;2)berdasarkan agreement terdapat klausul keharusan dari pihak Pemohon Banding untuk membayar sejumlah bunga, namun berdasarkan penjelasan dari Pemohon Banding tidak ada pembayaran bunga;3)berdasarkan fakta tersebut di atas dan juga alasan Terbanding di dalam LHP, UPK dan SUB, maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi;bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut di atas Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut: 1)bahwa berdasarkan penerimaan uang sebesar Rp10.000.000,00 merupakan pinjaman untuk pembelian fixed asset untuk revitalisasi;2)bahwa hal ini sudah dibuktikan pelunasan hutang pada tahun 2007 dan tercantum pada piutang pada laporan audit PT YYY tahun 2006;3)bahwa tidak ada pembayaran bunga pinjaman karena pelunasan dilakukan sebelum jatuh tempo pinjaman;bahwa berdasarkan pernyataan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Intercompany Loan Agreement antara PT YYY dan PT ZZZ tanggal 11 Desember 2006, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding meminjam uang sejumlah Rp10.000.000.000,00 kepada PT YYY untuk memperluas usaha dan terdapat perjanjian pembayaran bunga sebesar 15% per tahun berlaku mulai 1 Juli 2007; bahwa berdasarkan Laporan Audit Pemohon Banding per tanggal 31 Desember 2006 dan 2005 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding menyajikan adanya hutang lain-lain yang berasal dari transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, salah satunya PT YYY sebesar Rp10.000.000.000,00; bahwa berdasarkan Laporan Audit per tanggal 31 Desember 2006 dan 2005 diperoleh petunjuk bahwa pada tanggal 31 Desember 2007, posisi hutang Pemohon Banding kepada PT YYY sebesar Rp0,00 (nihil); bahwa berdasarkan Bukti Penerimaan Bank (bukti intern) Pemohon Banding Nomor 289 tanggal 29 Desember 2006 diperoleh petunjuk bahwa terdapat penerimaan uang Rp10.000.000.000,00; bahwa berdasarkan Jurnal Memo Pemohon Banding tanggal 29 Desember 2006 atas penerimaan uang Rp10.000.000.000,00 ditulis keterangan sebagai titipan sementara; bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank AAA KCU Medan Nomor Rekening: 0221725xxx periode 30 November 2006 s/d 31 Desember 2006 atas nama PT ZZZ diperoleh petunjuk bahwa pada tanggal 20 Desember 2006 terdapat transfer uang masuk senilai Rp10.000.000.000,00 dengan perincian “uang muka pembelian fixed asset YYY”; bahwa berdasarkan Memo Pemohon Banding tanggal 18 Juni 2007 yang ditandatangani Nurman sebagai Accounting Departmen kepada Bapak Han Wie bagian treasury PT YYY menyatakan bahwa Pemohon Banding akan membayar hutang sebesar Rp6.000.000.000,00 melalui bank dan sisa hutang Rp4.000.000.000,00 akan dilakukan offset terhadap piutang usaha Pemohon Banding atas penjualan udang segar; bahwa berdasarkan bukti pembayaran kas, payment voucher, tahun 2007 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melunasi hutang kepada PT YYY, sebagai berikut: 1)melalui Jurnal Net Off Hutang PT ZZZ dengan Piutang kepada PT YYY pada bulan Juli 2007 sebesar Rp3.739.503.701,00;2)melalui Jurnal Net Off Hutang PT ZZZ dengan Piutang kepada PT YYY pada bulan November 2007 sebesar Rp2.330.058.277,00. Bahwa atas pelunasan pada bulan November termasuk atas penambahan hutang pada bulan Oktober 2007 sebesar Rp2.069.561.978,00;bahwa surat penjelasan tanpa nomor tanggal 29 Maret 2007 dari KAP BBB & Rekan mengenai permintaan pengembalian 5 eksemplar laporan audit dalam rangka revisi pengungkapan hanya fotokopi, dan tidak menjelaskan materi revisi maupun alasan revisi; bahwa berdasarkan penelitian terhadap data dalam berkas banding Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan:di SPT Pemohon Banding tidak mencantumkan adanya hutang dari PT YYY, tanpa penjelasan apakah Terbanding sudah melakukan pemeriksaan lebih mendalam di Laporan Keuangan yang lengkap;Rekening Koran AAA Nomor 0221725033 dalam keterangan menyangkut uang masuk sebesar Rp10.000.000.000 berbunyi “uang muka pembelian asset.” Terbanding menyimpulkan bahwa pihak yang mentransfer dana tersebut bermaksud untuk “membeli asset” dari Pemohon Banding. Hal ini tampak dari dikaitkannya transfer tersebut dengan “tidak adanya pelepasan asset” dan tidak adanya SKPKB PPN Pasal 16D; Alasan tersebut diperkuat dengan pendapat Terbanding bahwa hutang tersebut “hanya didasarkan pada agreement internal” yang sulit dibuktikan kebenarannya. Terbanding tidak menjelaskan lebih lanjut yang dimaksud dengan agreement internal”. Sedangkan sesuai dengan “Inter Company Loan Agreement” tertanggal 11 Desember 2006 diketahui bahwa perjanjian pinjaman dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PT YYY yang merupakan badan hukum sendiri. Dengan demikian perjanjian tersebut dilindungi oleh KUH Perdata, khususnya Pasal 1320 serta Pasal 1338;Terbanding “meragukan validitas” Laporan Audit KAP namun di lain pihak juga menyimpulkan bahwa Pemohon Banding “memiliki kesehatan finansial yang cukup” berdasar Audit Report tersebut dan dengan demikian penerimaan sebesar Rp10.000.000.000 “diragukan” sebagai pinjaman revitalisasi tambak;Dengan demikian Terbanding pada dasarnya melakukan koreksi dengan alasan hal-hal yang “meragukan” tanpa melakukan pendalaman untuk mencari bukti konkrit sebagai koraborasi koreksi; Sesuai dengan penjelasan Pasal 28A Undang-Undang PPh yang sejalan dengan penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak serta penjelasan umum 5a Undang-Undang PTUN, bahwa mencari dan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39104/PP/M.X/16/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT.39104/PP/M.X/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.2.701.875.956,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.2.701.875.956,00, sedangkan menurut Pemohon Banding adalah Nihil);         Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding telah terjadi penyerahan jasa yang merupakan Jasa Kena Pajak dalam Daerah Pabean dan dalam lingkungan perusahaan/pekerjaan, sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai 10% (Pasal 4 huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai);   Menurut Pemohon Banding : bahwa Jasa Maklon yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah Jasa Maklon berdasarkan perjanjian perdata lintas batas negara dimana pemesan berada di luar negeri dan hasil olahan (barang jadi) sesuai perjanjian kemudian harus diserahkan juga di luar negeri (bukan di dalam Daerah Pabean Indonesia);     Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, Pemeriksa melakukan koreksi negatif terhadap nilai ekspor dengan alasan sebagai berikut: 1)Bahwa unit price garment yang tercantum dalam commercial invoice bukan merupakan harga barang tetapi harga jasa yang ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada pembeli di luar negeri (berdasarkan data pembanding atas nomor HS yang sama, Pemohon Banding melaporkan lebih kecil);2)Bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding merupakan Jasa Maklon (Jasa Kena Pajak);3)Bahwa kegiatan jasa tersebut telah dilakukan Pemohon Banding dalam Daerah Pabean (pabrik berada dalam daerah pabean) dan dimulai sejak tersedianya fasilitas (tersedia bahan baku untuk dipakai/diproses menjadi barang jadi);4)Dengan demikian Pemeriksa menyimpulkan telah terjadi penyerahan jasa yang merupakan Jasa Kena Pajak dalam Daerah Pabean dan dalam lingkungan perusahaan/pekerjaan, sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai 10% (Pasal 4 huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai);bahwa menurut Terbanding berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, kertas kerja pemeriksaan, data dan keterangan dari Pemohon Banding, serta ketentuan yang berlaku, maka dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 antara lain diatur: a)Pasal 1 nomor 5 : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai; termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;   b)Pasal 1 nomor 26 dan Pasal 7 : Nilai ekspor adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh eksportir. Nilai ekspor ini dapat diketahui dari dokumen ekspor yaitu harga yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0%.   c)Pasal 4 huruf c: Pajak Pertambahan dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Selanjutnya dalam penjelasannya disebutkan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a)jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, b)penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan c)penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;   d)Pasal 4A nomor (3) menyebutkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dimana jasa maklon tidak termasuk yang dikecualikan, sehingga jasa maklon termasuk Jasa Kena Pajak;   e)Pasal 11 ayat (1) huruf c: Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan jasa Kena Pajak;bahwa menurut Terbanding Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, ditegaskan bahwa saat terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, yaitu terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya; bahwa menurut Terbanding berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan maklon dan telah dinyatakan oleh Pemohon Banding dalam surat keberatannya bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Maklon Internasional. Hal ini diketahui dari hasil analisis fungsi, aset dan resiko terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai berikut: a)Pemohon Banding memiliki keahlian pabrikasi mainan anak (boneka) dan pakaian jadi;b)Pemohon Banding tidak memiliki intangible property karena desain dan merek produk yang akan diproduksi dimiliki oleh pemesan;c)Pemohon Banding menanggung resiko kredit dan resiko pasar namun dalam jumlah minimal;d)Pemohon Banding memiliki sebagian kecil persediaan bahan baku dan bahan pembantu sehingga Pemohon Banding tidak melakukan manajemen persediaan dan menanggung risiko persediaan;e)Fungsi utama yang dilakukan Pemohon Banding adalah menjahit sesuai pola yang diberikan oleh pemesan;bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap bukti-bukti pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut: 1)Pemohon Banding memberikan bukti kontrak atas Jasa Maklon (Consigment Contract) Nomor: IN-2008-SAE-A-27 tanggal 19 Maret 2008, Nomor: IN-208-SAE-A-32 pada bulan Juni 2008; bahwa dalam kontrak tersebut Pemohon Banding selaku “Party B” dan YYY Co.,Ltd., bertindak selaku “Party A” serta dinyatakan bahwa:“Party B” agree to manufacture the following order based on instruction and orders detail of “Party A”;”Party A” agree to supply all fabrics and sub-materials (accessories will be included);Party A” agree to pay manufacturing and finishing charge to “Party B” after ship-out these order;Export Country: USA;  2)Pemohon Banding memberikan bukti persetujuan ekspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Priok III, Pemberitahuan Ekspor Barang, Commercial Invoice, Packing list dan Forwarders Cargo Receipt yang mencantumkan nilai Jasa Maklon yang ditagihkan oleh Pemohon Banding;  3)Berdasarkan kontrak tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding menjalankan usaha Maklon yang didapat dari YYY Co., Ltd., Seoul, Korea yang berada di luar daerah pabean, yang dilakukan Pemohon Banding di tempat usaha Pemohon Banding yang terletak di dalam daerah pabean;  4)Berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang dan commercial invoice tersebut diketahui bahwa jumlah yang ditagihkan kepada YYY Co., Ltd., Seoul, Korea merupakan pendapatan atas Jasa Maklon yang dilakukan Pemohon Banding;  5)Kegiatan jasa maklon tersebut sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan alasan sebagai berikut:jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, danpenyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha bersangkutan;  6)Atas kegiatan Jasa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39070/PP/M.XIII/16/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39070/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah : 1. Koreksi positif Penyerahan BKP/JKP yang dikategorikan sebagai ekspor sebesar Rp 1.786.095.153,00, 2. Koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp8.021.867.543,00, terdiri dari : Koreksi positif Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman dan pengangkutan kayu hutan sebesar Rp 8.001.543.630,00, Koreksi positif Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung sebesar Rp 7.728.625,00, Koreksi positif Pajak Masukan yang konfirmasi dijawab “tidak ada” sebesar Rp12.595.288,00. Koreksi positif Penyerahan BKP/JKP yang dikategorikan sebagai ekspor sebesar Rp 1.786.095.153,00         Menurut Terbanding : bahwa Sesuai Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 antara lain mengatur bahwa Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas penyerahan BKP/JKP yang dalam hal ini dikategorikan oleh Terbanding sebagai ekspor dan belum dilaporkan di dalam SPT PPN Masa Pajak November 2009 sebesar Rp 1.786.095.153,00, karena transaksi tersebut bukan merupakan ekspor BKP, tetapi merupakan pengiriman kembali (re-export) barang berupa sparepart kepada penjual yang berada di Luar Daerah Pabean untuk diperbaiki dan/atau dikembalikan oleh karena kondisi barang/sparepart tersebut rusak dan/atau tidak sesuai dengan spesifikasi pada saat pemesanan.     Pendapat Majelis : bahwa memperhatikan Pasal 1 UU KUP, kegiatan ekspor tidak dipisahkan ekspor dan reeskpor.bahwa dalam Pasal 4 huruf f UU PPN dinyatakan “PPN dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak”.bahwa Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak dari barang yang direekspor, karena barang tersebut semula diimpor oleh Pemohon Bandingbahwa kegiatan me-reekspor sparepart oleh Pemohon Banding merupakan kegiatan ekspor sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf f UU PPN, oleh karenanya kegiatan tersebut terutang PPN.bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi positif penyerahan BKP/JKP yang dikategorikan sebagai ekspor sebesar Rp 1.786.095.153,00 tetap dipertahankan. 2.a. Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman dan pengangkutan kayu hutan sebesar Rp 8.001.543.630,00     Menurut Terbanding  : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-198/WPJ.19/KP.0205/2010 tanggal 3 November 2010 Romawi II huruf B angka 1.1 halaman 9 dan KKP diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas Pembibitan, Penanaman dan Pengangkutan kayu tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf I termasuk dalam kegiatan untuk menghasilkan hasil pertanian yang dibebaskan dari pengenaan PPN (sesuai dengan Pasal 2 (1) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 31/2007 tanggal 01 Mei 2007).   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding bergerak di industri Pulp (penghasil bubur kertas) dan produksi chemicals untuk mendukung industri tersebut, Lokasi usaha Pemohon Banding terletak di Kerinci, Riau, Pemohon Banding memiliki Hak Konsesi atas Hutan Tanaman Industri (“HTI”) di Riau sesuai dengan ijin yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan No. 122/IV-RPH/1994 tanggal 17 Januari 1994, No. 1547/MENHUT-IV/1996 tanggal 5 November 1996, No. 137/KPTS-II/1997 tanggal 10 Maret 1997 dan No. 256/MENHUT-VI/2001 tanggal 22 Februari 2001. HTI ini dimaksudkan untuk mendukung industri Pulp Pemohon Banding.   Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan dasar hukum :Undang-undang PPN: – Pasal 16B ayat (1) huruf b dan ayat (3); – Pasal 9 ayat (5) – Pasal 9 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak. bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding menyampaikan beberapa hal sebagaimana dikutip pada halaman 18 Putusan ini antara lain :bahwa sesuai dengan penjelasan dalam halaman 4 Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui bahwa saat ini Pemohon Banding sudah menanami areal Hutan Tanaman Indust’ (HTI) sebesar 90% atau 265 ribu ha dari areal konsesi yang diberikan pemerintah seluas 330 ribu ha. Pemohon Banding tercatat memiliki tujuh lokasi pembibitan dengan total kapasitas produksi sebanyak 107 juta bibit pertahun dan seluruhnya berada di provinsi Riau.bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal ini Pemohon Banding melakukan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berupa barang hasil kehutanan berupa kayu ke unit usahanya yang lain. Sehingga atas Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan pembibitan, pengangkutan kayu, penebangan, penanaman, dan lain-lain yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.bahwa sesuai Pasal 2 ayat (1) butir 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, maka Pajak Masukan sebesar Rp 8.001.543.630,00 yang merupakan PPN yang dibayar Pemohon Banding terkait dengan kegiatan pembibitan, pengangkutan kayu, penebangan, penanaman, dan lain-lain yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.bahwa dari uraian di atas dan memperhatikan penjelasan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya maupun dalam persidangan, kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi kegiatan menanam pohon yang menghasilkan kayu dimana kayu seluruhnya diolah menjadi bubur kertas (pulp).bahwa kegiatan tersebut di atas merupakan kegiatan yang terintegrasi dalam arti oleh satu entity/badan yaitu pemohon Banding (PT ABC) dan dalam persidangan tidak terbukti bahwa kegiatan menghasilkan kayu dihasilkan oleh entity/badan yang terpisah dari Pemohon Banding, dengan demikian penggunaan UNIT tidak berarti adanya entity/badan yang terpisah.bahwa Pemohon Banding dalam Surat banding ataupun dalam persidangan menyatakan tidak menjual kayu dalam bentuk log (kayu bulat).bahwa dalam persidangan tidak terbukti adanya penjualan kayu bulat oleh Pemohon Banding.bahwa menurut penjelasan Pasal 1A huruf f dimana dinyatakan :“Apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain , baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka Undang-undang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39068/PP/M.XIII/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39068/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah : 1.Koreksi positif Penyerahan BKP/JKP yang dikategorikan sebagai ekspor sebesar Rp 4.889.571.682,00,2.Koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 6.779.713.089,00, terdiri dari :Koreksi positif Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman dan pengangkutan kayu hutan sebesar Rp 6.586.415.171,00,Koreksi positif Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung sebesar Rp 71.758.479,00,Koreksi positif Pajak Masukan yang konfirmasi dijawab “tidak ada” sebesar Rp 121.539.439,00.Koreksi positif Penyerahan BKP/JKP yang dikategorikan sebagai ekspor sebesar Rp 4.889.571.682,00         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-226/WPJ.19/KP.0205/2010 tanggal 21 Desember 2010 Romawi II huruf B angka 1.1 halaman 6 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dikategorikan Ekspor karena berdasarkan data PEB DJP Kantor Pusat masa Maret 2010 terdapat PEB dalam Daftar PEB DJP Kantor Pusat tetapi tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN masa pajak Maret 2010.   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas penyerahan BKP/JKP yang dalam hal ini dikategorikan oleh Terbanding sebagai ekspor sebesar Rp 4.889.571.682,00, karena transaksi tersebut bukan merupakan ekspor BKP, tetapi merupakan pengiriman kembali (re-export) barang berupa sparepart kepada penjual yang berada di Luar Daerah Pabean untuk diperbaiki dan/atau dikembalikan oleh karena kondisi barang/sparepart tersebut rusak dan/atau tidak sesuai dengan spesifikasi pada saat pemesanan.     Pendapat Majelis : bahwa memperhatikan Pasal 1 UU KUP, kegiatan ekspor tidak dipisahkan ekspor dan reeskpor.        bahwa dalam Pasal 4 huruf f UU PPN dinyatakan “PPN dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak”. bahwa Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak dari barang yang direekspor, karena barang tersebut semula diimpor oleh Pemohon Banding. bahwa kegiatan me-reekspor sparepart oleh Pemohon Banding merupakan kegiatan ekspor sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf f UU PPN, oleh karenanya kegiatan tersebut terutang PPN. bahwa dengan demikian koreksi positif penyerahan BKP/JKP yang dikategorikan sebagai ekspor sebesar Rp 4.889.571.682,00 tetap dipertahankan. 2.a.Koreksi positif Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman dan pengangkutan kayu hutan sebesar Rp 6.586.415.171,00     Menurut Terbanding  : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-226/WPJ.19/KP.0205/2010 tanggal 21 Desember 2010 Romawi II huruf B angka 2.2 halaman 9 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan atas Pembibitan, Penanaman dan Pengangkutan Kayu untuk Masa Pajak Maret 2010 karena atas kegiatan pembibitan, penanaman dan pengangkutan kayu tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No.575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf l termasuk dalam kegiatan untuk menghasilkan hasil pertanian yang dibebaskan dari pengenaan PPN (sesuai dengan Pasal 2 (1) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 31/2007 tanggal 01 Mei 2007).   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding bergerak di industri Pulp (penghasil bubur kertas) dan produksi chemicals untuk mendukung industri tersebut, Lokasi usaha Pemohon Banding terletak di Kerinci, Riau, Pemohon Banding memiliki Hak Konsesi atas Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau sesuai dengan ijin yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan No. 122/IV-RPH/1994 tanggal 17 Januari 1994, No. 1547/MENHUT-IV/1996 tanggal 5 November 1996, No. 137/KPTS-II/1997 tanggal 10 Maret 1997 dan No. 256/MENHUT-VI/2001 tanggal 22 Februari 2001. HTI ini dimaksudkan untuk mendukung industri Pulp Pemohon Banding.   Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan dasar hukum : Undang-undang PPN: -Pasal 16B ayat (1) huruf b dan ayat (3);-Pasal 9 ayat (5)-Pasal 9 ayat (6)Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007.Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding menyampaikan beberapa hal sebagaimana dikutip pada halaman 21 Putusan ini antara lain : bahwa sesuai dengan penjelasan dalam halaman 4 Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui bahwa saat ini Pemohon Banding sudah menanami areal Hutan Tanaman lndustri (HTI) sebesar 90% atau 265 ribu ha dari areal konsesi yang diberikan pemerintah seluas 330 ribu ha. Pemohon Banding tercatat memiliki tujuh lokasi pembibitan dengan total kapasitas produksi sebanyak 107 juta bibit pertahun dan seluruhnya berada di provinsi Riau. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Terbanding (Peneliti Keberatan) berpendapat bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal ini Pemohon Banding melakukan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berupa barang hasil kehutanan berupa kayu ke unit usahanya yang lain. bahwa sehingga atas Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan pembibitan, pengangkutan kayu, penebangan, penanaman, dan lain-lain yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan. bahwa dari uraian di atas dan memperhatikan penjelasan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya maupun dalam persidangan, kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi kegiatan menanam pohon yang menghasilkan kayu dimana kayu seluruhnya diolah menjadi bubur kertas (pulp). bahwa kegiatan tersebut di atas merupakan kegiatan yang terintegrasi dalam arti oleh satu entity/badan yaitu pemohon Banding (PT ABC) dan dalam persidangan tidak terbukti bahwa kegiatan menghasilkan kayu dihasilkan oleh entity/badan yang terpisah dari Pemohon Banding, dengan demikian penggunaan UNIT tidak berarti adanya entity/badan yang terpisah. bahwa Pemohon Banding dalam Surat banding ataupun dalam persidangan menyatakan tidak menjual kayu dalam bentuk log (kayu bulat). bahwa dalam persidangan tidak terbukti adanya penjualan kayu bulat oleh Pemohon Banding. bahwa menurut penjelasan Pasal 1A huruf f dimana dinyatakan : “Apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain , baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka Undang-undang ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat tersebut merupakan penyerahan barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi