Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39739/PP/M.IX/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39739/PP/M.IX/19/2012

Jenis Pajak:Bea Masuk
  
Tahun Pajak:2009
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Thai White 100% Broken Glutinous Rice A1, negara asal Thailand, sebesar CIF USD 275,000.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor: 000720 tanggal 12 Januari 2009 sebesar CIF USD 211,750.00, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp17.592.197,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-588/BC.8/2009 tanggal 18 Maret 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000720 tanggal 12 Januari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur) dan menetapkan menjadi sebesar CIF USD 275,000.00;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-588/BC.8/2009 tanggal 18 Maret 2009 dengan alasan bahwa harga beli yang diimpor sudah sesuai dengan harga pasar yang berlaku pada saat itu dan sales contract yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, sehingga PPh Pasal 22 sebesar Rp 17.592.197,00 tidak terhutang lagi;
  
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding dan Supplier YYY Co.Ltd., Thailand menandatangani Contract No. CCC08190 tanggal 10 Desember 2008;

bahwa Supplier YYY Co.Ltd., menerbitkan Commercial Invoice Nomor: C08-0421 tanggal 30 Desember 2008 dan Packing List;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill Lading Nomor: BKKBLW135502 tanggal 30 Desember 2008;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai Commercial Invoice Nomor: C08-0421 tanggal 30 Desember 2008 adalah Thai White 100% Broken Glutinous Rice A1 dengan harga sebesar CFR USD 211,750.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Commercial Invoice Nomor: C08-0421 tanggal 30 Desember 2008 tertera incoterm CFR, namun Pemohon Banding tidak melampirkan Polis Asuransi atas barang impor Thai White 100% Broken Glutinous Rice A1 tersebut, dan Pemohon Banding dalam pengisian PIB Nomor: 000720 tanggal 12 Januari 2009 tidak mencantumkan nilai Asuransi, sehingga pemberitahuan nilai pabean dalam perhitungan bea masuk tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: C08-0421 tanggal 30 Desember 2008, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Disclaimer dari RBS-RRR Bank of Scotland tanggal 29 April 2009 sebesar USD 211,750.00 dan telah tercatat dalam Statement of Account dari RBS-RRR Bank of Scotland periode 31 Maret 2009 s.d. 30 April 2009, namun Pemohon Banding tidak melampirkan/tidak memperlihatkan asli bukti pembayaran dan rekening koran tersebut sehingga Majelis tidak dapat melakukan pengujian kebenaran dan keabsahannya;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan atau menyampaikan dokumen-dokumen pendukung antara lain: Buku Bank, dan catatan/pembukuan, sehingga Majelis tidak dapat melakukan pengujian silang terhadap transaksi pembelian impor, pembayaran serta pencatatannya;

bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan terakhir yang mengagendakan agar Pemohon Banding membawa asli bukti-bukti pendukung permohonan bandingnya, meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan pemberitahuan sidang secara patut terakhir dengan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0243/SP/Pg.28/2011 tanggal 12 Juli 2011;
  
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis tidak dapat meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 000720 tanggal 12 Januari 2009 sebesar CIF USD 211,750.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor barang Thai White 100% Broken Glutinous Rice A1 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-588/BC.8/2009 tanggal 18 Maret 2009 sebesar CIF USD 275,000.00;
 
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
 
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-588/BC.8/2009 tanggal 18 Maret 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 000058/NP/WBC.02/KPP.01/2009 tanggal 14 Januari 2009, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Thai White 100% Broken Glutinous Rice A1 dengan PIB Nomor: 000720 tanggal 12 Januari 2009 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-588/BC.8/2009 tanggal 18 Maret 2009 sebesar CIF USD 275,000.00, sehingga tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor: 000058/NP/WBC.02/KPP.01/2009 tanggal 14 Januari 2009 sebesar Rp17.592.197,00;