Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52587/PP/M.XVIII.A/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52587/PP/M.XVIII.A/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penyerahan yang PPNnya harus Dipungut Sendiri Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp503.920.856,00; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp503.920.856,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka:Jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut SKPKB Jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding Rp 74.580.287,00Rp NIHIL Menurut Majelis : Dasar Hukum:1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A dan Pasal 16B;2.Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;3.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002 Pasal 2 ayat (2) huruf g;4.Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999;bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 7 Maret 2013 Nomor 973/0188/PDAM/2013 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-237/WPJ.03/2013 tanggal 12 Februari 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2003 Nomor 00001/207/03/308/12 tanggal 3 Mei 2012; bahwa Pemohon Banding mempunyai kegiatan usaha di bidang pengadaan dan penyaluran air bersih, yang kegiatan utamanya adalah pengadaan dan penyaluran air untuk wilayah Kota Palembang, sedangkan kegiatan pendukungnya berupa melakukan penyambungan instalasi, penggantian meter air, dan kegiatan lainnya yang mendukung kegiatan utama; bahwa apabila dibandingkan antara SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2003 dari Pemohon Banding dengan keputusan atas keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding, yang menjadi koreksi positif Terbanding berupa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2003 sebesar Rp4.031.560.057,00 yang terdiri dari:1 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 2 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp503.920.856,00Rp3.527.639.201,00;bahwa penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berupa penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002, yang menyatakan “Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa:air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”,sehingga baik Terbanding maupun Pemohon Banding dalam sengketa banding ini tidak menyengketakan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak dari penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp3.527.639.201,00; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp503.920.856,00 yang menurut Terbanding berasal dari penyerahan jasa non air yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding karena menurut Pemohon Banding tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada pelanggan; bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendapatan non air dijadikan obyek Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding karena pendapatan non air bukan merupakan penerimaan dari kegiatan di luar Perusahaan Air Bersih (PDAM Tirta Musi Palembang), tetapi adalah pendapatan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pengadaan air bersih (persyaratan kepada calon pelanggan atau pelanggan atas pemasangan pipa dan meter air sebagai alat untuk menyalurkan dan mengukur pemakaian air serta perawatan dan pemeliharaan yang mendapat subsidi dari perusahaan); bahwa menurut Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-3251/WPJ.03/2013 tanggal 29 April 2013 bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat karena penyerahan barang dan atau jasa yang meliputi:Sambungan Instalasi Baru;Pendapatan Sambungan Instalasi;Sambung Kembali;Ganti Meter;Revisi;Pendapatan Non Air Lainnya;tidak termasuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (tidak termasuk dalam Negative List) sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga penyerahan barang dan jasa yang dilakukan Pemohon Banding merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai dan atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 973/0459/PDAM/2013 tanggal 22 Mei 2013 antara lain menyatakan bahwa PDAM Tirta Musi Palembang adalah Perusahaan Daerah Air Minum milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang yang bergerak dalam pelayanan umum dalam bidang air minum untuk masyarakat dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, dimana menurut Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 “Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenakan PPN”. Menurut pendapat Majelis jasa yang disediakan oleh PDAM Tirta Musi tidak termasuk kedalam jasa sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, karena atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan, dimana pelanggan harus membayar sejumlah uang tertentu sesuai dengan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dan biaya yang dibayar oleh pelanggan harus disetor ke kas Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Paragraf Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999, selain itu institusi yang melaksanakan tugas tersebut berbentuk Perusahaan Daerah bukan Dinas Daerah atau Kantor Pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat namun tanpa memungut biaya ataupun apabila memungut biaya sifatnya retribusi dan disetor ke kas daerah; bahwa menurut Pemohon Banding pemasangan pipa dan meteran yang digunakan untuk menyalurkan air bersih hanya bersif at penggantian harga pipa, meteran dan upah pasang, namun dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa pipa dan meteran kepemilikan dan pemeliharaan adalah tanggung jawab Pemohon Banding. Dengan demikian Majelis berpendapat biaya yang dibebankan kepada konsumen adalah nilai penggantian atas jasa pemasangan pipa dan meteran yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa atas pendapatan non air lainnya yang dibayar oleh konsumen, Majelis berpendapat hal itu adalah nilai penggantian atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding yang merupakan obyek pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang Nomor LAP-80/WPJ.03/KP.0805/2012 tanggal 2 Mei 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding memperoleh pendapatan non air untuk tahun
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52561/PP/M.XIA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52561/PP/M.XIA/15/2014 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Penghasilan Netto sebesar Rp10.630.889.396,00, dengan perincian sebagai berikut :1. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha 2. Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan 3. Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya 4. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif Total Rp 6.224.888.346Rp 957.112.396Rp 1.787.702.858Rp 1.661.185.796Rp 10.630.889.396 1.Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Rp6.224.888.346,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan fakta di persidangan dan ketentuan yang berlaku terbukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan kelaziman prinsip bisnis pada umumya dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, yaitu PT QWE, dimana harga yang dikenakan terhadap PT QWE lebih kecil daripada harga yang seharusnya. Karena itu koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha telah benar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Pemohon Banding : bahwa tidak ada bukti secara yuridis yang menunjukan bahwa Pemohon Banding dengan PT RTY Tbk memiliki hubungan istimewa. Bahwa dengan demikian secara sah dan meyakinkan bahwa tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT RTY Tbk; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-55/WPJ.02/KP.0405/2011 tanggal 14 April 2011, tahun Pajak 2009 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp6.224.888.346,00 dengan rincian dan penjelasan koreksi sebagai berikut: UraianMenurutKoreksi(Rp)Wajib Pajak(Rp) Pemeriksa(Rp)A. Jasa Panen kayu1. Canal Transport2. Service Canal3. Sarad / Tarik4. Debarking / kupas5. Loading / Unloading6. Hauling7. Rental 3.125.746.640680.316.00060.744.803.1203.435.065.27110.398.256.1314.651.028.6206.449.670.400 4.815.023.124680.316.00061.826.554.5693.572.109.20012.910.230.2975.332.212.1096.449.670.400 1.689.276.484 1.081.751.449137.043.9292.511.974.166681.183.489Jumlah89.484.886.18295.586.115.6996.101.229.517B. Canal Transport3.644.818.7943.768.477.623123.658.829Jumlah93.129.704.97699.354.593.3226.224.888.346Penjelasan koreksi: Pemeriksa melakukan perbandingan antara penghasilan jasa dengan biaya yang di Subkontrakkan atas kegiatan yang sama. Dari hasil pemeriksaan tersebut pemeriksa menyimpulkan:Penghasilan jasa dari PT QWE minimal sama dengan biaya yang ditagih oleh Subkontraktor atas jasa dan kegiatan yang sama;Pemeriksa menyimpulkan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT QWE sehingga transaksi penyerahan jasa dari Pemohon Banding dengan PT QWE dilakukan dengan harga yang tidak sebenarnya (tidak dengan harga wajar);… Dari Pasal 18 (4) UU PPh No. 36 Tahun 2008 tersebut Pemeriksa mengacu pada poin (b), dimana seluruh administrasi dan fasilitas kerja dimiliki oleh karyawan PT QWE dan PT ASD;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas pada halaman 6 Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-55/WPJ.02/KP.0405/2011 tanggal 14 April 2011 dinyatakan bahwa:“Dari penelitian dokumen dan pengamatan di lapangan, Pemeriksa berkesimpulan adanya Hubungan Istimewa antara PT FGH dengan Group JKL sehingga dimungkinkan adanya Transfer Pricing dalam transaksi usaha sehingga penghasilan atau biaya yang ditimbulkan menjadi tidak wajar.1.PT FGH berkantor dalam satu Group JKL (tidak ada biaya sewa kantor dalam laba rugi sedangkan wajib pajak tidak mempunyai gedung/bangunan dalam aktiva tetap).2.Dari pengamatan di lapangan wajib pajak memakai 4 buah tangki minyak milik PT ASD yang berkapasitas 840.000 liter secara Cuma-Cuma.3.Dari pengamatan di lapangan/ditempat wajib pajak, perusahaan (PT FGH) tidak mempunyai satu pun pegawai yang benar-benar pegawai PT FGH, semua pekerjaan administrasi ditangani oleh pegawai PT ASD dan PT QWE termasuk peralatan kantor semua milik group, sedangkan untuk supir land transport adalah karyawan Out Sourcing dari Koperasi PT QWE;4.Modal PT FGH Rp15.000.000Dengan hanya bermodal kerja senilai Rp15 juta, selama tahun 2009 wajib pajak mendapatkan pinjaman Leasing dari PT AB JKL Multi Finance senilai lebih kurang Rp76 milyar tanpa jaminan.5.Pendirian Usaha/Kepemilikan Modal Rp15 juta Untuk mengindari kepemilikan modal sampai dengan 25 % (syarat hubungan istimewa), Perusahaan sengaja dibentuk (tgl berdiri 26 Nopember 2007) dengan mendirikan dua perusahaan sebagai pemilik modal, yaitu:1.PT ZXC tanggal berdiri 16 November 20072.PT VBN tanggal berdiri 16 November 2007.6.Hutang/sistem Down Payment dalam menjalankan usaha Dalam kegiatan operasionalnya perusahaan selalu ditunjang oleh group dalam bentuk pembayaran di muka, sehingga pada akhir tahun 2009 total hutang usaha dan leasing adalah:1. Utang Usaha 2. Biaya ymh dibayar 3. Hutang Leasing40.890.864.04920.250.165.67670.000.666.9997.Surat Kuasa Nomor 001/FGH-T/VIII/2010 tanggal 2 Agustus 2010 diberikan kepada tiga orang karyawan Group JKL yaitu:1. MLP 2. NKO 3. BJIKaryawan PT ASDKaryawan PT ASDKaryawan PT ASD.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-375/WPJ.02/2012 tanggal 11 Juli 2012 diketahui Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi pemeriksa dengan alasan sesuai menurut Terbanding a quo; bahwa Terbanding dalam Surat Nomor S-7437/PJ.07/2013 tanggal 2 Desember 2013 antara lain dinyatakan bahwa: Butir III.B.1.g:Berdasarkan informasi dari SIDJP, diketahui bahwa Oesman Wijaya dan Teguh Ganda Wijaya sebagai pemegang saham PT ASD, adalah pemegang saham PT VHU yang menjadi pemegang saham PT QWE.”Butir III.B.2:Dalam Laporan Keuangan PT CGY Tbk (BSM) yang menjadi lampiran Prospectus yang dipublikasikan melalui website www.bapepam.go.id menyebutkan bahwa Pemohon Banding, PT ASD (yang tempat dan tangki penyimpanan solarnya digunakan Pemohon Banding secara cuma-cuma), PT QWE (selaku pemberi kerja), PT VBN (pemegang saham Pemohon Banding) dan PT XFT (pemegang saham Pemohon Banding), mempunyai hubungan istimewa yang terjadi karena kepemilikan/pemegang saham yang sama.bahwa Majelis telah meneliti dokumen dari Terbanding yang disampaikan dalam persidangan berupa surat Pimpinan PT. CGY Tbk. KCU Thamrin Nomor SKL.466/2013/CorSec&CorComm tanggal 29 November 2013 yang ditujukan kepada Pimpinan KAP ZDT yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: “Menindaklanjuti permintaan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat No. S.7393/PJ.07/2013 perihal permohonan klarifikasi dimuatnya PT. SEA dalam Laporan Keuangan PT. CGY Tbk untuk tahun 2007, 2008, dan 2009 halaman 224 yang diaudit oleh KAP ZDT, bahwa PT. SEA termasuk dalam pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan hubungan kepemilikan/pemegang saham yang sama. Berdasarkan hal tersebut bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: PT. SEA TIDAK merupakan Pihak Terkait CGY. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar PT. SEA tidak memiliki hubungan keterkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan Kepengurusan, Kepemilikan, Keluarga maupun Keuangan terhadap Bank, Dikategorikannya PT. QWA ke dalam pihak terkait Bank dikarenakan terjadi kesalahan penginputan pada system. Bank telah melakukan koreksi pada Laporan Keuangan Periode 31 Desember 2011. bahwa terhadap surat a quo Terbanding menyampaikan dalam persidangan bahwa tahun pajak yang disengketakan adalah tahun pajak 2009 sedangkan yang dikoreksi adalah Laporan Keuangan Periode 31 Desember 2011, sehingga Laporan Keuangan Periode 2009 tidak dikoreksi; bahwa Majelis telah meneliti surat KAP ZDT Nomor: 835/XI/2013/GA/ES/LL/MSSL tanggal 29 November 2013 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.52551/PP/M.VIII A/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.52551/PP/M.VIII A/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp4.004.364.383,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pengujian yang bersumber dari SPT Masa PPN/PPnBM., Kas/Bank, Buku Penjualan dan Pembelian, Faktur Pajak Keluaran dan Masukan, Buku Piutang dan Hutang, Uang Muka pada pos Neraca, Buku Penghasilan Lain-lain, dan equalisasi antara penyerahan PPN dan Peredaran Usaha di SPT Tahunan PPh Badan Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp48.052.372.592,00 dengan rincian sebagai berikut: 1. Koreksi DPP PPN atas Penjualan Kertas berdasarkan analisa Pemakaian Kertas 2. Koreksi DPP PPN atas Pemberian Cuma-Cuma berupa pemasangan iklan Majalah dari Group dalam Majalah QWE dan RTY sebesar 1 % dari total pendapatan Iklan 3. DPP PPN atas Selisih equalisasi omset PPh dengan PPN menurut Pemohon Banding Jumlah Koreksi Rp 46.613.366.624,00 Rp 1.047.458.860,00Rp 391.547.112,00Rp 48.052.372.592,00bahwa nilai koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp48.052.372.592,00 dibagi dengan jumlah bulan selama satu tahun sehingga diperoleh jumlah koreksi setiap bulannya sebesar Rp48.052.372.592,00 : 12 = Rp4.004.364.383,00 Menurut Pemohon Banding : bahwa terkait dengan nilai persediaan kertas, Pemohon Banding dalam sidang menyatakan bahwa di SPT PPh Tahun 2008 tercatat nilai persediaan awal Rp0,00 dan persediaan akhir Rp0,00, adalah salah seharusnya di SPT PPh tahun 2008 dicatat saldo awal persediaan kertas Rp.32.500.639.369,00, dan saldo awal akhir adalah Rp77.803.255.261,00 dan bahwa dalam Surat Banding dan dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan setuju dan dapat menerima Koreksi DPP PPN atas Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp1.047.458.860,00 yang dilakukan oleh Terbanding tersebut di atas; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan peneliatian Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan diketahui bahwa berdasarkan pengujian Terbanding yang bersumber dari SPT Masa PPN/PPnBM., Kas/Bank, Buku Penjualan dan Pembelian, Faktur Pajak Keluaran dan Masukan, Buku piutang dan Hutang, Uang Muka pada pos Neraca, Buku Penghasilan Lain-lain, dan equalisasi antara penyerahan PPN dan Peredaran Usaha di SPT Tahunan PPh Badan, Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp48.052.372.592,00 dengan rincian sebagai berikut: 1. Koreksi DPP PPN atas Penjualan Kertas berdasarkan analisa Pemakaian Kertas 2. Koreksi DPP PPN atas Pemberian Cuma-Cuma berupa pemasangan iklan Majalah dari Group dalam Majalah QWE dan RTY sebesar 1 % dari total pendapatan Iklan 3. DPP PPN atas Selisih equalisasi omset PPh dengan PPN menurut Pemohon Banding Jumlah Koreksi Rp 46.613.366.624,00 Rp 1.047.458.860,00Rp 391.547.112,00Rp 48.052.372.592,00bahwa nilai koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp48.052.372.592,00 dibagi dengan jumlah bulan selama satu tahun sehingga diperoleh jumlah koreksi setiap bulannya sebesar Rp48.052.372.592,00 : 12 = Rp4.004.364.383,00 bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 tanggal 31 Juli 1987 tentang Pedoman Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Serta Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dinyatakan “Dalam hal Surat Ketetapan Pajak dikeluarkan untuk lebih dari 1 (satu) Masa Pajak, apabila jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga tidak dapat dihitung dengan pasti, maka jumlah pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak ditetapkan 1 (satu) banding jumlah Masa Pajak dikalikan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak/kurang dibayar sebagaimana dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak”; bahwa selanjutnya angka Romawi II.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1988 tanggal 28 Juli 1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak (Seri PPN-124) menyatakan “Apabila karena suatu hal jumlah PPN/PPnBM yang kurang dibayar untuk masing-masing Masa Pajak tidak dapat diketahui secara pasti, maka jumlah kekurangan pajak (Pajak terutang/Pajak Keluaran setelah dikurangi Kredit Pajak misalnya Pajak Masukan, PPN/PPn BM yang telah disetor) untuk masing-masing Masa Pajak dapat dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 yaitu kekurangan tersebut dibagi rata permasapajak”; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Majelis berpendapat karena Terbanding tidak mengetahui secara pasti jumlah PPN/PPnBM yang kurang dibayar untuk masing-masing Masa Pajak maka perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak ditetapkan 1 (satu) banding jumlah Masa Pajak selama setahun sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dalam sengketa banding ini, Keputusan yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah KEP-1923/WPJ.04/2012 tanggal 27 Desember 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 dimana jumlah sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak untuk Masa Pajak Pajak Desember 2008 adalah sebesar Rp4.004.364.383,00 dengan rincian sebagai berikut: URAIANMenurut SPT(Rp)Menurut Pemeriksa(Rp)Koreksi(Rp)Penyerahan yang terutang PPN19.264.098.33623.268.462.7194.004.364.383Penyerahan yang tidak terutang PPN000Jumlah19.264.098.33623.268.462.7194.004.364.383bahwa selanjutnya karena koreksi setiap masa pajak merupakan bagian dari koreksi menyeluruh dari Dasar Pengenaan Pajak selama satu tahun Pajak (Januari s.d. Desember 2008) maka Majelis melakukan pembahasan koreksi secara menyeluruh selama satu tahun Pajak (Januari s.d. Desember 2008) dengan uraian sebagai berikut: 1.Koreksi DPP PPN atas Penjualan Kertas Berdasarkan Analisa Pemakaian Kertas sebesar Rp46.613.366.624,00; bahwa koreksi DPP PPN atas Penjualan Kertas berdasarkan analisa Pemakaian Kertas sebesar Rp46.613.366.624,00 terkait erat dengan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp46.613.366.624,00 yang terdapat dalam PPh BadanTahun Pajak 2008; bahwa Pemohon Banding juga mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1839/WPJ.04/2012 tanggal 19 Desember 2012, tentang Keberatan atas SKPLB PPh Tahun Pajak 2008 Nomor 00009/406/08/062/11 tanggal 18 Oktober 2011 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 15-069437-2008; bahwa koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp46.613.366.624,00 yang terdapat dalam PPh Badan telah diputus oleh Majelis dengan putusan Nomor Put./PP/M.VIII A/15/2014 tanggal Mei 2014 dengan tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa karena Koreksi DPP PPN atas Penjualan Kertas berdasarkan analisa Pemakaian Kertas sebesar Rp46.613.366.624,00 terkait erat dengan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp46.613.366.624,00 yang terdapat dalam PPh Badan Tahun Pajak 2008 maka Majelis berpendapat Koreksi DPP PPN atas Penjualan Kertas berdasarkan analisa Pemakaian Kertas sebesar Rp46.613.366.624,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52547/PP/M.XVA/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52547/PP/M.XVA/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor: S-8730/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 03 Oktober 2013; Menurut Tergugat : bahwa menurut Tergugat Pajak yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp4.671.838.822,00 sedangkan menurut Penggugat sebesar Rp4.672.838.822,00 sehingga ada selisih sebesar Rp1.000.000; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat melaporkan Surat Permohonan Keberatan Nomor: 015/TXPET/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 dengan bukti penerimaan surat dari KPP PMA 1 Nomor: PEM:0100744152Jul2013 tanggal 24 Juli 2013 dengan melampirkan SKPKB Nomor: 00490/207/11/052/13 tanggal 29 April 2013 sebesar Rp 2.000.000,00 dengan point 7 (tujuh) jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp 0,00; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 024/IP/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX jabatan : Wakil Direktur Utama; bahwa Surat Gugatan Nomor: 024/IP/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 024/IP/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2013 (diantar); bahwa Surat Gugatan Nomor: 024/IP/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013 menggugat Surat Tergugat Nomor: S-8730/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 03 Oktober 2013, karena surat Tergugat tersebut menyatakan Surat Nomor: 015/TX-PET/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 tidak mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut Wajib Pajak sehingga tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Surat Gugatan a quo merupakan lanjutan dari Surat Keberatan Penggugat Nomor: 015/TX-PET/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 yang menyatakan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor: 00490/207/11/052/13 tanggal 29 April 2013; bahwa dengan demikian secara implisit Surat Tergugat Nomor: S-8730/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 03 Oktober 2013 mempertahankan keberadaaan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor: 00490/207/11/ 052/13 tanggal 29 April 2013; bahwa Surat Gugatan a quo tidak secara jelas mencantumkan dasar hukum (Pasal Undang-Undang) yang digunakan Penggugat, namun dalam persidangan Penggugat menyatakan bahwa dasar hukum gugatan adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 aquo berbunyi :”Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :c.keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau”bahwa menurut Majelis,bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo mensyaratkan untuk mengajukan gugatan, harus ada dua keputusan dan ini tercermin dalam kalimat ”keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan”. Satu keputusan adalah keputusan yang digugat, sedangkan keputusan yang satu lagi adalah keputusan yang mendahului keputusan yang digugat; bahwa disamping syarat dua keputusan, ada lagi syarat lainnya yaitu keputusan yang digugat bukan keputusan dalam Pasal 26 dan keputusan yang mendahului keputusan yang digugat bukan keputusan dalam Pasal 25 ayat (1), hal ini tercermin dalam kalimat ”selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”; bahwa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo berbunyi sebagai berikut:(1)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan,(2)Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.(3)Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.(4)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.(5)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. bahwa menurut Majelis keputusan atas keberatan (disingkat menjadi keputusan keberatan) dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo terdiri dari tiga macam yaitu:1.Keputusan keberatan yang menyatakan Surat Keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan. Hal ini dinyatakan secara implisit dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo yang berbunyi ”Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan”, Penjelasan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo berbunyi ”permohonan keberatan yang tidak memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan. Lazimnya keputusan keberatan jenis ini diterbitkan berbentuk surat biasa dengan kode “S”;2.Keputusan keberatan yang menyatakan mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar, hal ini dinyatakan dalam Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo, Keputusan keberatan jenis ini diterbitkan berbentuk baku berupa Surat Keputusan Keberatan;3.Keputusan keberatan di mana Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan, sehingga keberatan Wajib pajak dianggap dikabulkan, hal ini dinyatakan dalam pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo;bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo berbunyi sebagai berikut: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;atau;pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa menurut Majelis, dengan demikian keputusan Pasal 25 ayat (1) yang disebut dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo dapat dibaca menjadi surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan; bahwa menurut Majelis, Surat Tergugat Nomor: S-8730/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 03 Oktober 2013 bukanlah objek gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo karena Surat Tergugat tersebut termasuk keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang a quo
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61409/PP/M.XIA/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61409/PP/M.XIA/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp920.307.940,00 (DPP menurut Terbanding sebesar Rp920.307.940,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.0,00); Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan dokumen ekspor selama bulan Agustus 2010 berupa invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding dalam menagih penjualan ekspornya kepada pihak buyer (YY) di USA diketahui tercantum peryataan yang menjelaskan bahwa komisi pembelian bebas pajak sebesar 5% dari nilai invoice telah dibayar secara terpisah atas dasar tagihan dari Agen Pembelian, AA (Trading) Limited. Hal tersebut menunjukan bahwa setiap penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding ke YY di USA, terdapat pembayaran komisi sebesar 5% ke AA (Trading) Limited yang berdomisili di Hongkong; Menurut Pemohon : bahwa PPN memiliki sifat netral dalam perdagangan Domestik maupun Internasional, karena pengenaan PPN didasarkan pada destination principle (prinsip tempat tujuan). Berarti bahwa PPN dipungut di tempat Barang atau Jasa tersebut di konsumsi. Dengan demikian Barang atau Jasa impor dan Barang atau Jasa Domestik akan menanggung beban pajak yang sama. Pengenaan yang mendasarkan pada nilai tambah tidak akan menimbulkan pajak berganda dalam perdagangan Barang atau Jasa. Dalam hal ini pengguna jasa berada di luar wilayah Republik Indonesia, sehingga pengenaan PPN tidak dapat di bebankan kepada konsumen di Luar Wilayah Republik Indonesia atas konsumsi jasa yang di serahkan Wajib Pajak Dalam Negeri; Menurut Majelis : bahwa sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp920.307.940,00 (DPP menurut Terbanding sebesar Rp920.307.940,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.0,00), dengan rincian sebagai berikut: Tabel nilai sengketa atas DPP atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (dalam rupiah)NoJenis Sengketa DPP Pajak Pertambahan NilaiNilai Sengketa1Koreksi Positif atas DPP Pajak Pertambahan Nilai920.307.940,00Nilai sengketa terbukti920.307.940,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa alasan Terbanding melakukan serta mempertahankan Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp920.307.940,00 adalah sebagaimana telah dinyatakan dalam Surat Uraian Banding a quo yang pada pokoknya menyatakan; Berdasarkan hasil penelitian terhadap data dan /atau dokumen yang tersedia dan penjelasan di atas serta ketentuan perpajakan yang terkait, Tim Peneliti Keberatan berpendapat:a.)Telah terjadi pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 8 UU PPN 1984 dimana Pemohon Banding telah memanfaatkan jasa dari pihak AA (Trading) Limited (yang berkedudukan di Hongkong) di dalam Daerah Pabean (pabrik Pemohon Banding di Indonesia). Dan atas setiap penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding ke pihak buyer (khols), Pemohon Banding membayar komisi sebesar Rp920.307.940,00 untuk Masa Pajak Agustus 2010 ke buying agent (AA (Trading) Limited) tersebut.b.)Atas jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean (AA (Trading) Limited di Hongkong) tersebut yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding di dalam Daerah Pabean (di Indonesia) dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN 1984.c.)Dengan demikian atas pembayaran komisi oleh Pemohon Banding kepada AA (Trading) Limited tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.d.)Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka koreksi Pemeriksa atas DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp920.307.940,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Tim Peneliti Keberatan mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa.bahwa sedangkan alasan Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding telah dinyatakan Pemohon Banding dalam Surat Banding a quo, Surat bantahan a quo serta penjelasan lisan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding serta penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini lebih mengarah kepada pembuktian (judec factie); bahwa oleh karenanya Majelis memerintahkan kepada para pihak terutama Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti-bukti yang terkait dengan pokok sengketa guna dilakukan proses uji bukti dengan Terbanding; bahwa atas perintah Majelis tersebut telah dilakukan proses uji bukti dengan hasil sebagaimana Berita Acara Uji Bukti tertanggal 3 april 2014 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah selesai melakukan uji bukti dan melaporkan Berita Acara Uji Bukti kepada Majelis sebagai berikut: Uraian Sengketa: Koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp920.307.940,00 Bukti yang Disampaikan Pemohon Banding:Terjemahan atas “Shipping Manual for YY” pada halaman 26 No. 13.A1Terjemahan atas “Shipping Manual for YY” pada halaman 35 No. 14.DTerjemahan atas “Terms and Conditions” pada halaman 9 No. C 8.1Terjemahan atas “Surat Pernyataan dari AA”Daftar penjualan ekspor kepada Khols dan realisasi pembayaran bulan Agustus 2010Fotocopy Rekening Koran Bank CC Nomor rekening 6955000253Fotocopy PEB dan Invoice asliSE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 butir 2.2.dFotocopy contoh PO.Menurut Pemohon Banding:Berdasarkan pengujian atas bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding saat uji bukti, berikut pendapat Pemohon Banding atas bukti-bukti tersebut:Atas setiap transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada YY sebagai pembeli harus memenuhi ketentuan pada “Shipping Manual for YY”. Pada bukti No. 1 dijelaskan mengenai syarat untuk penulisan untukinformasi yang harus dicantumkan dalam setiap invoice di antaranya pernyataan/statement yang dipertanya-kan oleh Terbanding.Di dalam bukti No. 2 dijelaskan bahwa “Seluruh tagihan komersial harus menjelaskan persyaratan komisi pembelian (harus dibayarkan oleh YY kepada AA). “Komisi pembelian bebas bea sebesar 5% telah dibayarkan secara terpisah yang ditagihkan oleh Agen Pembeli – AA (Trading) Ltd” Bahkan AA sudah membuat pernyataan bahwa “tidak ada pembayaran kepada AA sebagai agen pembeli” seperti dinyatakan dalam bukti No. 4Shipping Manuals for YY berlaku secara umum dan bukan dipersiapkan dan dibuat oleh AA (Trading) Ltd bukan dalam rangka transaksi jual beli antara Pemohon Banding dan YY Dept. Di dalam “Shipping Manuals for YY” juga tidak ada sama sekali dicantumkan nama PT Sai Garment sebagai Vendor, berarti “Shipping Manuals for YY” tidak dan bukan dipersiapkan secara khusus untuk Pemohon Banding.AA Ltd sebagai agen pembelian harus terkait/terlibat dalam transaksi jual beli antara Pemohon Banding dan YY Dept Stores Inc, karena merupakan syarat seperti yang tertuang dalam setiap PO (bukti no. 9) yang dibuat oleh YY kepada Pemohon Banding dicantumkan statement bahwa “AA bertindak dan/atas nama YY”,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60910/PP/M.XVIIA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60910/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan atas importasi berupa 5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 373300 tanggal 17 September 2013 dengan pos tarif pembebanan BM 0 % (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding dengan pembebanan BM 7,5%; Menurut Terbanding : bahwa barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 373300 tanggal 17 September 2013 tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) khususnya dalam hal multiple items yang tidak disebutkan secara rinci dalam Form E. Selanjutnya atas barang impor tersebut dikenakan Bea Masuk yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding hanya mengimpor satu jenis barang yaitu: STEEL ANGLE SS540B yang terdiri dari beberapa size/ukuran, sehingga jenis barang yang sebenarnya terdapat di PIB Nomor: 373300 tanggal 17 September 2013 hanya terdiri dari satu jenis barang yang dimana diuraikan menjadi lima deskripsi barang sesuai dengan ukuran dari STEEL ANGLE SS540B tersebut; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8127/KPU.01/2013 tanggal 13 Desember 2013, berdasarkan penelitian yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA; bahwa berdasarkan keterangan di atas, disimpulkan bahwa berdasarkan PIB, Invoice dan Packing List, barang yang diimpor terdiri dari 5 jenis barang dengan spesifikasi yang berbeda. Sedangkan berdasarkan Form E, barang tersebut hanya terbagi dalam 1 jenis dengan satu origin kriteria. Dengan demikian, barang-barang tersebut tidak dipisahkan secara rinci menurut jenisnya dan masing-masing jenis tidak dicantumkan origin kriterianya; bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of South East Asian Nation and The Peoples of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China) yang diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011; bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, yaitu pada “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area”, pada Rule 7 disebutkan Form E seharusnya memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam catatan lampiran Form E (Overleaf Notes) dan jika barang yang diimpor terdiri dari beberapa jenis (multiple items) dalam satu pengiriman, maka origin kriteria-nya harus digolongkan secara terpisah berdasarkan haknya masing-masing, sebagaimana kutipan berikut: PRE-EXPORTATIONEXAMINATION Rule 7The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b) The origin of the product is in conformity. Oh the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each jenis must qualify separately in its own right.berdasarkan Overleaf Notes Form E Nomor 4, produk seharusnya tercatat, bahwa seluruh produk-produk dalam suatu pengiriman harus diberitahukan secara terpisah dengan masing-masing haknya sendiri. Hal ini secara khusus relevan apabila barang-barang yang serupa dengan ukuran-ukuran yang berbeda, sebagaimana kutipan berikut: EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles sizes or spare part are sent. bahwa berdasarkan PIB, Invoice dan Packing List, barang dipisahkan menjadi 5 jenis, sedangkan dalam Form E, keseluruhan barang tersebut hanya terbagi dalam 1 jenis dengan 1 pos dan 1 origin kriteria. Dengan demikian, barang-barang tersebut tidak dipisahkan menurut- jenis detail sesuai Invoice dan Packing List. Selain itu, masing-masing jenis tidak dicantumkan origin kriterianya; bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 373300 tanggal 17 September 2013 tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) khususnya dalam hal multiple items yang tidak disebutkan secara rinci dalam Form E. Selanjutnya atas barang impor tersebut dikenakan Bea Masuk yang berlaku umum; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:Commercial Invoice Nomor: TS-CPS130626C-02 tanggal 31 Juli 2013,Packing List tanggal 31 Juli 2013,Bill of Lading Nomor: GM-06 tanggal 30 Agustus 2013,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13130200xxxx tanggal 30 Agustus 2013,bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Steel Angle (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 373300 tanggal 17 September 2013 dengan Form E Nomor: E13130200xxxx tanggal 30 Agustus 2013; bahwa supplier YYY Co.,Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: TS-CPS130626C-02 tanggal 31 Juli 2013 sebagai tagihan atas impor Steel Angle (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) senilai CIF USD 280,584.76; bahwa supplier YYY Co.,Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 31 Juli 2013 dengan keterangan sebagai berikut: Qty: 924 Pcs, 173 BundlesGross Weight: 471,571,00 MTbahwa pengiriman barang dilakukan supplier YYY Co.,Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: GM-06 tanggal 30 Agustus 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper: YYY Co.,Ltd.Consignee: PT XXXPort of Loading: TianjinPort of Discharge: Jakarta, IndonesiaDescription: 173 Bundles, Steel Angle SS540BGross Weight: 471,571.00 MTbahwa supplier YYY Co.,Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13130200xxxx tanggal 30 Agustus 2013 dengan uraian barang Steel Angle sejumlah 173 Bundles; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan