Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52595/PP/M.XVIII.A/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52595/PP/M.XVIII.A/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2003 yaitu Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp743.617.450,00; Menurut Terbanding : untuk Masa Pajak September 2003, terdapat koreksi penyerahan sebesar Rp5.235.595.162,00 dengan rincian sebagai berikut:a) Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri b) Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN c) Jumlah (a + b) Rp 743.617.450,00Rp 4.491.977.712,00Rp 5.235.595.162,00 Menurut Pemohon Banding : 1.bahwa mengacu Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2001 tanggal 26 Juli 2001 “Perusahaan Air Minum yang semata-mata melakukan penyerahan air bersih tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”;bahwa atas penyerahan air bersih yang dilakukan oleh Perusahaan Air Minum tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak; Menurut Majelis : Dasar Hukum:1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A dan Pasal 16B;2.Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;3.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002 Pasal 2 ayat (2) huruf g;4.Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999;bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 7 Maret 2013 Nomor 973/0197/PDAM/2013 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-245/WPJ.03/2013 tanggal 12 Februari 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2003 Nomor 00009/207/03/308/12 tanggal 3 Mei 2012; bahwa Pemohon Banding mempunyai kegiatan usaha di bidang pengadaan dan penyaluran air bersih, yang kegiatan utamanya adalah pengadaan dan penyaluran air untuk wilayah Kota Palembang, sedangkan kegiatan pendukungnya berupa melakukan penyambungan instalasi, penggantian meter air, dan kegiatan lainnya yang mendukung kegiatan utama; bahwa apabila dibandingkan antara SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2003 dari Pemohon Banding dengan keputusan atas keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding, yang menjadi koreksi positif Terbanding berupa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2003 sebesar Rp5.235.595.162,00 yang terdiri dari:1. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar 2. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp 743.617.450,00Rp 4.491.977.712,00;bahwa penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berupa penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002, yang menyatakan “Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa:air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”,sehingga baik Terbanding maupun Pemohon Banding dalam sengketa banding ini tidak menyengketakan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak dari penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.491.977.712,00; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp743.617.450,00 yang menurut Terbanding berasal dari penyerahan jasa non air yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding karena menurut Pemohon Banding tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada pelanggan; bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendapatan non air dijadikan obyek Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding karena pendapatan non air bukan merupakan penerimaan dari kegiatan di luar Perusahaan Air Bersih (PDAM Tirta Musi Palembang), tetapi adalah pendapatan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pengadaan air bersih (persyaratan kepada calon pelanggan atau pelanggan atas pemasangan pipa dan meter air sebagai alat untuk menyalurkan dan mengukur pemakaian air serta perawatan dan pemeliharaan yang mendapat subsidi dari perusahaan); bahwa menurut Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-3256/WPJ.03/2013 tanggal 29 April 2013 bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat karena penyerahan barang dan atau jasa yang meliputi:Sambungan Instalasi Baru;Pendapatan Sambungan Instalasi;Sambung Kembali;Ganti Meter;Revisi;Pendapatan Non Air Lainnya; tidak termasuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (tidak termasuk dalam Negative List) sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga penyerahan barang dan jasa yang dilakukan Pemohon Banding merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai dan atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 973/0467/PDAM/2013 tanggal 22 Mei 2013 antara lain menyatakan bahwa PDAM Tirta Musi Palembang adalah Perusahaan Daerah Air Minum milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang yang bergerak dalam pelayanan umum dalam bidang air minum untuk masyarakat dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, dimana menurut Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 “Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”. Menurut pendapat Majelis jasa yang disediakan oleh PDAM Tirta Musi tidak termasuk kedalam jasa sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, karena atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan, dimana pelanggan harus membayar sejumlah uang tertentu sesuai dengan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dan biaya yang dibayar oleh pelanggan harus disetor ke kas Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Paragraf Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999, selain itu institusi yang melaksanakan tugas tersebut berbentuk Perusahaan Daerah bukan Dinas Daerah atau Kantor Pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat namun tanpa memungut biaya ataupun apabila memungut biaya sifatnya retribusi dan disetor ke kas daerah; bahwa menurut Pemohon Banding pemasangan pipa dan meteran yang digunakan untuk menyalurkan air bersih hanya bersifat penggantian harga pipa, meteran dan upah pasang, namun dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa pipa dan meteran kepemilikan dan pemeliharaan adalah tanggung jawab Pemohon Banding. Dengan demikian Majelis berpendapat biaya yang dibebankan kepada konsumen adalah nilai penggantian atas jasa pemasangan pipa dan meteran yang dilakukan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52592/PP/M.XVIII.A/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52592/PP/M.XVIII.A/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2003 yaitu Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp297.139.015,00; Menurut Terbanding : bahwa untuk masa pajak Juni 2003, terdapat koreksi penyerahan sebesar Rp4.559.201.907,00 dengan rincian sebagai berikut: Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Jumlah Rp 297.139.015,00Rp 4.262.062.892,00Rp 4.559.201.907,00 Menurut Pemohon Banding : bahwa mengacu Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2001 tanggal 26 Juli 2001 ” Perusahaan Air Minum yang semata-mata melakukan penyerahan air bersih tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”; bahwa atas penyerahan air bersih yang dilakukan oleh Perusahaan Air Minum tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak; Menurut Majelis : Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A dan Pasal 16B;Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002 Pasal 2 ayat (2) huruf g;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999;bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 7 Maret 2013 Nomor 973/0193/PDAM/2013 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-242/WPJ.03/2013 tanggal 12 Februari 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2003 Nomor 00006/207/03/308/12 tanggal 3 Mei 2012; bahwa Pemohon Banding mempunyai kegiatan usaha di bidang pengadaan dan penyaluran air bersih, yang kegiatan utamanya adalah pengadaan dan penyaluran air untuk wilayah Kota Palembang, sedangkan kegiatan pendukungnya berupa melakukan penyambungan instalasi, penggantian meter air, dan kegiatan lainnya yang mendukung kegiatan utama; bahwa apabila dibandingkan antara SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2003 dari Pemohon Banding dengan keputusan atas keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding, yang menjadi koreksi positif Terbanding berupa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2003 sebesar Rp4.559.201.907,00 yang terdiri dari:1. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 2. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 297.139.015,00Rp 4.262.062.892,00;bahwa penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berupa penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002, yang menyatakan “Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa:air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”,sehingga baik Terbanding maupun Pemohon Banding dalam sengketa banding ini tidak menyengketakan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak dari penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.262.062.892,00; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp297.139.015,00 yang menurut Terbanding berasal dari penyerahan jasa non air yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding karena menurut Pemohon Banding tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada pelanggan; bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendapatan non air dijadikan obyek Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding karena pendapatan non air bukan merupakan penerimaan dari kegiatan di luar Perusahaan Air Bersih (PDAM Tirta Musi Palembang), tetapi adalah pendapatan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pengadaan air bersih (persyaratan kepada calon pelanggan atau pelanggan atas pemasangan pipa dan meter air sebagai alat untuk menyalurkan dan mengukur pemakaian air serta perawatan dan pemeliharaan yang mendapat subsidi dari perusahaan); bahwa menurut Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-3260/WPJ.03/2013 tanggal 29 April 2013 bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat karena penyerahan barang dan atau jasa yang meliputi:Sambungan Instalasi Baru;Pendapatan Sambungan Instalasi;Sambung Kembali;Ganti Meter;Revisi;Pendapatan Non Air Lainnya,tidak termasuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (tidak termasuk dalam Negative List) sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga penyerahan barang dan jasa yang dilakukan Pemohon Banding merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai dan atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 973/0464/PDAM/2013 tanggal 22 Mei 2013 antara lain menyatakan bahwa PDAM Tirta Musi Palembang adalah Perusahaan Daerah Air Minum milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang yang bergerak dalam pelayanan umum dalam bidang air minum untuk masyarakat dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, dimana menurut Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 “Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenakan PPN”. Menurut pendapat Majelis jasa yang disediakan oleh PDAM Tirta Musi tidak termasuk kedalam jasa sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, karena atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan, dimana pelanggan harus membayar sejumlah uang tertentu sesuai dengan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dan biaya yang dibayar oleh pelanggan harus disetor ke kas Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Paragraf Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999, selain itu institusi yang melaksanakan tugas tersebut berbentuk Perusahaan Daerah bukan Dinas Daerah atau Kantor Pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat namun tanpa memungut biaya ataupun apabila memungut biaya sifatnya retribusi dan disetor ke kas daerah; bahwa menurut Pemohon Banding pemasangan pipa dan meteran yang digunakan untuk menyalurkan air bersih hanya bersifat penggantian harga pipa, meteran dan upah pasang, namun dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa pipa dan meteran kepemilikan dan pemeliharaan adalah tanggung jawab Pemohon Banding. Dengan demikian Majelis berpendapat biaya yang dibebankan kepada konsumen adalah nilai penggantian atas jasa pemasangan pipa dan meteran yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa atas pendapatan non air lainnya yang dibayar oleh konsumen, Majelis berpendapat hal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52591/PP/M.XVIII.A/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52591/PP/M.XVIII.A/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2003 yaitu Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp246.943.000,00; Menurut Terbanding : bahwa untuk masa pajak Mei 2003, terdapat koreksi penyerahan sebesar Rp4.074.035.371,00 dengan rincian sebagai berikut: Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Jumlah Rp 246.943.000,00Rp 3.827.092.371,00Rp 4.074.035.371,00 Menurut Pemohon Banding : bahwa mengacu Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2001 tanggal 26 Juli 2001 ” Perusahaan Air Minum yang semata-mata melakukan penyerahan air bersih tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”; bahwa atas penyerahan air bersih yang dilakukan oleh Perusahaan Air Minum tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak; Menurut Majelis : Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A dan Pasal 16B;Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002 Pasal 2 ayat (2) huruf g;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999;bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 7 Maret 2013 Nomor 973/0192/PDAM/2013 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-241/WPJ.03/2013 tanggal 12 Februari 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2003 Nomor 00005/207/03/308/12 tanggal 3 Mei 2012; bahwa Pemohon Banding mempunyai kegiatan usaha di bidang pengadaan dan penyaluran air bersih, yang kegiatan utamanya adalah pengadaan dan penyaluran air untuk wilayah Kota Palembang, sedangkan kegiatan pendukungnya berupa melakukan penyambungan instalasi, penggantian meter air, dan kegiatan lainnya yang mendukung kegiatan utama; bahwa apabila dibandingkan antara SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2003 dari Pemohon Banding dengan keputusan atas keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding, yang menjadi koreksi positif Terbanding berupa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2003 sebesar Rp4.074.035.371,00 yang terdiri dari:1. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 2. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 246.943.000,00Rp3.827.092.371,00;bahwa penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN berupa penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002, yang menyatakan “Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa:air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”,sehingga baik Terbanding maupun Pemohon Banding dalam sengketa banding ini tidak menyengketakan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak dari penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp3.827.092.371,00; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp246.943.000,00 yang menurut Terbanding berasal dari penyerahan jasa non air yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding karena menurut Pemohon Banding tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada pelanggan; bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendapatan non air dijadikan obyek Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding karena pendapatan non air bukan merupakan penerimaan dari kegiatan di luar Perusahaan Air Bersih (PDAM Tirta Musi Palembang), tetapi adalah pendapatan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pengadaan air bersih (persyaratan kepada calon pelanggan atau pelanggan atas pemasangan pipa dan meter air sebagai alat untuk menyalurkan dan mengukur pemakaian air serta perawatan dan pemeliharaan yang mendapat subsidi dari perusahaan); bahwa menurut Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-3255/WPJ.03/2013 tanggal 29 April 2013 bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat karena penyerahan barang dan atau jasa yang meliputi:Sambungan Instalasi Baru;Pendapatan Sambungan Instalasi;Sambung Kembali;Ganti Meter; Revisi;Pendapatan Non Air Lainnya,tidak termasuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (tidak termasuk dalam Negative List) sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga penyerahan barang dan jasa yang dilakukan Pemohon Banding merupakan obyek PPN dan atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 973/0463/PDAM/2013 tanggal 22 Mei 2013 antara lain menyatakan bahwa PDAM Tirta Musi Palembang adalah Perusahaan Daerah Air Minum milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang yang bergerak dalam pelayanan umum dalam bidang air minum untuk masyarakat dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, dimana menurut Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 “Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”. Menurut pendapat Majelis jasa yang disediakan oleh PDAM Tirta Musi tidak termasuk kedalam jasa sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, karena atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan, dimana pelanggan harus membayar sejumlah uang tertentu sesuai dengan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dan biaya yang dibayar oleh pelanggan harus disetor ke kas Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Paragraf Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999, selain itu institusi yang melaksanakan tugas tersebut berbentuk Perusahaan Daerah bukan Dinas Daerah atau Kantor Pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat namun tanpa memungut biaya ataupun apabila memungut biaya sifatnya retribusi dan disetor ke kas daerah; bahwa menurut Pemohon Banding pemasangan pipa dan meteran yang digunakan untuk menyalurkan air bersih hanya bersifat penggantian harga pipa, meteran dan upah pasang, namun dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa pipa dan meteran kepemilikan dan pemeliharaan adalah tanggung jawab Pemohon Banding. Dengan demikian Majelis berpendapat biaya yang dibebankan kepada konsumen adalah nilai penggantian atas jasa pemasangan pipa dan meteran yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa atas pendapatan non air lainnya yang dibayar oleh konsumen, Majelis
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52590/PP/M.XVIII.A/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52590/PP/M.XVIII.A/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2003 yaitu Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp341.899.500,00; Menurut Terbanding : bahwa untuk masa pajak April 2003, terdapat koreksi penyerahan sebesar Rp4.156.428.081,00 dengan rincian sebagai berikut:Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Jumlah Rp 341.899.500,00Rp 3.814.528.581,00Rp 4.156.428.081,00 Menurut Pemohon Banding : bahwa mengacu Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2001 tanggal 26 Juli 2001 ” Perusahaan Air Minum yang semata-mata melakukan penyerahan air bersih tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”; bahwa atas penyerahan air bersih yang dilakukan oleh Perusahaan Air Minum tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak; Menurut Majelis : Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A dan Pasal 16B;Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002 Pasal 2 ayat (2) huruf g;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999;bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 7 Maret 2013 Nomor 973/0191/PDAM/2013 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-240/WPJ.03/2013 tanggal 12 Februari 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2003 Nomor 00004/207/03/308/12 tanggal 3 Mei 2012; bahwa Pemohon Banding mempunyai kegiatan usaha di bidang pengadaan dan penyaluran air bersih, yang kegiatan utamanya adalah pengadaan dan penyaluran air untuk wilayah Kota Palembang, sedangkan kegiatan pendukungnya berupa melakukan penyambungan instalasi, penggantian meter air, dan kegiatan lainnya yang mendukung kegiatan utama; bahwa apabila dibandingkan antara SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2003 dari Pemohon Banding dengan keputusan atas keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding, yang menjadi koreksi positif Terbanding berupa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2003 sebesar Rp4.156.428.081,00 yang terdiri dari:1. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 2. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 341.899.500,00Rp3.814.528.581,00;bahwa penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berupa penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002, yang menyatakan “Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa:air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”,sehingga baik Terbanding maupun Pemohon Banding dalam sengketa banding ini tidak menyengketakan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak dari penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp3.814.528.581,00; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp341.899.500,00 yang menurut Terbanding berasal dari penyerahan jasa non air yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding karena menurut Pemohon Banding tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada pelanggan; bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendapatan non air dijadikan obyek Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding karena pendapatan non air bukan merupakan penerimaan dari kegiatan di luar Perusahaan Air Bersih (PDAM Tirta Musi Palembang), tetapi adalah pendapatan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pengadaan air bersih (persyaratan kepada calon pelanggan atau pelanggan atas pemasangan pipa dan meter air sebagai alat untuk menyalurkan dan mengukur pemakaian air serta perawatan dan pemeliharaan yang mendapat subsidi dari perusahaan); bahwa menurut Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-3254/WPJ.03/2013 tanggal 29 April 2013 bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat karena penyerahan barang dan atau jasa yang meliputi:Sambungan Instalasi Baru;Pendapatan Sambungan Instalasi;Sambung Kembali;Ganti Meter;Revisi;Pendapatan Non Air Lainnya,tidak termasuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (tidak termasuk dalam Negative List) sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 Tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga penyerahan barang dan jasa yang dilakukan Pemohon Banding merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai dan atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 973/0462/PDAM/2013 tanggal 22 Mei 2013 antara lain menyatakan bahwa PDAM Tirta Musi Palembang adalah Perusahaan Daerah Air Minum milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang yang bergerak dalam pelayanan umum dalam bidang air minum untuk masyarakat dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, dimana menurut Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 “Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”. Menurut pendapat Majelis jasa yang disediakan oleh PDAM Tirta Musi tidak termasuk kedalam jasa sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, karena atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan, dimana pelanggan harus membayar sejumlah uang tertentu sesuai dengan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dan biaya yang dibayar oleh pelanggan harus disetor ke kas Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Paragraf Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999, selain itu institusi yang melaksanakan tugas tersebut berbentuk Perusahaan Daerah bukan Dinas Daerah atau Kantor Pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat namun tanpa memungut biaya ataupun apabila memungut biaya sifatnya retribusi dan disetor ke kas daerah; bahwa menurut Pemohon Banding pemasangan pipa dan meteran yang digunakan untuk menyalurkan air bersih hanya bersif at penggantian harga pipa, meteran dan upah pasang, namun dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa pipa dan meteran kepemilikan dan pemeliharaan adalah tanggung jawab Pemohon Banding. Dengan demikian Majelis berpendapat biaya yang dibebankan kepada konsumen adalah nilai penggantian atas jasa pemasangan pipa dan meteran yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa atas pendapatan non air lainnya yang dibayar oleh konsumen,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52589/PP/M.XVIII.A/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52589/PP/M.XVIII.A/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2003 yaitu Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp295.741.391,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp295.741.391,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka: Jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut SKPKB Jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding Rp 43.769.726,00Rp NIHIL Menurut Majelis : Dasar Hukum: 1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A dan Pasal 16B;2.Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;3.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002 Pasal 2 ayat (2) huruf g;4.Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999;bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 7 Maret 2013 Nomor 973/0190/PDAM/2013 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-239/WPJ.03/2013 tanggal 12 Februari 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2003 Nomor 00003/207/03/308/12 tanggal 3 Mei 2012; bahwa Pemohon Banding mempunyai kegiatan usaha di bidang pengadaan dan penyaluran air bersih, yang kegiatan utamanya adalah pengadaan dan penyaluran air untuk wilayah Kota Palembang, sedangkan kegiatan pendukungnya berupa melakukan penyambungan instalasi, penggantian meter air, dan kegiatan lainnya yang mendukung kegiatan utama; bahwa apabila dibandingkan antara SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2003 dari Pemohon Banding dengan keputusan atas keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding, yang menjadi koreksi positif Terbanding berupa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2003 sebesar Rp4.227.731.795,00 yang terdiri dari: 1 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 2 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 295.741.391,00Rp 3.931.990.404,00;bahwa penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN berupa penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002, yang menyatakan “Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa:air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”,sehingga baik Terbanding maupun Pemohon Banding dalam sengketa banding ini tidak menyengketakan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak dari penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp3.931.990.404,00; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp295.741.391,00 yang menurut Terbanding berasal dari penyerahan jasa non air yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding karena menurut Pemohon Banding tidak ada penyerahan BKP/JKP kepada pelanggan; bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendapatan non air dijadikan obyek Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding karena pendapatan non air bukan merupakan penerimaan dari kegiatan di luar Perusahaan Air Bersih (PDAM Tirta Musi Palembang), tetapi adalah pendapatan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pengadaan air bersih (persyaratan kepada calon pelanggan atau pelanggan atas pemasangan pipa dan meter air sebagai alat untuk menyalurkan dan mengukur pemakaian air serta perawatan dan pemeliharaan yang mendapat subsidi dari perusahaan); bahwa menurut Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-3253/WPJ.03/2013 tanggal 29 April 2013 bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat karena penyerahan barang dan atau jasa yang meliputi:Sambungan Instalasi Baru;Pendapatan Sambungan Instalasi;Sambung Kembali;Ganti Meter;Revisi;Pendapatan Non Air Lainnya,tidak termasuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (tidak termasuk dalam Negative List) sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga penyerahan barang dan jasa yang dilakukan Pemohon Banding merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai dan atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 973/0461/PDAM/2013 tanggal 22 Mei 2013 antara lain menyatakan bahwa PDAM Tirta Musi Palembang adalah Perusahaan Daerah Air Minum milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang yang bergerak dalam pelayanan umum dalam bidang air minum untuk masyarakat dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, dimana menurut Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 “Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenakan PPN”. Menurut pendapat Majelis jasa yang disediakan oleh PDAM Tirta Musi tidak termasuk kedalam jasa sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, karena atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan, dimana pelanggan harus membayar sejumlah uang tertentu sesuai dengan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dan biaya yang dibayar oleh pelanggan harus disetor ke kas Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Paragraf Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999, selain itu institusi yang melaksanakan tugas tersebut berbentuk Perusahaan Daerah bukan Dinas Daerah atau Kantor Pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat namun tanpa memungut biaya ataupun apabila memungut biaya sifatnya retribusi dan disetor ke kas daerah; bahwa menurut Pemohon Banding pemasangan pipa dan meteran yang digunakan untuk menyalurkan air bersih hanya bersif at penggantian harga pipa, meteran dan upah pasang, namun dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa pipa dan meteran kepemilikan dan pemeliharaan adalah tanggung jawab Pemohon Banding. Dengan demikian Majelis berpendapat biaya yang dibebankan kepada konsumen adalah nilai penggantian atas jasa pemasangan pipa dan meteran yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa atas pendapatan non air lainnya yang dibayar oleh konsumen, Majelis berpendapat hal itu adalah nilai penggantian atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding yang merupakan obyek pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang Nomor LAP-80/WPJ.03/KP.0805/2012 tanggal 2 Mei 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding memperoleh pendapatan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52588/PP/M.XVIII.A/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52588/PP/M.XVIII.A/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penyerahan yang PPNnya harus Dipungut Sendiri Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp419.731.950,00; Menurut Terbanding : bahwa sehubungan dengan ditemukannya Penyerahan Barang Kena Pajak yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp419.731.950,00 yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2003, maka penyerahan Barang Kena Pajak yang dikoreksi tersebut terutang PPN sebesar Rp41.973.195,00 yang ditagih dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa ditambah dengan sanksi administrasi berupa Bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Menurut Pemohon Banding : bahwa pembebanan biaya pemasangan pipa, assesoris dan meter air kepada pelanggan yang digunakan untuk menyalurkan air bersih merupakan biaya pendaftaran yang hanya bersifat penggantian harga pipa, assesoris dan meter air serta upah pasang yang pengerjaannya dilakukan oleh pihak ketiga (Instalatur) dimana PPNnya telah dibayar semua oleh PDAM Tirta Musi. Setelah pipa, assesoris dan meter air terpasang kepemilikan dan pemeliharaannya adalah dibawah tanggung jawab PDAM Tirta Musi Palembang (Status pipa, assesoris dan meter air tetap milik PDAM Tirta Musi Palembang). Tidak ada penyerahan BKP/JKP kepada pelanggan; Menurut Majelis : Dasar Hukum:1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A dan Pasal 16B;2.Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;3.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002 Pasal 2 ayat (2) huruf g;4.Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999;bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 7 Maret 2013 Nomor 973/0189/PDAM/2013 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-238/WPJ.03/2013 tanggal 12 Februari 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2003 Nomor 00002/207/03/308/12 tanggal 3 Mei 2012; bahwa Pemohon Banding mempunyai kegiatan usaha di bidang pengadaan dan penyaluran air bersih, yang kegiatan utamanya adalah pengadaan dan penyaluran air untuk wilayah Kota Palembang, sedangkan kegiatan pendukungnya berupa melakukan penyambungan instalasi, penggantian meter air, dan kegiatan lainnya yang mendukung kegiatan utama; bahwa apabila dibandingkan antara SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2003 dari Pemohon Banding dengan keputusan atas keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding, yang menjadi koreksi positif Terbanding berupa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2003 sebesar Rp4.031.560.057,00 yang terdiri dari:1 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 2 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 419.731.950,00Rp3.839.398.003,00bahwa penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berupa penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002, yang menyatakan “Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa:air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”,sehingga baik Terbanding maupun Pemohon Banding dalam sengketa banding ini tidak menyengketakan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak dari penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp3.839.398.003,00; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.259.129.953,00 yang menurut Terbanding berasal dari penyerahan jasa non air yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding karena menurut Pemohon Banding tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada pelanggan; bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendapatan non air dijadikan obyek PPN oleh Terbanding karena pendapatan non air bukan merupakan penerimaan dari kegiatan di luar Perusahaan Air Bersih (PDAM Tirta Musi Palembang), tetapi adalah pendapatan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pengadaan air bersih (persyaratan kepada calon pelanggan atau pelanggan atas pemasangan pipa dan meter air sebagai alat untuk menyalurkan dan mengukur pemakaian air serta perawatan dan pemeliharaan yang mendapat subsidi dari perusahaan); bahwa menurut Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-3252/WPJ.03/2013 tanggal 29 April 2013 bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat karena penyerahan barang dan atau jasa yang meliputi:Sambungan Instalasi Baru;Pendapatan Sambungan Instalasi;Sambung Kembali;Ganti Meter;Revisi;Pendapatan Non Air Lainnya;tidak termasuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (tidak termasuk dalam Negative List) sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga penyerahan barang dan jasa yang dilakukan Pemohon Banding merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai dan atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 973/0460/PDAM/2013 tanggal 22 Mei 2013 antara lain menyatakan bahwa PDAM Tirta Musi Palembang adalah Perusahaan Daerah Air Minum milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang yang bergerak dalam pelayanan umum dalam bidang air minum untuk masyarakat dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, dimana menurut Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 “Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”. Menurut pendapat Majelis jasa yang disediakan oleh PDAM Tirta Musi tidak termasuk kedalam jasa sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, karena atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan, dimana pelanggan harus membayar sejumlah uang tertentu sesuai dengan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dan biaya yang dibayar oleh pelanggan harus disetor ke kas Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Paragraf Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999, selain itu institusi yang melaksanakan tugas tersebut berbentuk Perusahaan Daerah bukan Dinas Daerah atau Kantor Pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat namun tanpa