Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28908/PP/M.X/16/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28908/PP/M.X/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : Januari – Desember 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 8.886.060.631,00, Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 4.269.266,00. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 8.886.060.631,00 Menurut Terbanding : bahwa pada proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen/bukti yang dapat mendukung alasan keberatannya meskipun telah 2 (dua) kali dikirimkan surat permintaan data yaitu : S-9236/P1071/2008 tanggal 18 Nopember 2008 (permintaan pertama) dan surat Nomor : S-9965/PJ.071/2008 tanggal 10 Desember 2008 (permintaan kedua), peristiwa ini dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memberikan Penjelasan dan atau Pembuktian Nomor : BA-032/PJ.071/2009 tanggal 22 Januari 2009, Pemohon Banding juga tidak menanggapi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor : S-¬1399/PJ.071/2009 tanggal 18 Pebruari 2009 yang tertuang dalam Berita Acara BA-170 /PJ.071/2009 tanggal 6 Maret 2009. Menurut Pemohon : bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding juga tidak mengetahui dasar rincian yang telah dilakukan Terbanding atas Pendapatan tahun 2005 yang Faktur Pajak diterbitkan tahun 2006 (Rp. 24.028.118.382,00) dan Pendapatan tahun 2006 yang Faktur Pajak diterbitkan tahun 2007 (Rp. 10.429.192.512,00). Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 8.886.060.631,00 sebagai berikut : DPP PPN menurut Terbanding ………. Rp. 287.324.826.876,00 DPP PPN menurut Pemohon Banding Rp. 278.438.766.245,00 Koreksi ………………………………………. Rp. 8.886.060.631,00 bahwa berdasarkan risalah pembahasan antara Terbanding dengan Pemohon Banding pada proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyatakan setuju atas koreksi Terbanding. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemeriksa karena seluruh penyerahan kena pajak yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai telah Pemohon Banding laporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Januari sampai dengan Desember 2006. bahwa menurut Majelis, koreksi Terbanding yang tercantum pada Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir untuk Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 telah disetujui oleh Pemohon Banding masih dapat diajukan keberatan dan diajukan banding, demikian pula apabila Terbanding pada akhir pemeriksaan tidak melakukan pembahasan akhir maka tidak menyebabkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak menjadi tidak sah. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 8.886.060.631,00 diperoleh dari hasil equalisasi antara objek PPN yang dilaporkan di SPT Masa PPN dengan penghasilan di SPT Tahunan PPh Badan, dengan rincian sebagai berikut : Peredaran Usaha Menurut Terbanding Rp. 273.725.901.006,00 Ditambah : – Pendapatan tahun 2005, Faktur Pajak tahun 2006 Rp. 24.028.118.382,00 Dikurangi : – Pendapatan tahun 2006, Faktur Pajak tahun 2007 Rp. (10.429.192.512,00) Jumlah objyek PPN menurut Terbanding Rp. 287.324.826.876,00 Jumlah obyek PPN menurut Pemohon Banding Rp. 278.438.766.245,00 Koreksi Rp. 8.886.060.631,00 bahwa berdasarkan penjelasan tertulis Terbanding, angka Pendapatan tahun 2005, Faktur Pajak tahun 2006 sebesar Rp. 24.028.118.382,00 diperoleh dari Laporan Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2005, dan angka Pendapatan tahun 2006, Faktur Pajak tahun 2007 sebesar Rp. 10.429.192.512,00 diperoleh dari SPT Masa PPN Januari 2007 pada Daftar Pajak Keluaran. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar US$ 11,390,846.00 dengan rincian sebagai berikut : Uraian Menurut Pemohon Banding (USD) Menurut Pemeriksa (USD) Koreksi (USD) MTF-Enercop Ltd 146,409.00 146,409.00 0.00 Manajemen Fee 15,673,265.00 16,413,766.00 740,501.00 Crusher rental 13,333,333.00 13,333,333.00 0.00 Cost of revenue (10,650,345.00) 0.00 10,650,345.00 Jumlah 18,502,663.00 29,893,509.00 11,390,846.00 bahwa koreksi Manajemen Fee sebesar USD 740,501.00 didasarkan atas perhitungan kembali jumlah pendapatan menajemen fee berdasarkan invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding selama tahun 2006, namun Pemohon Banding tidak mengajukan banding. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap sengketa banding atas PPh Badan Tahun Pajak 2006 khususnya atas koreksi peredaran usaha Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung atas cost of revenue sebesar $ USD 10,650,345.00 sehingga berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28907/PP/MX/15/2010 tanggal 31 Januari 2011, koreksi tersebut tetap dipertahankan oleh Majelis. bahwa menurut Majelis, oleh karena koreksi peredaran usaha seluruhnya sebesar US$ 11,390,846.00 tetap dipertahankan, maka hal tersebut menguatkan terhadap koreksi DPP PPN Terbanding yang diperoleh dari hasil equalisasi antara objek PPN yang dilaporkan di SPT Masa PPN dengan penghasilan di SPT Tahunan PPh Badan. bahwa menurut Majelis, angka Pendapatan tahun 2005, Faktur Pajak tahun 2006 menurut Terbanding sebesar Rp. 24.028.118.382,00 diperoleh dari Laporan Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2005, dan angka Pendapatan tahun 2006, Faktur Pajak tahun 2007 menurut Terbanding sebesar Rp. 10.429.192.512,00 diperoleh dari SPT Masa PPN Januari 2007 pada Daftar Pajak Keluaran, menunjukkan angka yang sudah jelas. bahwa Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN sebesar Rp. 8.886.060.631,00 yang diperoleh dari hasil equalisasi antara objek PPN yang dilaporkan di SPT Masa PPN dengan penghasilan di SPT Tahunan PPh Badan sudah benar. bahwa selanjutnya Majelis bependapat koreksi Terbanding terhadap DPP PPN sebesar Rp. 8.886.060.631,00 tetap dipertahankan. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 4.269.266,00 Menurut Terbanding : bahwa pada proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen/bukti yang dapat mendukung alasan keberatannya meskipun telah 2 (dua) kali dikirimkan surat permintaan data yaitu : S-9236/P1071/2008 tanggal 18 Nopember 2008 (permintaan pertama) dan surat Nomor : S-9965/PJ.071/2008 tanggal 10 Desember 2008 (permintaan kedua), peristiwa ini dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memberikan Penjelasan dan atau Pembuktian Nomor : BA-032/PJ.071/2009 tanggal 22 Januari 2009. Menurut Pemohon : bahwa jika berdasarkan jawaban klarifikasi menyatakan “tidak ada”, Pemeriksa tidak bisa mengkoreksi Pajak Masukan Pemohon Banding, seharusnya Pemeriksa menggunakan uji arus uang, arus barang atau arus dokumen, sehingga dapat melihat bahwa Pemohon Banding telah membayar seluruh nilai yang tertera pada Faktur Pajak. Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp. 4.269.266,00 disebabkan konfirmasi Faktur Pajak dijawab “tidak ada”; bahwa berdasarkan risalah pembahasan antara Terbanding dengan Pemohon Banding pada proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyatakan setuju atas koreksi Terbanding atas koreksi positif Pajak Masukan. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemeriksa karena seluruh Pajak Masukan telah Pemohon Banding bayarkan dan laporkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. bahwa menurut Majelis, koreksi Terbanding yang tercantum pada Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir untuk Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 telah disetujui oleh Pemohon Banding masih dapat

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5257/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 5257/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4984/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT QWE, beralamat di Gedung RTY Lantai X, Jalan ASD Nomor X0 FGH, JKL, Medan, Sumatera Utara; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-005643.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 19 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 2 Oktober 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-005643.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 19 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00342/KEB/WPJ.19/2018 tanggal 19 April 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/13/092/17 tanggal 02 Maret 2017 Masa Pajak Juni 2013, atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.0XX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai X, Jalan ASD Nomor X0 FGH, JKL, Medan, Sumatera Utara, dengan: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Desember 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Desember 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 Desember 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005643.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019 tanggal 19 Agustus 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005643.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019 tanggal 19 Agustus 2019 karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00342/KEB/WPJ.19/2018 tanggal 19 April 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/13/092/17 tanggal 02 Maret 2017 Masa Pajak Juni 2013, atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.0XX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai X, ASD Nomor X0 FGH, JKL, Medan, Sumatera Utara adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/13/092/17 tanggal 02 Maret 2017 Masa Pajak Juni 2013, atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.0XX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai X, ASD Nomor X0 FGH, JKL, Medan, Sumatera Utara adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00342/KEB/WPJ.19/2018 tanggal 19 April 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/13/092/17 tanggal 02 Maret 2017 Masa Pajak Juni 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.X0X.0XX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI:1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 25 November 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DPN, S.H., M.H., dan Dr.EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. DPN, S.H., M.H. ttd. Dr. EML, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.S.   Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. Biaya-biaya :1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,002. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,003. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00   Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44733/PP/M.XV/99/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44733/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-36/WPJ.03/KP.0908/2012 tanggal 31 Januari 2012 tentang Jawaban atas Surat Nomor: 003/EJMP/XI/2011 tanggal 12 Desember 2011;             Menurut Tergugat   : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor: S-36/WPJ.03/KP.0908/2012 tanggal 31 Januari 2012 tentang Jawaban atas Surat Nomor: 003/EJMP/XI/2011 tanggal 12 Desember 2011;       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S36/WPJ.03/KP.0908/2012 tanggal 31 Januari 2012 tentang Jawaban atas Surat Nomor: 003/EJMP/XI/2011 tanggal 12 Desember 2011;       Menurut Majelis   : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 14 Februari 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 14 Februari 2012 adalah Surat Tergugat Nomor: S-36/WPJ.03/KP.0908/2012 tanggal 31 Januari 2012 mengenai Jawaban atas Surat Penggugat Nomor: 003/EJMP/XI/2011 tanggal 12 Desember 2011; bahwa ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa satu surat gugatan untuk satu Surat Keputusan atau pelaksanaan penagihan; bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Tergugat Nomor: S-36/WPJ.03/KP.0908/2012 tanggal 31 Januari 2012 yang diajukan Gugatan oleh Penggugat bukanlah merupakan Surat Keputusan atau pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut; bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa selanjutnya Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa yang dimaksud dengan keputusan adalah penetapan tertulis yang bersifat konkret, individual, final, dan mempunyai akibat hukum bagi Wajib Pajak sebagai badan hukum perdata; bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Tergugat Nomor: S-36/WPJ.03/KP.0908/2012 tanggal 31 Januari 2012 tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, karena bukan merupakan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, tidak bersifat konkret, individual, final, serta tidak menimbulkan akibat hukum bagi Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Tergugat Nomor: S-36/WPJ.03/KP.0908/2012 tanggal 31 Januari 2012 bukan merupakan Surat Keputusan karena surat tersebut hanya memberikan informasi kepada Penggugat bahwa Surat Keberatan Penggugat Nomor: 008/EJMP/EXT/VI/2010 tanggal 28 Juni 2010 telah dijawab dengan surat Tergugat Nomor: 1345/WPJ.03/KP/0908/2010 tanggal 22 Juli 2010 dengan perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Surat Keberatan a quo; bahwa Majelis berpendapat yang merupakan Surat Keputusan Tergugat adalah Surat Nomor: 1345/WPJ.03/KP/0908/2010 tanggal 22 Juli 2010; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, seharusnya Penggugat mengajukan Gugatan atau Banding ke Pengadilan Pajak atas surat Tergugat nomor: 1345/WPJ.03/KP/0908/2010 tanggal 22 Juli 2010; bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 14 Februari 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut; bahwa oleh karena Surat Gugatan Penggugat tanpa nomor tanggal 14 Februari 2012 tidak memenuhi ketentuan formal maka pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal lainnya serta materi pokok sengketa gugatan ini tidak diperiksa lebih lanjut;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan lainnya yang terkait;       Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: S-36/WPJ.03/KP.0908/2012 tanggal 31 Januari 2012 tentang Jawaban atas Surat Nomor: 003/EJMP/XI/2011 tanggal 12 Desember 2011, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44704/PP/M.XVII/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44704/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-003/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 8 Juni 2011 dan menetapkan klasifikasi atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000809 tanggal 28 Juli 2009 berupa aromatic extract (extender oil TSE 02L), jumlah 500 MT, negara asal Thailand pos tarif 2713.90.00.00 dengan pembebanan bea masuk 0%;             Menurut Terbanding   : bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 17 ayat (1) dan sesuai dengan PIB Nomor: 000809 tanggal 28 Juli 2009, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan/atau Pajak dalam Rangka Impor serta Sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp170.933.000,00;       Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan pos tarif yang telah Pemohon Banding beritahukan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000809 tanggal 28 Juli 2009 yaitu pos tarif 2713.90.00.00, yang mana sesuai dengan HS Code yang telah ditetapkan oleh supplier/eksportir dan telah mendapat pengesahan dari negara asal barang, Thailand melalui Certificate Of Origin, Form D, kemudian sudah diterima oleh Terbanding atas pemasukan barang dimaksud;       Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dipersidangan dan bukti-bukti yang ada diketahui sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, penetapan klasifikasi oleh Terbanding kurang tepat karena produk yang dimaksud pada klasifikasi 2707.99.90.00 yaitu Lain-lain, dimana dari uraian barang Pos 2707 yaitu minyak dan produk lainnya hasil penyulingan batubara bersuhu tinggi, produk semacam itu yang berat unsur aromatiknya melebihi unsur non aromatic (produk ini berasal dari batubara); bahwa menurut Pemohon Banding klasifikasi HS 2713.90.00.00 sudah benar karena produk ini merupakan residu lainnya dari minyak petroleum atau dari minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen, dan mempunyai kegunaan barang Pemohon adalah untuk pencampuran sebagai proses membantu supaya lentur atau mudah tercampur dengan bahan lain dalam pengolahan produksi ban; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 283/SRT-TU/IV/2012 tanggal 18 April 2012, yang pada pokoknya menyatakan: Pembuktian dan Fakta Hukum 1.Hal yang pertama bahwa dasar penerbitan SPKTNP yang dilakukan Terbanding adalah melalui penelitian ulang, hal ini menurut Pemohon Banding dasar penetapan apa yang dipakai oleh Terbanding dalam penelitian ulang ini, apakah Terbanding dalam hal ini dapat menunjukkan Laporan Hasil Penelitian Ulang, nomor, dan tanggal sesuai dengan PIB yang disengketakan, menurut Pemohon Banding dalam ditetapkan SPKTNP atas sengketa ini Pemohon tidak pernah diberi tahu atau adanya asal usul dasar penelitian ulang dari pihak Terbanding;2.Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Per-45/BC/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Tarif Dan/Atau Nilai Pabean tanggal 31 Oktober 2011, dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut jelas diatur tentang Surat Perintah Penelitian Ulang, tetapi dalam sengketa Pemohon, Terbanding tidak jelas atas dasar apa penetapan penelitian ulang yang dibuat;3.Hal kedua adalah bahwa bentuk SPKTNP yang telah diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: 25/BC/2009, tentang Bentuk Dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan Surat Teguran, Dan Surat Paksa, dalam Pasal 3 ayat (3) yang mengatur “Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPKTNP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;bahwa tetapi dalam sengketa atas SPKTNP-002/WBC.06/PENUL/2011 ini ada Ralat Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), bentuk ”Ralat”ini tidak pernah diatur dalam peraturan tersebut di atas, Pemohon Banding mempertanyakan atas dasar apa pihak Terbanding menerbitkan ralat SPKTNP dan diatur dalam peraturan perundangundangan yang mana, hal ini sangatlah tidak jelas dan menurut Pemohon bahwa apa yang dibuat oleh Terbanding tidak sah dan mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;4.Kemudian dalam ralat SPKTNP tersebut juga tidak ada tanggal ditetapkan, hal ini menurut Pemohon Banding bahwa surat ralat SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding tidak sah;5.Dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor: P-50/BC/2010, tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini, halaman 2 point D tentang Azasazas angka 3 yang mengatur: D.Asas-asas(3)Asas Pertanggungjawaban Penyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur, kearsipan, kewenangan, dan keabsahan. bahwa kemudian juga dalam Bab VI tentang lain-lain, halaman 121, point G angka 1 huruf a, huruf b, huruf c dan angka 2 yang mengatur bahwa: ralat tidak diatur dalam tata naskah dinas tersebut, dalam naskah dinas tersebut yang diatur disebutkan dalam point G sebagai berikut: G.Perubahan, Pencabutan, dan Pembatalan Naskah Dinas Perubahan, pencabutan, dan pembatalan naskah dinas harus jelas dan dapat menunjukkan naskah dinas mana yang diadakan perubahan, pencabutan, dan/atau pembatalan;PengertianPerubahanPerubahan berarti bagian tertentu dari naskah dinas diubah, perubahan dinyatakan dengan naskah perubahan.PencabutanPencabutan berarti bahwa naskah dinas itu tidak berlaku sejak pencabutan ditetapkan, pencabutan naskah dinas dinyatakan dengan penetapan naskah dinas baru;PembatalanPembatalan berarti bahwa seluruh materi naskah dinas tidak berlaku mulai saat naskah dinas itu ditetapkan, pembatalan naskah dinas dinyatakan dengan penetapan naskah dinas yang baru;Tata Cara Perubahan, Pencabutan, dan Pembatalan.Naskah dinas yang bersifat mengatur, apabila diubah, dicabut atau dibatalkan harus dengan naskah dinas yang sama jenisnya, misalnya Peraturan/Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai harus dengan Peraturan/Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;bahwa hal tersebut membuktikan bahwa ralat tidak diatur dalam Tata Naskah Dinas tersebut;6.Kemudian dalam hal ketiga, menurut Pemohon Banding bahwa yang dapat membetulkan surat penetapan tagihan kekurangan pembayaran bea masuk yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai, yang diberi wewenang khusus; bahwa hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, tentang Kepabeanan pada Pasal 92 A ayat 1 (a) dan ayat 1 (b) yang disebutkan: Pasal 92 A(1)Direktur Jenderal karena jabatan atau atas permohonan dari orang yang bersangkutan dapat:Membetulkan surat penetapan tagihan kekurangan pembayaran bea masuk yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang-undang ini; atauMengurangi atau menghapus sanksi administrasi berupa denda dalam hal sanksi tersebut dikenakan pada orang yang dikenai sanksi karena kekhilafan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47687/PP/M.XII/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47687/PP/M.XII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penolakan atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00004/107/08/055/12 tanggal 18 Januari 2012 dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP1472/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012;             Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00004/107/08/055/12 tanggal 18 Januari 2012 diterbitkan karena Penggugat tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak atau sebesar Rp. 193.483.300,00.       Menurut Pengugat : bahwa dengan demikian tidak semestinya Faktur Pajak yang Penggugat terbitkan pada saat penjualan tersebut menjadi cacat, karena telah memenuhi syarat sebagai Faktur Pajak standar sesuai Pasal 13 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, adapun rebate yang Penggugat berikan akan terjadi beberapa bulan sesudahnya, syarat pemberian rebate telah ditentukan pada awal periode yaitu apabila pihak pembeli dapat membeli sejumlah volume pada periode tertentu, selain itu tidak terdapat adanya unsur kerugian negara, dimana Penggugat telah melakukan penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Keluaran sesuai jumlah yang tertera dalam Faktur Pajak standar.       Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat secara kronologis dapat diuraikan sebagai berikut:Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00004/107/ 08/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak Desember 2008,Penggugat dengan surat Nomor: 05/ACC-PTOI/LTR/IV/2012 tanggal 9 April 2012 mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00004/107/08/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak Desember 2008,Tergugat menjawab permohonan tersebut dengan keputusan Nomor: KEP1472/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 perihal Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00004/107/08/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak Desember 2008,Penggugat dengan surat Nomor: 03/ACC-PTOI/LTR/IX/2012 tanggal 5 September 2012 mengajukan gugatan terhadap keputusan Tergugat Nomor : KEP-1472/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012.bahwa menurut Tergugat dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: S2658/PJ.07/2013 tanggal 10 April 2013 mengenai pemenuhan ketentuan formal gugatan, pada pokoknya menerangkan hal hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 diatur bahwa keputusan yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP adalah keputusan selain surat keputusan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak; bahwa ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 22 ayat (1) PP 74 Tahun 2011 adalah meliputi Surat Tagihan Pajak; bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP merupakan kewenangan khusus yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; bahwa keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP berkaitan dengan STP tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak jo. Pasal 23 ayat (2) UU KUP, sehingga keputusan tersebut sesuai Peraturan Menteri Keungan Nomor: 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 diajukan permohonan kembali ke Direktur Jenderal Pajak; bahwa menurut Penggugat dalam Penjelasan Tertulisnya menanggapi pernyataan Tergugat mengenai pemenuhan ketentuan formal gugatan, pada pokoknya menerangkan hal hal sebagai berikut : bahwa Keputusan Tegugat Nomor: KEP-1472/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan, sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 40 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1472/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 merupakan keputusan yang diterbitkan atas permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00004/107/08/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak Desember 2008 yang mengandung sengketa pajak. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pembatalan atas Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00004/107/08/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak Desember 2008 dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf c dan merupakan sengketa yang berdiri sendiri atau tidak terkait sama sekali dengan Surat Ketetapan Pajak. bahwa sesuai Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 yang terkait dengan Pasal 36 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tidak dapat diajukan gugatan adalah keputusan yang berkaitan dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan Pasal 36 ayat (1) huruf b, sedangkan keputusan yang diterbitkan berkaitan dengan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf c dapat diajukan gugatan, permohonan gugatan yang Penggugat ajukan adalah terkait Pasal 36 ayat (1) huruf c sehingga merupakan putusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, permohonan gugatan Penggugat mengandung unsur sengketa pajak antara Penggugat dan Pihak Tergugat. bahwa maksud dari kata Ketetapan Pajak pada Pasal 37 PP Nomor 74 Tahun 2011 yang menggunakan huruf kapital adalah Surat Ketetapan Pajak tidak mempunyai arti lain. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan ketentuan formal pengajuan gugatan atas keputusan Tergugat terhadap permohonan Pembatalan terhadap Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf c. bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menyatakan sebagai berikut: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,b.mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar,c.mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar, ataud.membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, ataupembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44600/PP/M.I/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44600/PP/M.I/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-531/WPJ.27/2012 tanggal 2 Agustus 2012 tentang Pembatalan STP Yang Tidak Benar atas STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi Nomor : 00144/105/10/334/10 tanggal 18 Nopember 2010 Masa Pajak Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Tergugat Nomor: KEP15/WPJ.27/KP.08/2012 tanggal 9 Mei 2012;             Menurut Tergugat   : bahwa Tergugat mempertahankan koreksi Angsuran Pajak senilai Rp 228.700 dalam STP PPh Nomor : 00144/105/10/334/10 tanggal 18 November 2010 Masa Pajak Juni-Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Tergugat Nomor: KEP15/WPJ.27/KP.08/2012 tanggal 09 Mei 2012;       Menurut Penggugat : bahwa Tergugat sebelumnya menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 Orang Pribadi atas nama XXX, Nomor: 00144/105/10/334/10 tanggal 18 Nopember 2010 Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp 351.570,00, namun STP tersebut Penggugat terima setelah laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2010, Penggugat sampaikan pada tanggal 21 Maret 2011; bahwa kewajiban pembayaran bulan/masa pajak 2010 berdasarkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Penggugat tahun 2009 sudah sesuai yaitu Rp 2.744.700 : 12 bulan = Rp 228.700,00; bahwa SPT Tahunan Orang Pribadi Penggugat tahun 2010 pada lajur Pajak Penghasilan dibayar sendiri sebesar Rp 3.481.000,00 atau telah melebihi Rp 2.744.700,00 pada nomor 2 diatas, artinya kewajiban pajak berjalan tahun 2010 telah dipenuhi dan terkandung didalamnya; bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak merupakan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan yaitu tahun pajak 2010, yang dalam hal ini bila STP diatas dibayar, maka pokok pajaknya tidak dapat lagi dikreditkan dan STP tersebut berada di luar sistem; bahwa sanksi bunga Pasal 14 ayat (3) KUP atas pokok pajak tersebut menjadi mustahil untuk diberlakukan;       Menurut Majelis    : bahwa Tergugat menerbitkan STP Pajak Penghasilan (PPh) Nomor : 00144/105/10/334/10 tanggal 18 November 2010 Masa Pajak Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Tergugat Nomor : KEP-15/WPJ.27/KP.08/2012 tanggal 09 Mei 2012, diterbitkan berdasarkan Nota Penghitungan Pajak Penghasilan Nomor :-tanggal -, dengan perhitungan sebagai berikut :  Angsuran Pajak   Rp     228.700,-Telah Dibayar  Rp               0,-Kurang DibayarRp    228.700,-Sanksi Administrasi: – Sanksi Denda Pasal 7 KUP  Rp     100.000,-Sanksi Bunga Pasal 14 ayat (3) KUP6 x 2% x Rp 228.700Rp      22.870,-Jumlah yang masih harus dibayar   Rp     351.570,-bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dengan surat nomor – tanggal 14 Maret 2012, yang diterima KPP Pratama Kuala Tungkal berdasarkan LPAD Nomor : S-12/WPJ.27/KP.0803/2012 tanggal 3 April 2012, dengan menyampaikan alasan bahwa fisik kohir STP tersebut terlambat diterima oleh Penggugat sehingga angsuran PPh Pasal 25 yang ditagih pada STP tersebut telah dibayar melalui nilai kurang bayar pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2010; bahwa atas pemohonan Penggugat, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP531/WPJ.27/2012 tanggal 2 Agustus 2012, yang isinya menolak permohonan Penggugat dan tetap mempertahankan jumlah yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam STP aquo; bahwa kewajiban pajak per masa tahun 2010 berdasarkan SPT Tahunan Orang Pribadi Penggugat tahun 2009 telah dibayar penuh oleh Penggugat, dan dapat dilihat dari SPT Tahunan Orang Pribadi Penggugat tahun 2010 yang disampaikan pada tanggal 21 Maret 2011; bahwa menurut Majelis, pada saat Tergugat memutuskan menolak permohonan Penggugat, Penggugat telah meyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2010 pada tanggal 21 Maret 2011, dan pokok pajak untuk masa Maret 2010 sampai dengan Juni 2010 (PPh Pasal 25) telah diserap di PPh Pasal 29 SPT PPh tahun 2010; bahwa dengan demikian apabila Tergugat menolak permohonan Penggugat, maka Penggugat diharuskan membayar dua kali atas pokok pajak masa yang sama, sehingga terjadi duplikasi pokok pajak yang harus diabayar oleh Penggugat atas Masa pajak Maret sampai dengan Juni 2010; bahwa karena Tergugat sudah menerima SPT tahun 2010 dan Penggugat telah melunasi PPh Pasal 29-nya, maka seharusnya Tergugat membetulkan STP aquo dengan mengurangkan pokok pajaknya; bahwa Penggugat dalam surat gugatannya mengakui bahwa Penggugat tidak menyampaikan SPM bulanan adalah benar dan patut dikenakan sanksi Pasal 7 KUP sebesar Rp 100.000,00; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat Keputusan Tergugat dengan Surat Nomor : KEP-531/WPJ.27/2012 tanggal 2 Agustus 2012, yang menolak permohonan Penggugat dan tetap mempertahankan pajak yang harus dibayar sesuai STP aquo, adalah tidak tepat, sehingga harus dibatalkan; bahwa Majelis berpendapat karena pokok pajak-nya telah dilunasi oleh Penggugat berupa PPh Pasal 29, maka permohonan Penggugat untuk mengurangkan pokok pajak sebesar Rp 228.700,00 dalam STP aquo dapat dikabulkan; bahwa Majelis berpendapat karena Penggugat tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk PPh Pasal 25 Masa Juni 2010, maka berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 22/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25, dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 7 Undang-undang KUP sebesar Rp 100.000,00; bahwa Majelis berpendapat karena sampai dengan diterbitkannya STP pada tanggal 18 November 2010, Penggugat tidak menyetor PPh Pasal 25 Masa Juni tersebut sehingga atas keterlambatan pembayaran tersebut dikenakan bunga 2% perbulan berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Undang-undang KUP, sehingga permohonan Penggugat untuk menghapuskan sanksi bunga sebesar Rp 22.870,00 tidak dapat dikabulkan; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian;       Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan gugatan Penggugat;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan   : Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-531/WPJ.27/2012 tanggal 2 Agustus 2012, tentang Pembatalan STP Yang Tidak Benar atas STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi Nomor : 00144/105/10/334/10 tanggal 18 Nopember 2010 Masa Pajak Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Tergugat Nomor: KEP-15/WPJ.27/KP.08/2012 tanggal 9 Mei 2012, atas nama: XXX, dengan perhitungan jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai