Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61409/PP/M.XIA/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61409/PP/M.XIA/16/2015

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp920.307.940,00 (DPP menurut Terbanding sebesar Rp920.307.940,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.0,00);
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan dokumen ekspor selama bulan Agustus 2010 berupa invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding dalam menagih penjualan ekspornya kepada pihak buyer (YY) di USA diketahui tercantum peryataan yang menjelaskan bahwa komisi pembelian bebas pajak sebesar 5% dari nilai invoice telah dibayar secara terpisah atas dasar tagihan dari Agen Pembelian, AA (Trading) Limited. Hal tersebut menunjukan bahwa setiap penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding ke YY di USA, terdapat pembayaran komisi sebesar 5% ke AA (Trading) Limited yang berdomisili di Hongkong;
   
Menurut Pemohon:bahwa PPN memiliki sifat netral dalam perdagangan Domestik maupun Internasional, karena pengenaan PPN didasarkan pada destination principle (prinsip tempat tujuan). Berarti bahwa PPN dipungut di tempat Barang atau Jasa tersebut di konsumsi. Dengan demikian Barang atau Jasa impor dan Barang atau Jasa Domestik akan menanggung beban pajak yang sama. Pengenaan yang mendasarkan pada nilai tambah tidak akan menimbulkan pajak berganda dalam perdagangan Barang atau Jasa. Dalam hal ini pengguna jasa berada di luar wilayah Republik Indonesia, sehingga pengenaan PPN tidak dapat di bebankan kepada konsumen di Luar Wilayah Republik Indonesia atas konsumsi jasa yang di serahkan Wajib Pajak Dalam Negeri;
   
Menurut Majelis:bahwa sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp920.307.940,00 (DPP menurut Terbanding sebesar Rp920.307.940,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.0,00), dengan rincian sebagai berikut:

Tabel nilai sengketa atas DPP atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

(dalam rupiah)
NoJenis Sengketa DPP Pajak Pertambahan NilaiNilai Sengketa1Koreksi Positif atas DPP Pajak Pertambahan Nilai920.307.940,00Nilai sengketa terbukti920.307.940,00
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

bahwa alasan Terbanding melakukan serta mempertahankan Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp920.307.940,00 adalah sebagaimana telah dinyatakan dalam Surat Uraian Banding a quo yang pada pokoknya menyatakan;

Berdasarkan hasil penelitian terhadap data dan /atau dokumen yang tersedia dan penjelasan di atas serta ketentuan perpajakan yang terkait, Tim Peneliti Keberatan berpendapat:
a.)Telah terjadi pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 8 UU PPN 1984 dimana Pemohon Banding telah memanfaatkan jasa dari pihak AA (Trading) Limited (yang berkedudukan di Hongkong) di dalam Daerah Pabean (pabrik Pemohon Banding di Indonesia). Dan atas setiap penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding ke pihak buyer (khols), Pemohon Banding membayar komisi sebesar Rp920.307.940,00 untuk Masa Pajak Agustus 2010 ke buying agent (AA (Trading) Limited) tersebut.b.)Atas jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean (AA (Trading) Limited di Hongkong) tersebut yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding di dalam Daerah Pabean (di Indonesia) dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN 1984.c.)Dengan demikian atas pembayaran komisi oleh Pemohon Banding kepada AA (Trading) Limited tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.d.)Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka koreksi Pemeriksa atas DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp920.307.940,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Tim Peneliti Keberatan mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa.
bahwa sedangkan alasan Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding telah dinyatakan Pemohon Banding dalam Surat Banding a quo, Surat bantahan a quo serta penjelasan lisan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding serta penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini lebih mengarah kepada pembuktian (judec factie);

bahwa oleh karenanya Majelis memerintahkan kepada para pihak terutama Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti-bukti yang terkait dengan pokok sengketa guna dilakukan proses uji bukti dengan Terbanding;

bahwa atas perintah Majelis tersebut telah dilakukan proses uji bukti dengan hasil sebagaimana Berita Acara Uji Bukti tertanggal 3 april 2014 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah selesai melakukan uji bukti dan melaporkan Berita Acara Uji Bukti kepada Majelis sebagai berikut:

Uraian Sengketa:

Koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp920.307.940,00

Bukti yang Disampaikan Pemohon Banding:
Terjemahan atas “Shipping Manual for YY” pada halaman 26 No. 13.A1Terjemahan atas “Shipping Manual for YY” pada halaman 35 No. 14.DTerjemahan atas “Terms and Conditions” pada halaman 9 No. C 8.1Terjemahan atas “Surat Pernyataan dari AA”Daftar penjualan ekspor kepada Khols dan realisasi pembayaran bulan Agustus 2010Fotocopy Rekening Koran Bank CC Nomor rekening 6955000253Fotocopy PEB dan Invoice asliSE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 butir 2.2.dFotocopy contoh PO.Menurut Pemohon Banding:
Berdasarkan pengujian atas bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding saat uji bukti, berikut pendapat Pemohon Banding atas bukti-bukti tersebut:Atas setiap transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada YY sebagai pembeli harus memenuhi ketentuan pada “Shipping Manual for YY”. Pada bukti No. 1 dijelaskan mengenai syarat untuk penulisan untukinformasi yang harus dicantumkan dalam setiap invoice di antaranya pernyataan/statement yang dipertanya-kan oleh Terbanding.
Di dalam bukti No. 2 dijelaskan bahwa “Seluruh tagihan komersial harus menjelaskan persyaratan komisi pembelian (harus dibayarkan oleh YY kepada AA). “Komisi pembelian bebas bea sebesar 5% telah dibayarkan secara terpisah yang ditagihkan oleh Agen Pembeli – AA (Trading) Ltd” Bahkan AA sudah membuat pernyataan bahwa “tidak ada pembayaran kepada AA sebagai agen pembeli” seperti dinyatakan dalam bukti No. 4Shipping Manuals for YY berlaku secara umum dan bukan dipersiapkan dan dibuat oleh AA (Trading) Ltd bukan dalam rangka transaksi jual beli antara Pemohon Banding dan YY Dept. Di dalam “Shipping Manuals for YY” juga tidak ada sama sekali dicantumkan nama PT Sai Garment sebagai Vendor, berarti “Shipping Manuals for YY” tidak dan bukan dipersiapkan secara khusus untuk Pemohon Banding.AA Ltd sebagai agen pembelian harus terkait/terlibat dalam transaksi jual beli antara Pemohon Banding dan YY Dept Stores Inc, karena merupakan syarat seperti yang tertuang dalam setiap PO (bukti no. 9) yang dibuat oleh YY kepada Pemohon Banding dicantumkan statement bahwa “AA bertindak dan/atas nama YY”, berarti AA bertindak mewakili YY dan berarti yang memanfaatkan jasa AA adalah YY. Selain itu di dalam term dan conditions (bukti no. 3) juga diatur mengenai hak dan kewajiban di antaranya keharusan kesediaan dari Pemohon Banding untuk memberikan akses sepenuhnya kepada AA untuk dapat melakukan inspeksi. Dengan demikian tidak pernah Pemohon Banding menugaskan kepada AA untuk melakukan kegiatan inspeksi tetapi merupakan pra-syarat yang harus dipenuhi oleh Pemohon Banding untuk kepentingan YY.Dalam pengujian alat bukti tidak ditemukan adanya pembayaran kepada AA, pencantuman atas komisi yang dibayarkan secara terpisah dalam invoice adalah se-mata2 untuk memenuhi ketentuan dan syarat yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding seperti yang tertuang dalam “Shipping Manuals for YY”.Bahwa yang memanfaatkan jasa dari AA (trading) Ltd adalah YY karena untuk kepentingan YY sebagai pembeli yang dibuktikan dari:Dalam setiap PO yang dibuat oleh YY kepada Pemohon Banding dicantumkan statement bahwa “AA bertindak dan/atas nama YY”, berarti yang memanfaatkan jasa AA adalah YY;Dalam “Shipping manual for YY” dicantumkan bahwa atas komisi yang dibayarkan merupakan kewajiban dari YY;Keharusan bahwa AA untuk dapat melakukan inspeksi adalah sesuai dengan “term and condition” yang dicantumkan dalam setiap invoice, sehingga tidak pernah Pemohon Banding menugaskan kepada AA untuk melakukan kegiatan inspeksi.Penjualan kepada YYs adalah penjualan yang terbesar berarti Khols adalah customer potensial bagi Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding akan berusaha untuk memenuhi semua syarat dan ketentuan untuk dapat bertransaksi dengan Khols, sehingga syarat dan ketentuan yang dibuat oleh Khols harus dipenuhi oleh Pemohon Banding;KesimpulanPencantuman keterangan atas setiap invoice adalah merupakan keharusan yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding jika ingin bertransaksi dengan pihak YY seperti yang tercantum dalam “Shipping Manuals for YY”;Bahwa keharusan inspeksi dari agen pembeli ke tempat Pemohon Banding adalah sesuai dengan “Term and Conditions” atas setiap PO yang dibuat oleh YY dan bukan atas perintah dari Pemohon Banding;Tidak ada pembayaran kepada AA sebagai agen pembeli berdasar uji bukti dan didukung oleh adanya pernyataan dari AA sebagai agen pembeli;Sesuai dengan SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 butir 2.2.d bahwa:

Butir 2.2 Jasa Perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal:
Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang Penjual Barang berada dalam daerah Pabean.
Berdasarkan uraian yang Pemohon Banding sebutkan di atas, maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar dapat membatalkan koreksi Terbanding dan mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.Menurut Terbanding:
Bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding saat uji bukti atas koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp609.598.027 adalah berupa:Rekening koran Bank CC Nomor rekening 6955000253Ledger Account Sales – YY Dept Stores Inc. 2010Ledger Bank CC (USD) No. Acc. 6955000253Terjemahan surat pernyataan dari AA (Trading) Ltd.Shipping Manual for YY beserta terjemahanTerm & Condition kontrak penjualanFotokopi InvoiceFotokopi PEBLaporan Keuangan Audit Tahun 2010Berdasarkan pengujian atas bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding saat uji bukti, berikut pendapat Terbanding atas bukti-bukti tersebut:Bahwa pada setiap invoice terdapat klausul ” A NONDUTIABLE BUYING COMMISION OF 5,0% SUBJECT TO US$ X HAS BEEN PAID SEPARATELY, INVOICED BY BUYING AGENT – AA (TRADING) LIMITED. Jika diterjemahkan secara bebas berarti komisi pembelian bebas pajak sebesar 5% dari nilai invoice telah dibayar secara terpisah atas dasar tagihan dari agen pembelian, AA (Trading) Limited. Dengan keterangan X merupakan nilai yang tercantum dalam invoice. Invoice tersebut merupakan dokumen yang diterbitkan Pemohon Banding untuk menagih penjualan ekspornya kepada pihak pembeli (YY Dept. Stores Inc.Dokumentasi Shipping Manual for YY rnerupakan manual atau tata cara yang dipersiapkan atau dibuat oleh AA (Trading) Ltd. dalam rangka transaksi jual beli antara Pemohon Banding dan YY Dept. Stores Inc. AA (Trading) berkedudukan di Hongkong, dan memiliki perwakilan di Indonesia yakni di Jakarta dan Cibitung, Bekasi (Sumber: website AA (Trading) Ltd.).Dengan adanya pencantuman AA (Trading) Ltd pada invoice Pemohon Banding yang ditujukan kepada YY Dept. Stores Inc., membuktikan bahwa AA (Trading) Ltd terkait / terlibat dalam transaksi jual bell antara Pemohon Banding dan YY Dept. Stores Inc. Apalagi secara spesifik jelas tercantum klausul komisi untuk AA (Trading) Ltd pada setiap invoice tersebut.Pemohon Banding menunjukkan bukti bahwa uang yang diterima Pemohon Banding atas penjualan nya ke YY Dept. Stores Inc. adalah sebesar nilai invoice yang ditagihkan Pemohon Banding. Menurut Terbanding, hal tersebut tidak membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran komisi kepada AA (Trading) Ltd. karena sesuai invoice dinyatakan bahwa komisi telah dibayarkan secara terpisah dengan pembayaran atas invoice penjualan ke YY Dept. Stores Inc. e. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, bahwa terdapat perwakilan dari AA (Trading) Ltd. yang melakukan kegiatan inspeksi atas proses produksi Pemohon Banding. Menu rut Pemohon Banding, perwakilan AA (Trading) Ltd. sesuai dengan Term and Conditions yang ditentukan YY Dept. Stores inc. Menurut Terbanding, atas penjelasan Pemohon Banding tersebut menunjukkan bahwa memang terdapat perwakilan dari AA (Trading) Ltd. yang ditugaskan pada Pemohon Banding untuk melakukan kegiatan inspeksi (Quality Control) atas proses produksi Pemohon Banding mulai dari inspeksi kapasitas dan kualitas tenaga kerja, inspeksi kualitas dan kuantitas produk di pabrik Pemohon Banding sampai produk masuk ke dalam kapal serta pengecekan dokumen ekspor. Atas hal tersebut, terbukti bahwa terdapat pemanfaatan JKP dari AA (Trading) Ltd. oleh Pemohon Banding sehingga terutang PPN.Berdasarkan Laporan Keuangan audit diketahui bahwa Penjualan Pemohon Banding untuk tahun 2010 seluruhnya ekspor dengan penjualan terbesar kepada YY Dept. Stores Inc. sehingga peran/kontribusi AA (Trading) Ltd sangat signifikan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding. Berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding.Menurut Majelis

bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding terhadap Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp920.307.940,00 adalah Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN).

bahwa ketentuan yang mengatur tentang Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dalam Undang-Undang PPN a quo antara lain:
Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;impor Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; danekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.Pada Penjelasan atas Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-undang a quo dinyatakan bahwa:

Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Misalnya, Pengusaha Kena Pajak C di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha B yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa:
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.Pasal 1 angka 8 menyatakan bahwa:
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.bahwa berdasarkan data dan fakta yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding di persidangan menurut Majelis dapat diketahui beberapa hal sebagai berikut;
Terdapat perwakilan dari AA (Trading) Ltd. yang sesuai dengan Term and Conditions yang ditentukan Kohl’s Dept. Stores inc untuk melakukan kegiatan inspeksi (Quality Control) atas proses produksi Pemohon Banding mulai dari inspeksi kapasitas dan kualitas tenaga kerja, inspeksi kualitas dan kuantitas produk di Pabrik Pemohon Banding sampai produk masuk ke dalam kapal serta pengecekan dokumen ekspor. Atas hal tersebut, terbukti bahwa terdapat pemanfaatan JKP dari AA (Trading) Ltd. oleh Pemohon Banding;Bahwa pada setiap invoice yang diterbitkan Pemohon Banding terdapat klausul “NON-DUTIABLE BUYING COMMISION OF 5,0% SUBJECT TO US$ X HAS BEEN PAID SEPARATELY, INVOICE BY BUYING AGENT – AA (TRADING) LIMITED. Jika diterjemahkan secara bebas berarti komisi pembelian bebas pajak sebesar dari 5% dari invoice telah dibayar secara terpisah atas dasar tagihan dari agen pembelian. AA (Trading) Limited. Dengan keterangan X merupakan nilai yang tercantum dalam invoice. Invoice tersebut merupakan dokumen yang diterbitkan Pemohon Banding untuk menagih penjualan ekspornya kepada pihak pembeli (kohls Dept. Stores Inc) Tidak terdapat bukti pembayaran “A NON-DUTIABLE BUYING COMMISION” baik oleh YY Dept. Stores inc maupun oleh Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti bahwa Kohl’s Dept. Stores inc. telah melakukan pembayaran kepada AA (Trading) Ltd., kecuali Surat Pernyataan dari AA (Trading) Ltd. tanggal 07 November 2011;

bahwa berdasar hal tersebut Majelis berpendapat AA (Trading) Ltd adalah perantaran jual beli antara Pemohon Banding dengan Kohl’s Dept. Stores inc;

bahwa secara substansial Pemohon Banding menerima manfaat berupa “penjualan” kepada Kohl’s Dept. Stores inc;

bahwa butir 4 huruf d Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 145/PJ/2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan pada pokoknya menyatakan
Sedangkan pemanfaatan jasa perdagangan dari luar Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah dalam hal kegiatan pemanfaatan jasa perdagangan tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, dengan kondisikondisi sebagai berikut:pengusaha jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean;pengusaha jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean;pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di luar Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean; ataupengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean.bahwa menurut Majelis karena AA (Trading) Ltd terbukti secara langsung melaksanakan quality control, dan kegiatan lainnya pada pabrik Pemohon Banding sampai dengan pengapalan dengan demikian terbukti terdapat penyerahan jasa di dalam daerah pabean, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 serta butir 4 huruf d Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 145/PJ/2010 a quo maka atas jasa tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat atas koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp920.307.940,00 yang dilakukan Terbanding tetap dipertahankan.
   
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga besarnya Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Agustus 2010.
   
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian banding Terbanding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
   
Memutuskan:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2226/WPJ.07/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Agustus 2010 Nomor 00002/277/10/057/11 tanggal 26 Oktober 2011.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 28 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

ABC,sebagai Hakim Ketua,BCD, sebagai Hakim Anggota,CDE, sebagai Hakim Anggota,DEF, sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put-61409/PP/M.XIA/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, sebagai Hakim Ketua,BCD,sebagai Hakim Anggota,CDE,sebagai Hakim Anggota,FGH,sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.