Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60910/PP/M.XVIIA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan atas importasi berupa 5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 373300 tanggal 17 September 2013 dengan pos tarif pembebanan BM 0 % (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding dengan pembebanan BM 7,5%; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 373300 tanggal 17 September 2013 tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) khususnya dalam hal multiple items yang tidak disebutkan secara rinci dalam Form E. Selanjutnya atas barang impor tersebut dikenakan Bea Masuk yang berlaku umum; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding hanya mengimpor satu jenis barang yaitu: STEEL ANGLE SS540B yang terdiri dari beberapa size/ukuran, sehingga jenis barang yang sebenarnya terdapat di PIB Nomor: 373300 tanggal 17 September 2013 hanya terdiri dari satu jenis barang yang dimana diuraikan menjadi lima deskripsi barang sesuai dengan ukuran dari STEEL ANGLE SS540B tersebut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8127/KPU.01/2013 tanggal 13 Desember 2013, berdasarkan penelitian yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA; bahwa berdasarkan keterangan di atas, disimpulkan bahwa berdasarkan PIB, Invoice dan Packing List, barang yang diimpor terdiri dari 5 jenis barang dengan spesifikasi yang berbeda. Sedangkan berdasarkan Form E, barang tersebut hanya terbagi dalam 1 jenis dengan satu origin kriteria. Dengan demikian, barang-barang tersebut tidak dipisahkan secara rinci menurut jenisnya dan masing-masing jenis tidak dicantumkan origin kriterianya; bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of South East Asian Nation and The Peoples of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China) yang diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011; bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, yaitu pada “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area”, pada Rule 7 disebutkan Form E seharusnya memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam catatan lampiran Form E (Overleaf Notes) dan jika barang yang diimpor terdiri dari beberapa jenis (multiple items) dalam satu pengiriman, maka origin kriteria-nya harus digolongkan secara terpisah berdasarkan haknya masing-masing, sebagaimana kutipan berikut: PRE-EXPORTATIONEXAMINATION Rule 7 The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b) The origin of the product is in conformity. Oh the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each jenis must qualify separately in its own right. berdasarkan Overleaf Notes Form E Nomor 4, produk seharusnya tercatat, bahwa seluruh produk-produk dalam suatu pengiriman harus diberitahukan secara terpisah dengan masing-masing haknya sendiri. Hal ini secara khusus relevan apabila barang-barang yang serupa dengan ukuran-ukuran yang berbeda, sebagaimana kutipan berikut: EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles sizes or spare part are sent. bahwa berdasarkan PIB, Invoice dan Packing List, barang dipisahkan menjadi 5 jenis, sedangkan dalam Form E, keseluruhan barang tersebut hanya terbagi dalam 1 jenis dengan 1 pos dan 1 origin kriteria. Dengan demikian, barang-barang tersebut tidak dipisahkan menurut- jenis detail sesuai Invoice dan Packing List. Selain itu, masing-masing jenis tidak dicantumkan origin kriterianya; bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 373300 tanggal 17 September 2013 tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) khususnya dalam hal multiple items yang tidak disebutkan secara rinci dalam Form E. Selanjutnya atas barang impor tersebut dikenakan Bea Masuk yang berlaku umum; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa: Commercial Invoice Nomor: TS-CPS130626C-02 tanggal 31 Juli 2013,Packing List tanggal 31 Juli 2013,Bill of Lading Nomor: GM-06 tanggal 30 Agustus 2013,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13130200xxxx tanggal 30 Agustus 2013,bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Steel Angle (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 373300 tanggal 17 September 2013 dengan Form E Nomor: E13130200xxxx tanggal 30 Agustus 2013; bahwa supplier YYY Co.,Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: TS-CPS130626C-02 tanggal 31 Juli 2013 sebagai tagihan atas impor Steel Angle (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) senilai CIF USD 280,584.76; bahwa supplier YYY Co.,Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 31 Juli 2013 dengan keterangan sebagai berikut: Qty: 924 Pcs, 173 BundlesGross Weight: 471,571,00 MT bahwa pengiriman barang dilakukan supplier YYY Co.,Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: GM-06 tanggal 30 Agustus 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper: YYY Co.,Ltd.Consignee: PT XXXPort of Loading: TianjinPort of Discharge: Jakarta, IndonesiaDescription: 173 Bundles, Steel Angle SS540BGross Weight: 471,571.00 MT bahwa supplier YYY Co.,Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13130200xxxx tanggal 30 Agustus 2013 dengan uraian barang Steel Angle sejumlah 173 Bundles; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena Form E Nomor: E13130200xxxx tanggal 30 Agustus 2013 yang dilampirkan uraian jenis barang pada SKA Form E yang dilampirkan tidak merinci secara jelas sebagaimana tercantum pada Invoice sehingga tidak memenuhi kaidah dalam Rule 7 OCP ACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut; bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam PMK Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; bahwa atas pemenuhan kriteria Multi Item, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau of the Peoples Republic of China; bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat kepada Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau of the Peoples Republic of China dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5759/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013 perihal: Konfirmasi Surat Keterangan Asal, namun hingga berakhirnya persidangan belum mendapatkan jawaban dari Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau of the People’s Republic of China; bahwa perbandingan pemberitahuan jenis barang antara PIB dan Form E adalah sebagai berikut: PIB Nomor: 373300 tanggal 17 September 2013Form E Nomor: E13130200xxxx tanggal 30 Agustus 2013Steel Angle SS540B 5 TipeSteel Angle SS540B tanpa menyebut tipeJumlah Collies: 173 BundlesJumlah Collies: 173 BundlesJumlah Barang : 924 PcsJumlah Barang : 924 PcsNet Weight : 471,571.00 MTNet Weight : 471,571.00 Kgs bahwa dari penelitian Majelis pada jenis barang, jumlah barang, jumlah collies, gross weight sama antara PIB Nomor: 373300 tanggal 17 September 2013 dengan Form E Nomor: E13130200xxxx tanggal 30 Agustus 2013, yang berbeda hanya tipe barangnya tidak disebut dalam Form E sehingga menurut Majelis masih termasuk dalam kategori Minor Descrepencies, sebab dengan mudah kebenarannya dapat diketahui dari dokumen pabean lainnya; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat jenis barang impor Steel Angle SS540B menggunakan Form E Nomor: E13130200xxxx tanggal 30 Agustus 2013 terbukti bahwa jenis barang Steel Angle SS540B memenuhi kriteria Multi Item, dan Form E Nomor: E13130200xxxx tanggal 30 Agustus 2013 dapat diterima atau sah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam AC-FTA adalah BM 0%; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 373300 tanggal 17 September 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E Nomor: E13130200xxxx tanggal 30 Agustus 2013 telah memenuhi ketentuan origin kriteria Multi Item sebagaimana dalam Rule 7 OCP For The ACFTA sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk AC-FTA dengan BM 0% (ACFTA); bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-undangan perpajakan; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8127/KPU.01/2013 tanggal 13 Desember 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017182/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 Oktober 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan atas Steel Angle SS540B yang diberitahukan pada PIB Nomor: 373300 tanggal 17 September 2013 masuk pos tarif 7228.70.1000 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2015 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.sebagai Hakim Ketua,BCD, S.Sos.sebagai Hakim Anggota,CDE, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,DEF. S.IP.sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

