Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.52551/PP/M.VIII A/16/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.52551/PP/M.VIII A/16/2014

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp4.004.364.383,00;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan pengujian yang bersumber dari SPT Masa PPN/PPnBM., Kas/Bank, Buku Penjualan dan Pembelian, Faktur Pajak Keluaran dan Masukan, Buku Piutang dan Hutang, Uang Muka pada pos Neraca, Buku Penghasilan Lain-lain, dan equalisasi antara penyerahan PPN dan Peredaran Usaha di SPT Tahunan PPh Badan Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp48.052.372.592,00 dengan rincian sebagai berikut:

1.  Koreksi DPP PPN atas Penjualan Kertas berdasarkan analisa Pemakaian Kertas     
2.  Koreksi DPP PPN atas Pemberian Cuma-Cuma berupa pemasangan iklan Majalah dari Group dalam Majalah QWE dan RTY sebesar
     1 % dari total pendapatan Iklan     
3.  DPP PPN atas Selisih equalisasi omset PPh dengan PPN menurut Pemohon Banding     
Jumlah Koreksi     Rp 46.613.366.624,00

Rp   1.047.458.860,00
Rp      391.547.112,00
Rp 48.052.372.592,00
bahwa nilai koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp48.052.372.592,00 dibagi dengan jumlah bulan selama satu tahun sehingga diperoleh jumlah koreksi setiap bulannya sebesar Rp48.052.372.592,00 : 12 = Rp4.004.364.383,00
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa terkait dengan nilai persediaan kertas, Pemohon Banding dalam sidang menyatakan bahwa di SPT PPh Tahun 2008 tercatat nilai persediaan awal Rp0,00 dan persediaan akhir Rp0,00, adalah salah seharusnya di SPT PPh tahun 2008 dicatat saldo awal persediaan kertas Rp.32.500.639.369,00, dan saldo awal akhir adalah Rp77.803.255.261,00 dan bahwa dalam Surat Banding dan dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan setuju dan dapat menerima Koreksi DPP PPN atas Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp1.047.458.860,00 yang dilakukan oleh Terbanding tersebut di atas;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan peneliatian Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan diketahui bahwa berdasarkan pengujian Terbanding yang bersumber dari SPT Masa PPN/PPnBM., Kas/Bank, Buku Penjualan dan Pembelian, Faktur Pajak Keluaran dan Masukan, Buku piutang dan Hutang, Uang Muka pada pos Neraca, Buku Penghasilan Lain-lain, dan equalisasi antara penyerahan PPN dan Peredaran Usaha di SPT Tahunan PPh Badan, Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp48.052.372.592,00 dengan rincian sebagai berikut:

1.  Koreksi DPP PPN atas Penjualan Kertas berdasarkan analisa Pemakaian Kertas     
2.  Koreksi DPP PPN atas Pemberian Cuma-Cuma berupa pemasangan iklan Majalah dari Group dalam Majalah QWE dan RTY sebesar
     1 % dari total pendapatan Iklan     
3.  DPP PPN atas Selisih equalisasi omset PPh dengan PPN menurut Pemohon Banding     
Jumlah Koreksi     Rp 46.613.366.624,00

Rp   1.047.458.860,00
Rp      391.547.112,00
Rp 48.052.372.592,00
bahwa nilai koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp48.052.372.592,00 dibagi dengan jumlah bulan selama satu tahun sehingga diperoleh jumlah koreksi setiap bulannya sebesar Rp48.052.372.592,00 : 12 = Rp4.004.364.383,00

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 tanggal 31 Juli 1987 tentang Pedoman Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Serta Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dinyatakan “Dalam hal Surat Ketetapan Pajak dikeluarkan untuk lebih dari 1 (satu) Masa Pajak, apabila jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga tidak dapat dihitung dengan pasti, maka jumlah pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak ditetapkan 1 (satu) banding jumlah Masa Pajak dikalikan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak/kurang dibayar sebagaimana dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak”;

bahwa selanjutnya angka Romawi II.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1988 tanggal 28 Juli 1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak (Seri PPN-124) menyatakan “Apabila karena suatu hal jumlah PPN/PPnBM yang kurang dibayar untuk masing-masing Masa Pajak tidak dapat diketahui secara pasti, maka jumlah kekurangan pajak (Pajak terutang/Pajak Keluaran setelah dikurangi Kredit Pajak misalnya Pajak Masukan, PPN/PPn BM yang telah disetor) untuk masing-masing Masa Pajak dapat dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 yaitu kekurangan tersebut dibagi rata permasapajak”;
   
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Majelis berpendapat karena Terbanding tidak mengetahui secara pasti jumlah PPN/PPnBM yang kurang dibayar untuk masing-masing Masa Pajak maka perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak ditetapkan 1 (satu) banding jumlah Masa Pajak selama setahun sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa dalam sengketa banding ini, Keputusan yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah KEP-1923/WPJ.04/2012 tanggal 27 Desember 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 dimana jumlah sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak untuk Masa Pajak Pajak Desember 2008 adalah sebesar Rp4.004.364.383,00 dengan rincian sebagai berikut:

URAIANMenurut SPT
(Rp)Menurut Pemeriksa
(Rp)Koreksi
(Rp)Penyerahan yang terutang PPN19.264.098.33623.268.462.7194.004.364.383Penyerahan yang tidak terutang PPN000Jumlah19.264.098.33623.268.462.7194.004.364.383
bahwa selanjutnya karena koreksi setiap masa pajak merupakan bagian dari koreksi menyeluruh dari Dasar Pengenaan Pajak selama satu tahun Pajak (Januari s.d. Desember 2008) maka Majelis melakukan pembahasan koreksi secara menyeluruh selama satu tahun Pajak (Januari s.d. Desember 2008) dengan uraian sebagai berikut:

1.Koreksi DPP PPN atas Penjualan Kertas Berdasarkan Analisa Pemakaian Kertas sebesar Rp46.613.366.624,00; 
bahwa koreksi DPP PPN atas Penjualan Kertas berdasarkan analisa Pemakaian Kertas sebesar Rp46.613.366.624,00 terkait erat dengan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp46.613.366.624,00 yang terdapat dalam PPh BadanTahun Pajak 2008;

bahwa Pemohon Banding juga mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1839/WPJ.04/2012 tanggal 19 Desember 2012, tentang Keberatan atas SKPLB PPh Tahun Pajak 2008 Nomor 00009/406/08/062/11 tanggal 18 Oktober 2011 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 15-069437-2008;

bahwa koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp46.613.366.624,00 yang terdapat dalam PPh Badan telah diputus oleh Majelis dengan putusan Nomor Put./PP/M.VIII A/15/2014 tanggal Mei 2014 dengan tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa karena Koreksi DPP PPN atas Penjualan Kertas berdasarkan analisa Pemakaian Kertas sebesar Rp46.613.366.624,00 terkait erat dengan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp46.613.366.624,00 yang terdapat dalam PPh Badan Tahun Pajak 2008 maka Majelis berpendapat Koreksi DPP PPN atas Penjualan Kertas berdasarkan analisa Pemakaian Kertas sebesar Rp46.613.366.624,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;

2.Koreksi DPP PPN atas Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp1.047.458.860,00       
bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas pemberian Cuma-Cuma berupa pemasangan iklan Majalah dari Group dalam Majalah QWE dan RTY sebesar 1% dari total pendapatan Iklan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam Surat Banding dan dalam persidangan Pemohon Banding telah menyatakan setuju dan dapat menerima koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut di atas;

bahwa karena dalam Surat Banding dan dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan setuju dan dapat menerima koreksi yang dilakukan oleh Terbanding maka Majelis berpendapat Koreksi DPP PPN atas Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp1.047.458.860,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;

3.Koreksi DPP PPN atas Selisih Equalisasi Omset PPh dengan PPN menurut Pemohon Banding sebesar Rp391.547.112,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Selisih equalisasi omset PPh dengan PPN menurut Pemohon Banding sebesar Rp391.547.112,00 karena terdapat omset PPN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyatakan setuju dan dapat menerima koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut di atas;

bahwa karena dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan setuju dan dapat menerima koreksi yang dilakukan oleh Terbanding maka Majelis berpendapat koreksi DPP PPN atas Selisih equalisasi omset PPh dengan PPN menurut Pemohon Banding sebesar Rp391.547.112,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.4.004.364.383,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1923/WPJ.04/2012 tanggal 27 Desember 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00057/207/08/062/11 tanggal 18 Oktober 2011 atas nama PT XXX;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, Ak.     
DEF, S.H., M.Si.     
GHI, Ak., M.Sc.     
yang dibantu oleh JKL, S.H., M.H.     sebagai Hakim Ketua
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota
sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor Put.52551/PP/M.VIIIA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut:

Drs. ABC, Ak.     
DEF, S.H., M.Si.     
GHI, Ak., M.Sc.     
yang dibantu oleh MNO S.E., Ak, M.M.sebagai Hakim Ketua
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota
sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.