Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44250/PP/M.VIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44250/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : PPN JLN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap : Koreksi Negatif DPP Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean: – Menurut Terbanding – Menurut Pemohon Banding Selisih Rp. 0,00Rp. 53.307.200.480,00(Rp. 53.307.200.480,00) Setoran PPN JLN Rp 5.330.720.048,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Koreksi Negatif DPP Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar (Rp. 53.307.200.480,00) Menurut Terbanding : bahwa penerbitan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2878/WPJ.07/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPN PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00004/567/08/056/10 tanggal 20 Agustus 2010 sudah tepat; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan rincian koreksi Terbanding di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi negatif atas DPP PPN JLN sehubungan dengan biaya royalti trademark/tradename dan technical assistance sebesar Rp.53.307.200.480,00. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut maka menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding yang tidak dapat mengakui adanya penyetoran PPN melalui mekanisme SSP sebesar Rp.5.330.720.048,00 adalah tidak benar; Menurut Majelis : 1. Koreksi Negatif DPP PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp. 53.307.200.480,00 bahwa sengketa ini berasal dari Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada biaya : 1. Royalty kepada DFG, USA 2. Jasa Technical Assistance kepada QQ,USA Total Rp. 24.090.881.237,00Rp. 29.537.131.572,00Rp. 53.628.012.698,00 bahwa sebagai hasil pemeriksaan atas SPT PPh Badan tahun 2008 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa perbedaan jumlah (Rp. 53.628.012.698,00 – Rp. 53.307.200.480,00 = Rp. 320.812.218,00) antara koreksi di PPh Badan dengan koreksi di DPP PPN JLN (Jasa Luar Negeri) berasal dari perbedaan kurs yang dipakai dalam menghitung biaya dalam Laporan Rugi-Laba dengan kurs yang dipakai untuk menghitung PPN Jasa Luar Negeri yang terutang;bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan yang ditolak oleh Terbanding dan dilanjutkan oleh Pemohon Banding dengan mengajukan Banding;bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44244/PP/M.VIII/15/2013 dan Put-44246, 44247, 44248, 44249/PP/M.VIII/16/2013 yang telah diucapkan pada tanggal 27 Maret 2013, koreksi Terbanding yang dipertahankan adalah koreksi atas Jasa Technical Assistance kepada QQ, USA sejumlah Rp.29.537.131.572,00;bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa pembahasan atas sengketa Dasar Pengenaan Pajak ini tidak perlu dilakukan lagi dan dapat merujuk pada pembahasan yang tercantum dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut;bahwa dengan demikian DPP PPN Jasa Luar Negeri yang masih dipertahankan adalah yang berasal dari biaya Royalty kepada DFG, USA : Rp. 24.090.881.237,00 yang terdapat perbedaan kurs dalam DPP PPN JLN sehingga menjadi Rp 23.988.240.220,00;bahwa berdasarkan Surat Setoran Pajak, jumlah PPN Jasa Luar Negeri tahun 2008 yang disetor oleh Pemohon Banding untuk Biaya Royalty adalah sebesar : Rp. 2.398.824.022,00, atau dengan kata lain, DPP PPN JLN untuk Biaya Royalty adalah Rp. 23.988.240.220,00; Setoran PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp 5.330.720.048,00 bahwa masalah yang menjadi sengketa disini adalah Setoran PPN Jasa Luar Negeri oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 5.330.720.048,00 yang dikoreksi dan tidak diakui oleh Terbanding dengan alasan dan dasar hukum sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Bandingnya (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang disebutkan bahwa dalam hal terjadi kesalahan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak atas pajak yang seharusnya tidak terutang, pembayaran tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan surat permohonan”);bahwa peraturan perundang-undangan terkait dengan pembayaran pajak beserta buktibuktinya antara lain adalah Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 1 (14) yang berbunyi :“Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan”;Peraturan Menteri Keuangan No: 99/PMK.06/2006, tentang Modul Penerimaan Negara : Pasal 6 Dokumen sumber …….. Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan penerimaan negara antara lain meliputi Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), …………… Seluruh dokumen sumber penerimaan negara dinyatakan sah setelah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) / Nomor Transaksi Pos (NTP)/Nomor Penerimaan Potongan (NPP); Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Per-01/PJ./2006 tentang : BENTUK SURAT SETORAN PAJAK : Pasal 1 Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Penerima Pembayaran; SSP Standar adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan atau berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran dan digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; bahwa berdasarkan uraian Terbanding dalam Surat Uraian Banding-nya yang menyatakan bahwa : “…berdasarkan Surat Setoran Pajak Lembar 1, Pemohon Banding melakukan penyetoran sendiri atas PPN Dalam Negeri JKP dari Luar Daerah Pabean sebagai berikut: ……” dan kalimat : “ Dengan demikian, pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan pembayaran pajak yang bukan merupakan obyek pajak yang terutang.” Dan mengkaitkannya dengan Peraturan Menteri Keuangan No: 190/PMK.04//2007, dapat disimpulkan bahwa Terbanding sudah meneliti dan mengakui bahwa Pemohon Banding menyetor pajak yang terutang untuk PPN Jasa Luar Negeri dengan bukti Surat-surat Setoran Pajak sesuai daftar terkait;bahwa sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE – 08/PJ.5/1995:“……..Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean diperlakukan sebagai Faktur Pajak sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994 tanggal 29 Desember 1994 dan PPN yang tercantum didalam Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sesuai ketentuan yang berlaku”;bahwa baik dalam pemeriksaan sampai pada proses persidangan banding ini Terbanding tidak menyatakan bahwa SSP yang disengketakan tidak memenuhi persyaratan dimaksud, oleh karenanya SSP tersebut harus dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak dan PPN yang tercantum di dalam Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sesuai ketentuan yang berlaku;bahwa sesuai penjelasan-penjelasan di atas Majelis berpendapat bahwa tidak ada alasan yang kuat bagi Terbanding untuk tidak mengakui Surat Setoran Pajak, sesuai daftar terkait, sebagai bukti Pemohon Banding telah menyetor PPN Jasa Luar Negeri dan mengakuinya sebagai kredit pajak untuk
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44160/PP/M.XII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44160/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas :Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut berupa Jasa Maklon Rp.8.365.752.993,00Pajak Masukan Rp.35.557.716,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;Koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang Pajak Pertambahan Nilai-nya Harus Dipungut Rp.8.365.752.993,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan QQ Co. Ltd. yang tertuang dalam agreement on consigment subcontract, dikatakan bahwa imbalan yang diterima Pemohon Banding adalah sehubungan dengan CMT (Cutting, Making, and Trucking); bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding bukan kegiatan ekspor barang melainkan kegiatan pemberian Jasa Maklon atau contract manufacturing yaitu jasa pembuatan atau perakitan barang dengan bahan-bahan, spesifikasi, petunjuk teknis dan penentuan imbalan jasa dari pihak pemesan dan barang yang dikirim Pemohon Banding bukan barang milik Pemohon Banding; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas Jasa Maklon tidak termasuk dalam kelompok jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga Jasa Maklon merupakan Jasa Kena Pajak; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding berusaha di bidang industri garment yang juga menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi atas dasar permintaan dari pemesan di luar negeri (maklon international), dimana bahan, spesifikasi tehnis berupa ukuran, model, corak, quantity, saat dan tempat penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak pemesan; bahwa menurut Pemohon Banding, terhadap penyerahan Jasa Maklon ke luar negeri sebesar Rp 8.365.752.993,00 tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena penyerahannya dilakukan di luar Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang menyebutkan : “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan aleh Pengusaha”; Menurut Majelis : bahwa menunjuk agreement on consignment subcontract antara Pemohon Banding dengan QQ Co Ltd (holding company), diketahui bahwa atas fee jasa maklon yang diterima Wajib Pajak dilaporkan sebagai nilai ekspor di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam masa pajak Desember 2009, sesuai dengan Pasal 1 Nomor 11 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah diketahui bahwa ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean ke luar daerah pabean; bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 berikut aturan turunannya disebutkan dalam Pasal 9 tentang jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, di mana jasa maklon bukan termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga jasa maklon termasuk jenis jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dalam Pasal 33 ayat (4) dinyatakan bahwa terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai serara nyata baik sebagian atau seluruhnya; bahwa sesuai perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Agreement on Consignment Subcontract antara QQ Co, Ltd (Holding Company) dengan Pemohon Banding, disimpulkan bahwa Pemohon Banding bertugas memproduksi dan mengirimkan (manufacturing and shipping out) produk garmen dimana seluruh material disediakan oleh QQ Co, Ltd (all materials supplied from QQ Co, Ltd are free of charge), atas tugas ini Pemohon Banding menerima imbalan dari QQ Co, Ltd yang jumlahnya tergantung dari kuantitas barang yang dikirim dengan jumlah imbalan berdasarkan kontrak tersebut; bahwa menurut Terbanding tidak tepat jika Pemohon Banding melaporkan imbalan yang diterima tersebut sebagai nilai ekspor karena usaha Pemohon Banding adalah pemberian jasa maklon dan barang yang dikirim bukan milik Pemohon Banding; bahwa Pemohon tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap penyerahan ekspor sebesar Rp.8.365.752.993.00 menjadi penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 8.365.752.993.00; bahwa Pemohon Banding berusaha di bidang industri garment yang juga menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi atas dasar permintaan dari pemesan di luar negeri (maklon internasional), dimana, bahan, spesifikasi tehnis berupa ukuran, model, corak, quantity, saat dan tempat penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak pemesan; bahwa menurut Pemohon Banding, terhadap penyerahan jasa maklon ke luar negeri senilai Rp. 8.365.752.993.00 tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena penyerahannya dilakukan di luar Daerah Pabean sebagaimana ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang menyebutkan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; bahwa menurut Pemohon Banding atas hasil produksi yang telah diekspor ke pihak pembeli tersebut Pemohon Banding menerima pembayaran dari pihak pemesan yang dibukukan sebagai penghasilan dari ekspor dan Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai dari pemesan di luar negeri tersebut; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut) sebesar Rp. 8.365.752.993.00 diperoleh berdasarkan Agreement on Consignment Subcontract antara QQ Co, Ltd (Holding Company) dengan Pemohon Banding diketahui terdapat kesalahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena imbalan atas jasa maklon dilaporkan sebagai penyerahan ekspor dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilainya; bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai diketahui bahwa ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean, dan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai lebih lanjut menyatakan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0%; bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 berikut aturan turunannya pada Pasal 9 disebutkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dimana jasa maklon tidak termasuk yang dikecualikan, sehingga jasa maklon termasuk Jasa Kena Pajak, dan di Pasal 33 ayat (4) dinyatakan bahwa terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata baik sebagian atau seluruhnya, dengan demikian jasa maklon terutang sejak adanya penyerahan yaitu sejak dilakukannya kegiatan jasa tersebut; i. Semula dilaporkan oleh Pemohon sebagai ekspor …….. ii. Dikoreksi Pemeriksa menjadi penyerahan terutang PPN atas fee jasa maklon dari holding company …………….. iii. PPN Keluaran terutang …………………………… ………. Rp. 8.365.752.993.00 Rp. 8.365.752.993.00Rp. 836.575.299,00 bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Agreement on Consignment Subcontract antara QQ Co, Ltd (Holding Company) dengan Pemohon
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44157/PP/M.XII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44157/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas : 1. Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas: – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 9.916.726.953,00, 2. Pajak Masukan sebesar Rp 48.413.588,00. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sendiri sebesar Rp. 9.916.726.953,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 antara lain diatur bahwa : dalam lampiran III angka 4, Yang dimaksud dengan Jasa Maklon sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf k Lampiran II Keputusan ini adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. Menurut Pemohon : bahwa Jasa Maklon yang dilakukan oleh Pemohon adalah Jasa Maklon berdasarkan perjanjian perdata lintas batas negara dimana pemesan berada di luar negeri dan hasil olahan (barang jadi) sesuai perjanjian kemudian harus diserahkan juga di luar negeri (bukan di dalam Daerah Pabean Indonesia). Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 antara lain diatur bahwa : dalam lampiran III angka 4, Yang dimaksud dengan Jasa Maklon sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf k Lampiran II Keputusan ini adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. bahwa berdasarkan kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan FGH yang tertuang dalam agreement on consigment subcontract, disimpulkan bahwa Pemohon Banding bertugas memproduksi dan mengirimkan (manufacturing and shipping out) produk garment dimana seluruh material disediakan oleh FGH (all materials supplied from Party A are free of charge), atas tugas ini Pemohon Banding menerima imbalan (working charge) dari FGH yang jumlahnya tergantung dari kuantitas barang yang dikirim dengan jumlah imbalan per unit berdasarkan kontrak tersebut. bahwa berdasarkan kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan FGH yang tertuang dalam agreement on consigment subcontract, dikatakan bahwa imbalan yang diterima Pemohon Banding adalah sehubungan dengan CMT ( Cutting, Making, and Trucking). bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding bukan kegiatan ekspor barang melainkan kegiatan pemberian Jasa Maklon atau contract manufacturing yaitu jasa pembuatan atau perakitan barang dengan bahan-bahan, spesifikasi, petunjuk teknis dan penentuan imbalan jasa dari pihak pemesan dan barang yang dikirim Pemohon Banding bukan barang milik Pemohon Banding. bahwa Pemohon tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap penyerahan ekspor sebesar Rp.9.916.726.953,00 menjadi penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.9.916.726.953,00. bahwa Pemohon Banding berusaha di bidang industri garment yang juga menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi atas dasar permintaan dari pemesan di luar negeri (maklon internasional), dimana, bahan, spesifikasi tehnis berupa ukuran, model, corak, quantity, saat dan tempat penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak pemesan. bahwa menurut Pemohon Banding, terhadap penyerahan jasa maklon ke luar negeri senilai Rp.9.916.726.953,00 tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena penyerahannya dilakukan di luar Daerah Pabean sebagaimana ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang menyebutkan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. bahwa menurut Pemohon Banding atas hasil produksi yang telah diekspor ke pihak pembeli tersebut Pemohon Banding menerima pembayaran dari pihak pemesan yang dibukukan sebagai penghasilan dari ekspor dan Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai dari pemesan di luar negeri tersebut. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (Penyerahan yang PPNnya harus dipungut) sebesar Rp.9.916.726.953,00 diperoleh berdasarkan Agreement on Consignment Subcontract antara FGH (Holding Company) dengan Pemohon Banding diketahui terdapat kesalahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena imbalan atas jasa maklon dilaporkan sebagai penyerahan ekspor dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilainya. bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai diketahui bahwa ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean, dan Pasal 7 ayat (2) UU PPN lebih lanjut menyatakan bahwa tarif PPN atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0%. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 berikut aturan turunannya pada Pasal 9 disebutkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dimana jasa maklon tidak termasuk yang dikecualikan, sehingga jasa maklon termasuk Jasa Kena Pajak, dan di Pasal 33 ayat (4) dinyatakan bahwa terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata baik sebagian atau seluruhnya, dengan demikian jasa maklon terutang sejak adanya penyerahan yaitu sejak dilakukannya kegiatan jasa tersebut.Semula dilaporkan oleh Pemohon sebagai ekspor Rp. 9.916.726.953,00,Dikoreksi Pemeriksa menjadi penyerahan terutang PPN atas fee jasa maklon dari holding company Rp. 9.916.726.953,00,PPN Keluaran terutang Rp. 991.672.695,00.bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Agreement on Consignment Subcontract antara FGH (Holding Company) dengan Pemohon garmen dimana seluruh material disediakan oleh FGH dengan bebas biaya (all materials Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding bertanggung jawab atas pembuatan dan pengiriman barang-barang yang ditempatkan dari pihak FGH (manufacturing and shipping out) produk supplied Party Al FGH are free of charge), dan Pemohon Banding menerima imbalan dari FGH yang jumlahnya tergantung dari kuantitas barang yang dikirim dengan jumlah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44149/PP/M.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44149/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00406/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa pajak Juli 2007; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-180/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00406/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak Juli 2007; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-180/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00406/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak Juli 2007; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./054/IV/2011 tanggal 20 April 2011 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./054/IV/2011 tanggal 20 April 2011 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./054/IV/2011 tanggal 20 April 2011 :menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP- 180/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 007/CSCI/IV/2010 tanggal 23 April 2010 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00406/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa pajak Juli 2007 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 00216/WPJ.07/KP.0203/2010 tanggal 15 Nopember 2010;dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 007/CSCI/IV/2010 tanggal 23 April 2010 yang menurut Pemohon dijawab oleh Terbanding melalui keputusan Nomor : KEP-180/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011;bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./054/IV/2011 tanggal 20 April 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./054/IV/2011 tanggal 20 April 2011 memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding Nomor: KEP-180/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011, yaitu pada tanggal 26 Januari 2011, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./054/IV/2011 tanggal 20 April 2011 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-180/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 berkenaan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00406/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa pajak Juli 2007 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00216/WPJ.07/KP.0203/2010 tanggal 15 Nopember 2010, yang di dalamnya terdapat pajak terutang sebesar Rp.3.009.391.957,00, sehingga jumlah yang masih harus dibayar sebesar 50% adalah Rp.1.504.695.978,50, jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.6.578.941.706,00, dan dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan dokumen SSP asli serta dalam Surat Banding, Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) atas SKPKB Masa Juli 2007 sebesar Rp.228.455.812,00 yang dibayar melalui The Hongkong and Shanghai Banking Co, Ltd tanggal 25 Pebruari 2011, dengan demikian Surat Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./054/IV/2011 tanggal 20 April 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 21 April 2011 (diantar) sedangkan penerbitan keputusan Terbanding adalah tanggal 24 Januari 2011, dengan demikian pengajuan Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa XX, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./054/IV/2011 tanggal 20 April 2011; bahwa dalam persidangan Terbanding mempersoalkan formalitas surat Banding yang menggunakan kop surat dan cap surat atas nama PT. XXX, padahal pada saat penanda tanganan Surat Banding, PT XXX, sudah dibubarkan karena sudah merger dengan PT. QQ Indonesia; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dimana dengan surat nomor FCF/Tax Dept/008/II/2012 tanggal 17 Januari 2012 mengenai Penjelasan Tambahan sehubungan dengan Permohonan Banding PT. XXX Tahun 2007 dan 2008, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :Berdasarkan akta Penggabungan Nomor 145 tanggal 16 Mei 2008 yang dibuat oleh Notaris XY S.H., M.Kn tentang Penggabungan PT DFG Indonesia dengan PT. XXX, maka sejak tanggal 16 Mei 2008 PT XXX telah melebur ke dalam PT DFG Indonesia. Sesuai pasal 2 (2.2) halaman 21 dari akte penggabungan tersebut, maka secara hukum semua hak dan kewajiban PT XXX beralih kepada PT DFG Indonesia.Selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2010 PT DFG Indonesia sesuai dengan akta penggabungan Nomor 10 yang dibuat oleh Notaris YX, SH, menggabungkan diri dengan PT. QQ Indonesia. Di dalam pasal 2 halaman 11 dan 12 akte tersebut menjelaskan bahwa semua hak dan kewajiban PT DFG Indonesia beralih kepada PT QQ Indonesia dan semua aktiva dan pasiva beralih karena hukum kepada PT QQ.Pada tanggal 16 April 2010 setelah penggabungan antara PT QQ Indonesia dan PT DFG, Pemohon Banding telah melaporkan adanya penggabungan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak PMA Satu dengan surat pemberitahuan No 002/IV/BI/TAX/2010 tanggal 13 April 2010 dengan bukti penerimaan surat Nomor PEM-002728/052/apr/2010.KPP PMA Satu menerbitkan banyak SKPKB Pajak Pertambahan Nilai yang tertanggal 27 Januari 2010 dan 19 Februari 2010 atas nama PT. XXX;Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan tertanggal 18 Mei 2010 dengan menggunakan nama PT XXX dan Terbanding tetap memproses surat keberatan dimaksud.Pada tahun 2011 Terbanding menerbitkan surat-surat keputusan keberatan yang ditujukan kepada PT XXX.Hingga surat ini dibuat, Pemohon Banding belum melakukan permohonan pencabutan NPWP PT XXX dengan pertimbangan seluruh hak dan kewajiban pajak PT XXX belum selesai.Maka untuk konsistensi keperluan administrasi perpajakan dan banding maka Pemohon Banding tetap menggunakan kop surat atas nama PT XXX.bahwa Pasal 122 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menyebutkan “Penggabungan dan peleburan mengakibatkan perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum”; bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44147/PP/M.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44147/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-181/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00403/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak April 2007; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-181/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00403/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak April 2007; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-181/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00403/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak April 2007; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal ;Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Bandingbahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./051/IV/2011 tanggal 20 April 2011 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./051/IV/2011 tanggal 20 April 2011 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./051/IV/2011 tanggal 20 April 2011 :menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-181/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 004/CSCI/IV/2010 tanggal 23 April 2010 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00403/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak April 2007 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 00215/WPJ.07/KP.0203/2010 tanggal 15 Nopember 2010;dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 004/CSCI/IV/2010 tanggal 23 April 2010 yang menurut Pemohon dijawab oleh Terbanding melalui keputusan Nomor : KEP- 181/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011;bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./051/IV/2011 tanggal 20 April 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./051/IV/2011 tanggal 20 April 2011 memuatalasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding Nomor: KEP-181/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011, yaitu pada tanggal 26 Januari 2011, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./051/IV/2011 tanggal 20 April 2011 dilampiridengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-181/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 berkenaan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00403/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak April 2007 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00215/WPJ.07/KP.0203/2010 tanggal 15 Nopember 2010, yang di dalamnya terdapat pajak terutang sebesar Rp.2.359.589.802,00, sehingga jumlah yang masih harus dibayar sebesar 50% adalah Rp.1.179.794.901,00, jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.5.602.695.448,00, dan dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan dokumen SSP asli serta dalam Surat Banding, Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) atas SKPKB Masa April 2007 sebesar Rp.224.259.458,00 yang dibayar melalui HSBC tanggal 25 Pebruari 2011, dengan demikian Surat Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./051/IV/2011 tanggal 20 April 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 21 April 2011 (diantar) sedangkan penerbitan keputusan Terbanding adalah tanggal 24 Januari 2011, dengan demikian pengajuan Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa XX, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./051/IV/2011 tanggal 20 April 2011; bahwa dalam persidangan Terbanding mempersoalkan formalitas surat Banding yang menggunakan kop surat dan cap surat atas nama PT. XXX, padahal pada saat penanda tanganan Surat Banding, PT XXX, sudah dibubarkan karena sudah merger dengan PT. DFG Indonesia; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dimana dengan surat nomor FCF/Tax Dept/008/II/2012 tanggal 17 Januari 2012 mengenai Penjelasan Tambahan sehubungan dengan Permohonan Banding PT. XXX Tahun 2007 dan 2008, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :Berdasarkan akta Penggabungan Nomor 145 tanggal 16 Mei 2008 yang dibuat oleh Notaris XY S.H., M.Kn tentang Penggabungan PT FGH Indonesia dengan PT. XXX, maka sejak tanggal 16 Mei 2008 PT. XXX telah melebur ke dalam PT FGH Indonesia. Sesuai pasal 2 (2.2) halaman 21 dari akte penggabungan tersebut, maka secara hukum semua hak dan kewajiban PT XXX beralih kepada PT FGH Indonesia.Selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2010 PT FGH Indonesia sesuai dengan akta penggabungan Nomor 10 yang dibuat oleh Notaris YX, SH, menggabungkan diri dengan PT. DFG Indonesia. Di dalam pasal 2 halaman 11 dan 12 akte tersebut menjelaskan bahwa semua hak dan kewajiban PT FGH Indonesia beralih kepada PT DFG Indonesia dan semua aktiva dan pasiva beralih karena hukum kepada PT DFG.Pada tanggal 16 April 2010 setelah penggabungan antara PT DFG Indonesia dan PT FGH, Pemohon Banding telah melaporkan adanya penggabungan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak PMA Satu dengan surat pemberitahuan No 002/IV/BI/TAX/2010 tanggal 13 April 2010 dengan bukti penerimaan surat Nomor PEM-002728/052/apr/2010.KPP PMA Satu menerbitkan banyak SKPKB Pajak Penghasilan yang tertanggal 27 Januari 2010 dan 19 Februari 2010 atas nama PT. XXX;Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan tertanggal 18 Mei 2010 dengan menggunakan nama PT XXX dan Terbanding tetap memproses surat keberatan dimaksud.Pada tahun 2011 Terbanding menerbitkan surat-surat keputusan keberatan yang ditujukan kepada PT XXX.Hingga surat ini dibuat, Pemohon Banding belum melakukan permohonan pencabutan NPWP PT XXX dengan pertimbangan seluruh hak dan kewajiban pajak PT XXX belum selesai.Maka untuk konsistensi keperluan administrasi perpajakan dan banding maka Pemohon Banding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44146/PP/M.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44146/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-188/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00400/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak Januari 2007; Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00400/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak Januari 2007 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP.PSL-101/WPJ.07/KP.0200/2010 tanggal 27 Januari 2010; Menurut Pemohon : bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Penolakan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-188/WPJ.07/2011 Tanggal 24 Januari 2011 atas nama Pemohon Banding, yang Pemohon Banding terima tanggal 26 Januari 2011 (Cap pos), mengenai keberatan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00400/207/07/052/10 Tanggal 27 Januari 2010 masa pajak Januari 2007 sebesar Rp.227.449.641,00 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00220/WPJ.07/KP.0203/2010 tanggal 15 Nopember 2010 sebesar Rp.224.259.456,00 yang diterbitkan oleh Terbanding; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./048/IV/2011 tanggal 20 April 2011 ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./048/IV/2011 tanggal 20 April 2011 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./048/IV/2011 tanggal 20 April 2011 :menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-188/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 001/CSCI/IV/2010 tanggal 23 April 2010 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/ JKP Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00400/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak Januari 2007 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 00220/WPJ.07/ KP.0203/2010 tanggal 15 Nopember 2010,dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 001/CSCI/IV/2010 tanggal 23 April 2010 yang menurut Pemohon dijawab oleh Terbanding melalui keputusan Nomor : KEP-188/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011.bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./048/IV/2011 tanggal 20 April 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./048/IV/2011 tanggal 20 April 2011 memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding Nomor: KEP-188/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011, yaitu pada tanggal 26 Januari 2011, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./048/IV/2011 tanggal 20 April 2011 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-188/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 berkenaan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00400/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak Januari 2007 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00220/WPJ.07/KP.0203/2010 tanggal 15 Nopember 2010, yang di dalamnya terdapat pajak terutang sebesar Rp.2.308.020.389,00, sehingga jumlah yang masih harus dibayar sebesar 50% adalah Rp.1.154.010.194,50, jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.6.527.564.746,00, dan dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan dokumen SSP asli serta dalam Surat Banding, Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) atas SKPKB Masa Januari 2007 sebesar Rp.227.449.641,00 yang dibayar melalui HSBC tanggal 25 Pebruari 2011, dengan demikian Surat Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./048/IV/2011 tanggal 20 April 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 21 April 2011 (diantar) sedangkan penerbitan keputusan Terbanding adalah tanggal 24 Januari 2011, dengan demikian pengajuan Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./048/IV/2011 tanggal 20 April 2011. bahwa dalam persidangan Terbanding mempersoalkan formalitas surat Banding yang menggunakan kop surat dan cap surat atas nama Pemohon Banding, padahal pada saat penanda tanganan Surat Banding, Pemohon , sudah dibubarkan karena sudah merger dengan PT. XYZ. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dimana dengan surat nomor FCF/Tax Dept/008/II/2012 tanggal 17 Januari 2012 mengenai Penjelasan Tambahan sehubungan dengan Permohonan Banding Pemohon Banding Tahun 2007 dan 2008, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :Berdasarkan akta Penggabungan Nomor 145 tanggal 16 Mei 2008 yang dibuat oleh Notaris tentang Penggabungan PT. QQ dengan Pemohon Banding, maka sejak tanggal 16 Mei 2008 Pemohon telah melebur ke dalam PT. QQ. Sesuai pasal 2 (2.2) halaman 21 dari akte penggabungan tersebut, maka secara hukum semua hak dan kewajiban Pemohon beralih kepada PT. QQ,Selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2010 PT. QQ sesuai dengan akta penggabungan Nomor 10 yang dibuat oleh Notaris XY, SH, menggabungkan diri dengan PT. XYZ. Di dalam pasal 2 halaman 11 dan 12 akte tersebut menjelaskan bahwa semua hak dan kewajiban PT. QQ beralih kepada PT. XYZ dan semua aktiva dan pasiva beralih karena hukum kepada PT. XYZ,Pada tanggal 16 April 2010 setelah penggabungan antara PT. XYZ dan PT. QQ, Pemohon Banding telah melaporkanadanya penggabungan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak PMA Satu dengan surat pemberitahuan No 002/IV/BI/TAX/2010 tanggal 13 April 2010 dengan bukti penerimaan surat Nomor PEM-002728/052/apr/2010,KPP PMA Satu menerbitkan banyak SKPKB Pajak Pertambahan Nilai yang tertanggal 27 Januari 2010 dan 19 Februari 2010 atas nama Pemohon Banding,Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan tertanggal 18 Mei 2010 dengan menggunakan nama Pemohon dan Terbanding tetap memproses surat keberatan dimaksud,Pada tahun 2011 Terbanding menerbitkan surat-surat keputusan keberatan yang ditujukan kepada Pemohon,Hingga surat ini dibuat, Pemohon Banding belum melakukan permohonan pencabutan NPWP Pemohon dengan pertimbangan seluruh hak dan kewajiban pajak Pemohon belum selesai,Maka untuk konsistensi keperluan administrasi perpajakan danbanding maka Pemohon Banding tetap menggunakan kop surat atas nama Pemohon.bahwa Pasal 122 ayat 1 Undang-undang Nomor