Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44157/PP/M.XII/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas : 1. Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas: – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 9.916.726.953,00, 2. Pajak Masukan sebesar Rp 48.413.588,00. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sendiri sebesar Rp. 9.916.726.953,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 antara lain diatur bahwa : dalam lampiran III angka 4, Yang dimaksud dengan Jasa Maklon sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf k Lampiran II Keputusan ini adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Jasa Maklon yang dilakukan oleh Pemohon adalah Jasa Maklon berdasarkan perjanjian perdata lintas batas negara dimana pemesan berada di luar negeri dan hasil olahan (barang jadi) sesuai perjanjian kemudian harus diserahkan juga di luar negeri (bukan di dalam Daerah Pabean Indonesia). |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 antara lain diatur bahwa : dalam lampiran III angka 4, Yang dimaksud dengan Jasa Maklon sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf k Lampiran II Keputusan ini adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. bahwa berdasarkan kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan FGH yang tertuang dalam agreement on consigment subcontract, disimpulkan bahwa Pemohon Banding bertugas memproduksi dan mengirimkan (manufacturing and shipping out) produk garment dimana seluruh material disediakan oleh FGH (all materials supplied from Party A are free of charge), atas tugas ini Pemohon Banding menerima imbalan (working charge) dari FGH yang jumlahnya tergantung dari kuantitas barang yang dikirim dengan jumlah imbalan per unit berdasarkan kontrak tersebut. bahwa berdasarkan kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan FGH yang tertuang dalam agreement on consigment subcontract, dikatakan bahwa imbalan yang diterima Pemohon Banding adalah sehubungan dengan CMT ( Cutting, Making, and Trucking). bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding bukan kegiatan ekspor barang melainkan kegiatan pemberian Jasa Maklon atau contract manufacturing yaitu jasa pembuatan atau perakitan barang dengan bahan-bahan, spesifikasi, petunjuk teknis dan penentuan imbalan jasa dari pihak pemesan dan barang yang dikirim Pemohon Banding bukan barang milik Pemohon Banding. bahwa Pemohon tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap penyerahan ekspor sebesar Rp.9.916.726.953,00 menjadi penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.9.916.726.953,00. bahwa Pemohon Banding berusaha di bidang industri garment yang juga menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi atas dasar permintaan dari pemesan di luar negeri (maklon internasional), dimana, bahan, spesifikasi tehnis berupa ukuran, model, corak, quantity, saat dan tempat penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak pemesan. bahwa menurut Pemohon Banding, terhadap penyerahan jasa maklon ke luar negeri senilai Rp.9.916.726.953,00 tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena penyerahannya dilakukan di luar Daerah Pabean sebagaimana ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang menyebutkan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. bahwa menurut Pemohon Banding atas hasil produksi yang telah diekspor ke pihak pembeli tersebut Pemohon Banding menerima pembayaran dari pihak pemesan yang dibukukan sebagai penghasilan dari ekspor dan Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai dari pemesan di luar negeri tersebut. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (Penyerahan yang PPNnya harus dipungut) sebesar Rp.9.916.726.953,00 diperoleh berdasarkan Agreement on Consignment Subcontract antara FGH (Holding Company) dengan Pemohon Banding diketahui terdapat kesalahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena imbalan atas jasa maklon dilaporkan sebagai penyerahan ekspor dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilainya. bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai diketahui bahwa ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean, dan Pasal 7 ayat (2) UU PPN lebih lanjut menyatakan bahwa tarif PPN atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0%. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 berikut aturan turunannya pada Pasal 9 disebutkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dimana jasa maklon tidak termasuk yang dikecualikan, sehingga jasa maklon termasuk Jasa Kena Pajak, dan di Pasal 33 ayat (4) dinyatakan bahwa terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata baik sebagian atau seluruhnya, dengan demikian jasa maklon terutang sejak adanya penyerahan yaitu sejak dilakukannya kegiatan jasa tersebut. Semula dilaporkan oleh Pemohon sebagai ekspor Rp. 9.916.726.953,00,Dikoreksi Pemeriksa menjadi penyerahan terutang PPN atas fee jasa maklon dari holding company Rp. 9.916.726.953,00,PPN Keluaran terutang Rp. 991.672.695,00.bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Agreement on Consignment Subcontract antara FGH (Holding Company) dengan Pemohon garmen dimana seluruh material disediakan oleh FGH dengan bebas biaya (all materials Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding bertanggung jawab atas pembuatan dan pengiriman barang-barang yang ditempatkan dari pihak FGH (manufacturing and shipping out) produk supplied Party Al FGH are free of charge), dan Pemohon Banding menerima imbalan dari FGH yang jumlahnya tergantung dari kuantitas barang yang dikirim dengan jumlah imbalan berdasarkan kontrak tersebut. bahwa dasar hukum yang dipakai oleh Terbanding adalah Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang menyebutkan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean uyang dilakukan oleh pengusaha. bahwa dalam penjelasan Pasal 4 huruf c UU PPN menyebutkan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean,penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan yang bersangkutan.bahwa dalam Pasal 4 huruf e UU PPN mengatur tentang pengenaan PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, sedangkan keadaan sebaliknya tidak diatur termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000. bahwa pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya merujuk kepada ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 yang mengatur jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menurut Majelis Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 hanya mengatur jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN untuk penyerahan di dalam daerah pabean, tidak mengatur penyerahan di luar daerah pabean. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 menyebutkan : Pasal 2 ayat (1) ”Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya di daerah pabean Republik Indonesia”. Pasal 2 ayat (3) ”Tidak termasuk ke dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penyerahan : Jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia;yang dilakukan oleh Pengusaha yang berkedudukan atau bertempat tinggal atau melakukan usaha di dalam daerah pabean Republik Indonesia. bahwa berdasarkan ketentuan di atas, menurut Majelis Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan jasa yang dimanfaatkan di daerah pabean Republik Indonesia. bahwa menurut Majelis, oleh karena Pemohon Banding hanya mendapat imbalan dari FGH yang jumlahnya tergantung dari kuantitas barang yang dikirim berdasarkan kontrak maka pendapatan tersebut merupakan pendapatan jasa maklon (CMT). bahwa mengacu kepada Pasal 1 angka 5 UU PPN, bahwa pendapatan jasa maklon (CMT) adalah pendapatan dari ongkos kerja yang timbul karena Pemohon Banding melakukan pekerjaan dalam rangka menghasilkan Barang Kena Pajak berupa pakaian jadi atas pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang berada di luar daerah pabean. bahwa berdasarkan keterangan dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui FGH (Korea) mengirim bahan baku sebagai bahan pembuatan pakaian kepada Pemohon Banding dan bahan baku tersebut tidak dicatat sebagai persediaan Pemohon Banding, kemudian setelah produk selesai dikerjakan diekspor ke FGH atau langsung ke pihak ketiga di luar negeri yang penyerahannya dengan cara FOB dengan nilai PEB sebesar penggantian ditambah charge. bahwa menurut Majelis, bahan baku sebagai bahan pembuatan pakaian yang diterima Pemohon Banding dari FGH merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN tapi tidak dipungut. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen ekspor untuk bulan Juni 2009, diketahui nilai ekspor (FOB) sebesar USD 4,437,275.13 dan nilai CMT (jasa maklon) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebesar USD 976,810.03 atau setara dengan Rp.9.916.726.953,00. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap SPT Masa PPN, dokumen ekspor/ impor, diketahui Pemohon Banding melaporkan penyerahan ekspor pada Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp.9.916.726.953,00 merupakan penyerahan jasa maklon. bahwa menurut Majelis, jasa maklon (CMT) yang dilakukan oleh Pemohon Banding melekat dengan barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia. bahwa berdasarkan keterangan dan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa jasa maklon (CMT) yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989, sehingga tidak terutang PPN. bahwa oleh karena koreksi Terbanding terhadap Penyerahan Ekspor Pemohon Banding sebesar Rp.9.916.726.953,00 yang dianggap sebagai Penyerahan Lokal tidak tepat, maka Majelis berkesimpulan membatalkan koreksi Terbanding tersebut dan perhitungannya kembali sebagaimana telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT. bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sendiri sebesar Rp.9.916.726.953,00 tidak dapat dipertahankan. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.48.413.588,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hal-hal didalam butir III angka 4 Agreement on Consignment Subcontract antara FGH (Holding Company) dengan Pemohon Banding disebutkan “Party A is in charge of paying for extra charge e.g im/ export charge and accessories to Party B”, sehingga atas biaya yang berkaitan dengan eksporimpor merupakan tanggungan FGH dan bukan tanggungan Pemohon Banding. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa menurut Pemohon Pajak Masukan sebesar Rp. 51.414.274,00 yang dikoreksi tersebut merupakan pajak yang dipungut Pengusaha Kena Pajak Penjual atas pembelian/penerimaan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan Pemohon yang dapat dikreditkan karena tidak termasuk pengeluaran sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang mengatur tentang Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan. |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding, biaya ekspor-impor yang ditalangi dulu oleh Pemohon Banding dan kemudian di-reimburse ke FGH oleh karena biaya tersebut merupakan tanggungan FGH, maka Pemohon Banding tidak berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan tersebut sebesar Rp.48.413.588,00. bahwa dalam butir III angka 4 Agreement on Consignment Subcontract antara FGH (Holding Company) dengan Pemohon Banding disebutkan “Party A is in charge of paying for extra charge e.g im/export charge and accessories to Party B”, oleh karena itu memang benar bahwa biaya yang berkaitan dengan ekspor-impor merupakan tanggungan FGH dan bukan tanggungan Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding Pajak Masukan sebesar Rp.48.413.588,00 yang dikoreksi tersebut merupakan pajak yang dipungut Pengusaha Kena Pajak Penjual atas pembelian/penerimaan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan Pemohon yang dapat dikreditkan karena tidak termasuk pengeluaran sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang mengatur tentang Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan sebesar Rp.48.413.588,00 adalah Pajak Masukan yang merupakan tanggungan Pemohon Banding dan tidak bisa dibebankan kepada FGH yang berkedudukan di luar negeri. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan sebesar Rp.48.413.588,00 karena adanya biaya ekspor-impor yang sifatnya ditalangi direimburs ke Holding Company. bahwa menurut Terbanding oleh karena biaya ekspor-impor yang ditalangi dulu oleh Pemohon Banding dan kemudian di-reimburse ke FGH maka biaya tersebut merupakan tanggungan FGH, dengan demikian biaya yang berkaitan dengan ekspor-impor merupakan tanggungan FGH dan bukan tanggungan Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan sebesar Rp.48.413.588,00 adalah Pajak Masukan yang merupakan tanggungan Pemohon Banding dan tidak bisa dibebankan kepada FGH yang berkedudukan di luar negeri. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas data dan fakta yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut : bahwa berdasarkan keterangan dan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa jasa maklon (CMT) yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, juga sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989, sehingga tidak terutang PPN. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, mengatur bahwa Pajak Masukan dalam satu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama dan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. bahwa oleh karena pendapatan Pemohon Banding adalah pendapatan jasa maklon (CMT) yang tidak termasuk dalam penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan tidak terutang PPN, maka Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan sebesar Rp.48.413.588,00 tetap dipertahankan. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.4. Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-802/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 19 Mei 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00037/407/09/431/10 tanggal 22 Juni 2010, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak – Ekspor Rp. 9.916.726.953,00 – Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp.0,00Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp.0,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp.1.103.997.618,00Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp.(1.103.997.618,00)Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,00PPN yang kurang (lebih) dibayar (1.103.997.618,00) |

