| Menurut Majelis | : | | 1. | Koreksi Negatif DPP PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp. 53.307.200.480,00 |
bahwa sengketa ini berasal dari Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada biaya :| 1. Royalty kepada DFG, USA 2. Jasa Technical Assistance kepada QQ,USA Total | Rp. 24.090.881.237,00Rp. 29.537.131.572,00Rp. 53.628.012.698,00 |
bahwa sebagai hasil pemeriksaan atas SPT PPh Badan tahun 2008 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa perbedaan jumlah (Rp. 53.628.012.698,00 – Rp. 53.307.200.480,00 = Rp. 320.812.218,00) antara koreksi di PPh Badan dengan koreksi di DPP PPN JLN (Jasa Luar Negeri) berasal dari perbedaan kurs yang dipakai dalam menghitung biaya dalam Laporan Rugi-Laba dengan kurs yang dipakai untuk menghitung PPN Jasa Luar Negeri yang terutang;bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan yang ditolak oleh Terbanding dan dilanjutkan oleh Pemohon Banding dengan mengajukan Banding;bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44244/PP/M.VIII/15/2013 dan Put-44246, 44247, 44248, 44249/PP/M.VIII/16/2013 yang telah diucapkan pada tanggal 27 Maret 2013, koreksi Terbanding yang dipertahankan adalah koreksi atas Jasa Technical Assistance kepada QQ, USA sejumlah Rp.29.537.131.572,00;bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa pembahasan atas sengketa Dasar Pengenaan Pajak ini tidak perlu dilakukan lagi dan dapat merujuk pada pembahasan yang tercantum dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut;bahwa dengan demikian DPP PPN Jasa Luar Negeri yang masih dipertahankan adalah yang berasal dari biaya Royalty kepada DFG, USA : Rp. 24.090.881.237,00 yang terdapat perbedaan kurs dalam DPP PPN JLN sehingga menjadi Rp 23.988.240.220,00;bahwa berdasarkan Surat Setoran Pajak, jumlah PPN Jasa Luar Negeri tahun 2008 yang disetor oleh Pemohon Banding untuk Biaya Royalty adalah sebesar : Rp. 2.398.824.022,00, atau dengan kata lain, DPP PPN JLN untuk Biaya Royalty adalah Rp. 23.988.240.220,00;- Setoran PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp 5.330.720.048,00
bahwa masalah yang menjadi sengketa disini adalah Setoran PPN Jasa Luar Negeri oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 5.330.720.048,00 yang dikoreksi dan tidak diakui oleh Terbanding dengan alasan dan dasar hukum sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Bandingnya (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang disebutkan bahwa dalam hal terjadi kesalahan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak atas pajak yang seharusnya tidak terutang, pembayaran tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan surat permohonan”);bahwa peraturan perundang-undangan terkait dengan pembayaran pajak beserta buktibuktinya antara lain adalah Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 1 (14) yang berbunyi :“Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan”;Peraturan Menteri Keuangan No: 99/PMK.06/2006, tentang Modul Penerimaan Negara :Pasal 6 - Dokumen sumber ……..
- Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan penerimaan negara antara lain meliputi Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), ……………
- Seluruh dokumen sumber penerimaan negara dinyatakan sah setelah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) / Nomor Transaksi Pos (NTP)/Nomor Penerimaan Potongan (NPP);
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Per-01/PJ./2006 tentang : BENTUK SURAT SETORAN PAJAK :Pasal 1 - Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Penerima Pembayaran;
- SSP Standar adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan atau berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran dan digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
bahwa berdasarkan uraian Terbanding dalam Surat Uraian Banding-nya yang menyatakan bahwa : “…berdasarkan Surat Setoran Pajak Lembar 1, Pemohon Banding melakukan penyetoran sendiri atas PPN Dalam Negeri JKP dari Luar Daerah Pabean sebagai berikut: ……” dan kalimat : “ Dengan demikian, pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan pembayaran pajak yang bukan merupakan obyek pajak yang terutang.” Dan mengkaitkannya dengan Peraturan Menteri Keuangan No: 190/PMK.04//2007, dapat disimpulkan bahwa Terbanding sudah meneliti dan mengakui bahwa Pemohon Banding menyetor pajak yang terutang untuk PPN Jasa Luar Negeri dengan bukti Surat-surat Setoran Pajak sesuai daftar terkait;bahwa sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE – 08/PJ.5/1995:“……..Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean diperlakukan sebagai Faktur Pajak sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994 tanggal 29 Desember 1994 dan PPN yang tercantum didalam Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sesuai ketentuan yang berlaku”;bahwa baik dalam pemeriksaan sampai pada proses persidangan banding ini Terbanding tidak menyatakan bahwa SSP yang disengketakan tidak memenuhi persyaratan dimaksud, oleh karenanya SSP tersebut harus dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak dan PPN yang tercantum di dalam Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sesuai ketentuan yang berlaku;bahwa sesuai penjelasan-penjelasan di atas Majelis berpendapat bahwa tidak ada alasan yang kuat bagi Terbanding untuk tidak mengakui Surat Setoran Pajak, sesuai daftar terkait, sebagai bukti Pemohon Banding telah menyetor PPN Jasa Luar Negeri dan mengakuinya sebagai kredit pajak untuk menghitung PPN Jasa Luar Negeri. Oleh karenanya koreksi Terbanding atas kredit pajak tersebut harus dibatalkan;bahwa dari hasil pemeriksaan dalam sidang di atas, perhitungan kembali PPN Jasa Luar Negeri yang terutang sebagai berikut :| Uraian | Jumlah koreksi yangtidak dapatdipertahankanRp | Jumlah koreksi yangdipertahankanRp | | Koreksi Negatif DPP PPN | 23.988.240.220,00 | 29.318.960.260,00 | | Koreksi Pajak Masukan Setoran JLN | 5.330.720.048,00 | 0,00 |
| DPP PPN menurut Keputusan Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan DPP PPN menurut Majelis Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis | Rp 0,00Rp 23.988.240.220,00Rp 23.988.240.220,00Rp 0,00Rp 5.330.720.048,00Rp 5.330.720.048,00 |
(terdiri dari Rp 2.398.824.022,00 dari Royalty dan Rp 2.931.896.026,00 dari Technical Assistance)bahwa dari perhitungan di atas diperoleh hasil adanya lebih bayar PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp 5.330.720.048,00 – Rp 2.398.824.022,00 = Rp 2.931.896.026,00, sedangkan dilihat dari SPT PPN-nya, Pemohon Banding telah memperhitungkan SSP PPN Jasa Luar Negeri yang disengketakan tersebut seluruhnya sebagai kredit pajak dalam menghitung PPN Dalam Negeri yang harus dibayarnya. Perlakuan terhadap SSP PPN Jasa Luar Negeri tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang dipertegas dengan beberapa peraturan pelaksanaan yang dibuat oleh Terbanding, antara lain:SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-08/PJ.5/1995| 5.2. | Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean diperlakukan sebagai Faktur Pajak sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 54/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994 dan PPN yang tercantum didalam Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sesuai ketentuan yang berlaku; | | 5.3. | Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak terjadinya penyetoran. Dalam hal pembayaran PPN tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha yang terutang PPN, maka PPN tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut diperlakukan sebagai laporan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; |
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-522/PJ/2000Pasal 2 Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu:- Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK Nomor : 10/PJ/2010Pasal 1 Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:- Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean;
Pasal 5 Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud; |