Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44431/PP/M.XIII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44431/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 8.063.719.067,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi dilakukan atas 2 (dua) Faktur Pajak Masukan yang tidak memenuhi persyaratan formal yaitu atas faktur pajak dari PTPN III Nomor: 0X0.000.X0.00000XXX tanggal 13 Agustus 2010 sebesar Rp4.164.024.163,00 dan Nomor: 0X0.000.X0.00000XXX tanggal 19 Juli 2010 sebesar Rp3.899.694.904,00 karena tidak memenuhi persyaratan formal yaitu, tidak lengkap, jelas dan benar sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 beserta penjelasannya, tidak jelas apakah faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak atas uang muka yang telah dibayarkan (dalam 3 kali pembayaran) ataukah faktur pajak atas Pasal ataukah faktur pajak atas transaksi penyerahan yang tidak didahului dengan pembayaran. Oleh karena pada kenyataannya transaksi yang terjadi adalah pembayaran uang muka dan Pasal maka faktur pajak tersebut tidak lengkap dan tidak benar karena tidak diisi sesuai dengan tata cara pembuatan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per-13/PJ./2010 tanggal 24 Maret 2010 beserta lampirannnya; Menurut Pemohon : bahwa sejak pemeriksaan awal sampai dengan penyampaian Surat Keberatan, Pemohon Banding tetap menolak koreksi positif yang dilakukan Pemeriksa maupun Peneliti pada Kanwil DJP Sumut I atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PTPN III sebagai berikut: No.Penerbit Faktur PajakTanggal Faktur PajakNo. Seri Faktur PajakPPN1.PTPN III19 Juli 100X0.000.X0.00000XXX3.899.694.9042.PTPN III13 Agustus 100X0.000.X0.00000XXX4.164.024.163Jumlah8.063.719.067 Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-048/WPJ.01/KP.0405/2011 tanggal 27 Juni 2011 dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-187/WPJ.01/BD.06/2012 tanggal 2 April 2012, diketahui Terbanding melakukan koreksi atas 2 (dua) Faktur Pajak Masukan yaitu atas faktur pajak dari PTPN III Nomor: 0X0.000.X0.00000XXX tanggal 13 Agustus 2010 sebesar Rp4.164.024.163,00 dan Nomor: 0X0.000.X0.00000XXX tanggal 19 Juli 2010 sebesar Rp3.899.694.904,00; bahwa menurut Terbanding faktur pajak tersebut tidak memenuhi persyaratan formal karena tidak lengkap, jelas dan benar sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 beserta penjelasannya, tidak jelas apakah faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak atas uang muka yang telah dibayarkan (dalam 3 kali pembayaran) ataukah faktur pajak atas pelunasan ataukah faktur pajak atas transaksi penyerahan yang tidak didahului dengan pembayaran. Oleh karena pada kenyataannya transaksi yang terjadi adalah pembayaran uang muka dan pelunasan maka faktur pajak tersebut tidak lengkap dan tidak benar karena tidak diisi sesuai dengan tata cara pembuatan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per- 13/PJ./2010 tanggal 24 Maret 2010 beserta lampirannnya; Dasar koreksi Terbanding adalah sebagai berikut : Pasal 13 ayat 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 berbunyi sebagai berikut : “Dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP/JKP yang paling sedikit memuat “Nama, alamat dan NPWP yang menyerahkan BKP/JKPNama, alamat dan NPWP pembeli BKP/JKPJenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga.PPN yang dipungutPPn BM dipungutKode seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak dan Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak Pasal 2 ayat 1 huruf C PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 berbunyi sebagai berikut :Faktur Pajak Standard harus dibuat paling lambat dan seterusnya”Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP”bahwa dengan demikian terdapat Faktur Pajak yang telah melewati jangka waktu dari sejak Faktur Pajak Standar seharusnya dibuat; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ/2010 (sebelumnya berlaku ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 159/PJ./2006) Faktur Pajak harus dibuat pada : saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan jasa Kena Pajak; Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagai tahap pekerjaan;atau saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai . bahwa Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 13/PJ./2010 Ayat (1)Faktur Pajak harus diisi secara lengkap,jelas dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Ayat (2)Dalam hal diperlukan, Pengusaha Kena Pajak dapat menambahkan keterangan lain dalam Faktur Pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya. Ayat (3) Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan faktur pajak cacat. Ayat (4) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak. bahwa menurut Pemohon Banding Faktur Pajak PTPN IIII tersebut memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, tidak memenuhi kriteria sebagai Faktur Pajak cacat sebagaimana dimaksud Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-65/PJ./2010, oleh karena itu dapat dikreditkan. Selain itu Faktur Pajak dimaksud diterbitkan belum melewati 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak harus dibuat, jadi Faktur Pajak Pemohon Banding tidak cacat dan dapat dikreditkan; bahwa menurut Majelis ketentuan yang mengatur tentang pengkreditan Pajak Masukan yang berkaitan dengan faktur pajak adalah Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 42 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa: Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (9) berbunyi sebagai berikut: Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Penjelasan: Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44381/PP/M.XIV/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44381/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa   : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak sebesar Rp. 3.001.600,00 yang berasal dari Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan uraian sebagai berikut : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. Pemohon Banding    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. Terbanding    Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp.     851.818.880,00Rp.     848.817.280,00Rp.         3.001.600,00 Menurut Terbanding : bahwa alasan koreksi atas Faktur Pajak sebesar Rp. 3.001.600,00 karena jawaban konfirmasi dijawab tidak ada; Menurut Pemohon : bahwa Pajak Masukan sebesar Rp 3.001.600,00 yang dikoreksi Terbanding tersebut baik secara formal maupun material benar-benar berhubungan dengan kegiatan usaha; Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 3.001.600,00 karena berdasarkan hasil klarifikasi dari KPP PMA 3 dimana lawan transaksi terdaftar sebagai PKP, ternyata telah dijawab “Tidak Ada” dan konfirmasi atau klarifikasi ini telah Terbanding lakukan 2 (dua) kali yaitu pada waktu pemeriksaan dijawab “Tidak Ada” dan pada saat keberatan juga dilakukan klarifikasi ulang dan dijawab “Tidak Ada”, sehingga proses permohonan keberatan dari Pemohon Banding tetap ditolak. bahwa menurut Terbanding karena jawaban konfirmasi telah dijawab “Tidak Ada” maka arus uang dan arus barang tidak dilakukan penelitian lebih lanjut dan hal ini telah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001, bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi pertama melalui sistem informasi yang ada di Terbanding yang disebut PMPK, dan disitu ternyata lawan transaksinya tidak melaporkan Faktur Pajak tersebut sehingga Terbanding membuat konfirmasi tertulis. bahwa menurut Terbanding salah satu tujuan dilakukannya klarifikasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 adalah untuk memastikan bahwa lawan transaksi telah melaporkan penyerahan yang dilakukannya, sehingga Terbanding tidak melakukan pengujian arus uang dan arus barang terkait Faktur Pajak tersebut. bahwa menurut Pemohon Banding dalam UU PPN terkait Pengkreditan Pajak Masukan tidak ada satu katapun yang menyebutkan bahwa Pajak Masukan yang bisa dikreditkan adalah Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya telah dilaporkan dan pajaknya telah disetorkan. bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding dari sudut sebagai pembeli atau pemakai jasa, dengan bukti adanya semua Faktur Pajak yang memenuhi syarat formal dan Pemohon Banding telah membayar sehingga pembuktian ini menurut Pemohon Banding sebenarnya sudah cukup dan hanya perlu Terbanding menelusuri sampai dimana si Penjual atau si Penerbit Faktur Pajak telah melakukan kewajibannya. bahwa menurut Pemohon Banding atas Pajak Masukan yang benar-benar berhubungan dengan kegiatan usaha, Pemohon Banding bersedia membuktikan Pajak Masukan tersebut telah dibayar dan memang kalau jawaban konfirmasi “Tidak Ada” menurut Pemohon Banding tidak langsung menjadi alasan untuk dikoreksi karena kalaupun itu dijawab “Tidak Ada” maka kemungkinan sudah dilakukan upaya-upaya oleh Terbanding, seperti misalnya melakukan teguran atau mungkin telah menerbitkan SKPKB kepada PKP Penjual. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas Majelis berpendapat materi sengketa adalah masalah pembuktian, oleh karenanya kepada Pemohon Banding diminta untuk membuktikannya dalam persidangan. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan data/bukti sebagai berikut :Voucher,Invoice,Rekening Koran,Faktur Pajak Nomor : 0X0.000.0X.0000000X.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan terhadap bukti-bukti tersebut, terbukti sah dan meyakinkan telah terjadi transaksi antara Pemohon Banding sebagai PKP Pembeli dengan CV. DFG sebagai PKP Penjual. bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 3.001.600,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut : Kredit Pajak :Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanPajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Majelis    Rp   848.817.280,00Rp       3.001.600,00Rp   851.818.880,00 Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian banding, Surat Bantahan Pemohon serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2181/WPJ.07/2011 tanggal 25 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 Nomor : 00012/207/09/056/10 tanggal 9 Juli 2010, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak :a.   Ekspor        b.   Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri    c.   Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN    Jumlah            Pajak Keluaran :Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri    Pajak yang dapat diperhitungkan :a.   Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan    b.   Dibayar dengan NPWP sendiri   c.   Lain-lain        Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan    PPN yang kurang /lebih dibayar   Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya     PPN yang kurang dibayar dibayar   Sanksi Administrasi :Pasal 13 ayat (2) KUP   Pasal 13 ayat (3) KUP    Jumlah yang masih harus dibayar   Rp                        0,00Rp   3.490.887.803,00Rp                        0,00Rp   3.490.887.803,00 Rp      349.088.780,00 Rp      166.284.090,00Rp                        0,00Rp      685.534.790,00Rp      851.818.880,00(Rp     502.730.100,00)Rp      502.730.109,00Rp                        9,00 Rp                        0,00Rp                        9,00Rp                      18,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70103/PP/M.IIIA/16/2016

Putusan Nomor : Put-70103/PP/M.IIIA/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 sebesar Rp140.923.006,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Pajak Masukan atas pupuk, dan sebagainya yang dibayar untuk pengolahan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN. Sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan atas pupuk, pestisida, traktor, sepatu boot dan sebagainya yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS (BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN), tidak dapat dikreditkan tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan TBS melainkan hanya melakukan penyerahan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10%. Adapun TBS hasil dari perkebunan kelapa sawit tidak dimaksudkan untuk dijual (tidak ada penyerahan), melainkan seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit CPO dan PK di dalam satu rangkaian produksi. Produk-produk berupa CPO dan PK yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan sebagai hasil usahanya Pemohon Banding menerima pendapatan dengan menjual CPO dan PK yang merupakan Barang Kena Pajak dan dikenakan PPN sebesar 10%;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan (yang berhubungan dengan kegiatan kebun) sebesar Rp140.923.006,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak yang memproduksi/menghasilkan BKP (berupa TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.03/2010, Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk memproduksi/menghasilkan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan tersebut, tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding memiliki 2 (dua) unit yaitu Unit perkebunan yang menyerahkan TBS, yang dapat diserahkan kepadapihak luar maupun pihak dalam, yaitu unit pengolahan (CPO), dimana atas penyerahan TBS oleh unit perkebunan dibebaskan dari pengenaan PPN, dan Unit pengolahan (CPO) yang menyerahkan CPO, jasa olah, jasa angkut, dsb, dimana atas penyerahan oleh unit pengolahan, dikenakan PPN; bahwa menurut Terbanding, atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan TBS, dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b UUPPN jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, sehingga Pajak Masukan atas pupuk, dan sebagainya yang dibayar untuk pengolahan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN; bahwamenurutTerbanding, atas sengketa a quo Terbanding memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan atas pupuk, pestisida, traktor, sepatu boot dan sebagainya yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS (BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN) baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan TBS dan perusahaan yang menghasilkan TBS untuk diolah pada divisi pengolahan, karena menurut Terbanding antara penyerahan TBS kepada pihak ketiga dengan penyerahan TBS untuk diolah pada unit pengolahan merupakan suatu kasus perpajakan yang hakikatnya sama, sehingga harus diberlakukan dan diterapkan perlakuan yang sama pula; bahwa Terbanding berpendapat ruang lingkup kasus perpajakan yang akan diatur di dalam Pasal 16B UU PPN (sebagai bagian dari ketentuan khusus) pada dasarnya memang ditujukan untuk kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama. Hal ini dapat diterima karena jika perlakuan yang sama diterapkan hanya untuk kasus yang sama, maka hal tersebut tidak perlu diatur dalam ketentuan khusus; bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam hal pengkreditan PPN Masukan adalah Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 9 ayat (5), ayat (6), dan ayat (8), serta Pasal 16B ayat (1), dan (3). Selain itu, Terbanding juga menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dimana dalam lampiran peraturan tersebut, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah TBS; bahwa menurut Pemohon Banding, jenis usaha yang dilakukan Pemohon Banding adalah bergerak di bidang Industri Minyak Kelapa Sawit di mana produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO)dan Inti Sawit (Palm Kernel/PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai.Dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), dimana TBS yang dihasilkan tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit CPO dan PK/Kernel, yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan integrated,sehingga Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN), karena TBS tersebut masih merupakan barang dalam proses yang harus diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK sebagai produk akhir yang merupakan BKP yang atas penyerahannya terutang PPN 10%, maka seluruh pajak masukan Pemohon Banding berkaitan dengan kegiatan usaha yang penyerahannya terutang PPN 10% tersebut seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam hal pengkreditan PPN Masukan adalah Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 9 ayat (2), ayat (5), dan ayat (9), dan Pasal 16B ayat (3), yang menyebutkan:”Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44378/PP/M.XIV/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44378/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak sebesar Rp. 510.000,00 yang berasal dari Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan uraian sebagai berikut : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. Terbanding    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. Pemohon Banding    Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan    Rp.     512.751.543,00Rp.     513.261.543,00Rp.            510.000,00 Menurut Terbanding    : bahwa alasan koreksi atas Faktur Pajak sebesar Rp. 510.000,00 karena jawaban konfirmasi dijawab tidak ada; No.NamaPenjual BKPPemberiJKPNPWPFaktur Pajak / NotaReturPPN(Rupiah)JawabanKonfirmasiSurat KonfirmasiSurat JawabanKode danNomor SeriTanggal1PT QQ0X.XXX. XXX.X-00X.0000X0-000- 0X00000XXX8-May-08510.000,00Tidak adaS- 7544 / WPJ. 07/ BD. 05/ 2010tanggal  26  Oktober  2010SP-900/ WPJ.20/ KP.0903/ Kla-2/2010tanggal 8 November 2010 510.000,00 Menurut Pemohon   : bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembelian sesuai dengan arus barang dan dokumen serta telah melakukan pembayaran nilai barang/jasa termasuk PPN Masukan melalui arus uang dari Bank of Tokyo dan bukti pengeluaran uang dengan rincian sebagai berikut:Voucher No. 073 tanggal 28 April 2008;Slip pembayaran No. G2-00XXX tanggal 28 April 2008;Invoice No. INV0X0XXXX tanggal 8 April 2008;Rekening koran tanggal 28 April 2008; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 510.000,00 karena berdasarkan hasil klarifikasi dari KPP PMA 3 dimana lawan transaksi terdaftar sebagai PKP, ternyata telah dijawab “Tidak Ada” dan konfirmasi atau klarifikasi ini telah Terbanding lakukan 2 (dua) kali yaitu pada waktu pemeriksaan dijawab “Tidak Ada” dan pada saat keberatan juga dilakukan klarifikasi ulang dan dijawab “Tidak Ada”, sehingga proses permohonan keberatan dari Pemohon Banding tetap ditolak; bahwa menurut Terbanding karena jawaban konfirmasi telah dijawab “Tidak Ada” maka arus uang dan arus barang tidak dilakukan penelitian lebih lanjut dan hal ini telah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001, bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi pertama melalui sistem informasi yang ada di Terbanding yang disebut PMPK, dan disitu ternyata lawan transaksinya tidak melaporkan Faktur Pajak tersebut sehingga Terbanding membuat konfirmasi tertulis; bahwa menurut Terbanding salah satu tujuan dilakukannya klarifikasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 adalah untuk memastikan bahwa lawan transaksi telah melaporkan penyerahan yang dilakukannya, sehingga Terbanding tidak melakukan pengujian arus uang dan arus barang terkait Faktur Pajak tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding dalam UU PPN terkait Pengkreditan Pajak Masukan tidak ada satu katapun yang menyebutkan bahwa Pajak Masukan yang bisa dikreditkan adalah Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya telah dilaporkan dan pajaknya telah disetorkan; bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding dari sudut sebagai pembeli atau pemakai jasa, dengan bukti adanya semua Faktur Pajak yang memenuhi syarat formal dan Pemohon Banding telah membayar sehingga pembuktian ini menurut Pemohon Banding sebenarnya sudah cukup dan hanya perlu Terbanding menelusuri sampai dimana si Penjual atau si Penerbit Faktur Pajak telah melakukan kewajibannya; bahwa menurut Pemohon Banding atas Pajak Masukan yang benar-benar berhubungan dengan kegiatan usaha, Pemohon Banding bersedia membuktikan Pajak Masukan tersebut telah dibayar dan memang kalau jawaban konfirmasi “Tidak Ada” menurut Pemohon Banding tidak langsung menjadi alasan untuk dikoreksi karena kalaupun itu dijawab “Tidak Ada” maka kemungkinan sudah dilakukan upaya-upaya oleh Terbanding, seperti misalnya melakukan teguran atau mungkin telah menerbitkan SKPKB kepada PKP Penjual; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas Majelis berpendapat materi sengketa adalah masalah pembuktian, oleh karenanya kepada Pemohon Banding diminta untuk membuktikannya dalam persidangan; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan data/bukti sebagai berikut :Voucher,Invoice,Rekening KoranFaktur Pajak Nomor : X0.000.0X.00000.XXXbahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan terhadap bukti-bukti tersebut, terbukti sah dan meyakinkan telah terjadi transaksi antara Pemohon Banding sebagai PKP Pembeli dengan PT QQ sebagai PKP Penjual; bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 510.000,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang, : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang,   : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut : Kredit Pajak :Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanPajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Majelis Rp 512.751.543,00Rp        510.000,00Rp 513.261.543,00 Mengingat   : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1872/WPJ.07/2011 tanggal 2 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor : 00338/207/08/056/10 tanggal 9 Juli 2010, atas nama XXX, NPWP YYY, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :       Dasar Pengenaan Pajak :a. Eksporb. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri  c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN JumlahPajak Keluaran :Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriPajak yang dapat diperhitungkan :a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b. Dibayar dengan NPWP sendiric. Lain-lainJumlah pajak yang dapat diperhitungkanPPN yang kurang /lebih dibayarKelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya  PPN yang kurang dibayar dibayar Sanksi Administrasi :Pasal 13 ayat (2) KUPPasal 13 ayat (3) KUPJumlah yang masih harus dibayar       Rp                           0,00   Rp      5.113.751.661,00   Rp                           0,00   Rp      5.113.751.661,00    Rp         511.375.166,00    Rp         307.799.286,00   Rp         204.840.791,00   Rp                621.466,00   Rp         513.261.543,00   (Rp            1.886.377,00)   Rp             1.886.386,00   Rp                           9,00    Rp                           0,00   Rp                           9,00   Rp                         18,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44337/PP/M.I/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44337/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.989.751.815,00; koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.989.751.815,00 Menurut Terbanding   : bahwa dari bukti-bukti yang ada diketahui bahwa pada Masa Pajak Desember 2009 Pemohon Banding melakukan penyerahan BKP/JKP sebesar Rp 2.989.751.815,- dengan PPN terutang sebesar Rp 298.975.182,- di luar sanksi administrasi bunga pasal 13 (2) KUP. Menurut Pemohon : bahwa Pemeriksa Pajak dan Peneliti Keberatan, berpendapat bahwa masih terdapat kewajiban atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa Pajak Desember 2009. Pemohon Banding masih belum sependapat dengan Pemeriksa dan Peneliti Keberatan dan dengan demikian Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan Terbanding nomor : KEP- 2864/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 2 Desember 2011. Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding dari bukti-bukti yang ada diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan pada satu pihak pembeli yaitu Yayasan Kesehatan (Yakes) QQ dengan dasar berupa tagihan atas penggunaan/konsumsi obat-obatan oleh pegawai dan pensiunan PT. QQ sebesar Rp 2.989.751.815,-, besarnya nilai tagihan tersebut telah memperhitungkan PPN dan dicatat sebagai piutang pada neraca Pemohon Banding, nilai penyerahan selanjutnya dihitung berdasarkan total nilai piutang/tagihan dibagi dengan 1,1, dengan demikian maka obyek PPN berupa penyerahan BKP/JKP seluruhnya ekivalen dengan peredaran usaha. bahwa menurut Pemohon Banding kewajiban Pemohon Banding atas PajakPertambahan Nilai telah Pemohon Banding laksanakan dengan menerbitkan faktur pajak, memungut Pajak Pertambahan Nilai dan menyetorkan kurang bayar tersebut kepada Kas Negara, sehingga tidak ada lagi Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui telah menerbitkan Faktur Pajak, menghitung PPN yang kurang dibayar setiap masanya melalui mekanisme Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan, namun tidak melaporkannya dalam SPT Masa, disebabkan kekurangpahaman dan Pemohon Banding baru berdiri bulan Februari 2009. bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan untuk PPN diterbitkan oleh dua Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang berbeda, yaitu Kanwil Jawa Barat Satu dan Kanwil Jawa Timur Satu dikarenakan adanya buku tagihan, surat tagihan dan kuitansi tagihan yang dibuat oleh Pemohon Banding Jawa Timur kepada Yakes QQ. bahwa Terbanding mengakui adanya perhitungan omzet yang double untuk tagihan yang sama diperhitungkan di dua tempat yaitu di Surabaya dan di Bandung dan Terbanding mengakui ada penetapan di Jawa Barat yangmengambil Dasar Pengenaan Pajak dari Jawa Timur yaitu pada Masa Juli sampai dengan Desember. bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan bahwa jumlah seluruh penyerahan baik wilayah Bandung dan Surabaya untuk Masa Pajak Desember 2009 adalah sebesar Rp 2.311.369.534,-. bahwa berdasarkan data yang ada, penyerahan untuk wilayah Surabaya sebelum diskon adalah Rp. 485.855.984,- sehingga setelah dikurangi diskon sebesar 6.5% menjadi Rp. 454.275.345,-. bahwa jumlah penyerahan untuk wilayah Bandung apabila dihitung dari jumlah seluruh penyerahan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 2.311.369.534,- dikurangi penyerahan wilayah Surabaya setelah diskon sebesar Rp. 454.275.345,- adalah sebesar Rp. 1.857.094.189,- yang merupakan penyerahan setelah dikurangi diskon dan koreksi yang berasal dari pengujian arus piutang. bahwa terdapatnya selisih perhitungan antara Terbanding dan Pemohon Banding dikarenakan didalam perhitungan Terbanding memasukkan Potongan Harga sebesar 6.5 % ke Yakes QQ sebagai omzet penjualan Pemohon Banding dan adanya selisih perhitungan berdasarkan pengujian arus piutang. bahwa karena koreksi DPP PPN adalah diskon dan koreksi dari pengujian arus piutang yang terkait dengan sengketa di PPh Badan, maka pertimbangan Majelis dalam sengketa PPh Badan dapat diterapkan dalam sengketa ini. bahwa dalam pembahasan sengketa PPh Badan, Majelis berpendapat bahwa diskon merupakan hak Yakes QQ dan koreksi yang berasal dari pengujian arus piutang adalah merupakan hasil verifikasi oleh Yakes QQ yang tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding. bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan selama persidangan Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat memperkuat dalilnya dengan membuktikan adanya penyerahan BKP kepada Yakes QQ yang berasal dari discont sebesar 6.5% dan koreksi yang berasal dari pengujian arus piutang di PPh Badan. bahwa Majelis berkesimpulan penyerahan Barang Kena Pajak untuk wilayah Bandung adalah sebesar Rp. 1.857.094.189,-. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka koreksi Terbanding sebesar Rp. 1.132.657.626,- tidak dapat dipertahankan dan selisihnya sebesar Rp. 1.857.094.189,- tetap dipertahankan. Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisis perkembangan nilai sengketa mengenai Kredit Pajak Masukan, sebagai berikut : bahwa. menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp. 0,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT, Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp. 0,00, sehingga selisih kredit pajak sebelum keberatan adalah sebesar Rp 0,00. bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp. 0,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2009 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar (Rp. 115.817.138,00), sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp 156.118.810,00. bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2009 sebesar (Rp. 156.118.810,00), Terbanding menggunakan nilai Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2009 implisit sebesar Rp. 0,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp 156.118.810,00. bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp. 0,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara implisit besarnya Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2009 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp. (Rp. 156.118.810,00), sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp 156.118.810,00. bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp 156.118.810,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Koreksi atas Kredit Pajak Pertambahan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70104/PP/M.IIIA/16/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70104/PP/M.IIIA/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp688.271.401,00 yang tidakdisetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Pajak Masukan atas pupuk, dan sebagainya yang dibayar untuk pengolahan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN. Sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan atas pupuk, pestisida, traktor, sepatu boot dan sebagainya yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS (BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN), tidak dapat dikreditkan tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan TBS melainkan hanya melakukan penyerahan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10%. Adapun TBS hasil dari perkebunan kelapa sawit tidak dimaksudkan untuk dijual (tidak ada penyerahan), melainkan seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit CPO dan PK di dalam satu rangkaian produksi. Produk-produk berupa CPO dan PK yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan sebagai hasil usahanya Pemohon Banding menerima pendapatan dengan menjual CPO dan PK yang merupakan Barang Kena Pajak dan dikenakan PPN sebesar 10%;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan (yang berhubungan dengan kegiatan kebun) sebesar Rp688.271.401,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak yang memproduksi/menghasilkan BKP (berupa TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.03/2010, Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk memproduksi/menghasilkan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan tersebut, tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding memiliki 2 (dua) unit yaitu Unit perkebunan yang menyerahkan TBS, yang dapat diserahkan kepadapihak luar maupun pihak dalam, yaitu unit pengolahan (CPO), dimana atas penyerahan TBS oleh unit perkebunan dibebaskan dari pengenaan PPN, dan Unit pengolahan (CPO) yang menyerahkan CPO, jasa olah, jasa angkut, dsb, dimana atas penyerahan oleh unit pengolahan, dikenakan PPN; bahwa menurut Terbanding, atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan TBS, dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b UUPPN jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, sehingga Pajak Masukan atas pupuk, dan sebagainya yang dibayar untuk pengolahan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN; bahwa menurut Terbanding, atas sengketa a quo Terbanding memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan atas pupuk, pestisida, traktor, sepatu boot dan sebagainya yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS (BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN) baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan TBS dan perusahaan yang menghasilkan TBS untuk diolah pada divisi pengolahan, karena menurut Terbanding antara penyerahan TBS kepada pihak ketiga dengan penyerahan TBS untuk diolah pada unit pengolahan merupakan suatu kasus perpajakan yang hakikatnya sama, sehingga harus diberlakukan dan diterapkan perlakuan yang sama pula; bahwa Terbanding berpendapat ruang lingkup kasus perpajakan yang akan diatur di dalam Pasal 16B UU PPN (sebagai bagian dari ketentuan khusus) pada dasarnya memang ditujukan untuk kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama. Hal ini dapat diterima karena jika perlakuan yang sama diterapkan hanya untuk kasus yang sama, maka hal tersebut tidak perlu diatur dalam ketentuan khusus; bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam hal pengkreditan PPN Masukan adalah Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 9 ayat (5), ayat (6), dan ayat (8), serta Pasal 16B ayat (1), dan (3). Selain itu, Terbanding juga menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dimana dalam lampiran peraturan tersebut, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah TBS; bahwa menurut Pemohon Banding, jenis usaha yang dilakukan Pemohon Banding adalah bergerak di bidang Industri Minyak Kelapa Sawit di mana produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO)dan Inti Sawit (Palm Kernel/PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai.Dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), dimana TBS yang dihasilkan tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit CPO dan PK/Kernel, yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan integrated,sehingga Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN), karena TBS tersebut masih merupakan barang dalam proses yang harus diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK sebagai produk akhir yang merupakan BKP yang atas penyerahannya terutang PPN 10%, maka seluruh pajak masukan Pemohon Banding berkaitan dengan kegiatan usaha yang penyerahannya terutang PPN 10% tersebut seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam hal pengkreditan PPN Masukan adalah Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 9 ayat (2), ayat (5), dan ayat (9), dan Pasal 16B ayat (3), yang menyebutkan:”Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak