Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44147/PP/M.I/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44147/PP/M.I/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2007;
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-181/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00403/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak April 2007;
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-181/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00403/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak April 2007;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-181/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00403/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak April 2007;
Menurut Majelis  :bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal ;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Bandingbahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./051/IV/2011 tanggal 20 April 2011 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./051/IV/2011 tanggal 20 April 2011 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./051/IV/2011 tanggal 20 April 2011 :
menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-181/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 004/CSCI/IV/2010 tanggal 23 April 2010 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00403/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak April 2007 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 00215/WPJ.07/KP.0203/2010 tanggal 15 Nopember 2010;dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 004/CSCI/IV/2010 tanggal 23 April 2010 yang menurut Pemohon dijawab oleh Terbanding melalui keputusan Nomor : KEP- 181/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011;bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./051/IV/2011 tanggal 20 April 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./051/IV/2011 tanggal 20 April 2011 memuatalasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding Nomor: KEP-181/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011, yaitu pada tanggal 26 Januari 2011, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./051/IV/2011 tanggal 20 April 2011 dilampiridengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-181/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 berkenaan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00403/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak April 2007 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00215/WPJ.07/KP.0203/2010 tanggal 15 Nopember 2010, yang di dalamnya terdapat pajak terutang sebesar Rp.2.359.589.802,00, sehingga jumlah yang masih harus dibayar sebesar 50% adalah Rp.1.179.794.901,00, jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.5.602.695.448,00, dan dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan dokumen SSP asli serta dalam Surat Banding, Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) atas SKPKB Masa April 2007 sebesar Rp.224.259.458,00 yang dibayar melalui HSBC tanggal 25 Pebruari 2011, dengan demikian Surat Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./051/IV/2011 tanggal 20 April 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 21 April 2011 (diantar) sedangkan penerbitan keputusan Terbanding adalah tanggal 24 Januari 2011, dengan demikian pengajuan Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa XX, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./051/IV/2011 tanggal 20 April 2011;

bahwa dalam persidangan Terbanding mempersoalkan formalitas surat Banding yang menggunakan kop surat dan cap surat atas nama PT. XXX, padahal pada saat penanda tanganan Surat Banding, PT XXX, sudah dibubarkan karena sudah merger dengan PT. DFG Indonesia;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dimana dengan surat nomor FCF/Tax Dept/008/II/2012 tanggal 17 Januari 2012 mengenai Penjelasan Tambahan sehubungan dengan Permohonan Banding PT. XXX Tahun 2007 dan 2008, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Berdasarkan akta Penggabungan Nomor 145 tanggal 16 Mei 2008 yang dibuat oleh Notaris XY S.H., M.Kn tentang Penggabungan PT FGH Indonesia dengan PT. XXX, maka sejak tanggal 16 Mei 2008 PT. XXX telah melebur ke dalam PT FGH Indonesia. Sesuai pasal 2 (2.2) halaman 21 dari akte penggabungan tersebut, maka secara hukum semua hak dan kewajiban PT XXX beralih kepada PT FGH Indonesia.Selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2010 PT FGH Indonesia sesuai dengan akta penggabungan Nomor 10 yang dibuat oleh Notaris YX, SH, menggabungkan diri dengan PT. DFG Indonesia. Di dalam pasal 2 halaman 11 dan 12 akte tersebut menjelaskan bahwa semua hak dan kewajiban PT FGH Indonesia beralih kepada PT DFG Indonesia dan semua aktiva dan pasiva beralih karena hukum kepada PT DFG.Pada tanggal 16 April 2010 setelah penggabungan antara PT DFG Indonesia dan PT FGH, Pemohon Banding telah melaporkan adanya penggabungan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak PMA Satu dengan surat pemberitahuan No 002/IV/BI/TAX/2010 tanggal 13 April 2010 dengan bukti penerimaan surat Nomor PEM-002728/052/apr/2010.KPP PMA Satu menerbitkan banyak SKPKB Pajak Penghasilan yang tertanggal 27 Januari 2010 dan 19 Februari 2010 atas nama PT. XXX;Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan tertanggal 18 Mei 2010 dengan menggunakan nama PT XXX dan Terbanding tetap memproses surat keberatan dimaksud.Pada tahun 2011 Terbanding menerbitkan surat-surat keputusan keberatan yang ditujukan kepada PT XXX.Hingga surat ini dibuat, Pemohon Banding belum melakukan permohonan pencabutan NPWP PT XXX dengan pertimbangan seluruh hak dan kewajiban pajak PT XXX belum selesai.Maka untuk konsistensi keperluan administrasi perpajakan dan banding maka Pemohon Banding tetap menggunakan kop surat atas nama PT XXX.
bahwa Pasal 122 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menyebutkan “Penggabungan dan peleburan mengakibatkan perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum”;

bahwa Pasal 98 ayat 1 UU PT menyebutkan “Direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun diluar pengadilan”

bahwa Pasal 32 ayat 1 huruf a UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) menyebutkan “Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal Badan oleh pengurus” bahwa Pasal 37 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya”.

bahwa Majelis berpendapat, Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./051/IV/2011 tanggal 20 April 2011 yang ditanda tangani oleh XX, jabatan: Direktur, dengan menggunakan kop surat dan cap atas nama PT. XXX, tidak sesuai dengan fakta hukum yang menyebutkan pada tanggal 20 April 2011 tersebut PT XXX sudah bubar karena hukum;

bahwa sesuai ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam kedua akte penggabungan tersebut telah menyatakan secara hukum semua hak dan kewajiban PT XXX beralih kepada PT. FGH Indonesia dan kemudian kepada PT DFG;

bahwa dengan demikian Saudara XX sebagai penanda tangan Surat Banding yang mengatas namakan Direktur PT. XXX, bertentangan dengan ketentuan-ketentuan UU Perseroan Terbatas, UU KUP dan UU Pengadilan Pajak tersebut di atas, karena yang bersangkutan sudah tidak berhak lagi mewakili PT XXX yang sudah bubar demi hukum;

bahwa adapun alasan Pemohon Banding yang menyebutkan penggunaan kop surat dan cap atas nama PT XXX semata-mata untuk kepentingan administrasi perpajakan, menurut pendapat Majelis dalil tersebut tidak dapat diterima. Untuk keperluan perpajakan, Pemohon Banding harus menggunakan identitas hukum PT DFG Indonesia, atau mencantumkan identitas dengan cara “PT DFG Indonesia (d/h PT. XXX)”, dengan menggunakan kop surat dan cap PT DFG Indonesia;

bahwa seharusnya sejak terjadi penggabungan/ merger, harus diikuti dengan prosedur administrasi perpajakan dalam bentuk mengajukan pencabutan Nama dan NPWP atas nama PT XXX ke kantor pelayanan pajak terkait. Nyatanya, Pemohon Banding mengakui sampai dengan saat proses Banding belum melakukan permohonan pencabutan NPWP atas nama PT XXX;

bahwa dalil Pemohon Banding yang menyebutkan Terbanding mengeluarkan banyak surat ketetapan pajak atas nama PT. XXX, walaupun Pemohon Banding telah melaporkan adanya penggabungan usaha ke kantor pelayanan pajak, mengacu kepada informasi yang terdapat dalam burit 4 dan 5 surat Pemohon Banding nomor FCF/Tax Dept/008/II/2012 tanggal 17 Januari 2012 mengenai Penjelasan Tambahan sehubungan dengan Permohonan Banding PT. XXX Tahun 2007 dan 2008, diketahui surat-surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan tersebut diterbitkan pada tanggal 27 Januari 2010 dan tanggal 19 Februari 2010, sementara Pemohon Banding baru melaporkan adanya penggabungan usaha antara PT DFG dan PT FGH Indonesia pada tanggal 16 April 2010 dengan surat bernomor 002/IV/BI/TAX/2010 tanggal 13 April 2010, dengan bukti tanda terima surat dari KPP PMA Nomor PEM-002728/052/apr/2010. Artinya, pemberitahuan kepada kantor pelayanan pajak baru dilakukan setelah terbitnya surat-surat ketetapan pajak;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./051/IV/2011 tanggal 20 April 2011 yang ditanda tangani oleh XX, jabatan: Direktur, mengandung cacat hukum sehingga tidak dapat diterima;

bahwa oleh karena sengketa ini telah diputus secara formal maka atas materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;
Mengingat   :Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-181/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00403/207/07/052/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak April 2007, atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima.